Hukum

Hukum, Pemuda

Proyek TPST PAKU Mangkrak – Janji Bupati Hanya Omong Kosong!

ruminews.id – Sabtu, 21 Maret – Polewali Mandar. Permasalahan pengelolaan lingkungan kembali mencoreng wajah pemerintahan daerah. Proyek Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Desa Paku yang gagal total tahun 2024 kini kembali dialokasikan anggaran lebih besar, dengan material yang terbengkalai dan mesin yang tidak beroperasi menjadi bukti pemborosan uang rakyat. DLHK Polman tahun ini borong anggaran Rp 3,8 miliar buat bikin hanggar TPA Paku. Padahal proyek yang sama tahun 2024 dengan dana Rp 1,2 miliar sudah gulung tikar – Rp 600 juta sudah dicucurkan tapi rangka besi baja senilai ratusan juta malah terbengkalai jadi besi karatan. Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Ilyas Gani menyatakan material lama tidak bisa dipakai dan harus dilelang ulang, dengan CV Sawerigading sebagai pemenang tender tahun ini. Belum lagi, DLHK juga mengalokasikan belasan miliar buat pengembangan TPA dan dua unit mesin pengolah sampah senilai Rp 9,5 miliar yang sudah ada namun tidak beroperasi. Sehingga, kejadian ini memantik kritik keras dari Ketua Umum Kesatuan Pelajar Mahasiswa Polewali Mandar (KPM-PM) Cabang Binuang, Rifki Alparesi. Menurutnya, pemborosan anggaran yang terus berlanjut tanpa hasil nyata tidak dapat dibiarkan. “Pengalokasian anggaran tahun ini seolah menjadi alibi bagi pemerintah untuk menutupi dosa mereka atas gagalnya proyek tahun lalu,” Tegasnya. “Kondisi lingkungan yang terus merosot tak terkendali dan buruknya pengelolaan sampah di Kabupaten Polewali mandar adalah bukti bahwa bupati telah gagal sepenuhnya dalam menjalankan ujian dasar pengelolaan lingkungan,” Lanjutnya. Ia juga mendesak Bupati Polman untuk segera memberikan solusi konkret atas permasalahan yang terjadi. “Maka dari itu kami secara kelembagaan mendesak pemerintah daerah Polewali Mandar dalam hal ini Bupati, agar segera membenahi polemik TPA Binuang dan segera merealisasikan janjinya,” Tutup Rifki.

Hukum, Nasional, Politik

TII: Teror terhadap Aktivis Jadi Alarm Serius bagi Demokrasi Indonesia

Ruminews.id, Yogyakarta – Gelombang intimidasi terhadap aktivis dan masyarakat sipil kembali menjadi sorotan setelah tragedi penyerangan air keras terhadap aktivis HAM Andrie Yunus. Peristiwa ini dinilai bukan kasus terpisah, melainkan bagian dari pola yang lebih luas. Pola yang dimaksud adalah terus meningkatnya represi terhadap suara-suara kritis di Indonesia. Direktur Eksekutif The Indonesian Institute, Center for Public Policy Research (TII), Adinda Tenriangke Muctar, menilai situasi ini sebagai sinyal serius yang mengancam kualitas demokrasi nasional. Ia menyoroti bahwa dalam beberapa waktu terakhir, berbagai bentuk teror, intimidasi, serangan siber, hingga kriminalisasi menyasar aktivis, mahasiswa, organisasi kampus, hingga kalangan akademisi kritis. “Terkait penyerangan terhadap aktivis kontras Andri Yunus dan juga banyaknya teror terhadap suara-suara yang kritis… hal ini jelas menjadi sinyal yang negatif dan menghawatirkan bagi demokrasi di Indonesia,” ujar Adinda dalam pesan suara kepada redaksi Ruminews (14/03/26). Menurut Adinda, fenomena ini menunjukkan bahwa kebebasan sipil, termasuk kebebasan akademik, berekspresi, dan berpendapat masih berada dalam posisi rentan. Ia menilai kondisi tersebut turut berkontribusi pada rendahnya kepercayaan publik terhadap institusi demokrasi, termasuk DPR RI. Dalam situasi seperti ini, negara seharusnya hadir sebagai pelindung, bukan justru memperkeruh relasi dengan masyarakat sipil. Ia juga mengkritik respons pemerintah yang dinilai lambat dan tidak tegas dalam menindak kasus-kasus kekerasan terhadap aktivis. Menurutnya, lemahnya penegakan hukum justru membuka ruang bagi praktik impunitas. “Yang sangat disayangkan juga adalah bagaimana pemerintah jadi lambat merespons atau mengambil tindakan untuk melakukan penegakan hukum… untuk memastikan setiap warga dilindungi suaranya,” tegas lulusan Victoria University of Wellington tersebut. Selain itu, Adinda menyoroti pernyataan Prabowo Subianto yang dinilai cenderung memosisikan pemerintah berhadapan vis to vis dengan masyarakat sipil. Narasi yang mengaitkan kritik dengan kepentingan tertentu atau tudingan didanai pihak tertentu dari “asing” dianggap berbahaya bagi iklim demokrasi. Ia menegaskan bahwa kritik merupakan bagian inheren dari sistem demokrasi. “Demokrasi itu kan adalah dari, oleh dan untuk rakyat,” ujarnya. Lebih jauh, ia mengingatkan bahwa penggunaan istilah “penertiban” terhadap suara kritis berpotensi menjadi legitimasi tindakan represif. Narasi tersebut, menurutnya, tidak hanya problematik secara politik, tetapi juga mengandung risiko pelanggaran HAM jika tidak dikontrol secara ketat. “Bayangkan bagaimana kalau setiap suara kritis itu langsung dihantam dengan kata-kata penertiban. Nah, ini menjadi sinyal yang buruk untuk demokrasi kita,” tegas Adinda. Dalam pandangannya, kecenderungan ini bahkan mengingatkan pada praktik-praktik di masa Orde Baru, ketika negara menggunakan pendekatan keamanan untuk membungkam kritik. “Menyatakan menertibkan itu malah mengingatkan kita akan memori di pemerintahan pada masa Orde Baru… di mana kita mengenal adanya penembak misterius, ada penculikan dan lain sebagainya,” paparnya. Adinda menegaskan bahwa kritik dari masyarakat sipil seharusnya dipandang sebagai bagian penting dalam proses perumusan kebijakan publik. Ia menyebut, masukan publik justru dapat memperkuat kualitas kebijakan jika direspons secara terbuka dan berbasis data. Namun, alih-alih merangkul kritik, pendekatan yang reaktif justru berpotensi mempersempit ruang partisipasi publik. Dalam jangka panjang, hal ini dapat menciptakan efek jera (chilling effect) yang membuat masyarakat enggan menyampaikan pendapat dan melanggengkan status quo. Adinda juga menekankan pentingnya kemauan politik (political will) dari aparat penegak hukum untuk menuntaskan kasus-kasus intimidasi. Ia menilai kapasitas institusi sebenarnya memadai, tetapi sering kali tidak diiringi dengan langkah konkret yang cepat dan transparan. “Ini bisa memberi preseden buruk bagi demokrasi, perlindungan HAM, dan kebebasan serta penegakan hukum di Indonesia,” ujarnya. Ia mengingatkan bahwa jika dibiarkan, praktik semacam ini tidak hanya akan menimpa aktivis, tetapi juga berpotensi meluas ke kelompok lain seperti buruh, petani, masyarakat adat, hingga pegiat lingkungan. Dalam konteks tersebut, perlindungan terhadap kebebasan sipil harus menjadi prioritas utama negara. Lebih jauh, ia menyoroti minimnya respons dari wakil rakyat dalam merespons situasi ini. Padahal, menurutnya, lembaga legislatif memiliki peran strategis dalam memastikan akuntabilitas pemerintah dan menjaga keseimbangan kekuasaan. “Demokrasi tidak menunggu lebaran atau libur lainnya tapi harus peka dan responsif,” tegasnya. Di tengah situasi ini, Adinda menyerukan pentingnya solidaritas masyarakat sipil untuk terus mengawal demokrasi. Ia menegaskan bahwa perlindungan terhadap kebebasan berpendapat, hak asasi manusia, dan supremasi hukum tidak boleh dikompromikan. Tanpa langkah tegas dari negara, ruang demokrasi berisiko semakin menyempit di tengah meningkatnya tekanan terhadap suara-suara kritis.

Hukum, Jakarta, Nasional, Politik

PP Persis Tetapkan 1 Syawal 1447 Hijriah Jatuh pada 21 Maret

Ruminews.id, Jakarta – Pimpinan Pusat Persatuan Islam (Persis) menetapkan Hari Raya Idul Fitri atau 1 Syawal 1447 Hijriah jatuh pada Sabtu, 21 Maret 2026. Keputusan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Nomor 2317/JJ-C.3/PP/2026 tentang penetapan awal Ramadan, Syawal, dan Dzulhijjah 1447 Hijriah yang dikeluarkan oleh Pimpinan Pusat Persis. Melansir laman Persis, 1 Syawal 1447 Hijriyah tersebut ditetapkan dengan menggunakan metode hisab rukyat yang menjadi pedoman Dewan Hisab dan Rukyat organisasi masyarakat ini sejak 2012. Adapun hisab imkan rukyat adalah metode penentuan awal bulan dalam kalender Islam dengan menggabungkan pendekatan perhitungan astronomi (hisab) dengan kemungkinan terlihatnya hilal (rukyat). Dalam menetapkan pergantian bulan tersebut, Persis menggunakan kriteria MABIMS dengan parameter tinggi bulan minimal 3° dan elongasi 6,4°. Menurut perhitungan Persis, ijtima menjelang Syawal 1447 Hijriah terjadi pada Kamis, 19 Maret 2026 pukul 08.23.26 WIB. Persis menemukan pada saat matahari terbenam di wilayah Indonesia di hari itu, posisi bulan berada di atas ufuk dengan ketinggian antara 0° 53′ 58″ hingga 3° 07′ 15″, dan elongasi antara 4° 32′ 57″ hingga 6° 06′ 39″. Karena itu, Persis menyimpulkan bahwa kriteria Imkanur rukyat MABIMS belum terpenuhi. “Dengan demikian, berdasarkan kriteria tersebut, 1 Syawal 1447 H jatuh pada hari Sabtu, 21 Maret 2026,” demikian dalam keterangan pers PP Persis pada Kamis, 19 Maret 2026. Dalam keterangan yang sama, organisasi islam ini juga berharap pemerintah konsisten menggunakan kriteria MABIMS yang sama dengan Persis, serta berpedoman pada Peraturan Menteri Agama Nomor 1 Tahun 2026 tentang Sidang Isbat. Peraturan yang dimaksud menyatakan bahwa apabila kriteria imkanur rukyat tidak terpenuhi, maka bulan berjalan digenapkan menjadi 30 hari. “Berdasarkan kriteria Neo MABIMS dan ketentuan dalam Peraturan Menteri Agama tersebut, Pemerintah diharapkan menetapkan 1 Syawal 1447 Hijriah bertepatan pada hari Sabtu, 21 Maret 2026,” katanya. Kementerian Agama kemudian melalui Sidang Isbath yang diadakan pada Kamis, (19/03/26) ba’da Magrib menetapkan 1 Syawal 1447 Hijriah jatuh pada 21 Maret 2026. Seperti biasa, sistem penentuan Hari Raya Idul Fitri ini akan didasarkan pada hasil hisab dan rukyatul hilal. Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI, Marwan Dasopang mengingatkan, agar masyarakat di seluruh Indonesia dapat saling menghargai dan menghormati perbedaan pandangan dalam menetapkan awal Syawal 1447 Hijriah. “Jangan menjadi perbedaan di antara kita, mari menjaga ukhuwah dengan baik,” kata politikus PKB itu dalam konferensi pers Sidang Isbat Penetapan 1 Syawal 1447 Hijriah di Kantor Kementerian Agama, Jakarta Kamis, 19 Maret 2026. Sedangkan sebelumnya Pimpinan Pusat Muhammadiyah telah lebih dulu menetapkan 1 Syawal 1447 Hijriah jatuh pada Jumat Legi, 20 Maret 2026. Penetapan ini berdasarkan Kalender Hijriah Global Tunggal.

Hukum, Nasional

Jemaat Ahmadiyah Indonesia Tetapkan Idul Fitri 1447 Hijriah Jatuh pada 21 Maret 2026

Asyhadu an la ilaha illallah wahdahu la syarikalah. Wa asyhadu anna muhammadan ‘abduhu warasuluh BISMILLAHIR-ROHMANIR-ROHIM   Siaran Pers Mengenai Penetapan Hari Raya Idul Fitri 1447 H/2026 M Jemaat Muslim Ahmadiyah Indonesia.   Ruminews.id, Jakarta – Jemaat Muslim Ahmadiyah Indonesia menetapkan hari raya Idul Fitri 1 syawal 1447 H jatuh pada hari Sabtu, 21 Maret 2026 mengikuti keputusan resmi pemerintah Republik Indonesia yang disampaikan dalam Sidang Isbath pada hari Kamis, 19 Maret 2026. Amir Nasional Jemaat Muslim Ahmadiyah Indonesia, Mln. Zaki Firdaus Syahid S.T., M.T. mewakili seluruh pengurus dan anggota Muslim Ahmadiyah Indonesia mengucapkan Selamat Hari Raya Idul Fitri 1 Syawal 1447 H untuk seluruh umat Muslim Indonesia, dengan harapan Idul Fitri melahirkan perubahan hakiki menjadi pribadi yang semakin di ridhoi Allah swt, memberikan banyak manfaat dan kedamaian kepada keluarga, masyarakat, bangsa dan negara tercinta Indonesia. Dalam pesan Idul Fitri, bapak Amir Nasional menekankan agar seluruh Ahmadi merayakannya dengan sederhana menjauhi hura-hura dan terus meningkatkan kedekatan dengan Allah swt, terlebih di tengah situasi ancaman perang dunia yang semakin nyata. Para Ahmadi harus menjadikan momen Idul Fitri juga sebagai sarana untuk memperkuat persaudaraan dan perdamaian. Muslim Ahmadi harus menjadi pelopor kerukunan dan membuktikan bahwa Islam adalah agama yang membawa kedamaian dan perdamaian. Lebih jauh dalam menyikapi kondisi dunia yang penuh konflik dan perang saat ini, Amir Nasional Ahmadiyah Indonesia, mengutip apa yang diamanatkan pemimpin tertinggi spiritual Muslim Ahmadiyah Hazrat Mirza Masroor Ahmad (a.b.a) dalam khutbah jum’at dan siaran pers 6 Maret 2026: Perang dunia telah dimulai, tetapi jika sekarang dunia Muslim bersatu, mereka dapat menyelamatkan diri dari bahaya lebih lanjut. Hazrat Mirza Masroor Ahmad (a.b.a.) juga kembali menegaskan: “Dunia Muslim harus berupaya berdamai dan hidup sebagai saudara satu sama lain. Inilah ajaran Islam yang hakiki, bukan supaya mereka menjadi orang-orang yang saling membunuh … Hanya dengan demikian kita akan mampu melindungi diri kita dari serangan dunia, menjaga martabat dan kehormatan kita, dan mencegah kekuatan yang menentang Islam untuk memecah belah kita dari dalam.” “Oleh karena itu, para pemimpin dunia Islam harus menyadari bahwa mereka perlu bersatu sebagai satu kesatuan dan harus berusaha ke arah tersebut. Hanya dengan cara itu mereka dapat menyelamatkan diri dari tekanan dunia, menegakkan martabat mereka, dan mencegah kekuatan anti-Islam menimbulkan perpecahan di antara umat Muslim.” Amir Nasional juga menyampaikan bahwa Khalifatul Masih V berdo’a agar Allah SWT memberikan kesadaran kepada dunia Muslim untuk bersatu. Jika mereka benar-benar percaya kepada Tuhan Yang Esa, maka mereka harus bersatu untuk menegakkan tauhid di muka bumi. Perbedaan keyakinan tidak seharusnya menjadi sumber konflik. Islam mengajarkan perdamaian dan persaudaraan. Sebagaimana yang disebutkan dalam Al-Qur’an:   “Dan jika dua golongan orang beriman berperang, maka damaikanlah antara keduanya…” (QS. 49:10) Dan: “Sesungguhnya orang-orang beriman itu bersaudara…” (QS. 49:11) Masih mengutip pesan sang Khalifah, Amir Nasional Jemaat Muslim Ahmadiyah Indonesia juga menegaskan bahwa negara-negara Muslim harus mengingat bahwa mereka adalah saudara, dan tidak boleh membiarkan perbedaan kecil menghancurkan persatuan tersebut. Ia juga mengajak semua umat Muslim untuk merenungkan ketetapan Ilahi yang dengan mengikutinya dunia Muslim dapat bersatu. Ketetapan tersebut adalah telah munculnya Al-Masih yang Dijanjikan (a.s.) di era ini, yang diutus oleh Tuhan untuk menyatukan dunia Muslim. Oleh karena itu, menjadi tanggung jawab Muslim Ahmadi untuk berusaha mewujudkan persatuan dunia Muslim. Hudhur juga menyampaikan bahwa ia berdoa agar Allah SWT memungkinkan setiap Ahmadi benar-benar meraih manfaat dari bulan Ramadhan ini. Namun, setiap orang harus ingat bahwa manfaat sejati hanya dapat diraih apabila seseorang berusaha mempertahankan dan meningkatkan standar kecintaan kepada Allah dan ibadah kepada-Nya bahkan setelah bulan Ramadan usai. Hanya dengan demikian kita dapat memenuhi tujuan penciptaan kita. Cinta untuk semua tiada kebencian untuk siapapun.   LOVE FOR ALL, HATRED FOR NONE Jakarta, 19 Februari 2026   Yendra Budiana Sekretaris Pers dan Ketua Media Center JAI

Hukum, Kriminal, Nasional, Opini, Pemerintahan, Pemuda, Politik

Air Keras dan Arah Politik (K)Indonesi(T)a

Penulis: AKHWATUL FAJRI – BENDAHARA DEPARTEMEN SOSIAL DAN POLITIK SERIKAT MAHASISWA MUSLIMIN INDONESIA (SEMMI) CABANG BULUKUMBA PERIODE 2025-2026 ruminews.id – Peristiwa penyiraman air keras terhadap aktivis yang dalam hal ini dikaitkan dengan figur Andrie Yunus bukan sekadar tindak kriminal biasa, melainkan sebuah gejala sosial dan politik yang mengandung dimensi serius terhadap keberlangsungan negara hukum dan kualitas demokrasi kita. Ketika kemudian muncul berita mengenai penangkapan empat oknum tentara oleh TNI sebagai terduga pelaku, publik dihadapkan pada dua realitas sekaligus, harapan atas penegakan hukum dan kecemasan atas potensi penyalahgunaan kekuasaan. Dari perspektif hukum, tindakan penyiraman air keras merupakan bentuk kekerasan berat yang secara substansial melanggar hak asasi manusia, khususnya hak atas rasa aman dan perlindungan diri. Dalam konstruksi negara hukum “rechtsstaat”, tidak boleh ada satu pun actor baik sipil maupun militer yang kebal dari proses hukum. Penangkapan 4 Anggota oleh TNI terhadap anggotanya sendiri dapat dibaca sebagai langkah awal yang positif, tetapi ini belum cukup. Transparansi proses peradilan, akuntabilitas institusi, serta keterbukaan akses publik terhadap informasi menjadi prasyarat mutlak agar keadilan tidak hanya ditegakkan, tetapi juga terlihat dan ditegakkan “justice must not only be done, but must also be seen to be done”. Secara sosial, peristiwa ini mencerminkan adanya degradasi dalam cara menyelesaikan konflik dan perbedaan pandangan. Aktivisme, yang sejatinya merupakan bagian dari dinamika masyarakat sipil yang sehat, justru direspon dengan kekerasan ekstrem. Ini adalah alarm keras bahwa ruang sipil kita tengah mengalami tekanan. Jika pola intimidasi semacam ini dibiarkan, maka akan lahir efek gentar “chilling effect” di kalangan masyarakat, khususnya aktivis dan kelompok kritis, yang pada akhirnya membungkam partisipasi publik. Sementara itu, dari sudut pandang politik, kasus ini tidak bisa dilepaskan dari relasi kuasa antara negara dan masyarakat sipil. Ketika institusi bersenjata terseret dalam dugaan tindakan represif terhadap aktivis, maka yang dipertaruhkan bukan hanya kredibilitas individu, tetapi legitimasi institusi itu sendiri. Negara demokratis mensyaratkan supremasi sipil atas militer, serta pembatasan yang jelas terhadap peran militer dalam ranah non pertahanan. Oleh karena itu, proses hukum yang objektif dan tidak protektif menjadi ujian penting bagi komitmen reformasi sektor keamanan. Sebagai Bendahara Departemen Sosial dan Politik SEMMI Cabang Bulukumba Periode 2025–2026, saya memandang bahwa peristiwa ini harus dijadikan momentum reflektif sekaligus korektif. Kita tidak boleh terjebak dalam euforia penangkapan semata, tetapi harus mendorong pembenahan sistemik. Negara harus hadir bukan hanya sebagai penghukum, tetapi juga sebagai pelindung nilai-nilai demokrasi dan kemanusiaan. Lebih jauh, kita perlu membangun kesadaran kolektif bahwa kritik bukanlah ancaman, melainkan bagian integral dari mekanisme kontrol dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Aktivis bukan musuh negara, mereka adalah cermin yang memantulkan wajah kekuasaan entah itu tampak bersih atau justru penuh noda. Dengan demikian, respons terhadap kasus ini tidak cukup berhenti pada aspek legal formal, tetapi harus merambah pada rekonstruksi etika kekuasaan, penguatan ruang sipil, serta revitalisasi komitmen terhadap prinsip-prinsip demokrasi. Hanya dengan cara itu, kita dapat memastikan bahwa peristiwa serupa tidak menjadi pola, melainkan anomali yang benar-benar kita tinggalkan.

Hukum, Jakarta, Kriminal, Nasional, Pemerintahan, Pemuda, Politik

KontraS Soroti Perbedaan Data TNI dan Polri, Publik Pertanyakan Kredibilitas Penanganan Kasus Andrie Yunus

ruminews.id, Jakarta – Perbedaan data yang dirilis oleh Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Negara Republik Indonesia dalam kasus penyiraman air keras terhadap aktivis Andrie Yunus memicu polemik di ruang publik. Situasi ini semakin menguat setelah Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan menyoroti adanya perbedaan signifikan dalam identitas terduga pelaku yang diumumkan kedua institusi tersebut. Sebelumnya, Polda Metro Jaya lebih dahulu mengumumkan dua orang terduga pelaku. Namun tak lama berselang, Mabes TNI justru merilis empat nama terduga pelaku versi mereka. Perbedaan jumlah maupun inisial ini menimbulkan tanda tanya besar di tengah masyarakat: bagaimana mungkin dua institusi negara menghasilkan data yang tidak selaras dalam satu kasus yang sama? KontraS menilai langkah cepat kedua institusi dalam mengumumkan pelaku justru memberi kesan adanya upaya saling mendahului demi menjaga citra masing-masing. TNI sebagai institusi yang disebut-sebut terdampak langsung oleh isu mengingat korban dikenal sebagai sosok yang kerap mengkritisi militer dinilai memiliki kepentingan untuk segera mengklarifikasi keterlibatan anggotanya. Di sisi lain, Polri melalui penyelidikan yang diklaim berbasis bukti digital, termasuk rekaman CCTV, menyatakan bahwa data yang mereka miliki telah kuat. Hal ini juga diperkuat oleh pernyataan Komisioner Komisi Kepolisian Nasional, Choirul Anam, yang menegaskan pentingnya objektivitas bukti visual dalam mengungkap kasus tersebut. “Objektivitas CCTV itulah yang paling penting. Kami melihat penyidikan ini dilakukan dengan dasar bukti digital yang kuat,” ujar Choirul Anam. Perbedaan versi ini tak hanya memicu perdebatan di kalangan pengamat, tetapi juga memunculkan mosi tidak percaya dari publik terhadap transparansi dan profesionalitas aparat penegak hukum. Narasi yang saling bertolak belakang berpotensi memperkeruh proses penegakan hukum dan membuka ruang spekulasi liar di tengah masyarakat. Pengamat menilai, alih-alih berlomba mengumumkan pelaku, kedua institusi seharusnya mengedepankan koordinasi dan integrasi data demi menjaga kepercayaan publik. Sebab, yang menjadi fokus utama bukan hanya siapa pelaku di lapangan, melainkan juga pengungkapan aktor intelektual di balik aksi kekerasan tersebut. Hingga kini, publik masih menanti kejelasan dan konsistensi data dari kedua institusi, sembari berharap proses hukum berjalan transparan, akuntabel, dan bebas dari kepentingan institusional.

Hukum, Nasional, Politik

Publik Soroti Perbedaan Inisial Pelaku Penyiraman Air Keras yang Diungkap Polri dan TNI

Ruminews.id, Yogyakarta – Penangkapan empat tersangka penyiraman air keras terhadap aktivis KontraS, Andrie Yunus oleh Pusat Polisi Militer (Puspom) TNI pada Rabu (18/3/2026) mulai membuka tabir gelap kasus teror ini. Meski begitu, publik kembali menaruh curiga dengan adanya perbedaan identitas pelaku dalam kasus penyiraman air keras terhadap aktivis Andrie Yunus antara versi Polda Metro Jaya dan Puspom TNI pada Rabu (18/3/2026). Perbedaan ini tentu memunculkan perhatian publik terkait arah penyidikan dan konsistensi pengungkapan kasus. Pihak kepolisian menyampaikan bahwa berdasarkan hasil penyidikan sementara, terdapat dua terduga pelaku lapangan dengan inisial BHC dan MAK. Temuan ini disebut merujuk pada alat bukti yang dikumpulkan dalam proses investigasi. Di sisi lain, Puspom TNI mengungkapkan jumlah pelaku yang berbeda. Mereka menyebut empat orang yang telah diamankan, masing-masing berinisial Kapten NDP, Lettu SL, Lettu BHW, dan Serda ES. Perbedaan ini menunjukkan adanya dua jalur pengungkapan yang sedang berjalan dan perlu disinkronkan. Ketua Kompolnas, Choirul Anam, menilai bahwa dasar penyidikan kepolisian bertumpu pada bukti visual yang dapat diuji secara terbuka oleh publik. “Artinya, kepolisian basisnya CCTV dan masyarakat bisa mengukur objektivitasnya, dan kami sebagai lembaga pengawas mengatakan bahwa objektivitas CCTV itulah yang paling penting,” ujarnya, Rabu (17/03/26). Sementara itu, Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Iman Imanudin, memastikan bahwa proses hukum tetap berjalan dan dilakukan secara kolaboratif dengan TNI guna menyelaraskan seluruh temuan yang ada. Dari sisi legislatif, Ketua Komisi III DPR, Habiburokhman, mendorong adanya sinergitas antara TNI dan Polri agar penanganan perkara dapat berlangsung optimal dan tidak menimbulkan kebingungan publik. Ia juga meminta Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) untuk dapat memberikan perlindungan yang proper kepada Andrie Yunus beserta keluarganya. Politisi senior Partai Gerindra ini juga menambahkan bahwa publik tidak perlu khawatir akan manipulasi. “Inikan masih berjalan ya, kan inisial ya misalnya kan namanya Muhammad Udin, ada yang menyatakan MU dan ada yang MUDN jadi macam-macam soal bagian huruf yang jadi inisial,” kata Habiburokhman usai rapat bersama Komisi III DPR RI, mengutip dari siaran Kompas TV, Rabu (18/3/2026). Ia juga menambahkan bahwa kasus ini akan diungkap secara transparan dan melibatkan berbagai pihak dalam proses pengawasan, termasuk dari DPR RI. “Karena ini masih jalan jadi kami bentuk Panja [Panitia Kerja], dan kami kontrol lewat Panja,” jelasnya. Perbedaan data identitas pelaku ini menjadi sorotan penting, sekaligus menegaskan perlunya koordinasi yang solid antar lembaga penegak hukum agar pengungkapan kasus dapat berjalan transparan, akuntabel, dan menghasilkan keadilan yang utuh.

Hukum, Nasional, Politik

Lagi Pegiat Sosial Mendapatkan Intimidasi, Kediaman Orang Tua Palti Hutabarat Diteror Kepala Anjing

Ruminews.id, Yogyakarta – Pegiat media sosial serta mantan tahanan politik (tapol), Palti Hutabarat dilaporkan mengalami teror berupa pengiriman paket misterius dan kepala anjing ke rumah orang tuanya. Dari rangkaian postingan sosial medianya pada Rabu (18/03/26), Palti membagikan kronologi singkat beserta tangkapan foto dan video yang ia anggap sebagai bentuk upaya intimidasi terhadap dirinya. Rangkaian kejadian bermula pada 11 Maret 2026, ketika dua orang tak dikenal datang ke kompleks peruma9han dan menanyakan keberadaan penghuni rumah kepada petugas keamanan. Mereka bahkan sempat mengamati situasi dan menyebut rumah tersebut terlihat kosong karena tidak ada respons saat dipanggil. Beberapa hari kemudian, tepatnya pada 13 Maret 2026, keluarga menerima paket pertama dengan sistem cash on delivery (COD). Karena tidak merasa memesan, paket tersebut langsung ditolak. Setelah dikonfirmasi kepada Palti, dipastikan bahwa kiriman tersebut bukan berasal darinya. Keesokan harinya, pada 14 Maret 2026, paket kedua kembali dikirim dengan kejanggalan yang lebih mencolok. Paket tersebut menggunakan nama ayah Palti yang telah meninggal dunia sebagai pengirim, serta mencantumkan alamat lama di Jakarta. Kondisi ini memperkuat dugaan adanya unsur teror yang disengaja. Paket kedua pun kembali ditolak oleh pihak keluarga. Setelah beberapa hari situasi tampak tenang, teror mencapai puncaknya ketika sebuah kepala anjing dilempar ke rumah orang tua Palti di Deli Serdang. Aksi ini diduga sebagai kelanjutan dari rangkaian intimidasi sebelumnya, yang menunjukkan eskalasi dalam pola teror. Saat ini Palti Hutabarat didampingi langsung oleh Wiradarma Harefa, S.H., M.H. dari Badan Bantuan Hukum dan Advokasi Rakyat (BBHAR) PDI Perjuangan. “Kami mengutuk aksi teror ini, tindakan biadab dan pengecut apalagi dengan kepala anjing. Juga terjadi di bulan suci Ramadhan. Kami mendesak aparat penegak hukum untuk segera mengungkap kasus ini dan menangkap pelakunya, juga pada kasus-kasus intimidasi dan teror sebelumnya misalnya pada Risman Lase yang mobilnya dilempar bom molotov di Sibolga, Sumatera Utara, juga penyiraman air keras pada Andrie Yunus Kontras, pada DJ Donny, Virdian, Sherly, Tiyo Ardianto, Bocor Alus Tempo dan kasus-kasus lain yang belum diungkap.” Tegas Wiradarma Harefa. Peristiwa ini memicu kekhawatiran luas karena menunjukkan adanya pola intimidasi yang berulang terhadap individu dan aktivis yang vokal dan kritis di ruang publik. Rangkaian kejadian teror terhadap aktivis pro-demokrasi dan HAM terus tereskalasi. Mulai dari pengintaian, serangan siber pengiriman paket misterius, hingga aksi simbolik berupa kepala hewan, hingga serangan fisik langsung seperti yang dialami Andrie Yunus, mengindikasikan adanya upaya teror yang dirancang untuk menciptakan rasa takut dan tekanan psikologis. Kasus teror terhadap Palti ini pun menambah daftar panjang dugaan intimidasi terhadap aktivis dan figur kritis, sekaligus menegaskan pentingnya respons serius dari aparat penegak hukum untuk mengusut pelaku serta motif di balik aksi tersebut.

Hukum, Kriminal, Makassar, Pemerintahan, Pemuda

Massa Gruduk Polrestabes Makassar, Desak Pencopotan Kasat Sabhara

ruminews.id – Makassar, 18 Maret 2026 Gelombang protes kembali mengguncang Kota Makassar. Sejumlah massa yang tergabung dalam Aliansi Pemuda Makassar (APM) menggelar aksi unjuk rasa di Polrestabes Makassar hingga Mako Sabhara Polrestabes Makassar. Aksi ini merupakan bentuk kekecewaan terhadap kinerja aparat kepolisian, khususnya Satuan Sabhara, yang dinilai tidak menjalankan fungsi sebagai pelindung, pengayom, dan pelayan masyarakat secara profesional. Aksi tersebut dipicu oleh insiden yang terjadi pada Minggu sebelumnya, yang diduga melibatkan tindakan represif aparat terhadap sekelompok pemuda yang tengah melaksanakan kegiatan bakti sosial. Peristiwa itu menimbulkan sejumlah korban luka serta kerusakan kendaraan bermotor. Di sisi lain, beredarnya pemberitaan di berbagai platform media yang dinilai tidak sesuai dengan kronologi kejadian semakin memperkeruh situasi dan memicu kemarahan publik. Dalam pernyataan sikapnya, APM menyampaikan sejumlah tuntutan tegas, di antaranya: Mendesak Kapolrestabes Makassar untuk segera mencopot Kasat Sabhara Polrestabes Makassar beserta anggota yang terlibat dalam insiden tersebut. Menuntut pertanggungjawaban penuh dari oknum aparat yang diduga melakukan tindakan kekerasan, baik secara fisik maupun verbal, yang mengakibatkan korban luka dan kerugian materil. Mendesak Kapolrestabes Makassar untuk mundur dari jabatannya apabila tidak mampu menyelesaikan kasus ini secara transparan dan adil, serta menolak segala bentuk upaya pengalihan tanggung jawab. Menuntut penegakan supremasi hukum tanpa tebang pilih. Ryyan Saputra selaku jenderal lapangan AMP menegaskan bahwa tindakan aparat dalam insiden tersebut mencerminkan pendekatan yang tidak humanis. Ia menilai bahwa aparat seharusnya mengedepankan komunikasi persuasif dalam memberikan teguran, bukan justru melakukan tindakan yang berpotensi membahayakan keselamatan masyarakat. “Fungsi kepolisian adalah melindungi, mengayomi, dan melayani. Namun yang terjadi justru sebaliknya. Tindakan pelemparan dan kekerasan fisik terhadap warga sipil tidak dapat dibenarkan dalam kondisi apa pun,”. APM juga menyatakan akan terus mengawal kasus ini hingga tuntas. Konsolidasi lanjutan direncanakan akan digelar pasca Hari Raya Idulfitri, sebagai bagian dari upaya memperkuat gerakan dan memastikan adanya kejelasan hukum atas peristiwa tersebut. Aksi ini menjadi peringatan keras bagi institusi kepolisian untuk melakukan evaluasi menyeluruh terhadap kinerja internal, serta mengembalikan kepercayaan publik melalui penegakan hukum yang adil, transparan, dan berintegritas.

Hukum, Jakarta, Kriminal, Nasional, Pemerintahan, Pemuda, Politik

Puspom TNI Amankan 4 Prajurit Terkait Penyiraman Air Keras Aktivis KontraS

ruminews.id, Jakarta – Pusat Polisi Militer (Puspom) TNI resmi mengamankan empat prajurit TNI yang diduga terlibat dalam kasus penyiraman air keras terhadap aktivis KontraS, Andrie Yunus. Keempatnya kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan tengah menjalani pemeriksaan intensif. Komandan Puspom TNI, Mayjen TNI Yusri Nuryanto, menyampaikan bahwa para tersangka telah diserahkan dari Detasemen Markas Badan Intelijen Strategis (Denma BAIS) TNI pada Rabu (18/3/2026). “Tadi pagi saya telah menerima dari Dantim BAIS TNI empat orang yang diduga tersangka melakukan kegiatan penganiayaan terhadap saudara Andrie Yunus,” ujar Yusri dalam konferensi pers di Mabes TNI, Jakarta. Adapun identitas keempat tersangka masing-masing berinisial Kapten NDP, Lettu SL, Lettu BWH, dan Serda ES. Mereka diketahui berasal dari dua matra berbeda, yakni TNI Angkatan Laut (AL) dan TNI Angkatan Udara (AU). Saat ini, seluruh tersangka ditahan di Puspom TNI guna menjalani proses pendalaman hingga tahap penyidikan. TNI juga masih menyelidiki motif di balik aksi penyiraman air keras tersebut. “Untuk sementara, pasal yang dikenakan adalah Pasal 467 KUHP Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023, dengan ancaman hukuman antara empat hingga tujuh tahun penjara,” jelas Yusri. Polisi Ungkap Wajah Pelaku Lewat CCTV Di sisi lain, Polda Metro Jaya turut mengungkap perkembangan kasus dengan menampilkan rekaman CCTV yang memperlihatkan dua orang pelaku eksekutor di lapangan. Dalam rekaman tersebut, terlihat dua pria berboncengan sepeda motor, mengenakan pakaian bermotif batik dan pakaian berwarna biru. Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Iman Imannudin, menegaskan bahwa gambar tersebut merupakan hasil asli tanpa rekayasa. “Ini murni kami ambil dari CCTV yang tertangkap kamera pengawas di sepanjang jalur yang dilalui para pelaku, sehingga bukan hasil artificial intelligence,” tegasnya. Dalam rekaman itu, pelaku yang duduk di bagian belakang diduga sebagai eksekutor yang menyiramkan cairan kepada korban di lokasi kejadian. TNI Janjikan Proses Transparan Sebelumnya, Mabes TNI telah melakukan penyelidikan internal sejak mencuatnya dugaan keterlibatan oknum prajurit dalam kasus ini. Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI, Mayjen TNI Aulia Dwi Nasrullah, menegaskan bahwa proses penanganan dilakukan secara profesional dan transparan. “TNI sudah merespons dengan melakukan penyelidikan secara internal. Kami bekerja secara profesional dan transparan,” ujarnya. Keempat tersangka nantinya akan diproses melalui peradilan militer. Berkas perkara akan dilimpahkan ke oditurat militer sebelum disidangkan di pengadilan militer. Puspom TNI juga memastikan bahwa proses persidangan akan digelar secara terbuka agar dapat diawasi publik, sebagai bentuk komitmen terhadap transparansi dan akuntabilitas hukum.

Scroll to Top