Hukum

Hukum, Internasional, Nasional, Politik

Menlu Tegaskan 9 WNI dalam Misi Gaza Bukan Diculik, Organisasi Pers dan Serikat Pekerja Kecam Tindakan Israel

Ruminews.id, Yogyakarta — Menteri Luar Negeri RI, Sugiono, menegaskan bahwa sembilan warga negara Indonesia (WNI) yang tergabung dalam misi kemanusiaan Global Sumud Flotilla (GSF) 2.0 menuju Gaza tidak mengalami penculikan atau penyanderaan, melainkan proses intersepsi oleh militer Israel.

Hukum, Kriminal, Nasional, Opini, Pemerintahan, Pemuda, Pendidikan, Politik

Catatan Apresiasi: Terima Kasih, Mas Menteri Nadiem Makarim

Penulis: Haerul Fadli, SKM – Penggiat Literasi ruminews.id – Setiap masa kepemimpinan membawa warna tersendiri, dan harus diakui bahwa kehadiran Nadiem Makarim sebagai Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi telah memberikan napas baru yang jauh dari kesan kaku. Mengucapkan terima kasih kepada beliau bukan sekadar formalitas perpisahan, melainkan bentuk pengakuan atas keberanian dalam mendobrak tradisi lama pendidikan kita. Keberanian Meluncurkan Merdeka Belajar Salah satu warisan terbesar beliau adalah konsep Merdeka Belajar. Di bawah kepemimpinannya, kurikulum tidak lagi dipandang sebagai beban administratif yang mencekik guru dan siswa, melainkan sebuah instrumen fleksibel yang mengutamakan kedalaman pemahaman daripada sekadar hafalan materi. Penghapusan Ujian Nasional (UN) dan penggantiannya dengan Asesmen Nasional adalah langkah berani untuk menggeser orientasi pendidikan kita dari angka menjadi kualitas karakter dan literasi. Relevansi Pendidikan dan Dunia Nyata ​Melalui program Kampus Merdeka, beliau berhasil meruntuhkan “tembok tinggi” antara dunia akademik dan industri. Mahasiswa kini memiliki kesempatan luas untuk belajar di luar program studi, magang di perusahaan ternama, hingga melakukan proyek sosial yang diakui sebagai satuan kredit semester. Ini adalah langkah konkret dalam menyiapkan generasi muda yang tidak hanya memegang ijazah, tetapi juga memiliki keterampilan yang relevan dengan zaman. ​Digitalisasi dan Akselerasi di Masa Pandemi ​Kita juga perlu mengapresiasi ketangguhan beliau saat memimpin di masa pandemi COVID-19. Transformasi digital di sektor pendidikan dipaksa bergerak sepuluh langkah lebih maju. Pemanfaatan platform teknologi untuk penyaluran bantuan kuota hingga bantuan operasional sekolah (BOS) secara langsung menunjukkan komitmen beliau pada efisiensi dan transparansi. Refleksi Pribadi sebagai Mahasiswa ​Sejak Bapak menjabat, dunia kampus terasa jauh lebih luas dan berwarna bagi kami. Melalui program Pertukaran Mahasiswa Merdeka, kami tidak hanya belajar mata kuliah baru di universitas lain, tetapi juga belajar mencintai keberagaman budaya di nusantara. Lewat program Magang Bersertifikat, Bapak telah memberi kami tiket untuk melihat langsung bagaimana dunia kerja beroperasi, dan melalui Kampus Mengajar, Bapak memberi kami kesempatan untuk mengabdi dan melihat wajah pendidikan di pelosok negeri secara langsung. Hal-hal positif ini bukan sekadar program bagi kami, melainkan perjalanan yang membentuk jati diri dan mentalitas kami sebagai generasi penerus. Kami merasa lebih siap, lebih berani, dan lebih dihargai potensinya. ​Pesan Ketulusan dan Doa untuk Bapak ​Tentu, tidak ada kebijakan yang sempurna. Tantangan di lapangan masih menjadi pekerjaan rumah yang besar bagi bangsa ini. Namun, Mas Menteri telah meletakkan fondasi transformasi yang kuat. Di balik semua pencapaian itu, kami sadar bahwa setiap perubahan besar pasti menemui badai. Saya tahu mungkin Bapak sedang menjalani situasi atau masa-masa yang sulit saat ini. Terima kasih ya, Pak. Saya mungkin tidak tahu pasti masalah apa yang sedang menimpa Bapak saat ini, tapi saya ingin sampaikan: Tetap semangat ya, Pak. Semoga Bapak selalu diberikan kekuatan, kesabaran, dan kesehatan yang sangat luar biasa. Saya yakin Bapak adalah pribadi yang tangguh dan mampu melewati setiap masalah yang mungkin sedang Bapak hadapi. Ketulusan Bapak dalam bekerja telah sampai ke hati kami, dan kami—mahasiswa yang telah merasakan manfaat kebijakan Bapak—akan selalu ada untuk memberikan dukungan moral. ​Penutup ​Sekali lagi kami ucapkan terima kasih atas segala inovasi dan keberaniannya dalam memerdekakan cara kami belajar. Semoga ketulusan Bapak dalam membangun fondasi pendidikan ini menjadi amal Jariyah yang tak terputus dan terus mengalir. Kami akan terus membawa semangat “Merdeka Belajar” ini ke mana pun kami melangkah, sebagai bukti bahwa transformasi yang Bapak mulai telah melahirkan tunas-tunas bangsa yang lebih tangguh. Selamat purna tugas, Mas Menteri. Jejak inovasimu akan selalu hidup dalam setiap langkah kami menuju masa depan. Tentang Penulis ​Haerul Fadli, S.KM adalah seorang profesional di bidang Kesehatan Masyarakat lulusan Universitas Mega Buana Palopo. Memiliki pengalaman sebagai tenaga Promosi Kesehatan (Promkes) di UPT Puskesmas Sabbang, ia kini aktif mendedikasikan waktunya sebagai penggiat komunitas dan moderator profesional. ​Selain fokus pada isu kesehatan dan kepemimpinan pemuda, Haerul dikenal sebagai penulis opini dan karya sastra yang aktif memublikasikan gagasannya di berbagai platform media digital, termasuk Ruminews.id dan Retizen. Ia juga merupakan kreator konten dakwah digital melalui akun @fadlicreatordakwah dan aktif dalam kegiatan pengembangan diri serta literasi bagi generasi muda.

Bone, Hukum, Nasional, Pemerintahan, Pendidikan

Diduga Robek Baju Siswa Saat Menghukum, Oknum Guru di SMAN 1 Bone Tuai Sorotan Publik

ruminews.id, Bone — Sebuah tindakan yang diduga dilakukan oleh oknum guru di SMA Negeri 1 Bone berinisial A menuai sorotan publik setelah beredar foto yang memperlihatkan seorang guru merobek baju siswa saat memberikan hukuman di lingkungan sekolah. Tindakan tersebut dinilai tidak mencerminkan sikap pendidik yang seharusnya mengedepankan pembinaan secara edukatif dan manusiawi. Dalam dunia pendidikan, guru memang memiliki kewajiban menegakkan disiplin siswa. Namun, bentuk pembinaan tetap harus dilakukan dengan cara yang mendidik, proporsional, dan tidak merendahkan martabat peserta didik. Merobek pakaian siswa di depan umum dapat dikategorikan sebagai tindakan yang bersifat mempermalukan dan berpotensi menimbulkan dampak psikologis terhadap anak. Perbuatan tersebut dinilai bertentangan dengan prinsip perlindungan anak sebagaimana diatur dalam: Dasar Hukum Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak Pasal 54 menyebutkan bahwa: “Anak di dalam dan di lingkungan satuan pendidikan wajib mendapatkan perlindungan dari tindakan kekerasan fisik, psikis, kejahatan seksual, dan kejahatan lainnya yang dilakukan oleh pendidik, tenaga kependidikan, sesama peserta didik, dan/atau pihak lain.” Permendikbud Nomor 82 Tahun 2015 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Tindak Kekerasan di Lingkungan Satuan Pendidikan. Dalam aturan tersebut ditegaskan bahwa segala bentuk kekerasan fisik maupun nonfisik di sekolah tidak dibenarkan, termasuk tindakan yang mempermalukan peserta didik. Kode Etik Guru Indonesia Guru berkewajiban mendidik dengan menjunjung tinggi nilai kemanusiaan, memberi teladan, serta menghindari tindakan emosional yang dapat melukai fisik maupun mental siswa. Video: https://vt.tiktok.com/ZSxBRWsrE/

Hukum, Kriminal, Makassar, Nasional, Pemerintahan, Pemuda

Kasus 13 Ton Solar Subsidi Mandek, BOM Sulsel Desak Polda Sulsel Tindak Tegas Inisial AB

ruminews.id, Makassar – Barisan Oposisi Mahasiswa Sulawesi Selatan (BOM SUL-SEL) Tantang Kapolda Sulawesi Selatan Untuk segera tindak tegas terhadap mafia BBM Inisial AB yang di grebek oleh angota Krimsus Pada tanggal 26 April 2026 yang berlokasi samping toll dan sampai detik ini kasus ini tidak memiliki kejelasan Padahal pada saat melakukan penggerebekan di gudang tersebut di dapat 13ton solar subsidi yang diduga milik inisial AB. Sehingga melanggar Pasal 55 UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi (Migas), yang diperkuat dengan UU Cipta Kerja, dengan ancaman pidana penjara hingga 6 tahun dan denda Rp60 miliar, terkait penimbunan, pengoplosan, atau penjualan kembali BBM subsidi secara ilegal untuk keuntungan pribadi, yang merugikan negara dan masyarakat. Kami kecewa terhadap APH dalam hal ini Krimsus Polda Sulawesi Selatan karena membiarkan yang diduga Aktor utama Inisial AB berkeliaran sampai detik ini, Inisial AB bukan lagi orang baru dalam permainan BBM di Sulawesi Selatan. Tegas Indra Sekjend Bom Sulsel. Indra Selaku Sekretaris Jendral Barisan Oposisi mahasiswa Sulawesi Selatan (BOM SUL-SEL) Menegaskan Bahwa kasus ini bukan hanya beberapa pihak yang terlibat. Ini adalah kejahatan yang sudah terkonsolidasi dengan baik. Bahkan pernyataan Penyidik yang menangani langsung persoalan ini membenarkan bahwa gudang tersebut diduga milik inisial AB Arif Rimbawan; Ketua Barisan Oposisi Mahasiswa Sulawesi Selatan (BOM SUL-SEL) Mengingatkan kepada Dirkrimsus Polda Sulawesi Selatan Jangan Pernah Takut Untuk Usut Tuntas Kasus ini apapun ancamannya. Dirdkrimsus Polda Sulawesi Selatan harus profesional, transparan upaya menjaga nama baik institusi kepolisian. kami mahasiswa Sulawesi Selatan dan masyarakat mendukung pull kapolda Sulawesi Selatan untuk tidak pandang bulu ungkap aktivitas ilegal di Sulawesi Selatan. Kami akan melakukan aksi damai jilid 2 depan Mapolda Sulawesi Selatan upaya memastikan hukum berjalan sesuai dengan prosedurnya. Dan tidak ada permainan mata. Tegas Indra Tegakkan Supremasi Hukum..!!!!

Hukum, Makassar, Nasional, Pemuda, Pendidikan, Politik

FMPP Sulsel Pertanyakan Hasil Pemeriksaan Dugaan Pelanggaran Etik Rektor Unhas

ruminews.id, MAKASSAR — Forum Masyarakat Pemerhati Pendidikan Sulawesi Selatan (FMPP Sulsel) secara resmi menyampaikan keberatan atas pelantikan kembali Rektor Universitas Hasanuddin, Prof. Dr. Ir. Jamaluddin Jompa, yang kembali dilantik untuk periode 2026–2030 pada 27 April 2026. Keberatan tersebut dituangkan dalam surat resmi FMPP Sulsel tertanggal 19 Mei 2026 yang ditujukan kepada Inspektur Jenderal serta Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi Republik Indonesia. Dalam surat itu, FMPP Sulsel mempertanyakan belum adanya penjelasan resmi dari Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains dan Teknologi terkait hasil investigasi atas dugaan pelanggaran netralitas, etika, dan integritas jabatan yang sebelumnya dilaporkan masyarakat. Koordinator FMPP Sulsel, Muh Rafii, menyatakan bahwa publik hingga kini tidak pernah memperoleh informasi terbuka mengenai status akhir pemeriksaan Inspektorat Jenderal Kemdiktisaintek terhadap dugaan pelanggaran yang disebut berkaitan dengan dokumen “Surat Pernyataan dan Komitmen (SPK)” pada proses pemilihan Rektor Unhas sebelumnya. “Pelantikan kembali pejabat publik di tengah belum adanya kejelasan hasil investigasi menimbulkan persoalan serius dalam perspektif tata kelola pemerintahan, akuntabilitas publik, dan integritas pendidikan tinggi,” tulis FMPP Sulsel dalam pernyataannya. FMPP Sulsel mengungkapkan bahwa laporan awal terkait dugaan pelanggaran etika dan netralitas ASN telah disampaikan sejak November 2025. Menurut mereka, Inspektorat Jenderal Kemdiktisaintek bahkan diketahui telah melakukan proses pemeriksaan dan investigasi pada Desember 2025 hingga Januari 2026. Namun, hingga pelantikan kembali Prof. Jamaluddin Jompa dilakukan, FMPP Sulsel menilai tidak pernah ada penjelasan resmi mengenai hasil pemeriksaan tersebut, termasuk status akhir investigasi, kesimpulan pemeriksaan, ada atau tidaknya pelanggaran, hingga tindak lanjut yang diambil kementerian. FMPP Sulsel menilai kondisi itu berpotensi memunculkan spekulasi publik dan krisis legitimasi institusional di lingkungan pendidikan tinggi. “Transparansi hasil investigasi adalah hak publik dan bagian dari akuntabilitas negara,” tegas FMPP Sulsel dalam dokumen pernyataan sikapnya. Selain menyampaikan keberatan, organisasi masyarakat sipil tersebut juga mendesak Kemdiktisaintek dan Inspektorat Jenderal untuk segera membuka hasil investigasi secara resmi kepada publik, sekaligus menjelaskan dasar pertimbangan administratif dan etik atas pelantikan kembali Rektor Unhas. Mereka juga meminta adanya jaminan bahwa proses pengawasan internal kementerian dilakukan secara objektif, independen, dan bebas dari intervensi politik maupun relasi kekuasaan. FMPP Sulsel menilai persoalan tersebut bukan semata menyangkut individu tertentu, melainkan berkaitan dengan integritas kepemimpinan akademik, marwah perguruan tinggi negeri, serta kredibilitas sistem pengawasan internal negara. Dalam pernyataan sikapnya, FMPP Sulsel juga mendorong reformasi tata kelola kepemimpinan perguruan tinggi yang lebih transparan dan akuntabel, termasuk penguatan sistem etik dan pengawasan dalam proses pemilihan pimpinan perguruan tinggi negeri. Tak hanya itu, FMPP Sulsel menegaskan tengah mempertimbangkan langkah hukum apabila tidak kunjung ada penjelasan resmi dari pihak kementerian. “Apabila Kemdiktisaintek dan Inspektorat Jenderal tetap tidak memberikan kejelasan resmi terkait hasil investigasi tersebut, maka FMPP-SULSEL mempertimbangkan untuk menempuh jalur hukum, administratif, maupun langkah konstitusional lainnya sesuai mekanisme peraturan perundang-undangan,” demikian bunyi pernyataan organisasi tersebut. FMPP Sulsel menegaskan, langkah itu ditempuh sebagai bagian dari upaya menjaga prinsip akuntabilitas publik, transparansi pemerintahan, netralitas ASN, dan integritas pendidikan tinggi nasional. (*)

Ekonomi, Hukum, Kriminal, Nasional, Pemerintahan, Pemuda, Politik

Andi Fajri Andika di Tuntut 9 Tahun dalam Kasus Kredit Bank Sulselbar, Dinilai Kriminalisasi.

ruminews.id, Mamuju – Tuntutan pidana 9 tahun penjara terhadap salah satu terdakwa dalam perkara dugaan korupsi fasilitas kredit di Bank Sulselbar Cabang Polewali Mandar terus menuai sorotan. Sejumlah pihak mempertanyakan konstruksi hukum yang digunakan dalam perkara tersebut, bahkan menilai kasus ini sebagai bentuk kriminalisasi terhadap “pejuang ekonomi keluarga” di tengah absennya unsur kerugian negara yang dinilai belum terungkap secara jelas dalam persidangan. Dalam sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Mamuju, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut dua terdakwa, yakni Andi Fajri Andhika dengan hukuman 9 tahun penjara dan Sukmar dengan tuntutan 11 tahun penjara atas perkara pemberian fasilitas Kredit Investasi (KI) dan Kredit Modal Kerja (KMK) pada Bank Sulselbar Cabang Polewali Mandar. Namun, tuntutan tersebut memunculkan polemik. Pihak keluarga dan sejumlah pemerhati menilai perkara kredit bermasalah tersebut semestinya diposisikan dalam koridor Undang-Undang Perbankan, bukan dipaksakan masuk ke dalam ranah Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). Mereka berpandangan bahwa kredit macet merupakan bagian dari risiko bisnis dalam industri perbankan yang pada dasarnya memiliki mekanisme penyelesaian tersendiri melalui pendekatan perbankan maupun keperdataan. “Jika tidak terdapat kerugian negara sedikit pun sebagaimana yang diperdebatkan dalam fakta persidangan, mengapa perkara ini diarahkan menjadi tindak pidana korupsi?” menjadi pertanyaan yang ramai diperbincangkan publik. Di sisi lain, tuntutan 9 tahun terhadap Andi Fajri Andhika juga memunculkan narasi kemanusiaan. Sejumlah pihak menyebut Andi Fajri merupakan seorang ayah sekaligus pencari nafkah keluarga yang kini harus menghadapi proses hukum panjang. Mereka menilai kasus tersebut berpotensi menjadi preseden buruk bagi pegawai sektor perbankan, khususnya Account Officer (AO), yang selama ini bekerja dalam tekanan target bisnis namun menghadapi risiko kriminalisasi saat terjadi kredit bermasalah. Ditahan Lama Sebelum Sidang, Penahanan Dinilai Jadi “Hukuman Dini” Sorotan lain muncul terhadap lamanya masa penahanan Andi Fajri Andhika sebelum perkara memasuki tahap persidangan. Tercatat, Andi Fajri Andhika mulai ditahan penyidik sejak 10 Juli 2025 dan ditempatkan di Rutan Mamuju. Penahanan tersebut kemudian diperpanjang secara bertahap oleh penuntut umum dan Pengadilan Negeri, hingga terus berlanjut ke tahap penuntutan. Rangkaian perpanjangan penahanan itu disebut berlangsung selama kurang lebih 8 bulan, sebelum perkara mulai disidangkan di Pengadilan Tipikor Mamuju. Kondisi tersebut memunculkan kritik dari sejumlah pihak yang menilai penahanan panjang sebelum adanya putusan pengadilan berpotensi menyerupai “hukuman dini” bagi terdakwa. Kritik itu semakin menguat lantaran pihak keluarga menilai proses hukum yang berjalan masih menyisakan banyak pertanyaan, terutama terkait dasar penerapan pasal tindak pidana korupsi terhadap perkara kredit yang disebut lebih dekat dengan rezim hukum perbankan. Sementara itu, Kejaksaan Negeri Polewali Mandar sebelumnya menyatakan tuntutan diajukan berdasarkan hasil penyidikan dan alat bukti yang dianggap memenuhi unsur pidana. JPU menyebut para terdakwa didakwa melanggar ketentuan Pasal 603 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana dakwaan primair penuntut umum. Perdebatan mengenai apakah perkara kredit bermasalah dapat langsung dikualifikasikan sebagai tindak pidana korupsi atau justru merupakan sengketa bisnis yang masuk koridor hukum perbankan kini menjadi perhatian publik dan menunggu jawaban melalui putusan majelis hakim di Pengadilan Tipikor Mamuju.

Barru, Hukum, Nasional, Pemerintahan, Pemuda, Politik

HMI Cabang Barru Geruduk Kejari: Pertanyakan Nyali Jaksa Usut Skandal Hibah KPU Rp530 Juta!

ruminews.id, BARRU –  Penanganan kasus dugaan penyimpangan dana hibah Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) pada Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Barru kian memantik reaksi keras dari elemen mahasiswa. Menilai penegakan hukum berjalan di tempat, Pengurus Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Barru resmi melayangkan surat permohonan audiens ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Barru. Langkah taktis ini diambil sebagai bentuk keprihatinan mendalam atas mandeknya pengusutan skandal yang diduga merugikan negara sebesar Rp530 juta tersebut. Pasalnya, meski aroma penyimpangan anggaran ini sudah bergulir hampir satu tahun, hingga kini publik belum melihat adanya kepastian hukum yang jelas. Menanti Taji Kejari Barru Surat permohonan audiens bernomor 071/B/SEK/V/1447 H yang ditandatangani langsung oleh Ketua Umum HMI Cabang Barru, Hendra, dan Sekretaris Umum, UHD. Fadly, menjadi sinyal kuat bahwa pemuda tidak akan tinggal diam melihat institusi penyelenggara pemilu dikotori oleh oknum tak bertanggung jawab. Ketua Umum HMI Cabang Barru, Hendra, menegaskan bahwa kedatangan mereka ke Kejari Barru bertujuan untuk menantang posisi dan komitmen kejaksaan dalam menegakkan supremasi hukum di Bumi Hibrida. “Kami membawa laporan informasi sekaligus desakan nyata. Publik butuh kepastian, dan Kejari Barru harus menunjukkan taringnya, bukan sekadar menjadi penonton,” tegas Hendra saat ditemui di Sekretariat HMI, Jl. Poros Makassar – Parepare. Polda Sulsel Fokus Pidana Umum, HMI Desak Kejari Buka Ranah Tipikor HMI Cabang Barru menyoroti bahwa kasus ini memang sementara ditangani oleh Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Selatan. Namun, pengusutan di Polda Sulsel diketahui baru menyentuh wilayah hukum pidana umum dan perdata, yakni terkait persoalan utang-piutang serta dugaan penggelapan yang dilaporkan oleh Kuasa Hukum pihak Hotel Claro. Menurut HMI, penanganan tersebut belum menyentuh akar masalah yang sesungguhnya. Kasus ini bukan sekadar perkara gagal bayar atau utang-piutang komersial biasa, melainkan ada potensi kuat terjadinya Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) atas penyalahgunaan dana hibah yang bersumber dari Pemerintah Daerah (Pemda) Barru yang diserahkan ke KPU pada tahun 2024 lalu. Oleh karena itu, HMI menilai sudah sepatutnya pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Barru mengambil peran progresif untuk membuka penyelidikan baru yang khusus menjerat klaster Tipikor-nya. Mengingat dana yang digunakan adalah uang negara, aspek kerugian daerah dan penyalahgunaan kewenangan mutlak harus diusut tuntas oleh kejaksaan. Indikasi Gurita Korupsi: “Bendahara Tidak Bermain Sendiri” Dugaan penyimpangan anggaran yang sampai meninggalkan utang ratusan juta rupiah di pihak ketiga ini dinilai telah meruntuhkan marwah dan citra KPU Barru sebagai lembaga independen. HMI mengendus bahwa bendahara KPU tidak berjalan sendiri dalam menikmati atau mengalirkan dana hibah tersebut. Ada dugaan kuat penyalahgunaan kewenangan (abuse of power) oleh oknum petinggi KPU lainnya yang berujung pada pembiaran atau konspirasi anggaran secara kolektif. “Citra KPU Barru sudah jatuh di titik nadir. Jika kejaksaan jeli, pintu masuknya bukan cuma soal penggelapan uang oleh satu orang bendahara, tapi bagaimana kewenangan di dalam lembaga itu disalahgunakan hingga anggaran hibah Pemda tahun 2024 bisa jebol. Kami menduga ada aktor intelektual lain yang harus ikut bertanggung jawab,” tambah pihak HMI dalam keterangannya. Aktivisme Mahasiswa Sebagai Pengawal Demokrasi Langkah HMI Cabang Barru ini mendapat respons positif dari berbagai pegiat antikorupsi di Barru. Mereka menilai, ketika aparat penegak hukum di tingkat provinsi hanya berfokus pada delik penggelapan personal, maka intervensi lokal melalui Kejari Barru menjadi instrumen krusial untuk membongkar kejahatan jabatan (ambtsdelicten). Melalui surat audiens tertanggal 13 Mei 2026 (26 Dzulqaidah 1447 H) ini, HMI memberikan alarm keras kepada Kejari Barru. Jika permohonan dengar pendapat ini diabaikan atau hanya berakhir sebagai formalitas meja kerja, bisa dipastikan gelombang massa mahasiswa akan turun ke jalan demi menuntut transparansi dan keadilan. Kini, bola panas skandal KPU Barru berada di tangan Kepala Kejaksaan Negeri Barru. Apakah jaksa punya nyali untuk membuka tabir korupsi dana hibah 2024 ini sampai ke akar-akarnya, atau justru membiarkan kasus Rp530 juta ini menguap di balik tameng perkara utang-piutang? Publik Barru menunggu bukti, bukan janji.

Hukum, Jakarta, Nasional, Pemerintahan, Pemuda, Politik

Hizkia Darmayana: Penolakan terhadap Gereja BNKP Karawaci, Bukti Pancasila Belum Diresapi

ruminews.id – Jakarta, Pengamat Sosial Hizkia Darmayana menegaskan penolakan sekelompok warga terhadap pembangunan Gereja Banua Niha Keriso Protestan (BNKP) di Kelurahan Sukajadi, Kecamatan Karawaci, Kota Tangerang, menjadi bukti bahwa nilai-nilai Pancasila belum sepenuhnya diresapi dalam kehidupan sosial masyarakat. Kondisi tersebut sekaligus menjadi alarm bagi negara untuk memperkuat pembumian Pancasila secara nyata di tengah kehidupan publik. Hizkia menegaskan, penolakan terhadap rumah ibadah tidak bisa dipandang semata sebagai persoalan administratif atau perbedaan pandangan warga, melainkan menyangkut problem kesadaran kebangsaan dan toleransi sosial. “Pancasila menempatkan penghormatan terhadap kemanusiaan, kebebasan beragama, dan persatuan sebagai fondasi kehidupan berbangsa. Ketika masih ada penolakan terhadap pembangunan rumah ibadah, itu menunjukkan nilai-nilai Pancasila belum sepenuhnya hidup dalam kesadaran sosial masyarakat,” ujar Hizkia, Selasa (19/5/2026). Menurut Tenaga Ahli Anggota Fraksi PDI Perjuangan DPR RI itu melanjutkan, sila pertama Pancasila secara jelas menegaskan pengakuan negara terhadap kehidupan beragama, sementara sila ketiga menekankan pentingnya persatuan Indonesia di tengah keberagaman. Karena itu, segala bentuk intoleransi terhadap rumah ibadah bertentangan dengan semangat dasar bangsa Indonesia. Hizkia pun merujuk pada pandangan sosiolog Emile Durkheim yang menyebut agama memiliki fungsi sosial sebagai perekat solidaritas dalam masyarakat. Dalam perspektif Durkheim, kehidupan bersama hanya dapat berjalan sehat apabila masyarakat membangun penghormatan terhadap simbol, keyakinan, dan hak sosial kelompok lain. “Jika ruang keberagaman justru dipersempit oleh penolakan dan prasangka, maka solidaritas sosial akan melemah. Ini berbahaya bagi kohesi kebangsaan,” katanya. Selain itu, Hizkia juga mengutip pemikiran sosiolog Peter L. Berger mengenai pentingnya pluralitas dalam masyarakat modern. Berger menilai masyarakat yang majemuk membutuhkan kultur dialog dan toleransi agar perbedaan tidak berubah menjadi konflik sosial. Menurut Hizkia, fenomena penolakan rumah ibadah menunjukkan masih kuatnya eksklusivisme sosial dan lemahnya pendidikan toleransi di ruang publik. Karena itu, negara tidak cukup hanya hadir sebagai regulator, tetapi juga harus aktif membangun kebudayaan Pancasila melalui pendidikan, media, dan keteladanan elite sosial-politik. “Pembumian Pancasila jangan berhenti sebagai slogan seremonial. Negara harus memperhebat pendidikan kebangsaan yang menanamkan penghormatan terhadap perbedaan sejak usia dini,” ujarnya. Ia menilai sekolah, organisasi masyarakat, rumah ibadah, hingga ruang digital harus dijadikan arena penguatan nilai toleransi dan persaudaraan kebangsaan. Jika tidak, maka bibit intoleransi akan terus menemukan ruang tumbuh di tengah masyarakat. Hizkia juga mengingatkan bahwa Indonesia dibangun di atas konsensus kebinekaan. Karena itu, setiap tindakan yang menghambat hak kelompok lain untuk beribadah berpotensi mencederai semangat konstitusi dan cita-cita pendiri bangsa. “Pancasila tidak cukup dihafal, tetapi harus dihidupkan dalam perilaku sosial sehari-hari. Menghormati hak warga negara lain untuk beribadah merupakan bagian penting dari praktik Pancasila,” pungkasnya.

Hukum, Nasional

DPW PERJOSI Sulawesi Selatan Tegaskan Sikap: Muh Ali Sakti dan Pengurus Akan Tempuh Jalur Hukum Atas Dugaan Pencatutan Nama Organisasi

ruminews.id, Makassar — Dewan Pengurus Wilayah (DPW) PERJOSI Sulawesi Selatan akhirnya angkat bicara dan mengambil sikap keras terhadap dugaan pencatutan nama organisasi yang dilakukan seorang pria berinisial “As” asal Kabupaten Soppeng. Oknum tersebut diduga secara sepihak mengklaim diri sebagai Ketua DPD PERJOSI Soppeng, lalu menjalankan aktivitas organisasi tanpa mandat, legalitas, maupun pengesahan resmi dari DPW PERJOSI Sulsel. Tak hanya mengaku sebagai pengurus, oknum tersebut bahkan diduga telah membuat dan mengedarkan proposal permohonan bantuan dana kepada sejumlah pengusaha dengan mencatut nama PERJOSI untuk kegiatan pelantikan organisasi. Tindakan itu memicu kemarahan jajaran pengurus DPW PERJOSI Sulsel karena dinilai telah mencoreng nama baik dan kehormatan organisasi. Ketua DPW PERJOSI Sulawesi Selatan, Muh Ali Sakti, menegaskan bahwa hingga saat ini tidak pernah ada surat keputusan, mandat, rekomendasi, maupun pengukuhan resmi yang diberikan kepada oknum tersebut untuk membawa nama PERJOSI di Kabupaten Soppeng. “Kami tegaskan, yang bersangkutan bukan Ketua DPD PERJOSI Soppeng dan tidak pernah mendapat legitimasi dari DPW. Jadi jika ada proposal, aktivitas, atau penggalangan dana yang membawa nama PERJOSI, itu dilakukan secara sepihak dan di luar tanggung jawab organisasi,” tegas Muh Ali Sakti dengan nada keras. Menurutnya, tindakan tersebut tidak bisa dianggap sepele karena berpotensi menyesatkan publik, mempermalukan organisasi, dan merusak kepercayaan masyarakat terhadap PERJOSI sebagai lembaga profesi pers. “Kami tidak ingin nama organisasi dipakai seenaknya untuk mencari keuntungan atau meminta-minta dana kepada pengusaha. Ini sudah masuk ranah serius karena membawa nama organisasi tanpa hak. Jangan sampai masyarakat mengira aktivitas itu resmi, padahal tidak ada dasar hukumnya sama sekali,” lanjutnya. Berdasarkan informasi yang dihimpun awak media, DPW PERJOSI Sulsel mengaku telah mengantongi bukti percakapan serta dokumen proposal yang diduga digunakan oknum tersebut untuk meminta bantuan dana kepada sejumlah pihak. Bukti itu disebut menjadi dasar kuat bagi organisasi untuk mengambil langkah hukum apabila tidak ada itikad baik dari yang bersangkutan. DPW PERJOSI Sulsel pun mengeluarkan ultimatum terbuka kepada oknum “As” agar segera menyampaikan klarifikasi dan permintaan maaf secara terbuka dalam waktu 2×24 jam. Apabila ultimatum tersebut diabaikan, DPW PERJOSI Sulsel memastikan akan membawa persoalan ini ke ranah hukum dan melaporkannya kepada aparat penegak hukum atas dugaan penyalahgunaan nama organisasi serta tindakan yang dinilai merugikan nama baik PERJOSI. “Ini peringatan terakhir. Jangan membawa-bawa nama PERJOSI untuk kepentingan pribadi atau kelompok. Jika tidak ada klarifikasi dan permintaan maaf, kami akan tempuh jalur hukum. Organisasi tidak akan tinggal diam,” tegas Muh Ali Sakti. Sikap keras ini disebut sebagai bentuk komitmen DPW PERJOSI Sulawesi Selatan dalam menjaga marwah, legalitas, dan integritas organisasi dari pihak-pihak yang dinilai mencoba memanfaatkan nama PERJOSI tanpa kewenangan resmi. DPW PERJOSI Sulsel juga mengimbau masyarakat, pengusaha, maupun instansi pemerintah agar lebih berhati-hati terhadap pihak-pihak yang mengaku sebagai pengurus PERJOSI tanpa dapat menunjukkan legalitas organisasi yang sah. “Jangan mudah percaya jika ada pihak yang membawa nama PERJOSI lalu meminta bantuan dana tanpa dokumen resmi dari DPW. Kami akan bersihkan organisasi ini dari oknum-oknum yang mencoba mencari panggung dengan mencatut nama PERJOSI,” tutupnya Sumber : Kanda Ali

Hukum, Nasional, Opini, Pemuda

Menjaga Ruang Kritik, Menjaga Demokrasi

Penulis : Rasya Lan Ruminews, Krisis yang dihadapi Indonesia hari ini bukan semata persoalan regulasi, melainkan merosotnya kepercayaan publik terhadap hukum. Secara konstitusional, kebebasan berpendapat dijamin melalui Pasal 28 dan Pasal 28E UUD 1945, serta diatur lebih lanjut dalam Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998. Namun jaminan itu kerap kehilangan makna ketika suara-suara kritis justru berhadapan dengan intimidasi, kriminalisasi, hingga pembungkaman. Nama-nama seperti Munir Said Thalib, Marsinah, Widji Thukul, Fuad Muhammad Syafruddin, dan Andrie Yunus dikenang bukan karena pelanggaran hukum, melainkan keberanian mereka menyuarakan ketidakadilan di tengah kecenderungan kekuasaan yang alergi terhadap kritik. Deretan peristiwa itu menunjukkan bahwa ancaman terhadap kebebasan sipil belum sepenuhnya menjadi catatan masa lalu. Dalam negara demokrasi, hukum seharusnya hadir sebagai pelindung hak warga negara, bukan alat untuk menentukan siapa yang boleh berbicara dan siapa yang harus dibungkam. Kebebasan berpendapat bukan hadiah dari penguasa, melainkan hak konstitusional yang melekat pada setiap warga negara. Membatasi hak tersebut sama artinya dengan mengingkari prinsip negara hukum dan mengabaikan kedaulatan rakyat sebagaimana ditegaskan Pasal 1 ayat 2 UUD 1945: kedaulatan berada di tangan rakyat. Kritik yang disampaikan secara bertanggung jawab semestinya dipandang sebagai bagian dari mekanisme demokrasi, bukan ancaman terhadap stabilitas negara. Kritik adalah alat koreksi agar kekuasaan tetap berjalan dalam koridor kepentingan publik. Sebab ketika ruang kritik dipersempit, yang perlahan hilang bukan hanya kebebasan berekspresi, melainkan substansi demokrasi itu sendiri. Menjaga ruang kritik berarti menjaga demokrasi tetap hidup. Tanpa keberanian warga untuk bersuara, demokrasi hanya akan menyisakan prosedur tanpa makna.

Scroll to Top