Hukum

Ekonomi, Gowa, Hukum, Kesehatan, Nasional, Pemuda

Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Gowa Raya Soroti Insiden Kebakaran Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Syekh Yusuf : Desak Direktur Bertanggung Jawab dan Audit Menyeluruh Sistem Keselamatan Rumah Sakit (RS)

ruminews.id, – Gowa, 29 Mei 2026 Ketua Bidang Kesehatan Masyarakat dan Gizi Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Gowa Raya, Wahyudi Wahab, menyoroti serius insiden kebakaran yang terjadi di RSUD Syekh Yusuf pada Jumat siang (29/05/2026) dan mendesak pihak direktur rumah sakit bertanggung jawab penuh atas peristiwa tersebut. Berdasarkan laporan sejumlah media, kebakaran terjadi di area belakang Instalasi Gawat Darurat (IGD) dan menyebabkan kepanikan serta proses evakuasi pasien secara darurat menggunakan brankar menuju area parkiran rumah sakit. Sejumlah armada pemadam kebakaran dari Kabupaten Gowa hingga Kota Makassar turut dikerahkan untuk membantu proses pemadaman api. Wahyudi Wahab menilai bahwa kejadian tersebut tidak boleh dipandang sebagai insiden teknis biasa, melainkan harus menjadi alarm serius terhadap sistem keselamatan fasilitas pelayanan kesehatan di Kabupaten Gowa. “Rumah sakit adalah objek vital pelayanan publik yang menyangkut keselamatan jiwa manusia. Ketika kebakaran terjadi di rumah sakit, maka yang dipertaruhkan bukan hanya bangunan, tetapi nyawa pasien, tenaga kesehatan, dan masyarakat. Karena itu direktur rumah sakit tidak boleh lepas tangan dari tanggung jawab,” tegas Wahyudi Wahab. Ia menyebut bahwa sebagai fasilitas pelayanan kesehatan rujukan, RSUD Syekh Yusuf seharusnya memiliki sistem mitigasi bencana dan implementasi Keselamatan dan Kesehatan Kerja Rumah Sakit (K3RS) yang optimal, termasuk sistem proteksi kebakaran, SOP tanggap darurat, hingga jalur evakuasi yang memadai. Dalam perspektif hukum, HMI Cabang Gowa Raya menilai bahwa kebakaran rumah sakit dapat menimbulkan konsekuensi administratif, perdata, hingga pidana apabila ditemukan unsur kelalaian dalam sistem pengamanan dan mitigasi risiko kebakaran. Mengacu pada: UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, UU Nomor 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit, UU Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja, Serta regulasi Keselamatan dan Kesehatan Kerja Rumah Sakit (K3RS), setiap rumah sakit wajib menjamin keamanan pasien, tenaga kesehatan, dan seluruh pengunjung melalui sistem keselamatan yang memadai. Menurut Wahyudi Wahab, apabila ditemukan: Sistem proteksi kebakaran tidak berfungsi optimal, Alarm dan alat pemadam tidak memadai, Jalur evakuasi tidak layak, minimnya simulasi tanggap darurat, atau adanya pengabaian terhadap audit keselamatan, maka hal tersebut dapat dikategorikan sebagai bentuk kelalaian manajerial yang membuka ruang pertanggungjawaban hukum bagi pihak pengelola rumah sakit. Selain itu, Pasal 359 KUHP dapat dikenakan apabila terdapat unsur kelalaian yang menyebabkan korban jiwa, sementara gugatan perdata dapat muncul apabila pasien maupun keluarga mengalami kerugian akibat lemahnya sistem keselamatan rumah sakit. “Dalam tata kelola rumah sakit modern, pimpinan memiliki tanggung jawab penuh terhadap sistem keselamatan, mitigasi risiko, dan kesiapsiagaan bencana. Karena itu, direktur rumah sakit wajib memberikan penjelasan terbuka kepada publik terkait insiden ini,” lanjut Wahyudi Wahab. Desak Audit dan Investigasi Independen HMI Cabang Gowa Raya melalui Bidang Kesehatan Masyarakat dan Gizi mendesak: 1. Direktur RSUD Syekh Yusuf menyampaikan keterangan resmi secara terbuka kepada masyarakat; 2. Pemerintah Kabupaten Gowa melakukan audit menyeluruh terhadap sistem keselamatan rumah sakit; 3. Dilakukannya investigasi independen terkait sumber dan penyebab kebakaran; 4. Evaluasi total implementasi K3RS dan sistem tanggap darurat; 5. Transparansi hasil investigasi kepada publik; 6. Pemeriksaan menyeluruh terhadap sistem keselamatan seluruh fasilitas pelayanan kesehatan di Kabupaten Gowa. “Kejadian ini harus menjadi alarm serius bagi seluruh fasilitas kesehatan. Jangan sampai rumah sakit yang seharusnya menjadi tempat penyelamatan justru berubah menjadi ruang yang membahayakan keselamatan publik akibat lemahnya sistem pengawasan dan mitigasi risiko,” tutup Wahyudi Wahab.

Bantaeng, Daerah, Hukum, Pemerintahan, Pemuda

Demokrasi Bantaeng Di Persimpangan: Bayang-Bayang Premanisme dan Desakan Evaluasi Polres

ruminews.id, BANTAENG – Iklim demokrasi di Kabupaten Bantaeng kembali menuai sorotan tajam setelah munculnya penolakan terhadap aksi demonstrasi mahasiswa yang menyuarakan persoalan infrastruktur dan kepentingan masyarakat. Aksi yang sejatinya membawa tuntutan publik terkait perbaikan fasilitas dan pelayanan masyarakat justru direspons dengan narasi pembubaran aksi, tekanan sosial, hingga dugaan intimidasi oleh kelompok tertentu. Kondisi tersebut memunculkan kekhawatiran besar terhadap masa depan kebebasan berpendapat di Bantaeng. HMI Bantaeng Melalui PTKP menilai situasi ini bukan lagi sekadar penolakan terhadap demonstrasi, melainkan indikasi munculnya pola pembungkaman kritik yang terstruktur dan dibiarkan tumbuh di ruang publik. “Yang menjadi pertanyaan besar hari ini, kenapa kelompok-kelompok yang diduga melakukan intimidasi terhadap gerakan mahasiswa justru terkesan leluasa? Di mana negara? Di mana aparat penegak hukum?” ujar Akbar Kabid PTKP HMI Bantaeng. Kondisi ini memunculkan dugaan di tengah masyarakat bahwa ada pembiaran terhadap aktivitas yang mengarah pada praktik premanisme politik demi meredam kritik terhadap pemerintah daerah. Meski belum ada bukti resmi yang mengarah langsung kepada pihak tertentu, publik mulai mempertanyakan apakah ada aktor kekuasaan yang bermain di balik upaya pelemahan gerakan demokrasi tersebut. Sorotan pun mengarah kepada kepemimpinan daerah. Bupati dan Wakil Bupati Bantaeng didesak untuk memberikan sikap tegas dan terbuka terhadap dugaan intimidasi yang terjadi terhadap kelompok mahasiswa maupun masyarakat sipil. Aktivis menilai kepala daerah tidak boleh diam ketika ruang demokrasi mulai dipenuhi rasa takut dan tekanan terhadap suara kritis rakyat. “Kalau pemerintah daerah benar berpihak kepada demokrasi, maka seharusnya berdiri paling depan melindungi kebebasan berpendapat, bukan membiarkan munculnya kelompok-kelompok yang mencoba membungkam kritik,” tegas Akbar Fadli Selain itu, desakan juga diarahkan kepada Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan untuk segera mengevaluasi kinerja Polres Bantaeng yang dinilai gagal menciptakan rasa aman dalam dinamika demokrasi di daerah. Menurut sejumlah pihak, aparat kepolisian semestinya menjadi garda terdepan menjaga kebebasan sipil dan memastikan demonstrasi berlangsung aman sesuai aturan hukum, bukan membiarkan situasi yang menimbulkan kesan adanya intimidasi terhadap massa aksi. “Kalau rakyat sudah takut bicara karena tekanan kelompok tertentu, maka demokrasi sedang berada di titik paling berbahaya,” ujar Akbar Fadli Kabid PTKP HMI Bantaeng salah satu tokoh pemuda. Situasi ini menjadi alarm keras bahwa demokrasi lokal tidak boleh dibiarkan berjalan dalam bayang-bayang tekanan dan ketakutan. Pemerintah daerah, aparat penegak hukum, dan seluruh elemen masyarakat diminta menjaga Bantaeng tetap menjadi ruang yang sehat bagi kritik, aspirasi, dan perjuangan kepentingan rakyat. Video: https://vt.tiktok.com/ZSxpMV4SG/

Bantaeng, Daerah, Hukum, Pemerintahan, Pemuda

Aktivis PB HPMB Raya Diduga Jadi Korban Pemukulan Saat Demo di Kantor Pemkab Bantaeng

Ruminews.id, Bantaeng – Aksi demonstrasi yang digelar oleh Pengurus Besar Himpunan Pelajar Mahasiswa Bantaeng Raya (PB HPMB Raya) di lingkup Pemerintah Kabupaten Bantaeng pada Jumat (29/5), berujung ricuh setelah muncul dugaan tindakan represif terhadap massa aksi. Seorang aktivis PB HPMB Raya dikabarkan menjadi korban pemukulan yang diduga dilakukan oleh oknum preman yang disebut berada di lingkaran Pemerintah Kabupaten Bantaeng. Aksi demonstrasi tersebut sebelumnya dilakukan sebagai bentuk penyampaian aspirasi atas sejumlah persoalan pembangunan yang dinilai belum mendapat perhatian serius dari pemerintah daerah. Dalam pernyataan sikapnya, PB HPMB Raya menyoroti kondisi infrastruktur jalan rusak di Desa Pabumbungan, pelayanan kesehatan yang dianggap terbengkalai di Kampung Babangeng, hingga persoalan akses pendidikan yang dinilai masih timpang bagi masyarakat di wilayah pelosok. Massa aksi menilai bahwa pembangunan di Kabupaten Bantaeng tidak boleh hanya berorientasi pada pencitraan dan seremoni belaka, melainkan harus benar-benar menyentuh kebutuhan masyarakat. Dalam tuntutannya, PB HPMB Raya mendesak Pemerintah Kabupaten Bantaeng melalui instansi terkait untuk segera merealisasikan perbaikan jalan, mengaktifkan pelayanan kesehatan, menghadirkan fasilitas pendidikan yang layak, serta menuntaskan janji-janji politik kepada masyarakat. Namun, di tengah berlangsungnya aksi, situasi disebut memanas setelah terduga oknum preman diduga melakukan tindakan kekerasan terhadap salah satu aktivis PB HPMB Raya. Korban disebut mengalami pemukulan saat tengah menyampaikan aspirasi bersama massa aksi. Dugaan keterlibatan oknum non-aparat dalam pengamanan atau upaya pembubaran massa menjadi sorotan serius, sebab dinilai mencederai prinsip demokrasi dan kebebasan berpendapat di muka umum. Pihak PB HPMB Raya mengecam keras dugaan tindakan represif tersebut. Mereka menilai bahwa demonstrasi merupakan hak konstitusional warga negara yang dijamin oleh undang-undang, sehingga segala bentuk intimidasi, kekerasan, maupun tindakan premanisme terhadap massa aksi tidak dapat dibenarkan dalam negara demokrasi. “Kami turun membawa aspirasi rakyat, bukan untuk dipukul atau diintimidasi. Jika benar ada oknum yang sengaja melakukan kekerasan terhadap kader kami, maka ini menjadi preseden buruk bagi demokrasi di Kabupaten Bantaeng,” ujar salah satu perwakilan massa aksi. Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari pihak Pemerintah Kabupaten Bantaeng terkait dugaan pemukulan terhadap aktivis PB HPMB Raya. Sementara itu, sejumlah pihak mendesak aparat penegak hukum untuk segera mengusut insiden tersebut secara transparan dan menindak tegas pihak yang terlibat apabila terbukti melakukan tindakan kekerasan. Video: https://vt.tiktok.com/ZSxgEnEQs/

Hukum, Jakarta, Nasional

FSBPI Kawal Mediasi Ketiga PT Amos Indah Indonesia, Desak Disnaker Keluarkan Anjuran yang Berpihak kepada Buruh

Ruminews.id, Jakarta — Federasi Serikat Buruh Persatuan Indonesia (FSBPI) akan menggelar aksi massa untuk mengawal jalannya Mediasi Ketiga perselisihan hubungan industrial antara 133 pekerja PT Amos Indah Indonesia dengan pihak perusahaan di Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Jakarta Utara, pada Jumat (29/5/2026).

Hukum, Nasional, Opini, Yogyakarta

Negara, Massa, dan Doa yang Tertahan di Sewon

Penulis: A.C. Dewandono – Paralegal (CPLA) dan mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Atma Jaya Yogyakarta Ruminews.id, Yogyakarta — Minggu pagi itu, doa tetap dilantunkan. Tetapi di luar bangunan, teriakan mulai meninggi. Jarum jam belum benar-benar melewati angka delapan ketika suasana di Padukuhan Glugo, Panggungharjo, Sewon, Bantul, mendadak berubah tegang. Di dalam sebuah bangunan yang selama ini berfungsi sebagai kantor administrasi dan pusat kegiatan sosial internal, puluhan jemaat Gereja Misi Sejahtera (GMS) Bantul tengah menjalankan ibadah Minggu perdana mereka. Kursi-kursi besi tersusun sederhana. Lagu pujian mengalun pelan membawa keteduhan. Di barisan duduk, anak-anak kecil bersandar tenang di samping orang tua mereka. Sama sekali tidak ada keributan.

Hukum, Nasional, Opini, Palopo

Kepastian Hukum di Ujung Tanduk: Polemik Eksekusi Cafe Sisi Lain Kian Memanas

Penulis: Renaldi Al-Faridzi M. — Pemuda Palopo Ruminews.id, Palopo — Polemik penundaan eksekusi Cafe Sisi Lain di Kota Palopo kembali membuka pertanyaan besar mengenai kepastian hukum di Indonesia. Ketika suatu objek telah dilelang secara resmi melalui mekanisme negara oleh KPKNL berdasarkan hak tanggungan bank akibat wanprestasi debitur, maka secara hukum hak kepemilikan telah berpindah kepada pemenang lelang yang sah dan beritikad baik.

Hukum, Nasional, Politik

25 Media di Palembang Digugat, KKJ Nilai Ancam Kemerdekaan Pers dan Demokrasi

Ruminews.id, Jakarta — Sebanyak 25 perusahaan media di Sumatera Selatan tengah menghadapi gugatan perdata di Pengadilan Negeri Palembang. Gugatan dengan Nomor Perkara 367/Pdt.GS/2025/PN Plg itu didaftarkan sejak 18 Desember 2025 dan menuai sorotan dari Komite Keselamatan Jurnalis (KKJ) karena dinilai mengancam kemerdekaan pers dan kebebasan berekspresi.

Bulukumba, Daerah, Hukum, Pemerintahan, Pemuda

GPMK Desak Kejari Bulukumba Segera Tetapkan Tersangka Dugaan Korupsi Pasar Sentral Rp59 Miliar

ruminews.id, Makassar 26 Mei 2026 – Arman Alfiandi selaku pendiri Gerakan Pemuda Mahasiswa Anti Korupsi (GPMK) angkat bicara terkait proses penyidikan dugaan korupsi proyek Pasar Sentral di Kabupaten Bulukumba yang menelan anggaran sekitar Rp59 miliar. Proyek tersebut saat ini tengah dalam proses penyidikan oleh Kejaksaan Negeri Bulukumba setelah ditemukan adanya indikasi penyimpangan dalam pelaksanaannya. Dalam keterangannya, Arman Alfiandi mendesak aparat penegak hukum untuk segera menetapkan tersangka apabila telah ditemukan alat bukti yang cukup sebagaimana ketentuan hukum yang berlaku. “Kami meminta Kejaksaan Negeri Bulukumba untuk serius dan transparan dalam menangani kasus ini. Jika proses penyidikan telah menemukan adanya unsur tindak pidana korupsi dan alat bukti telah terpenuhi, maka sudah seharusnya segera dilakukan penetapan tersangka,” tegasnya. Kami secara kelembagaan menilai proyek dengan nilai anggaran puluhan miliar rupiah tersebut harus diusut secara menyeluruh, termasuk menelusuri pihak-pihak yang diduga terlibat dalam proses perencanaan, pelaksanaan, hingga pengawasan proyek. Selain meminta percepatan penetapan tersangka, Kami juga mendesak untuk Dilakukannya audit menyeluruh terhadap penggunaan anggaran proyek Pasar Sentral, Pemeriksaan terhadap seluruh pihak yang diduga terlibat tanpa tebang pilih, Transparansi penanganan perkara kepada publik guna menjaga kepercayaan masyarakat terhadap penegakan hukum, terlebih dari itu kami secara Kelembagaan ada dugaan penyimpangan anggaran negara yang merupakan tindak pidana serius yang harus ditangani secara profesional, independen, dan bebas dari intervensi pihak mana pun, sebagaimana diatur dalam Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi serta ketentuan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana terkait proses penyidikan dan penetapan tersangka, ia menyampaikan bahwa upaya mendorong pengentasan kasus korupsi bukanlah bentuk kebencian terhadap daerah ataupun institusi, melainkan wujud kecintaan terhadap Bulukumba agar terbebas dari praktik-praktik yang merugikan rakyat. “Kami cinta Bulukumba. Karena rasa cinta itu, kami tidak ingin daerah ini terus dirusak oleh praktik korupsi yang menghambat pembangunan dan menyengsarakan masyarakat,” tegas Arman Alfiandi. Menurutnya, korupsi merupakan kejahatan luar biasa yang berdampak langsung terhadap pelayanan publik, pembangunan infrastruktur, kesejahteraan masyarakat, serta kepercayaan publik terhadap pemerintah dan penegak hukum. Olehnya itu kami menilai bahwa pengusutan berbagai dugaan kasus korupsi di Bulukumba harus dilakukan secara serius, transparan, dan tanpa tebang pilih. Seluruh pihak yang diduga terlibat harus diperiksa sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Dalam pernyataannya, Kami secara kelembagaan dalam hal ini Gerakan Pemuda Mahasiswa Anti Korupsi/GPMK juga mengajak seluruh elemen masyarakat, mahasiswa, pemuda, dan aparat penegak hukum untuk bersama-sama menjaga Bulukumba dari praktik korupsi demi terciptanya pemerintahan yang bersih dan berintegritas. “Masa depan Bulukumba tidak boleh dikorbankan oleh kepentingan segelintir orang. Kami akan terus mengawal proses hukum dan mendukung penegakan hukum yang adil demi terciptanya daerah kita tercinta Kab.Bulukumba yang bersih dari korupsi. Tutupnya

Scroll to Top