Hukum

Daerah, Hukum, Makassar

Restoran Serasa Mall Pipo Makassar Disulap jadi Diskotik di Malam Misa Natal 2025, Aliansi Mahasiswa Anti Mafia Hukum Pertanyakan Peran Pemerintah dan APH

ruminews.id, MAKASSAR – Pemerintah Kota Makassar secara resmi mengeluarkan surat himbauan terkait Perayaan Natal Tahun 2025 dan Malam Pergantian Tahun 2026. Himbauan yang dikeluarkan pada tanggal 19 Desember 2025 ini untuk menunjukkan empati terhadap beberapa wilayah di pulau Sumatera yang sedang mengalami bencana banjir dan longsor, selain itu juga menjaga ketertiban dan keamanan THM selama perayaan Nataru (Natal dan Tahun Baru) 2025. Selain itu, Kota Makassar dalam Perda No. 5 Tahun 2011 tentang Tanda Daftar Usaha Pariwisata. Berkaitan dengan Perda tersebut, Founder Aliansi Mahasiswa Anti Mafia Hukum, Muh. Sulhardianto Agus yang akrab disapa Cimeng menyaksikan secara langsung salah satu bentuk pelanggaran yang diduga dilakukan pihak Mall Pipo dalam hal ini Restoran Serasa yang berlokasi di dalam kawasan Mall tersebut pada malam Misa Natal 2025. Dirinya mempertanyakan peran Pemerintah dan Aparat Penegak Hukum dalam satu momen yang disaksikannya secara langsung pada, 24 Desember 2025 malam di Restoran Serasa Mall Pipo Kota Makassar. “Dimana peran Pemerintah dan APH? Masa Restoran Serasa Mall Pipo seperti disulap, tiba-tiba menyajikan live musik Dj dengan gemerlap lampu layaknya Diskotik”, ujar Bung Cimeng ke awak media, Kamis (25/12/2025). Diketahui, Restoran Serasa diketahui menggelar acara bertajuk “Pop Up Sessions Sosial Takeover” pada 24 Desember 2025 dengan menampilkan live perform 6 Dj yakni Kai, Revo, Joji, Wong, Ai Jnr dan Dj Shinta. Sebagai penegasannya, Cimeng menunjukan kepada awak media beberapa bukti rekaman video pada saat live musik Dj tersebut berlangsung dan nampak dibanjiri pengunjung yang rata-rata usianya belia atau remaja. Ini jelas pelanggaran. “BAB V Pasal 13 berbunyi Setiap pengusaha pariwisata berkewajiban menjaga dan menghormati norma agama, adat istiadat, budaya dan nilai nilai yang hidup dalam masyarakat setempat”, imbuh Bung Cimeng. “BAB VIII Pasal 34 yang berbunyi Usaha kepariwisataan berupa usaha Rumah Bernyanyi Keluarga, Karaoke, Klub Malam, Diskotik, Panti Pijat dilarang menjalankan usaha/melakukan kegiatan operasi pada setiap: b. satu hari sebelum dan sesudah hari natal”, tambahnya. Dirinya berharap OPD yang berkaitan dengan Mall, Hotel maupun THM, untuk kembali turun ke lapangan melakukan pemeriksaan terkait izin operasional demi mengantisipasi hal-hal yang tak diinginkan pada saat perayaan Nataru. “Kami meminta untuk dilakukan pengecekan kembali terkait perizinan dan syarat persyaratan tempat hiburan malam karena ini sudah jelas-jelas melanggar Perda Kota Makassar No. 5 Tahun 2011 tentang Tanda Daftar Usaha Pariwisata,” tegasnya lagi. Cimeng menuturkan bahwa proses perizinan Mall, Hotel maupun THM, terutama di Kota Makassar, harus lebih diperketat karena adanya Perda atau regulasi utama yang mengacu pada Perda Sulsel Nomor 2 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Ketenteraman dan Ketertiban Umum yang menjadi dasar penertiban pelanggaran izin operasional. “Pelanggaran ketentuan dalam Perda bisa dikenakan sanksi sesuai aturan yang berlaku, termasuk penyegelan dan teguran tegas terhadap pihak pengelola dan pelaku usaha, makanya mereka harus taat dengan Undang- Undang dan perda yang berlaku,” pungkasnya. (*)

Daerah, Hukum, Luwu Timur, Pemerintahan

Babak Baru Polemik Lahan Pemkab Lutim, MoU Lama dengan PT KAI Terkuak di DPRD Sulsel

ruminews.id, MAKASSAR — Polemik pemanfaatan lahan milik Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Luwu Timur seluas 394,5 hektare—eks kompensasi pembangunan PLTA Karebbe—yang berlokasi di Desa Harapan, Kecamatan Malili, kembali memasuki babak baru. Fakta terbaru terungkap dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) di DPRD Provinsi Sulawesi Selatan, Kamis (18/12), yang kian memperpanjang daftar pertanyaan publik terkait tata kelola aset strategis daerah tersebut. Dalam forum resmi itu terungkap bahwa sebelum menjalin kerja sama dengan PT Indonesia Huali Industrial Park (IHIP), Pemkab Luwu Timur ternyata lebih dulu menandatangani nota kesepahaman (MoU) dengan PT Kawasan Anugerah Indonesia (PT KAI) atas lahan yang sama. Informasi tersebut mencuat setelah perwakilan Aliansi Masyarakat Luwu Timur mempertanyakannya secara langsung kepada Pelaksana Tugas Sekretaris Daerah Luwu Timur, Ramadhan Pirade, terkait kejelasan status dan substansi kontrak yang selama ini tidak pernah diketahui publik. Ironisnya, MoU antara Pemkab Lutim dan PT KAI tersebut tidak pernah disosialisasikan secara terbuka, baik kepada masyarakat maupun kepada DPRD. Padahal, lahan dimaksud merupakan aset strategis daerah yang direncanakan untuk pengembangan kawasan industri dan berstatus Proyek Strategis Nasional (PSN). Lebih mencengangkan lagi, kerja sama dengan PT KAI itu justru dibatalkan dalam rentang waktu yang sangat singkat. Berdasarkan dokumen yang beredar, pengakhiran kerja sama dilakukan hanya sekitar sepekan sebelum Pemkab Lutim menandatangani perjanjian baru dengan PT IHIP pada 24 September 2025. Nilai Kontrak Dipertanyakan Dalam RDP tersebut, perwakilan Aliansi Masyarakat Luwu Timur secara tegas mempertanyakan kesetaraan nilai antara kerja sama Pemkab Lutim dengan PT KAI dan kontrak yang kemudian diteken bersama PT IHIP. “Apakah kontrak dengan PT KAI nilainya sama dengan kontrak PT IHIP?” tanya perwakilan aliansi di hadapan peserta RDP. Pertanyaan itu dijawab singkat oleh Ramadhan Pirade. “Ya, sama saja. Pakai appraisal juga,” ujarnya. Namun, pernyataan tersebut justru memunculkan tanda tanya baru. Pasalnya, berdasarkan dokumen MoU Pemkab Lutim–PT KAI yang kemudian beredar ke publik, tidak ditemukan penjelasan rinci mengenai nilai ekonomi kerja sama dimaksud. Dokumen pengakhiran kerja sama bernomor 100/024/PKS/PEM-LT/IX/2025 tertanggal 15 September 2025 itu tidak memuat kejelasan apakah terdapat skema sewa, kontribusi tetap, bagi hasil, maupun bentuk penerimaan daerah lainnya dari pemanfaatan lahan tersebut. Selain itu, dokumen tersebut juga tidak secara eksplisit menjelaskan model kerja sama yang digunakan—apakah berbentuk sewa murni, kerja sama pemanfaatan (KSP), atau pola pengelolaan aset daerah lainnya sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan. Dokumen itu juga tidak mencantumkan lembaga appraisal yang digunakan maupun metodologi penilaian lahan yang menjadi dasar penentuan nilai, sebagaimana disebutkan pihak Pemkab Lutim dalam forum RDP. Meski demikian, dari dokumen yang ditandatangani Direktur PT KAI Dewi Perdana Puteri dan Bupati Luwu Timur Irwan Bachri Syam diketahui bahwa kedua pihak sebelumnya telah membuat dan menandatangani Perjanjian Kerja Sama tentang Pemanfaatan Tanah Hak Pengelolaan untuk Pembangunan Kawasan Industri Terintegrasi dengan Nomor 100/014/PKS/PEM-LT/VI/2025 dan Nomor 004/KAI/VI/2025 tertanggal 30 Juni 2025. Dokumen MoU tersebut dibuat di hadapan Notaris Arini Prisillah Ikhsan, S.H., M.H., M.Kn., yang berkedudukan di Kabupaten Pangkajene Kepulauan. Sorotan Tata Kelola Aset Kondisi ini memicu pertanyaan lanjutan di ruang publik. Jika nilai kontrak PT KAI dan PT IHIP disebut “sama”, sementara dokumen MoU PT KAI tidak memuat nilai yang transparan dan terukur, maka dasar kesetaraan nilai tersebut menjadi sulit diverifikasi secara objektif. Pergantian mitra kerja sama dari PT KAI ke PT IHIP dalam waktu yang relatif singkat, tanpa penjelasan terbuka mengenai alasan pembatalan, semakin memperkuat sorotan terhadap tata kelola aset daerah Pemkab Luwu Timur. Tidak dilibatkannya DPRD Luwu Timur dalam seluruh rangkaian perjanjian yang dilakukan Pemkab Lutim juga menjadi persoalan tersendiri. Terlebih, lahan yang dipersoalkan merupakan aset strategis daerah dengan nilai ekonomi tinggi dan dampak jangka panjang bagi masyarakat. Aliansi Masyarakat Luwu Timur menilai, temuan tersebut menegaskan bahwa persoalan lahan Pemkab Lutim tidak semata berkaitan dengan isu investasi, melainkan menyangkut transparansi kebijakan, akuntabilitas pengelolaan aset publik, serta hak masyarakat untuk mengetahui proses pengambilan keputusan yang berdampak luas. Hingga kini, polemik sewa dan pemanfaatan lahan tersebut telah dibahas baik di DPRD Kabupaten Luwu Timur maupun DPRD Provinsi Sulawesi Selatan. Namun, pembahasan itu dinilai belum menghasilkan kejelasan substantif. Temuan baru dalam RDP DPRD Sulsel ini diperkirakan akan memperkuat dorongan agar persoalan tersebut mendapat pengawasan lebih lanjut, termasuk dari pemerintah pusat dan lembaga pengawas di tingkat nasional. (*)

Bantaeng, Daerah, Hukum, Pemerintahan, Uncategorized

HMI Bantaeng Laporkan Dugaan Abuse of Power dalam Mutasi ASN

ruminews.id, Bantaeng — Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Bantaeng secara resmi melaporkan dugaan pelanggaran Sistem Merit ASN di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bantaeng. Mutasi, promosi, hingga penonaktifan sejumlah ASN dinilai dilakukan tidak transparan, inkonsisten, dan sarat kepentingan. HMI menegaskan, persoalan ini bukan sekadar urusan administratif, melainkan mengarah pada praktik penyalahgunaan kewenangan yang merusak profesionalisme birokrasi. Kebijakan kepegawaian yang tidak berbasis kompetensi dinilai berdampak langsung pada menurunnya moral ASN dan kualitas pelayanan publik. Sebagai langkah nyata, HMI Cabang Bantaeng telah menyampaikan laporan resmi ke lembaga berwenang dan menegaskan komitmennya untuk terus mengawal proses ini hingga tuntas. HMI juga mendesak pemerintah daerah agar segera menata kembali sistem kepegawaian secara adil, transparan, dan sesuai prinsip meritokrasi.

Daerah, Hukum, Makassar, Nasional, Pendidikan

FMPP Sulsel Soroti Dokumen SPK, Unhas Tegaskan Pakta Integritas yang Beredar adalah Palsu

ruminews.id, Makassar — Riak kecil yang bermula dari selembar dokumen kini menggema di ruang publik kampus. Forum Masyarakat Pemerhati Pendidikan Sulawesi Selatan (FMPP Sulsel) menyoroti beredarnya dokumen bertajuk Surat Pernyataan dan Komitmen (SPK) yang diduga berkaitan dengan Rektor Universitas Hasanuddin, Prof. Dr. Ir. Jamaluddin Jompa. Dokumen tersebut menyebar luas dan memantik perbincangan, terlebih setelah diunggah oleh Badan Eksekutif Mahasiswa Fakultas Kesehatan Masyarakat (BEM FKM) Unhas pada Jumat (12/12). Menanggapi hal itu, Universitas Hasanuddin akhirnya angkat suara. Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Kantor Sekretariat Rektor Unhas, Ishaq Rahman, dalam keterangan tertulis kepada media pada Sabtu (14/12), menegaskan bahwa dokumen yang beredar tersebut bukan hanya keliru, tetapi juga menyesatkan. “Ini adalah klarifikasi sehubungan dengan beredarnya Pakta Integritas yang dipalsukan oleh oknum tertentu untuk mencederai nama baik Rektor Unhas,” tegas Ishaq. Dalam penjelasannya, Unhas mengurai sejumlah fakta sebagai bantahan tegas atas isu yang berkembang. Pertama, Pakta Integritas yang benar—yang disepakati Prof. Jamaluddin Jompa dengan salah satu penentu suara dalam pemilihan Rektor Unhas periode 2022–2026—sama sekali tidak menyebutkan partai politik mana pun, juga tidak mencantumkan nama individu tertentu. Kedua, isi Pakta Integritas tersebut bersifat normatif dan berlandaskan kepentingan institusional, semata-mata ditujukan untuk menjaga relasi harmonis antara Rektor terpilih dan pemerintah pusat, agar kebijakan nasional dapat disinergikan dengan kebijakan Universitas Hasanuddin dalam bingkai Negara Kesatuan Republik Indonesia. Ketiga, rekam jejak Prof. Jamaluddin Jompa selama memimpin Unhas dinilai menjadi saksi bisu atas sikap kenegarawanan dan ketidakberpihakannya pada partai politik mana pun. Bahkan, menjelang suhu politik nasional yang memanas pada Pilpres 2024, Prof. JJ mengeluarkan Maklumat Rektor tertanggal 2 Februari 2024 yang berisi imbauan kepada seluruh elemen bangsa untuk menghargai perbedaan pilihan politik, menolak kampanye hitam, serta menghindari penyebaran hoaks. Keempat, sebagai tuan rumah Forum Rektor Indonesia pada 5 Februari 2024, Rektor Unhas turut menjadi konseptor lahirnya Seruan Pemilu Damai Forum Rektor Indonesia—sebuah ikhtiar kolektif para rektor untuk menjaga pemilu yang aman, damai, dan beradab, serta mendorong masyarakat menggunakan hak pilih sesuai hati nurani. Kelima, pasca putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 65/PUU-XXI/2023 yang memperbolehkan kampanye pemilu di lingkungan pendidikan, Rektor Unhas menerbitkan Peraturan Rektor Nomor 36/UN.4.1/2023 dan membentuk Satuan Tugas Kampanye melalui Keputusan Rektor Nomor 11179/UN4.1/KEP/2023. Kebijakan ini, menurut Ishaq, justru menjadi penegasan bahwa Unhas memberikan kesempatan yang setara kepada seluruh pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden. Keenam hingga kedelapan, Unhas juga menyinggung hubungan emosional Prof. JJ dengan Wakil Presiden RI ke-10 dan ke-12, Jusuf Kalla. Hubungan tersebut terjalin dalam bingkai akademik, kebangsaan, dan diplomasi budaya—mulai dari seminar internasional, orasi ilmiah pada wisuda, hingga lawatan ke Kuala Lumpur untuk memperkuat hubungan serumpun Indonesia–Malaysia. “Berdasarkan keseluruhan penjelasan tersebut, dengan ini ditegaskan bahwa Pakta Integritas yang telah disebar ke berbagai media adalah palsu,” ujar Ishaq. Ia juga mengajak semua pihak untuk menghormati seluruh tahapan pemilihan Rektor Unhas yang telah berjalan sesuai aturan. Penjaringan suara Senat Akademik, lanjutnya, telah menghasilkan keunggulan signifikan bagi Prof. Jamaluddin Jompa dengan perolehan 74 suara atau sekitar 80 persen. “Kami menghimbau agar proses pemilihan Rektor diserahkan sepenuhnya kepada Majelis Wali Amanat (MWA), serta meminta semua pihak menahan diri dari provokasi dan kampanye negatif yang dapat mengusik ketenteraman kehidupan kampus,” katanya. Di tengah dinamika dan perbedaan, Unhas memilih berdiri pada satu garis: menjaga marwah akademik. “Siapa pun yang terpilih sebagai Rektor Unhas di MWA adalah yang terbaik. Kita wajib mendukung dan memberi kesempatan agar prestasi demi prestasi yang telah dicapai Prof. JJ selama periode pertama dapat dilanjutkan,” tutup Ishaq.

Daerah, Hukum, Makassar

Survei Indonesia Negara aman, Democracy Institute Sebut Keberhasilan Perangkat Negara Menjaga Stabilitas

ruminews.id – Democracy Institute bersama Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), para Aktivis Pro Hak Asasi Manusia, serta Ketua Umum Cendekia Muda Nusantara menggelar diskusi publik di Cerita Cafe, Tebet Jakarta Selatan bertajuk “Riset Gallup 2025: Benarkah Indonesia Salah Satu Negara Teraman di Dunia?”. Kegiatan ini digelar sebagai respons kritis terhadap hasil Global Safety Report 2025 yang menempatkan Indonesia sebagai salah satu negara teraman di dunia. Fahmi Ismail Direktur Riset Democracy Institute menegaskan bahwa keamanan yang dirasakan publik merupakan indikator penting keberhasilan negara dalam menjalankan fungsi perlindungan terhadap warga negara. “Predikat Indonesia sebagai salah satu negara teraman versi Gallup adalah bukti nyata bahwa negara hadir melalui kerja profesional aparat keamanan dan penegak hukum. Ini patut kita apresiasi sebagai capaian bersama,” ujarnya. Lanjutnya Fahmi Mengatakan “Hasil riset tersebut menunjukkan bahwa tingkat rasa aman masyarakat Indonesia berada pada level tinggi, mencerminkan stabilitas nasional yang terjaga serta meningkatnya kepercayaan publik terhadap kinerja aparat keamanan dan penegak hukum. Democracy Institute menilai capaian ini merupakan hasil kerja keras Polri, TNI, serta seluruh elemen negara dalam menjaga ketertiban dan melindungi masyarakat. Perwakilan YLBHI Zainal Arifin menyoroti bahwa dalam praktiknya, masih ditemukan berbagai bentuk kekerasan struktural, represi terhadap pembela HAM, serta ketidakadilan hukum bagi masyarakat kecil, yang bertentangan dengan narasi besar Indonesia sebagai negara aman. “sejatinya karena Riset Gallup telah menyampaikan demikian Pemerintah harus segera menyesuaikan diri dalam pengambilan kebijakan yang sesuai dan pro terhadap HAM karena apapun itu negara kita sedang disorot oleh media asing terkait dengan HAM”Lanjut Zainal Arifin Sementara itu, Aktivis Pro HAM Zulkifli Kall Halang menekankan bahwa indikator keamanan global sering kali mengabaikan dimensi ketakutan warga terhadap aparat, ancaman kriminalisasi, serta penyempitan ruang sipil, terutama terhadap mahasiswa, buruh, petani, dan jurnalis. lanjutnya Zulkifli mengatakan bahwa Survei yg di rilis oleh Gallup Global Safety Report perlu menjadi satu pijakan bahwa Negara yang kita cintai ini masih menjadi harapan hidup bagi Warga Negara Asing karena tidak kalah bersaing dengan negara-negara lain yang soal tingkat keamanan hidup,tutupnya” Afan Ari Kartika Ketua Umum Cendekia Muda Nusantara menambahkan bahwa generasi muda harus menjadi garda terdepan dalam mengawal definisi keamanan yang berkeadilan, bukan sekadar stabilitas semu. “Negara aman bukan hanya soal minim konflik terbuka, tetapi bagaimana negara hadir menjamin keadilan sosial, kesempatan ekonomi, dan perlindungan hak-hak warga,” ujarnya. Melalui forum ini, para penyelenggara menegaskan bahwa hasil riset internasional tidak boleh dijadikan alat legitimasi untuk menutup mata terhadap berbagai persoalan keamanan dan HAM di dalam negeri. Democracy Institute, YLBHI, Aktivis Pro HAM, dan Cendekia Muda Nusantara berkomitmen untuk terus mendorong demokrasi yang substantif, supremasi hukum, dan keamanan berbasis keadilan sosial.

Daerah, Hukum, Kriminal, Makassar, Pemuda

Keadilan Dipertanyakan, Aparat Malah Bertindak Kasar di Depan Kejati Sul-Sel.

ruminews.id – Makassar, 08 Desember 2025 — Gerakan Mahasiswa Peduli Hukum (GMPH) Sulawesi Selatan kembali turun ke jalan menuntut Kejati Sul-Sel mempercepat penuntasan kasus dugaan korupsi proyek bibit nanas senilai Rp60 miliar di Desa Jangan-Jangan, Kabupaten Barru. Namun, aksi yang berlangsung damai tersebut justru diwarnai tindakan represif dari aparat kepolisian yang dinilai tidak proporsional. Dalam demonstrasi yang berlangsung di depan Kantor Kejati Sul-Sel, massa GMPH menyuarakan kekecewaan mendalam atas mandeknya proses hukum kasus yang sejak awal digembor-gemborkan akan “dikebut” oleh pihak kejaksaan. Faktanya, hingga hari ini, publik tidak mendapatkan satu pun penjelasan resmi berupa konferensi pers, pemaparan perkembangan penyidikan, maupun penyebutan inisial pejabat yang telah diperiksa. Ketua GMPH Sul-Sel, Ryyan Saputra, menegaskan bahwa Kejati Sul-Sel terkesan hanya membuat jargon penegakan hukum tanpa bukti nyata. “Kasus ini seperti dibiarkan menggantung. Tidak ada kejelasan, tidak ada transparansi, padahal sudah dijanjikan akan dipercepat. Pernyataan kejaksaan di media tidak sesuai dengan realitas di lapangan.” ungkapnya dengan nada tegas. GMPH juga mengecam tindakan aparat kepolisian yang dianggap menghalangi kebebasan berpendapat dan menyampaikan aspirasi. “Kami turun sebagai kontrol sosial. Tindakan represif terhadap massa aksi adalah bentuk pembungkaman yang tidak bisa kami terima.” Ryyan menegaskan, selama Kejati Sul-Sel tidak membuka perkembangan kasus ke publik, GMPH akan terus hadir di jalan sebagai bentuk pengawasan dan penegakan hukum. “Besok kami kembali turun. Ini bukan sekadar aksi, ini perlawanan terhadap ketidakjelasan dan lemahnya integritas penegakan hukum.” Aksi lanjutan pun telah dijadwalkan sebagai penegasan bahwa mahasiswa tidak akan tinggal diam melihat dugaan korupsi puluhan miliar menguap tanpa arah.

Daerah, Hukum, Nasional, Opini, Pemerintahan, Pemuda, Prov Sulawesi Selatan, Uncategorized

DARURAT ! Perusahaan Tambang Menjajah Masyarakat Sulawesi Selatan Atas Nama Investasi ‼️

ruminews.id, Makassar – Sulawesi Selatan kini berada dalam kondisi kritis. Gunung-gunung dibor, hutan-hutan ditembus alat berat, dan tanah adat menjadi sasaran empuk perusahaan tambang. Ini bukan sekadar soal tambang, ekonomi, atau pembangunan melainkan bentuk penjajahan modern yang bersembunyi di balik slogan “investasi”. Rencana penambangan emas oleh PT Trinusa Resources di Kabupaten Sinjai mencakup empat kecamatan: Sinjai Barat, Sinjai Tengah, Sinjai Selatan, dan Bulupoddo, dengan luas konsesi lebih dari 11 ribu hektar. Penolakan datang dari berbagai lapisan masyarakat: aktivis, mahasiswa, orang tua, hingga masyarakat adat. Sementara itu, tambang emas Kalla Arebamma di wilayah Rampi dan Seko, Kabupaten Luwu Utara, juga mendapat penolakan keras. Masyarakat Rampi mendesak pencabutan Izin Usaha Pertambangan (IUP) yang terbit sejak 2017, dengan luas konsesi lebih dari 12 ribu hektar dan berlaku hingga 24 April 2037. Ironisnya, wilayah konsesi mencakup pemukiman masyarakat adat, lahan pertanian, peternakan, situs sejarah, hingga perkampungan tua peninggalan leluhur Rampi. Tambang emas lainnya, yang dikelola PT Masmindo Dwi Area di kawasan Gunung Latimojong, Kabupaten Luwu, mencakup wilayah seluas 14.390 hektar. Pada 17 Juni 2025, perusahaan mulai melakukan peledakan (blasting) di sekitar kawasan konsesi meskipun penolakan masyarakat telah berlangsung sejak 2019. Kehadiran investor tambang memang sering menimbulkan pro dan kontra. Sebagian masyarakat mendukung karena berharap lapangan kerja dan pembangunan. Namun kelompok yang menolak mempertimbangkan dampak lingkungan dan keberlangsungan hidup masyarakat sekitar. Pada kenyataannya, sekeras apa pun masyarakat menolak, perusahaan tetap melaju dengan dukungan penuh pemerintah. Intinya, masyarakat membutuhkan jaminan kelangsungan hidup, namun negara gagal memberikannya. Warga dipaksa berjuang sendiri sementara negara justru membuka pintu selebar-lebarnya bagi swasta dan asing tanpa memikirkan nasib rakyat. Keuntungan besar menjadi satu-satunya tujuan. Lalu apakah hasil tambang kembali kepada masyarakat? Tentu saja tidak. Masyarakat hanya menerima ampasnya, sementara keuntungan mengalir deras kepada para elite dan korporasi. Pemerintah terus menggaungkan narasi kemajuan ekonomi melalui pertambangan. Namun faktanya, Ibu Pertiwi justru menangis menyaksikan lingkungan yang rusak akibat oligarki yang didukung oleh pemerintahan penuh pencitraan namun otoriter dalam praktiknya. Semua ini adalah konsekuensi dari sistem kapitalisme yang individualistis: alam dipandang sebagai komoditas yang harus dieksploitasi demi keuntungan pribadi meski harus mengorbankan kehidupan banyak orang. Sangat tidak manusiawi. Masyarakat hanya menginginkan kehidupan damai, selaras dengan alam, dan kebutuhan dasar yang terpenuhi. Namun harapan itu dirampas oleh pemerintah yang seharusnya menjadi pelayan rakyat, bukan pelayan investor. Parahnya lagi, banyak yang tidak menyadari bahwa para perampas itu dapat duduk di kursi kekuasaan karena sistem politik demokrasi yang membiarkan praktik oligarki tumbuh subur. Sistem yang katanya “dari rakyat, oleh rakyat, untuk rakyat,” namun implementasinya justru dari oligarki, oleh oligarki, dan untuk oligarki. Sistem seperti ini tentu bertentangan dengan sistem Islam. Dalam Islam, tambang merupakan kepemilikan umum yang hasilnya wajib dikembalikan untuk kesejahteraan rakyat. Penambangan juga harus menjaga kelestarian lingkungan dan mempertimbangkan seluruh makhluk hidup. Islam mengenal konsep “hima”, yaitu kawasan konservasi yang wajib dijaga. Selain itu, sistem ekonomi Islam menjamin kebutuhan hidup masyarakat dengan menyediakan pekerjaan dan gaji layak bagi setiap kepala keluarga. Semua ini berjalan dalam sistem kepemimpinan Islam yang berlandaskan Al-Qur’an, Sunnah, Qiyas, dan Ijma’ Sahabat bukan aturan yang dapat diubah demi kepentingan politik.

DPRD Kota Makassar, Hukum, Kriminal, Makassar, Pemerintah Kota Makassar, Pemerintahan, Prov Sulawesi Selatan, Uncategorized

HMI Desak Polda Sulsel Berantas Mafia Tanah, Perlindungan Hak Kepemilikan Dinilai Makin Lemah

ruminews.id, Makassar – Lemahnya perlindungan terhadap hak kepemilikan tanah di Sulawesi Selatan kembali menjadi sorotan publik. Berbagai konflik agraria yang melibatkan masyarakat dan korporasi besar menunjukkan bahwa perangkat negara di daerah dinilai belum sepenuhnya menghormati hak-hak kepemilikan tradisional dan turun-temurun yang hidup dalam struktur sosial masyarakat. Dalam banyak kasus, sengketa lahan di Sulsel kerap dibarengi dengan tindakan intimidasi, kekerasan, penggusuran paksa, hingga kriminalisasi warga. Kondisi ini menandai kegagalan negara dalam menjalankan mandat konstitusi sebagaimana diamanatkan Pasal 28H ayat (4) UUD 1945 yang menegaskan bahwa setiap orang berhak mempunyai hak milik pribadi dan hak milik tersebut tidak boleh diambil alih secara sewenang-wenang oleh siapa pun. Selain itu, UU No. 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-pokok Agraria (UUPA) juga mewajibkan negara memberikan kepastian hukum atas hak tanah dan melindungi pemegang hak yang sah. Namun, implementasi perlindungan hak tersebut sering kali jauh dari harapan. Sengketa lahan terus bermunculan di berbagai wilayah seperti Gowa, Takalar, Bulukumba, Selayar, Bone, Soppeng, Wajo, Enrekang, dan yang terbaru menyita perhatian publik adalah konflik di Kota Makassar, terutama di kawasan Tanjung Bunga yang melibatkan dua korporasi besar, Kalla Group dan Lippo Group. Ketua Bidang PTKP Badko HMI Sulawesi Selatan, Muhammad Rafly Tanda, mendesak Polda Sulsel untuk tampil aktif dan responsif dalam penyelesaian sengketa lahan agar tidak ada lagi warga yang menjadi korban. “Jangan sampai ada warga yang jadi korban akibat sengketa lahan,” tegas Rafly, Minggu (7/12/2025). Rafly menerangkan bahwa akar persoalan konflik pertanahan di Kota Makassar banyak disebabkan oleh tumpang tindih sertifikat, lemahnya sistem administrasi pertanahan, serta praktik percaloan dan mafia tanah, yang terus membayangi. Kondisi ini berdampak pada ketidakpastian hukum bagi warga yang telah menempati lahan puluhan tahun. Sepanjang 2025, sejumlah kasus sengketa lahan terjadi di Makassar, mulai dari kasus rumah bersertifikat hak milik (SHM) di Jalan Pettarani, sengketa lahan Showroom Mazda, hingga konflik besar di Tanjung Bunga. “Dan yang selalu mendapatkan keuntungan adalah mereka yang punya afiliasi kuat dengan oknum penegak hukum dan pejabat terkait untuk memenangkan perkara,” tambahnya. Rafly menilai keterlibatan aparat penegak hukum dalam konflik agraria harus berorientasi pada perlindungan masyarakat, bukan memperkuat kepentingan pihak tertentu. Rafly menegaskan bahwa Polda Sulsel wajib serius dan transparan dalam membongkar jaringan mafia tanah, sebagaimana diatur dalam Instruksi Presiden No. 2 Tahun 2021 tentang Percepatan Pemberantasan Mafia Tanah yang menugaskan kepolisian sebagai garda terdepan dalam penegakan hukum kasus pertanahan. “Kehadiran kepolisian di tengah sengketa lahan setidaknya bisa meminimalisir terjadinya konflik,” harapnya. Sebagai pembanding, beberapa provinsi seperti Jawa Tengah dan Bali telah menerapkan sistem digitalisasi dan integrasi data pertanahan berbasis GIS untuk mencegah tumpang tindih sertifikat. Sementara Jakarta memperketat audit pertanahan sebelum menerbitkan izin pembangunan. Sulawesi Selatan dinilai perlu mengadopsi langkah yang sama agar memberikan kepastian hukum kepada masyarakat. “Tanpa keberanian aparat menindak mafia tanah, konflik agraria di Sulawesi Selatan akan terus berulang, meninggalkan luka sosial dan ketidakadilan struktural bagi masyarakat kecil di daerah,” tandasnya.

Hukum, Nasional, Opini, Pemuda, Pendidikan

Demokrasi dan Kritik Otoritarianisme dalam Perspektif Cak Nur

ruminews.id – Prof. Dr. Nurcholish Madjid atau lebih populer dipanggil Cak Nur merupakan seorang cendekiawan muslim yang juga penulis buku Islam Doktrin dan Peradaban. Dalam berbagai tulisan dan ceramahnya, Menurut Cak Nur, prinsip-prinsip Islam yang humanis sejalan dengan prinsip-prinsip demokrasi, menciptakan masyarakat adil makmur, dan menghargai hak-hak individu tanpa mengorbankan nilai sosial. Nurcholish Madjid menyampaikan bahwa demokrasi adalah bentuk pemerintahan yang sejalan dengan nilai-nilai Islam, terutama dalam hal keadilan, musyawarah (syura), dan kebebasan yang bertanggung jawab. Menurut Cak Nur, demokrasi bukan hanya tentang kebebasan individu, tetapi juga tentang kewajiban moral untuk mendengarkan dan menghormati pandangan orang lain. la menegaskan bahwa demokrasi yang ideal adalah yang mengakomodir semua perbedaan, pluralisme, dan memberikan ruang untuk keberagaman, sebagaimana ajaran Islam yang menghargai hak-hak setiap individu. Dengan demikian, demokrasi yang diterapkan di Indonesia harus mendukung terciptanya kesejahteraan sosial, di mana seluruh lapisan masyarakat dapat berpartsipasi aktif dalam proses politik. Demokrasi bagi Cak Nur bukan hanya soal kebebasan memilih pemimpin, tetapi juga tentang partisipasi aktif dalam proses politik untuk memperjuangkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia. Ia juga menekankan bahwa demokrasi yang diterapkan di Indonesia harus mampu mengurangi masalah ketimpangan sosial, serta memfasilitasi proses kebijakan yang inklusif dan berkeadilan, yang akan memberikan manfaat bagi seluruh lapisan masyarakat, tanpa diskriminasi berdasarkan golongan sosial, suku, agama, dan ras. Otoritarianisme dalam Kritik Nurcholis Madjid Dalam menghadapi otortarianisme, Cak Nur menegaskan bahwa kekuasaan yang tidak terkendali dapat menimbulkan banyak dampak negatif. la percaya bahwa otoritarianisme sering kali mengabaikan hak-hak dasar rakyat, mereduksi kebebasan individu, serta membatasi ruang untuk pembaruan sosial. Cak Nur mengingatkan bahwa apabila suatu negara tidak memiliki mekanisme kontrol sosial yang efektif terhadap kekuasaan, maka otoritarianisme dapat berkembang menjadi bentuk pemerintahan yang represif. Meskipun dalam beberapa keadaan otoritarianisme dapat dianggap sebagai solusi jangka pendek untuk menciptakan stabilitas. Cak Nur mengingatkan bahwa sistem ini cenderung memperburuk ketidakadilan. Penyalahgunaan kekuasaan sering kali berkembang dalam sistem pemerintahan yang tidak transparan dan tertutup, yang pada gilirannya dapat memperburuk ketimpangan sosial. Oleh karena itu, ia memfokuskan bahwa demokrasi yang sejati tidak hanya berbicara soal mekanisme pemilu, tetapi lebih jauh lagi tentang bagaimana masyarakat secara aktif terlibat dalam menegakkan prinsip-prinsip demokrasi.  

Daerah, Hukum, Jeneponto, Makassar, Politik

Arogansi Kades Gantarang Mencuat: APHI Desak Polda Sulsel Ambil Alih Penanganan Kasus Tersangka

ruminews.id, Makassar — Polemik hukum di Desa Gantarang kembali memasuki fase paling genting. Unggahan provokatif di media sosial, yang diduga dilakukan oleh oknum Kepala Desa Gantarang, memancing gelombang kemarahan publik dan komunitas aktivis. Sikap tersebut bukan hanya menciptakan kegaduhan baru, tetapi juga mempertegas gambaran kepemimpinan Pemerintah Desa Gantarang yang penuh tindakan intimidatif. Dari sikap yang ditunjukkan sang kades, tampak jelas adanya kecenderungan meremehkan suara publik, seakan mengukuhkan bahwa kultur kepemimpinan di desa tersebut jauh dari nilai etika dan keteladanan. “Kami berharap baik Pemerintah Setempat maupun aparat penegak hukum tetap teguh patuh pada regulasi yang berlaku tanpa memandang jabatan atau status sosial dalam menerapkan aturan dan menegakkan hukum terhadap siapa pun yang terjerat persoalan.” Ujar Rian Dalam unggahan yang kini viral, terlihat nada sinis dan tidak etis yang ditujukan kepada mahasiswa yang menggelar aksi menuntut penegakan hukum atas status tersangka Kades Gantarang dalam perkara yang masih bergulir di Polres Jeneponto. Padahal, aksi yang membawa spanduk bertuliskan “Segera PLT-kan Kades Gantarang” dan “Tangkap dan Adili” merupakan bentuk kontrol sosial yang sah. Alih-alih menanggapi kritik secara dewasa, oknum Kades justru memilih membalas dengan bahasa provokatif—tindakan yang menunjukkan ketidakmatangan dan arogansi kekuasaan. Hal ini merusak martabat jabatan sekaligus memperkuat tuntutan publik untuk percepatan proses pemberhentian sementara melalui mekanisme Plt Kepala Desa, sebagaimana diatur dalam regulasi tentang pejabat desa yang berstatus tersangka. APHI Desak Polda Sulsel Ambil Alih Penanganan Perkara Melihat situasi yang semakin memanas dan indikasi proses hukum yang dianggap tidak maksimal di tingkat Polres Jeneponto, APHI bersama sejumlah elemen mahasiswa menilai bahwa penanganan kasus ini rentan konflik kepentingan. Beberapa dinamika bahkan menimbulkan tanda tanya publik mengenai objektivitas aparat dalam menangani pejabat desa yang sudah berstatus tersangka. Atas dasar itu, APHI secara tegas mendesak Polda Sulawesi Selatan untuk mengambil alih penanganan perkara demi: 1. Mengembalikan kepercayaan publik terhadap integritas dan independensi penegakan hukum. 2. Mencegah potensi kompromi atau permainan hukum di level polres. 3. Menjamin penanganan perkara bebas intervensi pejabat lokal. 4. Menegaskan komitmen aparat dalam menindak pejabat publik yang menghadapi perkara hukum. Pernyataan Jenderal Lapangan Rian, selaku Jenderal Lapangan Aksi, menyatakan: “Arogansi seorang pejabat publik yang sedang berstatus tersangka tidak boleh dibiarkan menjadi preseden buruk bagi tata kelola pemerintahan desa di Jeneponto. Kami turun ke jalan bukan karena benci, tetapi karena hukum harus ditegakkan tanpa pandang bulu. Ketika seorang kepala desa berani mengolok-olok suara publik di tengah proses hukum, itu adalah pembangkangan terhadap etika jabatan. Dan ketika Polres Jeneponto tampak tidak tegas, maka Polda Sulsel wajib turun tangan. Ini bukan soal satu desa, ini soal martabat hukum di Sulawesi Selatan.” Tutupnya Kini publik menanti langkah konkret Polda Sulsel. Semakin lama polemik dibiarkan tanpa tindakan tegas, semakin besar potensi gesekan sosial dan erosi kepercayaan terhadap aparat penegak hukum. Aksi, kritik, dan suara masyarakat tidak boleh dikalahkan oleh arogansi seorang pejabat. Penegakan hukum harus berdiri lebih tinggi daripada kepentingan kekuasaan. Kasus Gantarang adalah ujian integritas hukum di Sulawesi Selatan apakah keadilan benar-benar berlaku sama bagi semua.

Scroll to Top