Ruminews.id, Yogyakarta — Federasi Federasi Serikat Merdeka Sejahtera (F-SEMESTA) melalui Lembaga Bantuan Hukum Merdeka Sejahtera (LBH Semesta) menyampaikan bahwa seorang buruh perempuan yang sebelumnya mengalami PHK sepihak oleh perusahaan outsourcing akhirnya menerima hak pesangon dan upah proses setelah melalui perjuangan panjang. Pembayaran tersebut dilakukan pada Selasa, 5 Mei 2026, setelah korban menjalani rangkaian advokasi dan proses penyelesaian perselisihan ketenagakerjaan.
Korban diketahui bekerja sebagai Operation Manager yang ditempatkan di salah satu mitra PT Indotel Maju Bersama, perusahaan Business Process Outsourcing (BPO) yang menangani tenaga kerja bagi sejumlah perusahaan besar. Pada 16 Februari 2026, korban disebut diberhentikan secara sepihak tanpa surat resmi, tanpa penjelasan tertulis, serta tanpa kompensasi.
Dalam rilis pers F-SEMESTA, serikat menyatakan bahwa perusahaan berdalih PHK dilakukan karena adanya permintaan dari pihak mitra kerja. Namun setelah itu, korban tidak memperoleh kejelasan mengenai status maupun hak-haknya sebagai pekerja.
LBH Semesta mulai mendampingi korban sejak 18 Februari 2026. Setelah proses bipartit gagal mencapai kesepakatan, perkara kemudian dibawa ke mediasi di Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Bantul. F-SEMESTA menilai proses mediasi berlangsung lama bukan karena substansi perkara yang rumit, melainkan karena pihak perusahaan beberapa kali tidak menghadiri panggilan mediator.
“Pada klarifikasi kedua, perusahaan tidak datang. Pada mediasi pertama, perusahaan kembali tidak datang. Pola ini menunjukkan tendensi mengulur-ulur waktu yang merugikan korban secara langsung,” tulis mereka dalam keterangan resminya.
Dalam proses mediasi, perusahaan awalnya menyebut hubungan kerja korban merupakan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT). Kontrak tersebut juga memuat klausul bahwa pekerja dapat diberhentikan sewaktu-waktu apabila diminta oleh perusahaan mitra.
Namun, LBH Semesta menyebut kontrak tersebut ternyata tidak memenuhi syarat administrasi sebagaimana diatur dalam peraturan ketenagakerjaan. Akibatnya, status hubungan kerja korban secara hukum berubah menjadi Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT) atau pekerja tetap.
Dengan perubahan status tersebut, korban dinyatakan berhak memperoleh pesangon dan upah proses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
“Perusahaan merancang kontrak yang seolah-olah membebaskan mereka dari kewajiban. Tapi kontrak yang tidak memenuhi syarat hukum tidak bisa dijadikan tameng untuk merampas hak buruh,” tulis F-SEMESTA.
Setelah melalui serangkaian mediasi dan tekanan advokasi, kedua pihak akhirnya mencapai kesepakatan di luar forum mediasi pada 5 Mei 2026. Hak pesangon dan upah proses korban kemudian dibayarkan pada hari yang sama.
F-SEMESTA menilai kasus ini mencerminkan persoalan struktural yang kerap dialami buruh outsourcing. Dalam sistem BPO, pekerja ditempatkan di perusahaan mitra tetapi secara hukum terikat dengan perusahaan alih daya. Ketika perusahaan mitra tidak lagi membutuhkan tenaga kerja, perusahaan outsourcing disebut sering kali langsung melakukan pemutusan hubungan kerja tanpa memenuhi kewajiban hukumnya.
Mereka juga mengkritik sikap perusahaan yang beberapa kali mangkir dari panggilan mediator dan menyebut tindakan tersebut sebagai bentuk ketidakpatuhan terhadap mekanisme penyelesaian perselisihan yang disediakan negara. Selain itu, F-SEMESTA menyampaikan apresiasi kepada Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Bantul yang dinilai telah memfasilitasi proses mediasi dengan baik.







