Hukum

Daerah, Hukum, Kesehatan

Kasus Skincare Bermerkuri di Sulsel: HMI Badko Soroti Lambannya Penegakan Hukum

ruminews.id- Tiga pengusaha Makassar yang ditetapkan sebagai tersangka kasus kosmetik bermerkuri sejak November 2024 hingga kini belum ditahan oleh pihak berwenang. Kondisi ini mendapat tanggapan serius dari Sekretaris Umum HMI Badko Sulsel, Ilham Darmawan, yang menilai lambannya proses penegakan hukum oleh Polda Sulsel dan Kejati Sulsel. “Polda Sulsel dan Kejati Sulsel kami nilai lamban dalam menangani kasus skincare bermasalah ini, terutama terhadap tiga tersangka yang sejak November 2024 belum juga ditahan. Belum lagi produk-produk lainnya yang diduga masih banyak beredar dan bermasalah, namun hingga kini belum ada kejelasan penanganannya di Polda Sulsel,” ujar Ilham, yang akrab disapa Illang. Ia menambahkan bahwa praktik ilegal ini sangat meresahkan masyarakat Sulsel, mengingat para pelaku meraup keuntungan besar dengan mengorbankan kesehatan konsumen. “Mereka mendulang keuntungan besar dengan mencelakakan kesehatan para konsumennya. Bagi kami, ini adalah bentuk kejahatan kemanusiaan yang harus ditangani serius dan cepat oleh aparat penegak hukum,” tegasnya. Ilham juga mengungkapkan bahwa pihaknya akan segera menggelar konsolidasi bersama kader HMI Badko Sulsel untuk merancang aksi terukur dan sistematis guna mendorong percepatan penegakan hukum. “Kami akan melakukan konsolidasi dengan teman-teman kader HMI Badko Sulsel dan menginisiasi gerakan-gerakan yang terukur dan sistematis dalam waktu dekat,” tutupnya. Ia menilai bahwa lemahnya supremasi hukum menjadi salah satu faktor utama kemunduran suatu negara. Hukum seharusnya menjamin adanya kepastian hukum dalam masyarakat. Namun, persoalan utama saat ini adalah aparat penegak hukum yang dinilai tidak mampu menjalankan tugasnya dengan baik. Bahkan, ia mencurigai adanya indikasi aparat yang bermain-main dengan hukum. “Lemahnya penegakan hukum adalah ancaman serius bagi masa depan negara ini. Aparat seharusnya menegakkan hukum secara tegas dan transparan, bukan malah bermain-main dengan hukum demi kepentingan tertentu,” pungkasnya.

Hukum, Nasional, Pemerintahan

Hakim MK Anwar Usman Jatuh, Hingga Harus Dirawat di Rumah Sakit, MK Mengundurkan Jadwal Sidang Panel 3 Sengketa Pilkada 2024.

ruminews.id – Hakim Konstitusi Anwar Usman dikabarkan sakit hingga diopname di rumah sakit. Akibat Kondisi itu mengakibatkannya tidak bisa menyidangkan sengketa Pilkada 2024 yang mulai digelar hari ini, Rabu (8/1). “Jatuh pas jalan. Beliau [Anwar Usman] jatuh pas, mungkin enggak tahu kesandung atau apa, sehingga kemudian diobservasi hari ini,” ujar Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih kepada wartawan di Gedung MK, Jakarta, Rabu (8/1). “Mudah-mudahan dalam waktu yang tidak terlalu lama beliau bisa kembali lagi. Itu saja,” lanjutnya. Hal tersebut juga mengakibatkan sidang sengketa Pilkada 2024 untuk Panel III mengalami kemunduran dari jadwal semestinya. Adapun MK membagi sidang sengketa Pilkada 2024 menjadi tiga panel dengan masing-masing panel diisi oleh tiga Hakim Konstitusi. Sedianya, sidang sengketa Pilkada 2024 itu dimulai serentak oleh masing-masing panel pada pukul 08.00 WIB hari ini. “Untuk Panel III, pada persidangan hari ini, terpaksa harus dilakukan reschedule, karena kondisi dari Pak Anwar itu mengalami kemarin jatuh, dan kemudian harus diopname,” kata Hakim Enny. “Sehingga, dia harus diopname, sekarang posisinya masih di rumah sakit. Oleh karena itu, persidangan untuk Panel III terpaksa mengalami reschedule,” imbuh dia.

Daerah, Hukum, Kriminal

Tindak Lanjut Kasus Pembunuhan Pengacara Rudi S Gani di Kabupaten Bone, Polisi Ungkap Beberapa Fakta Baru.

Ruminews.id-  Kasus pengacara Rudi S Gani yang tewas ditembak di Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan telah ditindaklanjuti secara mendalam. Hj. Maryam istri korban telah memenuhi panggilan pemeriksaan penyidik kepolisian di dampingi para penasehat hukum korban yang berasal dari pengurus DPC Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) Makassar. Hj. Maryam istri Korban Didampingi oleh Kuasa Hukumnya. Istri korban tersebut dimintai keterangan bersama 3 saksi yang kemudian diarahkan menuju ruangan penyidik untuk pemeriksaan sesuai jadwal pemeriksaan di Mapolda sulsel. (6/1/2025). Kami adalah bagian dari 146 kuasa hukum yang ditunjuk oleh Ibu Hj Maryam, istri almarhum Rudi S Gani,” ujar Ketua Pusat Bantuan Hukum Peradi Makassar, Abdul Gafur. Gafur mengatakan pihaknya turut membawa sejumlah bukti terkait kasus tersebut. Namun pihaknya tidak merinci barang bukti yang dimaksud. “Kita akan memberikan keterangan menyerahkan beberapa bukti yang kami gali ke keluarga korban, dan juga nantinya ada tiga saksi melihat dan turut hadir,” tuturnya. Tiga saksi lainnya adalah buruh bangunan yang berada di lokasi kejadian. Ketiga buruh tersebut diketahui sedang memperbaiki rumah korban saat penembakan terjadi. Ucapnya. Tempat kejadian perkaranya adalah rumah yang belum selesai sementara diperbaiki. Rencananya itu acara masuk rumah untuk dimanfaatkan menjadi kantor oleh korban,” sambung Gafur. “Saksi sudah ada 18 dimintai keterangan. Termasuk saksi tambahan hari ini dan istri korban,” ujar Kapolres Bone AKBP Erwin Syah kepada wartawan, Senin (6/1/2025). Pihaknya juga mengamankan 18 senapan angin milik warga di sekitar tempat kejadian perkara (TKP) penembakan. Senjata itu kini diperiksa Labfor Polda Sulsel.” Sudah ada 11 pucuk senapan angin yang diamankan dari beberapa warga masyarakat yang ada di sana. Senapan itu akan kita kaji secara labfor,” tuturnya.

Hukum, Nasional, Pemerintahan

MAHKAMAH KONSITITUSI (MK) Kabulkan Gugatan, Presidential Threshold Dibatalkan Demi Keadilan Demokrasi.

ruminews.id –Mahkamah Konstitusi ( MK ) mengabulkan gugatan nomor 62/PUU-XXI/2023 soal persyaratan ambang batas calon peserta Pilpres atau Presidential Threshold. Hal tersebut diputuskan dalam siding perkara nomor 62/PUU-XXII/2024 yang di gelar di ruang siding MK Jakarta, Kamis (2/1/2025) “Mengabulkan Permohonan Para Pemohon Untuk Seluruhnya,” ucap Ketua MK Suhartoyo. Saat membacakan keputusan” Diketahui, perkara nomor 62PUU-XXI/2023, diajukan oleh Enika Maya Oktavia. Dalam petitumnya, Pemohon menyatakan pasal 222 UU nomor 7 tahun 2017 tentang pemilihan umum, melanggar batas open legal policy dan bertentangan dengan UUD 1945. Dimana Pemohon juga menyatakan Presidential Threshold pada Pasal 222 bertentangan dengan moralitas demokrasi. Adapun norma yang diujikan oleh para pemohon adalah Pasal 222 UU 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, yang menyatakan, pasangan calon diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu yang memenuhi persyaratan perolehan kursi paling sedikit 20% dari jumlah kursi DPR atau memperoleh 25% dari suara sah secara nasional pada Pemilu anggota DPR sebelumnya. Namun karena gugatan itu dikabulkan, MK menyatakan pasal 222 bertentangan dengan UUD 1945. “Menyatakan norma Pasal 222 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 182, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6109) bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat, dan Memerintahkan Pemuatan Putusan ini dalam Berita Negara Republik Indonesia sebagaimana mestinya,” sambungnya ketua MK. Suhartoyo.Setelah membacakan keputusan”

Daerah, Hukum, Kriminal

Oknum Dosen UIN Makassar Diduga Cetak Uang Palsu di Kampus. Mendikti: Itu Urusan Rektor

Ruminews.id – Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Diktisaintek) Satryo Brodjonegoro enggan merespons kasus pabrik uang palsu yang dilakukan di Kampus Universitas Islam Negeri (UIN) Alauddin, Makassar. Kasus tersebut menjadi sorotan karena tidak hanya terjadi di dalam kampus, tapi juga diduga melibatkan pejabat dan pegawai universitas. Menanggapi kasus tersebut, Satryo menyerahkan penangannya kepada rektor kampus terkait. “Itu urusan rektor masing-masing,” kata Satryo ditemui di Kantor Kementerian Diktisaintek, Jakarta, Senin (16/12/2024 Saat ditanya lebih lanjut mengenai komunikasi dengan pihak rektor, Satryo enggan menanggapinya lebih lanjut. Sebelumnya diberitakan, seorang oknum Dosen UIN Alauddin Makassar, Sulawesi Selatan, diduga terlibat pembuatan dan pengedaran uang palsu hingga miliaran rupiah. Identitasnya saat ini masih dirahasiakan polisi. Dosen tersebut diketahui masih berstatus aktif. Pria yang diduga Kepala Perpustakaan UIN ini menjadikan ruangan tersembunyi di kampus II UIN Alauddin di Kabupaten Gowa sebagai tempat percetakan uang palsu. Rektor UIN Alauddin Profesor Hamdan Jumhannis, melalui Humasnya Andi Jamaluddin mengaku tak ingin dikaitkan dengan pemberitaan yang beredar. Dia menyebut bahwa pelaku yang ditangkap polisi itu murni oknum. Hamdan juga menegaskan informasi yang menyebar di media masih sekadar desas-desus. Pihak UIN hingga kini belum mendapat informasi resmi dari kepolisian. Polisi juga belum mengeluarkan penyataan terhadap detail kasus ini dan belum ada penyampaian resmi ke pihak kampus,” ucapnya. Pihak UIN masih menunggu penyampaian resmi dari polisi. Apabila terbukti ada pelanggaran hukum dilakukan oleh pegawainya, Rektor menegaskan akan memberi sanksi tegas.(*)

Hukum

Direktorat PPA-PPO Bareskrim Polri diperkuat tiga subdirektorat

Ruminews.id – Direktur Tindak Pidana Pelindungan Perempuan dan Anak (PPA) dan Pemberantasan Perdagangan Orang (PPO) Bareskrim Polri Brigjen Pol. Desy Andriani mengatakan direktorat yang dipimpinnya diperkuat dengan tiga subdirektorat (subdit). “Terbentuknya Direktorat PPA-PPO ini memang cukup baru, disahkan dengan Perpol Nomor 13 Tahun 2024 pada tanggal 17 Oktober 2024. Sudah ditugaskan juga tiga orang pelaksana tugas untuk Kasubdit (Kepala Subdit),” kata Brigjen Pol. Desy dalam acara diskusi di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Jumat. Pada Subdit I yang menangani tindak pidana terhadap perempuan dan kelompok rentan, dipimpin oleh Kombes Pol. Rita Wulandari Wibowo. Lalu, Subdit II yang menangani tindak pidana terhadap anak dipimpin oleh Kombes Pol. Ganis Setyaningrum. Terakhir, pada Subdit III yang menangani tindak pidana perdagangan orang (TPPO), dipimpin oleh Kombes Pol. Amingga Meilana Primastito. Adapun Brigjen Pol. Desy selaku Dirtipid PPA-PPO, didampingi oleh Kombes Pol. Enggar Pareanom selaku Wadirtipid PPA-PPO. Dalam penataan struktur Direktorat PPA-PPO, kata dia, pihaknya akan melakukan penguatan secara 4M, yaitu man (sumber daya manusia), money (uang), material (materiel), dan method (metode). Dirinya berharap agar penyusunan sumber daya manusia serta struktur di dalam Direktorat PPA-PPO bisa segera rampung pada Januari 2025. “Untuk (struktur, red.) yang lain tentunya secara bertahap dan strategi kita ke depan bagaimana 4M ini tertata. Semoga di bulan tahun baru, di bulan Januari 2025, semua sudah ada,” ucapnya. Brigjen Pol. Desy mengatakan Direktorat PPA-PPO yang dibentuk pada bulan Oktober lalu itu akan melaksanakan tugas pencegahan hingga penanganan kejahatan terhadap perempuan, anak, dan kelompok rentan di Indonesia. Untuk mewujudkan keberhasilan direktorat ini, kata dia, upaya-upaya yang dilakukan juga tidak terlepas dari kolaborasi dan koordinasi yang harmonis dari lintas kementerian/lembaga dan seluruh pemangku kepentingan. “Semoga ini merupakan suatu cikal bakal yang bagus, dan ke depan kita harus berbicara dari mulai hulu sampai ke hilir,” ucapnya.(*)

Hukum

Presiden panggil Menko Yusril hingga Menkum bahas soal warga binaan

Ruminews.id – Presiden Prabowo Subianto menggelar rapat terbatas (ratas) bersama sejumlah menteri terkait di Istana Kepresidenan, Jakarta, Jumat siang, salah satunya berkaitan dengan penanganan warga binaan. Hal itu disampaikan oleh Menteri Hukum Supratman Andi Agtas saat tiba di kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, sekitar pukul 13.09 WIB untuk memenuhi panggilan Presiden. “Ada ratas terkait dengan soal penanganan warga binaan, tapi nanti akan lebih jelasnya akan dijelaskan oleh juru bicara kepresidenan ya, setelah selesai ratas nanti juga saya akan sampaikan ke teman-teman semua,” ujar Supratman. Supratman mengatakan salah satu hal yang akan dibahas mengenai mekanisme transfer narapidana dan pemberian amnesti kepada beberapa warga binaan oleh Presiden. “Presiden ingin memberikan amnesti kepada beberapa warga binaan dengan alasan kemanusiaan dan juga yang memang sebenarnya memerlukan rehabilitasi,” kata dia. Andi mengatakan pemberian amnesti merupakan hak prerogatif Presiden, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Dasar. Namun, kata dia, dalam pelaksanaannya nantinya Presiden akan meminta pertimbangan dari Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) tentang pemberian amnesti tersebut. “Kalau DPR menyatakan ada kesesuaian pendapat antara pemerintah, Presiden dalam hal ini dengan DPR tentu ini akan dijalankan. Tetapi sekali lagi hari ini baru kami akan paparkan kepada beliau dan tindak lanjutnya nanti setelah ada keputusan, saya akan sampaikan kepada kawan-kawan,” kata Supratman. Sementara itu, Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra, yang juga menghadap Presiden, mengatakan bahwa ratas tersebut akan membahas seputar isu hukum dan imigrasi. “Ada Pak Kapolri mungkin juga ada, ada pak Jaksa Agung juga, berkaitan dengan masalah hukum dan imigrasi,” kata Yusril. Selain Supratman dan Yusril, nampak pula hadir Menteri Hak Asasi Manusia (HAM) Natalius Pigai.

Hukum

Kepala BNPT: Waspadai sikap intoleran sebagai cikal bakal terorisme

Ruminews.id – Kepala Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) Komjen Pol. Eddy Hartono mengingatkan masyarakat untuk mewaspadai sikap intoleran sebagai cikal bakal yang mengarah pada terorisme. “Artinya kalau orang sudah eksklusif gitu ya, tidak mau bergaul dengan masyarakat, tidak mau bergabung dengan masyarakat, itu perlu diwaspadai,” ungkap Eddy saat ditemui usai acara Ngobrol Bareng Kepala BNPT di Desa Sukorejo, Kabupaten Kendal, Jawa Tengah, Jumat. Oleh karena itu, kata dia, BNPT bersama Bintara Pembina Desa (Babinsa), Bhayangkara Pembina Keamanan dan Ketertiban Masyarakat (Bhabinkamtibmas), dan aparatur kecamatan terus mengajak masyarakat agar bisa lebih dr Bu waspada. BNPT saat ini pun terus menggencarkan program Desa Siapsiaga untuk menanamkan nilai-nilai Pancasila dan demokrasi agar para warga di suatu desa bisa saling menghargai dengan perbedaan yang ada. Desa Siapsiaga merupakan program BNPT yang bertujuan untuk menciptakan desa toleran dan mampu mencegah masuknya ideologi radikalisme, ekstremisme, dan terorisme. BNPT telah membentuk proyek percontohan atau pilot project Desa Siapsiaga pada tahun 2023. Kemudian pada 2024, BNPT menjadikan Desa Siapsiaga salah satu dari tujuh program prioritas. Ia menjelaskan Program Desa Siapsiaga dilaksanakan dengan berdasarkan semboyan Indonesia, yakni Bhinneka Tunggal Ika. “Ini yang terus kami bangun sehingga perbedaan itu tidak menjadi kendala, justru malah menjadi harmoni. Kedamaian dan toleransi agar bisa tercipta di tingkat pedesaan,” ungkapnya. Di sisi lain, Eddy pun menilai pentingnya wajib lapor bagi masyarakat yang baru datang ke suatu lingkungan baru agar Rukun Tetangga (RT) dan Rukun Warga (RW) bisa mengetahui keberadaan orang baru tersebut. Dia juga berharap aparat keamanan setempat maupun RT/RW bisa menyambangi warga yang cenderung tidak mau keluar rumah dan bergaul. “Jadi ada proses komunikasi yang terjadi di masyarakat, sehingga sejak dini dapat melakukan pencegahan,” tutur Eddy.

Hukum

KPK jadwalkan ulang pemeriksaan eks Menkumham Yasonna Laoly

Ruminews.id – Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan ulang pemeriksaan terhadap mantan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna Hamonangan Laoly sebagai saksi salah satu perkara dugaan korupsi yang disidik oleh komisi antirasuah. “Untuk YSL, info dari penyidik minta dijadwalkan ulang karena sudah ada agenda yang tidak bisa ditinggalkan,” kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto saat dikonfirmasi di Jakarta, Jumat. Pihak KPK belum memberikan keterangan lebih lanjut mengenai kapan jadwal baru pemeriksaan Yasonna. Yasonna awalnya dijadwalkan untuk menjalani pemeriksaan terhadap pada Jumat ini di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan. Tessa belum bisa membeberkan mengenai perkara apa yang membuat Yasonna dipanggil oleh penyidik KPK. Dia mengatakan penyidik KPK belum memberikan detail perkara yang saat ini sudah berada di fase penyidikan. Dia mengatakan penyidik KPK umumnya akan memberikan penjelasan soal perkaranya bertepatan dengan jadwal pemeriksaan terhadap yang bersangkutan. Namun saat ini belum ada penjelasan soal perkara apa yang membuat Yasonna dipanggil penyidik lembaga antirasuah. “Jubir secara kelembagaan baru bisa menyampaikan kepada teman-teman jurnalis di hari-‘H’. Hari-‘H’ yang bersangkutan diminta keterangan, hadir atau tidak, dalam rangka apa pemeriksaannya, itu baru bisa disampaikan pada saat hari-‘H’,” ujarnya.(*)

Hukum

Menkum: Wacana pemilihan kepala daerah oleh DPRD perlu dipertimbangkan

Ruminews.id – Menteri Hukum Supratman Andi Agtas mengatakan bahwa wacana pemilihan kepala daerah dilakukan oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) perlu dipertimbangkan dan dikaji. Wacana tersebut sempat disinggung Ketua Umum Golkar Bahlil Lahadalia dan Presiden Prabowo Subianto dalam acara HUT Ke-60 Golkar di Sentul International Convention Center, Bogor, Jawa Barat, Kamis (12/12). “Saya rasa itu wacana yang baik yang perlu kita pertimbangkan ya. Pertama pemilihan kepala daerah di Undang-Undang Dasar maupun di Undang-Undang Pemilu itu kan diksinya adalah dipilih secara demokratis, dipilih secara demokratis itu kan tidak berarti harus semuanya Pilkada langsung,” ujar Supratman di Istana Kepresidenan Jakarta, Jumat. Selain itu, wacana tersebut juga menyangkut soal efisiensi dalam penyelenggaraan pilkada, serta aspek sosial dan kerawanan pilkada. “Saya pikir ini menjadi wacana yang patut dipertimbangkan. Presiden merespons itu dalam kaitan usulan dari Ketua Umum Partai Golkar tapi sesungguhnya usulan ini sudah lama dibicarakan di tingkat partai politik ya dan hari ini saya melihat trennya positif sambutan dari masyarakat,” kata dia. Supratman yang juga merupakan politisi Partai Gerindra itu berharap wacana tersebut dapat terus bergulir agar Indonesia bisa mencari sebuah pola demokrasi yang sesuai dengan semangat para pendiri bangsa. “Jadi bagaimana kemudian demokrasi sesuai dengan sila ke-4 itu bisa menjadi bagian dari ciri khas kita berdemokrasi di Indonesia,” jelasnya. Lebih jauh Supratman tidak menganggap wacana pilkada oleh DPRD sebagai kemunduran demokrasi, karena menurutnya hal itu tergantung pada kebutuhan. “Sekali lagi bahwa pilkada kita kan bukan pilkada yang kita harapkan yang prosedural semata, tetapi substansinya. Kalau kemudian ternyata itu menimbulkan efek atau gejolak di masyarakat, kemudian terjadi inefisiensi, uang negara habis dan ternyata juga hasilnya tidak maksimal, tentu perlu kajian yang lebih dalam,” jelasnya. Oleh karena itu, Supratman meminta publik memberikan kesempatan kepada pemerintah termasuk kepada partai-partai politik untuk melakukan kajian. “Dan ini saya pikir kan masih lama. Pilkada kita maupun pemilu kita di tahun 2029 masih panjang ya,” ujar dia.

Scroll to Top