Daerah

Batam, Daerah, Hukum

Lolos Hukuman Mati, ABK Fandi Divonis 5 Tahun Penjara dalam Kasus Sabu 2 Ton

Kasus Sabu 2 Ton, ABK Fandi Ramadhan Akhirnya Bebas dari Hukuman Mati [ANTARA FOTO/Teguh Prihatna/Lmo/agr] Ruminews.id, Batam – Majelis hakim Pengadilan Negeri Batam menjatuhkan hukuman lima tahun penjara kepada Fandi Ramadhan, seorang anak buah kapal (ABK) yang sebelumnya dituntut hukuman mati dalam kasus penyelundupan hampir dua ton narkotika jenis sabu. Putusan tersebut dibacakan dalam sidang yang digelar pada Kamis (5/3/2026). Hakim menyatakan Fandi terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah dalam perkara narkotika, namun tidak menjatuhkan hukuman maksimal sebagaimana yang sebelumnya diminta oleh jaksa penuntut umum. Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan, “Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Fandi Ramadan oleh karena itu dengan pidana penjara selama lima tahun.” Vonis ini jauh lebih ringan dibandingkan tuntutan jaksa yang sebelumnya meminta hukuman mati terhadap Fandi dan beberapa terdakwa lain dalam perkara tersebut. Kasus ini bermula dari pengungkapan penyelundupan narkotika dalam jumlah besar yang melibatkan kapal tanker Sea Dragon. Dalam perkara tersebut, aparat menemukan barang bukti sabu dengan berat hampir dua ton. Fandi merupakan salah satu dari enam awak kapal yang didakwa terlibat dalam jaringan penyelundupan tersebut. Selain dirinya, beberapa terdakwa lain juga menjalani proses hukum terkait kasus yang sama. Jaksa sebelumnya menilai keterlibatan para terdakwa dalam upaya penyelundupan narkotika dalam jumlah besar sangat berbahaya bagi masyarakat, sehingga menuntut hukuman maksimal berupa pidana mati. Namun dalam putusannya, majelis hakim menilai bahwa hukuman yang dijatuhkan perlu mempertimbangkan berbagai faktor yang terungkap selama persidangan. Majelis hakim menilai terdapat sejumlah keadaan yang memberatkan dalam perkara ini, terutama terkait besarnya jumlah narkotika yang menjadi barang bukti. Hakim menyebut sabu dengan berat hampir dua ton berpotensi menimbulkan dampak besar jika beredar di masyarakat. Selain itu, majelis hakim juga menilai bahwa peredaran narkotika bertentangan dengan upaya pemerintah dalam memerangi peredaran gelap narkoba. Namun hakim juga mempertimbangkan sejumlah faktor yang meringankan bagi terdakwa. Di antaranya, Fandi dinilai bersikap sopan selama proses persidangan, belum pernah dihukum sebelumnya, dan masih berusia muda sehingga diharapkan dapat memperbaiki perilakunya di masa depan. Pertimbangan tersebut kemudian menjadi dasar majelis hakim untuk menjatuhkan hukuman lima tahun penjara. Putusan tersebut disambut emosional oleh keluarga terdakwa yang hadir di ruang sidang. Setelah vonis dibacakan, keluarga Fandi langsung menangis dan memeluknya. Suasana haru sempat membuat jalannya sidang terhenti beberapa saat sebelum akhirnya kembali dilanjutkan oleh majelis hakim. Bagi keluarga terdakwa, putusan tersebut menjadi kelegaan setelah sebelumnya menghadapi kemungkinan hukuman mati. Meski begitu, keluarga mengaku tetap kecewa dan menganggap Fandi harusnya divonis bebas karena tidak bersalah. Setelah putusan dibacakan, majelis hakim memberikan kesempatan kepada jaksa penuntut umum maupun tim kuasa hukum untuk menentukan sikap terhadap vonis tersebut. Baik pihak jaksa maupun pengacara terdakwa menyatakan masih mempertimbangkan langkah selanjutnya, termasuk kemungkinan menerima putusan atau menempuh upaya hukum lanjutan. Perkara yang melibatkan Fandi Ramadhan menjadi perhatian publik karena besarnya jumlah narkotika yang ditemukan dalam kasus tersebut. Jumlah sabu yang mencapai hampir dua ton dinilai sebagai salah satu temuan besar dalam pengungkapan jaringan narkotika internasional yang beroperasi di wilayah perairan Indonesia. Sorotan juga diberikan atas tuntutan jaksa yang dinilai sembrono dan tidak obyektif. Banyak kalangan menganggap tuntutan tersebut tidak mencerminkan keadilan. Terutama jika melihat kondisi para pekerja kapal yang terlibat jelas tidak memiliki kapasitas untuk menjadi pengedar narkotika dalam jumlah sangat fantastis. Fandi Ramadhan, misalnya, diketahui baru bekerja selama tiga hari sebagai penjaga mesin ketika kejadian itu terjadi. Ia bahkan baru menerima uang talangan sebesar Rp1,2 juta. Organisasi para eks-pekerja migran, Koordinasi Purna Pekerja Migran Indonesia (KOPPMI) misalnya, mengkritik tuntutan jaksa dengan menyatakan bahwa para ABK tersebut bukan pelaku utama, melainkan korban dari jaringan kejahatan narkotika yang memanfaatkan kerentanan pekerja migran. Alih-alih dihukum mati, KOPPMI menilai negara justru berkewajiban memberikan perlindungan hukum kepada mereka. KOPPMI juga menyoroti peran Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (KP2MI) yang dinilai seharusnya berada di garis depan dalam membela para pekerja migran yang menghadapi proses hukum. “Negara seharusnya tidak boleh membiarkan pekerja migran menjadi kambing hitam dari operasi sindikat narkoba transnasional yang jauh lebih besar” dalam siaran pers KOPPMI pada Rabu (4/3/26). Vonis lima tahun penjara yang dijatuhkan kepada Fandi sekaligus menutup salah satu bab dalam perkara tersebut, meski proses hukum terhadap pihak lain yang terlibat masih terus berjalan.(*)

Ekonomi, Enrekang, Nasional, Pemuda, Pendidikan, Tekhnologi

Dorong Pemanfaatan Pembayaran Digital, Mahasiswa Unhas Edukasi Warga tentang QRIS

ruminews.id, ENREKANG, 3 Februari 2026 — Mahasiswa Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Hasanuddin melaksanakan kegiatan sosialisasi dan edukasi mengenai penggunaan QRIS sebagai alat pembayaran digital kepada masyarakat Desa Pinang, Kecamatan Cendana, Kabupaten Enrekang. Kegiatan ini dilaksanakan oleh Maylofhaza Thazya Mochtar, mahasiswa Jurusan Akuntansi, sebagai bagian dari realisasi program kerja individu dalam kegiatan Bina Desa MKPK Batch V. Kegiatan sosialisasi dilaksanakan pada Selasa, 3 Februari 2026 pukul 21.00 WITA hingga selesai yang bertempat di salah satu kediaman warga di Dusun Padang Malua, Desa Pinang. Kegiatan ini merupakan bentuk pengabdian kepada masyarakat yang bertujuan untuk meningkatkan pemahaman warga mengenai sistem pembayaran digital, khususnya penggunaan Quick Response Code Indonesian Standard (QRIS). Dalam pelaksanaannya, kegiatan dilakukan melalui metode sosialisasi dan edukasi secara langsung kepada masyarakat. Peserta diberikan pemaparan mengenai pengertian QRIS, manfaat penggunaan pembayaran digital, serta cara menggunakan QRIS dalam transaksi sehari-hari. Selain penyampaian materi, kegiatan ini juga disertai dengan pemberian pre-test dan post-test kepada warga untuk mengetahui tingkat pemahaman masyarakat sebelum dan setelah sosialisasi dilakukan. Melalui kegiatan ini, diharapkan masyarakat Desa Pinang dapat memperoleh pengetahuan yang lebih baik mengenai sistem pembayaran digital serta mampu memanfaatkan QRIS sebagai alternatif transaksi yang lebih praktis, aman, dan efisien. Kegiatan ini juga menjadi salah satu upaya dalam mendukung peningkatan literasi keuangan dan pemanfaatan teknologi digital di masyarakat. Program sosialisasi ini menunjukkan komitmen mahasiswa Universitas Hasanuddin dalam berkontribusi kepada masyarakat melalui kegiatan edukatif yang dapat memberikan manfaat nyata bagi masyarakat desa.

Jakarta, Jakarta, Nasional, Pemerintahan, Tekhnologi

Komdigi Batasi Akses Media Sosial Anak di Bawah 16 Tahun, Berlaku Akhir Maret

ruminews.id, JAKARTA– Pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) resmi menunda akses anak di bawah usia 16 tahun ke sejumlah platform digital yang dinilai berisiko tinggi. Kebijakan ini merupakan tindak lanjut dari Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggara Sistem Elektronik dalam Perlindungan Anak atau yang dikenal sebagai PP Tunas. Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid, menyampaikan bahwa pemerintah telah menerbitkan peraturan menteri sebagai aturan turunan dari PP Tunas guna memperkuat perlindungan anak di ruang digital. “Hari ini kami mengeluarkan Peraturan Menteri sebagai turunan dari PP Tunas. Melalui peraturan ini, pemerintah menunda akses akun anak di bawah 16 tahun pada platform digital berisiko tinggi, termasuk media sosial dan layanan jejaring,” ujar Meutya dalam keterangannya, Jumat (6/3/2026). Ia menjelaskan bahwa kebijakan tersebut menjadikan Indonesia sebagai salah satu negara non-Barat pertama yang menerapkan pembatasan akses anak ke platform digital berdasarkan usia. Menurut Meutya, langkah ini diambil karena meningkatnya kerentanan anak terhadap berbagai ancaman di internet, seperti paparan konten negatif, perundungan siber, penipuan daring, hingga kecanduan penggunaan teknologi. “Dasarnya jelas. Anak-anak kita menghadapi ancaman yang semakin nyata, mulai dari paparan pornografi, perundungan siber, penipuan online, hingga yang paling utama adalah adiksi digital,” jelasnya. Tahap implementasi kebijakan ini akan dimulai pada 28 Maret 2026. Pada tahap awal, akun milik anak di bawah usia 16 tahun di platform berisiko tinggi akan mulai dinonaktifkan secara bertahap. Sejumlah platform yang masuk dalam kategori tersebut antara lain YouTube, TikTok, Facebook, Instagram, Threads, X, serta Bigo Live. Komdigi menyatakan proses penonaktifan akun tersebut akan dilakukan secara bertahap hingga seluruh platform mematuhi ketentuan yang telah diatur dalam regulasi. Meutya juga mengakui bahwa penerapan kebijakan ini kemungkinan akan menimbulkan ketidaknyamanan pada tahap awal, baik bagi anak-anak maupun orang tua. “Kami sadar implementasi peraturan ini mungkin menimbulkan ketidaknyamanan di awal. Anak-anak mungkin mengeluh, dan orang tua mungkin bingung menghadapi keluhan anak-anaknya,” ungkapnya. Meski demikian, pemerintah menilai kebijakan ini merupakan langkah penting di tengah kondisi yang disebut sebagai darurat digital. “Ini adalah langkah yang harus diambil pemerintah untuk melindungi anak-anak kita. Kita ingin teknologi itu memanusiakan manusia, bukan menumbalkan masa kecil anak-anak kita,” tegas Meutya. Pemerintah juga menegaskan bahwa kebijakan ini diharapkan dapat membantu orang tua dalam mengawasi penggunaan teknologi oleh anak-anak, sehingga perlindungan dari dampak negatif ruang digital tidak lagi sepenuhnya menjadi beban keluarga.

Internasional, Makassar, Nasional, Pemerintahan, Pemuda, Pendidikan, Politik

HMI Maktim Soroti Board of Peace, Agresi Militer AS–Israel terhadap Iran dan Reformasi Polri

ruminews.id, Makassar — HMI Cabang Makassar Timur akan menggelar unjuk rasa di kawasan, Jalan Perintis Kemerdekaan, pada Jumat (6/3/2026) pukul 15.30 WITA hingga selesai. Aksi tersebut akan diawali dengan titik kumpul di samping UNDIPA sebelum massa bergerak menuju titik aksi. Dalam rencana aksi tersebutmassa membawa sejumlah tuntutan yang ditujukan kepada pemerintah Indonesia, khususnya terkait sikap terhadap isu internasional dan reformasi institusi kepolisian. Salah satu tuntutan utama adalah mendesak pemerintah Indonesia untuk mundur dari Board of Peace. Massa aksi juga menuntut pemerintah Indonesia mengecam agresi militer yang dilakukan Amerika Serikat dan Israel terhadap Iran dengan alasan kemanusiaan. Selain itu, massa juga mendesak agar Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) menggelar sidang untuk menjatuhkan sanksi terhadap Amerika Serikat dan Israel atas tindakan agresi militer yang dinilai berpotensi memperkeruh konflik global. Di sisi lain, massa aksi juga menyoroti perdebatan terkait keterlibatan Indonesia dalam BOP. HMI Maktim menilai kebijakan tersebut berpotensi menjadi pemborosan anggaran negara, terlebih ketika persoalan kemerdekaan Palestina dinilai masih belum terselesaikan. Tidak hanya itu, aksi ini juga membawa tuntutan terhadap institusi kepolisian. Massa meminta agar aparat yang terbukti melakukan tindakan represif terhadap masyarakat sipil segera dicopot dari jabatannya. Mereka juga mendesak adanya transparansi serta pengoptimalan kerja Komisi Percepatan Reformasi Polri agar proses pembenahan institusi kepolisian dapat berjalan lebih serius dan terbuka. Aksi ini rencananya dipimpin oleh Jenderal Lapangan dari Kabid PTKP HMI Maktim, dengan Koordinator Mimbar Adrian bersama Kabid PTKP Komisariat Sejajaran HMI Cabang Makassar Timur. Penyelenggara aksi juga menyampaikan permohonan maaf kepada para pengguna jalan yang melintas di sepanjang Jalan Perintis Kemerdekaan apabila kegiatan tersebut menyebabkan kemacetan lalu lintas. Mereka menegaskan bahwa aksi ini merupakan bentuk penyampaian aspirasi secara damai dalam rangka menyuarakan kepentingan kemanusiaan dan keadilan.

Nasional, Opini, Pemerintahan, Pemuda, Pendidikan, Takalar

Perpustakaan di Balik Dinding Kantor: Takalar Sedang Meningkatkan Literasi atau Membakar Buku?

ruminews.id, – Di banyak desa dan sekolah di Takalar, kata literasi sering digaungkan dalam pidato meletup-letup, laporan kegiatan, hingga slogan program pendidikan. Pemerintah berbicara tentang peningkatan kualitas sumber daya manusia, guru mengajak murid untuk rajin membaca, dan kabarnya aparat desa mengklaim telah menyediakan fasilitas perpustakaan. Namun ada satu pertanyaan sederhana dari puluhan tanya yang jarang diungkapkan, di mana sebenarnya perpustakaan itu berada? Ironisnya, diTakalar banyak tempat perpustakaan justru disimpan di ruang-ruang yang sulit dijangkau(akses terbatas). Di desa, buku-buku diletakkan di dalam kantor desa yang megah berdampingan dengan arsip administrasi dan berkas pemerintahan hingga lapuk dimakan waktu. Di sekolah, perpustakaan sering kali berada di ruang guru atau ruang khusus yang pintunya lebih sering tertutup daripada terbuka. Secara formal, perpustakaan memang ada. Tetapi secara fungsional, ia seperti benda mati terlihat indah dalam rencana jika dibicarakan diruang-ruang formal , namun jarang hidup dalam keseharian masyarakat dan peserta didik. Kondisi ini menimbulkan pertanyaan yang cukup tajam dan menukik, apakah ini benar-benar upaya meningkatkan literasi, atau justru rencana utopis yang mungkin adalah cara halus membakar buku tanpa api? Kita belajar dari peradaban besar, seperti pada masa Dinasti Abbasiyah ada perpustakaan Baitul Hikmah di Baghdad dan dinasti Yunani yakni perpustakaan Alexandria yang menjadi pusat pendidikan dan penelitian. Perpustakaan ini menjadi washilah pengetahuan dimana setiap orang punya akses yang sama terhadap perpustakaan ini sehingga pada praktiknya setiap orang memahami kondisi perdaban dan memiliki etika terhadap setiap perubahan zaman. Menempatkan perpustakaan di ruang yang tidak mudah diakses adalah bentuk pengkerdilan literasi secara struktural. Buku hanya menjadi benda yang disimpan, bukan dibaca. Ia diperlakukan seperti arsip, bukan lagi sumber pengetahuan. Akibatnya, masyarakat terutama anak-anak dan pelajar tidak memiliki hubungan yang dekat dengan buku. Mereka tidak melihat buku sebagai teman belajar, melainkan sebagai benda asing yang berada di ruang orang dewasa dan elitis. Masalah ini menjadi semakin serius ketika pemerintah daerah Takalar menggaungkan digitalisasi . sehingga sangatenungkinkan anak-anak desa hari ini tidak lagi asing dengan modernitas. Internet, media sosial, dan berbagai platform digital dengan cepat masuk ke ruang-ruang kehidupan mereka. Namun pemerintah harus memahami, tanpa fondasi literasi yang kuat, teknologi justru berpotensi menjadi arus yang menyeret pada kerapuhan etika dan moralitas bukan sarana yang memberdayakan lagi. Lebih lugas literasi bukan sekadar kemampuan membaca huruf. Literasi adalah kemampuan memahami, menganalisis, dan menyaring informasi. Tanpa literasi, teknologi hanya akan menghasilkan generasi yang cepat mengakses informasi tetapi lambat memahami makna. Mereka bisa menggulir layar ponsel berjam-jam, tetapi kesulitan menelaah satu halaman buku. di sinilah letak paradoks kita. Di satu sisi, kita berbicara tentang digitalisasi dan peningkatan sumber daya manusia. di sisi lain, fondasi literasi yang seharusnya menjadi pondasi utama justru rapuh karena buku dijauhkan dari kehidupan sehari-hari dan minat anak desa oleh kepala sekolah dan aparat desa. Ditakalar sendiri perpustakaan seharusnya menjadi ruang paling hidup dalam sebuah sekolah atau desa-desa. Ia harus berada di tempat yang terbuka, ramah, dan mudah diakses oleh semua orang. Namun , dari hasil pantauan saya menganggap bahwa justru kita masih menemukan hal itu digubuk sederhana rumah baca dan TBM yang ada didesa dengan fasilitas seadanya. Banyak kita temukan program peningkatan literasi namun program yang harusnya menyentuh masyarakat justru diseret jauh dari orientasi itu dan dinikmati secara pribadi, belum lagi komersialisasi buku bacaan yang tidak lagi epektif dan nyaman untuk dibaca atas nama literasi namun ironisnya program justru menguras dana bos untuk kepentingan pribadi maupun kelompok. Sudah harusnya pendidikan Takalar berbenah, perpustakaan yang eksklusif dan tersembunyi harus ditata kembali dan dihidupkan. Pelajar Takalar adaptif pada digitalisasi namun tidak bisa tenggelam tanpa pelampung pengetahuan etik dan moral yang hanya bisa didapatkan dengan membuka dan memahami buku. Dinas pendidikan jangan menjadi sentrum yang latah memahmi penomena ini. kita harus punya prinsip bahwa perpustakaan bukan gudang buku, melainkan ruang perjumpaan gagasan. Ia harus menjadi tempat anak-anak datang dengan rasa ingin tahu, bukan tempat yang terasa asing dan penuh batasan. Di sisi lain Perpustakaan daerah harus menjadi ruang aktif dan terbuka untuk siapa saja. Perpustakaan daerah harus punya inovasi membangkitkan minat baca masyarakat dan menjadikan perpusda sebagai titik nadir pendidikan dan penelitian, bukan justru sibuk mengadakan pelatihan yang tidak epektif dan disorientasi bahkan tercium kurang sehat. Ini kritik moral untuk kita semua bukan hanya dinas pendidikan dan perpusda serta pemerintah daerah Takalar namun elemen inilah yang berperan terdepan dalam hal ini. Menurut hemat saya di Takalar ini ketika perpustakaan disembunyikan di balik dinding kantor desa atau ruang guru yang eksklusif, pesan yang secara tidak langsung disampaikan kepada masyarakat adalah bahwa buku bukan kebutuhan utama. Bahwa literasi bukan prioritas. Dan ketika pesan itu terus berulang, maka tidak mengherankan jika budaya membaca semakin lemah. jika koperasi merah putih bisa dipaksakan menggunakan fasilitas pemerintah mengapa perpustakaan tidak? Lebih jauh lagi, kondisi ini menunjukkan adanya cara pandang yang keliru dalam melihat perpustakaan. Banyak pihak menganggap bahwa menyediakan rak buku sudah cukup untuk disebut sebagai program literasi. Padahal literasi tidak lahir dari keberadaan buku semata, melainkan dari akses, kebiasaan, dan interaksi yang hidup dengan buku itu sendiri. Jika kita benar-benar serius membangun generasi yang mampu menghadapi tantangan teknologi, maka perpustakaan harus diperlakukan sebagai pusat kehidupan intelektual desa dan sekolah. Ia harus ditempatkan di ruang yang terbuka, dekat dengan masyarakat, dekat dengan siswa, dan dekat dengan aktivitas sehari-hari. Jika tidak, maka segala program literasi hanya akan menjadi slogan kosong. Buku-buku akan tetap tersusun rapi di rak, tetapi sunyi dari pembaca. Dan pada akhirnya, kita akan menyadari satu hal yang pahit “membakar buku tidak selalu membutuhkan api. Cukup dengan menyimpannya di tempat yang tidak pernah dijangkau siapa pun. dan itulah kejahatan pemerintah di Takalar !

Daerah, Hukum, Jayapura, Politik

Masyarakat Adat Malind Gugat Izin Jalan 135 Km Proyek PSN di Merauke: “Kami Kehilangan Tanah dan Hutan Kami”

Lima penggugat dari masyarakat adat Malind, Simon Petrus Balagaize, Sinta Gebze, Liborius Kodai Moiwend, Kanisius Dagil, dan Andreas Mahuse, bersama dengan penasihat hukum mereka menerima tanda terima yang mengkonfirmasi pendaftaran gugatan mereka di kantor Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) di Jayapura, Papua. Kredit foto: © Alif R Nouddy Korua / Greenpeace Ruminews.id, Jayapura — Perjuangan Masyarakat Adat Malind untuk mempertahankan tanah dan hutan adat dari proyek pembangunan kembali memasuki babak baru. Lima orang perwakilan masyarakat adat resmi menggugat izin kelayakan lingkungan hidup pembangunan jalan akses sepanjang 135 kilometer yang menjadi bagian dari Proyek Strategis Nasional (PSN) di Merauke. Gugatan tersebut didaftarkan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jayapura pada Kamis (5/3/2026). Izin yang digugat merupakan Surat Keputusan Bupati Merauke terkait kelayakan lingkungan hidup proyek pembangunan jalan yang direncanakan melintasi wilayah adat masyarakat Malind. Kelima penggugat adalah Simon Petrus Balagaize, Sinta Gebze, Liborius Kodai Moiwend, Kanisius Dagil, dan Andreas Mahuse. Mereka datang ke pengadilan mengenakan busana adat Malind dan diiringi aksi solidaritas dari sejumlah organisasi mahasiswa dan kelompok anak muda di Jayapura. Massa aksi membentangkan berbagai spanduk dukungan bertuliskan “Stop PSN, Stop Perampasan Hutan Adat”, “Save Indigenous Papuans’ Forests”, “Tanah Adat Bukan Tanah Kosong, Lawan Kolonialisme Baru”, hingga “Lawan Krisis Iklim, Lindungi Hutan Papua”. Sebelum memasuki gedung pengadilan, para penggugat terlebih dahulu melakukan doa dan ritual adat. Tubuh mereka dilumuri lumpur putih sebagai simbol duka atas kerusakan hutan dan tanah adat yang terus terjadi. “Kami Kehilangan Tanah dan Tempat Mencari Makan” Sinta Gebze, perempuan Malind yang menjadi salah satu penggugat, menyampaikan bahwa gugatan ini lahir dari pengalaman langsung masyarakat yang kehilangan sumber kehidupan mereka. “Kami mengajukan gugatan ini karena kami masih berduka, kami kehilangan tanah, kehilangan ibu, kehilangan tempat kami mencari makan. Kami lahir menginjak tanah ini, tapi kini mau mencari makan susah karena hutan dan kayu sudah dibongkar. Perusahaan masuk tanpa izin seperti pencuri langsung bongkar hutan dengan ekskavator. Kami sudah buat palang mereka tidak tanggapi. Kami mau bersuara atau tegur dorang, tapi kami panik karena TNI yang kerja saat itu dan mereka bersenjata,” kata Sinta Gebze. Menurut masyarakat adat, pembangunan jalan tersebut telah membuka kawasan hutan yang selama ini menjadi sumber pangan, ruang hidup, sekaligus bagian penting dari identitas budaya masyarakat Malind. Jalan Pendukung Proyek ‘Food Estate‘ Pemerintah pusat menyatakan pembangunan jalan sepanjang 135 kilometer tersebut bertujuan mendukung sarana dan prasarana proyek ketahanan pangan dan energi nasional di wilayah selatan Papua. Jalan ini direncanakan menghubungkan Kampung Wanam menuju Muting dan menjadi akses utama bagi proyek cetak sawah atau food estate di Wanam, Distrik Ilwayab. Proyek tersebut dikerjakan oleh Kementerian Pertahanan dengan menggandeng PT Jhonlin Group, perusahaan milik pengusaha Kalimantan Selatan Andi Syamsudin Arsyad. Namun, pembangunan jalan yang membelah hutan adat dan tanah ulayat masyarakat Malind itu dinilai penuh dengan pelanggaran hukum dan administratif. Berdasarkan catatan Yayasan Pusaka Bentala Rakyat, pembukaan lahan untuk proyek jalan telah mencapai sekitar 56 kilometer. Proyek tahap kedua kini dilanjutkan oleh Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat dengan melibatkan sejumlah perusahaan konstruksi. Diduga Berjalan Sebelum Izin Lingkungan Tigor Hutapea dari Yayasan Pusaka Bentala Rakyat yang menjadi bagian dari tim kuasa hukum menyebut proyek tersebut bermasalah secara prosedural sejak awal. “Proyek pembangunan jalan 135 kilometer ini menggambarkan kekacauan PSN sejak pemerintahan Joko Widodo yang dilanjutkan Prabowo Subianto. Pembukaan lahan untuk pembangunan jalan berjalan secara ilegal sejak September 2024 sebelum adanya dokumen kelayakan lingkungan hidup. SK Bupati Merauke tentang kelayakan lingkungan hidup baru terbit pada September 2025, dan kami menduga ini hanya langkah untuk menjustifikasi pelanggaran yang sudah berlangsung.” Menurut tim advokasi, selain terbit setelah kegiatan pembukaan lahan berjalan, substansi dokumen tersebut juga dinilai mengabaikan hak masyarakat adat yang wilayahnya terdampak. Emanuel Gobay dari Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) menilai proyek PSN yang dijalankan di wilayah adat berpotensi menimbulkan konflik sosial. “Di panggung internasional pemerintah berkoar ingin menjadi penjaga perdamaian, tapi PSN pemerintah di lapangan justru memicu konflik di antara masyarakat. Kehadiran PSN yang dibekingi militer hanya melanggengkan potensi kekerasan dan konflik yang traumatik untuk orang Papua,” tegas pengacara kawakan asli Papua tersebut. Selain persoalan konflik sosial, proyek pembangunan jalan di kawasan hutan Merauke juga dinilai membawa dampak serius terhadap lingkungan. Sekar Banjaran Aji, anggota tim hukum sekaligus Juru Kampanye Hutan Greenpeace Indonesia, menyampaikan kritik terhadap arah pembangunan tersebut. “Saat di Sumatera masih banyak jalan-jalan yang rusak dan memerlukan penanganan, pemerintah malah membelah hutan di Merauke untuk proyek jalan yang hanya akan makin memuluskan perampasan Tanah Papua atas nama PSN. Di tengah krisis iklim yang mengancam kita, merusak hutan tak akan menjadi jalan pintas menuju swasembada pangan dan energi, melainkan jalan menuju kehancuran hutan dan segala pengetahuan adat di dalamnya.” Bagian dari Perjuangan Lebih Luas Gugatan Tata Usaha Negara Lingkungan Hidup ke PTUN Jayapura ini menjadi salah satu langkah hukum yang ditempuh masyarakat adat dalam menghadapi proyek PSN di Merauke. Sebelumnya, Selain gugatan ini, sejumlah organisasi masyarakat sipil juga tengah melakukan uji materi terhadap pasal-pasal kemudahan proyek PSN dalam Undang-Undang Cipta Kerja di Mahkamah Konstitusi. Di tingkat kampung, masyarakat adat Malind juga terus melakukan perlawanan dengan cara-cara adat, termasuk memasang salib merah dan palang adat serta simbol-simbol penolakan lain di wilayah yang mereka anggap terancam. Bagi masyarakat Malind, perjuangan ini bukan sekadar soal pembangunan jalan, melainkan upaya mempertahankan tanah, hutan, dan keberlanjutan hidup generasi mereka di Tanah Papua.(*)

Badan Gizi Nasional, Gowa, Nasional, Pemerintahan, Pemuda, Politik

MBG Tetap Jalan Saat Puasa, HPMT UIN Kritik Pengawasan dan Kualitas Makanan

ruminews.id, Gowa – Bulan Ramadan selalu dimaknai sebagai momentum refleksi, kejujuran, dan keberpihakan pada yang lemah. Namun di tengah suasana sakral itu, pemerintah tetap menjalankan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) dengan dalih menjaga asupan nutrisi masyarakat. Pertanyaannya sederhana tapi tajam: apakah ini benar-benar ibadah gizi untuk rakyat, atau sekadar proyek anggaran yang dipertahankan mati-matian demi gengsi dan citra? HPMT UIN memandang bahwa secara prinsip, pemenuhan gizi tidak mengenal musim. Anak-anak dari keluarga miskin, ibu hamil, dan kelompok rentan tetap membutuhkan asupan yang layak meski sedang berpuasa. Dalam konteks itu, MBG seharusnya menjadi bentuk nyata kehadiran negara. Namun kehadiran negara tidak boleh setengah hati, apalagi jika di lapangan berkali-kali muncul masalah kualitas dan pengawasan. Kita tidak bisa menutup mata terhadap fakta bahwa sepanjang pelaksanaannya, MBG telah menuai berbagai kritik keras dari masyarakat. Kasus makanan tidak layak konsumsi, temuan dapur yang tidak memenuhi standar kebersihan, hingga laporan keracunan di berbagai daerah menjadi catatan kelam yang belum sepenuhnya dijawab secara tuntas. Ini bukan sekadar kesalahan teknis, tetapi alarm keras bahwa sistem pengawasan dan tata kelola program sebesar ini belum solid. Lalu ketika Ramadan tiba, program ini tetap dijalankan. Pemerintah menyebut ada penyesuaian mekanisme: makanan bisa dibawa pulang untuk berbuka, jadwal distribusi diatur ulang, dan menu disesuaikan. Tetapi penyesuaian teknis bukanlah jawaban atas problem mendasar. Yang menjadi pertanyaan HPMT UIN adalah: apakah kualitas dan keamanan pangan sudah benar-benar terjamin sebelum program ini dipertahankan di bulan suci? Atau justru Ramadan hanya dijadikan momentum untuk memperkuat narasi bahwa pemerintah tetap “hadir”, tanpa berani mengakui cacat strukturalnya? Ramadan seharusnya menjadi ruang kejujuran moral. Jika memang ada kelemahan dalam pelaksanaan MBG, akui secara terbuka dan perbaiki secara serius. Jangan jadikan angka penerima manfaat atau besaran anggaran sebagai tameng untuk membungkam kritik. Rakyat tidak butuh klaim keberhasilan di atas kertas; rakyat butuh jaminan bahwa makanan yang diterima aman, layak, dan benar-benar bergizi. HPMT UIN tidak menolak keberlanjutan MBG di bulan puasa. Justru kami menegaskan bahwa program ini boleh dan bahkan perlu tetap berjalan, selama keselamatan publik menjadi prioritas mutlak. Yang kami tolak adalah sikap defensif pemerintah yang terkesan lebih sibuk menjaga citra daripada memperbaiki sistem. Penulis: Al Fajar Saputra – Sekbid Hukum dan HAMHPMT UIN

Hukum, Kriminal, Makassar, Nasional, Pemerintahan, Pemuda, Uncategorized

HMI KOM STIEM BONGAYYA: “Ketidaksengajaan Bukan Alasan Untuk Lari Dari Tanggung Jawab”

ruminews.id, Makassar – Baru-baru ini, dua kasus dugaan pembunuhan oleh oknum kepolisian kembali mencuat dan mengundang perhatian publik. Insiden pertama terjadi di Tual, sementara kejadian kedua dilaporkan di Makassar. Dalam kedua peristiwa tersebut, para pelaku berdalih bahwa tindakan mereka merupakan “ketidaksengajaan.” Namun, banyak pihak menilai penggunaan alasan tersebut justru cenderung berupaya meringankan tanggung jawab para petugas yang terlibat. Dalam kasus di Tual, informasi yang beredar mengungkapkan bahwa petugas kepolisian melakukan tindakan di luar prosedur standar (SOP). Padahal, SOP telah ditetapkan untuk memastikan setiap tindakan dilakukan secara terukur dan profesional. Meski klaim “ketidaksengajaan” dikemukakan, publik masih menunggu penyelidikan lebih lanjut untuk memastikan kebenarannya. Sementara itu, kasus di Makassar juga memicu keprihatinan masyarakat. Beredar rekaman CCTV yang menunjukkan bahwa petugas tidak berusaha mencegah insiden penembakan, melainkan justru tampak tetap memegang senjata tanpa ada usaha nyata untuk menghentikan situasi. Kondisi ini memunculkan pertanyaan besar mengenai keseriusan petugas dalam menangani situasi di lapangan. Ketua PTKP HMI Komisariat STIEM Bongayya, melalui Wakil Sekretaris PTKP Zulfikar Ismawan Putra, dengan tegas mengkritik alasan “ketidaksengajaan” yang dilontarkan oleh para oknum kepolisian. Menurutnya, tindakan aparat seharusnya selalu berdasar pada pertimbangan matang serta mengikuti standar operasional yang berlaku. Zulfikar menegaskan bahwa “ketidaksengajaan” tidak bisa menjadi pembenaran mutlak. Ia mengungkapkan, “Substansi dari kata ‘ketidaksengajaan’ dapat digunakan jika hal tersebut terjadi karena spontanitas dan sepenuhnya di luar kendali. Namun, dalam video CCTV yang beredar, tampaknya petugas tidak menunjukkan upaya pencegahan yang serius.” Masyarakat luas lantas mempertanyakan, sejauh mana aparat telah mendapatkan pelatihan dan pembinaan agar kejadian serupa tidak berulang. Penggunaan senjata api merupakan kewenangan besar yang diemban oleh petugas, sehingga tanggung jawab moral dan hukum pun wajib dipikul. Kepercayaan publik terhadap institusi kepolisian terancam luntur jika kesalahan semacam ini terus berulang. HMI Komisariat STIEM Bongayya juga mendesak institusi kepolisian untuk bertindak tegas dengan melakukan pemecatan atau memberikan sanksi yang setimpal, apabila terbukti bahwa anggota mereka terlibat dalam tindak pidana. Harapannya, dengan adanya penegakan hukum yang tegas, publik dapat kembali menaruh kepercayaan terhadap integritas dan profesionalitas kepolisian. Dalam kasus semacam ini, proses hukum yang transparan dan adil sangat diperlukan. HMI Komisariat STIEM Bongayya menyerukan agar masyarakat turut mengawal jalannya penyidikan oleh pihak berwenang. Mereka menegaskan, setiap bentuk pelanggaran hukum oleh aparat harus diproses sesuai ketentuan, tanpa ada alasan “ketidaksengajaan” yang akhirnya meniadakan tanggung jawab atas tindakan mereka.

Hukum, Kriminal, Makassar, Nasional, Pemerintahan, Pemuda

GMKI Cabang Makassar: Mengecam Keras Tindakan Represif Aparat Kepolisian Dalam Insiden Penempakan Remaja di Makassar

ruminews.id, Makassar – Gerakan Mahasiswa Kristen Indonesia (GMKI) Cabang Makassar menyampaikan duka mendalam dan keprihatinan serius atas peristiwa penembakan yang terjadi pada hari Minggu, 1 Maret 2026, yang diduga dilakukan oleh salah satu anggota Kepolisian terhadap seorang remaja Yg Berusia 18 Tahun (Bentrand Eko Prasetya Radiman) hingga meninggal dunia. GMKI Cabang Makassar mengecam keras segala bentuk tindakan represif yang tidak proporsional dan tidak sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Penggunaan senjata api oleh aparat penegak hukum hanya dapat dibenarkan sebagai upaya terakhir (last resort) dalam kondisi yang benar-benar mendesak serta harus memenuhi prinsip legalitas, nesesitas, proporsionalitas, akuntabilitas, dan penghormatan terhadap hak asasi manusia. Secara normatif, tindakan kepolisian telah diatur dalam: – Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia; – Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia tentang Penggunaan Kekuatan dalam Tindakan Kepolisian; – Peraturan Kepolisian tentang Kode Etik Profesi Polri; – Ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) apabila terdapat unsur tindak pidana. Apabila tindakan yang dilakukan tidak memenuhi prinsip-prinsip tersebut, maka secara hukum dapat dimintakan pertanggungjawaban baik secara etik maupun pidana. Sebagai bagian dari elemen masyarakat sipil, GMKI Cabang Makassar menyampaikan tuntutan sebagai berikut: Kepada Polrestabes Makassar: 1. Segera menonaktifkan anggota yang terlibat selama proses pemeriksaan berlangsung guna menjamin objektivitas penyelidikan. 2. Melakukan penyelidikan dan penyidikan secara transparan serta menyampaikan perkembangan penanganan perkara kepada publik secara berkala. 3. Memberikan akses pendampingan hukum dan memastikan perlindungan terhadap keluarga korban. 4. Membuka secara jelas kronologi kejadian berdasarkan fakta dan alat bukti yang sah. Kepada Polda Sulawesi Selatan: 1. Melakukan supervisi dan pengawasan ketat terhadap proses penanganan perkara. 2. Menjamin proses pemeriksaan kode etik dan pidana berjalan profesional, independen, dan akuntabel. 3. Menjatuhkan sanksi tegas sesuai peraturan perundang-undangan apabila terbukti terjadi pelanggaran. 4. Melakukan evaluasi menyeluruh terhadap penerapan Standar Operasional Prosedur (SOP) penggunaan senjata api di jajaran kepolisian. Akhir-akhir ini berbagai kasus yang melibatkan oknum aparat kepolisian semakin membludak dan menjadi sorotan publik. Kondisi ini menunjukkan perlunya reformasi Polri secara tegas, menyeluruh, dan berkelanjutan, khususnya dalam aspek pengawasan, transparansi, serta pendekatan humanis dalam penegakan hukum. GMKI Cabang Makassar menegaskan bahwa supremasi hukum harus ditegakkan tanpa pandang bulu. Reformasi Polri tidak boleh berhenti pada wacana, tetapi harus diwujudkan dalam tindakan nyata demi mengembalikan kepercayaan publik terhadap institusi kepolisian.

Hukum, Makassar, Nasional, Pemerintahan, Pemuda

Badko HMI Sulsel: Sebutir Peluru Menguji Integritas Institusi di Polrestabes Makassar

ruminews.id, Makassar — Dugaan penembakan oleh oknum aparat kepolisian yang menewaskan seorang pemuda di Makassar tidak dapat diposisikan sebagai insiden biasa. Peristiwa ini menyentuh langsung jantung prinsip negara hukum, perlindungan hak hidup dan akuntabilitas kekuasaan. Ketua Bidang Perlindungan HAM Badko HMI Sulawesi Selatan, Iwan Mazkrib, menegaskan bahwa penggunaan senjata api oleh aparat harus tunduk pada prinsip legalitas, kebutuhan yang mendesak (necessity), dan proporsionalitas. “Kami mengapresiasi tindakan pengamanan aparat sepanjang sesuai SOP. Namun penggunaan senjata api adalah upaya terakhir. Jika dilakukan secara berlebihan, itu bukan lagi penegakan hukum, melainkan potensi pelanggaran hak asasi,” tegasnya. Hak untuk hidup dijamin dalam Pasal 28A UUD 1945 dan termasuk hak yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apa pun. Dalam standar internasional, penggunaan kekuatan mematikan hanya dibenarkan ketika terdapat ancaman nyata terhadap nyawa dan tidak ada alternatif lain yang lebih lunak. Badko HMI Sulsel menilai, jika dugaan ini terbukti melampaui kewenangan, maka proses pidana harus dilakukan secara transparan dan imparsial tanpa perlindungan institusional. Prinsip equality before the law dan due process of law wajib ditegakkan, aparat penegak hukum tidak boleh kebal hukum. Lebih lanjut, Bidang Perlindungan HAM Badko HMI Sulsel menilai bahwa dalam doktrin pertanggungjawaban jabatan, pimpinan bertanggung jawab atas kendali dan pengawasan bawahannya. Oleh karena itu, sebagai bentuk tanggung jawab moral dan kepemimpinan, Kapolrestabes Makassar patut mempertimbangkan pengunduran diri apabila terbukti terjadi kegagalan pengendalian yang berdampak pada hilangnya nyawa warga. Ganti Kapolres tak sebanding sebutir peluru menghilangkan nyawa. Selain proses hukum terhadap oknum, Badko HMI Sulsel mendesak evaluasi menyeluruh terhadap tata kelola operasional Polrestabes Makassar serta pengawasan ketat dari Polda Sulsel. Reformasi institusional harus menyentuh kultur penggunaan kekuatan, bukan sekadar rotasi jabatan. “Kepercayaan publik adalah fondasi legitimasi kepolisian. Jika aparat dipersepsi sebagai ancaman, maka yang tergerus bukan hanya citra, tetapi otoritas moral negara hukum itu sendiri,” tutup Mazkrib. Peristiwa ini menjadi momentum untuk memastikan bahwa kewenangan bersenjata tetap berada dalam kendali hukum, bukan di atasnya. Peristiwa ini semakin mempertegas ujian integritas dan desakan Reformasi Polri khususnya di wilayah hukum Polda Sulsel.

Scroll to Top