Penulis: Fikri Haikal – Pimpinan Redaksi Ruminews Ruminews.id – Digitalisasi semakin mengemuka dalam perbincangan tentang masa depan penyelenggaraan pemilu. Pemanfaatan teknologi dalam berbagai tahapan kepemiluan kerap dipandang sebagai bagian dari tuntutan modernisasi. Namun, dorongan menuju digitalisasi tidak selalu berangkat dari alasan yang sama. Setidaknya, ada dua kecenderungan yang menjelaskan mengapa digitalisasi semakin mendapat tempat dalam agenda pembaruan pemilu. Pertama, keinginan mengikuti perkembangan teknologi agar tidak tertinggal dari kemajuan zaman. Dalam situasi ketika hampir setiap urusan publik bergerak menuju digitalisasi, penyelenggara pemilu tentu menghadapi tekanan untuk melakukan hal serupa. Kedua, digitalisasi didorong oleh kebutuhan mengurangi beban ekologis penyelenggaraan pemilu. Alasan ini jauh lebih mendasar daripada sekadar mengikuti tren. Produksi surat suara, formulir, dokumen administrasi, serta berbagai perlengkapan pemungutan suara membutuhkan material, energi, dan biaya distribusi. Setelah pemilu selesai, sebagian material tersebut berpotensi menjadi sampah. Persoalan itu semakin mendesak di tengah situasi persampahan nasional. Pada Januari 2026, Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup menyatakan Indonesia berada dalam situasi darurat sampah. Pernyataan tersebut mengingatkan kita bahwa setiap aktivitas yang menghasilkan sampah perlu dievaluasi, termasuk penyelenggaraan pemilu. Dalam konteks itulah percakapan tentang digitalisasi pemilu bertemu dengan gagasan pemilu ramah lingkungan atau pemilu eco-friendly. Pemanfaatan teknologi dipandang menjadi cara ampuh untuk mengurangi penggunaan material fisik. Nah, pada titik inilah kita perlu lebih kritis dan berhati-hati. Digitalisasi dapat menjadi bagian dari solusi ekologis, tetapi tidak identik dengan keberlanjutan. Paradoks Ekologis Digitalisasi Kebutuhan untuk memeriksa dampak digitalisasi pemilu bagi lingkungan menjadi semakin relevan dilakukan terutama menjelang peringatan hari ulang tahun Komisi Pemilihan Umum (KPU) pada November mendatang. KPU mengusung tema “73 Tahun KPU RI Kawal Demokrasi Indonesia”. Momentum historis ini harus menjadi panggung utama melakukan evaluasi kritis, alih-alih sekadar ajang selebrasi perjalanan historis lembaga. Langkah transformasi tata kelola pemilu harus diuji sejauh mana keselarasannya dengan komitmen memperkuat sistem ketatanegaraan yang demokratis serta pruden dalam merespons tantangan zaman. Sebagai wujud ikhtiar merespons tantangan zaman, KPU telah melakukan lompatan transformasi pada sejumlah tahapan pemilu. Sistem Informasi Data Pemilih (Sidalih), Sistem Informasi Anggota KPU dan Badan Adhoc (Siakba), Sistem Informasi Pencalonan (Silon), Sistem Informasi Rekapitulasi (Sirekap), dan berbagai sistem informasi lainnya merupakan bagian dari upaya memperbaiki tata kelola kepemiluan. Pemanfaatan sistem tersebut memiliki manfaat yang patut diapresiasi. Digitalisasi dapat membantu pengelolaan data, mempercepat pertukaran informasi, mengurangi pekerjaan berulang, dan mempermudah akses terhadap informasi tertentu. Pada proses yang sebelumnya membutuhkan banyak dokumen fisik, penggunaan teknologi berpotensi mengurangi penggunaan kertas serta kebutuhan distribusi dokumen. Kendati demikian, efisiensi administrasi tidak selalu berbanding lurus dengan keberlanjutan ekologis. Berkurangnya penggunaan kertas belum tentu berarti berkurangnya dampak lingkungan secara keseluruhan. Sebab, faktanya, teknologi digital juga membutuhkan perangkat elektronik, jaringan komunikasi, pusat data, serta pasokan energi yang tidak sedikit untuk menjalankan dan memeliharanya. Di samping itu, ketika perangkat menjadi usang, persoalan lain muncul dalam bentuk limbah elektronik. Skala persoalan ini terlihat dalam Global E-waste Monitor 2024 yang diterbitkan International Telecommunication Union (ITU) dan United Nations Institute for Training and Research (UNITAR). Laporan tersebut mencatat produksi limbah elektronik global mencapai sekitar 62 juta ton pada 2022. Dari 62 juta ton tersebut, hanya 22,3 persen yang tercatat dikumpulkan dan didaur ulang secara formal dengan cara yang ramah lingkungan. Data ini memang tidak secara khusus menggambarkan limbah elektronik dari penggunaan teknologi dalam pemilu, tetapi ini justru memperlihatkan besarnya persoalan ekologis yang menyertai penggunaan teknologi digital secara luas. Persoalan-persoalan tersebut memperlihatkan paradoks ekologis digitalisasi. Di satu sisi, teknologi memang dapat membantu mengurangi sebagian tekanan terhadap lingkungan, tetapi pada saat yang sama berpotensi menciptakan tekanan baru. Apalagi, ketika dokumen digital dan dokumen fisik tetap digunakan secara bersamaan, manfaat pengurangan kertas bisa menjadi lebih kecil daripada yang dibayangkan. Karena itu, penilaian terhadap digitalisasi perlu melampaui manfaat yang langsung terlihat. Roussilhe, Ligozat, dan Quinton dalam Evaluating the Environmental Impacts of Digital Services yang diterbitkan di Current Opinion in Environmental Sustainability pada 2023, menekankan pentingnya memahami dampak lingkungan digitalisasi sepanjang siklus hidup teknologi. Dampaknya tidak cukup dinilai dari sisi efisiensi aktivitas, tetapi juga harus memperhitungkan produksi, kebutuhan energi, usia pakai teknologi, serta pengelolaan sampah elektronik. Perspektif ini relevan bagi penyelenggara pemilu, terutama KPU. Keputusan mendigitalisasi suatu tahapan harus dirumuskan secara cermat dan didasarkan pada pertanyaaan apakah yang dilakukan itu benar-benar memberikan manfaat yang sepadan dengan biaya dan dampak lingkungannya. Jika suatu sistem hanya menambah aplikasi, perangkat, biaya pemeliharaan, dan konsumsi energi tanpa menghasilkan perbaikan yang berarti, keputusan untuk mendigitalisasinya perlu dievaluasi. Pertanyaan tersebut penting dijadikan dasar agar transformasi digital tidak terjebak dalam anggapan bahwa semakin banyak sistem informasi berarti semakin maju tata kelola pemilu. Jika sebuah aplikasi hanya menambah kebutuhan perangkat, pemeliharaan, dan konsumsi energi tanpa perbaikan kinerja yang berarti, digitalisasi justru berpotensi menjadi beban baru. Di samping mendigitalisasi, KPU juga telah mengambil langkah lain yang patut diapresiasi, seperti menghentikan praktik pembakaran sampah logistik pemilu serta konsisten mentradisikan penanaman pohon sejak 2016. Inisiatif tersebut menunjukkan adanya perhatian kalangan penyelenggara terhadap dampak lingkungan penyelenggaraan pemilu. Meski demikian, inisiatif-inisiatif terpuji itu saja belumlah terlalu berarti. Ke depan, tantangannya adalah menghubungkan berbagai inisiatif-inisiatif terpuji itu ke dalam kebijakan yang lebih terpadu dan terukur. Sebab, pemilu eco-friendly tidak cukup diwujudkan melalui digitalisasi atau inisiatif sepihak untuk melakukan reboisasi. Upaya yang lebih mendasar yang harus dilakukan adalah menyiapkan regulasi yang mendorong pencegahan timbulan sampah, pengurangan material yang tidak diperlukan, perpanjangan masa pakai perlengkapan, penggunaan kembali barang yang masih layak, serta pengelolaan limbah secara lebih bertanggung jawab. Digitalisasi dapat mendukung agenda tersebut, tetapi keberlanjutan pemilu eco-friendly membutuhkan kebijakan yang lebih menyeluruh, mulai dari pengurangan penggunaan material hingga pengelolaan limbah. Pemanfaatan teknologi perlu ditempatkan sebagai bagian dari strategi besar untuk menekan dampak ekologis pemilu, bukan sebagai solusi tunggal. Kampanye Digital Bukan Jawaban Terbaik Perdebatan tentang pemilu eco-friendly juga muncul dalam penyelenggaraan kampanye. Kampanye konvensional kerap dianggap tidak ramah lingkungan karena menghasilkan sampah dari baliho, spanduk, poster, dan berbagai atribut promosi lainnya. Sebagai alternatif, kampanye digital dipandang lebih praktis karena dapat menjangkau banyak pemilih tanpa harus mencetak dan memasang alat peraga dalam jumlah besar. Di samping berinisiatif mendorong peserta dan pemilih dalam tiap sesi sosialisasi, KPU juga telah berupaya mendorong kampanye yang lebih ramah lingkungan melalui pengaturan mengenai pemasangan alat peraga, termasuk larangan memasangnya pada lokasi tertentu seperti pepohonan serta kewajiban membersihkan