Ruminews.id, Yogyakarta — Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta, Sri Sultan Hamengku Buwono X, memberikan respons tegas terkait insiden pembubaran kegiatan ibadah jemaat Gereja Kristen Misi Sejahtera di Panggungharjo, Sewon, Bantul, pada Minggu (24/5).
Sultan menegaskan bahwa masyarakat harus memandang perbedaan sebagai sebuah keniscayaan dalam kehidupan sosial yang majemuk.
“Perbedaan itu keniscayaan. Memang ciptaan-Nya begitu,” ujar Sri Sultan saat ditemui di Kompleks Kepatihan Yogyakarta, Senin (25/5).
Ia mengingatkan agar tidak ada pihak yang merasa paling benar sendiri dalam menyikapi keberagaman agama, suku, maupun latar belakang sosial di tengah masyarakat.
Menurut Sultan, persoalan intoleransi tidak dapat dilepaskan dari kesadaran masyarakat dalam memahami hidup bersama di ruang publik yang plural. Karena itu, ia menilai pendekatan dialog dan kesadaran sosial perlu terus diperkuat agar gesekan serupa tidak kembali terjadi.
Video Pembubaran Viral dan Pemicu Penolakan
Kasus pembubaran ibadah tersebut menjadi sorotan publik setelah video insiden itu beredar luas di media sosial. Dalam rekaman yang viral, terlihat sejumlah warga mendatangi lokasi ibadah dan terlibat adu argumen dengan jemaat sebelum aparat kepolisian turun tangan untuk menenangkan situasi.
Pemerintah Daerah DIY melalui Kepala Kesbangpol DIY, Lilik Andi Aryanto, menjelaskan bahwa penolakan warga dipicu persoalan perizinan bangunan yang digunakan sebagai rumah ibadah. Bangunan tersebut disebut belum memiliki izin resmi maupun alih fungsi sebagaimana diatur dalam regulasi pendirian tempat ibadah.
Selain itu, terdapat pula surat pernyataan bersama dari pengurus RT/RW dan sebagian warga setempat terkait aktivitas ibadah di lokasi tersebut. Persoalan administratif inilah yang kemudian berkembang menjadi ketegangan di lapangan.
Di sisi lain, pemerintah daerah juga mengungkapkan bahwa jemaat GMS sebelumnya melaksanakan ibadah di sebuah hotel di wilayah Panggungharjo. Karena mengalami kendala penggunaan tempat secara berkelanjutan, jemaat kemudian menyewa bangunan baru di kawasan pinggir Ring Road Selatan Yogyakarta untuk jangka waktu lima tahun dan menggelar ibadah syukur di lokasi tersebut pada Minggu (24/5).
Mediasi Polisi Hasilkan Tiga Kesepakatan
Polda DIY kemudian memfasilitasi mediasi antara pihak gereja dan Front Jihad Islam pada Senin (25/5). Kabid Humas Polda DIY, Kombes Pol. Ihsan, menyampaikan bahwa mediasi tersebut menghasilkan sejumlah kesepakatan penting.
Pihak GMS diminta melengkapi seluruh izin pendirian dan operasional tempat ibadah sesuai regulasi yang berlaku. Selain itu, pihak gereja juga diminta melakukan sosialisasi kepada warga sekitar mengenai penggunaan dan operasional bangunan tersebut.
Dalam mediasi itu, pihak gereja turut meminta agar jemaat dapat menyelesaikan doa ibadah yang sempat terhenti ketika insiden pembubaran terjadi. Kepolisian menegaskan tidak akan mentoleransi tindakan intoleransi maupun aksi sepihak yang mengganggu ketertiban umum.
“Polisi harus melindungi semua umat beragama tanpa terkecuali,” tegas Ihsan.
Kritik terhadap Penanganan Aparat
Insiden tersebut juga menuai kritik dari Jogja Police Watch. Organisasi pemantau kepolisian itu menilai peristiwa di Bantul menambah daftar panjang intimidasi terhadap rumah ibadah di Indonesia, termasuk di DIY yang selama ini dikenal dengan predikat City of Tolerance.
Dalam pernyataan resminya, JPW menilai kasus tersebut harus menjadi bahan evaluasi terhadap kinerja aparat di lapangan. Mereka menekankan pentingnya langkah pencegahan agar tidak lagi terjadi pembubaran jemaat yang sedang beribadah hanya karena persoalan administratif seperti izin bangunan.
Senada dengan JPY, Yayasan Lembaga Kajian Islam dan Sosial (LKiS) turut pula mengecam tindakan intoleransi yang sudah mengarah pada kekerasan terhadap jemaat GMS. LKiS juga menyoroti persoalan terkait rumah ibadah yang seharusnya diselesaikan melalui mekanisme hukum dan dialog, bukan lewat tekanan massa atau mobilisasi kelompok tertentu.
Organisasi tersebut juga mengingatkan negara tidak cukup hanya hadir ketika konflik terjadi, tetapi harus memastikan perlindungan berkelanjutan terhadap hak beribadah warga negara.
Selain itu, LKiS mengkritik pendekatan administratif terhadap rumah ibadah yang dinilai kerap berujung pada diskriminasi terhadap kelompok minoritas. Menurut mereka, persoalan perizinan tidak boleh dijadikan alasan untuk membiarkan intimidasi atau membatasi hak dasar warga negara.
Sementara itu, pemerintah melalui Kesbangpol DIY mengimbau masyarakat, khususnya di Kabupaten Bantul, agar tetap tenang dan tidak mudah terprovokasi oleh isu-isu yang dapat memecah kerukunan sosial. Seluruh pihak juga diminta menghormati jalur hukum dan administrasi sesuai ketentuan dalam SKB 2 Menteri mengenai pendirian rumah ibadah.







