Hukum

Hukum

Korban Penganiayaan Di Depan PN Labuha Lanjutkan Laporan ke Komnas HAM

ruminews.id – Halmahera Selatan – Kasus dugaan penganiayaan yang terjadi di depan Pengadilan Negeri Labuha kini memasuki babak lanjutan. Ringgo Larengsi, korban dalam peristiwa tersebut, memastikan akan melanjutkan laporannya ke Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM). Langkah ini diambil karena Ringgo menilai insiden yang dialaminya tidak sekadar tindak kekerasan biasa, melainkan berkaitan langsung dengan hak konstitusional warga negara dalam menyampaikan aspirasi di ruang publik. Peristiwa tersebut terjadi pada 15 Mei 2025 Di Desa Hidayat, Kecamatan Bacan, saat Ringgo berada di lokasi untuk mengawal dan menyampaikan aspirasi bersama massa aksi dari Desa Kubung, Kecamatan Bacan Selatan. Dalam keterangannya, Ringgo mengaku dirinya mengalami pemukulan di bagian wajah saat mencoba membangun komunikasi dengan pihak yang berada di lokasi. “Saya datang untuk menyampaikan aspirasi dan membuka ruang dialog. Tapi justru berujung kekerasan. Ini yang membuat saya merasa perlu membawa kasus ini ke Komnas HAM,” ujarnya. Ia menegaskan, pelaporan ke Komnas HAM bertujuan untuk memastikan bahwa peristiwa tersebut mendapat penilaian objektif, terutama dari perspektif perlindungan hak asasi manusia. Menurutnya, jika tindakan kekerasan terjadi dalam konteks penyampaian pendapat di muka umum, maka hal tersebut berpotensi menjadi Pelanggaran terhadap kebebasan berekspresi dan hak sipil warga negara. Sebelumnya, kasus ini telah diproses di tingkat kepolisian dan bahkan telah memasuki tahap penetapan tersangka. Namun, Ringgo menilai perlu ada pengawasan dan penilaian dari lembaga independen seperti Komnas HAM agar proses hukum berjalan adil dan transparan. “Ini bukan hanya tentang saya sebagai korban, tapi tentang bagaimana negara melindungi warganya ketika menyampaikan aspirasi,” tegasnya. Kasus ini pun semakin menjadi perhatian publik karena tidak hanya menyangkut dugaan tindak pidana, tetapi juga membuka ruang diskusi lebih luas mengenai jaminan kebebasan berpendapat dan kualitas demokrasi di tingkat daerah.

Hukum, Nasional, Pemuda, Pendidikan, Politik

Students For Liberty Indonesia: Usut Tuntas Kekerasan Terhadap Andrie Yunus, Akhiri Impunitas, Jamin dan Tegakkan Supremasi Hukum

Ruminews.id, Bandung — Students For Liberty (SFL) Indonesia mengecam keras tindakan teror berupa serangan penyiraman air keras terhadap aktivis Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS), Andrie Yunus, yang terjadi pada Kamis malam, 12 Maret 2026. Serangan ini adalah bentuk kekerasan keji yang tidak hanya melukai korban secara fisik, tetapi juga merupakan teror terbuka terhadap kebebasan sipil dan demokrasi di Indonesia. Lebih jauh, perkembangan penyelidikan menunjukkan bahwa keterlibatan prajurit intelejen militer oleh Kepolisan serta Detasemen Polisi Militer RI menunjukkan peristiwa ini tidak dapat dipandang sebagai tindak kriminal biasa. Keterlibatan unsur aparat, termasuk BAIS TNI, menandakan praktik nyata penyalahgunaan kekuasaan. Ketika instrumen negara digunakan untuk menyerang warga yang kritis, maka negara telah melampaui batas dan berubah menjadi sumber ancaman bagi rakyatnya sendiri. Ironisnya, penanganan hukum yang tidak transparan dan berlarut-larut semakin memperkuat kesan bahwa negara tidak serius mengungkap kebenaran. Pola yang sama terus berulang, pelaku lapangan dijadikan sorotan, sementara aktor utama dibiarkan bebas dan mengabaikan fakta bahwa militer bekerja dengan sistem komando. Ini bukan kelalaian, melainkan bentuk impunitas yang terus dipelihara. Kasus ini bukanlah peristiwa yang berdiri sendiri. Serangan terhadap Andrie Yunus adalah bagian dari pola siklikal pelanggaran HAM di Indonesia. Berbagai kasus pelanggaran HAM terus menggantung tanpa penyelesaian. Kasus-kasus tersebut kemudian dilupakan atau hanya menjadi memorial tanpa keadilan. Dari kekerasan terhadap aktivis, kriminalisasi mahasiswa, teror terhadap jurnalis, hingga kekerasan yang terus berlangsung di Papua, semuanya menunjukkan satu benang merah, kekuasaan digunakan secara berlebihan dan tanpa akuntabilitas. Kecenderungan ini semakin terlihat sejak gelombang demonstrasi Agustus, praktik penggunaan kekuasaan secara berlebihan dan penyalahgunaan wewenang oleh aparat penegak hukum (APH) menjadi semakin brutal. Penangkapan massal, intimidasi terhadap oposisi, hingga pelabelan terhadap intelektual dan kelompok kritis sebagai ancaman negara memperlihatkan kecenderungan otoritarian yang semakin menguat. Situasi ini mengancam fondasi utama demokrasi, yakni kebebasan berpendapat dan berekspresi. Ketika kritik dibalas dengan teror dan hukum gagal memberikan keadilan, yang runtuh bukan hanya kepercayaan publik, tetapi legitimasi negara itu sendiri. Sehubungan dengan hal tersebut, Students For Liberty Indonesia sebagai organisasi mahasiswa libertarian menyatakan sikap: Mengutuk keras penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus sebagai bentuk teror brutal yang mencederai kemanusiaan dan demokrasi. Menuntut pengusutan tuntas secara transparan dan menyeluruh, termasuk pengungkapan aktor intelektual dan seluruh pihak yang terlibat tanpa pengecualian. Mengecam keterlibatan unsur aparat dalam tindakan kekerasan terhadap warga sipil sebagai bentuk penyalahgunaan kekuasaan yang tidak dapat ditoleransi. Menuntut pengakhiran praktik impunitas yang selama ini melindungi pelaku pelanggaran HAM dan membuat kejahatan serupa terus berulang. Mendesak penghentian pendekatan represif terhadap masyarakat sipil, termasuk di Papua, yang telah lama menjadi contoh nyata penggunaan kekuasaan secara berlebihan. Mengajak seluruh masyarakat sipil untuk tetap bersolidaritas dan melawan segala bentuk represi terhadap kebebasan. Students For Liberty (SFL) Indonesia menyatakan sikap untuk berdiri dan bersolidaritas bersama Andrie Yunus dan seluruh korban kekerasan negara. Jika pola ini terus dibiarkan, yang dipertaruhkan bukan hanya keselamatan individu, tetapi masa depan demokrasi itu sendiri.   Bandung, 21 Maret 2026   Hormat kami, Fadel Imam Muttaqin Regional Coordinator Students For Liberty

Hukum, Pemerintahan, Pemuda, Sidrap

Tahanan Tewas di Rutan Sidrap, PPM Sebut Pelanggaran HAM Berat

ruminews.id – Perhimpunan Pergerakan Mahasiswa (PPM) melalui Ahmad Mujahid, menyatakan sikap tegas dan kecaman keras atas tewasnya seorang tahanan di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIB Sidrap, Sulawesi Selatan. Berdasarkan keterangan keluarga, korban diduga mengalami penyiksaan sistematis selama dua hari hingga meregang nyawa. PPM menilai peristiwa ini bukan sekadar kelalaian prosedur, melainkan bentuk pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) berat yang terjadi di bawah pengawasan negara. Pernyataan Langsung Ahmad Mujahid: Dalam keterangannya di Makassar, Ahmad Mujahid selaku anggota PPM menyampaikan keprihatinan mendalam sekaligus kritik tajam terhadap sistem pemasyarakatan saat ini. “Kematian tahanan di Rutan Sidrap adalah tamparan keras bagi wajah kemanusiaan kita. Rutan seharusnya menjadi tempat pembinaan fisik dan mental, bukan berubah menjadi ‘ruang gelap’ di mana nyawa dicabut tanpa proses hukum yang adil. Jika negara gagal melindungi mereka yang berada dalam kuasa pengawasannya, maka negara sedang mempertontonkan praktik barbarisme di era modern,” tegas Ahmad Mujahid. “Insiden ini memicu krisis kepercayaan publik yang akut. Bagaimana rakyat bisa percaya pada hukum, jika di dalam benteng hukum itu sendiri nyawa manusia dihargai lebih murah daripada prosedur birokrasi? Saya, atas nama PPM, menuntut transparansi penuh; jangan ada fakta yang dikubur bersama jasad korban dengan dalih prosedur internal,” tambahnya. Tuntutan Resmi PPM: Mendesak Kapolri dan Kemenipas untuk membentuk Tim Investigasi Independen guna memeriksa seluruh petugas yang berjaga pada saat kejadian. Menuntut Otopsi Transparan yang melibatkan pihak eksternal/independen untuk membuktikan kebenaran luka-luka di tubuh korban secara medis-legal. Meminta Komnas HAM turun tangan melakukan investigasi lapangan atas dugaan praktik penyiksaan yang terstruktur di Rutan Sidrap. Copot Kepala Rutan Sidrap sebagai bentuk pertanggungjawaban moral dan administratif tertinggi atas hilangnya nyawa warga binaan PPM berkomitmen untuk terus mengawal kasus ini bersama lembaga bantuan hukum dan aktivis HAM hingga keadilan ditegakkan bagi keluarga korban.

Hukum, Internasional, Makassar, Nasional, Opini, Pemerintahan, Pemuda, Uncategorized

Satu Tahun Prabowo Subianto – Gibran Rakabuming Raka: Catatan Merah HAM Menguat

ruminews.id, Makassar – Satu tahun pemerintahan Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka, isu Hak Asasi Manusia (HAM) justru jadi sorotan tajam. Sejumlah catatan menunjukkan adanya indikasi kemunduran, terutama dalam penanganan aksi-aksi protes dan kebebasan sipil. Gelombang demonstrasi besar pada Agustus – September 2025 berujung pada tindakan represif aparat. Data Komisi Nasional Hak Asasi Manusia mencatat ratusan hingga ribuan orang ditangkap. Dalam kurun 25–28 Agustus saja, sebanyak 951 orang diamankan, sementara total penahanan di berbagai daerah mencapai 1.683 orang. Sejumlah laporan juga menyebut adanya penggunaan kekuatan yang dinilai berlebihan. Tak hanya penangkapan, korban jiwa juga terjadi. Setidaknya 10 orang dilaporkan meninggal dalam rangkaian aksi di beberapa kota seperti Jakarta, Bandung, dan Solo. Ratusan lainnya mengalami luka-luka, menambah daftar panjang dampak pengamanan massa yang dinilai belum proporsional. Di sisi lain, ruang sipil dinilai semakin menyempit. Pemantauan CIVICUS Monitor menempatkan Indonesia dalam kategori “obstructed” atau terhambat. Artinya, masih ditemukan praktik intimidasi, kekerasan, hingga kriminalisasi terhadap aktivis, jurnalis, dan pembela HAM, terutama saat gelombang protes dan di wilayah konflik seperti Papua. Berbagai kalangan menilai, satu tahun pemerintahan ini belum menunjukkan keberpihakan yang kuat terhadap perlindungan HAM. Harapan pun disuarakan agar ke depan pemerintah lebih serius menjamin kebebasan berekspresi dan memastikan penegakan hukum berjalan adil tanpa kekerasan.

Hukum, Makassar, Nasional, Opini, Pemuda, Pendidikan, Politik

Dari Altar ke Balai Kota: Sinkronisasi Peran Pemuda Kristen untuk Kota Makassar yang Unggul dan Inklusif.

Penulis : Firmes Nosioktavian  ruminews.id – Makassar bukan sekadar kota pelabuhan atau gerbang Indonesia Timur. Bagi kita yang lahir, besar, dan berkarya di sini, Makassar adalah rumah yang terus bersolek menuju kota dunia. Namun, setinggi apa pun gedung pencakar langit yang kita bangun, kota ini akan rapuh jika manusia di dalamnya tidak tumbuh. Di sinilah kegelisahan saya sebagai anak muda, sebagai warga Kristen, dan kini sebagai calon Ketua Dewan Pimpinan Cabang Gerakan Angkatan Muda Indonesia (GAMKI) Kota Makassar: sudah sejauh mana pemuda Kristen mengambil peran dalam pembangunan sumber daya manusia (SDM) kota kita? Statistik berbicara. Badan Pusat Statistik mencatat Indeks Pembangunan Manusia Makassar tahun 2024-2025 berada di angka di atas 83 kategori “sangat tinggi”. Ini prestasi yang membanggakan. Namun, di balik angka itu, masih ada kesenjangan keterampilan dan pengangguran terbuka di kalangan lulusan baru. Sementara itu, komunitas Kristen yang merupakan bagian penting dari warga Makassar (sekitar 12-14% populasi) memiliki potensi luar biasa. Anak-anak muda kita menimba ilmu di kampus terbaik, aktif di organisasi kepemudaan atau organisasi gereja, dan melek digital. Sayangnya, energi ini sering hanya terserap di ruang-ruang internal gereja “di balik altar” sehingga kontribusinya di ruang publik (yang saya simbolkan sebagai “Balai Kota”) belum optimal. Saya melihat ini sebagai peluang untuk menjembatani kesenjangan itu. GAMKI sebagai organisasi perjuangan pemuda Kristen telah lama memiliki akar yang kuat di tengah masyarakat. Namun, kita tidak boleh hanya menjadi organisasi yang eksklusif dan reaktif. Saya ingin membawa GAMKI Makassar menjadi lokomotif sinkronisasi: menyatukan kekuatan rohani yang terbentuk di gereja-gereja dengan kebutuhan nyata pembangunan kota. Membawa Nilai Altar ke Ruang Publik Gereja-gereja di Makassar mulai beberapa denominasi Sinode hingga denominasi mandiri, memiliki program pemuda yang padat, seperti latihan vokal, seminar rohani, retret, pelatihan skil, management organisasi, dll. Semua itu baik untuk pembentukan karakter dan spiritualitas. Tapi jika tidak dilanjutkan dengan aksi nyata di masyarakat, kita hanya membangun _menara gading_. Dorongan dan support bagi setiap pemuda Kristen yang tergabung dalam GAMKI (Gerakan Angkatan Muda Kristen Indonesia) dan komunitas gerejawi untuk terlibat langsung dalam isu-isu kota: advokasi kebijakan publik, pengentasan dan perlindungan kaum rentan, pengembangan lorong wisata, dan program Makassar Recover. Nilai-nilai integritas yang kita pelajari di altar harus tampak dalam cara kita bekerja sama dengan pemerintah dan elemen masyarakat lain dan lembaga keagamaan. Pendidikan & Literasi Digital: Mencipta, Bukan Sekadar Konsumsi Makassar sedang bertransformasi menuju _smart city_. Data Kominfo menunjukkan penetrasi internet di Sulawesi Selatan tinggi, tetapi literasi digital kita masih perlu ditingkatkan. Pemuda Kristen harus menjadi garda terdepan dalam melawan hoaks dan mempromosikan narasi damai di media sosial. Pentingnya inisiasi program “Rumah Belajar Digital” yang dikelola oleh kader GAMKI, Pemuda Gereja dan Seluruh masyarakat luas di setiap kecamatan yang ada di Kota Makassar. Bukan hanya untuk jemaat, tetapi terbuka bagi masyarakat umum. Ini adalah wujud moderasi beragama sekaligus pembangunan SDM yang konkret. Pemuda Kristen harus beralih dari sekadar konsumen teknologi menjadi kreator menciptakan konten edukasi, aplikasi sosial, hingga peluang usaha berbasis digital. Ekonomi Kreatif dan Kemandirian Inklusif Pemerintah Kota Makassar melalui Dinas Pemuda dan Olahraga serta berbagai OPD telah membuka ruang kolaborasi untuk UMKM pemuda. Namun, keterlibatan pemuda Kristen secara institusional masih terlihat “malu-malu”. Melalui posisi ketua DPC GAMKI, posisi start untuk membangun inkubator bisnis pemuda yang mempertemukan jaringan jemaat dengan program pemerintah, perbankan, dan pelaku usaha. Kita bisa menggerakkan koperasi, mendorong wirausaha muda, dan memastikan bahwa kantong-kantong kemiskinan di pemukiman padat mendapat sentuhan nyata dari talenta-talenta muda kita. Altar memberikan etika kerja yang jujur; Balai Kota menyediakan instrumen kebijakan. Ketika keduanya sinkron, pembangunan SDM menjadi inklusif dan berkeadilan. Mari Kita Bersama Membangun Makassar Ini sekadar berbicara dari mimbar. Tetapi lahir dan dibesarkan di tengah hiruk-pikuk kota ini, aktif di organisasi kepemudaan sejak bangku SMA, dan telah banyak terlibat dalam pendampingan masyarakat bersama lembaga gereja dan komunitas lintas iman. Bagi saya, GAMKI bukan sekadar wadah, melainkan jembatan jembatan antara altar dan Balai Kota, antara iman yang transformatif dan aksi sosial yang nyata. Saya tidak ingin pemuda Kristen hanya dikenal sebagai “kelompok minoritas yang baik dan rajin ke gereja”. Saya ingin kita dikenal sebagai aktor utama pembangunan yang membawa semangat kasih, integritas, dan keunggulan ke tengah-tengah masyarakat. Saudara-saudari, pembangunan SDM yang sehat adalah pembangunan yang inklusif. Sinkronisasi peran pemuda Kristen bukanlah upaya untuk melakukan kristenisasi, melainkan kontribusi nyata bagi rumah bersama. Kita dipanggil menjadi garam dan terang di Makassar, itu berarti menjadi warga kota yang produktif, toleran, dan unggul. SDM Makassar yang unggul adalah mereka yang tangguh secara spiritual di altar, namun lincah dan berdaya guna di tengah masyarakat. Dengan keyakinan itu, saya memantapkan diri untuk maju sebagai Calon Ketua Dewan Pimpinan Cabang Gerakan Angkatan Muda Kristen Indonesia Indonesia Kota Makassar. Saya mengajak seluruh pemuda Kristen, lintas gereja dan lintas organisasi, untuk bergerak bersama. Mari kita buktikan bahwa dari altar kita lahirkan pemimpin-pemimpin yang tidak hanya pandai berdoa, tetapi juga cakap berkarya, merangkul semua, dan menjadikan Makassar sebagai kota yang manusiainya tumbuh seimbang dengan megahnyac infrastruktur. We Growing Together Makassar Maju, Pemuda Kristen Unggul, GAMKI Beraksi! Hormat Saya, *Firmes Nosioktavian*

Hukum, Kriminal, Nasional, Opini, Pemerintahan, Pemuda, Pendidikan, Politik

Kebebasan Berekspresi sebagai Ruang Perlawanan: Peran Orang Muda dalam Menjaga Demokrasi

Penulis: Rifki Tamsir – Ketua umum PK IMM FKIP UM Palopo ruminews.id – Pendahuluan Malam itu, suara kebebasan kembali dipaksa sunyi. Publik Indonesia dikejutkan oleh kabar mengenai Andrie Yunus, seorang aktivis yang mengalami tindakan tidak manusiawi setelah pulang dari kantor Lembaga Bantuan Hukum Indonesia. Ia disiram oleh orang tak dikenal sebuah bentuk teror yang diduga berkaitan dengan keberaniannya menyuarakan kritik terhadap militerisme di media sosial. Peristiwa ini bukanlah yang pertama. Publik masih mengingat kasus yang menimpa Novel Baswedan, yang disiram air keras hingga mengalami kerusakan permanen pada matanya. Kasus tersebut diduga berkaitan dengan penyelidikan korupsi besar yang ia tangani. Rentetan teror terhadap aktivis, jurnalis, dan individu kritis menunjukkan satu pola yang mengkhawatirkan kebebasan berekspresi di Indonesia belum sepenuhnya aman. Padahal, konstitusi telah menjamin hak tersebut. Dalam Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 28E Ayat 3 ditegaskan bahwa setiap orang berhak untuk berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat. Sementara Pasal 28F menjamin hak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi. Namun dalam praktiknya, kebebasan ini kerap berbenturan dengan kekuasaan dan kepentingan. Di titik inilah, kebebasan berekspresi tidak lagi sekadar hak, melainkan menjadi ruang perlawanan. Demokrasi dan Ancaman terhadap Ekspresi Secara etimologis, demokrasi berasal dari bahasa Yunani, demos (rakyat) dan kratos (kekuasaan), yang berarti pemerintahan oleh rakyat. Abraham Lincoln mendefinisikan demokrasi sebagai “pemerintahan dari rakyat, oleh rakyat, dan untuk rakyat.” Artinya, setiap kebijakan semestinya melibatkan suara masyarakat sebagai fondasi utama. Namun dalam realitasnya, kebebasan berekspresi sering kali dipandang sebagai ancaman. Kritik dianggap dapat melemahkan legitimasi pemerintah atau mengganggu stabilitas politik. Ketika suara rakyat semakin lantang, kekuasaan kerap merespons dengan pembatasan, bahkan represi. Selain itu, ekspresi yang menyentuh isu sensitif seperti agama, suku, ras, dan ideologi sering dianggap berpotensi memicu konflik sosial. Dalam konteks ini, pembatasan kebebasan berekspresi sering dibenarkan atas nama ketertiban. Sayangnya, batasan tersebut kerap menjadi kabur dan berlebihan. Di era digital, persoalan menjadi semakin kompleks. Kebebasan berekspresi kerap disalahgunakan untuk menyebarkan disinformasi dan hoaks. Hal ini membuat negara dan masyarakat menjadi lebih curiga terhadap setiap bentuk ekspresi. Akibatnya, ruang kebebasan justru menyempit karena dianggap berpotensi merusak kualitas demokrasi. Lebih jauh, budaya demokrasi di Indonesia masih menghadapi tantangan serius. Perbedaan pendapat sering kali dipersepsikan sebagai serangan pribadi, bukan sebagai bagian dari diskursus yang sehat. Padahal, dalam demokrasi, perbedaan adalah kekuatan, bukan ancaman. Ditambah lagi, regulasi yang multitafsir terutama terkait penghinaan, ujaran kebencian, dan keamanan negara sering digunakan untuk membungkam kritik yang sah. Dalam situasi seperti ini, kebebasan berekspresi menjadi rentan dikriminalisasi. Peran Pemuda sebagai Penjaga Ruang Demokrasi Di tengah kompleksitas tersebut, pemuda hadir sebagai aktor kunci dalam menjaga ruang kebebasan berekspresi. Mereka tidak hanya menjadi pengguna ruang demokrasi, tetapi juga penjaga dan penggeraknya. Pertama, pemuda memiliki peran sebagai agen edukasi. Mereka dapat membangun budaya diskusi yang sehat, mendorong literasi digital, serta melawan arus hoaks yang merusak ruang publik. Kebebasan berekspresi tidak boleh liar tanpa tanggung jawab ia harus diiringi dengan kesadaran kritis. Kedua, media sosial sebagai “panggung baru demokrasi” memberikan ruang luas bagi pemuda untuk bersuara. Namun, peran ini tidak berhenti pada sekadar mengikuti tren. Pemuda harus mampu membentuk opini publik yang konstruktif, menyuarakan isu-isu strategis, dan mengadvokasi kepentingan masyarakat secara cerdas. Ketiga, pemuda berfungsi sebagai social control. Mereka menjadi pengawas kekuasaan dengan cara mengkritik kebijakan yang tidak adil, menyuarakan kepentingan kelompok rentan, dan memastikan bahwa pemerintah tetap berjalan dalam koridor demokrasi. Keempat, keterlibatan dalam gerakan sosial menjadi langkah konkret dalam memperjuangkan ruang berekspresi. Melalui organisasi mahasiswa, komunitas literasi, maupun gerakan akar rumput, pemuda dapat menciptakan ruang-ruang alternatif untuk berdialog. Dari ruang-ruang inilah lahir kesadaran kolektif yang menjadi fondasi demokrasi yang sehat. Penutup Kebebasan berekspresi bukanlah ancaman bagi demokrasi, melainkan napas yang menghidupkannya. Ketika kebebasan itu dibungkam, yang mati bukan hanya suara individu, tetapi juga harapan akan keadilan. Kasus-kasus kekerasan terhadap aktivis menjadi pengingat bahwa demokrasi tidak pernah benar-benar aman tanpa keberanian untuk menjaganya. Di sinilah pemuda mengambil peran penting bukan sekadar sebagai penonton, tetapi sebagai pelaku perubahan. Masa depan demokrasi Indonesia bergantung pada keberanian generasi mudanya untuk terus bersuara, berpikir kritis, dan melawan ketidakadilan. Karena pada akhirnya, demokrasi yang sehat bukanlah yang sunyi tanpa kritik, melainkan yang hidup dalam keberagaman suara.

Gowa, Hukum, Politik

SAPMA PP Gowa Ajak Masyakarat dan Pemuda Kawal Program Pemerintah, Tolak Isu Tidak Berdasar

ruminews.id- Gowa,  Satuan Siswa, Pelajar, dan Mahasiswa Pemuda Pancasila (SAPMA PP) Kabupaten Gowa menyatakan sikap tegas dan tanpa kompromi terhadap beredarnya isu dugaan yang menyerang pribadi Bupati Gowa. SAPMA PP Gowa menilai isu tersebut sebagai bentuk penggiringan opini liar, tidak berdasar, dan berpotensi menjadi fitnah publik serta mengganggu stabilitas. Ketua SAPMA PP Gowa, Sigit, menegaskan bahwa pihaknya tidak akan tinggal diam terhadap upaya-upaya yang sengaja menggiring persepsi negatif tanpa bukti yang jelas. “Ibu Bupati Gowa sebaiknya tetap fokus pada program kerja dan pelayanan kepada masyarakat Gowa, daripada disibukkan dengan isu dugaan yang belum tentu benar, seperti tudingan perselingkuhan yang beredar,” ujar Sigit. Lebih lanjut, Sigit menegaskan bahwa setiap tuduhan harus disertai bukti yang konkret. Menurutnya, hingga saat ini isu yang beredar belum memiliki dasar yang jelas dan cenderung menjadi serangan terhadap ranah pribadi. “Isu tersebut tidak bisa dibenarkan selama tidak ada bukti yang konkret. Kami mengimbau semua pihak untuk tidak mudah percaya pada informasi yang belum terverifikasi,” tegasnya. SAPMA PP Gowa juga mengajak seluruh elemen masyarakat, khususnya pemuda di Kabupaten Gowa, untuk bersama-sama mengawal jalannya pemerintahan dan mendukung program kerja Bupati demi kemajuan daerah. “Kami mengajak masyarakat dan pemuda Gowa untuk tetap fokus pada pembangunan dan bersama-sama mengawal serta menyukseskan program kerja pemerintah daerah. Jangan mudah terprovokasi oleh isu-isu yang tidak jelas dan cenderung menyerang personal,” lanjut Sigit. SAPMA PP Gowa berharap seluruh pihak dapat menjaga kondusivitas daerah dan mendukung kepemimpinan yang berorientasi pada pelayanan publik serta kemajuan Kabupaten Gowa.

Hukum, Nasional, Pemerintahan, Pemuda, Politik, Prov Sulawesi Selatan

Catatan Hitam Kepemimpinan Sulsel: Bahtiar Baharuddin Menyusul Syahrul Yasin Limpo dan Nurdin Abdullah

ruminews.id, Makassar – Berita mengejutkan kembali menghiasi panggung politik di Sulawesi Selatan. Dalam beberapa tahun terakhir, tokoh-tokoh penting yang pernah memimpin wilayah ini terpaksa menghadapi hukum satu per satu. Situasi ini semakin menegaskan perhatian publik terhadap integritas pemimpin di level daerah. Nama yang paling baru menjadi sorotan adalah Bahtiar Baharuddin. Mantan Penjabat (Pj) Gubernur Sulsel ini resmi ditahan setelah menjadi tersangka dalam perkara dugaan korupsi pengadaan bibit nanas untuk anggaran tahun 2024. Penangkapan ini menambah daftar panjang masalah hukum yang melibatkan para elite pemerintahan di provinsi itu. Sebelumnya, dua mantan gubernur lainnya juga telah menjalani proses hukum lebih dahulu. Mereka adalah Syahrul Yasin Limpo, yang pernah memimpin Sulsel dan sekaligus menjabat sebagai Menteri Pertanian, serta Nurdin Abdullah. Keduanya dinyatakan terlibat dalam kasus korupsi dan saat ini harus menjalani hukuman penjara. Rangkaian kasus ini memicu berbagai reaksi dari masyarakat. Di media sosial, diskusi berlangsung cepat, mencerminkan kekecewaan sekaligus harapan masyarakat terhadap perbaikan sistem pemerintahan. Salah satu komentar dari warganet menyatakan, “Saya masih sangat percaya dengan pak prof,” yang kemudian mendapat banyak balasan. Di sisi lain, ada juga komentar dalam bahasa daerah yang menyebutkan sosok pemimpin sebelumnya, menunjukkan kuatnya ikatan emosional masyarakat terhadap para figur tersebut. Keadaan ini tidak hanya menjadi noda dalam sejarah politik daerah, tetapi juga mengingatkan akan pentingnya tata kelola pemerintahan yang transparan dan bertanggung jawab. Publik kini sangat memperhatikan proses hukum yang tengah berlangsung terhadap Bahtiar Baharuddin, seraya berharap penegakan hukum dapat dilakukan dengan adil dan konsisten. Kasus demi kasus yang muncul seakan berfungsi sebagai alarm: kepercayaan publik merupakan hal yang berharga, dan ketika ternodai, dampaknya akan terasa lama buat masa depan pemerintahan di Sulawesi Selatan.

Hukum, Nasional, Politik

DMFI Kecam Teror Kepala Hewan: Cerminan Krisis Moral dan Ancam Kemanusiaan

Ruminews.id, Jakarta – Koalisi Dog Meat Free Indonesia (DMFI) mengecam keras penggunaan tubuh hewan sebagai media teror, menyusul rangkaian kasus pengiriman kepala dan mayat hewan yang belakangan menyasar aktivis serta kelompok masyarakat sipil yang kritis terhadap kekuasaan. Praktik tersebut ini tidak hanya menyasar korban secara psikologis, tetapi juga menunjukkan kemerosotan nilai kemanusiaan dan pengabaian serius terhadap kesejahteraan hewan. Dalam pernyataan resminya pada 19 Maret 2026, DMFI menyoroti penggunaan kepala anjing terhadap Palti Hutabarat dan juga penggunaan kepala babi serta bangkai tikus dan ular sebagai alat untuk menyampaikan ancaman. DMFI menilai tindakan tersebut sebagai bentuk kekerasan berlapis yang berdampak pada manusia sekaligus hewan. “Kami sungguh menyayangkan ada penggunaan bagian tubuh hewan, (dalam hal ini kepala anjing setelah sebelumnya kepala babi dan badan tikus dengan kepala dipenggal) sebagai media untuk menyampaikan ancaman atau teror terhadap seseorang”, tegas DMFI dalam pernyataannya. DMFI juga menyampaikan simpati kepada korban yang mengalami tekanan psikologis akibat teror tersebut. Namun, organisasi ini juga menggarisbawahi bahwa dampak teror-teror tidak berhenti pada korban manusia. Penggunaan tubuh hewan dalam konteks kekerasan menunjukkan cara pandang yang menempatkan hewan semata sebagai objek, bukan makhluk hidup yang memiliki kemampuan merasakan sakit dan penderitaan. Fenomena ini mencerminkan normalisasi kekerasan yang semakin mengkhawatirkan di ruang publik. Hewan yang menjadi korban tidak hanya kehilangan nyawa tanpa alasan yang dapat dibenarkan, tetapi juga dijadikan simbol intimidasi yang merendahkan nilai kemanusiaan. “Dalam konteks ini, anjing tersebut bukan hanya korban, tetapi juga simbol dari normalisasi kekerasan yang semakin mengkhawatirkan,” tegas DMFI. Lebih jauh, DMFI mengingatkan bahwa praktik semacam ini berpotensi menurunkan sensitivitas publik terhadap kekerasan. Ketika tindakan brutal dianggap sebagai alat komunikasi, maka batas moral dalam masyarakat berisiko semakin kabur. Dampaknya tidak hanya terbatas pada isu kesejahteraan hewan, tetapi juga merembet pada degradasi nilai-nilai kemanusiaan secara lebih luas. Sejalan dengan itu, DMFI mendesak aparat penegak hukum untuk mengusut tuntas kasus-kasus teror yang melibatkan penggunaan tubuh hewan. Penegakan hukum dinilai harus mencakup dua aspek sekaligus: tindak pidana pengancaman serta pelanggaran terhadap perlindungan hewan. “Kami mendesak agar peristiwa ini dapat ditindaklanjuti sesuai ketentuan hukum yang berlaku, baik dari sisi tindakan pengancaman maupun perlindungan terhadap hewan,” lanjut DMFI. DMFI juga menekankan pentingnya memastikan bahwa hewan tidak lagi digunakan sebagai alat dalam tindakan kriminal. Dalam konteks yang lebih luas, DMFI menilai rentetan kejadian ini menjadi bukti mendesaknya kehadiran regulasi yang lebih kuat terkait perlindungan hewan di Indonesia. Sebagai langkah konkret, DMFI mengajak masyarakat untuk mendorong pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perlindungan dan Kesejahteraan Hewan. Regulasi tersebut dinilai krusial untuk memberikan kepastian hukum sekaligus mencegah praktik kekerasan terhadap hewan di masa depan. “Pengesahan RUU ini adalah langkah nyata untuk memberi kepastian hukum dan memastikan hewan tidak lagi diperlakukan dengan kejam, yang pada akhirnya membangun masyarakat Indonesia yang lebih beradab,” tutup DMFI.

Hukum, Kriminal, Nasional, Opini, Pemerintahan, Pemuda, Pendidikan, Politik, Uncategorized

Air Keras dan Wajah Negara: Totalitarianisme dalam tubuh Demokrasi

Penulis: Muhammad Kasim (Aktivis Pemuda Takalar) ruminews.id, Saya memulai dari sebuah penekanan bahwa Demokrasi seharusnya menjamin kebebasan, melindungi warga, dan memastikan hukum berdiri tegak tanpa pandang bulu. Namun, ketika kekerasan terhadap aktivis dibiarkan, ketika aparat lamban dan tumpul dalam menegakkan, maka sama halnya kita mengaminkan penyimpangan ini. seperti yang menimpa Andrie Yunus beberapa waktu lalu yang dianggap tidak hanya merusak wajah bang Andrie namun sekaligus menodai wajah demokrasi dinegeri ini. Sekajap kita berpikir apakah ini bayang-bayang totalitarianisme dalam negara demokrasi atau bahkan keduanya telah bersenyawa. Sedikit mengeja Totalitarianisme,  ternyata  sistem ini bukan sekadar politik otoriter namun ia adalah bentuk kekuasaan yang berupaya mengendalikan seluruh aspek kehidupan warga negara diantaranya pikiran, suara, hingga perlawanan. Dalam sejarahnya, praktik ini tampak jelas kita dapati dalam rezim Nazi di bawah Adolf Hitler dan Uni Soviet di era Stalin semisal. Dalam diskurusus  The Origins of Totalitarianism Hannah Arrendt menjelaskan bahwa totalitarianisme lahir bukan hanya dari kekuatan negara yang represif, tetapi juga dari runtuhnya institusi hukum dan normalisasi ketidakadilan. hal inilah yang terjadi dalam kasus penyiraman air keras terhadap Novel Baswedan serta cermin paling nyata dari kegagalan negara. Butuh waktu bertahun-tahun untuk mengungkap pelaku, itu pun menyisakan banyak kejanggalan yang memicu ketidakpercayaan publik. Hingga hanya menyishakan kesan pahit bahwa negara tidak lagi sekadar kuat tetapi ia menjadi kebal kritik. Alarmnya adalah ketika pelaku kekerasan terhadap aktivis Andrie Yunus tidak segera diadili secara transparan, maka ruang impunitas terbuka lebar. di situlah totalitarianisme menemukan pijakannya yakni pada ketakutan dan ketidakpastian hukum. Dimana kasus penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus, seorang aktivis KontraS, bukan sekadar tindak kriminal biasa. Ia adalah simbol bahwa suara kritis dapat dibungkam dengan cara brutal. Lebih mengerikan lagi, peristiwa ini terjadi dalam negara yang mengklaim dirinya negara demokratis. serangan semacam ini tidak berdiri sendiri. Ia hadir dalam pola yang berulang kriminalisasi aktivis, intimidasi, hingga kekerasan fisik. Ini bukan sekadar kegagalan negara melindungi warga namun ini adalah indikasi bahwa negara mulai memberikan sinyal toleransi bahkan secara tidak langsung melegitimasi kekerasan terhadap kritik. Puncaknya adalah ketika empat anggota TNI diduga terlibat, persoalan ini tidak lagi berdiri di ranah individu. melainkan menjalar ke jantung institusi dan wajah negara itu sendiri. Empat sosok ini, yang diduga memiliki peran berbeda dari eksekutor hingga pengendali justru menggambarkan satu hal yang mengkhawatirkan yakni kekerasan terhadap warga sipil bisa saja dilakukan secara terstruktur. Jika benar demikian, maka ini bukan lagi pelanggaran biasa, melainkan indikasi Perbuatan Melawan Hukum (PMH) yang terorganisir, yang seharusnya diproses dengan keseriusan luar biasa dan secara holistik. Akhirnya dari polemik ini demokrasi terinfeksi dari pembiaran ke penindasan. dalam hal ini perlu disajikan secara gamblang bahwa  totalitarianisme dalam era modern tidak selalu datang dengan wajah diktator. Ia kadangkala bisa tumbuh perlahan dalam demokrasi melalui pembiaran terhadap ketidakadilan, pelemahan institusi hukum, dan normalisasi kekerasan terhadap aktivis yang melayangkan kritik pada negara. negara yang seharusnya menjadi pelindung justru tampak hilang atau lebih buruk lagi dianggap selektif dalam menegakkan hukum. Aktivis yang kritis dianggap ancaman, bukan bagian dari demokrasi. Kritik dibalas dengan teror, sementara keadilan berjalan tertatih dengan lukanya. jika kondisi seburuk ini terus dibiarkan, maka demokrasi hanya akan menjadi formalitas, maksundnya hanya menjadi sekadar prosedur tanpa substansi. hukum tetap berjalan, tetapi kehilangan keberpihakan pada kebenaran. Saya hanya ingin mengungkapkan bahwa jika keempat pelaku ini tetap diproses di pengadilan militer, maka publik berhak curiga bahwa negara sedang melindungi dirinya sendiri. lebih jauh, pilihan  ini justru akan menciptakan preseden berbahaya bahwa aparat bisa melakukan kejahatan terhadap sipil, namun tetap diadili dalam ruang nyamannya sendiri. jika negara serius ingin memulihkan kepercayaan publik maka langkahnya harus mengalihkan proses ke pengadilan umum, buka seluruh proses secara transparan, usut hingga aktor intelektual tanpa pandang bulu. Kasus Andrie Yunus dan Novel Baswedan bukan sekadar tragedi individu yang sama namun mereka adalah alarm keras bagi masa depan demokrasi Indonesia. Negara kini berada di persimpangan dengan dua pilihan yakni memperkuat hukum dan melindungi warga atau justru terus membiarkan praktik-praktik yang mengarah pada totalitarianisme. meskipun kita meyakini bahwa  demokrasi tidak runtuh dalam satu malam. namun yakin saja  Ia mati perlahan melalui pembiaran, ketakutan, dan ketidakadilan yang dinormalisasi. lalu ketika air keras lebih cepat bekerja daripada hukum, maka yang terbakar bukan hanya wajah korban. tetapi wajah negara itu sendiri. Saya memulai dari sebuah penekanan bahwa Demokrasi seharusnya menjamin kebebasan, melindungi warga, dan memastikan hukum berdiri tegak tanpa pandang bulu. Namun, ketika kekerasan terhadap aktivis dibiarkan, ketika aparat lamban dan tumpul dalam menegakkan keadilan maka sama halnya kita mengaminkan penyimpangan ini. seperti yang menimpa Andrie Yunus beberapa waktu lalu yang dianggap tidak hanya merusak wajah bang Andrie namun sekaligus menodai wajah demokrasi dinegeri ini. Sekajap kita berpikir apakah ini bayang-bayang totalitarianisme dalam negara demokrasi atau bahkan keduanya telah bersenyawa. Sedikit mengeja Totalitarianisme,  ternyata  sistem ini bukan sekadar politik otoriter namun ia adalah bentuk kekuasaan yang berupaya mengendalikan seluruh aspek kehidupan warga negara diantaranya pikiran, suara, hingga perlawanan. Dalam sejarahnya, praktik ini tampak jelas kita dapati dalam rezim Nazi di bawah Adolf Hitler dan Uni Soviet di era Stalin semisal. Dalam diskurusus  The Origins of Totalitarianism Hannah Arrendt menjelaskan bahwa totalitarianisme lahir bukan hanya dari kekuatan negara yang represif, tetapi juga dari runtuhnya institusi hukum dan normalisasi ketidakadilan. hal inilah yang terjadi dalam kasus penyiraman air keras terhadap Novel Baswedan serta cermin paling nyata dari kegagalan negara. Butuh waktu bertahun-tahun untuk mengungkap pelaku, itu pun menyisakan banyak kejanggalan yang memicu ketidakpercayaan publik. Hingga hanya menyishakan kesan pahit bahwa negara tidak lagi sekadar kuat tetapi ia menjadi kebal kritik. Alarmnya adalah ketika pelaku kekerasan terhadap aktivis Andrie Yunus tidak segera diadili secara transparan, maka ruang impunitas terbuka lebar. di situlah totalitarianisme menemukan pijakannya yakni pada ketakutan dan ketidakpastian hukum. Dimana kasus penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus, seorang aktivis KontraS, bukan sekadar tindak kriminal biasa. Ia adalah simbol bahwa suara kritis dapat dibungkam dengan cara brutal. Lebih mengerikan lagi, peristiwa ini terjadi dalam negara yang mengklaim dirinya negara demokratis. serangan semacam ini tidak berdiri sendiri. Ia hadir dalam pola yang berulang kriminalisasi aktivis, intimidasi, hingga kekerasan fisik. Ini bukan sekadar kegagalan negara melindungi warga namun ini adalah indikasi bahwa negara mulai memberikan sinyal toleransi bahkan secara

Scroll to Top