Hukum

Daerah, Halmahera, Hukum

LBH Ansor Maluku Utara Desak Bupati Halsel Evaluasi Kinerja Inspektorat, Siap Dorong Proses Hukum Dana Desa Kubung

Penulis: Zulfikran Bailussy, Ketua LBH Ansor Maluku Utara Ruminews.id, Halmahera Selatan – Ketua LBH Ansor Maluku Utara, Zulfikran Bailussy, secara tegas meminta Bupati Halmahera Selatan, Hasan Ali Bassam Kasuba, untuk segera melakukan evaluasi menyeluruh terhadap kinerja Kepala Inspektorat, Ilham Abubakar, menyusul mandeknya penanganan dugaan penyelewengan Dana Desa Kubung, Kecamatan Bacan Selatan. Zulfikran menilai, lambannya penanganan laporan masyarakat yang telah berjalan lebih dari satu tahun tanpa kejelasan merupakan bentuk kelalaian serius dalam fungsi pengawasan internal pemerintah daerah. “Inspektorat itu bukan lembaga simbolik. Dia adalah garda terdepan pengawasan keuangan daerah. Kalau laporan masyarakat dibiarkan berlarut tanpa kepastian, itu bukan sekadar maladministrasi, tapi berpotensi masuk dalam kategori pembiaran terhadap dugaan tindak pidana,” tegasnya, Senin (30/3/2026). Menurutnya, dalih bahwa hasil audit bersifat rahasia tidak dapat dijadikan alasan untuk menutup akses informasi kepada pelapor, terlebih jika menyangkut penggunaan dana publik. “Harus dibedakan antara kerahasiaan teknis audit dengan hak publik atas informasi. Dalam konteks ini, ketika ada dugaan penyelewengan Dana Desa, maka prinsip transparansi dan akuntabilitas justru harus dikedepankan. Jika tidak, patut diduga ada upaya menutup-nutupi,” lanjutnya. Zulfikran juga menyoroti janji Bupati yang tidak terealisasi, termasuk komitmen penyelesaian dalam waktu tiga hari pasca aksi demonstrasi warga. Ia menilai hal tersebut mencederai kepercayaan publik terhadap pemerintah daerah. “Atasan langsung dari Inspektorat adalah Bupati. Maka tanggung jawab politik dan administratif ada di sana. Jika Kepala Inspektorat tidak mampu menjalankan tugasnya secara profesional, maka sudah seharusnya dilakukan evaluasi, bahkan pergantian jabatan,” tegasnya. Secara hukum, LBH Ansor menilai bahwa jika dalam hasil audit ditemukan indikasi kerugian keuangan negara, maka Inspektorat wajib menyerahkan hasil tersebut kepada aparat penegak hukum untuk diproses lebih lanjut. “Jangan sampai Inspektorat justru menjadi bottleneck yang menghambat proses hukum. Jika ada indikasi tindak pidana, maka harus segera dilimpahkan ke Polres atau Kejaksaan. Itu bukan pilihan, tapi kewajiban hukum,” ujarnya. Zulfikran menegaskan bahwa pihaknya siap mengambil langkah hukum lanjutan apabila pemerintah daerah tetap tidak menunjukkan itikad serius dalam menyelesaikan kasus ini. “Kami tidak akan membiarkan kasus ini menguap. Jika diperlukan, kami akan mendorong pelaporan resmi ke aparat penegak hukum, termasuk membuka kemungkinan pengaduan ke lembaga pengawas eksternal. Ini soal akuntabilitas pengelolaan keuangan desa dan keadilan bagi masyarakat,” tutupnya.

Ekonomi, Hukum, Politik, Sleman, Yogyakarta

Tiga Bulan Tak Digaji, Ratusan Buruh Sleman Gerudug Pabrik

Ruminews.id, Sleman – Ratusan pekerja CV Evergreen Buana Prima Sandang di Kalasan, Kabupaten Sleman menggelar aksi demonstrasi di depan gerbang pabrik, Senin (30/3/2026). Terhitung sejak Januari hingga Maret 2026, gaji mereka belum dibayarkan. Parahnya, selain urusan gaji yang belum dibayar, para buruh juga mengeluhkan status pembiayaan BPJS Kesehatan dan Ketenagakerjaan mereka. Meski upah bulanan mereka selalu dipotong oleh perusahaan untuk iuran, nyatanya manajemen perusahaan tidak menyetorkannya ke negara sejak Juli 2025. “Aksi yang hari ini kami lakukan itu, kita menuntut gaji. Untuk gaji yang di bulan Januari, Februari, sama Maret. Itu karena gaji kita belum dibayarkan,” ujar Aveliani Pingky Saputri, salah satu buruh CV Evergreen. Ia juga menyoroti persoalan BPJS yang tetap dipotong dari gaji, tetapi tidak bisa dimanfaatkan. “Untuk BPJS Ketenagakerjaan, kesehatan, itu kan kami sudah dipotong ya dari gaji kita. Kalau bisa segera dibayarkan dan segera dibayarlah,” katanya. Perusahaan manufaktur yang memproduksi pakaian anak ini,m diketahui mempekerjakan sekitar 500 orang, yang mayoritas berstatus pekerja kontrak dengan standar upah UMK Kabupaten Sleman.   Aksi “gerudug” pabrik pada 30 Maret 2026 ini dilakukan setelah berbagai upaya penyelesaian dan negosiasi gagal mencapai kesepakatan. Ketua DPD Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) DIY, Kirnadi, menjelaskan bahwa negosiasi dan musyawarah telah dilakukan, bahkan sempat ada kesepakatan terkait pembayaran gaji dan THR. Namun, perusahaan tidak menepati komitmennya. “Upaya untuk negosiasi, upaya untuk musyawarah sudah kami lakukan dan kemarin sudah ada kesepakatan beberapa hari yang lalu, tetapi pihak perusahaan mengingkari janji itu untuk membayarkan upah,” kata Kirnadi.

Bulukumba, Hukum, Pemerintahan, Pemuda, Politik

Penimbunan BBM Subsidi Jenis Solar di Kabupaten Bulukumba, Sulawesi Selatan Diduga Makin Marak.

ruminews.id – Kelangkaan bahan bakar minyak (BBM) jenis solar bersubsidi dalam beberapa waktu terakhir semakin dirasakan oleh masyarakat. Nelayan, petani, hingga pelaku usaha kecil menjadi pihak yang paling terdampak. Dugaan bahwa solar subsidi justru disalurkan keluar daerah menuju kawasan industri seperti Morowali dan Kolaka—wilayah yang sejatinya tidak diperuntukkan untuk penggunaan BBM bersubsidi. Ditengah kondisi ini memicu kecurigaan publik. Warga menilai ada praktik penyimpangan distribusi yang berjalan sistematis, bahkan diduga melibatkan oknum tertentu. Persatuan Gerakan Mahasiswa Indonesia Timur (PGMIT),Firmansyah menyatakan bahwa “diduga kuat ada praktik penyimpangan distribusi yang berjalan sistematis, bahkan melibatkan oknum tertentu”. Kata firmansyah, Jumat, (27/03). Ia menjelaskan bahwa penampungan raksasa BBM bersubsidi (Solar) ini di dapatkan di salah satu SPBU di wilayah kabupaten Bulukumba serta memiliki jaringan yang teroganisir. “Kita duga jaringan ini adalah jaringan mafia BBM bersubsidi yang terorganisir dan melibatkan berbagai pihak, sehingga begitu leluasa menjalankan bisnis gelap tersebut,” Ungkapnya Menurutnya, BBM bersubsidi yang ditampung ini akan di jual kembali ke para pelaku industri dengan harga yang lebih mahal sehingga menguntungkan dipihak para pelaku dan tentunya merugikan bagi masyarakat luas “BBM subsidi ini peruntukannya untuk masyarakat, tapi mereka menampung dan menjualnya kembali ke pihak perusahaan industri yang tidak taat aturan, ini mesti di usut tuntas sampai ke akar-akarnya,” Urainya “Kita akan berkolaborasi untuk mengusut jaringan ini, mulai dari pihak SPBU nakal serta para pihak terkait yang terlibat dalam jaringan ini,” tegasnya.

Ekonomi, Hukum, Kriminal

Karawang Geger! Dugaan Pengeroyokan Tokoh Agama berujung pada Laporan Kepolisi

Ruminews.id, Yogyakarta — Dugaan kasus pengeroyokan terhadap seorang tokoh agama berinisial FT di Kecamatan Tirtajaya, Kabupaten Karawang beberapa waktu lalu, memicu perhatian publik setelah peristiwa tersebut ramai diperbincangkan di media sosial. Peristiwa itu disebut-sebut berkaitan dengan isu dugaan perselingkuhan yang menyeret nama korban bersama salah satu istri penduduk lokal. Namun hingga saat ini, informasi tersebut belum dapat dipastikan kebenarannya dan masih dalam proses penelusuran lebih lanjut. Kapolres Karawang, AKBP Fiki N. Ardiansyah melalui Kasi Humas Polres Karawang IPDA Cep Wildan menjelaskan bahwa peristiwa tersebut terjadi pria berinisial D (55) mendengar informasi jika istrinya selingkuh dengan AP. Menanggapi kejadian tersebut, Forum Warga Tirtajaya melalui grup media sosial “Baraya Tirtajaya” menyampaikan sikap tegas. Mereka mengecam segala bentuk kekerasan dan menolak tindakan main hakim sendiri yang dinilai bertentangan dengan hukum. Dalam pernyataannya, forum warga juga mendorong aparat kepolisian untuk segera melakukan penyelidikan secara menyeluruh terhadap pihak-pihak yang diduga terlibat, termasuk menelusuri kemungkinan adanya pihak yang memprovokasi terjadinya insiden tersebut. Warga juga mengingatkan pentingnya menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah serta mengimbau masyarakat agar tidak mudah terpengaruh olehnya informasi yang belum terverifikasi. Kepolisian juga susah untuk mengetahui kebenarannya, D pun mengundang AP ke rumahnya. Dalam proses klarifikasi, AP mengakui perbuatannya namun belum sempat berhubungan intim. ‎“Setibanya di rumah, korban mendapat informasi dari warga terkait dugaan perselingkuhan, sehingga memanggil terlapor untuk dimintai klarifikasi,” katanya, Jumat (27/3). ‎‎Kemudian, situasi yang memanas dan banyaknya warga yang berkumpul di lokasi memicu emosi hingga terjadi aksi penganiayaan terhadap AP. ‎‎“Karena situasi tidak kondusif dan massa cukup banyak, terjadi aksi spontan berupa penganiayaan terhadap terlapor hingga mengalami luka,” jelasnya. ‎‎Mengetahui kejadian tersebut, aparat desa bersama petugas dari Polsek Tirtajaya, Bhabinkamtibmas, serta Babinsa segera turun ke lokasi untuk meredam situasi dan mengamankan pihak yang terlibat. ‎‎“AP segera kami amankan ke Polsek Tirtajaya untuk menghindari amukan massa yang lebih luas,” katanya. Upaya penegakan hukum oleh Polres Karawang tentu sekali lagi menjadi momen ujian bagi Kepolisian uuntuk dapat menunjukan pola kerja yang diharapkan dapat less-violence serta adil dan bertanggungjawab.

Gowa, Hukum, Pemuda, Politik

Setelah Viral di Media Menyeret Namanya, Ketua Himapol UINAM Sampaikan Klarifikasi dan Sanggahan Resmi

PRESS RELEASEKlarifikasi dan Sanggahan atas Pemberitaan yang Beredar Ruminews.id, Gowa – Berdasarkan klarifikasi yang disampaikan oleh Samsurya Putra Bangsawan kepada awak media terkait isu yang beredar di sejumlah media online, yang bersangkutan menyampaikan klarifikasi dan sanggahan atas pemberitaan yang dinilai tidak utuh serta berpotensi merugikan dirinya secara pribadi maupun organisasi. Dalam keterangannya, Samsurya menilai bahwa pemberitaan yang beredar cenderung tidak berimbang dan mengabaikan prinsip keberimbangan dalam penyajian fakta. Ia menyebut bahwa beberapa narasi yang berkembang berpotensi membentuk opini publik secara sepihak. Ia juga menegaskan bahwa tidak terdapat unsur paksaan, ancaman, maupun tekanan dalam persoalan yang dipermasalahkan. Menurutnya, komunikasi yang terjadi berada dalam ranah pribadi dan berlangsung atas dasar kesepakatan kedua belah pihak. Lebih lanjut, Samsurya menyoroti penggunaan istilah dan framing dalam pemberitaan yang dinilai tidak didukung oleh fakta yang komprehensif, sehingga berpotensi menyesatkan publik serta mencederai asas praduga tak bersalah. Ia menambahkan bahwa informasi yang beredar bukan berasal dari pihak yang memiliki otoritas resmi, sehingga validitas dan konteksnya patut dipertanyakan. Oleh karena itu, ia membuka ruang klarifikasi secara terbuka dan menyatakan kesiapan untuk bekerja sama dengan pihak kampus maupun pihak berwenang guna mengungkap fakta secara objektif dan transparan. Dalam pernyataannya, Samsurya turut mengingatkan pentingnya menjunjung tinggi kode etik jurnalistik serta tidak menyebarkan informasi yang berpotensi menjadi fitnah atau mencemarkan nama baik. Di sisi lain, ia tetap menyampaikan permohonan maaf atas kegaduhan yang terjadi di tengah masyarakat. Namun demikian, ia menegaskan tidak dapat menerima narasi yang menyudutkan tanpa dasar fakta yang utuh. Klarifikasi ini disampaikan sebagai bentuk tanggung jawab sekaligus upaya meluruskan informasi yang berkembang di publik.

Hukum, Luwu Timur, Pemerintahan, Pemuda, Politik

Ketua HAM LUTIM Kecam PT.PUL dan Meminta APH Fokus Penyelidikan Dugaan Pencemaran Lingkungan

ruminews.id, Luwu Timur – Beberapa warga Desa Ussu, Kec. Malili, Kab. Luwu Timur menghadiri undangan panggilan penyidik Polres Luwu Timur terkait laporan PT. PUL (Prima Utama Lestari) atas dugaan tindak pidana mengganggu kegiatan usaha pertambangan. Sebelumnya PT. PUL diduga melakukan pencemaran lingkungan, dugaan tersebut muncul ketika warga menemukan aktivitas disposal di sekitar aliran sungai ussu. sehingga warga spontan melakukan aksi protes atas kondisi lingkungan. Langka PT. PUL melaporkan warga mendapatkan kecaman dari Rishariyadi selaku ketua umum HAM-LUTIM Batara Guru ia menilai Pelaporan yang dilakukan oleh PT. PUL merupakan upaya intimidasi maupun kriminalisasi terhadap warga Desa Ussu. “Situasi ini menimbulkan kekhawatiran serius, karena jika warga menggunakan hak dan kewajibannya untuk berperan dalam perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup di anggap sebuah tindak pidana maka ruang Demokrasi dan HAM akan tercederai”. Lanjutnya. Ia menilai Kasus tersebut harus di hentikan oleh Polres Lutim dan lebih terfokus pada penyelidikan dugaan pencemaran yang dilakukan oleh PT. PUL. “Kasus tersebut seharusnya di hentikan karena orang yang memperjuangkan hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat tidak dapat dituntut secara pidana. Sehingga kami meminta APH lebih fokus melakukan penyelidikan sekaitan dugaan pencemaran yang dilakukan oleh PT. PUL.” Sebelum menutup ia meminta sikap profesionalisme APH dan instansi terkait dalam melakukan penyelidikan dugaan pencemaran ini “Kami meminta sikap profesionalisme APH maupun instansi terkait untuk mengusut tuntas dugaan pencemaran yang dilakukan PT. PUL dan memberikan sanksi tegas kepada pihaknya ketika ditemukan adanya tindak pidana atas kasus ini”. Tutup nya.

Gowa, Hukum, Kriminal, Pemerintahan, Pemuda, Politik

Integritas Dipermainkan! HMI Cabang Gowa Raya Bongkar Dugaan Kejahatan Terorganisir di Lapas Narkotika Bollangi

Ruminews.id – Gowa, 27 Maret 2026 — Menanggapi penangkapan tujuh terduga penyalahguna narkoba oleh Badan Narkotika Nasionabupaten/Kota (BNNK), sebagaimana terungkap dalam operasi terbaru yang disampaikan kepada publik, yang salah satunya diduga memiliki keterkaitan dengan jaringan peredaran narkoba yang dikendalikan dari dalam Lapas Narkotika Bollangi, Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Gowa Raya menyampaikan sikap tegas dan kecaman keras. Ketua Bidang Hukum dan HAM HMI Cabang Gowa Raya, Aan Saputra BM, menegaskan bahwa peristiwa ini bukan sekadar pelanggaran biasa, melainkan indikasi kegagalan serius dalam sistem pemasyarakatan. “Ini bukan lagi kelalaian kecil. Ini adalah kegagalan total! Lapas yang seharusnya menjadi tempat pembinaan justru diduga menjadi pusat kendali peredaran narkoba. Negara tidak boleh kalah oleh jaringan kejahatan dari dalam penjara,” tegasnya. HMI menilai, jika jaringan narkoba bisa beroperasi dari balik jeruji, maka hal tersebut menunjukkan lemahnya pengawasan yang akut, bahkan membuka kemungkinan adanya pembiaran yang sistematis. “Apapun alasannya, ini tidak bisa ditoleransi. Jika ada oknum yang bermain, maka harus dibongkar sampai ke akar. Jika ini akibat kelalaian, maka pejabatnya tidak layak dipertahankan,” lanjutnya. Sorotan keras juga diarahkan kepada pimpinan lapas dan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Selatan yang dinilai gagal menjalankan fungsi pengawasan secara maksimal. “Kepala Lapas tidak bisa berlindung di balik alasan ketidaktahuan. Ini adalah tanggung jawab penuh. Jika terbukti lalai atau terlibat, maka pencopotan adalah keharusan,” tegas Aan. Lebih jauh, HMI menilai bahwa kasus ini bukanlah yang pertama, melainkan bagian dari pola kegagalan yang berulang. “Publik belum lupa kasus di Lapas Sidrap yang berujung pembunuhan. Kini, berdasarkan temuan terbaru aparat, muncul lagi dugaan jaringan narkoba dari dalam lapas. Ini bukan kebetulan, ini pola kegagalan. Ini bukti bahwa Kanwil Kemenkumham Sulsel gagal total menjalankan fungsi pengawasan,” ujarnya. HMI menegaskan bahwa kondisi ini sudah berada pada tahap darurat dan tidak bisa lagi diselesaikan dengan pendekatan biasa. “Kami tidak butuh lagi klarifikasi normatif atau janji evaluasi. Yang dibutuhkan adalah tindakan nyata: audit total, bongkar jaringan, dan copot pejabat yang gagal,” tegasnya. Bahkan, HMI secara terbuka menantang Kemenkumham untuk membuktikan komitmennya dalam membersihkan institusi dari praktik kejahatan terorganisir. “Jika Kemenkumham tidak mampu membersihkan lapas dari jaringan kejahatan, maka patut dipertanyakan: siapa yang sebenarnya dilindungi? Jangan sampai negara justru kalah dan memberi ruang aman bagi kejahatan berkembang di dalam penjara,” lanjutnya. HMI Cabang Gowa Raya juga menegaskan akan terus mengawal kasus ini dan tidak akan tinggal diam jika tidak ada langkah konkret dari pemerintah dan aparat. “Kami akan terus mengawal dan menekan. Jika tidak ada tindakan nyata, gelombang protes akan kami eskalasi. Ini soal masa depan generasi dan wibawa negara,” tutupnya. *TUNTUTAN HMI CABANG GOWA RAYA:* * Meminta Polres Gowa Usut tuntas jaringan narkoba di lapas bollangi hingga ke aktor intelektual tanpa kompromi * Copot Pimpinan Lapas, dan proses hukum seluruh pejabat lapas yang terlibat atau lalai * Audit total seluruh lapas di Sulawesi Selatan dan buka ke publik secara transparan * Bersihkan internal Kemenkumham dari oknum yang terlibat jaringan kejahatan * Jika Kanwil gagal, Kemenkumham RI harus turun tangan dan mengambil alih langsung pengawasan di Sulawesi Selatan. Mengetahui Ketua Umum Taufikurrahman Sekretaris Umum Muh Vikram Syahrir

Bulukumba, Hukum, Pemerintahan, Pemuda

BBM Melonjak Drastis di Kajang, Mahasiswa Soroti Dugaan Praktik Kotor

ruminews.id, Bulukumba – Harga Bahan Bakar Minyak (BBM) di kabupaten Bulukumba kini di perhadapkankan dengan harga yang sangat fantastis, khusus di kecamatan kajang Harga Bahan Bakar Minyak (Pertalite) mencapai kisaran 20ribu perliter, Masyarakat kini merasakan cekikan serta resahkan bahan bakar tersebut. Semula harga biasanya hanya mencapai 12ribu perliter namun kini harga naik, sehingga timbul banyak pertanyaan, masalah apa yang terjadi sehingga harga tersebut melonjak tinggi. Ketika kita lihat antiranpun di SPBU antiran kendaraan begitu banyak bahkan biasanya ada tidak kedepatan dalam antrian tersebut. Masyarakat kajang yang mayoritas petani dan nelayan sebagai sumber penghasilan nya sangat membutuhkan Bahan Bakar Minyak (pertalite) kini dilematis untuk melakukan pekerjaan nya dikarenakan melihat harga BBM tersebut. Melihat kondisi yang terjadi kami semua pahami bahwa dari peran Iran, dengan Amerika Serikat serta Israel. Memang ada dampak namun dampak itu harus dirasakan oleh masyarakat pada khususnya masyarakat bulukumba tepat nya masyarakat kajang. Asmar ketua bisang advokasi persatuan gerakan mahasiswa Indonesia Timur mempertanyakan kepada PT Pertamina Patra Niaga Regional VII memberikan klarifikasi publik. Apa ke ganjalan terhadap kurang nya BBM yang ada di kabupaten bulukumba? Kalau pun memang tidak ada hambatan terhadap kelangkaan tersebut?Maka kami minta kepada pihak yang berwajib untuk memeriksa semua direktur SPBU dan memberikan klarifikasi agar masyarakat bisa mengetahui apa yang terjadi di bulukumba mengenai kelangkaan BBM tersebut sehingga harga bisa mencapai harga se fantastis tersebut. Asmar selaku ketua bidang Advokasi persatuan gerakan mahasiswa Indonesia Timur menduga adanya praktik kotor yang ada di kabupaten bulukumba, pun juga dari hasil dugaan tersebut maka pihak yang berwajib harus segera memeriksa sesuai dengan undang-undang yang berlaku. Kami juga tegaskan untuk mengawal dugaan kami semua di atas sampai ada titik terang mengenai kelangkaan harga tersebut.

Badan Gizi Nasional, Ekonomi, Hukum, Nasional

Aktivis I Soroti Pengurangan Distribusi MBG: “Perut Kenyang, Tapi Daya Pikir Dipertanyakan”

ruminews.id, MAKASSAR – Aktivis Isyal Aprisal menyoroti dugaan pengurangan distribusi program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang belakangan menjadi perhatian publik. Ia menegaskan, program yang dirancang untuk meningkatkan kualitas gizi anak tidak boleh hanya berorientasi pada pemenuhan rasa kenyang, tetapi juga harus berdampak langsung pada perkembangan kognitif dan kemampuan belajar. Menurutnya, asupan gizi yang memadai memiliki keterkaitan erat dengan konsentrasi, daya serap materi, serta perkembangan otak anak. Oleh karena itu, konsistensi distribusi MBG menjadi faktor kunci dalam memastikan tujuan peningkatan kualitas sumber daya manusia dapat tercapai secara optimal. “Program ini tidak boleh berhenti pada sekadar memastikan anak-anak kenyang. Gizi yang baik berpengaruh langsung terhadap konsentrasi belajar dan daya pikir. Jika distribusinya justru berkurang, maka perlu dipertanyakan dampaknya terhadap kualitas generasi yang sedang dibentuk,” tegasnya. Ia juga menilai bahwa MBG harus diposisikan sebagai investasi jangka panjang dalam pembangunan manusia, bukan sekadar program bantuan sosial yang bersifat sementara. Dalam implementasinya, keberhasilan program sangat ditentukan oleh tiga aspek utama, yakni kesinambungan distribusi, kualitas menu makanan, dan pengawasan di lapangan. Melalui visual kampanye yang ia sampaikan, Isyal mengangkat pesan kritik sosial bertajuk “Perut Kenyang, Tapi Daya Pikir?”. Hal ini menjadi refleksi bahwa pemenuhan gizi tidak cukup jika tidak dilakukan secara berkelanjutan dan berkualitas, sehingga mampu memberi dampak nyata terhadap kecerdasan dan prestasi belajar anak. Isyal juga mendesak pemerintah untuk memberikan penjelasan yang transparan terkait kebijakan distribusi MBG, serta memastikan tidak terjadi pengurangan yang berpotensi merugikan penerima manfaat di berbagai daerah. Tambahnya “MBG bukan hanya soal kenyang hari ini, tetapi tentang membangun generasi yang sehat, cerdas, dan siap menghadapi tantangan masa depan,” tutupnya.

Hukum, Luwu Timur, Pemerintahan

Dugaan Pencemaran Oleh PT. PUL: Ketum HAM Lutim Desak APH dan Pemda Lutim Bertindak

Ruminews.id, LUWU TIMUR – Salah satu Perusahaan Pertambangan yang berada Kabupaten Luwu Timur, Kecamatan Malili, tepatnya di Desa Ussu PT. Prima Utama Lestari (PT. PUL) diduga melakukan pembuangan air limbah ke aliran sungai ussu sehingga mengakibatkan air singa menjadi keruh kecoklatan. Rishariyadi Selaku ketua Umum PP HAM LUTIM Batara Guru, meminta kepada Pemerintahan Kabupaten Luwu Timur untuk keseriusannya dalam menangani persoalan ini. “Kami minta keseriusan pemerintah Kab. Luwu timur melaluhi instansi terkait untuk menanggapi persoalan dugaan pencemaran lingkungan yang dilakukan oleh PT. PUL, kerena akibat dugaan ini aliran sungai dapat tercemar dan akan berdampak langsung kepada ekosistem lingkungan,” kata Rishariyadi dalam rilisnya. Lanjut Rishariyadi, ia meminta kinerja Dinas Lingkungan Hidup (DLH) dan Aparat Penegak Hukum Kabupaten Luwu Timur untuk mengambil langkah tegas dan terukur serta konsisten dalam melakukan penyelidikan dan pengawasan terkait dugaan pencemaran lingkungan ini dan memberikan sanksi tegas jika terbukti melakukan perbuatan kejahatan terhadap kungkungan sesuai aturan yang berlaku. “Sebab sudah jelas dalam Pasal 28 H ayat 1 UUD 1945 yang berbunyi Negara wajib hadir dalam menjamin pemenuhan hak setiap warganya untuk mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat. Lebih lanjut kemudian dijabarkan dalam Undang-undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Pengelolaan dan Perlindungan Lingkungan Hidup (UUPPLH) untuk memperkuat perencanaan dan penegakan hukum lingkungan sekaligus memberikan perlindungan terhadap rakyat dari kerusakan lingkungan dalam rangka mewujudkan pembangunan yang berkelanjutan,” ucap Rishariyadi. Rishariyadi, juga berharap agar aparat penegak hukum dan pemerintahan kabupaten Luwu timur dalam melakukan evaluasi itu mengedepankan transparansi agar publik mengetahui penyebab permasalahan tersebut, dan bila persoalan terus menerus terjadi maka kami meminta pihak terkait untuk tegas menghentikan aktivitas pertambangan PT PUL. “Dengan permasalahan ini kami meminta kepada aparat penegak hukum dan pemerintahan kabupaten Luwu timur agar melakukan penyelidikan dan pengawasan ketat atas dugaan pencemaran yang dilakukan secara transparansi, dan kami meminta kepada pihak terkait apa bila pelanggaran hukum terus menerus terjadi maka menghentikan dan mengevaluasi aktivitas Pertambangan PT PUL.” tutur Rishariyadi

Scroll to Top