Hukum

Daerah, Hukum, Makassar

Aksi Mahasiswa Memanas: My Republik Makassar Dituntut Ungkap Audit Vendor dan Karyawan

ruminews.id, Makassar- Lagi dan lagi aliansi Mahasiswa Pemerhati Fiber Optik kota Makassar turun dan meminta untuk menutup kantor dalam bentuk memboikot segala aktivitas my republik dikota Makassar, Selasa (02/12/2025) Berhembus kabar telah diberhentikannya salah satu Oknum Vendor dari ZTE ini adalah bentuk kebenaran bahwa indikasi merugikan warga memang sudah benar adanya Dengan hal ini kami dari aliansi mahasiswa pemerhati fiber optik meminta untuk kejelasan Audit terhadap semua Vendor dan seluruh karyawan yang ada dalam lingkup my republik kota Makassar “Tidak adanya pihak yang menerima aksi ke-5 tambah membuat kecurigaan kami bahwa permainan donasi kontribusi itu nyata adanya yang merugikan masyarakat kota Makassar,” ungkap tumming jendral aksi “Kami Meminta surat audit dan hukum pihak oknum yang terlibat dengan mengembalikan kompensasi yang digelapkan untuk warga,” tambahnya “Kami akan turun lagi dengan massa yang lebih banyak jika ini tidak di indahkan,” tutupnya Pelaksanan kegiatan My republik tidak mendapatkan izin dari pemerintah kota untuk pemasangan tiang atau FTTH areal, Namun my republik memaksakan ini tetap di jalankan dengan memanfaatkan permainan donasi kontribusi yang merugikan masyarakat.

Daerah, Hukum, Makassar

Jalan Urip Memanas! GMPH Paksa Kejati Buka Aktor Besar Kasus Nanas 60 Miliar

ruminews.id, Makassar — Gerakan Mahasiswa Peduli Hukum (GMPH) Sulawesi Selatan kembali menggelar aksi unjuk rasa di depan Kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulsel, Senin, 24 November 2024. Massa aksi menutup sebagian ruas Jalan Urip Sumoharjo sebagai bentuk desakan agar Kejati mempercepat proses penanganan kasus dugaan korupsi proyek bibit nanas senilai Rp60 miliar di Desa Jangan-Jangan, Kabupaten Barru. Aksi tersebut merupakan tindak lanjut dari sejumlah informasi mengenai penggeledahan di tiga instansi pemerintah serta satu instansi swasta yang disebut berkaitan dengan perkara yang tengah bergulir. GMPH menilai penanganan kasus ini harus dilakukan secara transparan dan menyeluruh agar tidak ada pihak yang hanya dijadikan tumbal. Kejati: Kasus Masih Dalam Tahap Penyelidikan Dalam dialog dengan massa aksi, Kasi Penkum Kejati Sulsel, Soetarmin, menyampaikan bahwa perkara tersebut masih berada dalam tahap penyelidikan. Ia menyebut bahwa bidang Pidana Khusus (Pidsus) tengah mengumpulkan dan menelaah sejumlah dokumen yang telah disita dari proses penggeledahan sebelumnya. “Kasus ini sementara dalam tahap penyelidikan. Pidsus masih mengumpulkan seluruh barang bukti, termasuk dokumen-dokumen yang telah melalui proses penyitaan,” ujar Soetarmin. Pernyataan ini disampaikan sebagai respons atas desakan GMPH yang mempertanyakan sejumlah nama yang mereka duga ikut terlibat namun belum terlihat dipanggil oleh penyidik. GMPH Pertanyakan Keberanian Penegak Hukum Ketua GMPH Sulsel, Ryyan Saputra, menyampaikan bahwa nama-nama yang mereka duga terlibat telah termuat dalam dokumen tuntutan yang mereka miliki. Ia mempertanyakan alasan Kejati belum memanggil pihak-pihak tersebut. Menanggapi hal itu, Soetarmin menegaskan bahwa Kejati membuka ruang bagi masyarakat untuk melaporkan informasi tambahan. Namun, ia juga menyampaikan bahwa setiap laporan yang masuk akan diproses sesuai prosedur, termasuk laporan yang disampaikan oleh GMPH sendiri. Pernyataan ini kemudian dianggap GMPH sebagai sinyal adanya potensi upaya pembungkaman terhadap gerakan mereka. Empat Tuntutan Massa Aksi Dalam aksinya, GMPH membawa empat tuntutan utama: 1. Menantang Kepala Kejati Sulsel untuk menuntaskan kasus dugaan korupsi bibit nanas Rp60 miliar. 2. Menegakkan supremasi hukum di lingkungan Kejaksaan Tinggi Sulsel. 3. Mendesak Pidsus untuk memeriksa PJ Gubernur Sulsel berinisial BB dan mantan Bupati Barru berinisial SS atas dugaan keterlibatan dalam program tersebut. 4. Menangkap dan memeriksa Kadis Tanaman Pangan Hortikultura dan Perkebunan Kabupaten Barru berinisial A serta mantan Kabid pada instansi provinsi berinisial UN. GMPH: Gerakan Tidak Akan Berhenti GMPH menegaskan akan terus mengawal kasus ini melalui aksi lanjutan hingga para aktor yang mereka duga sebagai pihak utama benar-benar tersentuh proses hukum. “Kami tidak akan tinggal diam. Hukum harus ditegakkan, dan aktor utama harus diproses seadil-adilnya,” tegas Ryyan.

Daerah, Hukum, Jeneponto, Pemerintahan

Putra Daerah Jeneponto Apresiasi Langkah Hukum Yang Berjalan Di Desa Gantarang

ruminews.id, Jeneponto — 21 November 2025 Sekretaris Umum HMI Komisariat Syariah & Hukum Cabang Gowa Raya, Ryan Taufik — yang juga merupakan putra daerah Jeneponto — menyampaikan apresiasi dan dukungan terhadap proses hukum yang kini berlangsung terkait dugaan penggelapan hak atas tanah yang menyeret Kepala Desa Gantarang, Nasir Nara. Dalam pernyataannya, Ryan menilai bahwa langkah-langkah yang diambil oleh aparat penegak hukum merupakan bagian dari upaya menjaga ketertiban, memastikan keadilan, dan memberi kepastian bagi masyarakat tanpa harus menciptakan kegaduhan di tingkat desa. “Kami memberikan apresiasi atas proses hukum yang berjalan secara hati-hati, profesional, dan tetap menjunjung asas keadilan. Ini merupakan langkah penting untuk melindungi hak masyarakat sekaligus menjaga kepercayaan publik terhadap institusi hukum,” ujar Ryan dengan nada menyejukkan. Ia menekankan bahwa penanganan kasus seperti ini harus dipandang sebagai proses hukum biasa yang bertujuan memberikan kejelasan dan kepastian, bukan sebagai alasan untuk memecah belah masyarakat. Karena itu, Ryan mengajak seluruh warga Jeneponto untuk tetap tenang dan menunggu proses hukum berjalan sesuai mekanisme. “Kami berharap masyarakat tetap menjaga suasana kondusif, saling menghormati, dan tidak terprovokasi oleh informasi yang belum tentu benar. Mari sama-sama mendukung proses hukum agar dapat memberikan hasil terbaik bagi semua pihak,” tambahnya. Ryan juga menyoroti pentingnya komunikasi yang baik antara aparat desa, masyarakat, dan penegak hukum dalam menjaga keharmonisan sosial. Menurutnya, setiap persoalan hukum harus menjadi pelajaran bersama untuk memperbaiki tata kelola pemerintahan desa dan memperkuat kepercayaan antara masyarakat dengan pemimpinnya. “Sebagai putra daerah, saya berharap momentum ini dapat menjadi ruang refleksi bagi kita semua, baik pemerintah desa maupun masyarakat untuk terus membangun Jeneponto yang lebih baik, damai, dan penuh kepercayaan,” tutupnya.

Daerah, Hukum, Makassar

GMPH Sul-Sel Desak Kejati: Pj Gubernur 2023–2024 Diminta Turut Diperiksa dalam Dugaan Korupsi Nanas 60 M

ruminews.id, Makassar – Gerakan Mahasiswa Peduli Hukum (GMPH) Sulawesi Selatan kembali mengarahkan sorotan publik terhadap perkembangan penanganan kasus dugaan korupsi proyek bibit nanas senilai Rp60 miliar yang berlokasi di Desa Jangan-Jangan, Kabupaten Barru. Kasus yang telah menyita perhatian masyarakat ini dinilai penuh tanda tanya dan membutuhkan langkah hukum yang lebih terbuka dan tegas dari Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan. GMPH Sul-Sel mengapresiasi tindakan progresif Kejati Sul-Sel yang telah melakukan penggeledahan di Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura dan Perkebunan Provinsi Sul-Sel, serta kantor BKAD Provinsi Sul-Sel. Langkah ini dianggap sebagai sinyal awal bahwa Kejati mulai serius membuka tabir penggunaan anggaran jumbo yang dinilai janggal tersebut. Namun apresiasi itu tak lantas menutup pandangan kritis GMPH. Mereka menegaskan bahwa Kejati, khususnya bagian Pidsus, harus berani melangkah lebih jauh dan tidak berhenti pada level dinas saja. Mahasiswa mendesak agar Kejati turut memeriksa Pj Gubernur Sul-Sel periode 2023–2024, Bahtiar Baharuddin, serta adanya dugaan keterlibatan di antara lain Mantan Bupati Barru Suardi Saleh yang menjabat selama 2 priode 2017-2021 dan 2021-2025 yang di duga terlibat di dalam kasus bibit nanas 60 miliar mengingat program kerja pada masa tersebut diduga memiliki keterkaitan dengan proyek bibit nanas yang kini dipersoalkan. Menurut GMPH, transparansi penegakan hukum adalah harga mati. Mereka mempertanyakan mengapa sejumlah pihak yang dianggap memiliki posisi strategis dalam program tersebut belum tersentuh proses pemeriksaan. Mahasiswa menilai, tanpa membuka seluruh mata rantai kebijakan, penanganan kasus ini berpotensi berjalan pincang dan menyisakan kecurigaan publik. Sebagai tindak lanjut, GMPH Sul-Sel menyatakan siap menggelar aksi unjuk rasa dalam waktu dekat, guna memastikan perkara ini tidak berhenti di tengah jalan dan seluruh pihak yang berpotensi mengetahui atau terlibat dalam proses penganggaran dapat dimintai keterangan secara terang benderang.

Hukum, Nasional, Opini, Pendidikan

Greenwashing dan Cultural Bleeding Politik Indonesia

ruminews.id – Dalam lanskap politik Indonesia kontemporer, dua gejala kembar semakin menonjol yaitu greenwashing politik dan cultural bleeding. Keduanya bukan sekadar istilah akademik, melainkan cara baru membaca bagaimana kekuasaan bekerja bukan melalui program konkret, tetapi melalui kosmetika naratif yang menciptakan ilusi moralitas. Politik dikemas sebagai “pelayanan publik”, tetapi realitasnya sering kali memantulkan pembusukan etis yang menggerogoti sendi demokrasi. Greenwashing politik di Indonesia mengambil bentuk janji-janji populis yang dibungkus jargon keberpihakan, seolah-olah seluruh kebijakan dirancang untuk rakyat kecil. Kandidat yang tidak pernah bersentuhan dengan problem struktural tiba-tiba tampil dengan citra kesederhanaan: naik motor ke pasar, mendadak merakyat di hadapan kamera, atau meminjam simbol-simbol kerakyatan untuk menutupi relasi kuasa oligarkis di balik layar. Narasi ekologis dan etis dipakai secara kosmetik bukan sebagai komitmen, tetapi sebagai alat branding politik. Di sisi lain, cultural bleeding menggambarkan luka budaya yang perlahan mengalir, peluruhan nilai-nilai dasar politik Indonesia yaitu pengabdian, amanah, dan tanggung jawab moral. Ketika politik tidak lagi dianggap sebagai tugas etis (politics as duty), tetapi sebagai lahan transaksi (politics as opportunity), budaya politik pun mengalami pendarahan. Yang bocor bukan hanya integritas individu, tetapi juga sistem nilai publik yang selama ini menjadi fondasi demokrasi. Fenomena ini tampak jelas dalam ritual elektoral. Survei politik menjadi alat legitimasi sekaligus instrumen intimidasi psikologis. Hasil survei tertentu dipoles sedemikian rupa hingga menyerupai realitas, padahal sering kali hanyalah peta buatan yang dirancang untuk mempengaruhi persepsi publik. Inilah fase di mana predator politik berkolaborasi dengan lembaga survei untuk melakukan electoral greenwashing yaitu mengaburkan fakta melalui angka – angka yang tampak ilmiah. Akibatnya, publik berada dalam situasi paradoks: percaya pada angka, tetapi kehilangan kepercayaan terhadap proses; percaya pada demokrasi, tetapi ragu pada para pengembannya. Terjadi pendarahan budaya politik, di mana masyarakat mulai menerima kebohongan sebagai kewajaran dan manipulasi sebagai bagian dari rutinitas pemilu. Politik kehilangan sakralitasnya sebagai panggilan pengabdian. Di tengah erosi nilai tersebut, pertanyaan mendesak muncul, Apakah demokrasi Indonesia masih memiliki ruang untuk memperbaiki diri? Jawabannya bergantung pada kemampuan kita memulihkan politik sebagai tugas moral, bukan sekadar kompetisi kosmetik. Demokrasi membutuhkan lebih dari sekadar prosedur elektoral; ia menuntut integritas budaya dan keberanian etis untuk menolak greenwashing politik dalam segala bentuknya. Jika tidak, maka cultural bleeding akan terus berlangsung secara perlahan, sunyi, namun mematikan. Dan politik sebagai pengabdian hanya akan menjadi kenangan normatif tentang sesuatu yang pernah kita miliki, tetapi gagal kita jaga

Daerah, Hukum, Palu, Pemerintahan, Uncategorized

Kematian Afif Siraja Getarkan Emosi Publik: Kuasa Hukum Mendesak Polda Sulteng Rilis Hasil Otopsi

ruminews.id, Palu – Kematian Afif Siraja, kader Himpunan Mahasiswa Islam (HMI), meninggalkan luka mendalam bagi keluarga, sesama kader, dan masyarakat luas. Di tengah duka yang masih terasa kuat, kuasa hukum keluarga mendesak Polda Sulawesi Tengah untuk segera merilis hasil otopsi sebagai bentuk keadilan dan transparansi yang selama ini diharapkan banyak pihak. Gelombang Kesedihan yang Belum Reda Bagi masyarakat yang mengenal Afif, kepergiannya terasa terlalu cepat dan meninggalkan banyak tanda tanya. Warga dan para kader HMI merasakan kehilangan bukan hanya seorang sahabat, tetapi seorang anak muda yang dikenal aktif, penuh semangat, dan selalu berdiri pada nilai perjuangan organisasi. Kehilangan yang tiba-tiba ini menimbulkan gejolak emosional antara kesedihan, kebingungan, hingga rasa tidak terima yang sulit disembunyikan. Di berbagai daerah, doa dan solidaritas terus mengalir. Banyak kader HMI menyebut bahwa Afif bukan hanya nama, tetapi simbol dari generasi muda yang berani berbicara dan berjuang. Ketidakpastian yang Menggerus Rasa Aman Kuasa hukum menilai bahwa belum adanya publikasi resmi hasil otopsi membuat masyarakat berada dalam ruang ketidakpastian yang panjang. Ketidakjelasan ini perlahan menggerus rasa aman dan kepercayaan publik terhadap proses hukum. Masyarakat dan para kader menunggu jawaban pasti jawaban yang diharapkan mampu memulihkan luka psikologis dan memperjelas duduk perkara kematian Afif. Bagi para kader HMI, situasi ini menimbulkan tekanan mental tersendiri. Mereka bergulat antara rasa duka dan harapan bahwa kebenaran akan ditegakkan. Banyak yang menyampaikan, “Kami hanya ingin keadilan untuk saudara kami.” Kebutuhan Mendesak akan Transparansi Di hadapan kesedihan yang begitu dalam, kuasa hukum menegaskan bahwa keterbukaan hasil otopsi adalah langkah paling mendasar untuk menghentikan spekulasi liar yang beredar. Hasil otopsi bukan hanya data medis tetapi fondasi bagi keluarga dan masyarakat untuk menerima kenyataan dengan tenang, serta memastikan bahwa setiap dugaan yang muncul diproses dengan dasar ilmiah, bukan asumsi. Transparansi ini juga menjadi penopang penting bagi stabilitas psikologis masyarakat. Ketika informasi jelas, masyarakat dapat memahami proses hukum dan menciptakan ruang yang lebih sehat untuk berdialog. Harapan untuk Kepastian dan Keadilan Keluarga Afif bersama kuasa hukumnya berharap Polda Sulteng dapat menyampaikan hasil otopsi secara lengkap, akurat, dan terbuka. Harapan ini bukan semata desakan hukum, tetapi jeritan batin dari keluarga yang sedang berduka dan komunitas HMI yang masih terpukul. Mereka percaya bahwa keterbukaan adalah jalan terbaik untuk mengembalikan rasa percaya, meredakan gelisah publik, serta memastikan bahwa setiap nyawa termasuk Afif dihargai dengan proses hukum yang adil dan bermartabat.

Daerah, Hukum, Jakarta, Nasional, Pemerintahan

Pengadilan Jakarta Selatan Kabulkan Eksepsi Tempo dalam Gugatan Rp200 Miliar Menteri Pertanian Amran Sulaiman

ruminews.id, Jakarta — Di ruang sidang yang hening, tempat kata-kata sering berubah menjadi babak baru sebuah cerita, majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan akhirnya mengetukkan palu penentu. Dengan suara yang tegas namun tetap berwibawa, hakim membacakan amar putusan yang seketika menggema melampaui dinding ruang peradilan. “Pengadilan mengabulkan eksepsi tergugat,” demikian bunyi keputusan yang dibacakan, sebuah kalimat sederhana namun sarat makna dalam pertarungan hukum antara Tempo sebagai tergugat dan Kementerian Pertanian, yang menggugat dengan nilai perkara mencapai Rp200 miliar. Putusan itu berlanjut, mengalir seperti alinea yang tak bisa diputus begitu saja: “Majelis menyatakan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tidak berwenang mengadili perkara ini.” Dengan demikian, gugatan megabesar yang sebelumnya menjadi sorotan publik, mendadak mereda sebelum sempat memasuki babak pembuktian. Seperti sungai yang berubah arah sebelum mencapai muaranya, perkara ini berhenti pada gerbang yurisdiksi. Tak hanya sampai di situ, majelis hakim juga menjatuhkan kewajiban administratif: Kementerian Pertanian sebagai penggugat diwajibkan membayar biaya perkara sebesar Rp240 ribu. Nilainya kecil dibanding gugatan yang diajukan, namun tetap menjadi penanda bahwa setiap langkah hukum memiliki konsekuensinya sendiri. Di luar ruang sidang, kabar itu menyebar dengan cepat menyusup ke lorong-lorong redaksi, ruang diskusi publik, hingga percakapan warga dunia maya. Ada yang menyebutnya sebagai kemenangan prosedural, ada pula yang memaknainya sebagai pengingat bahwa hukum memiliki jalannya sendiri, tak selalu searah dengan keinginan para pihak yang bersengketa. Namun satu hal pasti: hari itu, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, hukum berbicara lewat ketukan palu. Dan di antara dinamika yang menyelimuti perkara ini, putusan tersebut menjadi bab penting yang menandai arah baru dari perjalanan panjang narasi hukum antara pemerintah dan pers.

Daerah, Hukum, Makassar, Pemerintahan

Aksi Demonstrasi LIKINDO Tegaskan Penolakan Eksekusi yang Dinilai Cacat Hukum di PN Makassar

ruminews.id – Makassar, Aksi demonstrasi digelar oleh Lembaga Investigasi dan Informasi Independen Indonesia (LIKINDO) di depan Pengadilan Negeri (PN) Makassar, Jalan Kartini, sebagai respons atas terbitnya surat pelaksanaan eksekusi objek perkara No. 8 EKS.RIS.LELANG/2025/PN.Mks. Aksi ini dilakukan karena kebijakan eksekusi tersebut dinilai bertentangan dengan prinsip negara hukum dan mengabaikan prosedur peradilan yang semestinya. Jenderal Lapangan, Gymzar Gybran, dalam orasinya menyampaikan bahwa secara yuridis, eksekusi tersebut dipersoalkan karena dilakukan tanpa adanya putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht). Padahal, saat ini masih berlangsung pemeriksaan perkara perdata terkait Gugatan Perbuatan Melawan Hukum Nomor 459/Pdt.G/2025/PN.Mks di Pengadilan Negeri Makassar. Menurutnya, tindakan tersebut jelas bertentangan dengan Pasal 195 ayat (1) HIR, yang mengatur bahwa eksekusi hanya dapat dilaksanakan berdasarkan putusan perdata yang telah inkracht, bukan semata-mata berdasarkan risalah lelang. Selain itu, LIKINDO menilai adanya dugaan cacat formil dan maladministrasi dalam proses eksekusi karena dilakukan tanpa konstatering dan tanpa verifikasi dari BPN, sebagaimana diatur dalam PP 18/2021 Pasal 93 ayat (2). Kondisi ini dipandang bukan hanya persoalan teknis prosedural, melainkan menyangkut integritas lembaga peradilan dan kepastian hukum bagi warga negara. Secara filosofis, penolakan ini berangkat dari pandangan bahwa Indonesia adalah Rechtsstaat, negara hukum yang menempatkan aturan dan keadilan sebagai dasar utama penyelenggaraan kekuasaan. Ketika proses hukum yang masih berjalan diabaikan, asas due process of law dianggap runtuh dan membuka ruang bagi potensi penyalahgunaan kewenangan. “Aksi ini merupakan ikhtiar moral agar aparat negara tidak melangkahi hukum, serta memastikan setiap warga memperoleh perlindungan dan kepastian hak yang setara di hadapan hukum, sebagaimana amanat Pasal 1 ayat (3) UUD 1945,” tegas Gymzar Gybran. Dengan demikian, demonstrasi ini bukan sekadar bentuk penolakan terhadap pelaksanaan eksekusi, tetapi juga seruan untuk menjaga marwah peradilan, menegakkan supremasi hukum, dan mencegah perubahan negara dari Rechtsstaat menjadi Machtsstaat.

Daerah, Hukum, Jakarta, Luwu Utara, Pemerintahan, Pendidikan, Prov Sulawesi Selatan, Uncategorized

Gunakan Hak Rehabilitasi, Presiden Prabowo Pulihkan Nama Baik Dua Guru di Luwu Utara

ruminews.id, Jakarta – Presiden Prabowo Subianto memberikan rehabilitasi kepada dua guru asal Kabupaten Luwu Utara, Sulawesi Selatan, Abdul Muis dan Rasnal, setelah menerima aspirasi masyarakat dan berbagai pihak yang memperjuangkan pemulihan nama baik keduanya. Penandatanganan surat rehabilitasi dilakukan langsung oleh Presiden Prabowo di Pangkalan TNI AU Halim Perdanakusuma, Jakarta, sesaat setelah tiba kembali di tanah air, Kamis (13/11/ 2025), usai kunjungan kenegaraan ke Australia. Dengan diterbitkannya surat rehabilitasi tersebut, pemerintah memulihkan nama baik, harkat, martabat, serta hak-hak kedua guru yang selama ini terimbas persoalan hukum. Usai menerima surat rehabilitasi, Abdul Muis dan Rasnal pun menyampaikan ungkapan terima kasih dan rasa syukur atas perhatian Kepala Negara terhadap nasib guru di daerah, seraya menyampaikan harapannya agar peristiwa serupa tidak terjadi lagi pada para pendidik di tanah air.  

Daerah, Hukum, Jakarta, Nasional, Pemerintahan, Pendidikan

Lemahnya Wadah Aspirasi Di Sinjai Presma UIAD Sampaikan Aspirasi Ke DPD RI

ruminews.id – Jakarta, Mujahid Turaihan Presiden mahasiswa UIAD sampaikan aspirasi masyarakat kabupaten sinjai, di Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI) pada hari selasa 11 November 2025 yang terima langsung oleh Ketua DPD RI Sultan Baktiar Najamudin. Penyampaian aspirasi ini disampaikan dalam momentum konsolidasi nasional BEM PTMA yang dihadiri perwakilan mahasiswa dari berbagai perguruan tinggi Muhammadiyah dan Aisyiyah di seluruh Indonesia. Dalam manifesto tersebut, BEM PTMA menegaskan sikap kritis terhadap berbagai persoalan bangsa mulai dari krisis moral kepemimpinan, ketimpangan sosial-ekonomi, hingga tantangan pendidikan nasional di era digital. Rehan (Presiden Mahasiswa UIAD) Menyampaikan beberapa aspirasinya terkait dengan keresahan masyarakat kabupaten sinjai yaitu : Meminta agar seluruh tambang ilegal yang beroperasi di kabupaten sinjai agar segera ditutup dan ditindak lanjuti sesuai prosedur hukum yang belaku Lemahnya DPRD Kabupaten sinjai dalam menindak lanjuti aspirasi masyarakat sinjai, Rehan menyampaikan bahwa ada beberapa aspirasi yang mandek dan bertumpuk di dprd kabupaten sinjai. Lemahnya supremasi hukum di kabupaten sinjai, Terkhususnya polres sinjai yang lambat dalam menangani kasus dugaan korupsi yang melibatkan pemerintah kabupaten sinjai. Infrastruktur jalan, rehan juga meminta kepada DPD RI Untuk memberikan penekanan kepada pemerintah kabupaten sinjai terkhususnya Bupati Sinjai agar memperbaiki beberapa ruas jalan yang rusak parah dikabupaten sinjai. Dalam penyampaian aspirasi tersebut ketu DPD RI Sultan Baktiar Najamudin, Mengatakan akan menindak lanjuti dan memnberikan atensi kepada pihak terkait mengenai beberapa aspirasi yang telah di sampaikan oleh seluruh delegasi BEM Perguruan Tinggi Muhammadiyah Aisyah Se-indonesia. Ini adalah bentuk kepedulian saya untuk memajukan kabupaten sinjai, Semoga dalam penyampaian aspirasi ini dapat menjadi tamparan besar bagi Pemerintah, APH, dan DPRD Kabupaten sinjai, dalam hal memajukan kabupaten sinjai, Ujar Mujahid Turaihan (Presiden Mahasiswa UIAD).

Scroll to Top