Terduga Pelaku Penganiayaan Masih Bebas Berkeliaran, Keluarga Korban Pertanyakan Kinerja Polres Palopo

ruminews.id, Palopo – Delapan hari pasca laporan dugaan tindak pidana penganiayaan dan pengeroyokan diterima oleh Polres Palopo, keluarga korban mempertanyakan perkembangan penanganan kasus yang dinilai berjalan lamban. Pasalnya, sejumlah terduga pelaku hingga kini disebut masih bebas berkeliaran di wilayah Rante, Kelurahan Balandai, Kecamatan Bara, Kota Palopo.

Berdasarkan Surat Tanda Penerimaan Laporan/Pengaduan (STPL) Nomor: LP/B/287/VI/2026/SPKT/Polres Palopo/Polda Sulawesi Selatan, laporan tersebut resmi diterima pada 10 Juni 2026. Pelapor atas nama Angriani Haris (30) melaporkan dugaan tindak pidana penganiayaan yang dilakukan secara bersama-sama sebagaimana diatur dalam ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Dalam laporan tersebut dijelaskan bahwa peristiwa terjadi pada Senin, 9 Juni 2026 sekitar pukul 22.00 WITA di sebuah rumah yang berada di kawasan Perumahan RSS, Kelurahan Balandai. Korban saat itu datang ke rumah orang tuanya untuk mengambil sepeda motor. Namun, korban diduga menjadi sasaran penganiayaan yang mengakibatkan luka pada bagian kepala, pipi, pelipis, leher hingga punggung.

Meski laporan telah berjalan lebih dari sepekan, keluarga korban mengaku belum melihat adanya langkah hukum yang signifikan terhadap seluruh pihak yang diduga terlibat dalam kasus tersebut.

Berdasarkan informasi yang dihimpun dari kerabat korban, jumlah terduga pelaku yang terlibat dalam pengeroyokan diperkirakan mencapai delapan orang. Namun hingga saat ini, baru satu orang yang disebut telah diamankan oleh pihak kepolisian.

“Yang melakukan pengeroyokan sekitar delapan orang. Saat kami menanyakan perkembangan kasus kepada penyidik, baru satu orang yang diamankan. Sisanya masih bebas berkeliaran di wilayah Rante, tepatnya di sekitar Lorong STM,” ujar salah seorang kerabat korban.

Kondisi tersebut menimbulkan kekhawatiran bagi keluarga korban sekaligus memunculkan pertanyaan dari masyarakat terkait efektivitas proses penegakan hukum yang sedang berjalan. Mereka berharap aparat kepolisian dapat segera mengambil langkah konkret guna memberikan rasa aman dan kepastian hukum bagi korban.

Menurut keluarga korban, salah satu tujuan utama proses hukum adalah menghadirkan keadilan dan perlindungan bagi masyarakat. Karena itu, mereka berharap seluruh pihak yang diduga terlibat dapat segera diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak Polres Palopo belum memberikan keterangan resmi terkait perkembangan penyidikan maupun alasan belum diamankannya sejumlah terduga pelaku lainnya.

Masyarakat pun menantikan transparansi dan langkah tegas aparat penegak hukum agar kasus ini dapat ditangani secara profesional, objektif, dan memberikan kepastian hukum bagi seluruh pihak yang terlibat.

Sumber: Muh. Tawakkal

Share

PENCARIAN
BERITA LAINNYA
KATEGORI
Scroll to Top