Hukum

Hukum, Makassar, Pemuda, Sidrap

HMI Sulsel Nilai Keterlibatan Kodim Sidrap di Luar Kewenangan, Desak Evaluasi

ruminews.id, Sidrap — Menanggapi viralnya pemberitaan terkait dugaan penangkapan dalam pembongkaran aktivitas “sobis” di perbatasan Kadidi–Kanie, termasuk bantahan resmi dari pihak Kodim Sidrap mengenai isu “tangkap lepas” dan permintaan uang, Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Sulawesi Selatan melalui Departemen Hukum dan HAM menilai persoalan utama yang perlu ditegaskan adalah batas kewenangan institusional. Andy Muh. R, Departemen Hukum dan HAM Badko HMI Sulsel, menyatakan bahwa upaya menjaga ketertiban dan keamanan masyarakat merupakan tujuan yang sah dan patut diapresiasi. Namun, dalam negara hukum, setiap tindakan aparat harus dijalankan oleh institusi yang berwenang dan sesuai mekanisme hukum yang berlaku. “Semestinya patroli dan penindakan dilakukan melalui koordinasi dengan Polres dan pihak terkait. Membongkar sobis adalah langkah yang baik, tetapi ketika dilakukan di luar kewenangan, hal itu patut dievaluasi,” ujarnya. HMI Sulsel menegaskan bahwa berdasarkan Pasal 1 ayat (3) UUD 1945, Indonesia adalah negara hukum. Penegakan hukum pidana terhadap warga sipil berada dalam kewenangan Polri sebagaimana diatur dalam KUHAP, sementara TNI memiliki fungsi utama di bidang pertahanan negara. Menurut Andy, keterlibatan aparat militer secara langsung dalam ranah penegakan hukum sipil berpotensi melanggar sejumlah prinsip hukum, antara lain asas legalitas, asas kewenangan, dan prinsip due process of law, serta dapat berdampak pada perlindungan hak asasi manusia, khususnya hak atas rasa aman dan kepastian hukum. “Evaluasi ini bukan untuk menyudutkan institusi tertentu, tetapi untuk memastikan bahwa setiap tindakan negara tetap berada dalam koridor hukum dan prinsip supremasi sipil,” tegasnya. HMI Sulsel mendorong adanya penegasan batas kewenangan antar-institusi serta penguatan koordinasi antara TNI dan Polri, agar penanganan persoalan keamanan di wilayah sipil tetap sejalan dengan prinsip negara hukum dan perlindungan HAM.

Hukum, Luwu Timur, Pemerintahan, Pemuda

HMPLT Tunggu Kejelasan Aduan Sewa Lahan Pemkab Luwu Timur di Kejati Sulsel

ruminews.id – MAKASSAR — Himpunan Mahasiswa Penyelamat Luwu Timur (HMPLT) kini mempertanyakan tindak lanjut dan progres penanganan aduan yang telah disampaikan kepada Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Selatan terkait polemik kerja sama sewa lahan milik Pemerintah Kabupaten Luwu Timur dengan PT Indonesia Huali Industrial Park (IHIP). Aduan tersebut diketahui telah dimasukkan HMPLT sejak akhir November 2025, menyusul mencuatnya dugaan persoalan administratif dan tata kelola dalam perjanjian pemanfaatan lahan daerah yang dinilai berpotensi bermasalah secara hukum. Dalam keterangannya kepada awak media, Selasa (6/1/2026), Koordinator Aksi HMPLT Sufitra Ramadhanu menegaskan bahwa hingga memasuki tahun 2026, pihaknya belum memperoleh informasi resmi terkait perkembangan penanganan laporan tersebut. “Ini sudah ganti tahun, sudah 2026. Kami tentu menunggu perkembangan dari aduan yang telah kami masukkan ke Kejati Sulsel pada penghujung tahun lalu. Kami juga mengetahui bahwa Kejati Sulsel sempat turun langsung ke Luwu Timur untuk melakukan penyelidikan,” ujar Danu, sapaan karibnya. Danu menilai, apapun hasil dari proses penyelidikan yang telah dilakukan aparat penegak hukum, semestinya disampaikan secara terbuka kepada publik sebagai bentuk akuntabilitas institusi. “Bagaimanapun hasilnya, baik ada temuan maupun tidak, publik berhak tahu. Ini penting sebagai bentuk transparansi kinerja aparat penegak hukum dalam menindaklanjuti aduan masyarakat,” tegasnya. Ia menambahkan, setidaknya pihak pelapor—dalam hal ini HMPLT—perlu memperoleh informasi resmi mengenai sejauh mana proses penanganan laporan tersebut berjalan. “Minimal kami sebagai pelapor diberi tahu progresnya sampai di mana. Ini menyangkut kepercayaan publik terhadap penegakan hukum,” lanjut Danu. Sebelumnya, HMPLT telah menggelar aksi demonstrasi di Kantor Kejati Sulsel dan Kantor DPRD Sulsel pada 11 November 2025 lalu. Dalam aksi tersebut, mahasiswa mendesak Kejati Sulsel mengusut dugaan penyimpangan dalam kerja sama sewa lahan antara Pemkab Luwu Timur dan PT IHIP, termasuk menelusuri aspek legalitas perjanjian, mekanisme penetapan nilai sewa, serta dugaan pelanggaran prosedur yang dinilai berpotensi merugikan daerah. Hingga berita ini diturunkan, pihak Kejati Sulsel belum memberikan keterangan resmi terkait perkembangan penanganan aduan HMPLT tersebut. (*)

Hukum, Makassar, Nasional, Pemerintahan

Asri Tadda Nilai Pilkada via DPRD Berisiko Tanpa Reformasi Politik Daerah

ruminews.id, MAKASSAR — Wacana mengembalikan mekanisme pemilihan kepala daerah (Pilkada) melalui DPRD kembali menguat belakangan ini seiring dukungan mayoritas partai politik dalam koalisi pemerintahan Presiden Prabowo Subianto. Opsi ini dinilai tidak lagi sebatas diskursus akademik, melainkan berpotensi menjadi kebijakan politik nasional. Menanggapi hal tersebut, Ketua DPW Gerakan Rakyat Sulawesi Selatan, Asri Tadda, menilai polemik Pilkada langsung versus tidak langsung seharusnya tidak disederhanakan sebagai soal maju atau mundurnya demokrasi. Menurutnya, problem utama justru terletak pada kualitas lembaga perwakilan yang diberi kewenangan memilih kepala daerah. “Dalam kerangka demokrasi perwakilan, legitimasi politik tidak selalu harus lahir dari pemungutan suara langsung. Banyak negara demokrasi mapan justru menggunakan mekanisme tidak langsung untuk menjaga stabilitas pemerintahan,” ujar Asri dalam keterangannya, Senin (05/01/2026). Namun demikian, ia mengingatkan bahwa kondisi DPRD saat ini belum sepenuhnya ideal jika diberi mandat memilih kepala daerah. Ketergantungan struktural anggota DPRD terhadap elite partai politik nasional dinilai menjadi persoalan serius. “Rekrutmen caleg, penentuan nomor urut, hingga kelanjutan karier politik legislator sangat ditentukan oleh pimpinan pusat partai. Dalam situasi seperti ini, sulit berharap DPRD benar-benar independen,” tegasnya. Menurut Asri, jika Pilkada diserahkan kepada DPRD tanpa reformasi mendasar, maka mekanisme tersebut berisiko hanya memindahkan praktik transaksi politik dari ruang publik ke ruang elite atau oligarki partai. Dampaknya, kepala daerah yang terpilih berpotensi mengalami defisit legitimasi sosial dan dipersepsikan sebagai “titipan pusat”. Sebagai solusi, Direktur The Sawerigading Institute itu mendorong dibukanya kembali diskursus serius mengenai sistem partai politik lokal. Ia menilai keberadaan parpol lokal dapat menjadi instrumen untuk membebaskan politik daerah dari kendali sentralistik partai nasional. “Parpol lokal memungkinkan kaderisasi yang lebih kontekstual dan dekat dengan kebutuhan masyarakat daerah. Dengan begitu, DPRD dapat berfungsi sebagai lembaga deliberatif yang benar-benar mewakili kepentingan lokal,” jelasnya. Ia mencontohkan keberadaan partai politik lokal di Aceh sebagai preseden konstitusional yang tidak bertentangan dengan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia. Justru, menurutnya, model tersebut memperkaya praktik demokrasi dengan mengakomodasi kekhasan daerah. Meski demikian, Asri tidak menutup mata terhadap potensi risiko seperti oligarki lokal, politik kekerabatan, dan feodalisme daerah. Namun ia menegaskan risiko tersebut harus dijawab melalui regulasi ketat, transparansi pendanaan, demokrasi internal partai, serta pengawasan publik yang kuat. “Tanpa reformasi struktural, Indonesia akan terus terjebak dalam paradoks otonomi daerah—kewenangan administratif diserahkan ke daerah, tetapi kedaulatan politik tetap dikendalikan dari pusat,” pungkasnya. Asri Tadda dikenal sebagai salah satu tokoh muda Sulawesi Selatan yang aktif dalam berbagai diskursus sosial-politik nasional. Saat ini Asri adalah Ketua Formatur Partai Gerakan Rakyat Sulsel dan kerap menyuarakan gagasan pembaruan sistem politik kebangsaan, khususnya dalam konteks demokrasi dan otonomi daerah. (*)

Daerah, Hukum, Luwu Timur, Luwu Utara, Nasional, Palopo, Pemerintahan, Politik

Menagih Hutang Sejarah: Mahasiswa dan Rakyat Luwu Raya Menggugat Negara

ruminews.id – Di bawah langit Tanalili yang membentang muram namun penuh harap, denyut perlawanan itu kembali bergetar. Senin, 5 Januari 2026, ratusan mahasiswa Luwu Raya untuk kedua kalinya memadati perbatasan Luwu Utara–Luwu Timur, tepatnya di Desa Bungadidi. Di titik yang kerap menjadi garis administratif, mereka menjadikannya sebagai garis sejarah—tempat janji negara kembali ditagih. Aksi damai itu tak hanya diisi oleh mahasiswa. Puluhan ibu-ibu dan masyarakat sekitar turut berdiri dalam barisan, menyatukan suara dan langkah. Jalan poros Trans Sulawesi pun terhenti, mengular hingga lima kilometer di kedua arah. Deru kendaraan kalah oleh teriakan nurani, sementara aspal menjadi saksi bisu gelombang tuntutan yang tak lagi bisa diabaikan. Pemekaran Provinsi Luwu Raya kembali disuarakan sebagai janji yang belum lunas. Di tengah kepungan massa, orasi-orasi menggema, membawa kisah panjang tentang identitas, sejarah, dan rasa keadilan yang tertunda. Koordinator lapangan aksi, Tandi, dengan suara tegas menyatakan bahwa perjuangan ini tak akan berhenti di satu atau dua aksi. “Kami akan tetap melakukan aksi hingga aspirasi kami mendapat respons dari pemerintah pusat,” ujarnya lantang, disambut sorak massa. Bagi Tandi dan rekan-rekannya, perjuangan ini bukan sekadar tuntutan administratif. Ia adalah hutang sejarah. Dengan nada penuh keyakinan, Tandi menyinggung ikrar lama yang belum ditepati. “Ini adalah hutang negara kepada Datu Luwu ke-36 saat menyatakan bergabung dengan republik ini. Presiden Soekarno pernah berjanji menjadikan Tanah Luwu sebagai daerah istimewa, sebagaimana Yogyakarta,” tegasnya, seakan menghidupkan kembali memori yang lama terpendam. Di tengah barisan massa, hadir pula Bupati Luwu Utara, Andi Rahim. Ia berdiri bukan sekadar sebagai kepala daerah, melainkan sebagai bagian dari denyut perjuangan itu sendiri. Dalam orasinya, Andi Rahim menyebut pertemuan di perbatasan ini sebagai perjumpaan nurani generasi muda Luwu. “Hari ini, kita sama-sama berada di perbatasan Luwu Utara dan Luwu Timur. Para pemuda hadir dengan perjuangan hati, dengan semangat yang menggelora, membawa cita-cita besar untuk tanah kelahiran mereka—Tanah Luwu,” ucapnya. Ia pun menyampaikan harapannya agar suara dari Bungadidi mampu menembus dinding istana. “Mudah-mudahan perjuangan kita hari ini didengar oleh Bapak Presiden Prabowo Subianto dan diberikan jalan terbaik untuk lahirnya daerah otonomi baru di Luwu Raya,” sambungnya. Menutup orasinya, Andi Rahim menitipkan pesan kepada mahasiswa agar terus menjaga kemurnian perjuangan. “Saya percaya adik-adik mahasiswa yang berjuang hari ini adalah mereka yang bergerak tanpa tendensi politik, tanpa kepentingan pribadi. Mereka berjuang semata-mata untuk tanah kelahiran kita, Luwu Raya,” pungkasnya. Di perbatasan itu, waktu seolah berhenti sejenak. Jalanan macet, namun sejarah terus bergerak. Di antara terik matahari dan debu jalanan, suara Luwu Raya kembali menggema—menagih janji, merawat harapan, dan menolak untuk dilupakan.

Daerah, Ekonomi, Hukum, Makassar, Pemerintah Kota Makassar, Pemerintahan, Pendidikan, Politik

Women Outlook 2026: Kohati HMI Makassar Timur Dorong Ruang Strategis Perempuan di Kota Makassar

ruminews.id – Makassar, 5 Januari 2026 Kohati HMI Cabang Makassar Timur melakukan audensi dalam rangka pelaksanaan Women Outlook: Perempuan dan Kota Makassar Tahun 2026, Kegiatan ini akan dilaksanakan di akhir bulan Januari 2026. Women Outlook hadir sebagai ruang bagi perempuan untuk mengidentifikasi, mendiskusikan dan merumuskan gagasan strategis terkait kondisi, tantangan dan peluang Perempuan di Kota Makassar. Nayla Selaku Formateur Ketua Kohati Makassar Timur 2025-2026 mengutarakan kedatangannya sebagai Langkah awal dari kepengurusan yang baru sekaligus mengajak Pemkot Makassar dan OKP untuk bersinergi dalam melihat isu keperempuanan dan pemberdayaan Perempuan di Kota Makassar. Kohati Makassar Timur turut mengajak Ibu Aliyah Mustika hadir sebagai Narasumber serta membuka kegiatan Women Outlook ini. Ibu Wakil Walikota mengapresiasi dan mendukung atas langkah dan kegiatan Women Outlook yang dilakukan oleh Pengurus Kohati Makassar Timur 2025-2026. “Saya mengapresiasi Langkah awal dari Pengurus Kohati HMI Cabang Makassar Timur mengadakan Women Outlook”. Ujar Ibu Aliyah Mustika (Wakil Wali Kota Makassar). Audiensi ini juga dihadiri oleh Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak serta Kepala Dinas Kesehatan Kota Makassar. Sambutan hangat dari Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak mengajak Pengurus Kohati HMI Cabang Makassar Timur untuk berdiskusi lebih dalam terkait isu-isu Perempuan yang ada di Kota Makassar. ⁠Silaturahmi ini penting diawal kepengurusan agar pemerintah Kota Makassar dan OKP dalam hal ini Kohati Cabang Makassar Timur bisa terus bersinergi khususnya dalam aspek pemberdayaan perempuan di Kota Makassar. Penulis: Iin Nirmala

Bantaeng, Daerah, Hukum, Nasional

HMI Cabang Bantaeng Menyikapi Pemberlakuan KUHP dan KUHAP Baru

ruminews.id – Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Bantaeng menyampaikan pandangan dan sikapnya atas mulai berlakunya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) pada tanggal 2 Januari 2026. Pemberlakuan kedua undang-undang ini merupakan momentum penting dalam sejarah pembaruan hukum pidana nasional yang patut diapresiasi sebagai upaya pembentukan sistem hukum yang lebih kontekstual dan berdaulat. HMI Cabang Bantaeng memandang bahwa pembaruan KUHP dan KUHAP merupakan kebutuhan objektif untuk melepaskan sistem hukum pidana Indonesia dari warisan kolonial. Namun demikian, sebagai bagian dari masyarakat sipil dan tradisi intelektual mahasiswa, HMI merasa memiliki tanggung jawab moral untuk turut mengawal agar implementasi kedua undang-undang tersebut tetap sejalan dengan prinsip negara hukum demokratis, perlindungan hak asasi manusia, serta jaminan kebebasan sipil yang diamanatkan oleh konstitusi. Dalam konteks KUHP baru, HMI Cabang Bantaeng mencermati sejumlah ketentuan yang memerlukan kehati-hatian dalam penerapannya. Pasal 218 KUHP yang mengatur penghinaan terhadap Presiden dan Wakil Presiden, dengan frasa “menyerang kehormatan atau harkat dan martabat”, menuntut penafsiran yang ketat dan proporsional. Tanpa pedoman interpretasi yang jelas, norma tersebut berpotensi menimbulkan perbedaan penafsiran dalam praktik penegakan hukum, khususnya dalam membedakan antara kritik kebijakan yang konstruktif dan perbuatan yang benar-benar bersifat menyerang kehormatan pribadi. Hal serupa juga berlaku terhadap pengaturan penghinaan terhadap pemerintah dan lembaga negara dalam Pasal 240 dan 241 KUHP. Dalam negara demokrasi, kritik publik merupakan bagian dari mekanisme checks and balances yang sehat. Oleh karena itu, penerapan ketentuan ini perlu ditempatkan dalam kerangka perlindungan kebebasan berpendapat agar tidak menimbulkan efek pembatasan yang berlebihan terhadap ruang partisipasi publik. HMI Cabang Bantaeng juga menaruh perhatian pada Pasal 188 KUHP yang mengatur larangan penyebaran ideologi yang dinilai bertentangan dengan Pancasila. Sebagai dasar negara, Pancasila harus dipahami sebagai nilai pemersatu dan pedoman etis kehidupan berbangsa. Karena itu, penerapan pasal ini membutuhkan ukuran yang objektif, akademis, dan bebas dari kepentingan politis agar tidak menghambat kebebasan berpikir, diskursus ilmiah, dan dinamika intelektual di ruang publik. Selain itu, pengaturan mengenai kesusilaan dalam Pasal 406 sampai dengan Pasal 427 KUHP memerlukan sensitivitas tinggi terhadap keberagaman sosial dan budaya masyarakat Indonesia. Konsep kesusilaan yang digunakan hendaknya ditafsirkan secara hati-hati agar tidak menimbulkan kriminalisasi berlebihan terhadap ranah privat warga negara maupun diskriminasi terhadap kelompok tertentu. Ketentuan mengenai ketertiban umum, termasuk Pasal 256 KUHP, juga patut diimplementasikan secara proporsional. Kebebasan menyampaikan pendapat di muka umum merupakan hak konstitusional warga negara yang harus tetap dilindungi, selama dilaksanakan secara damai dan bertanggung jawab. Di sisi lain, KUHAP baru diharapkan dapat memperkuat perlindungan hak warga negara dalam proses peradilan pidana. Namun demikian, HMI Cabang Bantaeng memandang bahwa pengaturan mengenai penangkapan, penahanan, penggeledahan, penyitaan, dan penyadapan perlu diimbangi dengan mekanisme pengawasan yudisial yang kuat dan transparan. Hal ini penting untuk memastikan bahwa prinsip due process of law dan asas praduga tidak bersalah tetap menjadi fondasi utama dalam setiap tahapan penegakan hukum. Sekretaris Umum HMI Cabang Bantaeng, Andi Rachmat Ady Ullang, menegaskan bahwa keberhasilan KUHP dan KUHAP baru sangat ditentukan oleh cara negara menerapkannya dalam praktik. “Pembaruan hukum pidana adalah langkah penting, tetapi yang lebih penting adalah memastikan implementasinya tetap berpijak pada prinsip keadilan, kehati-hatian, dan penghormatan terhadap hak asasi manusia. Sebagai negara hukum, Indonesia harus menjadikan hukum pidana sebagai sarana perlindungan warga negara, bukan sebagai sumber kekhawatiran di ruang publik,” ujar Andi Rachmat Ady Ullang, Sekretaris Umum HMI Cabang Bantaeng dan Alumni Magister Ilmu Hukum Universitas Hasanuddin. HMI Cabang Bantaeng berharap agar pemerintah, aparat penegak hukum, lembaga peradilan, serta seluruh pemangku kepentingan dapat membuka ruang dialog, evaluasi, dan pengawasan publik dalam implementasi KUHP dan KUHAP baru. Dengan demikian, pembaruan hukum pidana benar-benar dapat menghadirkan keadilan substantif, memperkuat kepercayaan publik terhadap hukum, serta meneguhkan demokrasi dan negara hukum Indonesia. Yakin Usaha Sampai

Ekonomi, Hukum, Internasional, Opini, Pemerintahan, Politik

Demokrasi Beraroma Minyak: Wajah Kolonialisme Munafik Amerika di Abad Modern

ruminews.id – Amerika Serikat selalu piawai memainkan peran ganda (baca: Munafik) di panggung dunia. Satu tangan membawa pidato tentang demokrasi dan HAM, tangan lain sibuk mengunci brankas sumber daya negara lain. Venezuela adalah cermin paling jujur dari kelicikan itu. Cermin yang kalau AS mau bercermin, mungkin akan retak karena malu. Di atas kertas, Venezuela disebut “gagal” karena salah urus ekonomi. Di balik layar, negara itu dicekik secara sistematis lewat sanksi ekonomi yang brutal. Ibaratnya, seseorang diceburkan ke sungai, lalu ketika ia hampir tenggelam, si pencebur berteriak, “Lihat! Dia tidak bisa berenang.” Sejak sanksi finansial dan embargo minyak diberlakukan, akses Venezuela terhadap pasar global, sistem perbankan internasional, dan teknologi energi diputus. Pendapatan negara anjlok, impor obat dan pangan tersendat, mata uang terjun bebas. Lalu Washington menunjuk semua itu sebagai bukti “kegagalan sosialisme”. Logika seperti ini hanya masuk akal di ruang rapat imperium, bukan di kelas filsafat dasar. Ironinya semakin kental ketika kita ingat bahwa Venezuela duduk di atas cadangan minyak terbesar di dunia. Tapi anehnya, justru negara dengan cadangan minyak raksasa itu “tidak boleh” menjual minyaknya secara bebas. Mengapa? Karena minyak Venezuela tidak lagi tunduk pada kepentingan korporasi energi AS. Maka resep lama kolonialisme pun dikeluarkan dari lemari. Delegitimasi pemerintah, perang narasi, sanksi ekonomi, dan tentu saja dukungan terselubung pada oposisi yang lebih “kooperatif”. Ini bukan diplomasi, tapi lebih tepat disebut perampokan berseragam hukum internasional versi Washington. Amerika juga gemar berbicara soal penderitaan rakyat Venezuela, seolah-olah penderitaan itu jatuh dari langit. Padahal, laporan demi laporan dari lembaga internasional menunjukkan bahwa sanksi ekonomi berkontribusi langsung pada krisis kemanusiaan disana, mulai dari kelangkaan obat, runtuhnya layanan publik, dan kemiskinan yang melonjak. Namun di telinga pejabat AS, fakta-fakta ini berubah menjadi noise yang tidak penting. Yang penting adalah menjaga narasi bahwa AS selalu di sisi “kebebasan”, meski kebebasan itu datang bersama kelaparan. Lebih tragis lagi, AS mengklaim menentang kolonialisme, sambil mempraktikkan kolonialisme gaya baru. Tidak perlu kapal perang dan bendera ditancapkan. Cukup dengan sanksi, kontrol dolar, dan tekanan diplomatik. Ini kolonialisme finansial di mana wilayah tidak dijajah, tapi nadi ekonominya dikuasai. Kalau dulu kolonialisme merampas tanah dan rempah, kini kolonialisme merampas akses pasar dan sistem pembayaran. Bedanya hanya kosmetik, esensinya sama, yaitu keserakahan!. Dan jangan lupa standar ganda yang sudah menjadi ciri khas. Ketika negara lain melakukan nasionalisasi sumber daya, itu disebut “otoritarian” dan “ancaman demokrasi”. Tapi ketika AS dan sekutunya melindungi korporasi energi mereka dengan intervensi politik dan militer, itu disebut “menjaga stabilitas global”. Seolah-olah demokrasi hanya sah jika hasilnya menguntungkan Wall Street. Venezuela tentu saja bukan negara tanpa masalah. Korupsi, salah urus, dan konflik politik internal adalah fakta yang tidak perlu disangkal. Tapi menjadikan masalah internal itu sebagai dalih untuk menghancurkan ekonomi sebuah bangsa adalah bentuk kemunafikan kelas dunia. Seorang filsuf mungkin akan berkata: ini bukan soal ideologi, ini soal kerakusan yang disamarkan sebagai moralitas. Pada akhirnya, kisah Venezuela membuka mata kita tentang satu hal sederhana bahwa penderitaan rakyat sering kali bukan akibat kegagalan bangsa itu sendiri, tapi hasil dari permainan kuasa global yang dingin dan kalkulatif. Amerika Serikat boleh terus berkhotbah tentang demokrasi, tapi selama praktiknya adalah mencekik negara lain demi kepentingan sendiri, khotbah itu tak lebih dari brosur iklan yang indah di kata-kata, busuk di kenyataan. Jika ini disebut kepemimpinan global, maka dunia sedang dipimpin oleh kemunafikan yang sangat keji, dan Venezuela telah membayarnya dengan terlalu mahal. [Erwin]

Daerah, Hukum, Luwu Timur, Luwu Utara, Nasional, Palopo, Pemerintahan, Pemuda, Politik

HJL–HPRL 2026 Jadi Momentum Penguatan Aspirasi Provinsi Luwu Raya

ruminews.id, MAKASSAR – Badan Pengurus Wilayah Kerukunan Keluarga Luwu Raya (BPW KKLR) Sulawesi Selatan mendorong penguatan perjuangan pembentukan Provinsi Luwu Raya melalui momentum peringatan Hari Jadi Luwu (HJL) dan Hari Perlawanan Rakyat Luwu (HPRL) Tahun 2026. Komitmen tersebut mengemuka dalam pertemuan silaturahmi dan rapat pengurus KKLR Sulsel yang digelar di Sekretariat KKLR Sulsel, Jalan Sultan Alauddin, Makassar, Sabtu (3/1/2026). Kegiatan ini sekaligus dirangkaikan dengan peresmian penggunaan sekretariat baru KKLR Sulsel yang telah selesai direnovasi beberapa bulan lalu. Pertemuan tersebut dihadiri Ketua BPW KKLR Sulsel Ir. Hasbi Syamsu Ali, Sekretaris BPW KKLR Sulsel Asri Tadda, Kabid Pengembangan Jaringan Usaha Muaz Yahya, Kabid Pengembangan SDM Hamzah Jalante, Kabid Kesehatan Dr Andi Yusuf, Kabid Tani dan Nelayan Husba Phada, serta jajaran pengurus lainnya. Turut hadir sejumlah pengurus Badan Pengurus Pusat (BPP) KKLR, di antaranya Wakil Ketua Umum BPP KKLR Dr. Abd Talib Mustafa yang juga Koordinator Wilayah KKLR Indonesia Timur, Kabid Kelautan, Perikanan dan Kehutanan Bachrianto Bachtiar, Kabid Organisasi dan Keanggotaan Baharuddin Solongi, Wasekjen Organisasi dan Keanggotaan Syahruddin Hamun, dan tokoh-tokoh KKLR pusat lainnya. Kegiatan diawali dengan santap siang bersama yang menyajikan menu khas Tana Luwu seperti kapurung, lawa, parede, dan dange. Suasana kekeluargaan tampak kental mewarnai kebersamaan para Wija to Luwu yang hadir. Usai santap siang, Ketua BPW KKLR Sulsel Ir. Hasbi Syamsu Ali memimpin rapat yang secara khusus membahas agenda peringatan HJL dan HPRL 2026 yang akan dipusatkan di Kota Palopo pada 19–24 Januari 2026. “Pada prinsipnya, KKLR Sulsel merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari agenda tahunan bersejarah ini. Karena itu, kita akan berpartisipasi aktif dalam sejumlah kegiatan HJL dan HPRL di Palopo,” ujar Hasbi. Menurutnya, momentum HJL dan HPRL 2026 harus dimaknai lebih strategis sebagai sarana menguatkan perjuangan utama Wija to Luwu. “Momentum HJL–HPRL tahun ini harus mampu menguatkan perjuangan kita selama ini, yakni mewujudkan Provinsi Luwu Raya, yang diawali dengan pembentukan Kabupaten Luwu Tengah,” tegasnya. Hasbi juga mengajak seluruh Wija to Luwu, baik yang berada di Sulawesi Selatan maupun di perantauan, untuk turut menyukseskan seluruh rangkaian kegiatan. Salah satunya adalah Silaturahmi Nasional (Silatnas) ke-2 Wija to Luwu yang dijadwalkan berlangsung pada Selasa, 20 Januari 2026 di Palopo. Selain itu, KKLR Sulsel juga akan menggelar Pasar Rakyat bekerja sama dengan Universitas Andi Djemma pada 21–22 Januari 2026 di area depan Istana Kedatuan Luwu. “Ini adalah kesempatan bagi KKLR untuk berbuat sesuatu yang lebih bermakna dan langsung dirasakan manfaatnya oleh masyarakat Luwu Raya,” kata Hasbi. Dalam rangkaian HJL–HPRL 2026, KKLR juga menjadwalkan ziarah ke Makam Pahlawan Nasional Datu Andi Djemma di Taman Makam Pahlawan (TMP) Makassar pada Senin, 19 Januari 2026 pagi. Kegiatan ini diharapkan dapat diikuti oleh Wija to Luwu yang bermukim di Makassar dan sekitarnya. Sejumlah tokoh KKLR juga tampak dalam pertemuan tersebut, di antaranya Ketua BPD KKLR Kota Palopo Ir. Jamaluddin Nawir, Ketua Kerukunan Keluarga Luwu Timur (KKLT) dr. Abdul Rahman, pengusaha Wija to Luwu Ir. H. Isrullah, anggota DPRD Sulsel Hj. Asni, serta pengurus KKLR lainnya. Pertemuan ini menjadi bagian dari konsolidasi KKLR Sulsel dalam memperkuat peran organisasi sebagai wadah pemersatu Wija to Luwu, sekaligus motor penggerak perjuangan historis dan aspiratif masyarakat Luwu Raya. (*)

Daerah, Hukum, Luwu Timur, Luwu Utara, Nasional, Palopo, Pemerintahan, Pemuda

Aliansi Perlawanan Rakyat Luwu Raya Deklarasi Aksi, Dorong Pembentukan Provinsi Baru

ruminews.id, Luwu Utara – Aliansi Perlawanan Rakyat Luwu Raya (APRLR) menggelar aksi deklarasi di Jalan Trans Sulawesi, Senin (29/12/2025) pagi. Aksi yang dimulai sekitar pukul 08.00 WITA itu mengusung tema “Deklarasi Perlawanan Rakyat Luwu” dengan tuntutan utama pembentukan Daerah Otonomi Baru (DOB) Provinsi Luwu Raya. Massa aksi berkumpul di Perbatasan Luwu–Luwu Utara, tepatnya di Desa Kalotok, Kecamatan Sabbang Selatan. Dari titik tersebut, massa kemudian bergerak menuju Monumen Masamba Affair di Kelurahan Bone-Bone, Kecamatan Masamba, Kabupaten Luwu Utara. Aksi tersebut diperkirakan berdampak pada arus lalu lintas di jalur yang dilalui rombongan massa. Jenderal Lapangan aksi, Tandi Bali, bersama Wakil Jenderal Lapangan, Reski Aldiansyah, pun menyampaikan permohonan maaf kepada masyarakat atas potensi gangguan aktivitas dan kelancaran lalu lintas. “Kami mohon maaf kepada seluruh masyarakat dan pengguna jalan apabila aksi ini menimbulkan ketidaknyamanan,” ujar Tandi Bali dalam pernyataan tertulisnya. Tandi menegaskan, aksi deklarasi tersebut merupakan bentuk penyampaian aspirasi rakyat yang dijamin oleh konstitusi. Menurutnya, perjuangan pembentukan Provinsi Luwu Raya bukanlah isu baru, melainkan aspirasi lama masyarakat yang bertujuan untuk mendorong pemerataan pembangunan dan keadilan wilayah. Aliansi Perlawanan Rakyat Luwu Raya juga mengajak berbagai elemen masyarakat untuk terlibat, mulai dari pemuda, pelajar, mahasiswa, petani, buruh, hingga masyarakat umum. Sejumlah organisasi kemahasiswaan dan kepemudaan dilaporkan turut ambil bagian dalam aksi tersebut. Ketua Umum Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Luwu Utara, Muh Ilmi, menyatakan dukungannya terhadap perjuangan pembentukan Provinsi Luwu Raya. Ia menilai pemekaran wilayah merupakan langkah strategis untuk mempercepat pembangunan dan pelayanan publik. “Pemekaran Provinsi Luwu Raya adalah kebutuhan objektif masyarakat. Ini bukan sekadar tuntutan politis, tetapi upaya menghadirkan keadilan pembangunan dan meningkatkan kesejahteraan rakyat di wilayah Luwu Raya,” kata Muh Ilmi. Ia menambahkan, HMI Cabang Luwu Utara mendorong agar perjuangan tersebut dilakukan secara konstitusional, damai, dan mengedepankan persatuan rakyat. “Kami berharap pemerintah pusat dapat mendengar dan menindaklanjuti aspirasi ini secara serius,” ujarnya. Selain aksi pada 29 Desember 2025, Aliansi Perlawanan Rakyat Luwu Raya juga mengajak masyarakat untuk kembali turun ke jalan secara serentak pada 5 Januari 2026. Aksi lanjutan tersebut bertujuan untuk terus menggaungkan tuntutan pemekaran Provinsi Luwu Raya sebagai bentuk konsistensi perjuangan rakyat. (*) Penulis: Randi.M

Daerah, Hukum

8 Pemilik Tanah 4.1 Ha Keranga Labuan Bajo Bangun Mushola dan Berdoa Santosa Kadiman Bertobat

ruminews.id, Labuan Bajo – Kubah Mushola susah ditaruh keluarga 8 pemilik tanah di tanah 4,1 ha di Bukit Kerangan Labuan Bajo, Kamia (25/12/25). Hal ini sebagai persiapan akan segera dibangun Mushola pada Januari 2026 mendatang. Sebelumnya para pemilik tanah juga memqgari lahan dan mendirikan tiga pos jaga di sepanjang batas timur tanah. Tepat di sisi Jalan Raya Labuan Bajo–Batu Gosok, atas tanah perolehan adat mereka Maret 1990. Tapi tanah ini diserobot Santosa Kadiman sejak April 2022, tanpa sepengetahuan dan persetujuan para pemilik. Pasca peresmian peletakan batu pertama pembangunan The St. Regis Hotel Labuan Bajo, dibawah pimpinannya dan sampai saat ini tanah masih diduduki Padahal seharusnya Santosa Kadiman berhenti menyerobotnya sejak: Pertama, sejak 23 September 2024, saat itu keluar hasil laporan pemeriksaan Kejaksaan Agung RI cq. Jaksa Agung Muda Intelijen yang jelas-jelas merekomendasi SHM2 maupun GU di tanah tersebut berdasarkan PPJB itu cacat administratif dan /atau cacat yuiridis. Kedua, tanggal 8 Oktober 2025, setelah putusan inkrah kasasi Mahkamah Agung atas perkara di tanah lain yang juga ditumpang tindih olehnya, yaitu perkara no.1/Pdt.G/2024/PN.Lbj, dimana putusannya memperkuat putusan PN Labuan Bajo yaitu : PPJB 40 hektarnya itu batal demi hukum karena tidak ada alas hak tanahnya. Menurut Kusyani salah satu warga dalam keterangannya, Sabtu (29/12/2025) di Labuan Bajo mengatakan, perbuatan Santosa Kadiman sudah keterlaluan, tidak taat pada Peneqak hukum. Baik Kejagung dan maupun lembaga Pengadilan. Katanya, semakin jelas setan mafia tanah ini tidak perduli dengan kebenaran. Hal tersebut membuat perlawanan warga semakin membara. “Kami akan melawan hingga tetes darah terakhir, siap mati mempertahankan kebenaran hak atas tanah kami. Tanah ini tidak pernah kami jual kepada siapa pun selama ini. Kami sedang mengajukan gugatan di PN Labuan Bajo,” kata Kusyani, salah satu dari delapan pemilik tanah. Proses hukum tetap berjalan paralel. Jon Kadis, S.H., anggota tim kuasa hukum dari Kantor Advokat Sukawinaya-88 Law Firm & Partners di Labuan Bajo, menyebut gugatan telah resmi terdaftar. “Dari 7 pemilik tanah 4,1 hektare itu, sudah 5 orang mengajukan gugatan perdata ke PN Labuan Bajo, terdaftar dengan nomor 32, 33, 41, 44, dan minggu lalu satu gugatan lagi menyusul,” ujarnya. Pendirian mushola di atas tanah sengketa ini bukan sekadar simbol keagamaan. Zulkarnain, salah satu pemilik tanah, menyebut pembangunan itu memiliki makna perlawanan moral. “Pembangunan mushola berukuran 10 meter kali 10 meter, tepat di portal pintu masuk, akan dibangun bulan Januari 2026. Saat ini arsitek dan kontraktor sedang memfinalkan gambar dan fasilitasnya,” katanya. “Tujuan kami adalah sebagai tempat berdoa kepada Tuhan supaya Bukit Kerangan aman dari setan-setan para mafia tanah,” pungkas Jon Kadis memgakhiri pernyataannya. (red)

Scroll to Top