Hukum

Hukum, Internasional, Nasional, Politik

Parlemen Eropa Soroti Kasus Kekerasan Terhadap Aktivis Pembela HAM dan Lingkungan di Indonesia

Ruminews.id, Yogyakarta — Kasus teror penyiraman air keras terhadap aktivis HAM Andrie Yunus dan Muhammad Rosidi kini turut menjadi perhatian Parlemen Eropa. Lembaga legislatif Uni Eropa tersebut menilai penanganan perkara ini berkaitan dengan situasi perlindungan hak asasi manusia dan kebebasan sipil di Indonesia secara lebih luas. Parlemen Eropa sendiri merupakan lembaga legislatif Uni Eropa yang berwenang menyusun kebijakan, mengawasi pemerintahan Uni Eropa, serta mengeluarkan sikap politik dan resolusi terkait isu demokrasi dan HAM di berbagai negara. Sorotan terhadap kasus Andrie Yunus dan Muhammad Rosidi muncul melalui pernyataan resmi mereka mengenai kondisi HAM dan ruang sipil di Indonesia yang diterbitkan pada 21 Mei 2026 lalu.

Hukum, Jakarta, Nasional

TAUD Minta Hakim Tolak Pelimpahan Kasus Andrie Yunus ke POM TNI

Ruminews.id, Jakarta — Tim Advokasi untuk Demokrasi (TAUD) meminta hakim praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan agar tidak mengesahkan pelimpahan kasus penyiraman terhadap Andrie Yunus ke Polisi Militer (POM) TNI. “Menyatakan tindakan termohon yang tidak melanjutkan penyidikan perkara berdasarkan laporan polisi nomor LP/A/222/III/2026/Satreskrim/Restro Jakarta Pusat/Polda Metro Jaya tertanggal 13 Maret 2026 serta melimpahkan penanganan tanpa kejelasan merupakan penghentian penyidikan secara tidak sah,” kata anggota tim TAUD, Yosua Oktavian, saat membacakan petitum praperadilan di PN Jakarta Selatan, Rabu (20/5/2026), dikutip redaksi Ruminews.id dari Antara.

Hukum, Pemuda

Dugaan Penyalahgunaan BBM Subsidi Kembali Terjadi di SPBU Lamalaka, Kabupaten Bantaeng.

ruminews.id, Bantaeng – Praktik pengisian BBM subsidi menggunakan jerigen diduga dilakukan secara terang-terangan tanpa memperlihatkan surat rekomendasi maupun izin resmi dari instansi terkait. Aktivitas tersebut bahkan disebut telah berlangsung berulang kali, sehingga memunculkan pertanyaan besar terkait lemahnya pengawasan dan pengendalian distribusi BBM subsidi di wilayah tersebut. BBM subsidi sejatinya diperuntukkan bagi masyarakat yang benar-benar membutuhkan, bukan untuk ditimbun, diperjualbelikan kembali, ataupun digunakan di luar ketentuan. Namun fakta di lapangan menunjukkan adanya dugaan pembiaran terhadap pengisian jerigen dalam jumlah tertentu yang berpotensi merugikan masyarakat kecil serta menghambat distribusi BBM bagi pengguna yang berhak. Berdasarkan ketentuan yang berlaku, pembelian BBM subsidi menggunakan jerigen harus disertai surat rekomendasi atau izin dari pihak berwenang sesuai kebutuhan tertentu, seperti sektor pertanian, nelayan, maupun pelayanan sosial. Praktik pengisian tanpa dokumen resmi dapat dikategorikan sebagai dugaan pelanggaran terhadap aturan distribusi BBM subsidi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi serta Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014 terkait pendistribusian BBM bersubsidi. Nusrul menilai jika dugaan ini terus dibiarkan, maka bukan hanya berpotensi menimbulkan kelangkaan BBM subsidi di tengah masyarakat, tetapi juga membuka ruang bagi praktik mafia BBM yang merugikan negara dan rakyat. Aparat penegak hukum, Pertamina, serta pihak terkait diharapkan segera melakukan investigasi dan pengawasan ketat terhadap aktivitas di SPBU Lamalaka agar distribusi BBM subsidi berjalan tepat sasaran dan tidak disalahgunakan oleh oknum tertentu.

Hukum, Nasional, Pendidikan

Hizkia Darmayana: Pembubaran Ibadah GMS Bantul, Bukti Pancasila Dinistakan Kelompok Vigilante

ruminews.id, Yogyakarta — Pengamat Sosial Hizkia Darmayana mengecam keras tindakan pembubaran paksa kegiatan ibadah yang dialami Jemaat Gereja Misi Sejahtera di kawasan Panggungharjo, Sewon, Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), oleh sekelompok massa intoleran. Menurutnya, tindakan tersebut merupakan bukti nyata bahwa nilai-nilai Pancasila dan amanat UUD 1945 begitu mudah dinistakan oleh kelompok vigilante yang bertindak di luar hukum. Hizkia menegaskan, pembubaran ibadah bukan sekadar gangguan ketertiban sosial, melainkan bentuk pelanggaran serius terhadap hak konstitusional warga negara dalam menjalankan keyakinannya. Kebebasan beragama dan beribadah telah dijamin secara tegas dalam Pasal 28E ayat (1) dan ayat (2) serta Pasal 29 ayat (2) UUD 1945. “Ketika sekelompok orang merasa memiliki legitimasi untuk membubarkan kegiatan ibadah secara paksa, maka yang sedang dipertontonkan adalah praktik vigilantisme yang menginjak-injak Pancasila dan konstitusi. Negara tidak boleh kalah oleh tekanan kelompok intoleran,” ujar Hizkia, Senin (25/5/2026). Tenaga Ahli Anggota DPR RI itu menjelaskan, dalam perspektif sosiologi politik, vigilantisme merupakan tindakan sekelompok warga yang mengambil alih fungsi penegakan norma dan hukum secara sepihak dengan menggunakan intimidasi maupun kekerasan sosial. Praktik tersebut tumbuh ketika terdapat pembiaran negara terhadap tindakan intoleransi. Hizkia merujuk pada pemikiran sosiolog Max Weber, yang menegaskan bahwa negara modern memiliki monopoli atas penggunaan kekerasan yang sah (the monopoly of legitimate violence). Karena itu, tindakan main hakim sendiri oleh kelompok masyarakat tidak dapat dibenarkan dalam negara hukum. “Ketika negara membiarkan kelompok vigilante membubarkan ibadah warga, maka otoritas hukum negara sedang dilemahkan. Negara seolah kehilangan wibawa di hadapan tekanan massa,” katanya. Hizkia menilai pembiaran terhadap vigilantisme akan menjadi preseden berbahaya bagi demokrasi Indonesia. Kelompok intoleran akan merasa memiliki legitimasi sosial untuk menentukan siapa yang boleh dan tidak boleh menjalankan hak konstitusionalnya. Karena itu, ia mendesak aparat penegak hukum untuk bertindak tegas terhadap seluruh pihak yang terlibat dalam pembubaran ibadah Jemaat GMS Bantul. Penegakan hukum, menurutnya, penting untuk memastikan bahwa Indonesia benar-benar berdiri sebagai negara hukum, bukan negara yang tunduk pada tekanan kelompok tertentu. “Negara tidak boleh terus-menerus membiarkan vigilantisme tumbuh. Jika hak beribadah warga yang dilindungi konstitusi saja dapat dibubarkan secara paksa tanpa konsekuensi hukum yang tegas, maka demokrasi dan supremasi hukum sedang berada dalam ancaman serius,” tegas Hizkia. Ia juga meminta pemerintah pusat maupun pemerintah daerah memperkuat pendidikan toleransi, penghayatan nilai-nilai Pancasila, serta memastikan aparat tidak ragu melindungi kelompok minoritas dari intimidasi massa. Menurut Hizkia, perlindungan terhadap kebebasan beragama bukan semata kewajiban moral negara, melainkan mandat konstitusi yang tidak boleh ditawar dalam kondisi apa pun.

Hukum, Nasional, Opini, Pemerintahan

Politik Distraksi dan Matinya Deliberasi Publik di Tengah Isu Viral Media Sosial “Teror Pocong”

Penulis : Muhamad Yasin (Ketua Umum Komisariat HMI Sains Dan Tehnologi Cabang Gowa Raya) Ruminews.id-Belakangan ini, ruang digital Indonesia diramaikan oleh kemunculan isu “teror pocong” yang tersebar secara masif di berbagai daerah. Fenomena tersebut memunculkan kepanikan sosial sekaligus perdebatan publik yang luas di media sosial. Namun di tengah derasnya arus informasi sensasional itu, publik justru mulai kehilangan fokus terhadap persoalan-persoalan struktural yang jauh lebih mendesak, khususnya terkait eksploitasi masyarakat adat dan kerusakan ekologis di Papua yang belakangan disorot melalui film *Pesta Babi*. Secara teoritis, kondisi ini dapat dibaca melalui pendekatan *Diversionary Theory of Agenda Setting* dalam komunikasi politik. Teori tersebut menjelaskan bahwa ketika kekuasaan atau aktor dominan menghadapi tekanan legitimasi akibat terbukanya suatu skandal atau kritik sosial, ruang publik kerap dialihkan menuju isu-isu alternatif yang lebih emosional, sensasional, dan mudah viral. Dalam konteks ini, isu mistis seperti “teror pocong” berfungsi sebagai pseudo-issues yang secara tidak langsung menggeser perhatian publik dari substansi persoalan sosial yang sebenarnya. Film *Pesta Babi* sendiri menjadi alarm sosial yang memperlihatkan potensi eksploitasi masyarakat adat Papua, ancaman terhadap ruang hidup masyarakat lokal, serta dampak ekologis dari proyek-proyek industrialisasi dan kebijakan strategis nasional. Namun perhatian publik terhadap isu tersebut perlahan mengalami penurunan ketika ruang digital dipenuhi perbincangan mengenai penampakan mistis dan ketakutan kolektif yang terus diamplifikasi secara algoritmik. Fenomena ini menunjukkan bahwa politik modern tidak hanya bekerja melalui kontrol institusi dan kebijakan, tetapi juga melalui pengendalian perhatian publik (*control of public attention. Ketika masyarakat diarahkan untuk terus bereaksi terhadap sensasi dan ketakutan massal, kemampuan publik untuk membangun diskursus kritis terhadap relasi kuasa menjadi melemah. Akibatnya, demokrasi mengalami regresi deliberatif karena ruang publik kehilangan fungsi utamanya sebagai arena pertukaran gagasan rasional dan kritik sosial. Lebih jauh, dominasi isu-isu takhayul di media sosial memperlihatkan krisis literasi politik dan budaya digital di Indonesia. Algoritma media sosial cenderung memproduksi serta memperbesar konten yang memicu emosi cepat, sementara isu struktural yang membutuhkan refleksi mendalam justru tenggelam. Dalam situasi seperti ini, masyarakat perlu membangun kesadaran kritis agar tidak mudah terjebak dalam arus informasi yang bersifat distraktif dan manipulatif. Pada akhirnya, publik perlu menyadari bahwa ancaman terbesar terhadap demokrasi bukan hanya represi terbuka, tetapi juga banalitas distraksi yang membuat masyarakat perlahan lupa terhadap masalah-masalah fundamental bangsa. Karena itu, perhatian terhadap isu keadilan ekologis, perlindungan masyarakat adat, dan kritik terhadap kebijakan yang merusak ruang hidup harus tetap dijaga di tengah derasnya gelombang sensasi digital yang terus diproduksi setiap hari.

Daerah, Hukum, Opini, Pemerintahan, Pemuda

Derita Malangke Berlanjut,Pemerintah Tidak Mampu Memberikan Solusi Penanganan Banjir

Penulis : Muh Prajab Prasetia DM – Kader Himpunan Mahasiswa Malangka Raya Ruminews,Pertengahan tahun 2026, Tamu setia itu datang kembali di tanah Malangke. Mungkin di mata orang luar, Malangke sudah menyatu dan bersahabat dengan banjir, Karena setiap tahunnya tanah Malangke Selalu terdampak banjir. Kapan ini berakhir! Sesuatu yang tidak dapat di anggap wajar Hujan yang turun selama beberapa hari terakhir kembali membuat Kecamatan Malangke, Kabupaten Luwu Utara, terendam. Empat desa dilaporkan terdampak paling parah: Desa Tolada, Desa Tingkara, Desa Malangke, dan Desa Pince Pute. Air mulai masuk ke permukiman sejak sore hari, merendam jalan desa, halaman rumah, dan sebagian lahan pertanian warga. Di beberapa titik, ketinggian air mencapai lutut hingga paha orang dewasa. Aktivitas warga lumpuh. Anak-anak sulit ke sekolah, pedagang kecil menutup lapak, dan petani terancam gagal panen lagi. Bagi warga Malangke, pemandangan ini sudah terlalu akrab. Sejak 2024, sebagian wilayah di kecamatan ini memang masuk daftar langganan banjir. Sungai Rongkong, Masamba, dan Baliase yang meluap selalu menjadi biang keladi. Yang berbeda kali ini, banjir kembali datang di empat desa sekaligus, termasuk Tolada dan Tingkara yang sebelumnya relatif lebih aman. Sebagai warga dan kader HIMALAYA, Muh Prajab Prasetia DM, Beranggapan bahwa penanganan bencana bukan pekerjaan mudah. Medan yang luas, anggaran terbatas, dan curah hujan tinggi memang jadi tantangan nyata. Namun ketika banjir terjadi berulang di lokasi yang sama, wajar jika publik bertanya apa yang sudah berubah sejak tahun lalu. Warga Desa Tolada dan Tingkara mengaku tidak mendapat peringatan dini yang memadai sebelum air naik. Padahal sistem peringatan dini dan pemantauan debit sungai seharusnya menjadi rutinitas di musim penghujan, karena pencegahan selalu lebih murah dan lebih manusiawi daripada evakuasi. Di Desa Pince Pute dan Desa Malangke, banjir juga sering dikaitkan dengan pendangkalan sungai dan tanggul yang belum diperbaiki. Program normalisasi memang pernah digaungkan, tapi dampaknya belum terlihat di lapangan. Kami berharap Pemda Luwu Utara bisa membuka data progres normalisasi sungai agar masyarakat tahu sejauh mana pengerjaannya. Bantuan darurat dari BPBD dan relawan tentu patut diapresiasi. Namun kehadiran kepala daerah dan OPD teknis di lokasi bencana memberi rasa aman yang berbeda bagi warga. Kehadiran itu bukan hanya untuk dokumentasi, tetapi untuk mendengar langsung keluhan dan menyusun solusi bersama. Banjir Malangke salah satu banjir terparah di Indonesia bukan karena besar nya air hingga atap rumah namun karena banjir yang tak pernah usai. Dan itu menjadi catatan merah bagi pemerintah Luwu Utara dan provinsi Sulawesi Selatan. Warga Malangke tidak meminta yang muluk-muluk. Mereka hanya ingin jalan tidak terendam setiap musim hujan, anak-anak bisa sekolah tanpa perahu, dan sawah tidak mati terendam air. Empat desa yang terdampak kali ini adalah bukti bahwa masalahnya belum selesai. Saya Muh Prajab Prasetia DM, beserta kader yang tegolong dalam HIMPUNAN MAHASISWA MALANGKE RAYA / HIMALAYA berharap banjir kali ini menjadi pengingat bagi Pemda Luwu Utara untuk memperkuat koordinasi hulu-hilir, mempercepat normalisasi sungai, dan melibatkan masyarakat dalam pengawasan proyek. Karena air tidak pernah ingkar janji. Ia akan datang lagi jika kita tidak belajar dari yang kemarin.

Bulukumba, Hukum, Pemerintahan, Pemuda

Kabid Reformasi Hukum DPN PERMAHI Desak Mabes Polri Bongkar Dugaan Tambang, Rokok dan BBM Ilegal di Bulukumba

ruminews.id, Bulukumba – Kabid Reformasi Hukum dan Legislasi DPN PERMAHI Dorong Mabes Polri Bongkar Dugaan Tambang Ilegal, Rokok Ilegal dan BBM Ilegal di Bulukumba : Ancaman Nyata bagi Negara dan Lingkungan. Kabupaten Bulukumba kembali menjadi sorotan akibat maraknya dugaan aktivitas tambang ilegal, peredaran rokok ilegal tanpa cukai, hingga penyalahgunaan BBM subsidi yang dinilai semakin menjalar. Kondisi ini mendorong Bidang Reformasi Hukum dan Legislasi DPN PERMAHI untuk mendesak aparat penegak hukum agar bertindak tegas membongkar seluruh jaringan praktik ilegal tersebut. Kabid Reformasi Hukum dan Legislasi DPN PERMAHI, Ridwan SH, menilai praktik dugaan tambang ilegal, rokok ilegal tanpa Cukai dan BBM ilegal bukan sekadar pelanggaran biasa, melainkan bentuk kejahatan ekonomi yang merugikan negara serta mengancam keselamatan lingkungan hidup. “ kami telah Menerima Informasi dari Gerakan teman teman di kab Bulukumba yang berjilid Jilid yang diduga tanpa tindakan Tegas Oleh Aparat Penegakan Hukum. olehnya Negara tidak boleh kalah dengan mafia tambang, mafia rokok, maupun mafia BBM. Praktik-praktik ilegal ini merugikan pendapatan negara, merusak lingkungan dan menghilangkan hak masyarakat kecil terhadap sumber daya yang seharusnya dilindungi negara,” tegas Ridwan. Dugaan Tambang Ilegal Dinilai Semakin Mengkhawatirkan di sejumlah wilayah Bulukumba yang dinilai berlangsung cukup lama. Beberapa titik dugaan tambang dilaporkan beroperasi tanpa izin resmi dan diduga tetap berjalan. Ridwan menilai lemahnya pengawasan hukum di kab Bulukumba menyebabkan aktivitas pengerukan material berlangsung secara masif dan berpotensi menimbulkan kerusakan lingkungan serius. “ Tambang ilegal bukan hanya soal pelanggaran administrasi perizinan. Dampaknya sangat luas terhadap lingkungan dan masyarakat sekitar. Jika terus dibiarkan, kerusakan ekologis di Bulukumba akan semakin parah,” ujarnya. Ia meminta Kabid Propam Polda Sulsel dan Kadiv Propam Mabes Polri menelusuri dugaan keterlibatan pihak-pihak tertentu yang diduga membekingi aktivitas tambang ilegal sehingga dapat terus beroperasi tanpa takut terhadap penegakan hukum. Selain tambang ilegal, DPN PERMAHI juga menyoroti maraknya dugaan peredaran rokok ilegal tanpa cukai di Bulukumba yang dijual bebas di pasaran. Beberapa merek bahkan diduga menggunakan pita cukai palsu atau tanpa pita cukai sama sekali. Menurut Ridwan, peredaran rokok ilegal bukan hanya merugikan industri legal, tetapi juga menyebabkan kebocoran penerimaan negara dari sektor cukai. “ Rokok ilegal merupakan bentuk perampokan terhadap pendapatan negara. Negara kehilangan miliaran rupiah akibat peredaran produk tanpa cukai resmi. Ini harus menjadi perhatian serius aparat Bea Cukai dan kepolisian,” katanya. Ia meminta aparat melakukan operasi terpadu untuk membongkar jalur distribusi hingga aktor utama di balik bisnis rokok ilegal yang beredar di Bulukumba. Persoalan lain yang disorot adalah dugaan penyalahgunaan BBM subsidi jenis solar untuk kepentingan tambang ilegal maupun praktik penimbunan yang dibawah keluar daerah. Beberapa laporan menyebut solar subsidi diduga digunakan untuk operasional alat berat dan kendaraan pengangkut material tambang. Ridwan menegaskan bahwa BBM subsidi seharusnya diperuntukkan bagi masyarakat kecil seperti nelayan, petani dan pelaku UMKM, bukan untuk kepentingan bisnis ilegal. “ Ketika rakyat kecil antre solar subsidi, justru ada pihak tertentu yang menikmati BBM subsidi untuk bisnis ilegal. Ini bentuk ketidakadilan yang harus dihentikan,” tegasnya. Ia juga mendukung langkah aparat yang sebelumnya menyegel sejumlah SPBU di Bulukumba terkait dugaan penyalahgunaan distribusi solar subsidi. Kabid Reformasi Hukum dan Legislasi DPN PERMAHI menegaskan bahwa aparat penegak hukum harus bertindak profesional dan tidak tebang pilih dalam mengusut berbagai praktik ilegal di Bulukumba. Menurutnya, penegakan hukum tidak boleh berhenti pada pekerja lapangan semata, tetapi harus menyentuh aktor intelektual dan pihak yang diduga memperoleh keuntungan besar dari praktik ilegal tersebut. Penegakan hukum harus menyasar bandar, pemodal dan jaringan mafia di balik dugaan tambang ilegal, rokok ilegal dan BBM ilegal. Jangan hanya pekerja kecil yang ditindak sementara aktor besar tetap aman,” ujar Ridwan. Ia juga mendorong pemerintah daerah memperkuat pengawasan lintas sektor serta membuka ruang partisipasi masyarakat dalam pengawasan aktivitas ilegal yang merugikan negara dan lingkungan Fenomena dugaan tambang ilegal, rokok ilegal dan BBM ilegal di Bulukumba menjadi gambaran nyata bahwa kejahatan ekonomi dan lingkungan masih menjadi tantangan serius di daerah. Jika praktik-praktik tersebut terus dibiarkan, maka yang akan diwariskan kepada generasi mendatang bukanlah pembangunan dan kesejahteraan, melainkan kerusakan lingkungan, hilangnya pendapatan negara dan melemahnya kepercayaan masyarakat terhadap hukum. Karena itu, DPN PERMAHI menilai sudah saatnya negara hadir dan Mabes Polri secara tegas untuk memastikan hukum benar-benar ditegakkan demi melindungi kepentingan rakyat dan menjaga kelestarian lingkungan di Bulukumba.

Daerah, Hukum, Jeneponto, Kriminal

Korban Pembacokan Malah Dibebani Rp50 Juta, Penanganan Kasus di Jeneponto Dipertanyakan

ruminews.id, Jeneponto – Penanganan kasus berdarah yang terjadi di Desa Banrimanurung, Dusun Karamaka, Kabupaten Jeneponto, yang selama ini bergulir di jajaran kepolisian setempat, menimbulkan banyak pertanyaan di tengah masyarakat. Peristiwa pengeroyokan dan pembacokan yang dialami saudara SF disebut telah mengakibatkan luka sabetan senjata tajam pada bagian lengan. Dalam kejadian tersebut, SF mengaku menjadi korban tindakan kekerasan yang diduga dilakukan oleh HZ bersama anak dan menantunya. Namun hingga saat ini, proses penanganan perkara dinilai masih menyisakan tanda tanya dan menuai perhatian publik. Yang menjadi sorotan, pihak korban mengaku adanya permintaan sejumlah uang dengan nominal yang cukup besar, yakni Rp50 juta serta uang bulanan sebesar Rp2,5 juta. Hal tersebut memunculkan pertanyaan di kalangan masyarakat terkait dasar dan tujuan permintaan dana tersebut. “Dana ini untuk apa? Mengapa korban yang mengalami pembacokan justru dibebani permintaan uang dengan nominal besar, bahkan ada permintaan pembayaran setiap bulan,” ungkap pihak keluarga korban. Masyarakat pun berharap agar aparat penegak hukum, khususnya jajaran Polsek Bangkala dan Polres Jeneponto, dapat menjalankan proses hukum secara profesional, transparan, dan tanpa tebang pilih. Penegakan hukum yang adil dinilai penting agar kepercayaan masyarakat terhadap institusi kepolisian tetap terjaga, serta memastikan seluruh warga negara memiliki kedudukan yang sama di mata hukum.

Hukum, Nasional, Politik

Husniah Talenrang Bantah Isu Perselingkuhan, Kuasa Hukum Pastikan Tempuh Jalur Hukum

ruminews.id – Gowa — Bupati Gowa, Husniah Talenrang, membantah tudingan perselingkuhan yang belakangan ramai diperbincangkan di media sosial dan menjadi perhatian publik di Kabupaten Gowa. Klarifikasi tersebut disampaikan Husniah saat ditemui awak media di Salah satu Cafe di Kota Makassar, Jumat (22/5/2026) sore. Dalam keterangannya, Husniah menegaskan informasi yang beredar tidak benar dan menyebut tudingan tersebut sebagai fitnah. Ia memilih menyerahkan penanganan persoalan itu kepada tim kuasa hukumnya. “Tudingan itu tidak benar, ini fitnah. Untuk langkah hukum, saya serahkan sepenuhnya kepada kuasa hukum saya. Saat ini saya ingin fokus memberikan pelayanan kepada masyarakat serta menjalankan program-program strategis Kabupaten Gowa demi terwujudnya Gowa maju,” ujar Husniah. Meski isu tersebut terus berkembang di ruang publik, Husniah memastikan aktivitas pemerintahan dan pelayanan kepada masyarakat tetap berjalan sebagaimana mestinya. Sementara itu, kuasa hukum Husniah, Rudi Kadiaman, menegaskan pihaknya tidak akan tinggal diam menghadapi tudingan tersebut. Menurut dia, langkah hukum tengah dipersiapkan secara terukur. Rudi juga menyinggung surat klarifikasi hasil rapat dengar pendapat (RDP) DPRD Gowa yang sebelumnya dilayangkan kepada kliennya pada Senin (18/5/2026). Ia menyebut surat tersebut telah dijawab pada Kamis sore (21/5/2026). “Kami tidak akan tinggal diam. Kami akan mengambil langkah hukum secara terukur, dan atas persuratan yang diberikan oleh DPRD Kabupaten Gowa sudah dijawab oleh klien kami,” kata Rudi. Isu dugaan perselingkuhan tersebut sebelumnya ramai diperbincangkan warganet di berbagai platform media sosial. Namun hingga kini belum terdapat bukti resmi yang menguatkan tudingan tersebut.

Hukum, Kriminal, Nasional, Pemuda

SEMMI Bone Mengecam Kekerasan Terhadap Aktivis

Menghadapi argumen dengan hantaman fisik adalah bukti runtuhnya profesionalisme dan nalar sehat. ruminews.id, Makassar – Tindakan kekerasan terhadap aktifis kembali terjadi di Makassar, sebagai Ketua Umum Serikat Mahasiswa Muslimin Indonesia ( SEMMI ) Muhammad Fadhil Gufran sangat menyayangkan dan mengecam tindakan tersebut. Kekerasan terhadap aktifis itu terjadi di area PT. Kawasan industri makassar (KIMA), kekerasan terhadap salah satu kader SEMMI CABANG GOWA wilayah Sulawesi Selatan ini menimbulkan kecaman terhadap pelaku. Menurutnya Kekerasan ini adalah alarm bahaya bagi ruang demokrasi kita. Penggunaan Alat Pemadam Api Ringan ( APAR ) yang seharusnya menjadi alat keselamatan kerja, bukan sebagai senjata untuk menyerang, memukul, atau menyemprot aktivis secara sengaja, ini adalah tindakan primitif yang dapat membahayakan nyawa dan tidak dapat ditoleransi dengan alasan apa pun. Tegasnya Kami berkomitmen untuk mengawal kasus ini hingga tuntas. Kami tidak akan mundur satu langkah pun demi tegaknya keadilan dan perlindungan, serta kepastian hukum yang berlaku kepada pelaku atas tindakan kekerasan yang dilakukan pihak keamanan dari PT. Kawasan Industri Makassar (KIMA). Mentolerir sebuah kesalahan adalah bentuk kesalahan juga, maka Kekerasan tidak akan pernah bisa membungkam kebenaran. Perlu kita sepakati bersama bahwa Menghadapi argumen dengan hantaman fisik adalah bukti runtuhnya profesionalisme dan nalar sehat. Maka dari itu sebagai Ketua Umum SEMMI CABANG BONE Muhammad Fadhil Gufran mengecam dan menuntut: Pertanggung jawaban manajemen kima atas tindakan personel pengamanan mereka. Mendesak aparat kepolisian setempat untuk segera menangkap, memeriksa, serta memproses hukum seluruh oknum satpam yang terlibat Hidup mahasiswa Hidup rakyat indonesia Bahagialah mereka yang melawan kesewenang wenangan.

Scroll to Top