Daerah

Bulukumba, Daerah, Pemuda

SEMMI Cabang Bulukumba Mencekam: Dugaan Kekerasan Seksual Kembali Mengusik Rasa Aman Perempuan

ruminews.id – Bulukumba, 22 Agustus 2026 – Serikat Mahasiswa Muslimin Indonesia (SEMMI) Cabang Bulukumba menyatakan keprihatinan mendalam sekaligus sikap tegas atas informasi mengenai dugaan percobaan kekerasan seksual terhadap seorang perempuan berusia 26 tahun di Kabupaten Bulukumba, Sulawesi Selatan, yang saat ini tengah menjadi perhatian publik. Peristiwa tersebut tidak boleh dipandang sebagai persoalan biasa. Dugaan kekerasan seksual merupakan persoalan serius yang menyangkut kehormatan manusia, keamanan perempuan, serta kepercayaan masyarakat terhadap penegakan hukum. SEMMI BULUKUMBA MENCEKAM! Bagi SEMMI Cabang Bulukumba, setiap perempuan memiliki hak untuk merasa aman atas tubuh, kehormatan, dan martabatnya. Tidak boleh ada ruang bagi kekerasan seksual dalam bentuk apa pun, terlebih ketika dugaan tersebut melibatkan seseorang yang disebut memiliki latar belakang sebagai aparat. Aparat penegak hukum seharusnya menjadi simbol perlindungan dan kepastian hukum bagi masyarakat. Karena itu, apabila terdapat dugaan pelanggaran hukum yang dilakukan oleh siapa pun, status, jabatan, profesi, maupun institusi tidak boleh menjadi penghalang bagi proses hukum yang objektif. Namun, SEMMI Cabang Bulukumba juga menegaskan bahwa sikap kritis terhadap peristiwa ini tidak berarti menghakimi seseorang sebelum adanya putusan hukum yang berkekuatan tetap. Kami tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah. Setiap dugaan harus dibuktikan melalui proses hukum yang profesional, transparan, objektif, dan dapat dipertanggungjawabkan. Yang tidak kalah penting adalah memastikan bahwa pihak yang diduga menjadi korban memperoleh perlindungan, pendampingan, dan ruang yang aman selama proses hukum berlangsung. Jangan sampai seseorang yang telah mengalami dugaan kekerasan justru kembali menjadi korban akibat stigma, tekanan sosial, intimidasi, atau pemberitaan yang tidak bertanggung jawab. HUKUM TIDAK BOLEH TAKUT PADA SERAGAM SEMMI Cabang Bulukumba berpandangan bahwa hukum harus berlaku bagi siapa pun. Seragam bukan tameng. Jabatan bukan kekebalan. Institusi bukan alasan untuk mengabaikan kebenaran. Jika dugaan tersebut terbukti melalui proses hukum yang sah, maka harus ada pertanggungjawaban sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Sebaliknya, apabila tuduhan tersebut tidak terbukti, maka hak-hak pihak yang dituduh juga harus dihormati. Inilah prinsip negara hukum: bukan siapa yang memiliki kekuasaan yang menentukan benar dan salah, melainkan fakta, bukti, dan hukum. SEMMI Cabang Bulukumba menyerukan kepada seluruh elemen masyarakat untuk tidak melakukan penghakiman di ruang publik, tidak menyebarkan identitas korban, dan tidak membuat narasi yang dapat memperburuk kondisi pihak-pihak yang terlibat. Bulukumba membutuhkan ruang publik yang aman, penegakan hukum yang berintegritas, dan keberanian untuk melindungi mereka yang rentan. Karena ketika perempuan tidak lagi merasa aman, maka sesungguhnya masyarakat sedang kehilangan rasa aman itu sendiri. SEMMI Cabang Bulukumba MENCEKAM atas dugaan kejadian tersebut. Jangan normalisasi kekerasan. Jangan bungkam korban. Jangan lindungi pelaku. Dan jangan jadikan hukum sebagai alat untuk melindungi kepentingan tertentu. Tegakkan hukum secara adil, transparan, dan bermartabat. SERIKAT MAHASISWA MUSLIMIN INDONESIA (SEMMI) CABANG BULUKUMBA “Setinggi-tinggi ilmu, semurni-murni tauhid, sepandai-pandai siasat.”💚💛

Daerah, Nasional, Opini, Pemuda

Salah Arah Belanja Parepare

Penulis: Khumaedi — Kabid PTKP HMI KOM STIE Cabang Parepare Ruminews.id — Polemik pengajuan dana hibah senilai Rp1,4 miliar oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Parepare dari APBD Kota Parepare memicu perdebatan penting di ruang publik. Masuknya pos anggaran untuk rehabilitasi Rumah Jabatan (Rujab) Kajari dalam usulan tersebut bukan sekadar urusan administrasi keuangan, melainkan menyangkut dua persoalan mendasar: kepekaan skala prioritas anggaran daerah dan marwah independensi penegak hukum.

PWNU PCNU se-DIY
Daerah, Kota Yogyakarta, Religi

PWNU dan PCNU Se-DIY Tolak Politik Uang dalam Muktamar ke-35 NU

Ruminews.id, Yogyakarta — Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama (PWNU) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) bersama Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) se-DIY menegaskan penolakan terhadap segala bentuk politik uang dalam seluruh rangkaian Muktamar ke-35 Nahdlatul Ulama (NU) yang akan digelar di Pondok Pesantren Bahrul Ulum, Tambakberas, Jombang, Jawa Timur, pada 27–31 Agustus 2026.

Bulukumba, Daerah

Buta Prosedur Pengalihan Hutan, Ketidaktahuan Kades Bukit Harapan Buat Petani Jadi Terancam

ruminews.id, BULUKUMBA – Aksi bertahan ratusan petani hutan Desa Bukit Harapan, Kecamatan Gantarang, Kabupaten Bulukumba di kawasan Hutan Anrang pada Rabu, 19 Agustus 2026, membongkar minimnya pemahaman administrasi Pemerintah Desa. Konflik ini meledak akibat Kepala Desa Bukit Harapan yang ternyata buta prosedur dan tidak mengetahui alur resmi penggunaan kawasan hutan produksi untuk lokasi Batalyon Teritorial Pembangunan (Yon TP).

Daerah, Pangkep, Pemerintahan, Pemuda

IPPM Pangkep Desak Kejati Sulsel Usut Sejumlah Dugaan Korupsi, Pungli, dan Monopoli Proyek

ruminews.id – Pengurus Pusat Ikatan Pemuda Pelajar Mahasiswa (PP IPPM) Pangkep kembali menyuarakan sejumlah persoalan yang ada di Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan (Pangkep). Kali ini, desakan tersebut diarahkan kepada Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Selatan untuk mengusut dugaan korupsi, pungutan liar (pungli), hingga monopoli proyek.

Daerah, Mamuju, Pemerintahan, Pemuda

Sungai Tercemar, DLH tak Becus, DPRD Bungkam tanpa Kepedulian

ruminews.id, Mamuju Tengah – Di Mamuju Tengah, ternyata bukan hanya sungai yang sedang menghadapi persoalan. Kepedulian terhadap lingkungan juga tampaknya sedang mengalami pencemaran. kami baru saja melakukan aksi demonstrasi dengan Isu pencemaran lingkungan yg terjadi di sungai dikabupaten mamuju tengah, aksi ini berlangsung pada hari kamis, 20 agustus 2026 dimana titik aksi berada di kantor dinas lingkungan hidup, setibanya kami dilokasi aksi maka para orator selanjutnya bergantian menyampaikan orasinya, kemudian kami bersepakat untuk membawa kepala dinas DLH untuk ikut naik kemobil komando lalu kami bawa pak kadis tersebut menuju kantor DPRD mamuju tengah untuk berdiskusi dan mendesak DPRD mamuju tengah untuk mengeluarkan surat rekomendasi pencopotan kepala dinas lingkungan hidup jika terbutki lalai dan tidak mampu dalam menjalankan tugasnya. Ketika sungai diduga tercemar, masyarakat resah. Air yang seharusnya menjadi sumber kehidupan justru menjadi sumber kekhawatiran. Tetapi yang lebih mengkhawatirkan adalah ketika persoalan lingkungan terus terjadi, sementara instansi yang seharusnya berada di garda terdepan justru dipertanyakan keseriusannya dalam menangani masalah tersebut. DLH, jangan hanya menjadi singkatan dari “Datang, Lihat, Hilang”. Sebab rakyat tidak membutuhkan lembaga yang hanya hadir ketika persoalan sudah ramai dibicarakan. Rakyat membutuhkan tindakan nyata, pengawasan yang serius, investigasi yang transparan, dan keberanian untuk menindak siapa pun yang terbukti merusak lingkungan. Kalau persoalan pencemaran terus berulang dan masyarakat masih harus turun ke jalan untuk meminta perhatian, maka wajar jika muncul pertanyaan: Selama ini DLH bekerja atau rakyat saja yang terlalu sabar menunggu? Ironisnya, ketika rakyat datang membawa persoalan tersebut ke DPRD Mamuju Tengah rumah yang katanya menjadi tempat rakyat diwakili—kami justru kembali mendapatkan pelajaran tentang arti sebuah kepedulian yang tampaknya sedang langka. Dari 25 kursi yang tersedia, hanya 3 wakil rakyat yang berada di tempat ketika rakyat datang membawa persoalan lingkungan. Mungkin kursinya yang terlalu nyaman, sehingga suara rakyat dari luar gedung tidak lagi terdengar. Padahal kami tidak datang untuk meminta panggung. Kami datang karena sungai sedang bermasalah. Kami datang karena lingkungan tidak bisa berbicara. Kami datang karena ketika alam dirusak, rakyatlah yang pertama kali merasakan dampaknya. Namun yang kami temukan justru sebuah ironi: DLH dipertanyakan keseriusannya dalam menangani pencemaran, sementara DPRD yang seharusnya menjalankan fungsi pengawasan justru terkesan dingin melihat persoalan tersebut. Lalu kepada siapa rakyat harus mengadu? Kepada DLH yang kinerjanya sedang kami pertanyakan? Atau kepada DPRD yang kehadirannya pun harus dicari ketika rakyat datang? Jangan sampai nanti sungai sudah benar-benar kehilangan kejernihannya, ikan-ikan sudah hilang, masyarakat sudah merasakan dampaknya, baru kemudian semua pihak sibuk membuat rapat, membentuk tim, mengambil dokumentasi, lalu mengatakan: “Kami akan menindaklanjuti.” Rakyat sudah terlalu sering mendengar kalimat itu. Yang kami butuhkan bukan “akan”, tetapi TINDAKAN. Jika Kepala Dinas Lingkungan Hidup terbukti lalai atau tidak mampu menjalankan tugas dan tanggung jawabnya dalam menangani persoalan lingkungan, maka kami mendesak DPRD Mamuju Tengah untuk tidak sekadar menjadi penonton. Gunakan fungsi pengawasan. Lakukan evaluasi. Panggil pihak-pihak terkait. Dan keluarkan rekomendasi sesuai kewenangan apabila hasil pemeriksaan membuktikan adanya kelalaian atau ketidakmampuan dalam menjalankan tugas. Sebab jabatan bukan tempat untuk bersembunyi. Dan DPRD bukan gedung untuk menyimpan kursi-kursi kosong ketika rakyat sedang berteriak. Hari ini sungai mungkin yang tercemar. Jangan sampai besok kepercayaan rakyat yang ikut tercemar oleh ketidakbecusan dan ketidakpedulian. ALIANSI RAKYAT MELAWAN Karena ketika lingkungan tidak mampu berbicara, rakyat akan berbicara. SELAMATKAN SUNGAI. EVALUASI DLH. BANGUNKAN KETUA DPRD. Sumber : Takdir Hayyu – Aliansi Rakyat Melawan

Scroll to Top