Daerah

Daerah, Nasional, Opini, Pemuda, Tekhnologi

Upaya Membangun Kesadaran Otentik di Tengah Arus Informasi dan Framing Media yang Telah Mengakar di Masyarakat

ruminews.id – Banyaknya peristiwa yang terjadi di berbagai wilayah, khususnya di pusat-pusat perkotaan, memunculkan pertanyaan mendasar mengenai apa yang sebenarnya melatarbelakangi kejadian-kejadian tersebut serta bagaimana dampaknya terhadap kehidupan masyarakat. Dalam konteks ini, peran media massa menjadi sangat signifikan karena media berfungsi sebagai sarana utama penyebaran informasi yang semakin mudah diakses oleh publik, terutama di era digital saat ini. Kemudahan akses terhadap informasi di satu sisi memberikan manfaat bagi masyarakat, namun di sisi lain juga menghadirkan tantangan baru. Arus informasi yang masif sering kali disertai dengan framing media, opini, dan narasi yang belum tentu memiliki dasar kebenaran yang jelas. Kondisi ini berpotensi mempengaruhi cara masyarakat memahami realitas sosial serta membentuk persepsi kolektif yang tidak selalu objektif. Perkembangan digitalisasi pada era disrupsi dan masyarakat kontemporer turut memengaruhi cara kerja kognitif manusia dalam memahami informasi. Dalam banyak kasus, masyarakat cenderung terseret oleh arus opini dan wacana tanpa melakukan verifikasi terhadap sumber informasi secara menyeluruh. Fenomena ini menunjukkan adanya tantangan besar dalam upaya menemukan kebenaran di tengah kompleksitas informasi yang beredar. Oleh karena itu, diperlukan suatu gerakan yang berorientasi pada kemandirian berpikir masyarakat. Kesadaran kritis perlu dibangun agar masyarakat mampu mengolah, menilai, dan memverifikasi informasi secara mandiri. Dengan demikian, masyarakat tidak hanya menjadi konsumen informasi, tetapi juga mampu memahami algoritma, anomali, serta dinamika informasi yang beredar di ruang publik. Upaya membangun kesadaran otentik ini menjadi penting sebagai langkah untuk membebaskan masyarakat dari belenggu informasi yang berpotensi melemahkan daya kritis, terutama di kalangan generasi muda. Melalui kesadaran tersebut, masyarakat diharapkan mampu bersikap lebih reflektif dan rasional dalam menghadapi arus informasi yang terus berkembang. Dalam perspektif Jean Baudrillard, jenis masyarakat ini dia sebut sebagai masyarakat kontemporer yang hidup dalam kondisi hiperrealitas, di mana realitas telah digantikan oleh simulasi dan konstruksi simbolik media. Sementara itu, Pierre Bourdieu menjelaskan bahwa dominasi simbolik media berlangsung melalui internalisasi habitus dan distribusi modal simbolik yang timpang, sehingga framing media diterima sebagai kebenaran objektif. Ini bisa menjadi viru akal budi dan mengganggu pola hidup masayarakat yang dulunya sangat mementingkan kebenaran objektif namun hadirnya fenomenal ini mengakibatkan masayarakat malah mengukur kebenaran dari opini yang di goreng oleh media dan mayoritas. Dan menyepelekan hakikat dari berita yang di dapatkannya. Sebagaimana yang di katakan oleh paulo Freire dalam bukunya yang berjudul pendidikan kaum tertindas menawarkan alternatif bagi kognitif masyarakat untuk mencapai pada tahap pemikiran outentik. Paulo Freire menyebutnya sebagai kedaran kritis yang dimana kesadaran ini muncul pada pikiran manusia dengan di tandainya pemahaman terkait struktur kekuasaan yang memiliki ekspansi sampai pada media dan berusaha mengubahnya ke hal-hal yang lebih baik yang dapat di rasakan oleh masyarakat luas.!

Internasional, Makassar, Nasional, Pemerintahan, Pemuda, Politik

Wacana Pembatalan Haji 2026 Mengemuka, Negara Diminta Jangan Lempar Kekhawatiran Tanpa Kepastian

ruminews.id, Makassar — Sekretaris Umum Himpunan Mahasiswa Jurusan Manajemen Haji dan Umrah Universitas Islam Negri Alauddin Makassar (HMJ MHU-UINAM), Kahlil Abram, menanggapi wacana skenario terburuk penyelenggaraan Ibadah Haji tahun 2026 yang disampaikan Ketua Komisi VIII DPR RI, Marwan Dasopang. Ia meminta pemerintah tidak hanya melempar kekhawatiran ke ruang publik tanpa diiringi kepastian arah kebijakan yang jelas. Menurut Kahlil, wacana kemungkinan tidak memberangkatkan jemaah haji harus disikapi secara hati-hati karena menyangkut harapan jutaan umat Islam yang telah menunggu lama untuk dapat menunaikan ibadah ke Tanah Suci. “Keselamatan jemaah tentu menjadi prioritas utama. Tetapi pemerintah juga tidak boleh melempar wacana skenario terburuk tanpa arah kebijakan yang pasti. Ini menyangkut harapan jutaan umat Islam yang telah menunggu puluhan tahun untuk berangkat haji,” ujar Kahlil dalam keterangannya. Sebelumnya, Marwan Dasopang menyatakan pemerintah perlu menyiapkan berbagai alternatif kebijakan untuk mengantisipasi kemungkinan terburuk di tengah eskalasi konflik di kawasan Timur Tengah. Salah satu opsi yang disebutkan adalah kemungkinan tidak memberangkatkan jemaah haji jika situasi keamanan tidak dapat diprediksi. “Langkah-langkah yang diambil itu mungkin berbagai alternatif. Kalau dari sisi paling aman, tidak memberangkatkan haji karena eskalasinya tidak bisa diprediksi. Tetapi itu dari sisi psikologis beragama, itu mungkin agak berat,” ujar Marwan. Menanggapi hal tersebut, Kahlil menilai kewaspadaan negara memang penting, terutama dalam menjamin keselamatan jemaah. Namun ia menekankan bahwa pemerintah harus menunjukkan kesiapan manajemen krisis yang matang dalam penyelenggaraan haji. Sebagai negara dengan jumlah jemaah haji terbesar di dunia yang setiap tahun diberangkatkan ke Arab Saudi, Indonesia dinilai seharusnya telah memiliki sistem mitigasi risiko yang jelas dalam menghadapi dinamika geopolitik global. “Yang dibutuhkan saat ini bukan sekadar skenario terburuk, tetapi kepastian langkah strategis. Pemerintah harus membuka informasi secara transparan kepada publik mengenai perkembangan situasi keamanan serta langkah konkret yang sedang dipersiapkan,” tegasnya. Ia juga menilai penyelenggaraan haji tidak boleh hanya dipandang sebagai agenda rutin tahunan, melainkan sebagai amanah besar negara dalam menjamin pelayanan dan perlindungan terhadap jemaah. Karena itu, HMJ MHU mendorong pemerintah bersama DPR untuk memperkuat diplomasi internasional, meningkatkan koordinasi dengan otoritas di Arab Saudi, serta menyusun skema mitigasi risiko yang jelas dan terukur demi menjamin keberlangsungan penyelenggaraan haji. “Ibadah haji bukan sekadar perjalanan ibadah, tetapi juga tanggung jawab negara dalam menjamin hak warga negara menjalankan keyakinannya dengan aman. Negara harus hadir dengan perencanaan matang, bukan sekadar dengan kekhawatiran,” tutup Kahlil.

Gowa, Pemerintah kabupaten Gowa, Pemerintahan

Bupati Gowa: Pembangunan Daerah Butuh Keterlibatan Peran Pemuda

ruminews.id, GOWA – Bupati Gowa, Sitti Husniah Talenrang menilai bahwa pembangunan daerah secara keberlanjutan membutuhkan peran pemuda. Hal ini diungkapkan saat menghadiri dialog kepemudaan yang dirangkaikan dengan buka puasa bersama di Baruga Tinggimae, Rumah Jabatan Bupati Gowa, Sabtu (7/3). Kegiatan tersebut mengangkat tema “Merajut Silaturrahmi, Memperkuat Sinergi: Kolaborasi Pemuda dan Pemerintah dalam Membangun Daerah Kabupaten Gowa.” Dialog ini menjadi ruang pertemuan antara pemerintah daerah dan generasi muda untuk membahas peran pemuda dalam pembangunan daerah. “Kenapa peran pemuda penting dalam pembangunan, sebab sejarah telah membuktikan kemajuan bangsa tidak pernah lepas dari peran generasi muda,” ungkap orang nomor satu di Gowa ini. Apalagi, Kabupaten Gowa memiliki jejak sejarah besar dalam perjuangan bangsa. Salah satunya melalui sosok pahlawan nasional Sultan Hasanuddin yang dikenal sebagai “Ayam Jantan dari Timur.” “Sejarah mencatat bahwa kemajuan sebuah bangsa tidak pernah terlepas dari peran pemudanya. Dari bumi Gowa lahir Sultan Hasanuddin, simbol keberanian dan kehormatan yang menjadi inspirasi bagi generasi hari ini,” terang Bupati Talenrang dihadapan para pemuda Gowa. Menurutnya jika pada masa lalu perjuangan dilakukan dengan mengangkat senjata melawan penjajahan, maka pemuda masa kini dituntut mengangkat gagasan, ilmu pengetahuan, dan inovasi untuk menghadapi berbagai tantangan zaman. “Tantangan kalian hari ini bukan lagi mengangkat senjata, melainkan mengangkat derajat bangsa melalui inovasi, kreativitas, serta penguasaan ilmu pengetahuan dan literasi digital. Kita berada di era disrupsi, di mana yang bertahan bukan yang paling kuat, tetapi yang paling cepat beradaptasi,” jelasnya. Bupati perempuan pertama di Gowa ini juga mengingatkan pentingnya menjaga nilai-nilai luhur budaya Gowa seperti sipakatau, sipakalabbiri’, dan sipakainga’ sebagai pedoman moral generasi muda dalam membangun karakter, menjaga adab, serta memperkuat persatuan di tengah masyarakat. Lebih lanjut, Bupati Talenrang menyebut Indonesia saat ini tengah berada pada momentum bonus demografi, yang menjadi peluang besar bagi generasi muda untuk berperan aktif dalam pembangunan bangsa. Menurutnya, hal tersebut sejalan dengan arah pembangunan nasional dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2025–2029 serta visi Asta Cita Presiden, yang menempatkan generasi muda sebagai subjek utama pembangunan manusia yang unggul, berkarakter, dan berdaya saing global. “Pemuda diharapkan menjadi motor penggerak perubahan dan bagian penting dari fondasi menuju Indonesia Emas 2045,” tambahnya. Sementara itu, Ketua Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Kabupaten Gowa, Alumnus, mengapresiasi terselenggaranya kegiatan tersebut. Ia menilai dialog kepemudaan menjadi ruang strategis untuk memperkuat komunikasi antara pemerintah daerah dan generasi muda. “Kami mengapresiasi Pemerintah Kabupaten Gowa atas pelaksanaan kegiatan ini. Dialog seperti ini sangat positif karena membuka ruang kolaborasi antara pemuda dan pemerintah,” ujarnya. Ia juga menyambut baik ajakan Bupati Gowa yang membuka ruang bagi pemuda untuk turut menyumbangkan gagasan dalam pembangunan daerah. “Kami sangat senang karena Bupati Gowa meminta pemikiran dari para pemuda. Ini bentuk kepercayaan yang harus kita kawal bersama demi kemajuan Kabupaten Gowa,” tambahnya. Melalui dialog kepemudaan ini diharapkan terjalin sinergi yang semakin kuat antara pemerintah daerah dan generasi muda dalam membangun Kabupaten Gowa yang lebih maju, inklusif, dan berdaya saing.(NH)

Makassar, Pemerintahan, Pemuda

GM BTP: Intimidasi terhadap Warga yang Hendak Demo Tidak Bisa Ditoleransi, Wali Kota Diminta Evaluasi Lurah Parangloe

ruminews.id, Makassar — Beredarnya percakapan WhatsApp yang diduga berasal dari Lurah Parangloe, Kecamatan Tamalanrea, Kota Makassar, menuai kecaman publik. Dalam pesan tersebut, lurah diduga meminta Ketua RT/RW untuk mendokumentasikan warga yang ikut demonstrasi di kantor kelurahan, bahkan menyebut warga yang terlibat dapat “dijemput di rumahnya masing-masing untuk mempertanggungjawabkan kegiatannya di pihak berwajib”. Bidang Advokasi Gerakan Masyarakat BTP (GM BTP), Iksan, menilai narasi tersebut berpotensi sebagai bentuk intimidasi terhadap warga yang hendak menggunakan hak konstitusionalnya. “Jika benar pesan itu berasal dari pejabat publik, maka itu adalah bentuk intimidasi terhadap warga. Hak menyampaikan pendapat dijamin oleh Pasal 28E ayat (3) UUD 1945 dan UU No. 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum. Pejabat negara tidak boleh menakut-nakuti rakyat yang hendak menyampaikan aspirasi,” tegas Iksan. Menurutnya, tindakan tersebut juga bertentangan dengan prinsip negara hukum (Pasal 1 ayat (3) UUD 1945) serta melanggar asas tidak menyalahgunakan kewenangan dalam UU No. 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan. GM BTP mendesak aparat berwenang untuk segera mengusut dugaan intimidasi tersebut serta meminta Wali Kota Makassar melakukan evaluasi serius terhadap kepemimpinan di Kelurahan Parangloe. “Pemerintah kelurahan tidak boleh alergi terhadap kritik. Aspirasi rakyat adalah bagian dari demokrasi. Jika benar ada upaya mengintimidasi warga yang hendak menyampaikan aspirasi, maka itu adalah tindakan yang mencederai konstitusi dan merusak citra Pemerintah Kota Makassar,” ujarnya. GM BTP juga menegaskan bahwa mereka akan mengawal persoalan ini secara serius. “Jika pemerintah kelurahan menolak atau menghalangi warga untuk melakukan aksi demonstrasi secara sah, maka warga BTP tidak akan tinggal diam. Kami akan mengepung Kantor Wali Kota Makassar untuk meminta pertanggungjawaban atas sikap lurah tersebut. Demokrasi tidak boleh dibungkam dengan ancaman. Kami menolak pemerintah yang sewenang-wenang. Copot Lurah Parangloe.” tutup Ihksan.

Daerah, Infotainment, Pemuda, Pendidikan, Sleman

Sahur Bersama Shinta Nuriyah di UIN Yogyakarta, Ruang Merawat Keberagaman dan Mengikis Sekat Sosial

Ruminews.id, Sleman – Sekretaris Nasional (Seknas) Gusdurian bersama berbagai lembaga organisasi masyarakat sipil Yogyakarta menyelenggarakan sahur bersama yang dihadiri Dr. (H.C.) Shinta Nuriyah Abdurrahman Wahid digelar di Masjid UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta pada Selasa (3/3/2026) dini hari. Acara tersebut diikuti lebih dari seribu peserta dari berbagai latar belakang sosial, mulai dari mahasiswa, tokoh lintas iman, komunitas ojek daring, paguyuban becak, hingga kelompok masyarakat difabel dan komunitas ragam gender dan seksual. Sahur bersama ini bukan sekadar kegiatan Ramadan biasa. Pertemuan tersebut dirancang sebagai ruang dialog dan kebersamaan lintas kelompok sosial untuk memperkuat nilai toleransi, kemanusiaan, dan kebangsaan di tengah masyarakat yang semakin beragam. Rektor UIN Sunan Kalijaga, Prof. Noorhaidi Hasan yang hadir membuka kegiatan ini menilai kehadiran Ibu Nyai Shinta Nuriyah memiliki makna khusus bagi kampus tersebut. Selain dikenal sebagai tokoh yang konsisten memperjuangkan nilai kemanusiaan dan demokrasi, Shinta juga merupakan alumni UIN Sunan Kalijaga. Menurutnya, kehadiran tokoh tersebut menjadi pengingat bagi civitas akademika untuk terus menjaga komitmen terhadap nilai toleransi, kemanusiaan, dan kebangsaan. Ia mengatakan bahwa kebersamaan dalam kegiatan sahur tersebut menjadi kesempatan untuk belajar memahami satu sama lain sekaligus memperkuat persatuan di tengah keragaman masyarakat Indonesia. Shinta Nuriyah dalam kesempatan tersebut juga berbagi refleksi mengenai perjalanan hidupnya serta komitmennya dalam merawat nilai kemanusiaan. Ia menuturkan bahwa tradisi sahur bersama kelompok masyarakat marjinal telah ia lakukan sejak masa kepemimpinan mendiang Presiden Abdurrahman Wahid. “Sahur bersama ini adalah bagian penting dari perjalanan hidup saya yang dimulai sejak masa Gus Dur menjadi Presiden. Kegiatan ini lebih dari sekadar seremonial, ini adalah wujud dari komitmen untuk terus merawat kebersamaan dan semangat toleransi di Indonesia,” ujarnya. Menurutnya, kegiatan sahur bersama dengan kelompok masyarakat yang sering terpinggirkan menjadi cara sederhana untuk menghapus sekat sosial yang selama ini memisahkan berbagai kelompok dalam masyarakat. Melalui pertemuan langsung, berbagi makanan, dan berdialog tanpa jarak, nilai kesetaraan dapat dihadirkan secara nyata. Shinta juga mengingatkan pentingnya kejujuran sebagai fondasi kehidupan bersama. Ia mengajak para peserta untuk menempatkan kejujuran sebagai nilai dasar dalam kehidupan pribadi maupun sosial. “Kejujuran adalah kunci untuk mencapai kedamaian dan keharmonisan, bukan hanya dalam keluarga atau lingkungan sekitar, tetapi juga dalam kehidupan berbangsa dan bernegara,” ujarnya. Selama hampir dua dekade, Shinta Nuriyah secara konsisten menggelar sahur bersama di berbagai kota di Indonesia. Kegiatan ini menjadi bagian dari upaya membangun ruang perjumpaan antara berbagai kelompok masyarakat, khususnya mereka yang sering luput dari perhatian publik. Melalui tradisi sahur bersama tersebut, ia berharap nilai kepedulian sosial, solidaritas, serta semangat kebersamaan dapat terus tumbuh di tengah masyarakat Indonesia yang majemuk. Acara sahur bersama di UIN Sunan Kalijaga tersebut kemudian ditutup dengan suasana kebersamaan yang hangat, di mana para peserta dari berbagai latar belakang duduk bersama tanpa sekat sosial, meneguhkan kembali pentingnya persaudaraan dan toleransi dalam kehidupan berbangsa. (*)

Gowa, Pemerintah kabupaten Gowa, Pemerintahan, Politik

One Day One District, Bupati Gowa Dorong Kebersamaan Percepat Pembangunan

ruminews.id, GOWA – Bupati Gowa, Sitti Husniah Talenrang dan Wakil Bupati Gowa, Darmawangsyah Muin kembali melakukan One Day One District, mulai dari penyerahan berbagai bantuan hingga Safari Ramadan di dua kecamatan, yakni Kecamatan Pattallassang dan Bontomarannu, Jumat (6/3). Bupati Talenrang mengatakan kegiatan tersebut dilakukan sebagai upaya menjaga kekompakan dan kebersamaan antara pemerintah dan masyarakat. Menurutnya kebersamaan menjadi kunci dalam mempercepat pembangunan daerah. “Terima kasih kepada masyarakat yang tetap hadir dan menyambut kami dengan baik. Walaupun cuaca kurang mendukung, namun tidak menyurutkan semangatnya. Kami yakin jika kita bekerja dengan kompak dan penuh kebersamaan, maka pelaksanaan pembangunan akan jauh lebih mudah untuk diwujudkan,” ungkapnya. Selain itu, pemerintah daerah juga terus mendorong pembangunan infrastruktur di wilayah Pattallassang, diantaranya peningkatan ruas jalan Moncongloe di Desa Paccelekang sepanjang 500 meter, ruas Poros Kesdam sepanjang 500 meter, serta pembangunan paving block di Desa Pattallassang dan Desa Paccelekang. “Kami ingin masyarakat bisa langsung merasakan manfaat pembangunan ini. Meskipun saat ini ada efisiensi anggaran, pemerintah tetap berkomitmen memberikan pelayanan terbaik kepada seluruh lapisan masyarakat,” jelasnya. Dalam kunjungan tersebut, Bupati Gowa juga meninjau langsung bantuan bedah rumah yang diberikan kepada salah satu masyarakat Pattallassang, sekaligus menyerahkan berbagai bantuan lainnya seperti sembako, peralatan usaha dari Perdastri, serta perlengkapan sekolah bagi anak-anak. Lebih lanjut, Safari Ramadan kali ini juga bertepatan dengan Peringatan Malam Nuzulul Qur’an yang berlangsung di Masjid Nurul Amin, Desa Sokkolia, Kecamatan Bontomarannu. Orang nomor satu di Gowa itu menyebut momentum ini menjadi pengingat bagi umat Islam untuk semakin mendekatkan diri kepada Al-Qur’an. “Safari Ramadan ini bukan sekadar agenda rutin, tetapi wujud kehadiran pemerintah di tengah masyarakat. Momentum Nuzulul Qur’an mengingatkan kita untuk semakin mencintai Al-Qur’an dengan membaca, memahami, dan mengamalkannya dalam kehidupan sehari-hari,” katanya. Sementara Camat Pattallassang, Andi Pangeran Zubair menyampaikan apresiasinya atas kunjungan Pemerintah Kabupaten Gowa dan berbagai bantuan yang diberikan kepada masyarakat di wilayahnya. “Kami mengucapkan terima kasih atas perhatian pemerintah daerah, khususnya bantuan bedah rumah dan bantuan bagi masyarakat miskin ekstrem. Saat ini kami juga berkoordinasi dengan Dinas Sosial untuk menjadikan Pattallassang sebagai pilot project Kampung Sejahtera,” sebutnya. Salah satu penerima bantuan, Nurhalima, mengaku sangat bersyukur atas bantuan yang diterimanya berupa bedah rumah, peralatan usaha, serta sembako dari Baznas. Dirinya mengaku bantuan tersebut sangat membantu dirinya yang memiliki lima orang anak dengan penghasilan yang tidak menentu. “Alhamdulillah saya sangat bersyukur atas bantuan ini. Rencananya saya akan membuka usaha pisang goreng untuk membantu kebutuhan keluarga,” ungkapnya. Turut hadir Sekretaris Daerah Kabupaten Gowa, Andy Azis Peter, Wakil Ketua DPRD Gowa, Hasrul Abdul Rajab, Anggota DPRD Provinsi Sulsel, para Pimpinan SKPD dan Camat Lingkup Pemkab Gowa.(NH)

Hukum, Labuan Bajo, Nasional, Pemerintahan

Putusan Tertinggi Negara Tak Bertaji di Keranga? BPN Mabar Disorot

ruminews.id, Labuan Bajo – Sengketa tanah seluas 11 hektare di Keranga, Kelurahan Labuan Bajo, kembali memantik bara konflik. Putusan kasasi Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 4758K/Pdt/2025 tertanggal 8 Oktober 2025 yang memenangkan keluarga ahli waris almarhum Ibrahim Hanta atas keluarga almarhum Nikolaus Naput, justru menyeret polemik baru di tingkat administrasi pertanahan. Sorotan kini tertuju pada Kantor Pertanahan Manggarai Barat. Hingga awal Maret 2026, putusan yang telah berkekuatan hukum tetap (inkrah) itu dinilai belum dijalankan secara konkret oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) Manggarai Barat. Putusan Inkrah, Tapi Sertifikat Masih Berdiri Florianus Surion Adu selaku kuasa dari Muhamad Rudini (Ahli Waris Alm. Ibrahim Hanta) menjelaskan bahwa dalam amar kasasi, MA menolak permohonan Paulus Grant Naput, Maria Fatmawati Naput, dan Erwin Kadiman Santosa. “Putusan itu sekaligus menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Labuan Bajo Nomor 1/Pdt.G/2024/PN Lbj dan Putusan Pengadilan Tinggi Kupang Nomor 1/PDT/2025/PT KPG,” kata Florianus, dalam rilisnya, Jumat (6/3/2026). Secara hukum, kata dia keluarga Ibrahim Hanta dinyatakan sebagai pihak yang sah atas tanah 11 hektare tersebut. “Namun di lapangan, dua Sertipikat Hak Milik (SHM) yang diterbitkan pada 31 Januari 2017, masing-masing SHM Nomor 02549 seluas 28.313 m² atas nama Paulus Grant Naput dan SHM Nomor 02545 seluas 27.724 m² atas nama Maria Fatmawati Naput belum juga dibatalkan secara administratif,” ungkap Florianus. Tak hanya itu, dua Gambar Ukur (GU) serta peta bidang atas nama Karolus H. Sikone (27.874 m²) dan Elisabet Eni H. (29.719 m²) turut masuk dalam objek yang dimohonkan pembatalannya. Ia menjelaskan bahwa pada 9 Februari 2026, keluarga ahli waris Alm Ibrahim Hanta mengajukan permohonan penerbitan Gambar Ukur (GU) atas tanah tersebut. Namun, melalui surat resmi tertanggal 26 Februari 2026, Kepala Kantor Pertanahan Manggarai Barat, Danial Imanuel Liunesi, S.ST, menyatakan bahwa permohonan tetap harus mengikuti ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pertanahan. Dalam surat bernomor MP.01.02/1032–53.15/II/2026 itu dijelaskan bahwa sebelum penerbitan Gambar Ukur, pemohon harus terlebih dahulu mengajukan pembatalan produk hukum sebagai pelaksanaan putusan pengadilan, sesuai Pasal 40 ayat (1) Permen ATR/BPN Nomor 21 Tahun 2020. Berikut kutipan isi surat dari BPN tersebut. Terhadap Bidang Tanah seluas ± 110.000 m2 (11 Ha) yang terletak di Karangan, Kelurahan Labuan Bajo, Kecamatan Komodo, Kabupaten Manggarai Barat, yang dimohonkan Saudara berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Labuan Bajo Nomor 1/Pdt.G/2024/PN.Lbj tanggal 23 Oktober 2024 Jo. Putusan Pengadilan Tinggi Kupang Nomor 1/PDT/2025/PT.KPG tanggal 18 Maret 2025 Jo. Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 4758K/Pdt/2025 tanggal 8 Oktober 2025, dapat dimohonkan dengan memperhatikan hal-hal :  Bahwa objek perkara dalam putusan tersebut di atas telah diterbitkan Sertipikat Hak Milik Nomor : 02549/Kelurahan Labuan Bajo, tanggal 31- 01-2017, luas 28.313 M2 tercatat atas nama Paulus Grant Naput dan Sertipikat Hak Milik Nomor 02545/Kelurahan Labuan Bajo, tanggal 31- 01-2017, luas 27.724 M2 tercatat atas nama Maria Fatmawati Naput yang telah dinyatakan tidak sah dan tidak memiliki kekuatan hukum tetap; Hal sebagaimana huruf a di atas, dapat dimohonkan pembatalannya sebagai pelaksanaan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap dengan memperhatikan ketentuan Pasal 40 ayat 1 Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 21 tahun 2020 tentang Penanganan dan Penyelesaian Kasus Pertanahan, “Permohonan Pembatalan Produk Hukum karena pelaksanaan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (1) huruf b harus memenuhi persyaratan sebagai berikut : surat permohonan; fotokopi identitas pemohon yang dilegalisir dan kuasanya jika dikuasakan; asli surat kuasa jika dikuasakan; fotokopi bukti-bukti pemilikan/penguasaan atas tanah pemohon yang dilegalisir; dokumen data fisik dan data yuridis yang diusulkan Pembatalan; fotokopi putusan pengadilan yang dilegalisir; fotokopi berita acara pelaksanaan eksekusi yang dilegalisir. Terhadap bidang tanah yang Saudara mohonkan penerbitan Gambar Ukur, dapat dimohonkan melalui Permohonan Pengukuran dan Pemetaan Kadastral dengan syarat yaitu Formulir Permohonan BPN sesuai dengan Peraturan Menteri Agraria/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 18 Tahun 2021, Fotocopy KTP dan KK Pemohon (Legalisir), Fotocopy KTP Tetangga Batas dan Para saksi (Legalisir), Dasar Penguasaan / Alas Hak (Putusan yang berkekuatan hukum tetap dan Berita Acara Eksekusi), SPPT PBB Terbaru; Informasi Tata Ruang, Foto Pilar Berkoordinat, Surat Pernyataan Kesediaan Penutupan Berkas Permohonan Dan Tidak Menuntut Pengembalian Penerimaan Negara Bukan Pajak. Dari sekian persyaratan administrasi tersebut, Florianus Surion Adu mengaku keberatan dengan salah satu persyaratan administrasi yang menurutnya tidak perlu ada adalah terkait permintaan berita acara pelaksanaan eksekusi. “Untuk apa lagi itu berita acara pelaksanaan eksekusi?. Sejak tahun 1973 lokasi tanah 11 ha ini sampai saat ini tanah 11 ha ini di kuasai penuh oleh penggugat Ibrahim Hanta. Ini kan mengada-ada dan tidak menghargai putusan MA” kata Florianus. Ia menilai persyaratan tersebut sebagai bentuk penghambatan. “Seharusnya BPN segera memproses permohonan dari keluarga ahli waris yang telah sah menang di tingkat kasasi. Ini seolah tidak menghargai putusan Mahkamah Agung,” tegas Florianus, Selasa (3/3/2026). Ia menambahkan, pengadilan telah menyatakan terjadi kesalahan pengukuran (misploting) dalam penerbitan sertifikat sebelumnya. Bahkan, para tergugat dinilai melakukan perbuatan melawan hukum dalam proses pengukuran, penerbitan sertifikat, hingga transaksi jual beli atas tanah yang sedang disengketakan. Selain dua SHM tersebut, Peta Bidang Tanah atas nama Karolus H. Sikone seluas 27.874 m² dan Elisabet Eni H. seluas 29.719 m² juga masuk dalam objek yang dimohonkan pembatalannya. Kontradiksi dengan Pernyataan Pejabat Lama Menariknya, pernyataan berbeda pernah disampaikan mantan Kepala Kantor BPN Manggarai Barat, Gatot Suyanto, pada 27 Agustus 2024 lalu. Saat itu ia menyebut bahwa jika sudah ada putusan inkrah yang memerintahkan pembatalan sertifikat, maka kantor akan memprosesnya segera untuk melayani masyarakat Manggarai Barat dengan baik dan profesional . “Kini, setelah putusan kasasi benar-benar keluar dan berkekuatan hukum tetap, publik mempertanyakan konsistensi dan komitmen BPN Manggarai Bara,” ujar Florianus. Florianus menegaskan bahwa jika putusan inkrah tidak segera ditindaklanjuti, pihak keluarga akan mengambil langkah tegas. “Ketika BPN tidak menindaklanjuti putusan inkrah, ini menjadi penderitaan bagi ahli waris. Jika perlu, kami akan melakukan aksi besar-besaran selama 10 hari di kantor BPN Manggarai Barat,” tegasnya. (red)

Gowa, Hukum, Kriminal, Makassar, Nasional, Opini, Pemerintahan, Pemuda, Politik

Ketika Pelindung menjadi Ancaman: Mendesaknya Reformasi Polri

ruminews.id – Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) secara konstitusional memiliki tugas untuk mengayomi, melindungi, dan melayani masyarakat. Prinsip tersebut secara tegas diatur dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia. Dalam kerangka negara hukum dan demokrasi, kepolisian seharusnya menjadi institusi yang berdiri di garda terdepan dalam menjaga keamanan, menegakkan hukum, serta memastikan keadilan bagi seluruh warga negara tanpa diskriminasi. Namun realitas di lapangan justru menunjukkan gambaran yang berbeda. Dalam beberapa tahun terakhir, berbagai kasus kekerasan yang melibatkan aparat kepolisian terus bermunculan di berbagai daerah di Indonesia. Pendekatan represif, penggunaan kekuatan yang berlebihan, serta tindakan kekerasan dalam penanganan demonstrasi bukan lagi sekadar isu, melainkan fakta yang berulang terjadi. Situasi ini memperlihatkan adanya krisis serius dalam tubuh institusi kepolisian. Fenomena tersebut bahkan tampak semakin mengkhawatirkan di wilayah Indonesia Timur, khususnya di Kota Makassar, Sulawesi Selatan. Berbagai peristiwa penembakan, penganiayaan, hingga kematian warga yang melibatkan aparat kepolisian menunjukkan bahwa reformasi Polri bukan lagi sekadar wacana, melainkan kebutuhan yang sangat mendesak. Salah satu peristiwa tragis adalah kematian seorang pelajar Madrasah Aliyah berusia 14 tahun, Arianto Tawakal, yang meninggal dunia setelah dipukul menggunakan helm oleh oknum anggota Brimob pada Kamis (19/02). Tidak berselang lama, publik kembali dikejutkan dengan kematian seorang remaja berusia 18 tahun di Makassar yang tewas akibat ditembak oleh seorang perwira kepolisian ketika sedang bermain senjata mainan jenis water jelly. Rentetan kejadian tersebut hanyalah sebagian kecil dari berbagai kasus kekerasan yang diduga melibatkan aparat kepolisian. Kejadian-kejadian ini menciptakan ketakutan baru di tengah masyarakat terhadap institusi yang seharusnya menjadi pelindung mereka. Kekerasan aparat terhadap rakyat merupakan pelanggaran serius terhadap prinsip perlindungan Hak Asasi Manusia dan bertentangan dengan nilai-nilai demokrasi. Ironisnya, berbagai kasus seperti ini kerap kali diselesaikan dengan narasi klasik: “oknum.” Istilah tersebut seolah menjadi tameng institusional untuk menutupi persoalan struktural yang sebenarnya terjadi di dalam tubuh kepolisian. Padahal, jika pola kekerasan yang sama terus berulang, maka persoalan tersebut tidak lagi dapat dianggap sebagai kesalahan individu semata, melainkan indikasi kegagalan sistem pengawasan dan pembinaan dalam institusi kepolisian. Apabila berbagai persoalan kekerasan terus dibiarkan, maka yang akan terjadi adalah semakin hilangnya kepercayaan publik terhadap institusi kepolisian. Seragam polisi yang seharusnya menjadi simbol perlindungan justru berubah menjadi simbol ancaman di mata masyarakat. Oleh karena itu Reformasi Polri harus menjadi agenda darurat nasional. Pembenahan sistem pengawasan, penegakan hukum yang transparan terhadap aparat yang melanggar, serta perubahan budaya institusional menjadi langkah yang tidak dapat ditunda lagi. Jika tidak, maka bukan tidak mungkin tragedi seperti yang menimpa Arianto Tawakal dan korban lainnya akan terus berulang di masa depan. Karena pada akhirnya, negara yang kuat bukanlah negara yang menakutkan rakyatnya melainkan negara yang mampu melindungi rakyatnya dari segala bentuk kekerasan, termasuk kekerasan yang datang dari aparatnya sendiri.

Makassar

KKLR Sulsel Agendakan Halalbihalal Wija to Luwu Usai Ramadan di Makassar

ruminews.id, MAKASSAR — Kerukunan Keluarga Luwu Raya (KKLR) Provinsi Sulawesi Selatan mematangkan rencana pelaksanaan kegiatan Halalbihalal (HBH) Wija to Luwu yang dijadwalkan berlangsung pada Sabtu, 4 April 2026. Agenda tersebut diproyeksikan menjadi momentum silaturahmi sekaligus konsolidasi diaspora Luwu Raya di Sulawesi Selatan. Pembahasan rencana kegiatan ini dilakukan dalam rapat panitia pelaksana bersama Ketua BPW KKLR Sulsel Hasbi Syamsu Ali yang digelar usai acara buka puasa bersama Magatti Travel di Four Points by Sheraton Makassar, Jalan Andi Djemma, Makassar, Jumat (6/3/2026) malam. Dalam rapat tersebut, Hasbi yang didampingi Sekretaris BPW KKLR Sulsel Asri Tadda menegaskan bahwa Halalbihalal Wija to Luwu tidak hanya dimaksudkan sebagai tradisi silaturahmi pasca-Ramadan, tetapi juga sebagai ruang memperkuat kebersamaan masyarakat Luwu Raya yang berada di berbagai wilayah Sulawesi Selatan. Menurutnya, momentum tersebut juga akan dimanfaatkan untuk memperkuat komitmen bersama dalam memperjuangkan pembentukan Provinsi Luwu Raya. “Halalbihalal nanti kita jadikan ajang silaturahmi sekaligus konsolidasi untuk memperkuat perjuangan pembentukan Provinsi Luwu Raya yang saat ini terus kita lakukan,” ujar Hasbi. Ia berharap seluruh elemen masyarakat Wija to Luwu dapat berpartisipasi aktif dalam kegiatan tersebut sehingga menjadi momentum kebersamaan yang memberikan energi baru bagi berbagai agenda sosial dan perjuangan kawasan Luwu Raya. Sementara itu, panitia masih mempertimbangkan sejumlah opsi lokasi pelaksanaan kegiatan. Penentuan tempat akan disesuaikan dengan perkiraan jumlah peserta yang akan hadir serta konsep acara yang akan digelar. Bendahara panitia, Subiati Hamzah, mengatakan pihaknya tengah menelaah beberapa alternatif lokasi sebelum diputuskan secara resmi dalam rapat teknis kepanitiaan. “Lokasi kegiatan masih akan kita pertimbangkan. Ada beberapa pilihan. Insya Allah nanti diputuskan dalam rapat teknis kepanitiaan,” ujarnya. Halalbihalal ini diproyeksikan akan dihadiri berbagai unsur masyarakat Wija to Luwu di Sulawesi Selatan, termasuk pemerintah daerah, tokoh masyarakat, pengurus organisasi paguyuban, serta kalangan diaspora Luwu Raya yang bermukim di Makassar dan sekitarnya. Melalui kegiatan ini, BPW KKLR Sulsel berharap semangat persaudaraan dan kebersamaan masyarakat Luwu Raya dapat terus terjaga dan semakin kuat, khususnya dalam perjuangan pembentukan Provinsi Luwu Raya. (*)

Bantul, Daerah

Puluhan Pedagang Kelontong Madura di Yogyakarta Bertemu Polda DIY, Bahas Keamanan Toko hingga Toleransi Sosial

Ruminews.id, Bantul – Puluhan perwakilan pedagang yang tergabung dalam Paguyuban Toko Kelontong Madura Yogyakarta (PKMY) menggelar pertemuan dengan jajaran Polda DIY di Banguntapan, Bantul. Pertemuan yang berlangsung dalam bentuk silaturahmi dan doa bersama tersebut menjadi ruang dialog antara aparat kepolisian dan komunitas pedagang untuk membahas keamanan lingkungan serta tantangan yang mereka hadapi dalam menjalankan usaha. Kegiatan yang digelar di Sekretariat Keluarga Madura Yogyakarta itu diikuti sekitar 50 perwakilan pedagang. Diskusi ini menjadi bagian dari upaya kolaboratif untuk menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat, khususnya menjelang bulan Ramadan dan perayaan Idulfitri yang biasanya diiringi peningkatan aktivitas ekonomi dan mobilitas masyarakat. Direktur Pembinaan Masyarakat (Dirbinmas) Polda DIY, Kombes Pol Bagiyo Hadi Kurniyanto, menekankan pentingnya sinergi antara aparat kepolisian dan komunitas pedagang dalam menjaga keamanan wilayah. Ia menyatakan bahwa Polda DIY siap untuk berkolaborasi dengan para pedagang dari keluarga Madura, khususnya paguyuban toko kelontong yang ada di Yogyakarta. Menurut Bagiyo, keberadaan ribuan toko kelontong Madura di wilayah DIY memiliki peran sosial yang besar dalam kehidupan ekonomi masyarakat. Diperkirakan terdapat sekitar 4.000 toko kelontong milik pedagang Madura yang tersebar di berbagai wilayah Yogyakarta. Dengan jumlah tersebut, komunitas pedagang dinilai dapat menjadi mitra strategis bagi kepolisian dalam menjaga situasi keamanan tetap kondusif. Bagiyo menyatakan pula bahwa, “Kalau kita kompak bersama-sama menjaga situasi kamtibmas di Jogja ini, tentu sangat membantu tugas pokok Polri. Yogyakarta ini tujuan pariwisata dan pendidikan, sehingga masyarakat sangat tergantung pada situasi keamanan yang kondusif,” tegasnya. Ia juga mengingatkan pentingnya menjaga sikap saling menghormati di tengah keberagaman masyarakat Yogyakarta. “Jangan lupa hormati adat istiadat setempat, toleransi dan menghargai satu sama lain,” tegas Bagio. Dari sisi pedagang, pertemuan tersebut menjadi kesempatan untuk menyampaikan berbagai persoalan yang sering mereka alami saat menjalankan usaha toko kelontong. Ketua PKMY, Subur Adi Cahyono, mengatakan pertemuan ini bertujuan memperkuat kerja sama antara paguyuban dan kepolisian demi menciptakan lingkungan usaha yang aman. Ia menyatakan bahwa tujuan agenda ini jelas, yaitu untuk bersinergi dengan Polda DIY untuk menciptakan Yogyakarta yang aman. Mengingat toko kelontong Madura banyak yang buka 24 jam, sehingga meningkatkan resiko akan potensi gangguan keamanan. Menurut Subur, gangguan keamanan yang kerap dialami pedagang antara lain pembeli yang datang dalam kondisi mabuk, pencurian, hingga orang yang mengambil barang tanpa membayar. Untuk mengantisipasi hal tersebut, paguyuban telah membentuk tim keamanan internal yang beranggotakan 32 orang. Tim tersebut bertugas secara bergiliran selama 24 jam untuk membantu menjaga keamanan di lingkungan toko anggota paguyuban. Jika terjadi gangguan yang tidak dapat diselesaikan secara internal, paguyuban akan berkoordinasi langsung dengan kepolisian setempat. Lebih lanjut, Subur juga dengan bangga menyatakan bahwa PKMY sudah hampir satu tahun menjalin komunikasi dengan Polda DIY. Harapannya sinergi ini juga sampai ke jajaran Polres dan Polsek agar dapat bersama-sama menjaga keamanan. Paguyuban Toko Kelontong Madura Yogyakarta sendiri mulai terbentuk secara tidak resmi sejak 2017. Komunitas ini kemudian berkembang pesat terutama pada masa pandemi COVID-19 ketika banyak warga memilih membuka usaha di sektor kebutuhan pokok. Dari sekitar 3.000 hingga 4.000 toko kelontong Madura yang ada di wilayah DIY, sekitar 500 hingga 600 di antaranya telah bergabung secara resmi dalam paguyuban yang berada di bawah naungan Keluarga Madura Yogyakarta. Pertemuan antara pedagang dan kepolisian tersebut diharapkan dapat memperkuat kerja sama dalam menjaga keamanan lingkungan serta mendukung aktivitas ekonomi masyarakat. Dengan komunikasi yang lebih intens antara komunitas pedagang dan aparat keamanan, kedua pihak berharap situasi Yogyakarta tetap aman, tenteram, dan kondusif, sehingga masyarakat dapat menjalankan aktivitas sehari-hari tanpa gangguan.

Scroll to Top