Daerah

Daerah, Makassar, Pemuda, Pendidikan

HIMAJEP Tarik Tujuh Delegasi dan Desak Transparansi BEM FEB UNISMUH Makassar

Ruminews.id, Makassar – Himpunan Mahasiswa Jurusan Ekonomi Pembangunan (HIMAJEP) Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Muhammadiyah Makassar secara resmi menarik tujuh delegasinya dari kepengurusan Badan Eksekutif Mahasiswa Fakultas Ekonomi dan Bisnis (BEM FEB) UNISMUH Makassar. Langkah tersebut diambil berdasarkan ketentuan Anggaran Rumah Tangga (ART) BEM FEB Pasal 1 yang menegaskan bahwa keanggotaan Badan Eksekutif Mahasiswa harus berasal dari mahasiswa aktif Universitas Muhammadiyah Makassar. Dari tujuh delegasi yang ditarik, di antaranya terdapat Wakil Ketua Umum dan Wakil Bendahara Umum yang telah berstatus alumni. Ketua Umum HIMAJEP, Faiz Ikhwan, menegaskan bahwa keputusan tersebut merupakan bentuk komitmen organisasi dalam menjaga marwah konstitusi dan memastikan seluruh proses kelembagaan berjalan sesuai aturan yang berlaku. “Langkah ini kami ambil sebagai bentuk komitmen dalam menjalankan aturan yang ada. Namun setelah surat resmi kami kirimkan, kami belum melihat adanya langkah konkret untuk memperbarui struktur kepengurusan agar diisi oleh mahasiswa yang masih aktif. Karena itu, kami berharap Ketua BEM FEB dapat lebih transparan dan segera menyelesaikan persoalan yang ada,” ujar Faiz Ikhwan. Persoalan ini menjadi perhatian serius karena tidak hanya menyangkut delegasi dari HIMAJEP. Berdasarkan temuan yang ada, masih terdapat beberapa pengurus dari jurusan lain yang juga diduga tidak lagi berstatus sebagai mahasiswa aktif, namun masih tercantum dalam struktur maupun terlibat dalam aktivitas kelembagaan BEM FEB. Kondisi tersebut menimbulkan pertanyaan mengenai komitmen kepemimpinan BEM FEB dalam menegakkan aturan organisasi. Di satu sisi, BEM FEB aktif menggelar berbagai forum diskusi dan kegiatan yang mengangkat isu demokrasi, termasuk menghadirkan Tyo, Ketua BEM UGM, dalam agenda dialog publik yang menyoroti berbagai persoalan demokrasi nasional. Namun di sisi lain, terdapat persoalan mendasar mengenai kepatuhan terhadap aturan organisasi yang hingga kini belum mendapatkan penyelesaian yang jelas dan terbuka. Demokrasi tidak hanya berbicara tentang kritik terhadap kekuasaan di ruang publik. Demokrasi juga menuntut konsistensi dalam menjalankan aturan, menghormati konstitusi organisasi, serta memastikan setiap kebijakan dan aktivitas kelembagaan dilaksanakan sesuai ketentuan yang berlaku. Oleh karena itu, HIMAJEP memandang bahwa penyelesaian persoalan ini harus menjadi prioritas. Transparansi kepada seluruh mahasiswa FEB dan langkah konkret untuk menyesuaikan struktur kepengurusan dengan aturan yang berlaku merupakan bentuk tanggung jawab moral dan organisatoris yang tidak dapat diabaikan. HIMAJEP akan terus mengawal persoalan ini sebagai bagian dari upaya menjaga integritas organisasi kemahasiswaan dan memastikan bahwa prinsip akuntabilitas serta kepatuhan terhadap konstitusi tidak hanya menjadi slogan, tetapi benar-benar diwujudkan dalam praktik kelembagaan. Sumber: Fajar GAM

Daerah, Hukum, Kriminal, Makassar, Pemerintahan, Pemuda

Darurat Narkoba dan Kekerasan di Dalam Lapas: KAMRI Desak Pembongkaran Jaringan Narkotika dibalik Tembok Penjara

ruminews.id – Makassar, 19 Juni 2026 – Puluhan kader Komite Aktivis Mahasiswa Rakyat Indonesia (KAMRI) menggelar aksi demonstrasi di depan Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Makassar dan Kantor Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Sulawesi Selatan pada Jumat (19/06/2026) siang. Aksi tersebut dipimpin langsung oleh Ketua Umum KAMRI, Suwandi, selaku Jenderal Lapangan, dengan Koordinator Lapangan Rasyid dari Divisi Advokasi dan Investigasi KAMRI. Aksi ini dilatarbelakangi oleh mencuatnya dugaan pesta narkoba yang melibatkan sejumlah warga binaan di Lapas Kelas I Makassar, yang kemudian disusul dugaan pengeroyokan dan penikaman terhadap seorang warga binaan berinisial ML. Bagi KAMRI, peristiwa tersebut bukan sekadar insiden internal pemasyarakatan, melainkan sinyal kuat adanya persoalan serius yang menggerogoti integritas sistem pembinaan di dalam lembaga pemasyarakatan. Dalam orasinya, massa aksi menyoroti informasi yang beredar mengenai dugaan penggunaan narkotika jenis sabu oleh warga binaan berinisial BG, AR, dan AD di Blok B2 Kamar 7. Situasi tersebut semakin mengkhawatirkan ketika muncul dugaan bahwa ML menjadi korban kekerasan karena dianggap mengetahui atau melaporkan aktivitas penyalahgunaan narkotika yang terjadi di dalam lapas. Menurut KAMRI, apabila informasi tersebut terbukti benar, maka terdapat pertanyaan mendasar yang harus dijawab oleh institusi terkait. Bagaimana narkotika dapat masuk ke dalam lapas yang memiliki sistem pengamanan berlapis? Bagaimana telepon genggam ilegal dan benda tajam dapat beredar di lingkungan yang seharusnya berada di bawah pengawasan ketat? Dan yang paling penting, sejauh mana efektivitas pengawasan internal yang selama ini dijalankan oleh pihak lapas? KAMRI menilai bahwa keberadaan narkotika, alat komunikasi ilegal, hingga dugaan praktik kekerasan di dalam lapas tidak dapat dilepaskan dari kemungkinan adanya kelemahan sistem pengawasan yang serius. Bahkan, kondisi tersebut berpotensi mengindikasikan adanya pembiaran, kelalaian, atau keterlibatan pihak tertentu yang harus diusut secara objektif dan independen. Dalam pernyataannya, Ketua Umum KAMRI, Suwandi, menegaskan bahwa negara tidak boleh kehilangan kendali atas lembaga pemasyarakatan yang sejatinya berfungsi sebagai tempat pembinaan dan rehabilitasi. “Jika narkoba masih bebas beredar di dalam lapas, jika warga binaan dapat mengakses telepon genggam ilegal, dan jika kekerasan menjadi alat membungkam pihak-pihak yang mengetahui pelanggaran, maka yang sedang dipertaruhkan bukan hanya keamanan lapas, melainkan kredibilitas negara dalam menegakkan hukum.” KAMRI juga mempertanyakan efektivitas berbagai program pemberantasan narkoba yang selama ini dikampanyekan apabila praktik peredaran narkotika justru diduga masih berlangsung di balik tembok lembaga pemasyarakatan. Menurut mereka, lapas tidak boleh berubah fungsi menjadi ruang aman bagi jaringan narkotika untuk menjalankan aktivitasnya secara terselubung. Melalui aksi tersebut, massa mendesak Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan RI melalui Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Sulawesi Selatan untuk segera membentuk tim investigasi independen guna mengusut dugaan pesta narkoba, kekerasan, serta kemungkinan adanya jaringan peredaran narkotika di dalam Lapas Kelas I Makassar. Selain itu, KAMRI mendesak Direktorat Reserse Narkoba Polda Sulawesi Selatan dan BNN Sulawesi Selatan untuk melakukan penyelidikan khusus terhadap dugaan jaringan narkotika yang beroperasi di lingkungan lapas, termasuk menelusuri jalur masuk narkotika yang diduga digunakan oleh para pelaku. Massa aksi juga menuntut pengusutan menyeluruh terhadap dugaan pengeroyokan dan penikaman terhadap ML, pemeriksaan terhadap petugas yang bertanggung jawab pada waktu kejadian, audit keamanan dan audit integritas secara menyeluruh, pembukaan rekaman CCTV yang relevan, perlindungan terhadap saksi maupun pelapor, hingga evaluasi terhadap tata kelola pengamanan apabila ditemukan adanya kegagalan sistemik. Tidak hanya itu, KAMRI meminta Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Sulawesi Selatan serta Komisi XIII DPR RI untuk melakukan pengawasan langsung terhadap penanganan kasus tersebut guna menjamin transparansi dan akuntabilitas proses investigasi. Koordinator Lapangan, Rasyid, menegaskan bahwa kasus ini harus menjadi momentum untuk membongkar secara menyeluruh dugaan sindikat narkotika yang masih bercokol di dalam lembaga pemasyarakatan. Menurutnya, peredaran narkoba di dalam lapas merupakan ironi besar dalam sistem penegakan hukum. Tempat yang seharusnya menjadi ruang pembinaan justru berpotensi menjadi titik operasi jaringan kejahatan apabila pengawasan tidak berjalan secara maksimal. KAMRI menegaskan bahwa aksi yang digelar hari ini bukanlah akhir dari perjuangan mereka. Organisasi tersebut menyatakan akan terus mengawal proses penanganan kasus hingga seluruh fakta terungkap secara terang benderang kepada publik. “Kami mengingatkan bahwa negara tidak boleh kalah oleh jaringan narkotika yang beroperasi di balik jeruji. Lapas harus kembali pada fungsi utamanya sebagai tempat pembinaan, bukan menjadi ruang yang memungkinkan praktik kejahatan tumbuh dan berkembang. Jika tuntutan ini tidak ditindaklanjuti secara serius, maka KAMRI akan mempertimbangkan langkah-langkah lanjutan sebagai bentuk pengawalan terhadap penegakan hukum dan pemberantasan narkotika di Sulawesi Selatan.” Selain itu, KAMRI secara kelembagaan menyatakan sikap untuk konsisten melakukan pengawalan terkait persoalan tersebut dan berkomitmen dalam waktu dekat akan melakukan aksi Demonstrasi lanjutan jika apa yang mereka tuntut tidak mendapatkan atensi khusus penanganan perkara secara luas dan komprehensif. “Kami akan kembali melakukan rekonsolidasi persiapan Demonstrasi lanjutan jika institusi yang berwenang dan atau jajaran Aparat Penegak Hukum tidak segera mengambil langkah penanganan progresif terkait seluruh tuntutan kami”, tutup Suwandi saat dimintai keterangan oleh awak media. Sumber: Fajar

Daerah, Lombok Timur, Pemerintahan

Dugaan Ketidakterbukaan Penetapan Penerima Sambungan Rumah (SR) Gratis Program Air Minum Tahun Anggaran 2025 Di Desa Ekas Buana

ruminews.id – Lombok Timur, 19 Juni 2026 – Program pemasangan Sambungan Rumah (SR) gratis sebanyak 235 sambungan yang bersumber dari Dana Alokasi Umum (DAU) Tahun Anggaran 2025 dan dikelola oleh Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Lombok Timur pada dasarnya merupakan program yang sangat baik untuk meningkatkan akses masyarakat terhadap layanan air bersih. Namun demikian, berdasarkan informasi yang diperoleh dari masyarakat serta hasil penelusuran di lapangan, terdapat dugaan kuat bahwa proses pendataan dan penetapan penerima manfaat program tersebut di Desa Ekas Buana, Kecamatan Jerowaru, tidak dilaksanakan secara terbuka, partisipatif, dan akuntabel. Berdasarkan keterangan yang diperoleh dari Pemerintah Desa Ekas Buana, proses pengajuan data calon penerima manfaat tidak melibatkan pemerintah desa secara kelembagaan. Bahkan Kepala Desa Ekas Buana mengakui tidak pernah menandatangani daftar usulan penerima manfaat pada Tahun 2025. Selain itu, tidak pernah dilaksanakan musyawarah desa sebagai forum resmi untuk menentukan dan memverifikasi masyarakat yang layak menerima bantuan tersebut. Kondisi ini menimbulkan pertanyaan besar di tengah masyarakat mengenai dasar penetapan penerima manfaat. Ketidakterbukaan tersebut membuka ruang terjadinya dugaan praktik penunjukan penerima yang tidak objektif dan berpotensi mengabaikan prinsip keadilan sosial dalam pendistribusian bantuan pemerintah. Lebih jauh, program yang seharusnya mampu mendukung kebutuhan dasar masyarakat serta menunjang keberlangsungan aktivitas ekonomi, termasuk penguatan Koperasi Nelayan Merah Putih Desa Ekas Buana, diduga tidak sepenuhnya tepat sasaran karena penentuan penerima manfaat dianggap hanya melibatkan segelintir pihak tertentu. Kami dari Lembaga Kajian Anggaran Publik (LK2AP) Muhammad Junaidi Selaku Koordinasi juga menerima informasi dari masyarakat mengenai dugaan keterlibatan seorang oknum berinisial AA yang disebut sebut memiliki peran dominan dalam menentukan siapa yang berhak menerima SR gratis. Salah satu contoh yang berkembang di tengah masyarakat adalah adanya warga berinisial AH yang sebelumnya tidak masuk dalam daftar penerima, namun kemudian memperoleh SR setelah berulang kali melakukan protes. Informasi tersebut tentu perlu diklarifikasi dan ditelusuri lebih lanjut oleh pihak yang berwenang, namun kondisi ini semakin memperkuat munculnya persepsi publik bahwa proses penetapan penerima manfaat tidak berjalan secara transparan. Selain itu, distribusi 235 SR gratis tersebut diduga terkonsentrasi hanya pada dua wilayah kekadusan, yaitu Kawil Ekas dan Kawil Ekas Damai. Sementara Desa Ekas Buana memiliki lima wilayah kekadusan yang juga dihuni masyarakat dengan kebutuhan air bersih yang sama, yaitu Kawil Lendang Terak, Kawil Sungkun, dan Kawil Kwang Adil. Apabila alasan distribusi diprioritaskan untuk masyarakat nelayan, maka argumentasi tersebut perlu dijelaskan secara terbuka karena masyarakat nelayan tidak hanya berada di Kawil Ekas dan Kawil Ekas Damai, melainkan juga tersebar di wilayah kekadusan lainnya di Desa Ekas Buana. Masyarakat juga mempertanyakan mengapa fasilitas fasilitas umum keagamaan seperti musholla dan masjid yang tersebar di Desa Ekas Buana tidak seluruhnya memperoleh manfaat dari program tersebut. Padahal keberadaan sarana ibadah merupakan kebutuhan publik yang semestinya turut menjadi perhatian dalam pendistribusian program pelayanan dasar. Akibat dari ketidakterbukaan tersebut, saat ini mulai muncul ketidakpercayaan masyarakat terhadap program pemerintah. Bahkan sebagian masyarakat di tiga wilayah kekadusan dikabarkan enggan memasang sambungan air bersih karena menilai proses pendistribusian SR gratis tidak dilakukan secara adil dan transparan. Kami menegaskan bahwa setiap program pemerintah yang dibiayai oleh uang rakyat wajib dilaksanakan berdasarkan prinsip transparansi, akuntabilitas, partisipasi, dan keadilan. Oleh karena itu, kami mendesak Dinas PUPR Kabupaten Lombok Timur untuk segera membuka kepada publik: Kriteria resmi penerima manfaat SR gratis Tahun Anggaran 2025. Mekanisme pendataan dan verifikasi calon penerima. Daftar lengkap penerima manfaat di setiap wilayah. Dasar pertimbangan penetapan penerima manfaat. Pihak-pihak yang terlibat dalam proses pendataan dan verifikasi. Kami juga meminta Bupati Lombok Timur untuk melakukan evaluasi menyeluruh terhadap pelaksanaan program ini serta memastikan seluruh program daerah yang bersentuhan langsung dengan masyarakat dilaksanakan secara terbuka, tepat sasaran, dan bebas dari intervensi pihak-pihak yang tidak memiliki kewenangan. Program bantuan pemerintah harus menjadi instrumen pelayanan publik yang adil dan merata, bukan menjadi ruang bagi kepentingan kelompok tertentu. Keterbukaan informasi, pelibatan pemerintah desa, dan partisipasi masyarakat merupakan syarat utama agar setiap program pembangunan benar-benar memberikan manfaat bagi warga yang berhak menerimanya. Sumber: Irsan

Makassar, Pemuda, Politik

GEGER! Warga UINAM Bentangkan Poster ‘DICARI’: Kecam Klaim Sepihak DEMA UINAM yang Belum Dilantik.

ruminews.id, Makassar — Gelombang protes keras kini tengah melanda civitas akademika Universitas Islam Negeri Alauddin Makassar (UINAM). Baru-baru ini, jagat maya dan area publik dihangatkan oleh beredarnya poster bernada provokatif dan sensasional yang menargetkan dua oknum mahasiswa. Dalam poster yang viral tersebut, terpampang jelas foto kedua mahasiswa berdampingan dengan narasi tegas: “DICARI SAMA WARGA UINAM!”. Mereka dikecam keras lantaran diduga kuat telah melakukan klaim sepihak sebagai jajaran Dewan Eksekutif Mahasiswa (DEMA) UINAM, padahal secara konstitusi kampus, mereka *belum resmi dilantik. Langkah sepihak ini memicu amarah dari kalangan mahasiswa dan warga UINAM. Mereka menilai tindakan tersebut sebagai bentuk manipulasi dan pelanggaran legitimasi kelembagaan yang mencederai marwah seluruh mahasiswa UINAM. Tidak hanya soal klaim jabatan, kemarahan publik semakin memuncak setelah kedua oknum tersebut diduga mengatasnamakan gerakan mahasiswa dalam pusaran konflik eksternal. Mereka disebut-sebut ikut menggerakkan aksi demonstrasi di Fly Over dan Pertigaan Alauddin Makassar dengan tajuk “UINAM Menggugat Reformasi Jilid II”, yang secara terang-terangan mendesak Rektor UINAM untuk mundur dari jabatannya. Aksi tersebut dinilai janggal dan sarat kepentingan politik tertentu, terlebih lagi kegiatan demonstrasi tersebut justru menempatkan Badan Eksekutif Mahasiswa Universitas Negeri Makassar (BEM UNM) dan BEM Universitas Muhammadiyah (Unismuh) Makassar sebagai tuan rumah Dialog . “Ini adalah pelecehan terhadap institusi dan independensi mahasiswa UINAM. Bagaimana mungkin instansi kelembagaan yang belum sah berani membawa-bawa nama mahasiswa untuk agenda mendesak Rektor mundur, apalagi di bawah kendali kampus lain? Ini tidak bisa dibiarkan,” ungkap salah satu perwakilan mahasiswa UINAM yang enggan disebutkan namanya. Hingga rilis ini diterbitkan, mosi tidak percaya dari warga UINAM terus bergulir masif di media sosial. Mereka menuntut klarifikasi terbuka dan pertanggungjawaban moral dari kedua oknum mahasiswa tersebut sebelum situasi di dalam internal kampus semakin memanas dan tidak terkendali.  

Badan Gizi Nasional, Ekonomi, Hukum, Makassar, Nasional, Pemerintahan, Pemuda, Pendidikan, Politik

Meluruskan Fitnah dan Misinformasi terhadap Alumni di Lingkungan Teknik Unhas

ruminews.id, MAKASSAR 18 Juni 2026 – Menanggapi beredarnya unggahan rilis pers sepihak di media sosial yang menyudutkan figur alumni serta dinilai memutarbalikkan esensi diskusi mahasiswa di lingkungan Teknik Unhas, dilakukan klarifikasi berbasis data objektif. Langkah tersebut dinilai penting agar dinamika internal kampus tidak dicoreng oleh penyebaran spekulasi yang tidak berdasar dan mengarah pada pembunuhan karakter (character assassination). Dalam klarifikasi tersebut disebutkan bahwa pemberitaan yang mengklaim adanya tindakan intimidasi lisan, ancaman sanksi akademis berupa Drop Out (DO), hingga tuduhan keterlibatan komersial alumni dalam program strategis nasional di lapangan pada 6 Juni 2026, merupakan bentuk distorsi informasi yang tidak sesuai dengan fakta yang terjadi. Berikut penjelasan mengenai duduk perkara berdasarkan fakta di lapangan. Forum Edukasi Hak Akademik, bukan Intimidasi Birokrasi. Pertemuan informal yang berlangsung sekitar pukul 15.00 WITA disebut sebagai forum diskusi kekeluargaan (sharing session) antar-generasi mahasiswa Teknik. Forum tersebut diinisiasi atas kepedulian sesama mahasiswa untuk mengedukasi sekaligus memetakan perlindungan terhadap hak-hak akademis mahasiswa, khususnya mengenai cara penyampaian aspirasi di ruang publik agar tidak bertentangan dengan koridor hukum yang berlaku. Dalam forum tersebut, alumni hadir dalam kapasitas sebagai mitra diskusi independen dan bukan sebagai perpanjangan tangan Dekanat maupun Rektorat. Kehadiran mereka disebut bertujuan memberikan wawasan mengenai mitigasi risiko kelembagaan serta koridor hukum yang berlaku. Upaya Mediasi Independen Bagi Wadah Kelembagaan. Terkait kondisi sejumlah himpunan internal di tingkat departemen yang saat ini mengalami pembekuan maupun kevakuman struktural, alumni disebut menawarkan diri sebagai fasilitator yang bersifat netral. Langkah tersebut dimaksudkan untuk membantu membuka jalur komunikasi formal antara mahasiswa aktif dengan birokrasi fakultas. Dalam klarifikasi ditegaskan bahwa tindakan tersebut merupakan bentuk advokasi moral, bukan intervensi terhadap independensi lembaga mahasiswa maupun upaya tawar-menawar politik kampus. Bantahan atas tuduhan investor MGB Rilis klarifikasi juga membantah narasi yang menyebut alumni terkait merupakan investor atau bagian dari operasional “dapur” program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Unhas. Disebutkan bahwa tuduhan tersebut merupakan fitnah yang tidak berbasis data. Alumni yang dimaksud dinyatakan tidak memiliki keterkaitan finansial, kepemilikan modal, maupun hubungan struktural dalam proyek penyediaan program tersebut. Klarifikasi tersebut juga mengutip asas hukum Ei incumbit probatio qui dicit, non qui negat, yang berarti beban pembuktian berada pada pihak yang menuduh, bukan pihak yang menyangkal. Oleh karena itu, tuduhan tanpa bukti autentik, seperti akta perusahaan maupun dokumen legalitas resmi lainnya, dinilai sebagai pelanggaran etika yang mencederai nilai-nilai ilmiah di lingkungan mahasiswa. Perbandingan narasi media sosial dan fakta lapangan Dalam rilis tersebut turut disampaikan perbandingan antara narasi yang beredar di media sosial dengan fakta yang diklaim terjadi di lapangan. Narasi yang menyebut alumni bertindak sebagai instrumen birokrasi kampus untuk membungkam kritik mahasiswa dibantah dengan penjelasan bahwa alumni hadir secara independen sebagai mitra dialog guna menjaga hak-hak konstitusional dan akademis mahasiswa. Sementara itu, tuduhan mengenai ancaman sanksi Drop Out secara lisan dijelaskan sebagai kekeliruan dalam memahami jalannya forum. Pertemuan disebut berlangsung dalam koridor diskusi pemetaan risiko, di mana alumni justru memberikan edukasi mengenai regulasi kampus agar mahasiswa dapat menghindari potensi sanksi formal. Adapun tuduhan mengenai kepentingan bisnis atau investasi alumni dalam program MBG kembali ditegaskan sebagai fitnah yang tidak memiliki dasar pembuktian. Pernyataan Sikap. Mencermati dampak penyebaran informasi yang dinilai belum tervalidasi, pihak penyusun klarifikasi menyampaikan sejumlah pernyataan sikap. Pertama, menolak segala bentuk narasi pembunuhan karakter (character assassination) serta mengutuk penyebaran hoaks dan tuduhan komersial tanpa dasar yang diarahkan kepada personal alumni. Kedua, meminta pihak-pihak yang telah menyebarkan rilis sepihak untuk menunjukkan bukti faktual atas tuduhan yang disampaikan atau memberikan klarifikasi mengenai kejadian yang sebenarnya guna menghindari konsekuensi hukum terkait dugaan pencemaran nama baik. Ketiga, mengajak seluruh elemen mahasiswa untuk tetap mengedepankan prinsip check and recheck, menjaga kejernihan berpikir, serta merawat hubungan kekeluargaan antar-generasi demi terciptanya iklim demokrasi kampus yang inklusif dan bermartabat.

Daerah, Kriminal, Palopo, Pemerintahan, Pemuda

Terduga Pelaku Penganiayaan Masih Bebas Berkeliaran, Keluarga Korban Pertanyakan Kinerja Polres Palopo

ruminews.id, Palopo – Delapan hari pasca laporan dugaan tindak pidana penganiayaan dan pengeroyokan diterima oleh Polres Palopo, keluarga korban mempertanyakan perkembangan penanganan kasus yang dinilai berjalan lamban. Pasalnya, sejumlah terduga pelaku hingga kini disebut masih bebas berkeliaran di wilayah Rante, Kelurahan Balandai, Kecamatan Bara, Kota Palopo. Berdasarkan Surat Tanda Penerimaan Laporan/Pengaduan (STPL) Nomor: LP/B/287/VI/2026/SPKT/Polres Palopo/Polda Sulawesi Selatan, laporan tersebut resmi diterima pada 10 Juni 2026. Pelapor atas nama Angriani Haris (30) melaporkan dugaan tindak pidana penganiayaan yang dilakukan secara bersama-sama sebagaimana diatur dalam ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Ekonomi, Hukum, Jakarta, Jakarta, Nasional, Opini, Pemerintahan, Pemuda, Politik

Kenaikan Pertamax Berpotensi Memperbesar Beban Ekonomi Masyarakat, Ini Logika Sederhananya

Penulis : Gema Gelgar Suryadi (Praktisi Hukum) ruminews.id JAKARTA, – Kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM) nonsubsidi jenis Pertamax (RON 92) pada 10 Juni 2026, bukan sekadar persoalan naiknya harga satu komoditas energi. Kebijakan tersebut berpotensi menciptakan efek domino terhadap berbagai sektor perekonomian, di mana satu perubahan akan memicu perubahan lainnya hingga membentuk lingkaran tekanan ekonomi yang semakin besar bagi masyarakat. Menurut Gema Gelgar Suryadi, sebagai bagian dari masyarakat awam yang memperhatikan dinamika ekonomi sehari-hari, kenaikan harga Pertamax seharusnya tidak dipandang sebagai persoalan yang hanya berdampak bagi pengguna BBM nonsubsidi. Dalam mekanisme ekonomi yang saling berkaitan, setiap perubahan harga komoditas strategis akan memberikan dampak berantai terhadap seluruh lapisan masyarakat. Kelompok yang paling rentan terhadap dampak tersebut adalah masyarakat kelas menengah, pelaku UMKM, pekerja sektor informal, pengemudi ojek online, kurir, nelayan, petani, serta masyarakat yang menggantungkan aktivitas ekonominya pada kendaraan bermotor. Kenaikan harga Pertamax berpotensi meningkatkan biaya transportasi dan distribusi barang. Dampaknya, biaya operasional usaha turut naik dan pada akhirnya mendorong kenaikan harga berbagai kebutuhan pokok. Kondisi ini secara langsung menggerus daya beli masyarakat dan memperbesar tekanan inflasi. Pandangan bahwa kenaikan Pertamax tidak berdampak bagi pengguna Pertalite perlu dilihat secara lebih komprehensif. Dalam mekanisme pasar, meningkatnya harga Pertamax dapat mendorong sebagian konsumen beralih menggunakan Pertalite sebagai alternatif yang lebih terjangkau. Lebih lanjut Gema Gelgar Suryadi berpandangan bahwa, logika sederhana yang dapat dipahami masyarakat adalah bahwa ketika harga Pertamax naik, sebagian penggunanya akan beralih ke Pertalite. Jika perpindahan konsumsi tersebut terjadi dalam jumlah besar sementara kapasitas distribusi dan pasokan Pertalite tidak mengalami peningkatan yang sebanding, maka dapat menimbulkan beberapa konsekuensi, antara lain: Meningkatnya antrean dan permintaan Pertalite di SPBU; Ketidakseimbangan antara pasokan dan permintaan yang berpotensi menyebabkan kelangkaan di sejumlah daerah; Munculnya tekanan terhadap kebijakan distribusi dan subsidi BBM yang dapat berujung pada pembatasan maupun penyesuaian harga. Kondisi tersebut berpotensi membentuk suatu lingkaran ekonomi yang saling memengaruhi. Ketika masyarakat berpindah ke BBM bersubsidi, tekanan terhadap pasokan meningkat. Ketika pasokan mengalami gangguan, masyarakat terpaksa menggunakan BBM dengan harga yang lebih tinggi atau menghadapi keterbatasan akses terhadap energi. Pada akhirnya, biaya hidup masyarakat kembali meningkat dan daya beli semakin tertekan. Pelaku UMKM dan pekerja sektor informal menjadi pihak yang paling merasakan dampaknya. Bertambahnya biaya operasional tanpa peningkatan pendapatan akan mengurangi keuntungan usaha, menurunkan daya beli, dan berpotensi memperlambat pertumbuhan ekonomi masyarakat di tingkat akar rumput. Selain dipengaruhi oleh dinamika harga minyak dunia, kenaikan harga BBM juga tidak dapat dilepaskan dari pelemahan nilai tukar rupiah terhadap dolar Amerika Serikat. Kondisi tersebut memperbesar biaya impor minyak dan produk energi, sekaligus menunjukkan pentingnya kebijakan ekonomi dan energi yang mampu memitigasi dampak gejolak pasar global terhadap masyarakat. Kenaikan harga BBM pada akhirnya bukan hanya persoalan sektor energi, tetapi juga menyangkut stabilitas ekonomi nasional, inflasi, biaya logistik, harga pangan, investasi, serta kesejahteraan masyarakat secara keseluruhan. Jika tidak dikelola secara tepat, kondisi ini dapat menciptakan lingkaran setan ekonomi, di mana kenaikan biaya energi memicu kenaikan harga barang dan jasa, menurunkan daya beli masyarakat, memperlambat aktivitas ekonomi, dan pada akhirnya memberikan tekanan baru terhadap perekonomian nasional. Oleh karena itu, pemerintah diharapkan mampu menjaga keseimbangan antara keberlanjutan fiskal dan perlindungan terhadap daya beli masyarakat melalui kebijakan yang adaptif, menjaga ketersediaan BBM bersubsidi, memperkuat distribusi energi, menjaga stabilitas nilai tukar rupiah, serta memberikan kepastian hukum dan ekonomi bagi masyarakat dan dunia usaha. Sebagai pandangan masyarakat awam, Gema Gelgar Suryadi menilai bahwa persoalan kenaikan harga BBM bukanlah tentang siapa pengguna Pertamax dan siapa pengguna Pertalite, melainkan tentang bagaimana satu kebijakan dapat memengaruhi rantai ekonomi secara keseluruhan. Ketika biaya energi meningkat, biaya produksi, distribusi, dan konsumsi masyarakat ikut terdorong naik sehingga pada akhirnya seluruh lapisan masyarakat turut merasakan dampaknya. “Sebagai masyarakat awam, saya melihat persoalan ini dengan logika sederhana. Ketika harga Pertamax naik, sebagian masyarakat akan beralih ke Pertalite. Jika permintaannya meningkat sementara pasokannya tetap, maka akan timbul antrean, potensi kelangkaan, hingga tekanan terhadap sistem distribusi BBM. Dalam kondisi tertentu, kelangkaan tersebut dapat memaksa masyarakat beralih kembali menggunakan BBM nonsubsidi yang lebih mahal karena keterbatasan ketersediaan Pertalite di SPBU. Pada akhirnya, yang menanggung dampaknya bukan hanya pengguna Pertamax, melainkan seluruh masyarakat. Kebijakan energi yang baik harus mampu menjaga keseimbangan antara kebutuhan negara dan kemampuan ekonomi rakyat agar stabilitas ekonomi nasional tetap terjaga,” ujar Gema Gelgar Suryadi.

Daerah, Nasional, Pemuda

PJS Jatim Gelar Workshop Media Digital Inklusif, Dorong Ruang Digital yang Berkeadaban

Ruminews.id, Kota Blitar — Perhimpunan Jiwa Sehat (PJS) Jawa Timur menyelenggarakan workshop “Etika dan Kampanye Media Digital Inklusif” di Aula Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bakesbangpol) Kota Blitar, Rabu (17/6). Kegiatan ini diikuti oleh pengurus PJS Jawa Timur/Blitar, penyintas kesehatan mental, relawan, aktivis sosial, mahasiswa, OPD, lembaga penyelenggara pemilu, pengelola media sosial organisasi, serta masyarakat umum yang memiliki perhatian terhadap isu kesehatan mental dan inklusi sosial.

Daerah, Labuan Bajo, Pemerintahan

Labuan Bajo Membara, Kepala Kantor BPN Mabar Diduga Menikmati Dana Siluman? Benarkah?

ruminews.id, Jakarta – Polemik sengketa tanah seluas 11 hektare di Keranga, Labuan Bajo, Manggarai Barat, terus mendapat sorotan. Pemerhati Hukum Agraria, Raji N. Sitepu, S. Sos, M.Si mendesak aparat penegak hukum (APH) mengusut tuntas adanya dugaan permainan dalam proses lanjutan Putusan Kasasi Mahkamah Agung (MA) Nomor: 4758 K/Pdt/2025 yang telah berkekuatan hukum tetap (inkrah). Menurut Sitepu, lambannya tindak lanjut dari Kantor Pertanahan (BPN) Manggarai Barat, NTT terhadap putusan MA Nomor: 4758 K/Pdt/2025 menimbulkan pertanyaan besar di tengah masyarakat. Seharusnya sudah bisa dieksekusi, namun hingga hari ini tidak dilakukan. “Jangan-jangan Kepala Kantor Pertanahan (Kantah) BPN Manggarai Barat sudah masuk angin dan menerima aliran dana dari Mafia Tanah. Ayolah bersikap profesional sebagai pejabat negara, yang benar katakan benar dan yang salah katakan salah,” kata Raji N. Sitepu dalam rilis media, Selasa (16/6/2026) di Jakarta. Politisi PAN ini, bahkan menduga kuat adanya praktik tidak beres di balik belum dijalankannya putusan Mahkamah Agung, yang memenangkan keluarga ahli waris almarhum Ibrahim Hanta. “Kepala BPN Manggarai Barat, Danial Imanuel Liunesi, S.ST diduga kuat telah menerima aliran dana dari pihak mafia tanah. Dugaan ini harus dibuktikan secara hukum oleh aparat penegak hukum. Karena itu, kami meminta agar persoalan ini segera diusut tuntas,” tegas Raji N. Sitepu Mantan Waketum DPP Barisan Muda Partai Amanat Nasional (BM PAN). Menurut dia, dugaan tersebut muncul bukan tanpa alasan. Sejak putusan Mahkamah Agung berkekuatan hukum tetap, BPN Manggarai Barat dinilai belum menunjukkan langkah konkret untuk melaksanakan keputusan tersebut. “Putusan MA sudah jelas dan sudah inkrah. Namun sampai hari ini belum ada tindak lanjut yang nyata. Justru yang terjadi adalah penundaan dengan berbagai alasan yang dinilai tidak masuk akal,” ujar Sitepu. Ia menilai, permintaan sejumlah dokumen tambahan oleh BPN Manggarai Barat patut dipertanyakan, karena menurutnya dokumen tersebut telah dipenuhi oleh pihak keluarga ahli waris Ibrahim Hanta. “Kalau semua persyaratan sudah dilengkapi, lalu apa lagi yang menjadi alasan untuk menunda? Jangan sampai birokrasi dijadikan alat untuk mengulur waktu dan menghambat pelaksanaan putusan pengadilan,” kata Sitepu. Atas kondisi tersebut, ia meminta aparat penegak hukum melakukan langkah serius, termasuk melakukan pemeriksaan terhadap seluruh proses administrasi penerbitan sertifikat yang menjadi objek sengketa. “Kami meminta APH tidak tinggal diam. Bila memang ada dugaan permainan atau aliran dana yang berkaitan dengan mafia tanah, maka harus dibongkar sampai tuntas. Jangan sampai masyarakat yang sudah memenangkan perkara di pengadilan tertinggi masih harus berjuang menghadapi hambatan birokrasi,” tandas Sitepu. Ia juga meminta agar seluruh pihak yang terlibat dalam proses penerbitan maupun mempertahankan sertifikat yang disengketakan diperiksa secara transparan. “Ini bukan hanya persoalan satu keluarga, tetapi menyangkut kepercayaan masyarakat terhadap lembaga negara dalam memberikan kepastian hukum. Putusan Mahkamah Agung harus dihormati dan dijalankan,” tutupnya. Hingga berita ini diterbitkan, pihak BPN Manggarai Barat belum berhasil dikonfirmasi untuk dimintai penjelasan terkait berbagai tudingan dan sorotan atas lambannya tindak lanjut Putusan Kasasi Mahkamah Agung Nomor 4758 K/Pdt/2025.  (red)

Scroll to Top