Hukum

Hukum, Maros, Pemerintahan, Pemuda

Ketua PERJOSI Maros Desak Kejaksaan Buka Dasar Hukum, Soroti Penghentian Penyelidikan KONI 

ruminews.id, Maros – Keputusan penghentian penyelidikan dugaan korupsi dana hibah Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kabupaten Maros memantik gelombang pertanyaan publik. Di tengah prinsip hukum yang tegas bahwa pengembalian kerugian negara tidak menghapus pidana, langkah Kejaksaan Negeri Maros justru dinilai perlu diuji secara terbuka. Hal itu disampaikan Ketua DPD Perjosi Maros, Bung Talla, saat ditemui disalah satu Café di Kabupaten Maros Selasa (07/04/2026) Bung Talla, menegaskan, adanya pernyataan dari Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Maros, Sulfikar, saat menyampaikan ke awak Media, bahwa penghentian penyelidikan dilakukan setelah hasil audit inspektorat menunjukkan temuan yang dinilai tidak signifikan. “Pihak Kejaksaan melaui Kasi Pidsus saat itu dijabat oleh Pak Sulfikar, pada Juli 2025 lalu menyatakan, telah menghentikan penyelidikan, karena dari temuan inspektorat tidak signifikan. Dengan alasan dana sebesar Rp130 juta sudah dikembalikan ke kas daerah,” tutur Bung Talla Bung Talla juga mengungkapkan, dari pernyataan Kasi Pidsus Kejaksaan Maros, Sulfikar menjelaskan, pihak Kejaksaan Maros mengambil langkah tersebut, dengan merujuk pada nota kesepahaman antara Kejaksaan Agung Republik Indonesia dan Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia tertanggal 20 Januari 2021, yang mengatur koordinasi antara Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) dan Aparat Penegak Hukum (APH) dalam penanganan laporan penyelenggaraan pemerintahan daerah. “Disinilah perdebatan mulai mengemuka, secara normatif, hukum positif Indonesia melalui Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi, khususnya Pasal 4, menegaskan, pengembalian kerugian keuangan negara tidak menghapuskan pidana. Artinya, jika unsur tindak pidana korupsi terpenuhi, maka pengembalian dana, berapapun nilainya, tidak serta-merta mengakhiri proses hukum” tegas Ketua DPD Perjosi Maros ini. Ia menambahkan, Adapun nota kesepahaman antara Kejaksaan Agung dan Kemendagri bukanlah undang-undang, melainkan pedoman koordinasi administratif antara APIP dan APH. Sehingga Ketua PERJOSI Maros, menilai perbedaan ini perlu dijelaskan secara terang kepada publik. “MoU itu penting untuk koordinasi, tapi tidak boleh menegasikan undang-undang. Kalau ada dugaan pidana, maka acuannya tetap hukum pidana,” tegasnya. Bung Talla mengungkapkan, alas an pihak Kejaksaan mengungkapkan “temuan tidak signifikan” menjadi titik krusial dalam kasus ini. “Publik kini mempertanyakan, apa definisi “tidak signifikan”, dan apakah secara hukum berarti bukan tindak pidana, ataukah hanya dinilai kecil secara administrative” tuturnya Ketua PERJOSI Maros ini menegaskan, jika temuan tersebut memang tidak memenuhi unsur pidana, maka penghentian penyelidikan merupakan langkah sah. Namun jika tidak dijelaskan secara rinci, ruang kosong ini berpotensi memunculkan spekulasi. “Kalau tidak dibuka secara transparan, publik bisa menafsirkan macam-macam. Bahkan bisa muncul dugaan adanya perlakuan berbeda dalam penegakan hukum,” ujar Bung Talla. Sejumlah pakar hukum telah lama mengingatkan bahwa korupsi tidak semata-mata diukur dari besar kecilnya kerugian negara. Romli Atmasasmita menegaskan bahwa esensi korupsi adalah penyalahgunaan kewenangan. Sementara Mahfud MD dalam berbagai pernyataannya menekankan bahwa pengembalian uang tidak menghapus pidana karena akan menghilangkan efek jera. Pandangan ini memperkuat prinsip bahwa, nilai kerugian bukan satu-satunya ukuran, dan unsur perbuatan melawan hukum tetap menjadi kunci. Bung Talla juga mengungkapkan, belajar dari kasus Nasional, praktek penegakan hukum di tingkat nasional menunjukkan konsistensi berbeda. Beberapa kasus besar yang ditangani Komisi Pemberantasan Korupsi memperlihatkan bahwa pengembalian dana tidak menghentikan perkara, contohnya Setya Novanto tetap divonis 15 tahun penjara dalam kasus e-KTP. Demikian juga dengan Angelina Sondakh tetap dipidana dalam kasus Wisma Atlet serta Idrus Marham tetap dihukum meski mengembalikan uang, fakta-fakta ini menjadi pembanding yang tak terelakkan, tambahnya. Ketua PERJOSI Maros ungkapkan, tidak secara langsung menuduh adanya pelanggaran dalam kasus Korupsi Maros. Namun mereka menilai pola yang terjadi perlu diuji secara objektif. “Kami tidak menuduh. Tapi kalau ada kasus, uang dikembalikan, lalu berhenti, itu harus dijelaskan. Kalau tidak, publik akan bertanya, ini kebetulan atau pola” tegas Bung Talla. Pernyataan ini mencerminkan kegelisahan yang mulai tumbuh di masyarakat. Di titik ini, persoalan tidak lagi sekadar soal hukum, tetapi juga kepercayaan publik. “Jika penghentian perkara tidak disertai penjelasan rinci, dan dasar hukum yang digunakan, juga analisis unsur pidana, serta pertimbangan hasil audit, maka ruang publik akan diisi oleh kecurigaan jika dibiarkan, bisa berkembang menjadi krisis kepercayaan ” tambah Bung Talla. Ketua PERJOSI Maros, mendesak agar aparat penegak hukum membuka secara rinci dasar penghentian penyelidikan. Karena menurutnyabeberapa poin yang dinilai krusial, apakah unsur pidana tidak terpenuhi, bagaimana hasil audit inspektorat secara detail, apakah ada gelar perkara yang menyimpulkan penghentian. “Publik tidak menuntut sensasi. Publik menuntut kejelasan,” kata Bung Talla. Kasus ini kini menjadi lebih dari sekadar perkara dugaan korupsi dana hibah. Ia telah berubah menjadi ujian terhadap konsistensi penegakan hukum di daerah. Apakah hukum akan tetap berpijak pada undang-undang, ataukah dipersepsikan tunduk pada pendekatan administrative. Jawaban atas pertanyaan ini akan menentukan satu hal penting, apakah hukum masih berdiri sebagai panglima, atau mulai dipertanyakan kewibawaannya. “Kalau hukum tidak dijelaskan, maka publik yang akan menilai. Dan penilaian publik bisa lebih keras dari putusan mana pun.” tegas Ketua PERJOSI Maros.

Hukum, Kriminal, Luwu, Pemuda

Sehari Setelah Korban Tewas, Bentrokan Pemuda Kembali Terjadi di Walenrang

ruminews.id, Luwu – Bentrok antar dua kelompok pemuda kembali terjadi di perbatasan Dusun Jaya, Desa Kalibamamase, dan Dusun Karetan, Desa Baramamase, di Jalan Trans Sulawesi, Senin, 6 April 2026, sekitar pukul 16.30 Wita. Berdasarkan informasi yang dihimpun, bentrokan diduga dipicu dendam lama. Sehari sebelumnya, seorang pemuda bernama Ifwanul, warga Desa Lempe, Kecamatan Walenrang Barat, Kabupaten Luwu, dilaporkan meninggal dunia setelah terlibat bentrok antar kelompok di wilayah yang sama pada Minggu, 5 April 2026. Pihak kepolisian telah melakukan upaya pencegahan dan penanganan dengan memperketat penjagaan di lokasi konflik. Polisi juga menempuh pendekatan restorative justice mengingat sebagian pihak yang terlibat masih berusia di bawah umur. Saat ini, aparat kepolisian terus berkoordinasi dengan pemerintah setempat dan tokoh masyarakat guna meredam konflik serta mengupayakan perdamaian.

Hukum, Kriminal, Makassar, Nasional, Pemerintahan, Pemuda, Politik

Ratusan Massa di Makassar Gelar Aksi “Lawan Kekerasan Militer”

ruminews.id, Makassar – 06 April 2026 Ratusan massa yang tergabung dalam aliansi lintas elemen masyarakat menggelar aksi bertajuk “Seruan Aksi Solidaritas untuk Keadilan dan Supremasi Sipil: Lawan Kekerasan Militer” di Makassar, tepatnya di Flyover Jalan Urip Sumoharjo. Aksi ini melibatkan gabungan organisasi masyarakat (ormas), pemuda, serta mahasiswa yang menyuarakan keresahan atas meningkatnya dugaan praktik kekerasan yang melibatkan aparat militer. Massa aksi membawa berbagai spanduk dan poster berisi tuntutan tegas, di antaranya mendesak pencopotan Menteri Pertahanan, pencopotan Panglima TNI, mengembalikan TNI ke barak, serta menegakkan supremasi sipil di Indonesia. Koordinator lapangan dalam orasinya menyampaikan bahwa aksi ini bukan sekadar unjuk rasa biasa, melainkan bentuk perlawanan terhadap praktik kekerasan yang dinilai terus berulang dan mencederai prinsip negara hukum. Ia menegaskan bahwa dalam sistem demokrasi, militer seharusnya tunduk pada otoritas sipil dan tidak terlibat dalam tindakan represif terhadap masyarakat. “Supremasi sipil adalah fondasi negara demokrasi. Ketika militer kembali masuk ke ruang sipil dengan cara-cara kekerasan, maka itu adalah kemunduran,” tegasnya di hadapan massa aksi. Aksi solidaritas ini juga merupakan bentuk dukungan terhadap aktivis Andrie Yunus dari KontraS yang menjadi korban penyiraman air keras yang diduga dilakukan oleh oknum TNI. Peristiwa tersebut memicu gelombang kemarahan publik dan menjadi salah satu alasan utama lahirnya aksi ini. Massa menilai bahwa kasus kekerasan terhadap aktivis tersebut harus diusut tuntas secara transparan dan adil. Mereka menolak segala bentuk impunitas terhadap aparat yang melakukan pelanggaran hukum, termasuk jika pelakunya berasal dari institusi militer. Sepanjang aksi berlangsung, massa secara bergantian melakukan orasi, menyanyikan lagu perjuangan, serta membakar semangat solidaritas antar elemen masyarakat. Aparat kepolisian terlihat berjaga di sekitar lokasi untuk mengamankan jalannya aksi. Aksi ini ditutup dengan pernyataan sikap bersama yang menegaskan komitmen aliansi untuk terus mengawal isu supremasi sipil dan menolak segala bentuk kekerasan militer di ruang sipil. Mereka juga mengancam akan kembali turun ke jalan dengan jumlah massa yang lebih besar jika tuntutan tidak direspons oleh pemerintah.

Hukum, Jeneponto, Pemerintahan, Pemuda, Politik

HMI Jeneponto: Hukum Tajam ke Amsal Sitepu, Tumpul terhadap Bupati Jeneponto

ruminews.id, Makassar — Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Jeneponto melontarkan kritik keras terhadap Polda Sulawesi Selatan yang dinilai belum menunjukkan langkah konkret dalam menindaklanjuti Putusan Pengadilan Tipikor PN Makassar Nomor 65/Pid.Sus-TPK/2020/PN Mks terkait perkara korupsi pembangunan Pasar Lassang-Lassang. Jenderal Advokasi HMI Cabang Jeneponto, Sulaeman, menegaskan bahwa hingga saat ini publik belum melihat adanya arah penanganan yang jelas, terukur, dan transparan terhadap fakta-fakta hukum yang telah terungkap di persidangan. “Putusan pengadilan adalah perintah hukum yang wajib dilaksanakan. Ketika fakta hukum dalam putusan tidak ditindaklanjuti secara serius, maka yang dipertaruhkan bukan hanya penegakan hukum, tetapi juga wibawa peradilan itu sendiri,” tegas Sulaeman. HMI menilai, pola penanganan perkara yang terkesan berhenti pada pihak tertentu berpotensi menciptakan kesan adanya ketimpangan dalam penegakan hukum. Dalam perspektif HMI, kondisi ini tidak sejalan dengan prinsip equality before the law dan due process of law. “Hukum tidak boleh tajam ke bawah dan tumpul ke atas. Jika fakta hukum dalam putusan telah menguraikan keterkaitan peran pihak lain, maka itu wajib diuji dan didalami secara objektif. Tidak boleh ada perlakuan berbeda karena jabatan atau kekuasaan,” lanjutnya. Lebih jauh, HMI mengingatkan bahwa lambannya tindak lanjut terhadap putusan pengadilan berpotensi menimbulkan persepsi publik mengenai adanya pembiaran atau ketidaktegasan dalam penegakan hukum, yang pada akhirnya dapat merusak kepercayaan masyarakat terhadap institusi penegak hukum. “Jika tidak ada kejelasan, maka wajar publik mempertanyakan komitmen penegakan hukum. Negara tidak boleh kalah oleh kepentingan apa pun. Penegakan hukum harus berdiri tegak di atas asas keadilan, bukan kompromi,” ujar Sulaeman. HMI Cabang Jeneponto menegaskan akan terus mengawal perkara ini dan dalam waktu dekat akan kembali menggelar aksi di Mapolda Sulsel guna menuntut kepastian hukum atas tindak lanjut putusan pengadilan tersebut. “Kami tidak akan berhenti. Penegakan hukum tidak boleh dipermainkan. Jika dibiarkan, ini berpotensi mencederai prinsip negara hukum dan membuka ruang ketidakpercayaan publik. Kami mendesak Polda Sulsel bertindak tegas, profesional, dan transparan,” tutupnya. HMI menegaskan bahwa seluruh desakan tersebut merupakan bagian dari kontrol sosial yang sah, dalam rangka menjaga prinsip negara hukum sebagaimana Pasal 1 ayat (3) UUD 1945, serta memastikan penegakan hukum berjalan adil, objektif, dan tidak diskriminatif.

Hukum, Internasional, Politik

Puluhan Aktivis Taiwan Gerudug KDEI Taiwan: Dorong Pengusutan Kekerasan Terhadap Andrie Yunus

Ruminews.id, Taipei – Puluhan orang dari sejumlah organisasi masyarakat sipil di Taiwan menggelar aksi solidaritas di depan Kantor Dagang dan Ekonomi Indonesia (KDEI) Taipei, Jumat (27/3), mendesak pemerintah Indonesia mengusut aksi teror penyerangan air keras yang menimpa aktivis hak asasi manusia di Indonesia, Andrie Yunus beberapa waktu lalu. Andrie merupakan aktivis Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS), sebuah organisasi HAM legendaris di Indonesia yang didirikan pada 1998 oleh advokat dan aktivis HAM Munir Said Thalib. Andrie dilaporkan diserang pada 12 Maret 2026. Pada 18 Maret, Pusat Polisi Militer (Puspom) Tentara Nasional Indonesia (TNI) menyelanggarakan konferensi pers mengenai penetapan empat personel BAIS TNI sebagai tersangka pelaku penyerangan. Dalam aksi ini, berbagai organisasi buruh, gerakan masyarakat sipil, dan mahasiswa di Taiwan juga menyerahkan surat terbuka kepada perwakilan KDEI agar melakukan penyelidikan aktif dan menjamin keselamatan para pekerja HAM. Dalam orasinya, Pendiri dan juga Direktur Eksekutif Asia Citizen Future Association (ACFA) Leah Lin (林文亮 ) menyebut hari ini, ia dan sejumlah aktivis HAM berkumpul sebagai bentuk solidaritas pada Andrie Yunus. Menurut Lin, Andrie dan KontraS telah lama berada di garis depan dalam menentang revisi Undang-Undang TNI dan menjaga ruang sipil. Ia menyebut serangan terhadap Andrie merupakan provokasi terang-terangan terhadap masyarakat sipil Indonesia, serta komunitas HAM di Asia dan dunia internasional. Lin juga menyitir pidato diplomat Indonesia yang baru saja menjabat sebagai Ketua tahunan Dewan Hak Asasi Manusia PBB (UNHRC) pada Januari 2026 lalu. Dalam pidato penerimaannya, Lin menyebut Indonesia akan berkontribusi bagi perdamaian dunia berdasarkan kemerdekaan, perdamaian, dan keadilan sosial. Namun, justru pembela HAM di Indonesia mengalami penyerangan. “Ketika perwakilan resmi Indonesia memimpin “Tinjauan Berkala Universal (UPR)” di Jenewa dan menilai catatan HAM negara lain, bagaimana Anda menghadapi para pembela HAM di dalam negeri yang penuh luka? Ketika Anda berbicara tentang semangat konstitusi dan keadilan sosial, mengapa pelaku terhadap Andrie Yunus masih bebas? Mengapa para pembela HAM di Indonesia hidup dalam ketakutan?” kata Lin. Lin menyebut isu ini juga direspons secara internasional. Komisaris Tinggi PBB untuk HAM, Volker Türk, telah menyebut ini sebagai “tindakan kekerasan yang pengecut,” dan Pelapor Khusus Mary Lawlor bahkan menyebutnya “menggemparkan.” Oleh karena itu lewat aksi ini, pemerintah Indonesia harus bertanggung jawab atas perlindungan HAM dan menyelidiki kasus ini secara menyeluruh. “Pemerintah Indonesia harus menyediakan sistem yang dapat menjamin keselamatan para pembela HAM,” kata Lin. Sementara itu, Wang Si (王曦) dari Taiwan Association for Human Rights (TAHR) menyebut masyarakat Taiwan juga pernah melalui jalan yang sama untuk demokrasi dan memahami situasi yang kini dialami aktivis di Indonesia. “Kami pasti bisa memahami perjuangan mereka serta bagaimana jalan yang mereka tempuh untuk memperjuangkan hak mereka,” kata Wang. Berdasarkan pernyataan aliansi, ada 30 organisasi di Taiwan dan lebih dari 400 organisasi internasional telah bergabung dalam petisi global yang diprakarsai oleh kelompok HAM Indonesia. Selain ACFA dan TAHR, dari Taiwan, beberapa kelompok yang menandatangani petisi ini adalah Taiwan Dr. Chen Wen-chen Memorial Foundation, Amnesty International Taiwan, Tibet Taiwan Human Rights Link, Taiwan Alliance to End the Death Penalty, Taiwan Innocence Project, Taoyuan City Public Service Association, Taiwan Sisters Association (Southeast Asia), Po Tu, Judicial Reform Foundation, Taiwan Labor Front, Taiwan Coexistence Youth Association, Taipei Documentary Workers Union, Youth Labor 95 Alliance, Migrant Youth Advocacy Front, Queer Transcend, Taiwan International Workers Association, dan lain-lain. Dalam aksi ini, mereka membawa sejumlah poster yang bertuliskan “Taiwan Stand With Andrie Yunus“. Selain itu, mereka juga bergiliran berorasi dan meneriakkan yel-yel serupa. Perwakilan Pekerja Migran Dalam aksi ini, kelompok pekerja migran Indonesia (PMI) di Taiwan diwakili oleh Gabungan Tenaga Kerja Bersolidaritas (GANAS). Wulin dari GANAS, dalam orasinya, menyebutkan bahwa kasus yang menimpa Andrie Yunus adalah cerminan nyata bahwa ruang aman bagi pembela HAM di Indonesia masih rapuh. Pihaknya ikut dalam aksi ini, tidak hanya untuk Andrie Yunus, tetapi juga untuk mengingatkan bahwa pola yang sama dapat dan telah dirasakan oleh banyak kelompok rentan, termasuk pekerja migran. “Jika pembela HAM di tanah air saja bisa mengalami teror, maka kami harus jujur melihat bahwa pekerja migran, yang jauh dari tanah air dan berada di bawah sistem perlindungan yang belum kuat, berada dalam risiko yang lebih besar,” kata Wulin. Oleh karena itu, GANAS mendesak agar negara tidak abai, mengungkap kebenaran, menindak pelaku hingga ke akar, dan memastikan perlindungan bagi setiap warga negara di mana pun mereka berada. Pihaknya juga menyerukan kepada perwakilan Indonesia di Taiwan untuk tidak hanya menjadi simbol administratif, tetapi juga menjadi pelindung aktif bagi pekerja migran. “Setiap laporan harus ditangani dengan serius, setiap intimidasi harus dihentikan, dan setiap korban harus dipulihkan secara menyeluruh. Kita tidak boleh membiarkan budaya takut itu tumbuh subur .Kita tidak boleh membiarkan keadilan menjadi sesuatu yang mahal dan sulit dijangkau. Karena ketika satu pembela HAM diteror, maka semua yang memperjuangkan keadilan sedang diancam. Dan ketika penggiat kemanusiaan dibungkam, maka kita sedang gagal menjaga martabat kemanusiaan,” kata Wulin. Tanggapan KDEI Pihak KDEI Taipei, sebagai perwakilan Indonesia di Taiwan, menerima dengan baik surat terbuka yang dilayangkan oleh aliansi aksi. Dalam pernyataannya, perwakilan KDEI Taipei, mengucapkan terima kasih atas perhatian yang diberikan oleh kelompok sipil terhadap situasi di Indonesia. “Saya ucapkan terimakasih kepada rekan-rekan atas atensinya, terkait kondisi terkini di tanah air. Pagi ini saya terima titipan aspirasi dari teman-teman, yang akan kami segera sampaikan kepada otoritas di pusat di Jakarta,” kata perwakilan KDEI Taipei seraya menerima surat dalam amplop cokelat yang dibubuhi kertas putih dengan tulisan KDEI dalam bahasa Mandarin sebagai tujuan surat tersebut. Presiden RI: Harus kita usut! Sementara itu, dilansir dari Antara, Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto pada 19 Maret 2026 menyatakan bahwa kasus penyiraman air keras terhadap aktivis KontraS, Andrie Yunus, merupakan tindakan kriminal serius yang tergolong sebagai terorisme dan harus diusut hingga ke dalang di balik peristiwa itu. Menurut keterangan Badan Komunikasi Pemerintah (Bakom) RI yang diterima Antara di Jakarta, Kamis, Presiden menyampaikan hal itu dalam sesi tanya jawab bersama para jurnalis. “Ini adalah terorisme. Ini tindakan biadab. Harus kita kejar. Harus kita usut. Harus kita usut!,” kata Prabowo. Ia juga menekankan bahwa penegakan hukum tidak boleh berhenti pada pelaku di lapangan, melainkan harus mampu mengungkap aktor intelektual di balik peristiwa tersebut. Prabowo menyatakan negara tidak akan menolerir

Hukum, Internasional, Pemerintahan, Politik

Indonesia Tuntut DK PBB Usut Gugurnya Tiga Prajurit TNI di Lebanon

Ruminews.id, Jakarta – Pemerintah Indonesia kembali menekan Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa (DK PBB) untuk segera mengusut rangkaian insiden yang menimpa pasukan perdamaian di Lebanon. Desakan ini muncul setelah kembali terjadi ledakan yang melukai personel Indonesia di wilayah misi. Dalam pernyataan resmi, Kementerian Luar Negeri Republik Indonesia menyampaikan kekhawatiran mendalam atas insiden yang terjadi pada Jumat (3/4/2026) di El Addaiseh, Lebanon selatan. Ledakan tersebut menyebabkan tiga personel penjaga perdamaian Indonesia yang tergabung dalam misi United Nations Interim Force in Lebanon mengalami luka. “Indonesia kembali meminta Dewan Keamanan PBB segera mengusut seluruh insiden terhadap UNIFIL dan agar segera dilakukan pertemuan antara negara kontributor pasukan UNIFIL untuk melakukan review dan mengambil tindakan penguatan pelindungan terhadap pasukan yang bertugas di UNIFIL,” demikian pernyataan Kemlu RI. Pemerintah menilai insiden tersebut bukan kejadian tunggal, melainkan bagian dari rangkaian serangan yang terjadi dalam waktu singkat. Dalam kurun satu pekan terakhir, tercatat tiga insiden yang melibatkan pasukan Indonesia di Lebanon, yang menunjukkan meningkatnya risiko di lapangan. Indonesia menegaskan bahwa setiap serangan terhadap pasukan penjaga perdamaian tidak dapat dibenarkan dalam kondisi apa pun. “Indonesia menekankan kembali bahwa keselamatan dan keamanan peacekeepers PBB tidak dapat ditawar. Setiap tindakan yang membahayakan mereka merupakan pelanggaran serius terhadap hukum internasional dan tidak boleh dibiarkan tanpa pertanggungjawaban,” lanjut pernyataan tersebut. Pemerintah juga mendorong dilakukannya penyelidikan yang menyeluruh dan transparan untuk mengungkap kronologi serta pihak yang bertanggung jawab. Eskalasi ini terjadi di tengah konflik yang terus memanas di Lebanon, termasuk serangan militer Israel yang masih berlangsung dan berpotensi memperburuk situasi keamanan. Indonesia menilai kondisi tersebut semakin membahayakan keberadaan pasukan perdamaian PBB di wilayah konflik. Dalam rangkaian insiden sebelumnya, Indonesia kehilangan tiga prajurit terbaiknya, yakni Praka Dua Farizal Rhomadhon, Kapten Infanteri Zulmi Aditya Iskandar, dan Sertu Muhammad Nur Ichwan. Selain itu, lima prajurit lainnya mengalami luka, yaitu Letnan Satu Infanteri Sulthan Wirdean Maulana, Prajurit Kepala Deni Rianto, Praka Rico Pramudia, Praka Bayu Prakoso, dan Praka Arif Kurniawan. Dengan tambahan korban terbaru, total delapan prajurit TNI tercatat mengalami luka dalam menjalankan misi perdamaian di Lebanon. Pemerintah Indonesia juga menyampaikan harapan agar seluruh personel yang terluka dapat segera pulih, serta menyatakan solidaritas kepada mereka dan keluarga yang terdampak. Sumber: Antara

Daerah, Hukum, Papua, Pemerintahan, Pemuda, Politik

MRP se-Tanah Papua Laporkan Senator Paul Vinsen Mayor ke Dewan Kehormatan DPD RI

Ruminews.id, Jayapura – Majelis Rakyat Papua (MRP) se-Tanah Papua resmi melaporkan Senator Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI) Provinsi Papua Barat Daya, Paul Vinsen Mayor, ke Dewan Kehormatan DPD RI. Langkah ini diambil menyusul polemik yang berkembang terkait pernyataan kontroversial yang dilontarkan senator muda tersebut mengenai relevansi MRP dalam kerangka Otonomi Khusus (Otsus) Tanah Papua. Keputusan pelaporan tersebut merupakan hasil rapat koordinasi Asosiasi MRP se-Tanah Papua yang digelar di Hotel Horison Sentani pada Senin, 9 Maret 2026. Dalam forum tersebut, para pimpinan MRP dari enam provinsi di Tanah Papua sepakat menindaklanjuti pernyataan Paul Vinsen Mayor yang mengusulkan pembubaran lembaga MRP. MRP menilai usulan tersebut tidak hanya kontroversial, tetapi juga bertentangan dengan konstitusi dan kerangka hukum yang berlaku di Indonesia. Dalam surat keputusan Asosiasi MRP se-Tanah Papua Nomor: 000.1.5/06/AS-MRP/III/2026 tertanggal 9 Maret 2026, MRP menegaskan sikap mengenai pernyataan senator Paul sebagai tindakan provokatif yang berpotensi mengganggu stabilitas di dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia. Selain itu, MRP juga menyoroti posisi Paul sebagai anggota DPD RI yang seharusnya memperjuangkan aspirasi daerah. Mereka menilai pernyataan tersebut justru keluar dari fungsi representasi, karena dianggap tidak mencerminkan kepentingan masyarakat Papua secara luas. MRP menegaskan bahwa lembaga mereka merupakan representasi kultural Orang Asli Papua (OAP) yang dilindungi dalam kerangka Otonomi Khusus. Karena itu, setiap upaya yang merendahkan atau mengusulkan pembubaran MRP dinilai sebagai bentuk pelanggaran serius terhadap komitmen negara dalam menjaga hak-hak masyarakat Papua. Dalam keputusan tersebut, MRP meminta Dewan Kehormatan DPD RI untuk memproses laporan terhadap Paul Vinsen Mayor sesuai dengan ketentuan kode etik yang berlaku. Mereka juga menyatakan komitmen untuk mengawal proses ini hingga ada kejelasan sanksi atau keputusan dari lembaga terkait. Polemik ini sendiri berkembang cukup luas di ruang publik Papua, terlebih karena menyangkut posisi MRP sebagai lembaga yang memiliki peran strategis dalam menjaga identitas, aspirasi, dan keterwakilan Orang Asli Papua di dalam sistem pemerintahan. Di sisi lain, Paul Vinsen Mayor juga sempat merespons dinamika tersebut dengan menyebut adanya tekanan dari pihak tertentu terkait proses etik di DPD RI. Ia menyatakan akan mengikuti proses yang berjalan di Dewan Kehormatan, sekaligus menyerahkan penilaian kepada publik terkait polemik yang terjadi. Situasi ini menunjukkan adanya ketegangan antara lembaga representasi kultural daerah dan representasi politik di tingkat nasional. Dalam konteks yang lebih luas, polemik ini tidak hanya soal pernyataan individu, tetapi juga menyangkut arah kebijakan, legitimasi lembaga Otonomi Khusus, serta dinamika representasi politik di Tanah Papua.

Daerah, Hukum, Yogyakarta

Aksi Abang Jago Umbulharjo Berujung Penangkapan Polisi, Vonis 20 Tahun Menanti

Ruminews.id, Yogyakarta – Keributan jalanan yang terjadi di kawasan Umbulharjo sempat viral di jagad media sosial dan menuai perhatian publik. Peristiwa yang awalnya beredar luas dalam bentuk video ini kini telah ditindaklanjuti aparat kepolisian dengan penangkapan terduga pelaku. Insiden tersebut terjadi di Jalan Kerto dan memperlihatkan aksi intimidasi hingga dugaan penganiayaan terhadap korban. Dalam video yang beredar, pelaku terlihat bersikap agresif, beberapa netizen menganggap bahwa pelaku diduga dibawah pengaruh minuman keras atau obat-obatan terlarang. Pelaku bahkan sempat mengucapkan kata-kata bernada ancaman yang memicu reaksi luas dari warganet. Insiden ini bermula dari interaksi di jalan kawasan Umbulharjo yang memicu emosi pelaku, berujung pada tindakan agresif berupa intimidasi verbal dan dugaan penganiayaan terhadap korban. Kejadian tersebut kemudian direkam oleh korban yang tengah berada dalam posisi dikeroyok dan segera menjadi viral di media sosial, memicu perhatian publik hingga akhirnya polisi melakukan penyelidikan cepat dan menangkap pelaku dalam waktu singkat. Menindaklanjuti kejadian tersebut, jajaran Polsek Umbulharjo bersama Satreskrim Polresta Yogyakarta bergerak cepat melakukan penyelidikan. Hasilnya, seorang pria berinisial NHF (23) berhasil diamankan pada Rabu (1/4/2026). Pihak kepolisian menyebut, pelaku telah mengakui perbuatannya saat menjalani pemeriksaan awal. Aksi tersebut diduga dipicu oleh emosi sesaat, meski tetap masuk dalam kategori tindak pidana penganiayaan. Hingga Sabtu (4/4/26), redaksi belum menerima update terbaru. Aparat penegak hukum (APH) baru mengamankan satu orang pelaku berinisial NHF (23), dan belum ada keterangan resmi mengenai saksi/tersangka lain, daftar pencarian orang (DPO), atau keterlibatan pihak tambahan. Namun, penyidikan masih terbuka, sehingga tidak menutup kemungkinan adanya pengembangan jika ditemukan bukti baru atau peran pihak lain dalam kejadian tersebut. Kasus ini mencuat setelah korban mengunggah rekaman kejadian ke media sosial pada akhir Maret 2026. Dalam video tersebut, pelaku kerap melontarkan kata “ngopo” dengan nada tinggi, hingga kemudian warganet menjulukinya sebagai “Duta Ngopo” dan mengeditnya dalam berbagai varian meme. Polresta Yogyakarta juga meluruskan klaim pelaku dalam video yang menyebut dirinya berulang kali dipenjara. Berdasarkan hasil penyelidikan, pernyataan tersebut tidak benar dan diduga hanya bentuk intimidasi untuk menakut-nakuti korban. Kini pelaku berpotensi dijerat dengan pasal penganiayaan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) khususnya Pasal 351 KUHP, yang mengatur ancaman pidana penjara hingga 2 tahun 8 bulan untuk tindak penganiayaan biasa, dan bisa lebih berat jika terbukti menimbulkan luka serius. Jika unsur ancaman atau intimidasi juga terbukti, penyidik dapat menambahkan pasal lain terkait perbuatan tidak menyenangkan atau ancaman kekerasan. Sementara itu, korban memastikan bahwa proses hukum akan tetap dilanjutkan. Hal ini menunjukkan bahwa kasus tersebut tidak berhenti pada viralitas semata, tetapi masuk ke ranah penegakan hukum yang lebih serius.

Daerah, Hukum, Politik

Tanggapi Polemik MRP: Senator Frits Tobo Wakasu Ajak Tokoh Papua Fokus Bangun Papua

Ruminews.id, Kabupaten Asmat – Polemik antara Senator DPD RI Paul Vincent Mayor (PVM) dan Majelis Rakyat Papua (MRP) terus menjadi perhatian publik. Menanggapi hal tersebut, Senator senior DPD RI Dapil Papua Selatan, Frits Tobo Wakasu, meminta agar perdebatan tidak terus berlarut-larut di ruang publik. Menurut Frits, polemik terkait keberadaan MRP, termasuk wacana pembubaran seharusnya tidak perlu lagi diperpanjang. Ia menegaskan bahwa lembaga tersebut harus tetap menjalankan fungsi dan perannya sebagai representasi Orang Asli Papua (OAP). “Polemik soal MRP ini sebaiknya ditutup saja. Tidak perlu diperpanjang. MRP tetap jalan dengan tugasnya,” tegasnya di Merauke, Kamis (2/4/2026). Frits menjelaskan bahwa keberadaan MRP bersama DPR afirmasi, seperti DPRP dan DPRK, merupakan bagian dari mandat kebijakan Otonomi Khusus Papua. Lembaga-lembaga tersebut dibentuk sebagai respons atas kebutuhan masyarakat Papua akan ruang representasi yang lebih adil dalam sistem pemerintahan. Ia menilai, mekanisme politik formal melalui partai belum sepenuhnya mampu mengakomodasi seluruh aspirasi serta keunikan sistem adat ulayat masyarakat Papua. Karena itu, skema pengangkatan dalam DPRK menjadi alternatif penting untuk memastikan keterlibatan tokoh-tokoh lokal. “Kalau semua dipaksakan lewat partai politik, banyak orang Papua tidak akan terakomodasi. Itu realita yang kita hadapi,” ujarnya. Lebih jauh, Frits menekankan bahwa MRP tidak hanya berfungsi sebagai institusi formal, tetapi juga memiliki makna simbolik sebagai representasi identitas dan kultural masyarakat Papua. Oleh karena itu, ia menolak keras wacana pembubaran lembaga tersebut. “MRP itu wajah orang Papua. Tidak bisa dibubarkan. Kalau itu terjadi, dampaknya bisa luas, termasuk persoalan sosial di masyarakat,” tukas politisi senior Bumi Cendrawasi ini. Dalam pandangannya, dinamika politik nasional yang masih didominasi kekuatan modal/kapital dan jaringan juga menjadi tantangan tersendiri bagi banyak tokoh Papua untuk bersaing melalui jalur partai politik. Kondisi ini membuat keberadaan MRP dan DPRK menjadi penting dalam menjaga keseimbangan representasi. Menanggapi polemik yang berkembang, Frits mengajak seluruh pihak untuk menahan diri dan mengedepankan semangat persatuan, termasuk di internal MRP sendiri. “Kita ini saudara. Jangan karena perbedaan pendapat, masyarakat Papua yang jadi korban. Pembangunan Papua belum selesai,” tambahnya. Ia juga menegaskan bahwa fokus utama saat ini seharusnya diarahkan pada percepatan pembangunan dan peningkatan kesejahteraan masyarakat Papua, bukan memperpanjang konflik di tingkat elite. Menutup pernyataannya, Frits kembali menegaskan pentingnya mempertahankan MRP dan DPRK sebagai bagian dari sistem yang memberi ruang bagi Orang Asli Papua. “MRP dan DPRK harus tetap ada. Mari hentikan polemik dan fokus bangun Papua,” tutupnya.

Hukum, Nasional, Politik

Eks Kepala BAIS TNI Bicara soal Kasus Andrie Yunus: “Infiltrasi, Sabotase, Teror itu Kerjaan Intelejen”

Ruminews.id, Yogyakarta – Kasus penyiraman air keras terhadap aktivis Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS), Andrie Yunus, terus menjadi sorotan publik. Pernyataan kontroversial datang dari mantan Kepala Badan Intelijen Strategis Tentara Nasional Indonesia (BAIS TNI), Laksamana Muda (Purn.) Soleman Ponto, yang menyinggung peranan intelijen dalam konteks kasus tersebut. Dalam sebuah podcast bersama mantan politisi Golkar yang juga jurnalis senior Indra J Piliang, Ponto menanggapi pernyataan Presiden Prabowo Subianto yang menyebut pelaku penyiraman air keras sebagai teroris. Ia justru memberikan perspektif berbeda dengan menjelaskan bahwa dalam praktiknya, kerja intelijen memang berkaitan erat dengan operasi yang bersifat rahasia dan disruptif.   “Ya intelijen kan pada dasarnya teroris. Tugas utamanya apa? Infiltrasi, sabotase, teror, ya tiga itu. Tugas yang paling tidak bisa dilaksanakan oleh satuan lain, selain intelijen: melaksanakan infiltrasi. Setelah infiltrasi dia sabotase, hasil sabotase itu mendatangkan rasa takut, kan teror,” ujar Ponto dalam kanal YouTube Forum Keadilan TV, Rabu, 1 April 2026. Pernyataan ini kemudian memicu perdebatan publik, terutama karena disampaikan di tengah ramainya kasus kekerasan terhadap aktivis yang diduga melibatkan unsur aparat. Dalam penjelasannya, Ponto menekankan bahwa istilah “teror” dalam konteks intelijen tidak selalu dimaknai sama dengan terorisme dalam hukum pidana, melainkan bagian dari strategi operasi negara. Untuk memperjelas pandangannya, Ponto menyinggung operasi militer Indonesia di masa lalu, khususnya kasus Usman Janatin dan Harun Said dalam peristiwa pemboman di Singapura pada 1965. “Usman-Harun, contohnya. Apa yang dilakukan infiltrasi, sabotase, dicap teror. Ya ketangkap, nasib, risiko, tapi pada dasarnya kan tiga ini,” jelasnya. Ia menambahkan bahwa persepsi terhadap tindakan tersebut sangat bergantung pada sudut pandang negara. “Bagi Singapura dia dianggap teroris kan, bagi Indonesia dia pahlawan, gimana, ilmunya sama,” lanjut Ponto. Pandangan ini menunjukkan bagaimana operasi intelijen kerap berada di wilayah abu-abu antara strategi negara dan persepsi publik internasional. Ponto juga mengibaratkan intelijen sebagai alat atau “senjata” negara yang penggunaannya bergantung pada bagaimana ia dikelola. “Itu adalah senjata. Apa bedanya dengan pisau. Kita bikin pisau, bisa dipakai untuk senjata, bisa dipakai untuk diri sendiri. Sama dengan intelijen,” ujarnya. Ia menekankan pentingnya pembinaan personel dan pengawasan ketat agar kemampuan intelijen tidak disalahgunakan. Menurutnya, kontrol internal menjadi kunci agar instrumen negara tidak justru merugikan kepentingan negara itu sendiri. Dalam perkembangan terbaru, aparat telah menetapkan empat anggota BAIS TNI sebagai tersangka dalam kasus penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus. Mereka adalah SL (Lettu), NDP (Kapten), BHW (Lettu), dan ES (Serda). Penetapan ini akhirnya memvalidasi dugaan adanya keterlibatan unsur aparat dalam kasus kekerasan terhadap aktivis, sekaligus memicu pertanyaan publik terkait akuntabilitas dan transparansi penegakan hukum. Aktivis Students For Liberty (SFL) Indonesia, Iman Amirullah misalnya menyebut bahwa kasus Andrie Yunus tidak berdiri sendiri. “Dalam beberapa tahun terakhir, berbagai laporan menunjukkan adanya tren meningkatnya tekanan terhadap aktivis, jurnalis, dan kelompok masyarakat sipil di Indonesia”, ujar demisioner Koordinator Nasional SFL Indonesia tersebut. Lebih lanjut, Iman menyoroti pula bagaimana intimidasi terhadap aktivis dan kelompok kritis yang makin vulgar serta melibatkan instrumen dan metode-metode yang tidak pernah dibayangkan sebelumnya. Mulai dari intimidasi, kriminalisasi, hingga kekerasan fisik, semuanya menambah kekhawatiran tentang kondisi kebebasan sipil dan ekonomi di Indonesia. Selain itu, kini kekerasan digital seperti Doxing, pembobolan akun, deepfake, dan buzzer atau pendengung menjadi model represi baru yang kian masif”. Kongres Aliansi Serikat Buruh Indonesia (KASBI) menilai bahwa, kasus ini menjadi ujian penting bagi negara dalam menegakkan hukum secara adil, terutama ketika dugaan pelaku berasal dari institusi negara sendiri. Transparansi proses hukum serta keberanian mengungkap aktor intelektual dinilai krusial untuk memutus rantai impunitas. “Dalam konteks permasalahan penyerangan terhadap aktivis HAM serta penegakan hukumnya, pengusutan secara menyeluruh dan tidak tebang pilih menjadi kunci untuk menjaga kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum,” ujar Sunarno, Ketua Umum KASBI. Dimensi kasus ini kini menjadi semakin luas, tidak hanya karena kekerasannya, tetapi juga karena implikasinya terhadap relasi antara negara, kekuasaan, dan kebebasan sipil di Indonesia.

Scroll to Top