28 Mei 2026

Nasional, Opini, Pemuda

Deforestasi di Indonesia: Tragedi Lingkungan yang Lahir dari Krisis Moral

Penulis : Aril – Founder Lentera Aksi Nusantara ruminews.id – Indonesia merupakan salah satu negara dengan kekayaan hutan tropis terbesar di dunia. Namun ironisnya, di tengah besarnya potensi alam tersebut, deforestasi justru terus meningkat dari tahun ke tahun. Hutan dibuka secara masif untuk perkebunan, pertambangan, pembangunan industri, hingga proyek strategis nasional. Situasi ini menunjukkan bahwa deforestasi bukan lagi sekadar persoalan lingkungan, melainkan cerminan krisis moral dalam cara negara dan manusia memperlakukan alam. Laporan Auriga Nusantara menunjukkan bahwa kehilangan hutan Indonesia pada 2025 mencapai sekitar 433 ribu hektare dan meningkat sekitar 66 persen dibanding tahun sebelumnya. Kalimantan, Papua, dan Sumatra menjadi wilayah yang paling terdampak akibat ekspansi lahan berskala besar. Angka tersebut membuktikan bahwa upaya perlindungan hutan di Indonesia masih belum berjalan secara maksimal. Dalam kondisi ini, pemerintah tidak dapat sepenuhnya melepaskan tanggung jawab. Banyak kebijakan pembangunan yang lebih berorientasi pada investasi dan pertumbuhan ekonomi dibanding keberlanjutan lingkungan. Atas nama pembangunan nasional, pembukaan lahan terus diberikan izin meskipun berisiko merusak ekosistem hutan. Hal ini memperlihatkan bahwa negara sering kali berada di posisi yang ambigu: di satu sisi berbicara tentang pelestarian lingkungan, tetapi di sisi lain tetap membuka ruang eksploitasi hutan dalam skala besar. Krisis moral itu terlihat ketika kerusakan lingkungan mulai dianggap sebagai hal biasa. Deforestasi seolah dinormalisasi demi kepentingan ekonomi jangka pendek. Padahal dampaknya sangat nyata bagi masyarakat, mulai dari banjir, longsor, kebakaran hutan, hingga meningkatnya suhu dan krisis iklim. Hutan yang seharusnya menjadi pelindung kehidupan justru terus dikorbankan, sementara masyarakat menjadi pihak yang paling merasakan akibatnya. Selain itu, lemahnya pengawasan dan penegakan hukum juga menjadi persoalan serius. Banyak kasus pembukaan lahan ilegal atau eksploitasi berlebihan yang tidak ditindak secara tegas. Dalam beberapa kasus, perusahaan besar justru memiliki kekuatan ekonomi dan politik yang membuat kerusakan lingkungan sulit dihentikan. Situasi ini memunculkan anggapan bahwa hukum lingkungan di Indonesia masih lemah ketika berhadapan dengan kepentingan industri dan investasi. Pada akhirnya, deforestasi di Indonesia adalah tragedi lingkungan yang lahir dari krisis moral dan lemahnya keberpihakan terhadap alam. Jika pemerintah terus menempatkan lingkungan sebagai prioritas kedua setelah keuntungan ekonomi, maka kerusakan hutan akan semakin sulit dikendalikan. Hutan bukan sekadar sumber daya yang dapat dieksploitasi, melainkan warisan kehidupan yang menentukan masa depan bangsa. Ketika negara gagal menjaga hutannya, maka yang hilang bukan hanya pepohonan, tetapi juga tanggung jawab moral terhadap generasi mendatang.

Daerah, Luwu

Diduga Marak Judi Sabung Ayam di Desa Buntu Batu, Warga Minta Aparat Segera Bertindak

ruminews.id – Luwu, 28 Mei 2026 — Aktivitas perjudian sabung ayam yang diduga berlangsung di Desa Buntu Batu, Kecamatan Bupon, Kabupaten Luwu, menuai keresahan di tengah masyarakat. Kegiatan tersebut disebut-sebut telah berlangsung beberapa kali dan dinilai mengganggu ketertiban serta memberikan dampak negatif bagi lingkungan sosial masyarakat. Sejumlah warga berharap aparat penegak hukum dapat segera mengambil langkah tegas untuk menindak praktik perjudian tersebut sesuai aturan hukum yang berlaku. Masyarakat juga meminta adanya pengawasan yang lebih ketat agar kegiatan serupa tidak terus berlangsung di wilayah Kecamatan Bupon. Karena dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Dalam Pasal 303 KUHP dijelaskan bahwa setiap orang yang dengan sengaja menawarkan, menyediakan, atau turut serta dalam praktik perjudian dapat dipidana dengan ancaman hukuman penjara maksimal 10 tahun atau denda. Sorotan publik kini tertuju kepada Kapolsek Bupon, Rusman, agar segera merespons laporan dan keluhan masyarakat terkait dugaan praktik perjudian sabung ayam tersebut. Warga berharap pihak kepolisian dapat melakukan penyelidikan serta penindakan secara profesional demi menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat. “Perjudian seperti ini tidak boleh dibiarkan karena dapat merusak lingkungan sosial dan memicu gangguan kamtibmas,” ujar salah seorang warga yang enggan disebutkan namanya. Masyarakat berharap aparat terkait menunjukkan komitmen dalam memberantas segala bentuk perjudian di wilayah Kabupaten Luwu demi terciptanya lingkungan yang aman, tertib, dan kondusif.

Daerah

Tragis! Dua Bocah Hanyut di Sungai Walanae Saat Bermain di Tepian Sungai

ruminews.id, Wajo – Peristiwa nahas terjadi di tepian Sungai Walanae, Kelurahan Padduppa, Kecamatan Tempe, Kabupaten Wajo, pada Kamis (28/5/2026) sekitar pukul 15.14 WITA. Dua anak yang masih berstatus pelajar dilaporkan tenggelam usai diduga terseret arus sungai saat bermain bersama teman-temannya. Kedua korban diketahui bernama Fathir bin Alam (12) dan Akbar bin Ian (11). Keduanya merupakan pelajar yang berdomisili di Jalan Cendana, Kelurahan Lapongkoda, Kecamatan Tempe, Kabupaten Wajo. Berdasarkan informasi yang dihimpun, sebelum kejadian korban bersama sejumlah temannya bermain di pinggir Sungai Walanae, tepatnya di kawasan Padduppa. Total terdapat enam anak yang berada di lokasi saat insiden terjadi. Salah seorang saksi, Iqbal bin Anjoreng (10), yang juga merupakan pelajar dan tinggal di Jalan Cendana, Kelurahan Lapongkoda, menjelaskan bahwa kedua korban sempat bermain di tepian sungai dan diduga saling “gendong” sebelum tiba-tiba kehilangan keseimbangan dan terseret arus sungai yang cukup deras. “Korban bersama temannya sedang bermain di pinggir sungai, kemudian kedua korban diduga baku gendong lalu tiba-tiba terseret arus dan hanyut,” ungkap informasi dari saksi di lokasi kejadian. Saksi bersama empat temannya sempat memanggil dan berusaha mencari keberadaan korban. Namun nahas, kedua korban yang diketahui tidak dapat berenang langsung terbawa arus Sungai Walanae. Hingga berita ini diterbitkan, proses pencarian masih terus dilakukan oleh tim gabungan yang terdiri dari BPBD, Damkar Wajo, serta dibantu masyarakat sekitar. Sejumlah warga masih memadati lokasi pencarian di tepian Sungai Padduppa, Jalan Sungai Walanae, Kelurahan Padduppa, Kecamatan Tempe, Kabupaten Wajo. Pihak keluarga korban dan warga sekitar berharap proses pencarian dapat segera membuahkan hasil serta kedua korban dapat segera ditemukan. Situasi di lokasi masih dipenuhi warga yang turut membantu pemantauan dan pencarian korban.

Kesehatan, Nasional, Pemerintahan, Pemuda, Pendidikan, Politik

PerBPOM No. 5 Tahun 2026 Dinilai Lukai Profesi Farmasi: Obat Bebas di Ritel Modern Dinilai Berbahaya, Kasus Tewasnya Perempuan di Hotel Makassar Jadi Alarm

ruminews.id, Makassar – Kebijakan pemerintah melalui Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan (PerBPOM) Nomor 5 Tahun 2026 yang membuka ruang bagi ritel-ritel modern menjual obat-obatan menuai sorotan tajam dari kalangan tenaga kefarmasian. Regulasi tersebut dinilai sebagai bentuk pengabaian terhadap profesi farmasi dan apoteker, bahkan disebut sebagai “penghinaan” terhadap dunia kefarmasian karena menggeser fungsi pengawasan tenaga profesional dalam distribusi obat kepada masyarakat. Kebijakan ini dinilai membuka celah semakin bebasnya akses masyarakat terhadap obat-obatan tanpa edukasi, tanpa pengawasan tenaga vokasi farmasi maupun apoteker, serta minim kontrol penggunaan yang rasional. Padahal selama ini, apotek menjadi garda utama dalam memastikan keamanan penggunaan obat melalui proses konsultasi, edukasi dosis, hingga pemantauan efek samping kepada pasien. Sorotan semakin tajam setelah Kepala BPOM RI, Taruna Ikrar, menyampaikan alasan kurangnya tenaga kefarmasian sebagai salah satu dasar dibukanya ruang bagi ritel modern menjual obat-obatan tertentu. Pernyataan tersebut menuai kritik keras dari tenaga kefarmasian yang menilai alasan tersebut justru kontradiktif dengan realitas banyaknya lulusan tenaga vokasi farmasi maupun apoteker yang masih menghadapi persoalan kepastian profesi dan distribusi kerja. Alih-alih memperkuat peran tenaga kefarmasian di fasilitas kesehatan dan pelayanan masyarakat, negara justru dinilai membuka jalan agar obat dapat diperoleh secara lebih bebas tanpa pendampingan profesional. Kondisi ini memunculkan kekhawatiran baru, yakni meningkatnya potensi penyalahgunaan obat oleh masyarakat yang tidak memahami risiko penggunaan secara benar. Kekhawatiran tersebut dinilai bukan tanpa alasan. Publik masih dihebohkan dengan kasus tragis di Makassar, Sulawesi Selatan, yang merenggut nyawa seorang perempuan di sebuah kamar hotel. Korban diduga dicekoki obat antinyeri oleh pelaku hingga berujung kematian. Kasus ini menjadi pengingat serius bahwa obat-obatan yang tampak “umum” sekalipun tetap memiliki risiko fatal apabila digunakan secara sembarangan, tanpa edukasi dan pengawasan tenaga kesehatan. Apt. Adithyawarman menegaskan bahwa masyarakat perlu memahami risiko penggunaan obat antinyeri secara berlebihan, khususnya asam mefenamat yang kerap dianggap aman hanya karena mudah diperoleh. “Masyarakat perlu memahami bahwa asam mefenamat bukan obat yang aman diminum berlebihan. Obat ini termasuk golongan OAINS yang dapat menimbulkan perdarahan lambung, gangguan ginjal, reaksi alergi berat, kejang, hingga kematian, terutama bila digunakan dalam dosis tinggi atau diberikan beberapa tablet sekaligus. Memberikan 4 butir asam mefenamat secara langsung merupakan tindakan yang berisiko dan tidak sesuai dengan prinsip penggunaan obat yang rasional. Penggunaan obat nyeri harus mengikuti aturan pakai dan sebaiknya dikonsultasikan dengan tenaga kesehatan,” ujar Apt. Adithyawarman. Pernyataan tersebut memperkuat kekhawatiran bahwa kebijakan pelonggaran distribusi obat tanpa pengawasan tenaga kefarmasian justru dapat memperbesar potensi masyarakat menjadi korban. Dalam praktiknya, masyarakat tidak hanya membeli obat, tetapi juga membutuhkan edukasi mengenai indikasi, kontraindikasi, dosis, efek samping, hingga interaksi obat yang tidak dapat digantikan oleh pelayanan kasir di ritel modern. Sorotan tajam juga datang dari Tenaga Vokasi Kefarmasian, Fikri Haikal, A.Md. Farm, yang menyebut kebijakan tersebut sebagai bentuk pengkhianatan terhadap profesi kefarmasian yang selama ini diperjuangkan. “Beberapa tahun kemarin saya sempat membuat tulisan mengenai krisis identitas profesi farmasi dengan besar harapan organisasi profesi maupun pemerintah memberi kejelasan profesi kami, tetapi hari ini saya melihat penghianatan itu sebab kami disamakan dengan karyawan ritel-ritel modern,” tegas Fikri Haikal, A.Md. Farm. Menurutnya, alasan kekurangan tenaga farmasi tidak dapat dijadikan legitimasi untuk membuka penjualan obat secara lebih bebas. Sebaliknya, pemerintah dinilai seharusnya memperluas distribusi tenaga kefarmasian, memperkuat apotek komunitas, serta memastikan masyarakat memperoleh akses obat yang aman dengan pendampingan tenaga profesional. PerBPOM No. 5 Tahun 2026 kini menjadi polemik serius di tengah kekhawatiran meningkatnya penyalahgunaan obat dan ancaman keselamatan pasien. Kasus kematian perempuan di Makassar menjadi refleksi pahit bahwa obat bukan sekadar komoditas dagang, melainkan instrumen kesehatan yang membutuhkan pengawasan, edukasi, dan tanggung jawab profesi. Ketika obat diperlakukan layaknya barang belanja biasa di rak ritel modern, pertanyaan besarnya: siapa yang akan bertanggung jawab ketika masyarakat kembali menjadi korban?

Daerah, Kesehatan, Pangkep

KAHMI Makassar Perkuat Semangat Pengabdian Lewat Aksi Sosial di Pangkep

ruminews.id, MAKASSAR  — Majelis Daerah Korps Alumni Himpunan Mahasiswa Islam Kota Makassar akan menggelar kegiatan bakti sosial kesehatan bertajuk “KAHMI Mengabdi” di Desa Tamarupa, Kecamatan Mandalle, Kabupaten Pangkep, Jumat (29/5/2026). Kegiatan yang menjadi bagian dari rangkaian Milad ke-60 Korps Alumni Himpunan Mahasiswa Islam itu dipusatkan di kediaman Wakil Ketua DPD RI, Tamsil Linrung. Selain menjadi agenda pengabdian masyarakat, kegiatan tersebut juga diharapkan mempererat silaturahmi antaralumni Himpunan Mahasiswa Islam dan KAHMI di Sulawesi Selatan. Sekretaris Umum MD KAHMI Makassar, Andi Sri Hastuti Sultan, mengatakan sejumlah layanan kesehatan gratis akan dihadirkan untuk masyarakat setempat. “Bakti sosial kesehatan ini meliputi pemeriksaan kesehatan umum, sunnatan massal, layanan fisioterapi, serta pemeriksaan kesehatan gigi. Ada juga penyuluhan tentang hukum bagi warga setempat,” ujarnya, Rabu (27/5/2026). Menurut perempuan yang akrab disapa Andi Tuti itu, kegiatan sosial tersebut melibatkan berbagai institusi kesehatan dan tenaga medis, termasuk dokter-dokter alumni HMI. Beberapa pihak yang terlibat di antaranya Dinas Kesehatan Provinsi Sulawesi Selatan, RSUP Dr Wahidin Sudirohusodo, Rumah Sakit Gigi dan Mulut Pendidikan Universitas Hasanuddin, Universitas Hasanuddin, hingga Puskesmas Mandalle. “KAHMI Makassar berkolaborasi dengan banyak pihak dalam melaksanakan kegiatan ini. Khusus untuk layanan medis, kita menghadirkan dokter-dokter ahli alumni HMI. Alhamdulillah, Kak Tamsil Linrung berkenan menjadi tuan rumah kegiatan ini,” katanya. Rangkaian kegiatan dijadwalkan berlangsung mulai pukul 08.00 Wita hingga petang hari. Setelah bakti sosial selesai, acara akan dilanjutkan dengan tabligh akbar menghadirkan dai nasional, Das’ad Latif. “Iya, Insya Allah dilanjutkan dengan tabligh akbar bersama Ustadz Das’ad Latief,” tambah Andi Tuti. Panitia memperkirakan ratusan alumni HMI dan KAHMI dari berbagai daerah di Sulawesi Selatan akan hadir dalam kegiatan tersebut. Untuk mendukung mobilisasi peserta dari Makassar menuju lokasi acara di Kabupaten Pangkep, panitia juga menyiapkan dua unit bus bagi peserta yang tidak menggunakan kendaraan pribadi. “Panitia sudah menyiapkan dua unit bus yang akan berangkat pukul 06.00 pagi dengan titik kumpul di SPBU depan Pintu 1 Unhas,” jelasnya. Melalui kegiatan “KAHMI Mengabdi”, MD KAHMI Makassar berharap semangat pengabdian sosial dan kepedulian terhadap masyarakat dapat terus diperkuat sejalan dengan nilai perjuangan yang diwariskan HMI dan KAHMI selama enam dekade terakhir. (*)

Hukum, Nasional, Opini, Yogyakarta

Negara, Massa, dan Doa yang Tertahan di Sewon

Penulis: A.C. Dewandono – Paralegal (CPLA) dan mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Atma Jaya Yogyakarta Ruminews.id, Yogyakarta — Minggu pagi itu, doa tetap dilantunkan. Tetapi di luar bangunan, teriakan mulai meninggi. Jarum jam belum benar-benar melewati angka delapan ketika suasana di Padukuhan Glugo, Panggungharjo, Sewon, Bantul, mendadak berubah tegang. Di dalam sebuah bangunan yang selama ini berfungsi sebagai kantor administrasi dan pusat kegiatan sosial internal, puluhan jemaat Gereja Misi Sejahtera (GMS) Bantul tengah menjalankan ibadah Minggu perdana mereka. Kursi-kursi besi tersusun sederhana. Lagu pujian mengalun pelan membawa keteduhan. Di barisan duduk, anak-anak kecil bersandar tenang di samping orang tua mereka. Sama sekali tidak ada keributan.

Nasional, Politik

Jamal Mirdad: Gerindra Pangkep Sembelih 8 Ekor Sapi Qurban untuk Masyarakat.

ruminews.id – Pangkep – DPC Gerindra Pangkep kembali melaksanakan ibadah qurban pada momentum hari raya idul adha 1447 H 2026 Jamal Mirdad Politisi dari Fraksi Gerindra tersebut yang juga wakil sekretaris DPC Gerindra Pangkep mengungkapkan rasa syukur karena tahun ini DPC Gerindra pangkep kembali memotong hewan qurban untuk berbagi kepada masyarakat kab. Pangkep melalui ibadah qurban “Alhamdulillah kami bersyukur tahun ini DPC gerindra pangkep berqurban di beberapa lokasi di pangkep di antaranya kecamatan Marang 4 Ekor, K kecamatan Bungoro 2 Ekor, kecamatan Pangkajene 2 ekor, total hewan qurban” Menurut Kader Muda Gerindra Pangkep tersebut tujuan dari berqurban tahun ini yaitu spirit berbagi di moment hari raya idul adha 1447 Hijriah tahun 2026

Nasional, Opini, Pemuda, Pendidikan

Fomo atau Hanya Menjatuhkan Pihak Lain?

Penulis : Magfira – Sekertaris Umum / Korps HmI WATI HmI Cabang Makassar ruminews.id, Makassar – Hari ini, istilah fomo tidak lagi sekadar berarti fear of missing out. Ia telah berubah menjadi peluru sosial. Sebuah cap. Sebuah cara paling malas untuk membatalkan suara orang lain tanpa perlu membaca, mengkaji, atau memahami alasan mengapa seseorang bergerak, bersuara, atau ikut dalam sebuah isu. Sedikit penjelasan FOMO (Fear of Missing Out) adalah istilah yang menggambarkan rasa takut tertinggal dari pengalaman, informasi, atau tren sosial yang sedang ramai terjadi. Istilah ini mulai populer pada awal 2000-an di mana Patrick J.McGinnis memperkenalkan untuk pertama kalinya dalam artikel yang berjudul The Harbin yang di unggah dalam media mahasiswa Harvard business school lalu banyak dibahas dalam kajian psikologi serta media sosial. Selain itu juga ada penelitian yang bernama Andrew K. Przybylski pada tahun 2013 yang menjelaskan FOMO sebagai kecemasan sosial akibat keinginan untuk terus terhubung dengan aktivitas orang lain. Namun hari ini, sejak 2020 istilah FOMO sering dipakai secara berlebihan untuk menggantikan kata ikut ikutan. Orang turun aksi dibilang fomo. Orang bicara isu lingkungan dibilang fomo. Orang mengkritik pemerintah dibilang fomo. Bahkan ketika seseorang mulai peduli terhadap kemanusiaan, selalu ada yang datang dengan nada sinis: “Paling juga ikut-ikutan.” Lucunya, mereka yang paling sering meneriakkan kata fomo justru jarang membawa data. Tidak ada pengkajian. Tidak ada pembacaan sosial. Tidak ada usaha memahami konteks. Yang ada hanya keinginan untuk terlihat paling sadar di tengah keramaian. Seolah skeptisisme otomatis membuat seseorang lebih cerdas. Tapi disclaimer dulu nggak semua ya. Hanya sebagian besar. Kita hidup di zaman ketika label lebih dipercaya daripada fakta. Dan istilah fomo menjadi alat baru untuk merendahkan partisipasi publik. Padahal sejarah tidak pernah bergerak karena manusia-manusia yang terlalu sibuk curiga. Dalam Arus Balik, Pramoedya Ananta Toer menggambarkan bagaimana kekuasaan bekerja bukan hanya lewat senjata, tetapi juga lewat bahasa. Istilah-istilah dibentuk untuk mengatur cara berpikir masyarakat. Bahasa menjadi alat pengendali. Orang-orang akhirnya saling mencurigai, saling mematahkan, dan perlahan kehilangan keberanian untuk berdiri bersama. Kita sedang melihat pola yang sama hari ini. Ketika setiap gerakan dicurigai sebagai tren. Ketika solidaritas dianggap pencitraan. Ketika kepedulian dianggap panggung sosial. Akhirnya masyarakat menjadi lumpuh sebelum bergerak. Istilah fomo dipakai seperti palu godam untuk menghancurkan kemungkinan lahirnya kesadaran kolektif. Dan ironisnya, mereka yang paling keras meneriakkan “fomo” sering kali berdiri nyaman di posisi penonton. Tidak bergerak. Tidak menawarkan solusi. Tidak ikut menyusun perubahan. Mereka hanya sibuk mengaudit ketulusan orang lain. Padahal perubahan sosial selalu lahir dari gelombang. Dari orang-orang yang awalnya ikut-ikutan, lalu belajar, lalu sadar, lalu bergerak lebih jauh. Tidak semua kesadaran lahir dari ruang akademik yang sunyi. Banyak orang mulai peduli karena melihat orang lain peduli terlebih dahulu. Dan itu bukan dosa. Lihat saja bagaimana media sosial bekerja hari ini dalam kasus film dokumenter Pesta Babi. Banyak orang buru-buru mengatakan bahwa mereka yang menonton film tersebut hanyalah “kaum fomo”. Alasannya karena muncul video Mama Yasinta atau Mama Sinta yang menyatakan keberatan terhadap kemunculannya di dalam film. Tetapi persoalannya, banyak orang langsung membangun kesimpulan tanpa membaca pernyataan utuhnya. Dalam berbagai pemberitaan, Mama Yasinta tidak secara eksplisit mengatakan bahwa seluruh isi film itu bohong atau keliru. Yang ia soroti justru persoalan izin penggunaan dirinya dalam film dan rasa kecewa karena merasa tidak diberi persetujuan yang jelas terkait penayangan dokumenter tersebut. Namun media sosial bekerja dengan logika yang brutal, satu potongan video langsung dijadikan senjata untuk menyerang siapa saja yang menonton atau membicarakan film itu. Orang tidak lagi memeriksa substansi kritik filmnya, tidak membaca konteks konflik tanah adat Papua, tidak mengecek bagaimana polemik itu berkembang, tetapi langsung menuduh: “Yang nonton cuma orang fomo.” Padahal bahkan sutradara film tersebut meminta publik untuk tidak asal menghakimi dan menahan diri dalam membangun kesimpulan sepihak terhadap Mama Yasinta maupun situasi yang terjadi. Begitulah cara istilah dipakai hari ini: bukan untuk menjelaskan realitas, tetapi untuk menghentikan percakapan. Fenomena seperti ini bukan cuma terjadi pada film. Kita melihatnya setiap hari di media sosial. Dalam perdebatan hukum misalnya, orang lebih cepat menuduh masyarakat “fomo kasus” dibanding membahas substansi persoalan hukum itu sendiri. Ketika ada kasus korupsi viral, masyarakat yang ikut mengkritik disebut hanya numpang tren. Ketika ada pembahasan revisi undang-undang, orang yang baru mulai bicara dianggap tidak layak karena “baru sadar sekarang”. Akhirnya yang dibunuh bukan cuma opini, tetapi keberanian masyarakat untuk belajar dan ikut terlibat. Padahal partisipasi publik tidak pernah menuntut seseorang menjadi ahli terlebih dahulu. Kalau semua orang harus memiliki gelar hukum sebelum bicara soal keadilan, maka demokrasi hanya akan diisi oleh elit akademik. Kalau semua orang harus menjadi aktivis lama sebelum boleh bersolidaritas, maka gerakan sosial akan mati karena tidak pernah punya generasi baru. Begitulah kira kira kata Magfira, sekretaris Umum Korps HmI Wati Hmi cabang Makassar. Yang lebih berbahaya lagi, budaya mengejek fomo melahirkan kemalasan intelektual. Orang merasa cukup dengan satu label tanpa perlu membaca data. Satu potongan video dianggap cukup untuk memvonis. Satu utas Twitter dianggap cukup untuk menghakimi. Padahal masyarakat yang sehat justru lahir dari budaya verifikasi, bukan budaya asumsi. Ironisnya, orang yang paling sering menyebut orang lain fomo justru sering menjadi konsumen informasi paling malas. Mereka tidak membaca laporan. Tidak membuka kajian. Tidak menelusuri sumber. Mereka hanya memungut potongan narasi yang sesuai dengan ego mereka. Di sinilah bahasa berubah menjadi alat pemecah. Dan yang paling diuntungkan dari masyarakat yang saling mengejek adalah kekuasaan. Karena masyarakat yang sibuk saling menuduh tidak akan pernah cukup kuat untuk bersatu mengkritik ketimpangan yang nyata. Dalam banyak momentum sejarah, perubahan besar justru lahir dari gelombang massa yang awalnya dianggap “ikut-ikutan”. Demonstrasi mahasiswa, solidaritas kemanusiaan, gerakan lingkungan, hingga kesadaran politik anak muda selalu dimulai dari penyebaran pengaruh sosial. Orang melihat, tertarik, ikut, lalu belajar lebih jauh. Tidak ada kesadaran yang tumbuh di ruang hampa. Bahkan penelitian tentang pengaruh sosial di media menunjukkan bahwa opini publik memang sangat dipengaruhi oleh efek sosial dan keterpaparan informasi dari lingkungan sekitar. Itu artinya, menjadi tertarik karena melihat orang lain peduli adalah bagian normal dari proses sosial manusia, bukan sesuatu yang otomatis dangkal. Jadi mungkin masalahnya bukan pada orang yang dianggap fomo. Masalahnya justru ada pada budaya kita yang terlalu cepat merendahkan partisipasi. Karena

Daerah, Pemuda

Kecewa Jalan Rusak Tak Kunjung Diperbaiki, Warga Blokade Jalur Perbatasan Mantobua–Korihi di Muna

RUMINEWS.ID, MUNA – Kekecewaan warga terhadap buruknya kondisi infrastruktur jalan kembali memicu aksi protes di Kabupaten Muna, Sulawesi Tenggara. Sekelompok pemuda bersama warga setempat melakukan aksi blokade jalan di jalur perbatasan antara Desa Mantobua dan Desa Korihi, Kecamatan Lohia, pada Rabu (27/05/2026). Aksi tersebut dilakukan sebagai bentuk protes atas kondisi jalan poros yang rusak parah dan dinilai tak kunjung mendapatkan perhatian serius dari pemerintah daerah. Jalan yang menjadi akses utama penghubung antarwilayah itu disebut telah lama mengalami kerusakan tanpa adanya perbaikan yang signifikan. Berdasarkan dokumentasi yang beredar luas di media sosial, warga melakukan pemblokiran tepat di area jalan berlubang di bawah gapura bertuliskan “Selamat Datang di Desa Korihi, Kec. Lohia, Kab. Muna”. Jalan yang rusak berat tampak dipenuhi bebatuan, tanah bergelombang, serta lubang besar yang membahayakan pengguna jalan. Dalam aksi tersebut, warga terlihat membakar sejumlah ban bekas di tengah badan jalan. Kepulan asap hitam pekat membumbung tinggi, menyebabkan akses kendaraan di lokasi untuk sementara waktu tidak dapat dilalui. Aksi bakar ban itu menjadi simbol kekecewaan warga terhadap lambannya penanganan infrastruktur di wilayah mereka. Tak hanya itu, massa aksi juga membentangkan spanduk protes berwarna putih yang berisi kritik keras kepada pemerintah daerah. Pada spanduk tersebut tertulis kalimat bernada protes, “BUPATI MUNA TIDAK TAU CARA MEMBANGUN MUNA”, yang menjadi sorotan publik setelah dokumentasinya tersebar di berbagai platform media sosial. Warga menyebut aksi ini merupakan puncak dari akumulasi kekecewaan masyarakat yang selama ini merasa diabaikan. Mereka menilai jalan poros Mantobua–Korihi merupakan akses vital bagi aktivitas masyarakat, mulai dari mobilitas warga, distribusi hasil pertanian, hingga aktivitas ekonomi sehari-hari. “Kami hanya ingin jalan yang layak. Bertahun-tahun rusak, tapi tidak ada perbaikan nyata,” ungkap salah satu warga dalam informasi yang beredar di media sosial. Hingga berita ini diturunkan, belum terdapat keterangan resmi dari Pemerintah Kabupaten Muna terkait tuntutan warga maupun rencana perbaikan jalan tersebut. Aparat kepolisian setempat juga belum memberikan informasi lebih lanjut mengenai situasi pasca aksi pemblokiran. Warga berharap aksi ini dapat menjadi perhatian serius bagi pemerintah daerah agar segera merealisasikan perbaikan infrastruktur jalan di wilayah Kecamatan Lohia. Mereka menegaskan bahwa akses jalan yang layak bukan sekadar kebutuhan, melainkan hak masyarakat yang selama ini dinilai terabaikan.

Scroll to Top