Hukum

Hukum, Politik

14 Kepala Daerah Sulawesi Selatan Batal Dilantik Serentak Akibat Sengketa Pilkada

ruminews.id – Makassar, 31 Januari 2025 — Sebanyak 14 pasangan calon kepala daerah terpilih di Sulawesi Selatan yang semula dijadwalkan dilantik serentak pada 6 Februari 2025 terpaksa batal dilantik pada tanggal tersebut. Penundaan ini disebabkan oleh adanya sengketa hasil pemilihan yang masih berproses di Mahkamah Konstitusi (MK). Penjabat Gubernur Sulawesi Selatan, Fadjry Djufry, menyatakan bahwa pelantikan serentak hanya berlaku bagi pasangan calon yang tidak menghadapi sengketa di MK. “Pelantikan serentak ini hanya untuk hasil pilkada yang tidak disengketakan di Mahkamah Konstitusi,” ujar Fadjry Djufry. Di Sulawesi Selatan, terdapat 14 pasangan calon terpilih yang telah menyelesaikan seluruh tahapan penetapan tanpa sengketa. Namun, untuk daerah yang masih menghadapi sengketa hasil pemilihan di MK, pelantikan akan dilaksanakan setelah proses hukum selesai. Fadjry menegaskan bahwa pelantikan bagi daerah bersengketa kemungkinan besar baru akan digelar pada 16 April 2025 karena proses hukum diperkirakan selesai setelah Ramadan. Daerah yang masih bersengketa di MK antara lain Makassar, Parepare, Palopo, Takalar, Pangkep, Jeneponto, Pinrang, Toraja Utara, Bulukumba, dan Selayar. Sengketa hasil Pilkada ini juga termasuk pemilihan gubernur Sulsel. Sebelumnya, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) bersama Menteri Dalam Negeri (Mendagri), KPU, Bawaslu, dan DKPP RI telah menyepakati untuk merevisi Peraturan Presiden Nomor 80 Tahun 2024 tentang Tata Cara Pelantikan Kepala Daerah. Hal ini ditetapkan melalui rapat kerja dan rapat dengar pendapat pada 22 Januari 2025. Dengan adanya penundaan ini, masyarakat diharapkan untuk bersabar menunggu proses hukum yang sedang berlangsung demi memastikan kepemimpinan daerah yang sah dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

hmi
Hukum, Internasional, Kriminal, Nasional, Pemerintahan, Politik

PB HMI : Malaysia Terlalu Represif dan Berlebihan, Desak Presiden, Menlu, Dan BP2MI Lindungi WNI.

ruminews.id- Kedaulatan sebuah negara diukur, ketika dapat melindungi warga negaranya baik di dalam negeri maupun luar negeri. Baru-baru ini, Lima warga negara Indonesia (WNI) berprofesi pekerja migran ditembak di perairan Tanjung Rhu, Selangor, Malaysia, Jumat (24/1/2024) dini hari. Penembakan itu dilakukan oleh Agensi Penguatkuasa Maritim Malaysia (APMM). Berdasarkan informasi yang diterima Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (P2MI), insiden terjadi sekitar pukul 03.00 pagi waktu setempat. Petugas patroli APMM yang tengah bertugas mendapati kapal berisi lima PMI melintas di perairan tersebut. Dari kejadian itu, satu PMI dilaporkan meninggal dunia, satu dalam kondisi kritis, dan tiga lainnya menderita luka-luka. Kejadian ini terjadi menjelang tiga hari Presiden Rebuplik Indonesia Praobowo Subianto, dengan gelar Darjah Kerabat Johor Yang Amat Dihormati Pangkat Pertama (D.K I Johor). Langsung diberikan oleh Sultan Ibrahim Yang Dipertuan Agong ke XVII kerajaan Malaysia. Kejadian penembakan ini mengakibatkan 1 pekerjan Migran yang merupakan WNI tewas dan 2 lainnya kritis. Oleh karena itu Pengurus Besar Himpunan Mahasiswa Islam melalui Muhammad Arsyi Jailolo Ketua Bidang Hubungan Internasional menyatakan, PB HMI mengecam keras Tindakan sepihak dari petugas APPM Malaysia, Kami menduga APPM Malaysia melakukan tindakan Excessive Use of Force (tindakan kekuatan berlebihan), Tak hanya itu, kami meminta kepada Kementrian Luar Negeri Republik Indonesia melalui KBRI Malaysia mengirimkan nota diplomatik dan protes terhadap sikap APPM Malaysia, dan akibat dari dugaan penggunaan kekuatan berlebih terhadap PMI (pekerja migran Indonesia) oleh APMM. penggunaan excessive use of force dan begitu represif. “Kami mendesak Presiden RI melalui kementrian Luar Negeri dan Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (P2MI) menuntut dan meminta  pemerintah Malaysia untuk mengusut tuntas kasus ini dan mengambil tindakan tegas terhadap aparat patroli jika terbukti melakukan tindakan penggunaan kekuatan secara berlebihan,” tegas Muhammad Arsyi Jailolo, cukup permasalahan Ligitan dan Sipadan dan Ambalat yang menjadi duka konflik teritori masa lalu kita bersama Malaysia. Alasan APPM malaysia menembak 5 PMI kita, karena PMI WNI kita melanggar batas wilayah, harusnya mereka tidak langsung menembak ke objek, harusnya peringatan dan di proses secara hukum, tidak langsung represif, harus ada peringatan. Saatnya Indonesia memperlihatkan ketegasannya dan melindungi rakyatnya dalam pemenuhan hak asasi manusia. Setiap warga negara harus dilindungi, minimal dalam hak-hak hidupnya, Tegas Kabid Hubungan Internasional PB HMI ini.

Daerah, Hukum, Kriminal, Pemerintahan

Reklamasi Laut Makassar Disorot: Pemprov dan ATR/BPN Diduga Langgar Aturan

ruminews.id- Dugaan penerbitan sertifikat tanah berbentuk Hak Guna Bangunan (HGB) di ruang laut pesisir selatan Kota Makassar memicu polemik serius. Sertifikat yang diduga diterbitkan oleh pihak Kantor ATR/BPN (Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional) ini menjadi sorotan karena lokasi tanah yang dimaksud berada di wilayah perairan. Langkah ini dinilai melanggar ketentuan tata ruang serta membuka peluang privatisasi ruang laut melalui aktivitas reklamasi yang direncanakan oleh pemegang sertifikat. Peran ATR/BPN dan Dugaan Pelanggaran Menurut regulasi, penerbitan sertifikat tanah oleh ATR/BPN harus memperhatikan kesesuaian tata ruang wilayah sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2021 tentang Hak Pengelolaan, Hak atas Tanah, Satuan Rumah Susun, dan Pendaftaran Tanah. Namun, muncul dugaan bahwa sertifikat HGB yang diterbitkan ini tidak sesuai dengan Perda Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Provinsi Sulawesi Selatan dan peraturan tentang pemanfaatan ruang laut. Jika terbukti, tindakan ini menjadi pelanggaran serius karena ruang laut tidak seharusnya dialihfungsikan menjadi kawasan daratan untuk kepentingan pribadi atau komersial tanpa melalui mekanisme perizinan yang ketat. Aktivitas reklamasi yang direncanakan oleh pemilik sertifikat juga berpotensi melanggar ketentuan zonasi dalam Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (RZWP3K) yang menjadi acuan pengelolaan ruang laut di tingkat provinsi yang telah dilebur pada Peraturan Daerah tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Sulawesi Selatan. Dugaan Reklamasi dan Privatisasi Dugaan awal menyebut bahwa penerbitan sertifikat ini merupakan langkah awal untuk melakukan penimbunan laut guna menciptakan daratan baru. Jika reklamasi ini terjadi, ruang laut yang menjadi milik publik berpotensi berubah menjadi area privat, sehingga menutup akses masyarakat pesisir, khususnya nelayan, terhadap sumber daya alam laut. Andi Januar Jaury Dharwis aktivis bahari menyebutkan, “Langkah reklamasi ini, jika tidak sesuai aturan, adalah bentuk privatisasi ruang publik yang akan merusak ekosistem dan memarjinalkan masyarakat pesisir. Pemerintah Provinsi harus segera bertindak tegas.” Ketentuan Hukum tentang Sempadan Pantai dan Ruang Laut Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 51 Tahun 2016, sempadan pantai memiliki fungsi ekologis penting dan harus dilindungi. Kawasan ini tidak boleh dimanfaatkan untuk kegiatan komersial yang dapat merusak lingkungan. Selain itu, ruang laut hingga 12 mil dari garis pantai adalah wilayah yang diatur dan diawasi oleh pemerintah provinsi sesuai dengan UU Nomor 23 Tahun 2014. Penerbitan sertifikat di wilayah laut jelas bertentangan dengan fungsi ruang laut sebagai aset publik dan pelanggaran terhadap tata ruang wilayah. Hal ini juga bertentangan dengan asas keberlanjutan yang diatur dalam UU Nomor 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil. Desakan Peninjauan Ulang dan Klarifikasi Publik mendesak Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan dan Kantor ATR/BPN untuk segera memberikan klarifikasi terkait dugaan pelanggaran ini. Peninjauan ulang atas semua sertifikat tanah yang telah diterbitkan di kawasan laut dan garis pantai menjadi langkah mendesak untuk memastikan tidak ada penyalahgunaan wewenang. Andi Januar Jaury Dharwis mendorong DKP Sulawesi Selatan untuk segera memeriksa jika terdapat izin pemanfaatan ruang laut, serta bekerja sama dengan ATR/BPN untuk mengevaluasi status hukum sertifikat tanah di ruang laut. Hal ini penting untuk memastikan pemanfaatan ruang sesuai dengan peraturan dan tidak merugikan masyarakat.” Kasus ini menjadi pengingat bagi semua pihak tentang pentingnya menjaga ruang laut sebagai aset publik yang dikelola secara berkelanjutan. Jika dugaan ini terbukti benar, sanksi tegas harus dijatuhkan kepada pihak-pihak yang terlibat agar tidak menciptakan preseden buruk dalam pengelolaan wilayah pesisir dan laut di Indonesia

Daerah, Hukum, Kriminal, Makassar, Pemerintahan

Privatisasi Laut di Tanjung Bunga, SHGB Diduga Langgar Aturan.

ruminews.id- Makassar, Penerbitan Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) di kawasan laut Tanjung Bunga, Makassar, Sulawesi Selatan, memicu polemik serius. SHGB yang diterbitkan untuk Dillah Group pada 2015 ini dinilai melanggar aturan tata ruang dan memicu potensi privatisasi ruang publik. Aktivis bahari, Andi Januar Jaury Dharwis, mengungkapkan bahwa Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) sejatinya diperuntukkan untuk kawasan daratan. Namun, kawasan tersebut saat itu masih berupa wilayah perairan dan aktivitas reklamasi telah berlangsung sebelum ada izin resmi. “Penerbitan SHGB ini melanggar Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2021 yang mengatur tata ruang wilayah. Ini adalah pelanggaran serius,” ujar Januar, Senin (27/1). Sedangkan, Peraturan Daerah Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Sulawesi Selatan baru menetapkan kawasan tersebut sebagai daratan pada 2022. Artinya, aktivitas reklamasi sebelumnya tidak memiliki dasar hukum yang jelas. Selain itu, reklamasi tanpa izin juga melanggar Peraturan Presiden Nomor 51 Tahun 2016 tentang sempadan pantai, yang melindungi fungsi ekologis ruang laut. Penerbitan SHGB di kawasan laut ini dinilai sebagai langkah awal privatisasi ruang publik melalui reklamasi. Akibatnya, akses masyarakat pesisir, khususnya nelayan, terhadap sumber daya laut bisa terhalang. “Jika reklamasi dilakukan tanpa mekanisme yang jelas, ini akan merusak ekosistem dan memarjinalkan masyarakat pesisir,” tegas Januar. Januar mendesak Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan dan BPN Makassar untuk segera meninjau ulang SHGB tersebut. Ia juga meminta Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Sulsel memeriksa izin pemanfaatan ruang laut yang diajukan pemegang sertifikat. Ruang laut hingga 12 mil dari garis pantai adalah aset publik yang diatur oleh pemerintah provinsi sesuai Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014. “Penerbitan SHGB di ruang laut bertentangan dengan asas keberlanjutan yang diatur dalam UU Nomor 27 Tahun 2007,” ungkapnya. Langkah reklamasi di kawasan pesisir harus diawasi ketat untuk memastikan keberlanjutan lingkungan dan keadilan bagi masyarakat pesisir. “Pemprov harus segera bertindak tegas agar ruang laut tetap menjadi milik publik dan tidak disalahgunakan untuk kepentingan komersial,” tutup Januar.

Hukum, Kriminal, Pemerintahan

Heboh 23 Hektar Sertifikat HGB di Laut Makassar, BADKO HMI SULSEL Bongkar Dugaan Mafia!

ruminews.id- Makassar, – Badan Koordinasi Himpunan Mahasiswa Islam Sulawesi Selatan (BADKO HMI SULSEL) mendesak APH segera bergerak mengusut adanya Sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) di atas laut Makassar. Melalui Ketua Bidang Lingkungan Hidup BADKO HMI SULSEL, Ahmad Muzawir menyatakan jika sertifikat tersebut diduga telah terhit sejak 2015, hal itu mirip dengan isu pagar laut di Tangerang. Menurutnya mengutip dari keterangan Menteri ATR/BPD dan Menteri KKP maka laut bukanlah objek yang dapat diterbitkan sertifikat, sehingga ia menduga adajya mafia yang bermain terutama dalam perencanaan lahan laut yang akan direklamasi. “Kami kira hal itu harus menjadi perhatian serius, SHGB yang diterbitkan di Laut Makassar itu tidak main-main, ada sekitar 23 Hektar” ujarnya. Menurut Muzawir, Laut dapat dimanfaatkan dengan mengantongi izin Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (KKPRL) sehingga objek laut sesuai peraturan perundang-undangan bukan merupakan pbjek yang dapat diterbitkan Sertifikat, sehingga ia mengindikasikan adanya permufakatan jahat di tubuh pengusaha dan dinas terkait. Iapun berkomitmen akan mengunvestigasi secara serius dan melakukan langkah pengawalan untuk menindak oknum yang bermain dalam penerbitan HGB di atas laut tersebut. “BPN Makassar selaku yang mengeluarkan sertifikat dalam beberapa keterangan tidak mau mengungkapkan siapa pemiliknya, tapi kita sudah mengantongi itu, kami akan dorong pengungkapan mafia atas terbutnya HGB diatas laut tersebut” ujarnya. “Dalam waktu dekat jika kajian akademik terkait hal tersebut telah rampung maka BADKO HMI SULSEL akan melakukan langkah-langkah untuk menindak hal itu” jelasnya.

Gowa, Hukum, Kriminal

Rudapaksa 3 Santri, Pemilik Rumah Tahfidz Gowa Ditangkap

ruminews.id, Gowa – Pimpinan Yayasan Rumah Tahfidz Al-Fatih di Kecamatan Somba Opu, Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan, bernama Feri Syarwan (28), ditangkap oleh pihak kepolisian atas dugaan pemerkosaan terhadap tiga santriwatinya yang masih di bawah umur. Kapolres Gowa, AKBP Reonald Simanjuntak, mengungkapkan bahwa perbuatan tersebut telah berlangsung sejak Juni 2024. Modus operandi pelaku adalah memaksa korban untuk melakukan hubungan badan selayaknya suami istri, dengan tujuan memenuhi nafsu pribadinya. Yang lebih mengejutkan, pelaku diduga melakukan tindakan tersebut bersama istrinya. pelaku juga mengancam para korban agar tidak memberitahukan perbuatannya kepada orang tua mereka, dengan ancaman akan menghamili korban jika melapor. Saat ini, pihak kepolisian masih mendalami kasus ini dan tidak menutup kemungkinan adanya korban lain yang belum melapor. Pelaku dijerat dengan Pasal 81 juncto Pasal 76D Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, serta Pasal 6 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DPPPA) Kabupaten Gowa telah memberikan pendampingan kepada para korban dan menyiapkan rumah aman untuk mereka

Hukum, Kriminal

HMI Badko Sulsel, Usut sampai Tuntas. Suami Fenny Frans Ditahan di Mapolda Sulsel.

Ruminews.id– Polda Sulsel resmi menahan tiga tersangka kasus peredaran skincare mengandung merkuri di Kota Makassar. Ketiga tersangka tersebut adalah Mira Hayati (MH), Agus Salim (AS), dan Mustadir Dg Sila (M Dg S), suami dari Fenny Frans (FF). Penahanan dilakukan pada Senin (20/1/2025). Namun, dari ketiga tersangka, hanya Mustadir yang ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Mapolda Sulsel. Agus Salim dan Mira Hayati diantarkan ke rumah sakit karena alasan kesehatan. “Tersangka Mustari Dg Sila telah dilakukan penahanan di Rutan Mapolda Sulsel,” kata Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Didik Supranoto, Senin (20/1/2025). PTKP Badko Sulsel, Muh. Rafly Tanda menekankan pentingnya mengusut kasus ini hingga tuntas. Ia menilai bahwa penyelesaian kasus peredaran skincare berbahaya ini harus menyentuh semua pihak yang terlibat. Hal ini penting mengingat dampak buruk merkuri pada kesehatan masyarakat yang menggunakan produk tersebut. Langkah pengusutan hingga ke akar-akarnya akan menjadi ujian bagi aparat penegak hukum untuk memastikan keadilan sekaligus memberikan perlindungan bagi masyarakat dari produk-produk berbahaya semacam ini. Ujar Rafly Tanda pada ruminews. (21/1/2025).

Hukum, Politik

Sidang Sengketa Pilgub Sulsel: Tim Hukum Andalan Hati Siap Bongkar Dalil Pemohon

Ruminews.id – Tim hukum pasangan Andi Sudirman Sulaiman-Fatmawati Rusdi, yang dikenal dengan julukan “Andalan Hati,” akan menghadiri sidang kedua sengketa Pilgub Sulsel 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK) pada Jumat, 20 Januari 2025, pukul 08.00 WIB. Sidang tersebut dijadwalkan untuk mendengarkan jawaban termohon, keterangan pihak terkait, pandangan dari Bawaslu, serta pengesahan alat bukti yang diajukan oleh masing-masing pihak. Kuasa hukum Andalan Hati, Murlianto, menyatakan kesiapan pihaknya untuk mengikuti agenda sidang lanjutan tersebut. Ia juga menepis tudingan yang dilontarkan pemohon, yakni pasangan Danny Pomanto-Azhar Arsyad, terkait dugaan keterlibatan Menteri Pertanian (Mentan) dalam memenangkan Andalan Hati. “Dalil yang diajukan oleh pemohon terkait Pak Mentan itu sangat keliru dan sama sekali tidak berkaitan dengan Kementerian Pertanian,” tegas Murlianto, Kamis (16/1/2025). Murlianto menambahkan bahwa beban pembuktian ada pada pemohon, yakni pasangan Danny Pomanto-Azhar Arsyad. Menurutnya, jika pihak pemohon tidak dapat menunjukkan bukti yang kuat, maka tudingan tersebut hanya akan menjadi dalil tanpa dasar. “Itu hanyalah dalil tanpa fakta. Pemohon wajib membuktikan tuduhan mereka. Kalau tidak, maka tuduhan itu tidak lebih dari sekadar klaim tak berdasar,” lanjutnya. Dalam Pilgub Sulsel 2024, pasangan Andi Sudirman Sulaiman-Fatmawati Rusdi meraih kemenangan signifikan berdasarkan pleno rekapitulasi suara oleh KPU Sulsel, yang digelar di Hotel Novotel, Makassar, pada Minggu (8/12/2024). Pasangan Andalan Hati unggul di 21 dari 24 kabupaten/kota di Sulsel, dengan perolehan suara sebanyak 3.014.255 suara, jauh mengungguli pasangan Danny Pomanto-Azhar Arsyad yang memperoleh 1.600.029 suara. Dengan hasil ini, Andi Sudirman Sulaiman-Fatmawati Rusdi resmi dinyatakan sebagai pemenang Pilgub Sulsel 2024. Kini, hasil tersebut diuji di Mahkamah Konstitusi seiring sengketa yang diajukan oleh pasangan Danny Pomanto-Azhar Arsyad.

Hukum, Pemerintahan

BADKO HMI SulSel Desak Polda SulSel Investigasi Kerusakan Lingkungan Akibat Perkebunan Sawit

Ruminews.id – Badan Koordinasi Himpunan Mahasiswa Islam (BADKO HMI) Sulsel menyoroti dampak buruk ekspansi perkebunan kelapa sawit di Luwu Timur dan Luwu Utara, yang menyebabkan deforestasi besar dan ancaman terhadap keanekaragaman hayati. Hal ini disampaikan oleh Ketua Bidang Lingkungan Hidup BADKO HMI Sulsel, Ahmad Muzawir, pada Rabu (15/01/2024). Muzawir mengingatkan pentingnya pengawasan terhadap perusahaan besar seperti PT. Perkebunan Nusantara, PT. Agro Muko Lestari, PT. Luwu Timur Agro dan PT. Cargill Indonesia yang terlibat dalam pengembangan perkebunan sawit. Ia menilai potensi kejahatan lingkungan, seperti penyerobotan hutan dan pencemaran, semakin meningkat. Ia juga mendorong penerapan Sertifikasi ISPO (Indonesian Sustainable Palm Oil) untuk memastikan produksi kelapa sawit yang berkelanjutan. Selain itu, BADKO HMI Sulsel meminta Polda Sulsel untuk mengusut aktivitas perkebunan sawit yang selama ini luput dari perhatian. “Industri sawit di Sulsel sudah berdampak buruk, terutama di Luwu Timur dan Luwu Utara. Kami berharap tindakan tegas segera diambil untuk melindungi lingkungan dan masyarakat, serta mendorong keberlanjutan industri kelapa sawit yang bertanggung jawab,” ujar Muzawir. Harapan BADKO HMI Sulsel agar pemerintah dan aparat penegak hukum dapat memberikan efek jera kepada perusahaan-perusahaan yang tidak mematuhi regulasi lingkungan dan lebih mengutamakan kepentingan masyarakat dan kelestarian alam.

Hukum, Nasional, Pendidikan

Menteri Hukum Supratman Andi Agtas Dijadwalkan Hadiri Silatnas IKA FH UMI ke-53 di Makassar

ruminews.id- Menteri Hukum Supratman Andi Agtas dijadwalkan menghadiri acara Silaturahmi Nasional (Silatnas) Ikatan Alumni Fakultas Hukum Universitas Muslim Indonesia (IKA FH UMI) yang akan digelar pada Sabtu, 11 Januari 2025, di Gedung Auditorium Aljibra, UMI Makassar. Acara ini bertujuan mempererat hubungan antaralumni serta membahas kontribusi mereka dalam pembangunan bangsa, khususnya di bidang hukum. Silatnas IKA FH UMI kali ini mengusung tema “53 Tahun Ukhuwah Islamiyah Menuju Fakultas Hukum Berkelas Dunia”, dan akan dihadiri ratusan alumni yang kini berkiprah di berbagai sektor, mulai dari pemerintahan, akademisi, hingga praktisi hukum. Wakil Dekan 3 Fakultas Hukum UMI, Muhammad Ya’rif Arifin, menyatakan bahwa kehadiran Menteri Hukum yang merupakan alumni FH UMI angkatan 1987, akan menjadi momen penting untuk memperkuat sinergi antara alumni dan pemerintah. “Beliau adalah salah satu alumni terbaik kami. Kehadirannya diharapkan memberikan semangat baru dalam mendorong peran alumni dalam membangun supremasi hukum di Indonesia. Semoga beliau bisa hadir di acara Silatnas nanti,” ujarnya, Jumat (10/1/2025). Selain sambutan dari Menteri Hukum, agenda Silatnas juga akan diisi dengan diskusi bertajuk “Peran Alumni Hukum dalam Memperkuat Supremasi Hukum di Indonesia”, yang menghadirkan sejumlah tokoh alumni seperti Dr. Ibrahim, Dr. Taufan Pawe, Dr. Supriansa, Muallim Tampa, dan Efendi. Silatnas ini diharapkan tidak hanya menjadi ajang reuni, tetapi juga menjadi wadah diskusi strategis untuk mendorong kontribusi nyata alumni dalam pembangunan hukum yang lebih adil dan merata di Indonesia.

Scroll to Top