Daerah

Halmahera, Hukum, Kriminal, Pemuda

Aliansi Garda Kubung Desak Bupati Halmahera Selatan Segera Copot Kadis Inspektorat Tersangka Penganiayaan Aktivis

ruminews.id, Halmahera – Aliansi Garda Kubung secara tegas mendesak Hasan Ali Bassam Kasuba untuk segera mencopot Kepala Dinas Inspektorat HalmaherKabupaten Halmahera Selatan yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penganiayaan terhadap ketua aliansi garda kubung saat aksi demonstrasi pada 15 mei 2025. Penetapan tersangka tersebut oleh Kepolisian Resort Halmahera Selatan menunjukkan bahwa tindakan kekerasan terhadap massa aksi merupakan perbuatan pidana yang tidak dapat ditoleransi, terlebih dilakukan oleh seorang pejabat publik yang seharusnya menjadi pelindung masyarakat. Aliansi Garda Kubung menilai tindakan penganiayaan terhadap aktivis yang sedang menyampaikan aspirasi adalah bentuk pelanggaran terhadap hak konstitusional warga negara sebagaimana dijamin dalam Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998. “Kami menilai tidak pantas seorang pejabat publik yang telah berstatus tersangka tetap dipertahankan dalam jabatan strategis di lingkungan Pemerintah Kabupaten Halmahera Selatan. Hal ini berpotensi merusak kepercayaan publik terhadap pemerintah daerah,” tegas Ringgo Larengsi dalam pernyataannya. Aliansi Garda Kubung juga mengingatkan bahwa tindakan penganiayaan merupakan tindak pidana yang diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, sehingga proses hukum harus berjalan secara transparan dan tanpa intervensi dari pihak mana pun. Oleh karena itu, Aliansi Garda Kubung menyampaikan sikap sebagai berikut: 1. Mendesak Bupati Halmahera Selatan segera mencopot Kadis Inspektorat dari jabatannya. 2. Mendesak aparat penegak hukum mengusut tuntas kasus penganiayaan terhadap aktivis tanpa tebang pilih. 3. Meminta Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Halmahera Selatan ikut mengawasi dan mendorong evaluasi terhadap pejabat yang bermasalah hukum. Menegaskan bahwa Aliansi Garda Kubung akan terus melakukan pengawalan hingga ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. Aliansi Garda Kubung menegaskan bahwa kekerasan terhadap aktivis adalah ancaman serius terhadap demokrasi dan kebebasan berpendapat. Oleh karena itu, pemerintah daerah harus menunjukkan keberpihakan pada hukum dan keadilan dengan mengambil langkah tegas terhadap pejabat yang terlibat dalam tindak pidana.

Pemuda, Pendidikan, Sidrap

Cegah Risiko Kebakaran, Mahasiswa KKN-T Universitas Hasanuddin Laksanakan Sosialisasi APAR di Sidrap

ruminews.id, Sidrap – Mahasiswa KKN-T Gelombang 115 Universitas Hasanuddin melaksanakan kegiatan Sosialisasi Alat Pemadam Api RinganKKN (APAR) untuk Perlindungan Lingkungan Umum dari Kebakaran pada 13 Februari 2026 bertempat di Kantor Desa Dengeng-Dengeng, Kecamatan Pitu Riase, Kabupaten Sidenreng Rappang. Kegiatan ini merupakan salah satu program kerja yang bertujuan untuk meningkatkan pengetahuan dan kesiapsiagaan masyarakat dalam menghadapi potensi kebakaran di lingkungan umum. Kegiatan sosialisasi ini dihadiri oleh aparat desa serta masyarakat Desa Dengeng-Dengeng yang menunjukkan antusiasme tinggi sejak awal kegiatan. Suasana berlangsung tertib dan interaktif, dengan masyarakat aktif mengikuti penjelasan mengenai pentingnya pencegahan kebakaran serta cara penanganan awal apabila terjadi kebakaran kecil di lingkungan sekitar. Materi yang disampaikan dalam kegiatan ini meliputi pengertian APAR, jenis-jenis APAR, fungsi dan manfaatnya, serta tata cara penggunaan APAR yang benar dan aman. Selain itu, peserta juga diberikan pemahaman mengenai langkah-langkah awal yang dapat dilakukan untuk mengendalikan api sebelum kebakaran berkembang menjadi lebih besar. Salah satu mahasiswa KKN-T Gelombang 115 Universitas Hasanuddin, Andini Eka Putri, menyampaikan bahwa pemahaman masyarakat mengenai penggunaan APAR sangat penting, terutama bagi wilayah yang memiliki akses terbatas terhadap layanan pemadam kebakaran. Dengan adanya pengetahuan dasar mengenai penggunaan APAR, masyarakat diharapkan mampu melakukan tindakan cepat dan tepat dalam kondisi darurat. Andini Eka Putri juga menekankan bahwa keberadaan APAR di lingkungan umum seperti kantor desa, fasilitas publik, maupun tempat berkumpul masyarakat dapat menjadi salah satu bentuk perlindungan awal terhadap risiko kebakaran. Oleh karena itu, penting bagi masyarakat untuk mengetahui cara penggunaan APAR agar dapat dimanfaatkan secara optimal saat dibutuhkan. Aparat desa menyampaikan apresiasi atas pelaksanaan kegiatan sosialisasi ini karena dinilai memberikan manfaat nyata bagi masyarakat. Mereka berharap pengetahuan yang telah diberikan dapat meningkatkan kesadaran masyarakat mengenai pentingnya keselamatan dan pencegahan kebakaran di lingkungan sekitar. Melalui kegiatan Sosialisasi APAR ini, mahasiswa KKN-T Gelombang 115 Universitas Hasanuddin berharap masyarakat Desa Dengeng-Dengeng dapat lebih siap dan tanggap dalam menghadapi potensi kebakaran, sehingga tercipta lingkungan yang lebih aman, tangguh, dan terlindungi dari risiko kebakaran.

Hukum, Jakarta, Nasional, Pemuda, Politik

Wabendum PB HmI kamal nyarrang menilai narasi yang di lontarkan Sekertaris jenderal PB PMII tidak berdasar dan tidak paham konstitusi organisasi.

ruminews.id,  Jakarta – Wabendum PB HmI kamal nyarrang merespon openi yang di lontarkan sekjend PB PMII ikram Thamrin. terkait narasi yang di sampaikan terhadap penolakan pelantikan Dewan Pengurus Daerah (DPD) Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Sulawesi Selatan yang dipimpin Fadel Muhammad Tauphan Anshar oleh Ketua Umum DPP KNPI, Ryano Panjaitan. Sekjend PB PMII menilai pelantikan tersebut bertentangan dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) organisasi serta mencederai semangat keberhimpunan pemuda dengan alasan status kepengurusan ketua umum ryano Panjaitan telah lewat. Kamal nyarrang selaku pengurus besar himpunan mahasiswa Islam (PB HmI) periode 2024-2026 dan juga putra Sulsel merespon hal tersebut. “Apa yang telah di lontarkan oleh saudara ikram Thamrin selaku sekjend PB PMII tidak berdasar dan sangat tidak paham dengan konstitusi berlembaga. dengan mengatakan ketua umum ryano Panjaitan inkonstitusional dalam melantik Fadel Taufan selaku ketua DPD KNPI Sulsel”. Menurut kamal nyarrang Apa yang telah di sampaikan saudara ikram Thamrin itu sangat keliru dan seakan tidak paham dengan konstitusi berlembaga, pelantikan yang di lakukan oleh ketua umum DPP KNPI Ryano Panjaitan terhadap Fadel Taufan itu sah secara konstitusi. sebab, selama kepengurusan Ketum ryano Panjaitan DPP KNPI belum pernah melakukan kongres. ataupun pergantian ketua umum maupun kudeta terhadap ketua umum yang sah. Artinya pelantikan DPD KNPI Sulsel di bawah kepemimpinan Fadel taufan itu sah secara konstitusi. narasi yang di bangun oleh saudara ikram Thamrin sangat sesat dan tidak berdasar. Sebab, mulai di bukanya musda sampai terpilihnya ketum Fadel Taufan, itu telah di buka oleh ketua umum ryano Panjaitan, sekjend Almanzo Bonara, beserta beberapa waketum pengurus DPP KNPI, organisasi Cipayung dan organisasi lain menyaksikan proses pembukaan musda tersebut. Selain itu kamal nyarrang juga mengatakan bahwa dinamika yang terjadi di tubuh KNPI Sulsel merupakan ujian kedewasaan berpolitik yang harus di terima semua pihak kususnya kepada kelompok yang kalah. Seharusnya kelompok manapun harus menerima hasil konstitusional yang sah secara organisasi dan bersama-sama membangun DPD KNPI sulsel di bawah kepemimpinan Fadel Taufan.

Ekonomi, Gowa, Pemerintah kabupaten Gowa, Pemerintahan, Pemuda, Politik

Launching Gowa Berhaji, Pemkab-BSI Dorong UMKM dan Perencanaan Haji Masyarakat

ruminews.id, GOWA – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gowa bekerjasama dengan Bank Syariah Indonesia (BSI) melaunching Program Gowa Berhaji, Gowa Berkah pada Festival Ramadan Hati Damai yang berlangsung di Zona A RTH Syekh Yusuf, Rabu (11/3). Program ini dihadirkan sebagai upaya dalam memberikan kemudahan layanan keuangan syariah, khususnya perencanaan ibadah haji bagi masyarakat. Bupati Gowa, Sitti Husniah Talenrang mengatakan pemerintah daerah terus membuka ruang kolaborasi bagi berbagai pihak yang ingin berkontribusi dalam pembangunan daerah, termasuk dalam penguatan ekonomi masyarakat dan literasi keuangan syariah. “Masyarakat diberikan kesempatan untuk merencanakan ibadah haji melalui tabungan haji maupun investasi emas di BSI. Bagi yang ingin berhaji, mari kita luangkan waktu dan rezeki untuk mewujudkannya. Karena melalui program ini, bahkan para pelaku UMKM juga memiliki kesempatan untuk merencanakan keberangkatan haji mereka,” ungkapnya. Bupati Talenrang menyampaikan jumlah calon jemaah haji asal Kabupaten Gowa mencapai 1.451 orang, bahkan tertinggi di Sulawesi Selatan, yang menunjukkan tingginya antusiasme masyarakat Gowa dalam menunaikan ibadah haji. “Ini membuktikan masyarakat Gowa memiliki semangat religius yang tinggi. Mari kita manfaatkan program ini untuk menuju Baitullah yang menjadi cita-cita sebagian besar masyarakat islam,” tambahnya. Pada kesempatan itu, orang nomor satu di Gowa ini mengaku Festival Ramadan Hati Damai menjadi salah satu kegiatan yang dinantikan masyarakat setiap tahunnya. Tenant UMKM yang hadir dinilai semakin modern dan tertata dengan baik, serta menghadirkan beragam pilihan kuliner bagi masyarakat. “Terima kasih kepada BSI yang telah membersamai pemerintah daerah dalam membantu para pelaku UMKM agar dapat meningkatkan pendapatan mereka. Alhamdulillah antusiasme masyarakat, khususnya pelaku UMKM, sangat tinggi dalam memanfaatkan berbagai peluang yang dihadirkan melalui kegiatan ini,” jelas Bupati Gowa. Sementara Deputi Founding Region Makassar BSI, Tengku Chandra Husnadi menyampaikan apresiasi kepada Pemkab Gowa yang telah menggandeng BSI sebagai mitra dalam memberikan layanan terbaik bagi calon jemaah haji. “Kami berterima kasih kepada Pemkab Gowa yang telah mempercayakan BSI sebagai mitra dalam kegiatan Gowa Berhaji. Sinergi ini merupakan bentuk kolaborasi nyata dalam memberikan edukasi dan literasi keuangan syariah serta pendampingan kepada masyarakat dalam merencanakan ibadah haji dengan lebih matang,” katanya. Dirinya menyebutkan, Kabupaten Gowa sebagai daerah yang religius memiliki antusiasme yang tinggi terhadap ibadah haji. Namun saat ini waktu tunggu keberangkatan haji rata-rata mencapai sekitar 26 tahun. Berdasarkan data BSI, jumlah waiting list haji melalui BSI di Kabupaten Gowa mencapai sekitar 8.155 orang atau sekitar 34,6 persen dari total 23.561 calon jemaah haji di daerah tersebut. “Karena itu kami menyambut baik inisiatif Pemkab Gowa dalam menghadirkan program Gowa Berhaji sebagai solusi dan ikhtiar bersama untuk mendekatkan masyarakat Gowa dari berbagai usia agar dapat merencanakan perjalanan ke Baitullah,” jelasnya. Turut diserahkan bantuan bedah rumah bagi masyarakat miskin ekstrem senilai Rp 93,3 juta dan dilanjutkan dengan pengundian doorprize umrah dan tabungan emas, serta peninjauan tenant UMKM. Turut hadir Kepala Kementerian Haji dan Umrah Kabupaten Gowa, dan sejumlah Pimpinan SKPD Lingkup Pemkab Gowa.(NH)

Gowa, Pemerintah kabupaten Gowa, Pemerintahan, Politik

Pemkab Gowa-Baznas Salurkan Paket Lebaran untuk 716 Tenaga Outsourcing

ruminews.id, GOWA – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gowa bersama Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kabupaten Gowa menyerahkan paket lebaran kepada tenaga outsourcing lingkup Pemkab Gowa di Kantor Bupati Gowa, Rabu (11/3). Paket lebaran tersebut diserahkan langsung oleh Bupati Gowa, Sitti Husniah Talenrang sebagai bentuk perhatian pemerintah daerah kepada para tenaga outsourcing yang selama ini turut berkontribusi dalam pelayanan pemerintahan. “Ini bukan hanya sekadar memberi, tetapi bagaimana kita mengajarkan untuk saling berbagi kepada masyarakat, khususnya kepada mereka yang telah memberikan kontribusi jasa kepada pemerintah daerah,” ungkap Bupati Talenrang. Dirinya mengaku, meskipun di tengah efisiensi anggaran, pemerintah daerah masih mampu memberikan perhatian kepada tenaga outsourcing yang bertugas di berbagai perangkat daerah. Dimana bantuan paket lebaran ini merupakan partisipasi para Aparatur Sipil Negara (ASN) lingkup Pemkab Gowa yang menyalurkan infak dan sedekah melalui Baznas Kabupaten Gowa. “Ini adalah partisipasi dari seluruh ASN yang dihimpun oleh Baznas. Dari infak dan sedekah para ASN tersebut kemudian disalurkan kembali kepada tenaga outsourcing kita pada beberapa SKPD,” tambah orang nomor satu di Gowa ini. Dirinya mengajak seluruh tenaga outsourcing untuk terus berkontribusi sesuai bidang masing-masing dalam menjaga kebersihan, keamanan dan kenyamanan daerah. “Ayo kita sama-sama memajukan daerah dengan berkontribusi di bidang masing-masing. Gowa bisa menjadi daerah yang cantik, bersih, aman dan nyaman karena keikhlasan kita semua dalam bekerja dan mengabdi kepada daerah,” ajaknya. Pada kesempatan itu, Bupati Talenrang juga menyampaikan bahwa gaji para tenaga outsourcing yang sempat tertunda akan segera dibayarkan dalam waktu dekat. “Saya tahu kalian berharap di bulan suci Ramadan ada uang di tangan. Insya Allah gajinya minggu ini sudah terbayarkan. Ini hanya proses pencatatan di awal tahun yang memerlukan waktu. Bukan hak saya menahan gaji, tetapi memang ada proses yang harus dilalui saat awal tahun,” jelasnya. Sementara itu, Kepala Bagian Kesejahteraan Rakyat Kabupaten Gowa, Mardani mengatakan paket lebaran tersebut disalurkan kepada tenaga outsourcing yang bertugas di berbagai perangkat daerah. “Bantuan ini diberikan kepada tenaga kebersihan, keamanan, petugas masjid, Damkar, Satpol dan tenaga lainnya yang melekat di masing-masing dinas dengan total penerima sebanyak 716 orang,” sebutnya. Ia membeberkan paket yang diberikan berupa kebutuhan pokok seperti beras 5 kilogram, mi instan, susu, gula, minyak goreng dan teh yang dapat langsung dimanfaatkan oleh para penerima menjelang Hari Raya Idul Fitri. Salah seorang penerima paket lebaran, Saldi yang merupakan tenaga kebersihan di Sekretariat Daerah Kabupaten Gowa mengaku bersyukur atas perhatian pemerintah daerah. “Terima kasih atas paket lebaran yang diberikan kepada kami. Bantuan ini sangat membantu kami dan keluarga,” pungkasnya. Turut hadir Sekretaris Daerah Kabupaten Gowa, Andy Azis, Ketua Baznas Gowa, Abbas Alaudin, Kepala Kantor Kementrian Agama Kabupaten Gowa, Jamaris dan Pimpinan SKPD Lingkup Pemkab Gowa.(NH)

Hukum, Jeneponto, Kriminal, Pemerintahan, Pemuda

HPMT Kom. UIN Alauddin Makassar Soroti Dugaan Praktik Mafia BBM di SPBU Tarowang

ruminews.id – Himpunan Pelajar Mahasiswa Turatea (HPMT) Komisariat UIN Alauddin Makassar menyoroti dugaan praktik mafia bahan bakar minyak (BBM) yang disebut-sebut terjadi di wilayah Tarowang, Kabupaten Jeneponto. Dugaan tersebut mengarah pada seorang oknum berinisial BSN yang diduga menguasai distribusi BBM dalam jumlah besar. Berdasarkan informasi yang beredar di masyarakat, oknum tersebut diduga memperoleh jatah BBM setiap hari dengan jumlah yang diperkirakan mencapai 3 hingga 5 ton. BBM tersebut diduga kemudian didistribusikan kembali untuk kepentingan tertentu. Selain itu, muncul pula dugaan adanya keterlibatan pihak internal pengelola SPBU atau manajemen terkait dalam mempermudah proses distribusi tersebut. Namun hingga saat ini, pihak manajemen disebut membantah adanya keterlibatan dalam praktik tersebut. Maka dari itu, HPMT UIN Alauddin Makassar memandang bahwa persoalan distribusi BBM merupakan isu yang sangat sensitif karena menyangkut kebutuhan masyarakat luas. Oleh karena itu, jika benar terdapat praktik mafia BBM yang merugikan masyarakat, maka harus segera diusut secara transparan dan menyeluruh. HPMT UINAM juga mendorong pihak terkait, termasuk aparat penegak hukum dan lembaga pengawas distribusi energi, untuk melakukan penyelidikan yang objektif dan profesional terhadap dugaan tersebut. Meskipun ini hanya bersifat dugaan dan harus mengedepankan asas praduga tak bersalah, kejadian ini tidak boleh diabaikan begitu saja. Perlu ada klarifikasi dan penelusuran yang jelas agar tidak menimbulkan keresahan publik, apalagi ini merupakan unsur tindak pidana sebagaimana yang di maksud dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, khususnya Pasal 55, yang menyebutkan bahwa setiap orang yang menyalahgunakan pengangkutan dan/atau niaga bahan bakar minyak yang disubsidi pemerintah dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling banyak Rp60 miliar. Untuk itu, HPMT UIN Alauddin Makassar berharap pihak berwenang segera memberikan penjelasan terbuka kepada publik agar distribusi BBM di kabupaten jeneponto dapat berjalan adil, transparan, dan tepat sasaran bagi masyarakat. Penulis: lhamsn – Kabid Hukum dan Ham HPMT Kom. Uinam

Hukum, Makassar, Nasional, Pemuda, Politik

DPP KNPI Diminta Buktikan Legalitas, Kuasa Hukum KNPI Sulsel Tegaskan Kebijakan Tanpa Mandat Berpotensi Cacat Hukum.

ruminews.id, MAKASSAR – Bahwa Polemik mengenai legalitas kepemimpinan di tubuh Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) semakin memanas dan menjadi tanda tanya besar. Persoalan ini mencuat setelah munculnya sejumlah kebijakan organisasi yang dikeluarkan oleh Dewan Pimpinan Pusat (DPP) KNPI yang dipimpin oleh Ryano Panjaitan, meskipun masa periodesasi kepengurusannya dinilai telah berakhir. Ketua Majelis Pemuda Indonesia (MPI) KNPI Sulawesi Selatan, Imran Eka Saputra, menegaskan bahwa berdasarkan ketentuan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) KNPI, masa jabatan kepengurusan DPP KNPI secara de jure telah berakhir pada Juli 2025. Dengan berakhirnya masa jabatan tersebut, maka secara hukum organisasi setiap kewenangan untuk mengambil keputusan strategis otomatis juga berakhir. “Bahwa Pelantikan DPD KNPI Sulawesi Selatan yang dilakukan oleh pihak yang mengatasnamakan DPP KNPI merupakan tindakan yang secara nyata menabrak konstitusi organisasi. Ketika masa jabatan telah berakhir, maka kewenangan organisatoris juga tidak lagi melekat,” Bahwa dalam prinsip tata kelola organisasi modern, setiap tindakan organisasi harus didasarkan pada legitimasi kepengurusan yang sah dan masih berlaku. Tanpa adanya mandat organisasi yang valid, maka setiap kebijakan yang dikeluarkan berpotensi tidak memiliki kekuatan mengikat secara organisatoris. Secara hukum organisasi, tindakan semacam itu dapat dikategorikan sebagai tindakan ultra vires, yakni tindakan yang dilakukan oleh pengurus organisasi di luar kewenangan yang dimilikinya. Lebih lanjut, dalam perspektif hukum nasional, keberadaan organisasi kemasyarakatan juga tunduk pada ketentuan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan sebagaimana telah diubah dengan UndangUndang Nomor 16 Tahun 2017, yang secara tegas mengatur bahwa setiap aktivitas organisasi harus dijalankan oleh kepengurusan yang sah sesuai dengan anggaran dasar organisasi. Dalam kondisi seperti saat ini, MPI KNPI Sulawesi Selatan juga menilai kepengurusan DPP KNPI berada dalam posisi status quo, yaitu keadaan di mana tidak terdapat kepemimpinan yang memiliki legitimasi penuh untuk mengambil keputusan strategis organisasi hingga diselenggarakannya Kongres KNPI sebagai forum pengambilan keputusan tertinggi organisasi. Menanggapi situasi tersebut, Tim Kuasa Hukum DPD KNPI Sulawesi Selatan yang diwakili oleh Ardiansyah Arsyad menegaskan bahwa pihaknya menantang secara terbuka DPP KNPI untuk memperlihatkan dokumen resmi yang menjadi dasar legal standing kepengurusannya. Menurut Tim Kuasa Hukum, dalam praktik hukum organisasi, legitimasi kepengurusan tidak dapat dibangun hanya melalui klaim sepihak, tetapi harus dibuktikan melalui dokumen resmi berupa Surat Keputusan (SK) Kepengurusan yang sah dan masih berlaku. “Bahwa Setiap pihak yang mengklaim sebagai pengurus aktif organisasi wajib mampu menunjukkan dasar legalitasnya. Tanpa adanya SK kepengurusan yang sah dan masih berlaku, maka setiap tindakan yang mengatasnamakan organisasi berpotensi tidak memiliki dasar kewenangan yang sah,” tegas Ardiansyah Arsyad. Bahwa apabila pihak yang mengatasnamakan DPP KNPI tidak mampu memperlihatkan dokumen legitimasi yang sah, maka setiap kebijakan organisasi yang dikeluarkan setelah berakhirnya masa jabatan berpotensi cacat hukum secara organisatoris maupun administratif. Bahkan dalam perspektif hukum perdata, tindakan menjalankan kewenangan tanpa dasar legitimasi yang sah dapat dikualifikasikan sebagai perbuatan melawan hukum (onrechtmatige daad) sebagaimana diatur dalam Pasal 1365 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, apabila terbukti menimbulkan kerugian terhadap organisasi atau pihak lain. “Oleh karena itu, apabila pihak yang mengatasnamakan DPP KNPI tidak mampu memberikan klarifikasi secara terbuka mengenai dasar legal standing kepengurusannya, maka kami akan mempertimbangkan langkah hukum yang diperlukan untuk melindungi legitimasi organisasi,” lanjutnya. Bahwa Tim Kuasa Hukum menegaskan langkah hukum yang dimaksud dapat ditempuh melalui jalur perdata, pidana, maupun mekanisme hukum lainnya, apabila ditemukan adanya tindakan yang berpotensi merugikan organisasi serta menimbulkan kekacauan dalam tata kelola organisasi KNPI. Meski demikian, sebagai bentuk penghormatan terhadap asas itikad baik dan prinsip kehati-hatian dalam hukum, Tim Kuasa Hukum terlebih dahulu akan menyampaikan somasi atau peringatan hukum kepada pihak terkait sebelum mengambil langkah hukum lebih lanjut. Tim Kuasa Hukum juga mengimbau seluruh elemen pemuda agar tetap menjaga stabilitas dan kondusivitas organisasi serta mengedepankan penyelesaian konflik secara konstitusional sesuai dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga KNPI. “KNPI adalah rumah besar organisasi kepemudaan nasional. Oleh karena itu, marwah, legitimasi, dan integritas kelembagaannya harus dijaga bersama agar tidak terjebak dalam konflik berkepanjangan yang justru merugikan gerakan kepemudaan,” tutup Ardiansyah Arsyad.

Daerah, Ekonomi, Hukum, Politik, Yogyakarta

Solidaritas Buruh Taru Martani Menang, Mogok Kerja Paksa Manajemen Penuhi Tuntutan

Ruminews.id, Yogyakarta – Aksi mogok kerja yang dilakukan pekerja PT Taru Martani di Yogyakarta berakhir dengan kemenangan telak bagi serikat pekerja setelah manajemen perusahaan menyetujui seluruh tuntutan yang diajukan. Aksi ini menjadi contoh bagaimana solidaritas buruh dan organisasi pekerja masih menjadi instrumen penting dalam memperjuangkan hak-hak tenaga kerja di tengah hubungan industrial yang kerap timpang. Pemogokan ini juga menjadi aksi pemogokan kerja pertama yang terjadi dan meraih kemenangan di Yogyakarta sejak 1998. Mogok kerja tersebut sebelumnya direncanakan berlangsung selama tiga hari, mulai 10 hingga 12 Maret 2026. Namun aksi berakhir pada hari pertama setelah tercapai kesepakatan antara perwakilan pekerja dan manajemen perusahaan. Sejak pagi hari para pekerja mulai melakukan aksi sesuai jam masuk kerja. Sekitar pukul 10.30 WIB, pekerja yang mengenakan seragam biru keluar menuju halaman depan perusahaan. Mereka berkumpul membawa atribut aksi dan meneriakkan slogan perjuangan sebagai bentuk protes atas kebuntuan perundingan yang sebelumnya telah berlangsung beberapa kali tanpa hasil. Aksi ini merupakan puncak dari ketegangan hubungan industrial antara serikat pekerja dan manajemen perusahaan cerutu tertua di Yogyakarta tersebut. Para pekerja menilai perusahaan tidak cukup responsif terhadap tuntutan yang berkaitan dengan perlindungan kerja, pengakuan terhadap serikat pekerja, serta kepastian hak-hak buruh. Tim advokasi dari Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) DIY turut pula hadir mendampingi para pekerja dalam aksi tersebut. Sempat terjadi perdebatan dengan pihak manajemen karena tim advokasi tidak diizinkan masuk ke area perusahaan. Setelah itu disepakati perundingan tertutup antara perwakilan buruh, tim advokasi, dan direksi perusahaan. Perundingan berlangsung sekitar satu setengah jam sebelum akhirnya dicapai kesepakatan yang kemudian dituangkan dalam dokumen Kesepakatan Bersama pada 10 Maret 2026. Dokumen tersebut ditandatangani oleh direksi PT Taru Martani dan Serikat Pekerja PT Taru Martani. Tim Advokasi DPD KSPSI DIY, Irsyad Ade Irawan, menyebut hasil tersebut sebagai kemenangan bagi kaum buruh, “Ini berita bagus, kemenangan kaum buruh khususnya bagi SP PT Taru Martani setelah menggunakan hak mogok kerja. Kesepakatan ini menjadi bukti bahwa solidaritas dan soliditas pekerja/buruh dalam memperjuangkan haknya dapat menghasilkan yang positif, konstruktif, dan keadilan di tempat kerja.” Ujar Irsad yang juga koordinator Majelis Pekerja Buruh Indonesia (MPBI) DIY. Sejumlah tuntutan pekerja akhirnya dipenuhi oleh manajemen perusahaan. Salah satunya adalah penerbitan Surat Keputusan Direksi untuk mempekerjakan kembali pekerja yang sebelumnya di PHK karena menjadi pengurus inti serikat pekerja dan aktif mengadvokasi hak-hak pekerja PT Taru Martani. Melalui penerbitan surat ini, maka status beserta hak-hak kerja yang melekat kembali dipulihkan. Selain itu, perusahaan juga menyetujui mekanisme pemotongan iuran anggota serikat pekerja melalui sistem penggajian. Mekanisme ini penting karena menjadi bentuk pengakuan terhadap keberadaan dan legitimasi serikat pekerja di lingkungan perusahaan. Perusahaan juga menyepakati penyusunan struktur dan skala upah yang akan dilaporkan kepada instansi ketenagakerjaan dan diterapkan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan serta Perjanjian Kerja Bersama (PKB). Ketua Serikat Pekerja PT Taru Martani, Hariyanto, menegaskan bahwa aksi mogok kerja dilakukan setelah berbagai jalur perundingan tidak menghasilkan kesepakatan yang adil bagi pekerja. “Mogok bukan ancaman tapi reaksi dari hasil perundingan yang buntu,” ujarnya. Dengan tercapainya kesepakatan tersebut, para pekerja sepakat menghentikan aksi mogok kerja dan kembali bekerja seperti biasa. Serikat pekerja menyatakan akan terus mengawal implementasi seluruh poin kesepakatan agar benar-benar dijalankan oleh perusahaan. Keberhasilan aksi ini menunjukkan bahwa mogok kerja tetap menjadi alat perjuangan yang sah dan efektif bagi buruh dalam hubungan industrial. Ketika dialog tidak lagi menghasilkan solusi, tekanan kolektif melalui aksi dan solidaritas bersama sering kali menjadi satu-satunya cara bagi pekerja untuk memastikan hak-haknya dipenuhi. Pemogokan para pekerja PT Taru Martani sekaligus menjadi pengingat bahwa kekuatan utama gerakan buruh terletak pada solidaritas dan organisasi pekerja itu sendiri. Ketika buruh bersatu, keseimbangan kekuasaan dalam hubungan kerja dapat berubah dan membuka ruang bagi tercapainya keadilan di tempat kerja.

Bantul, Daerah, Hukum, Kriminal

Polisi Tangkap Eksekutor Pembunuhan Pria di Bantul, Dua Remaja Jadi Tersangka

Ruminews.id, Bantul – Kasus pembunuhan tragis yang menewaskan Kitin Yogatama Rustamaji (36), warga Argomulyo, Sedayu, Bantul, mulai akhirnya menemui titik terang. Polisi telah menetapkan dua orang tersangka dalam perkara tersebut, yakni SS (28) dan FS (21). Keduanya tercatat sebagai warga Gamping, Kabupaten Sleman. Kapolres Bantul AKBP Bayu Puji Hariyanto menjelaskan bahwa SS diduga berperan sebagai eksekutor dalam pembunuhan tersebut. Polres Bantul menjerat tersangka dengan Pasal 459 subsider Pasal 458 ayat (1) KUHP dengan ancaman hukuman pidana mati, penjara seumur hidup, atau penjara maksimal 20 tahun. Sementara itu, tersangka FS yang mengantar SS menuju kediaman korban dikenakan pasal yang sama tetapi dengan tambahan Pasal 20 huruf c KUHP. Dari hasil penyelidikan sementara, polisi menduga pembunuhan tersebut dipicu oleh sakit hati akibat ucapan korban saat mereka berkumpul dalam pesta minuman keras di rumah korban. Kapolres Bantul menjelaskan bahwa salah satu kalimat yang dianggap menyinggung perasaan tersangka FS adalah ucapan korban saat perbincangan berlangsung. “Obrolan yang dianggap melukai perasaan FS yaitu ‘nek sok-sokan alim ojo neng kene’ (kalau mau sok alim jangan di sini). Itu bahasa yang keluar dari korban,” ungkap Bayu. Ucapan tersebut diduga memicu emosi tersangka hingga akhirnya berujung pada rencana pembunuhan. Setelah pesta minuman keras tersebut, korban sempat dibawa oleh temannya untuk beristirahat di kamar. Namun sekitar pukul 04.00 WIB, tersangka SS mengajak FS untuk mengambil golok di rumahnya. Keduanya kemudian kembali ke rumah korban sekitar pukul 05.00 WIB melalui pintu belakang. Kapolres Bantul mengungkapkan bahwa pelaku melakukan pembacokan beberapa kali terhadap korban. Dimana Serangan tersebut menyebabkan korban mengalami luka parah dan akhirnya meninggal dunia. “Pembacokan dilakukan sebanyak tiga kali. Yang pertama mengenai wajah kiri korban, sabetan kedua mengenai perut korban dan mengenai jari tangan istri korban. Kemudian sabetan ketiga mengenai paha kanan korban yang mengakibatkan korban meninggal dunia,” jelas Bayu. Hal yang mengejutkan dalam kasus ini adalah tindakan tersangka setelah melakukan pembunuhan. Menurut polisi, pelaku sempat datang ke rumah duka untuk melayat. Diduga Tindakan tersebut dilakukan pelaku untuk menutupi keterlibatannya dalam peristiwa pembunuhan tersebut. “Tapi betul, setelah melakukan aksinya tersangka sempat melayat ke rumah korban. Bahkan tersangka sempat dimintai tolong oleh istri korban. Tersangka juga sempat menenangkan salah satu teman korban supaya meredam emosi,” ujar Bayu. Polisi mengungkapkan bahwa korban dan para tersangka sebenarnya memiliki hubungan pertemanan yang cukup dekat, bahkan keduanya diduga merupakan anggota organisasi kemasyarakatan (Ormas) yang sama. Selain itu, sempat terdapat persoalan utang piutang antara mereka. Kapolres Bantul menyebutkan bahwa korban pernah memiliki utang kepada tersangka sebesar Rp400 ribu, namun persoalan tersebut sebenarnya sudah diselesaikan sebelumnya. Meski demikian, kombinasi persoalan pribadi dan konflik saat pesta minuman keras diduga menjadi pemicu utama terjadinya pembunuhan tersebut.

DPRD Kota Makassar, Ekonomi, Hukum, Makassar, Nasional, Pemerintah Kota Makassar, Pemerintahan, Pemuda, Prov Sulawesi Selatan

Rakoord KemenHAM Sulsel; Jelang Revisi UU HAM, BADKO HMI Sulsel Usulkan Penguatan Arsitektur Penegakan HAM di Tingkat Daerah

ruminews.id, MAKASSAR — Badan Koordinasi Himpunan Mahasiswa Islam (BADKO HMI) Sulawesi Selatan melalui Bidang Perlindungan HAM menghadiri kegiatan Rapat Koordinasi Penilaian Kepatuhan HAM yang diselenggarakan oleh Kantor Wilayah Kementerian Hak Asasi Manusia Sulawesi Selatan. Kegiatan ini dihadiri oleh unsur organisasi kemahasiswaan yang tergabung dalam Cipayung Plus, serta berbagai lembaga masyarakat sipil dan jajaran aparat pemerintah Sulsel. Forum tersebut menjadi ruang dialog antara pemerintah dan masyarakat sipil dalam memperkuat implementasi perlindungan hak asasi manusia, khususnya menjelang agenda revisi Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia. Dalam kesempatan tersebut, Ketua Bidang Perlindungan HAM BADKO HMI Sulsel, Iwan Mazkrib, menyampaikan gagasan mengenai pentingnya penguatan arsitektur penegakan HAM di tingkat daerah sebagai bagian dari reformasi sistem perlindungan HAM di Indonesia. Ia menilai bahwa secara normatif jaminan terhadap hak asasi manusia telah ditegaskan dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, namun dalam praktiknya masih sering ditemukan kesenjangan antara norma hukum dan realitas implementasi di lapangan. “Jelang revisi UU HAM, sekiranya Kementerian HAM mampu menjadi jembatan antara masyarakat dan negara yang mengarahkan pada penguatan arsitektur penegakan HAM di tingkat daerah. Kecemasan ini kami sampaikan karena dalam praktiknya seringkali terdapat ketidaksesuaian antara hak masyarakat dan kewajiban negara, antara das sein dan das sollen,” ujarnya. Menurutnya, tantangan utama penegakan HAM saat ini tidak lagi terletak pada ketersediaan norma hukum, melainkan pada efektivitas sistem implementasi, koordinasi kelembagaan, serta mekanisme pengawasan di tingkat daerah. Oleh karena itu, momentum revisi UU HAM dinilai penting untuk memperkuat sistem perlindungan HAM yang lebih operasional, terintegrasi, dan responsif terhadap dinamika sosial di masyarakat. Kegiatan tersebut juga melibatkan narasumber dari Kementerian HAM, yakni Dewi Nofyenti, yang menekankan pentingnya kolaborasi lintas sektor dalam mendorong penguatan kepatuhan HAM di seluruh institusi pemerintahan. Ia menjelaskan bahwa upaya penguatan tersebut juga telah dijabarkan melalui Peraturan Menteri Hak Asasi Manusia Nomor 15 Tahun 2025 tentang Penilaian Kepatuhan Hak Asasi Manusia Instansi Pemerintah, yang menjadi acuan Kementerian HAM dalam melakukan evaluasi terhadap penyelenggaraan pemerintahan agar selaras dengan prinsip-prinsip penghormatan, perlindungan, dan pemenuhan HAM. “Tentu melalui peraturan tersebut kami di Kementerian HAM berupaya mengendapkan prinsip good governance sebagai cerminan pemerintahan yang akuntabel dan bertanggung jawab. Karena itu kami berharap seluruh pihak dapat terus membangun koordinasi dan sinergitas dengan Kementerian HAM, khususnya di tingkat wilayah,” jelasnya. Menanggapi hal tersebut, BADKO HMI Sulsel memandang bahwa keberadaan Permenham Nomor 15 Tahun 2025 merupakan langkah penting dalam membangun sistem evaluasi kepatuhan HAM dalam birokrasi negara. Namun demikian, mekanisme penilaian tersebut dinilai perlu terus diperkuat agar tidak berhenti pada indikator administratif semata. BADKO HMI Sulsel menekankan bahwa penilaian kepatuhan HAM perlu dibangun sebagai sistem monitoring yang partisipatif dengan melibatkan masyarakat sipil, organisasi mahasiswa, akademisi, serta komunitas korban. Dengan pendekatan tersebut, evaluasi kepatuhan HAM diharapkan mampu mencerminkan kondisi riil perlindungan HAM di masyarakat. Melalui forum koordinasi ini, BADKO HMI Sulsel berharap tercipta sinergi yang lebih kuat antara pemerintah dan masyarakat sipil dalam membangun sistem perlindungan HAM yang efektif, akuntabel, dan berkeadilan, sehingga prinsip penghormatan, perlindungan, dan pemenuhan HAM benar-benar terimplementasi dalam praktik penyelenggaraan pemerintahan di tingkat daerah. Yakin Usaha Sampai (tutupnya).

Scroll to Top