Hukum

Hukum, Kriminal, Nasional, Pemuda

SEMMI Bone Mengecam Kekerasan Terhadap Aktivis

Menghadapi argumen dengan hantaman fisik adalah bukti runtuhnya profesionalisme dan nalar sehat. ruminews.id, Makassar – Tindakan kekerasan terhadap aktifis kembali terjadi di Makassar, sebagai Ketua Umum Serikat Mahasiswa Muslimin Indonesia ( SEMMI ) Muhammad Fadhil Gufran sangat menyayangkan dan mengecam tindakan tersebut. Kekerasan terhadap aktifis itu terjadi di area PT. Kawasan industri makassar (KIMA), kekerasan terhadap salah satu kader SEMMI CABANG GOWA wilayah Sulawesi Selatan ini menimbulkan kecaman terhadap pelaku. Menurutnya Kekerasan ini adalah alarm bahaya bagi ruang demokrasi kita. Penggunaan Alat Pemadam Api Ringan ( APAR ) yang seharusnya menjadi alat keselamatan kerja, bukan sebagai senjata untuk menyerang, memukul, atau menyemprot aktivis secara sengaja, ini adalah tindakan primitif yang dapat membahayakan nyawa dan tidak dapat ditoleransi dengan alasan apa pun. Tegasnya Kami berkomitmen untuk mengawal kasus ini hingga tuntas. Kami tidak akan mundur satu langkah pun demi tegaknya keadilan dan perlindungan, serta kepastian hukum yang berlaku kepada pelaku atas tindakan kekerasan yang dilakukan pihak keamanan dari PT. Kawasan Industri Makassar (KIMA). Mentolerir sebuah kesalahan adalah bentuk kesalahan juga, maka Kekerasan tidak akan pernah bisa membungkam kebenaran. Perlu kita sepakati bersama bahwa Menghadapi argumen dengan hantaman fisik adalah bukti runtuhnya profesionalisme dan nalar sehat. Maka dari itu sebagai Ketua Umum SEMMI CABANG BONE Muhammad Fadhil Gufran mengecam dan menuntut: Pertanggung jawaban manajemen kima atas tindakan personel pengamanan mereka. Mendesak aparat kepolisian setempat untuk segera menangkap, memeriksa, serta memproses hukum seluruh oknum satpam yang terlibat Hidup mahasiswa Hidup rakyat indonesia Bahagialah mereka yang melawan kesewenang wenangan.

Hukum, Nasional, Opini, Pemerintahan, Pemuda, Politik

Menguji Wajah Penegakan Hukum dalam Kasus Pejabat Publik

Penulis: Muh Aqil Al Waris, S.H. – Advokat dan Tenaga Ahli DPR-RI ruminews.id – Di negeri ini, hukum sering kali tidak hanya berbicara tentang benar atau salah. Ia juga berbicara tentang waktu, momentum, dan—dalam banyak kasus—kepentingan. Karena itu, setiap kali seorang pejabat publik terseret perkara hukum, publik hampir selalu terbelah pada satu pertanyaan klasik: ini penegakan hukum, atau kriminalisasi? Ambil contoh kasus yang menjerat Ferdy Sambo. Dalam perkara pembunuhan yang mengguncang institusi Kepolisian Republik Indonesia, publik melihat bagaimana hukum akhirnya ditegakkan secara terbuka, bahkan terhadap jenderal aktif. Banyak yang menyebut ini sebagai momentum kebangkitan supremasi hukum. Namun, di saat yang sama, kasus ini juga membuka tabir tentang bagaimana kekuasaan internal bisa berupaya mengendalikan narasi dan proses hukum di tahap awal. Pertanyaannya: jika tidak viral, apakah penegakan hukum akan tetap seprogresif itu? Kasus lain dapat dilihat pada penetapan tersangka terhadap Syahrul Yasin Limpo oleh Komisi Pemberantasan Korupsi. Secara normatif, langkah tersebut adalah bagian dari pemberantasan korupsi. Namun secara politik, timing penindakan—yang beririsan dengan dinamika kekuasaan dan posisi partai politik—memunculkan spekulasi liar: apakah ini murni penegakan hukum, atau ada variabel politik yang ikut bermain? Di sinilah problem klasik itu muncul kembali—ketika hukum tidak cukup dibaca dari teks, tetapi juga dari konteks. Belum lagi penggunaan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik terhadap aktivis dan warga yang kritis. Banyak kasus di mana pasal-pasal karet UU ITE digunakan untuk menjerat ekspresi publik. Dalam beberapa perkara, pelapor justru berasal dari lingkar kekuasaan atau pihak yang memiliki akses terhadap instrumen hukum. Maka wajar jika publik bertanya: apakah hukum sedang melindungi, atau justru membungkam? Sebagai advokat, saya melihat bahwa garis pembeda antara kriminalisasi dan penegakan hukum tidak terletak pada hasil akhir, melainkan pada prosesnya. Ketika prosedur dilompati, alat bukti dipaksakan, atau penetapan tersangka dilakukan secara prematur, maka di situlah benih kriminalisasi mulai tumbuh. Sebaliknya, ketika proses berjalan transparan, akuntabel, dan dapat diuji secara publik, maka di situlah hukum menemukan legitimasinya. Namun sebagai bagian dari ekosistem legislatif, saya juga melihat problemnya lebih struktural. Kita belum sepenuhnya memiliki desain kelembagaan yang benar-benar kebal dari intervensi kekuasaan. Reformasi hukum sering kali berhenti pada perubahan undang-undang, tetapi abai terhadap integritas aparat dan budaya hukum. Akibatnya, hukum tetap mudah “ditarik” ke sana kemari, tergantung siapa yang memegang kendali. Di titik ini, saya mengambil posisi yang tegas: tidak semua pejabat yang diproses hukum adalah korban kriminalisasi. Tetapi juga tidak semua proses hukum bisa serta-merta dianggap suci dari kepentingan. Di antara dua ekstrem itu, ada wilayah abu-abu yang harus kita baca dengan nalar kritis—bukan dengan loyalitas politik. Personal branding saya sebagai advokat muda sederhana: berpihak pada hukum yang bersih, bukan pada kekuasaan yang membungkus hukum. Karena itu, kritik terhadap aparat penegak hukum bukanlah bentuk perlawanan terhadap negara, melainkan bagian dari upaya menjaga agar negara tetap berjalan di rel konstitusinya. Pada akhirnya, hukum harus berdiri sebagai panglima—bukan sebagai alat. Jika hukum bisa dipakai untuk menjatuhkan, maka suatu saat ia juga bisa dipakai untuk melindungi yang salah. Dan ketika itu terjadi, yang runtuh bukan hanya keadilan, tetapi juga kepercayaan publik terhadap negara itu sendiri. Jadi, kriminalisasi atau penegakan hukum? Jawabannya tidak selalu hitam-putih. Tapi satu hal pasti: selama hukum masih bisa ditarik oleh kepentingan, pertanyaan itu akan terus hidup—dan kita wajib terus mengawalnya.

Hukum, Makassar, Nasional, Pemerintahan, Pemuda

AMP Sulsel Desak KSOP Makassar Hentikan Aktivitas Distribusi dan Evaluasi Kontainer PT. Tanto Intim Line

ruminews.id – Makassar, 21 Mei 2026 — Aliansi Mahasiswa dan Pemuda (AMP) Sulawesi Selatan menggelar aksi unjuk rasa di Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Makassar sebagai bentuk kontrol sosial dan pengawalan hukum atas dugaan kelalaian sistemik dalam aktivitas distribusi kontainer milik PT. Tanto Intim Line yang menyebabkan jatuhnya kontener yang mengakibatkan korban jiwa di jalan raya. AMP Sulsel menilai tragedi jatuhnya kontainer hingga menimpa pengguna jalan dan merenggut nyawa masyarakat sipil tidak dapat dipandang sekadar sebagai kecelakaan lalu lintas biasa. Peristiwa tersebut dinilai sebagai indikasi serius kegagalan sistem keselamatan operasional dalam rantai distribusi logistik dan pengangkutan kontainer. Dalam aksinya, AMP Sulsel menyoroti dugaan lemahnya sistem pengamanan kontainer, buruknya standar keselamatan distribusi logistik, rendahnya mitigasi risiko operasional, serta lemahnya pengawasan terhadap aktivitas distribusi perusahaan. Jenderal Lapangan AMP Sulsel, Alfian, menegaskan bahwa keselamatan publik harus menjadi prioritas utama dalam setiap aktivitas distribusi logistik nasional. “Kontainer bukan hanya alat distribusi barang, tetapi bagian dari sistem logistik nasional yang wajib tunduk pada prinsip keselamatan, kehati-hatian, dan mitigasi risiko. Ketika kelalaian distribusi menyebabkan hilangnya nyawa manusia, maka persoalan ini tidak lagi sekadar teknis, tetapi telah menjadi persoalan hukum dan kemanusiaan,” tegas Alfian dalam orasinya. Menurut AMP Sulsel, perusahaan yang menjalankan aktivitas distribusi dan memperoleh keuntungan ekonomi dari operasional logistik tidak dapat melepaskan diri dari tanggung jawab hukum maupun tanggung jawab moral atas risiko yang ditimbulkan terhadap keselamatan masyarakat. Selain itu, AMP Sulsel juga menilai belum adanya langkah pertanggungjawaban yang serius, terbuka, dan proporsional terhadap korban maupun keluarga korban. Kondisi tersebut dianggap mencerminkan lemahnya komitmen akuntabilitas korporasi terhadap keselamatan publik. Dalam aksi tersebut, AMP Sulsel menyampaikan sejumlah tuntutan kepada KSOP Makassar, yaitu: Mendesak KSOP Makassar melakukan evaluasi menyeluruh terhadap sistem pengamanan dan distribusi kontainer PT Tanto Intim Line; Mendesak KSOP Makassar mengambil langkah administratif tegas berupa penghentian sementara aktivitas distribusi kontainer yang berpotensi membahayakan keselamatan publik; Mendesak KSOP Makassar meninjau kembali penerbitan Surat Persetujuan Berlayar (SPB) terhadap aktivitas operasional PT Tanto Intim Line sampai terdapat kepastian mengenai standar keselamatan dan kepatuhan operasional; Mendesak aparat penegak hukum agar tidak membatasi proses hukum hanya pada pelaku lapangan, tetapi juga membuka kemungkinan pertanggungjawaban korporasi atas dugaan kelalaian yang menyebabkan hilangnya nyawa manusia. AMP Sulsel menegaskan bahwa keselamatan rakyat tidak boleh dikorbankan akibat lemahnya pengawasan dan pembiaran terhadap dugaan kelalaian sistemik dalam distribusi logistik nasional. “Nyawa manusia tidak boleh menjadi harga yang dibayar akibat lemahnya pengawasan dan buruknya tanggung jawab korporasi. Negara wajib hadir memastikan keselamatan publik berdiri di atas kepentingan bisnis,” ujar Alfian. AMP Sulsel juga memperingatkan bahwa apabila tuntutan tersebut tidak ditindaklanjuti secara serius, maka gelombang aksi lanjutan dengan jumlah massa yang lebih besar akan kembali dilakukan sebagai bentuk tekanan moral dan pengawalan terhadap proses penegakan hukum. Menurut AMP Sulsel, pembiaran terhadap dugaan kelalaian sistemik dalam aktivitas distribusi logistik berpotensi menciptakan preseden buruk terhadap tata kelola keselamatan transportasi nasional serta mengancam perlindungan hak hidup warga negara sebagaimana dijamin dalam konstitusi.

Barru, Hukum, Nasional, Pemerintahan, Pemuda, Politik

Usai Surati Kejari, HMI Barru Geruduk Meja Erik Yudistira Serahkan Laporan Korupsi Hibah KPU 2024!

ruminews.id,  Barru – Gerakan kepemudaan di Kabupaten Barru terus konsisten mengawal transparansi anggaran negara lewat jalur taktis dan konstitusional. Dikemas dalam momentum audiens silaturahmi yang hangat namun sarat substansi, Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Barru resmi menyerahkan dokumen laporan terkait dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan dana hibah Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Barru tahun anggaran 2024, Kamis (21/5/2026). Dokumen penting yang memuat poin-poin indikasi kerugian negara tersebut diserahkan langsung oleh Ketua Umum HMI Cabang Barru, Hendra, didampingi oleh Sekretaris Umum HMI Cabang Barru, Fadli. Pertemuan yang berlangsung interaktif di ruang kerja Kejaksaan Negeri Barru ini diterima langsung secara resmi oleh Erik Yudistira, S.H., M.H., dengan didampingi oleh Kasi Intel Akram A. Rusydi, S.H. Suasana audiens berjalan dinamis, mempertemukan gagasan kritis mahasiswa dengan komitmen penegakan hukum di Bumi Hibrida. Tindak Lanjut dari Surat Permohonan 13 Mei Pertemuan tatap muka dan penyerahan dokumen ini merupakan tindak lanjut langsung dari langkah awal yang diambil oleh pengurus hijau-hitam sebelumnya. Di mana pada tanggal 13 Mei 2026 lalu, HMI Cabang Barru telah melayangkan surat resmi permohonan audiens sekaligus pemberitahuan penyerahan laporan dugaan kasus tindak pidana korupsi (tipikor) dana hibah KPU tersebut ke pihak kejaksaan. Melalui koordinasi yang matang, agenda silaturahmi sekaligus pelaporan ini akhirnya terealisasi hari ini dengan mempertemukan kedua belah pihak secara langsung. HMI Desak Penuntasan Kasus Tanpa Pandang Bulu Usai penyerahan dokumen dalam forum silaturahmi tersebut, Ketua Umum HMI Cabang Barru, Hendra, menegaskan bahwa langkah yang diambil lembaganya merupakan wujud tanggung jawab moral mahasiswa sebagai agen pengontrol sosial masyarakat. Ia meminta agar dugaan penyelewengan dana hibah KPU satu dekade silam ini diusut secara transparan hingga akar-akarnya. “Hari ini, di sela-sela agenda audiens silaturahmi, kami menyerahkan dokumen laporan resmi terkait adanya dugaan kuat tindak pidana korupsi pada pengelolaan dana hibah KPU Barru tahun 2024. Kami meminta dan mendesak dengan sangat tegas agar laporan ini segera ditindaklanjuti, diusut tuntas, dan dibuka kasusnya secara terang benderang ke publik tanpa pandang bulu,” tegas Hendra meyakinkan. Hendra juga menambahkan, kedatangan HMI bukan sekadar bertamu, melainkan membawa misi besar penegakan keadilan. Pihaknya bertekad akan mengawal ketat jalannya proses hukum ini dari awal hingga akhir guna memastikan setiap rupiah anggaran negara yang diduga diselewengkan dapat dipertanggungjawabkan secara hukum. Melalui bingkai silaturahmi ini, HMI Cabang Barru berharap dapat membangun sinergi kemitraan kritis yang sehat dengan aparat penegak hukum demi membersihkan Kabupaten Barru dari sisa-sisa praktik koruptif masa lalu yang belum terselesaikan.

Hukum, Internasional, Nasional, Politik

Menlu Tegaskan 9 WNI dalam Misi Gaza Bukan Diculik, Organisasi Pers dan Serikat Pekerja Kecam Tindakan Israel

Ruminews.id, Yogyakarta — Menteri Luar Negeri RI, Sugiono, menegaskan bahwa sembilan warga negara Indonesia (WNI) yang tergabung dalam misi kemanusiaan Global Sumud Flotilla (GSF) 2.0 menuju Gaza tidak mengalami penculikan atau penyanderaan, melainkan proses intersepsi oleh militer Israel.

Hukum, Kriminal, Nasional, Opini, Pemerintahan, Pemuda, Pendidikan, Politik

Catatan Apresiasi: Terima Kasih, Mas Menteri Nadiem Makarim

Penulis: Haerul Fadli, SKM – Penggiat Literasi ruminews.id – Setiap masa kepemimpinan membawa warna tersendiri, dan harus diakui bahwa kehadiran Nadiem Makarim sebagai Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi telah memberikan napas baru yang jauh dari kesan kaku. Mengucapkan terima kasih kepada beliau bukan sekadar formalitas perpisahan, melainkan bentuk pengakuan atas keberanian dalam mendobrak tradisi lama pendidikan kita. Keberanian Meluncurkan Merdeka Belajar Salah satu warisan terbesar beliau adalah konsep Merdeka Belajar. Di bawah kepemimpinannya, kurikulum tidak lagi dipandang sebagai beban administratif yang mencekik guru dan siswa, melainkan sebuah instrumen fleksibel yang mengutamakan kedalaman pemahaman daripada sekadar hafalan materi. Penghapusan Ujian Nasional (UN) dan penggantiannya dengan Asesmen Nasional adalah langkah berani untuk menggeser orientasi pendidikan kita dari angka menjadi kualitas karakter dan literasi. Relevansi Pendidikan dan Dunia Nyata ​Melalui program Kampus Merdeka, beliau berhasil meruntuhkan “tembok tinggi” antara dunia akademik dan industri. Mahasiswa kini memiliki kesempatan luas untuk belajar di luar program studi, magang di perusahaan ternama, hingga melakukan proyek sosial yang diakui sebagai satuan kredit semester. Ini adalah langkah konkret dalam menyiapkan generasi muda yang tidak hanya memegang ijazah, tetapi juga memiliki keterampilan yang relevan dengan zaman. ​Digitalisasi dan Akselerasi di Masa Pandemi ​Kita juga perlu mengapresiasi ketangguhan beliau saat memimpin di masa pandemi COVID-19. Transformasi digital di sektor pendidikan dipaksa bergerak sepuluh langkah lebih maju. Pemanfaatan platform teknologi untuk penyaluran bantuan kuota hingga bantuan operasional sekolah (BOS) secara langsung menunjukkan komitmen beliau pada efisiensi dan transparansi. Refleksi Pribadi sebagai Mahasiswa ​Sejak Bapak menjabat, dunia kampus terasa jauh lebih luas dan berwarna bagi kami. Melalui program Pertukaran Mahasiswa Merdeka, kami tidak hanya belajar mata kuliah baru di universitas lain, tetapi juga belajar mencintai keberagaman budaya di nusantara. Lewat program Magang Bersertifikat, Bapak telah memberi kami tiket untuk melihat langsung bagaimana dunia kerja beroperasi, dan melalui Kampus Mengajar, Bapak memberi kami kesempatan untuk mengabdi dan melihat wajah pendidikan di pelosok negeri secara langsung. Hal-hal positif ini bukan sekadar program bagi kami, melainkan perjalanan yang membentuk jati diri dan mentalitas kami sebagai generasi penerus. Kami merasa lebih siap, lebih berani, dan lebih dihargai potensinya. ​Pesan Ketulusan dan Doa untuk Bapak ​Tentu, tidak ada kebijakan yang sempurna. Tantangan di lapangan masih menjadi pekerjaan rumah yang besar bagi bangsa ini. Namun, Mas Menteri telah meletakkan fondasi transformasi yang kuat. Di balik semua pencapaian itu, kami sadar bahwa setiap perubahan besar pasti menemui badai. Saya tahu mungkin Bapak sedang menjalani situasi atau masa-masa yang sulit saat ini. Terima kasih ya, Pak. Saya mungkin tidak tahu pasti masalah apa yang sedang menimpa Bapak saat ini, tapi saya ingin sampaikan: Tetap semangat ya, Pak. Semoga Bapak selalu diberikan kekuatan, kesabaran, dan kesehatan yang sangat luar biasa. Saya yakin Bapak adalah pribadi yang tangguh dan mampu melewati setiap masalah yang mungkin sedang Bapak hadapi. Ketulusan Bapak dalam bekerja telah sampai ke hati kami, dan kami—mahasiswa yang telah merasakan manfaat kebijakan Bapak—akan selalu ada untuk memberikan dukungan moral. ​Penutup ​Sekali lagi kami ucapkan terima kasih atas segala inovasi dan keberaniannya dalam memerdekakan cara kami belajar. Semoga ketulusan Bapak dalam membangun fondasi pendidikan ini menjadi amal Jariyah yang tak terputus dan terus mengalir. Kami akan terus membawa semangat “Merdeka Belajar” ini ke mana pun kami melangkah, sebagai bukti bahwa transformasi yang Bapak mulai telah melahirkan tunas-tunas bangsa yang lebih tangguh. Selamat purna tugas, Mas Menteri. Jejak inovasimu akan selalu hidup dalam setiap langkah kami menuju masa depan. Tentang Penulis ​Haerul Fadli, S.KM adalah seorang profesional di bidang Kesehatan Masyarakat lulusan Universitas Mega Buana Palopo. Memiliki pengalaman sebagai tenaga Promosi Kesehatan (Promkes) di UPT Puskesmas Sabbang, ia kini aktif mendedikasikan waktunya sebagai penggiat komunitas dan moderator profesional. ​Selain fokus pada isu kesehatan dan kepemimpinan pemuda, Haerul dikenal sebagai penulis opini dan karya sastra yang aktif memublikasikan gagasannya di berbagai platform media digital, termasuk Ruminews.id dan Retizen. Ia juga merupakan kreator konten dakwah digital melalui akun @fadlicreatordakwah dan aktif dalam kegiatan pengembangan diri serta literasi bagi generasi muda.

Bone, Hukum, Nasional, Pemerintahan, Pendidikan

Diduga Robek Baju Siswa Saat Menghukum, Oknum Guru di SMAN 1 Bone Tuai Sorotan Publik

ruminews.id, Bone — Sebuah tindakan yang diduga dilakukan oleh oknum guru di SMA Negeri 1 Bone berinisial A menuai sorotan publik setelah beredar foto yang memperlihatkan seorang guru merobek baju siswa saat memberikan hukuman di lingkungan sekolah. Tindakan tersebut dinilai tidak mencerminkan sikap pendidik yang seharusnya mengedepankan pembinaan secara edukatif dan manusiawi. Dalam dunia pendidikan, guru memang memiliki kewajiban menegakkan disiplin siswa. Namun, bentuk pembinaan tetap harus dilakukan dengan cara yang mendidik, proporsional, dan tidak merendahkan martabat peserta didik. Merobek pakaian siswa di depan umum dapat dikategorikan sebagai tindakan yang bersifat mempermalukan dan berpotensi menimbulkan dampak psikologis terhadap anak. Perbuatan tersebut dinilai bertentangan dengan prinsip perlindungan anak sebagaimana diatur dalam: Dasar Hukum Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak Pasal 54 menyebutkan bahwa: “Anak di dalam dan di lingkungan satuan pendidikan wajib mendapatkan perlindungan dari tindakan kekerasan fisik, psikis, kejahatan seksual, dan kejahatan lainnya yang dilakukan oleh pendidik, tenaga kependidikan, sesama peserta didik, dan/atau pihak lain.” Permendikbud Nomor 82 Tahun 2015 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Tindak Kekerasan di Lingkungan Satuan Pendidikan. Dalam aturan tersebut ditegaskan bahwa segala bentuk kekerasan fisik maupun nonfisik di sekolah tidak dibenarkan, termasuk tindakan yang mempermalukan peserta didik. Kode Etik Guru Indonesia Guru berkewajiban mendidik dengan menjunjung tinggi nilai kemanusiaan, memberi teladan, serta menghindari tindakan emosional yang dapat melukai fisik maupun mental siswa. Video: https://vt.tiktok.com/ZSxBRWsrE/

Hukum, Kriminal, Makassar, Nasional, Pemerintahan, Pemuda

Kasus 13 Ton Solar Subsidi Mandek, BOM Sulsel Desak Polda Sulsel Tindak Tegas Inisial AB

ruminews.id, Makassar – Barisan Oposisi Mahasiswa Sulawesi Selatan (BOM SUL-SEL) Tantang Kapolda Sulawesi Selatan Untuk segera tindak tegas terhadap mafia BBM Inisial AB yang di grebek oleh angota Krimsus Pada tanggal 26 April 2026 yang berlokasi samping toll dan sampai detik ini kasus ini tidak memiliki kejelasan Padahal pada saat melakukan penggerebekan di gudang tersebut di dapat 13ton solar subsidi yang diduga milik inisial AB. Sehingga melanggar Pasal 55 UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi (Migas), yang diperkuat dengan UU Cipta Kerja, dengan ancaman pidana penjara hingga 6 tahun dan denda Rp60 miliar, terkait penimbunan, pengoplosan, atau penjualan kembali BBM subsidi secara ilegal untuk keuntungan pribadi, yang merugikan negara dan masyarakat. Kami kecewa terhadap APH dalam hal ini Krimsus Polda Sulawesi Selatan karena membiarkan yang diduga Aktor utama Inisial AB berkeliaran sampai detik ini, Inisial AB bukan lagi orang baru dalam permainan BBM di Sulawesi Selatan. Tegas Indra Sekjend Bom Sulsel. Indra Selaku Sekretaris Jendral Barisan Oposisi mahasiswa Sulawesi Selatan (BOM SUL-SEL) Menegaskan Bahwa kasus ini bukan hanya beberapa pihak yang terlibat. Ini adalah kejahatan yang sudah terkonsolidasi dengan baik. Bahkan pernyataan Penyidik yang menangani langsung persoalan ini membenarkan bahwa gudang tersebut diduga milik inisial AB Arif Rimbawan; Ketua Barisan Oposisi Mahasiswa Sulawesi Selatan (BOM SUL-SEL) Mengingatkan kepada Dirkrimsus Polda Sulawesi Selatan Jangan Pernah Takut Untuk Usut Tuntas Kasus ini apapun ancamannya. Dirdkrimsus Polda Sulawesi Selatan harus profesional, transparan upaya menjaga nama baik institusi kepolisian. kami mahasiswa Sulawesi Selatan dan masyarakat mendukung pull kapolda Sulawesi Selatan untuk tidak pandang bulu ungkap aktivitas ilegal di Sulawesi Selatan. Kami akan melakukan aksi damai jilid 2 depan Mapolda Sulawesi Selatan upaya memastikan hukum berjalan sesuai dengan prosedurnya. Dan tidak ada permainan mata. Tegas Indra Tegakkan Supremasi Hukum..!!!!

Hukum, Makassar, Nasional, Pemuda, Pendidikan, Politik

FMPP Sulsel Pertanyakan Hasil Pemeriksaan Dugaan Pelanggaran Etik Rektor Unhas

ruminews.id, MAKASSAR — Forum Masyarakat Pemerhati Pendidikan Sulawesi Selatan (FMPP Sulsel) secara resmi menyampaikan keberatan atas pelantikan kembali Rektor Universitas Hasanuddin, Prof. Dr. Ir. Jamaluddin Jompa, yang kembali dilantik untuk periode 2026–2030 pada 27 April 2026. Keberatan tersebut dituangkan dalam surat resmi FMPP Sulsel tertanggal 19 Mei 2026 yang ditujukan kepada Inspektur Jenderal serta Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi Republik Indonesia. Dalam surat itu, FMPP Sulsel mempertanyakan belum adanya penjelasan resmi dari Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains dan Teknologi terkait hasil investigasi atas dugaan pelanggaran netralitas, etika, dan integritas jabatan yang sebelumnya dilaporkan masyarakat. Koordinator FMPP Sulsel, Muh Rafii, menyatakan bahwa publik hingga kini tidak pernah memperoleh informasi terbuka mengenai status akhir pemeriksaan Inspektorat Jenderal Kemdiktisaintek terhadap dugaan pelanggaran yang disebut berkaitan dengan dokumen “Surat Pernyataan dan Komitmen (SPK)” pada proses pemilihan Rektor Unhas sebelumnya. “Pelantikan kembali pejabat publik di tengah belum adanya kejelasan hasil investigasi menimbulkan persoalan serius dalam perspektif tata kelola pemerintahan, akuntabilitas publik, dan integritas pendidikan tinggi,” tulis FMPP Sulsel dalam pernyataannya. FMPP Sulsel mengungkapkan bahwa laporan awal terkait dugaan pelanggaran etika dan netralitas ASN telah disampaikan sejak November 2025. Menurut mereka, Inspektorat Jenderal Kemdiktisaintek bahkan diketahui telah melakukan proses pemeriksaan dan investigasi pada Desember 2025 hingga Januari 2026. Namun, hingga pelantikan kembali Prof. Jamaluddin Jompa dilakukan, FMPP Sulsel menilai tidak pernah ada penjelasan resmi mengenai hasil pemeriksaan tersebut, termasuk status akhir investigasi, kesimpulan pemeriksaan, ada atau tidaknya pelanggaran, hingga tindak lanjut yang diambil kementerian. FMPP Sulsel menilai kondisi itu berpotensi memunculkan spekulasi publik dan krisis legitimasi institusional di lingkungan pendidikan tinggi. “Transparansi hasil investigasi adalah hak publik dan bagian dari akuntabilitas negara,” tegas FMPP Sulsel dalam dokumen pernyataan sikapnya. Selain menyampaikan keberatan, organisasi masyarakat sipil tersebut juga mendesak Kemdiktisaintek dan Inspektorat Jenderal untuk segera membuka hasil investigasi secara resmi kepada publik, sekaligus menjelaskan dasar pertimbangan administratif dan etik atas pelantikan kembali Rektor Unhas. Mereka juga meminta adanya jaminan bahwa proses pengawasan internal kementerian dilakukan secara objektif, independen, dan bebas dari intervensi politik maupun relasi kekuasaan. FMPP Sulsel menilai persoalan tersebut bukan semata menyangkut individu tertentu, melainkan berkaitan dengan integritas kepemimpinan akademik, marwah perguruan tinggi negeri, serta kredibilitas sistem pengawasan internal negara. Dalam pernyataan sikapnya, FMPP Sulsel juga mendorong reformasi tata kelola kepemimpinan perguruan tinggi yang lebih transparan dan akuntabel, termasuk penguatan sistem etik dan pengawasan dalam proses pemilihan pimpinan perguruan tinggi negeri. Tak hanya itu, FMPP Sulsel menegaskan tengah mempertimbangkan langkah hukum apabila tidak kunjung ada penjelasan resmi dari pihak kementerian. “Apabila Kemdiktisaintek dan Inspektorat Jenderal tetap tidak memberikan kejelasan resmi terkait hasil investigasi tersebut, maka FMPP-SULSEL mempertimbangkan untuk menempuh jalur hukum, administratif, maupun langkah konstitusional lainnya sesuai mekanisme peraturan perundang-undangan,” demikian bunyi pernyataan organisasi tersebut. FMPP Sulsel menegaskan, langkah itu ditempuh sebagai bagian dari upaya menjaga prinsip akuntabilitas publik, transparansi pemerintahan, netralitas ASN, dan integritas pendidikan tinggi nasional. (*)

Ekonomi, Hukum, Kriminal, Nasional, Pemerintahan, Pemuda, Politik

Andi Fajri Andika di Tuntut 9 Tahun dalam Kasus Kredit Bank Sulselbar, Dinilai Kriminalisasi.

ruminews.id, Mamuju – Tuntutan pidana 9 tahun penjara terhadap salah satu terdakwa dalam perkara dugaan korupsi fasilitas kredit di Bank Sulselbar Cabang Polewali Mandar terus menuai sorotan. Sejumlah pihak mempertanyakan konstruksi hukum yang digunakan dalam perkara tersebut, bahkan menilai kasus ini sebagai bentuk kriminalisasi terhadap “pejuang ekonomi keluarga” di tengah absennya unsur kerugian negara yang dinilai belum terungkap secara jelas dalam persidangan. Dalam sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Mamuju, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut dua terdakwa, yakni Andi Fajri Andhika dengan hukuman 9 tahun penjara dan Sukmar dengan tuntutan 11 tahun penjara atas perkara pemberian fasilitas Kredit Investasi (KI) dan Kredit Modal Kerja (KMK) pada Bank Sulselbar Cabang Polewali Mandar. Namun, tuntutan tersebut memunculkan polemik. Pihak keluarga dan sejumlah pemerhati menilai perkara kredit bermasalah tersebut semestinya diposisikan dalam koridor Undang-Undang Perbankan, bukan dipaksakan masuk ke dalam ranah Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). Mereka berpandangan bahwa kredit macet merupakan bagian dari risiko bisnis dalam industri perbankan yang pada dasarnya memiliki mekanisme penyelesaian tersendiri melalui pendekatan perbankan maupun keperdataan. “Jika tidak terdapat kerugian negara sedikit pun sebagaimana yang diperdebatkan dalam fakta persidangan, mengapa perkara ini diarahkan menjadi tindak pidana korupsi?” menjadi pertanyaan yang ramai diperbincangkan publik. Di sisi lain, tuntutan 9 tahun terhadap Andi Fajri Andhika juga memunculkan narasi kemanusiaan. Sejumlah pihak menyebut Andi Fajri merupakan seorang ayah sekaligus pencari nafkah keluarga yang kini harus menghadapi proses hukum panjang. Mereka menilai kasus tersebut berpotensi menjadi preseden buruk bagi pegawai sektor perbankan, khususnya Account Officer (AO), yang selama ini bekerja dalam tekanan target bisnis namun menghadapi risiko kriminalisasi saat terjadi kredit bermasalah. Ditahan Lama Sebelum Sidang, Penahanan Dinilai Jadi “Hukuman Dini” Sorotan lain muncul terhadap lamanya masa penahanan Andi Fajri Andhika sebelum perkara memasuki tahap persidangan. Tercatat, Andi Fajri Andhika mulai ditahan penyidik sejak 10 Juli 2025 dan ditempatkan di Rutan Mamuju. Penahanan tersebut kemudian diperpanjang secara bertahap oleh penuntut umum dan Pengadilan Negeri, hingga terus berlanjut ke tahap penuntutan. Rangkaian perpanjangan penahanan itu disebut berlangsung selama kurang lebih 8 bulan, sebelum perkara mulai disidangkan di Pengadilan Tipikor Mamuju. Kondisi tersebut memunculkan kritik dari sejumlah pihak yang menilai penahanan panjang sebelum adanya putusan pengadilan berpotensi menyerupai “hukuman dini” bagi terdakwa. Kritik itu semakin menguat lantaran pihak keluarga menilai proses hukum yang berjalan masih menyisakan banyak pertanyaan, terutama terkait dasar penerapan pasal tindak pidana korupsi terhadap perkara kredit yang disebut lebih dekat dengan rezim hukum perbankan. Sementara itu, Kejaksaan Negeri Polewali Mandar sebelumnya menyatakan tuntutan diajukan berdasarkan hasil penyidikan dan alat bukti yang dianggap memenuhi unsur pidana. JPU menyebut para terdakwa didakwa melanggar ketentuan Pasal 603 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana dakwaan primair penuntut umum. Perdebatan mengenai apakah perkara kredit bermasalah dapat langsung dikualifikasikan sebagai tindak pidana korupsi atau justru merupakan sengketa bisnis yang masuk koridor hukum perbankan kini menjadi perhatian publik dan menunggu jawaban melalui putusan majelis hakim di Pengadilan Tipikor Mamuju.

Scroll to Top