Ruminews.id, Jakarta — Perjuangan menciptakan dunia kerja yang aman, inklusif, serta bebas dari kekerasan dan pelecehan tidak hanya menyangkut pekerja di pabrik maupun perkantoran. Bagi pekerja platform, khususnya pengemudi ojek online (ojol) perempuan, jalan raya, kendaraan, titik penjemputan, hingga interaksi dengan pelanggan merupakan bagian dari ruang kerja yang juga menyimpan risiko kekerasan dan pelecehan.
Persoalan tersebut menjadi perhatian Serikat Pengemudi Transportasi Indonesia (SEPETA) dalam Konferensi Nasional yang diselenggarakan Industrial All Indonesia Council di Jakarta, Rabu (12/8/2026). Konferensi tersebut mengusung agenda mendorong ratifikasi Konvensi ILO No. 190 tentang Kekerasan dan Pelecehan di Dunia Kerja menuju dunia kerja yang aman dan inklusif.
Kehadiran anggota perempuan SEPETA dalam forum tersebut menjadi bagian dari upaya memperluas agenda perlindungan pekerja agar tidak berhenti pada pekerja dalam hubungan kerja konvensional. SEPETA menilai perlindungan terhadap kekerasan dan pelecehan juga harus mencakup pekerja platform, termasuk pengemudi dan kurir online.
Bagi pengemudi perempuan, risiko kekerasan dapat muncul ketika mereka sedang menjalankan order dan berinteraksi langsung dengan pelanggan. Situasi tersebut membuat pekerja berada dalam posisi rentan, terlebih ketika mekanisme perlindungan dan pertolongan tidak dapat diakses secara cepat.
“Kekerasan dan pelecehan di tempat kerja bukan hanya terjadi di pabrik atau kantor. Bagi kami driver online perempuan, kekerasan dan pelecehan juga bisa terjadi ketika sedang menjalankan order. Kami berhadapan langsung dengan customer dan berada dalam situasi yang terkadang sulit untuk mendapatkan perlindungan secara cepat,” ujar Vivik, pengemudi perempuan SEPETA.
Menurut Vivik, bentuk pelecehan yang dihadapi pengemudi perempuan dapat berupa tindakan menyentuh bagian tubuh tanpa persetujuan, termasuk memegang pinggul, paha, maupun bagian tubuh lainnya. Tindakan tersebut, menurut SEPETA, bukan sekadar perilaku tidak menyenangkan, melainkan bentuk kekerasan dan pelecehan seksual yang dapat menimbulkan rasa takut serta mengancam keselamatan pekerja.
Persoalannya, ruang kerja pengemudi platform tidak memiliki batas fisik sebagaimana kantor atau pabrik. Ketika seorang pengemudi menerima order, perjalanan dan interaksi dengan pelanggan secara bersamaan menjadi bagian dari aktivitas kerja. Karena itu, SEPETA menilai tanggung jawab perlindungan tidak seharusnya berhenti pada penyediaan aplikasi atau sistem pemesanan.
SEPETA memandang perusahaan aplikator memiliki posisi strategis dalam mencegah dan menangani kekerasan karena perusahaan menguasai berbagai perangkat yang membentuk sistem kerja platform. Aplikator memiliki kemampuan untuk mengatur pemesanan, identifikasi pengguna, pelacakan perjalanan, komunikasi, hingga sistem pengaduan.
Teknologi tersebut, menurut SEPETA, semestinya tidak hanya digunakan untuk mengoptimalkan transaksi dan mengendalikan proses kerja pengemudi, tetapi juga untuk memastikan keselamatan mereka.
Salah satu langkah yang didorong SEPETA adalah penyediaan fitur panggilan darurat atau emergency call yang dapat digunakan pengemudi ketika menghadapi ancaman kekerasan maupun pelecehan selama menjalankan order.
SEPETA juga mendorong penguatan mekanisme identifikasi pengguna. Salah satu gagasan yang perlu dikaji adalah verifikasi identitas atau wajah pelanggan sehingga apabila terjadi kekerasan atau pelecehan, identitas pelaku dapat lebih mudah ditelusuri dan diserahkan kepada aparat penegak hukum.
“Kami meminta aplikator tidak hanya bicara soal teknologi untuk mendapatkan keuntungan dan mengatur pekerjaan driver. Teknologi juga harus digunakan untuk melindungi driver. Kalau ada keadaan darurat, harus ada sistem yang memungkinkan driver mendapatkan pertolongan dengan cepat dan identitas pelaku dapat dilacak,” tegas Vivik.
Menurut SEPETA, keberadaan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) memang memberikan instrumen hukum untuk menangani tindak kekerasan seksual. Namun, perlindungan terhadap pekerja tidak cukup hanya mengandalkan mekanisme hukum setelah kekerasan terjadi.
Bagi pekerja platform, persoalan yang juga mendesak adalah bagaimana membangun sistem pencegahan, mekanisme pengaduan yang aman, respons darurat, serta perlindungan korban sejak risiko kekerasan muncul.
Karena itu, SEPETA mendorong perusahaan platform memiliki kebijakan khusus untuk mencegah kekerasan dan pelecehan berbasis gender terhadap pengemudi. Kebijakan tersebut harus mencakup mekanisme pelaporan yang aman, respons terhadap keadaan darurat, perlindungan korban, serta kerja sama dengan aparat penegak hukum.
“Jangan sampai driver perempuan baru mendapatkan perhatian setelah menjadi korban. Sistem perlindungan harus dibangun sebelum kekerasan terjadi. Aplikator memiliki data perjalanan, data order, sistem komunikasi dan teknologi yang memungkinkan mereka membangun mekanisme pencegahan. Ini tanggung jawab yang harus dijalankan,” ujar Vivik.
Dalam konteks tersebut, SEPETA memandang ratifikasi Konvensi ILO No. 190 sebagai salah satu langkah penting untuk membangun kerangka perlindungan yang lebih komprehensif.
Konvensi ILO 190 memberikan kerangka untuk menciptakan dunia kerja yang bebas dari kekerasan dan pelecehan, termasuk kekerasan berbasis gender. Bagi SEPETA, ratifikasi konvensi tersebut harus diikuti dengan penerapan konkret terhadap seluruh bentuk pekerjaan, termasuk pekerjaan berbasis platform.
“Perjuangan panjang serikat pekerja untuk ratifikasi Konvensi ILO 190 adalah titik awal. Kami ingin memastikan prinsip dunia kerja yang bebas dari kekerasan dan pelecehan juga benar-benar berlaku bagi driver online perempuan,” kata Vivik.
SEPETA menilai agenda perlindungan dari kekerasan dan pelecehan juga tidak dapat dipisahkan dari persoalan yang lebih luas mengenai status dan perlindungan pekerja platform.
Dalam perjuangannya, SEPETA turut mendorong penguatan perlindungan pekerja platform melalui Konvensi ILO 193 tentang kerja layak dalam ekonomi platform yang disebut baru lahir pada Juni 2026. Bagi SEPETA, perlindungan pekerja platform tidak hanya berkaitan dengan pendapatan dan hubungan kerja, tetapi juga keselamatan dan kesehatan kerja, perlindungan sosial, kebebasan berserikat, perlindungan dari kekerasan dan pelecehan, serta transparansi pengelolaan platform.
Dengan demikian, SEPETA melihat perjuangan terhadap ILO 190 dan ILO 193 sebagai dua agenda yang saling berkaitan. ILO 190 diarahkan untuk memastikan dunia kerja bebas dari kekerasan dan pelecehan, sementara ILO 193 dipandang penting untuk memastikan pekerja platform memperoleh kerja layak dan perlindungan dalam perkembangan ekonomi digital.
Bagi SEPETA, fleksibilitas yang menjadi karakter pekerjaan platform tidak boleh dijadikan alasan untuk menghilangkan perlindungan pekerja. Fleksibilitas waktu kerja harus berjalan berdampingan dengan hak atas keselamatan, perlindungan sosial, serta lingkungan kerja yang bebas dari kekerasan dan pelecehan.
“Kami ingin tetap memiliki fleksibilitas sebagai driver, tetapi fleksibilitas bukan berarti kami bekerja tanpa perlindungan. Kami perempuan, kami bekerja di jalan, kami menghadapi customer secara langsung. Kami berhak pulang dengan selamat setelah bekerja. Kami berhak bekerja tanpa takut dilecehkan dan mengalami kekerasan,” tutup Vivik.



