22 Juni 2026

Daerah, Hukum, Nasional, Pemerintahan, Pemuda, Pendidikan

Dialog Civil Society Populi Institute Soroti Dampak Kenaikan BBM dari Perspektif Ekonomi, Hukum, dan Masyarakat

ruminew.id, Palopo – Populi Institute kembali menggelar Dialog Civil Society pada Jumat, (19/06/2026). Kegiatan yang berlangsung di Warkop Kopingho, Jalan Islamic Center 1, Kota Palopo, itu mengangkat tema “Dampak Kenaikan BBM”, isu yang belakangan menjadi perhatian publik karena berpengaruh langsung terhadap kehidupan masyarakat. Dialog tersebut menghadirkan tiga narasumber dari latar belakang berbeda, yakni Juwandariah Jubir, S.E., M.Si. dari perspektif ekonomi, Muhammad Firdaus Rasyid, S.H., M.H. dari perspektif hukum, serta Rudianto Anuardi yang mewakili pandangan masyarakat. Mengawali diskusi, Juandariah menjelaskan bahwa kenaikan harga bahan bakar minyak tidak terjadi tanpa sebab. Menurut dia, sejumlah faktor global turut memengaruhi kebijakan pemerintah, mulai dari konflik geopolitik dunia, fluktuasi harga minyak mentah internasional, hingga melemahnya nilai tukar rupiah terhadap dolar Amerika Serikat. Ia menilai pemerintah berada pada posisi yang tidak mudah. Di satu sisi, negara harus menjaga stabilitas Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), sementara di sisi lain kenaikan harga BBM berpotensi menekan daya beli masyarakat. Karena itu, kebijakan penyesuaian harga BBM kerap ditempuh sebagai langkah untuk menjaga keberlanjutan fiskal negara. Dari perspektif hukum, Muhammad Firdaus Rasyid menyoroti pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam setiap kebijakan yang menyangkut kebutuhan publik. Menurut dia, pemerintah memiliki kewajiban untuk memastikan bahwa kebijakan kenaikan BBM dilakukan berdasarkan mekanisme yang jelas serta mempertimbangkan dampaknya terhadap masyarakat luas. Ia juga menegaskan bahwa negara harus hadir memberikan perlindungan kepada kelompok rentan yang paling terdampak oleh kenaikan harga energi. Kebijakan kompensasi maupun bantuan sosial, kata dia, harus tepat sasaran agar tidak menimbulkan ketimpangan baru di tengah masyarakat. Sementara itu, Rudianto Anuardi melihat dampak kenaikan BBM dari realitas yang dirasakan masyarakat sehari-hari. Kenaikan harga bahan bakar, menurut dia, hampir selalu diikuti oleh kenaikan harga kebutuhan pokok dan biaya transportasi. Kondisi tersebut membuat beban ekonomi masyarakat semakin berat, terutama bagi kelompok pekerja sektor informal dan masyarakat berpenghasilan rendah. Ia menilai pemerintah perlu membuka ruang dialog yang lebih luas dengan masyarakat sebelum mengambil kebijakan yang berdampak langsung terhadap kehidupan rakyat. Dengan demikian, setiap kebijakan yang diambil dapat dipahami dan diterima secara lebih baik oleh publik. Diskusi berlangsung interaktif dengan melibatkan peserta dari berbagai kalangan, mulai dari mahasiswa, aktivis, hingga masyarakat umum. Beragam pandangan dan pertanyaan mengemuka mengenai efektivitas subsidi energi, kondisi ekonomi nasional, serta langkah-langkah yang dapat dilakukan pemerintah untuk meminimalkan dampak kenaikan harga BBM.

Infotainment, Jakarta, Nasional

Gus Falah Desak Pelaku Penganiayaan dan Penyekapan di Cileunyi Dihukum Seberat-Beratnya

ruminews.id, Jakarta- Anggota Komisi III DPR RI, Nasyirul Falah Amru (Gus Falah) mendesak aparat penegak hukum untuk mengusut tuntas dan menghukum seberat-beratnya pelaku berinisial TH yang diduga menganiaya dan menyekap seorang perempuan berinisial YTR selama tiga tahun di kamar kosnya di wilayah Cileunyi. Menurut Gus Falah, tindakan yang diduga dilakukan pelaku merupakan kejahatan serius yang tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga mencederai nilai-nilai kemanusiaan. “Perbuatan ini sangat keji dan tidak dapat ditoleransi. Aparat penegak hukum harus mengusut kasus ini secara profesional, transparan, dan memberikan hukuman yang seberat-beratnya kepada pelaku. Korban telah mengalami penderitaan yang luar biasa akibat dugaan penganiayaan dan penyekapan yang berlangsung selama bertahun-tahun,” kata Gus Falah dalam keterangannya, Senin (22/6/2026). Politisi PDI Perjuangan itu menegaskan bahwa perbuatan tersebut merupakan bentuk penganiayaan berat sebagaimana diatur dalam Pasal 466 KUHP. Dalam ketentuan tersebut, penganiayaan berat didefinisikan sebagai tindakan kekerasan yang mengakibatkan luka berat pada korban dan dapat diancam dengan pidana penjara hingga lima tahun. “Fakta-fakta yang terungkap menunjukkan korban mengalami kondisi yang sangat memprihatinkan. Aparat harus menerapkan pasal-pasal yang relevan secara maksimal agar memberikan efek jera dan memenuhi rasa keadilan masyarakat,” ujarnya. Berdasarkan informasi yang beredar, YTR diduga menjadi korban penganiayaan dan penyekapan oleh kekasihnya, TH, selama kurang lebih tiga tahun. Akibat perbuatan tersebut, korban mengalami luka berat, antara lain gangguan penglihatan sehingga tidak dapat melihat secara normal, bibir sumbing, kesulitan berbicara, hingga tidak dapat berjalan. Gus Falah juga meminta aparat memastikan korban memperoleh perlindungan, pendampingan psikologis, serta layanan medis yang memadai untuk proses pemulihan. “Negara harus hadir untuk memastikan hak-hak korban terpenuhi. Selain proses hukum terhadap pelaku, pemulihan fisik dan psikis korban juga harus menjadi perhatian utama,” tegasnya. Kasus dugaan penganiayaan tersebut telah dilaporkan oleh pihak keluarga korban ke Polda Jawa Barat pada Jumat, 12 Juni 2026. Gus Falah berharap proses penyelidikan dan penyidikan dapat berjalan cepat, objektif, dan menghasilkan penegakan hukum yang berkeadilan.

Badan Gizi Nasional, Daerah, Ekonomi, Hukum, Makassar, Nasional, Pemerintahan, Pemuda, Pendidikan, Prov Sulawesi Selatan, Uncategorized

REFORMASI JILID II: “Sulsel Gelap, Mahasiswa Bergerak”, HMI Sulsel Tegaskan Evaluasi Total Pemerintahan Prabowo–Gibran

ruminews.id, Makassar — Pada tanggal 22 Juni 2026, Badan Koordinasi Himpunan Mahasiswa Islam (BADKO HMI) Sulawesi Selatan menggelar Aksi Jilid II: Reformasi Jilid II bertajuk “Sulsel Gelap; Mahasiswa BerGerak (MBG)” dengan mengusung grand isu “Evaluasi Total Pemerintahan Prabowo–Gibran”. Ratusan massa aksi terlibat dalam rangkaian demonstrasi yang berlangsung di empat titik strategis di Kota Makassar sebagai bentuk respons terhadap berbagai persoalan nasional dan daerah yang dinilai membutuhkan perhatian serius dari pemerintah serta lembaga-lembaga negara. Aksi diawali dengan konsolidasi massa di kawasan Fly Over Makassar sebelum bergerak menuju Kantor Gubernur Sulawesi Selatan. Di lokasi tersebut, HMI Sulsel membawa tuntutan bertajuk “Reformasi Jilid II: HMI Sulsel Desak Gubernur Buka Sikap atas Krisis Pendidikan dan Dampak Kebijakan Nasional.” Dalam tuntutannya, HMI Sulsel mendesak Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan untuk memberikan penjelasan terbuka kepada publik terkait berbagai persoalan pendidikan yang menjadi sorotan masyarakat, termasuk polemik tata kelola pendidikan di Sulawesi Selatan, serta mendorong Gubernur Sulawesi Selatan untuk menyampaikan sikap terhadap berbagai kebijakan nasional yang berdampak langsung terhadap masyarakat daerah. Dari Kantor Gubernur Sulawesi Selatan, massa aksi kemudian bergerak menuju Kantor Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan dengan membawa tuntutan bertajuk “HMI Sulsel Serahkan Pakta Integritas ke Kejati, Tegaskan Komitmen Awal Kawal Pemberantasan Korupsi di Sulawesi Selatan.” Dalam aksi tersebut, HMI Sulsel menyerahkan pakta integritas sebagai bentuk dorongan moral kepada Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan agar memperkuat komitmen penegakan hukum, mengawal pelaksanaan program strategis nasional, serta memberikan kepastian hukum terhadap berbagai perkara dugaan tindak pidana korupsi yang sedang bergulir di Sulawesi Selatan. Selanjutnya massa aksi bergerak menuju Kantor DPRD Provinsi Sulawesi Selatan dengan membawa tuntutan bertajuk “HMI BADKO Sulsel: Tolak Keterlibatan Partai Politik dalam Program MBG, DPRD Diminta Perketat Pengawasan.” Dalam forum tersebut, HMI Sulsel secara tegas menyatakan penolakan terhadap segala bentuk keterlibatan partai politik dalam pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG). Menurut HMI Sulsel, program yang menggunakan anggaran negara dan diperuntukkan bagi kepentingan masyarakat harus dijalankan secara profesional, transparan, dan bebas dari kepentingan politik praktis. Selain itu, HMI Sulsel juga kembali menegaskan penolakannya terhadap Program Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDMP) dan mendesak DPRD Sulawesi Selatan untuk memperkuat fungsi pengawasan terhadap berbagai program strategis nasional yang dijalankan di daerah. Usai menyampaikan aspirasi di DPRD Sulawesi Selatan, massa aksi kembali menuju Fly Over Makassar sebagai titik akhir perjuangan. Di lokasi tersebut, massa melakukan mimbar bebas, orasi bergantian, serta membentangkan spanduk berukuran besar bertuliskan: “EVALUASI TOTAL PEMERINTAHAN PRABOWO–GIBRAN” “#REFORMASI JILID II” Aksi berlangsung hingga sore hari dan berakhir secara tertib pada pukul 17.31 WITA. Jenderal Lapangan Aksi sekaligus Ketua Bidang Perguruan Tinggi, Kemahasiswaan dan Pemuda (PTKP) BADKO HMI Sulawesi Selatan, Muhammad Rafly Tanda, menegaskan bahwa aksi tersebut merupakan bagian dari gerakan lanjutan HMI dalam mengawal berbagai persoalan kebangsaan dan kerakyatan. “Aksi hari ini adalah aksi lanjutan yang menyoroti berbagai persoalan nasional maupun persoalan daerah yang hingga saat ini belum mendapatkan penyelesaian yang memadai. Ini adalah bentuk ultimatum moral kepada pemerintah bahwa HMI Sulawesi Selatan akan terus menjalankan fungsi kontrol sosial, pengawasan publik, dan perjuangan konstitusional demi kepentingan masyarakat,” tegas Rafly. Menurutnya, berbagai tuntutan yang disampaikan tidak akan berhenti pada aksi jalanan semata. HMI Sulsel memastikan seluruh aspirasi tersebut akan ditindaklanjuti melalui konsolidasi lanjutan, advokasi kebijakan, hingga penguatan gerakan pengawasan publik. “Kami berharap Pemerintahan Prabowo–Gibran maupun seluruh struktur pemerintahan di Sulawesi Selatan menjadikan berbagai tuntutan yang kami sampaikan hari ini sebagai perhatian serius. Jika aspirasi rakyat terus diabaikan, maka gerakan mahasiswa akan terus hadir mengingatkan kekuasaan agar tetap berjalan sesuai amanat konstitusi,” lanjutnya. Sebagai bentuk komitmen pengawalan terhadap kepentingan masyarakat, BADKO HMI Sulawesi Selatan juga secara resmi membuka Posko Pengaduan dan Advokasi Publik bagi masyarakat yang mengalami atau menemukan berbagai persoalan yang berpotensi merugikan rakyat, khususnya yang berkaitan dengan pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) dan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDMP). HMI Sulsel menegaskan bahwa gerakan mahasiswa tidak boleh berhenti pada kritik, tetapi juga harus menghadirkan ruang advokasi bagi masyarakat yang membutuhkan pendampingan dan saluran pengawasan terhadap kebijakan publik. “Ketika rakyat kesulitan mencari keadilan, mahasiswa harus hadir. Ketika pengawasan melemah, mahasiswa harus bergerak. Dan ketika kebijakan negara berpotensi merugikan masyarakat, mahasiswa wajib berdiri di barisan terdepan untuk mengingatkan dan mengoreksi kekuasaan,” tutup Rafly. YAKIN USAHA SAMPAI ‼️

Internasional, Nasional, Politik

Mantan Presiden Timor Leste Francisco Guterres Meninggal Dunia di Usia 71 Tahun

Ruminews.id, Kuala Lumpur — Mantan Presiden Timor Leste, Francisco Guterres, meninggal dunia pada usia 71 tahun pada Minggu (21/6). Kabar duka tersebut dikonfirmasi sejumlah pejabat dan keluarga mendiang. Ucapan belasungkawa datang dari Perdana Menteri Anwar Ibrahim melalui unggahan di platform X pada Senin (22/6).

Nasional, Opini, Politik

DOA Hari Ulang Tahun ke 65 Bapak Ir. Joko Widodo Presiden ke 7 Republik Indonesia

Penulis: Gus Din (Syafrudin Budiman SIP) – Koordinator Nasional Aliansi Relawan Prabowo Gibran (ARPG) ruminews.id – Dalam Perayaan HUT di Kantor Rumah Juang Jokowi (RJ2) Assalamu’alamualaikum Wr. Wb. Salam Damai Sejahtera bagi yang beragama lain. Kepada Yth Para Pejuang Jokowi dan Para Ketua Umum Relawan Jokowi, Para Ketua Umum Relawan Prabowo Gibran.

Barru, Daerah, Hukum, Pemerintahan

Aliansi Pemerhati Hukum Lingkungan Minta Direktur PT Conch Barru Wajib Hukumnya Taat Aturan di Negara Indonesia

ruminews.id – Barru, Aliansi Pemerhati Hukum Lingkungan mendesak agar iklim investasi di Sulawesi Selatan berjalan beriringan dengan penegakan hukum dan kelestarian lingkungan terus menyuarakan aspirasinya. Kali ini, jajaran direksi PT Conch Barru, khususnya Direktur Utama perusahaan semen asal Tiongkok tersebut, diminta untuk tunduk dan patuh secara mutlak terhadap putusan hukum tertinggi di Indonesia. Sehingga Setiap investor atau pimpinan perusahaan asing termasuk Direktur PT Conch Barru memang secara hukum wajib tunduk dan patuh pada seluruh regulasi yang berlaku di wilayah hukum Republik Indonesia. Kami mendesak Direktur PT Conch Barru untuk tunduk dan taat Aturan yang ada di nergara kami, Jika lokasi yang dibidik oleh PT Conch berada di luar zona peruntukan industri atau menabrak kawasan lindung karst maka Pemkab Barru dan pihak korporasi dapat terjerat sanksi pidana serius. ​berdasarkan dengan Pasal 73 UU No. 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang, pejabat pemerintah yang menerbitkan izin tidak sesuai dengan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) dapat diancam pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda miliaran rupiah. Menurut Azhari Hamid Kordinator Aliansi pemerhati hukum lingkungan Tuntutan ini merujuk pada dua putusan krusial yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht), yaitu Putusan Kasasi Mahkamah Agung (MA) Nomor 580 K/TUN/LH/2018 dan Putusan Peninjauan Kembali (PK) Nomor 159 PK/TUN/LH/2019. Kedua putusan tersebut berkaitan erat dengan sengketa perizinan lingkungan hidup dan operasional industri di wilayah hukum Indonesia.ujarnya Kami akan mengawal terus kasus ini dan menegaskan bahwa tidak ada alasan bagi korporasi mana pun, termasuk investor asing, untuk menabrak dan nengobok-obok Aturan di negara kami. “Putusan PK Nomor 159 PK/TUN/LH/2019 adalah muara akhir dari proses peradilan di Indonesia. Ketika Mahkamah Agung sudah menolak permohonan PK atau menguatkan putusan sebelumnya, maka PT Conch Barru wajib menyesuaikan seluruh kegiatan operasionalnya dengan amandemen hukum yang telah ditetapkan,” ujar Azhari Menurutnya, kepatuhan terhadap putusan tata usaha negara dan lingkungan hidup ini bukan sekadar urusan administratif, melainkan menyangkut hak konstitusional warga negara atas lingkungan yang bersih dan sehat. Jika perusahaan mengabaikan putusan ini, maka aktivitas pembangunan maupun operasional yang berjalan dapat dikategorikan sebagai tindakan melawan hukum. Sumber: Aril

Nasional, Opini, Pemerintahan, Pemuda, Pendidikan, Politik

Lalu Hadrian Irfani dan Panggung Besar Reformasi Pendidikan Indonesia

Penulis : Aditya Pratama – Mahasiswa Pascasarjana UNJ ruminews.id – Ada banyak cara untuk mencintai negeri ini. Ada yang melakukannya dari ruang kelas, ada yang dari laboratorium, ada yang dari jalanan, dan ada pula yang memperjuangkannya dari ruang-ruang pengambilan kebijakan. Pada akhirnya, semua bermuara pada tujuan yang sama: memastikan anak-anak Indonesia memiliki masa depan yang lebih baik daripada generasi sebelumnya. Di tengah hiruk-pikuk politik yang sering kali dipenuhi perdebatan kekuasaan, pendidikan kerap menjadi isu yang tidak banyak menarik perhatian. Padahal, di sanalah sesungguhnya masa depan bangsa sedang dipertaruhkan. Sebab negara yang besar tidak lahir dari gedung-gedung tinggi atau angka pertumbuhan ekonomi semata, melainkan dari kualitas manusianya. Kesadaran itulah yang tampak mewarnai perjalanan pengabdian Lalu Hadrian Irfani di Komisi X DPR RI. Baginya, pendidikan bukan sekadar sektor pembangunan, melainkan jembatan harapan bagi jutaan anak Indonesia yang ingin mengubah nasib hidupnya. Karena itu, salah satu perjuangan yang terus ia kawal adalah memastikan akses pendidikan tetap terbuka bagi mereka yang berasal dari keluarga kurang mampu. Melalui berbagai pembahasan anggaran dan kebijakan, ia mendorong keberlanjutan berbagai program bantuan pendidikan seperti Program Indonesia Pintar (PIP), KIP Kuliah, Beasiswa Pendidikan Indonesia, hingga berbagai skema bantuan pendidikan lainnya yang menjadi tumpuan harapan banyak pelajar dan mahasiswa. Di balik angka-angka penerima beasiswa itu, sesungguhnya terdapat kisah-kisah perjuangan yang tidak sederhana. Ada anak petani yang akhirnya bisa kuliah. Ada anak buruh yang berani bermimpi menjadi dokter. Ada mahasiswa dari pelosok daerah yang untuk pertama kalinya dapat menempuh pendidikan tinggi tanpa membebani orang tuanya. Bagi mereka, beasiswa bukan sekadar bantuan pendidikan, tetapi pintu yang membuka masa depan kehidupan. Namun pendidikan tidak hanya soal biaya sekolah. Banyak anak Indonesia yang masih harus belajar di ruang kelas yang rusak, fasilitas yang terbatas, bahkan di sekolah SMAN 7 Mataram yang atapnya roboh di bulan Mei 2026 kemarin dengan cepat Wakil Ketua Komisi X DPR RI, Lalu Hadrian Irfani menyampaikan, dana sebesar Rp1,75 miliar telah disiapkan untuk proses rehabilitasi atap sekolah. Ini tak sekeder memperjuangkan angka-angka tapi di balik itu ada keinginan besar percepatan, kesigapan dan prioritas beliau ingin semua siswa guru kembali lagi belajar dan mengejar seperti biasanya tanpa alami kendala apapun. Sebab bagi siswa dan guru, sekolah adalah tempat tumbuhnya cita-cita. Karena itu, perjuangan mempercepat pembangunan dan rehabilitasi infrastruktur pendidikan menjadi bagian penting dari agenda yang terus dikawal. Mulai dari pembangunan ruang kelas baru, rehabilitasi sekolah yang rusak, peningkatan sarana pembelajaran, hingga dorongan terhadap digitalisasi pendidikan agar anak-anak Indonesia tidak tertinggal dari perkembangan zaman di abad yang menuntut percepatan. Meski demikian, di antara seluruh persoalan pendidikan, ada satu isu yang selalu menyentuh hati banyak orang: nasib para guru. Bertahun-tahun lamanya, ribuan guru honorer mengabdikan hidup mereka untuk mencerdaskan anak bangsa dengan penghasilan yang jauh dari kata layak. Mereka datang paling pagi ke sekolah, mengajar dengan penuh kesabaran, mendampingi murid-muridnya meraih cita-cita, tetapi sering kali harus pulang dengan membawa ketidakpastian mengenai masa depan mereka sendiri. Karena itulah perjuangan terhadap guru honorer dan PPPK menjadi salah satu perhatian yang terus disuarakan. Bukan semata soal status kepegawaian, melainkan soal penghormatan terhadap profesi yang selama ini menjadi tulang punggung pendidikan nasional. Sulit membayangkan pendidikan yang maju apabila para gurunya masih hidup dalam kecemasan mengenai kesejahteraan dan kepastian kerja. Perjuangan tersebut bahkan mendapat perhatian di tingkat pimpinan DPR RI Bapak Sufmi Dasco Ahmad. “Karena itu, DPR bersama pemerintah sepakat merevisi undang-undang agar pengangkatan guru dilakukan oleh pemerintah pusat. Langkah ini diharapkan dapat mempercepat pemenuhan kebutuhan guru sekaligus menyelesaikan berbagai persoalan yang selama ini dihadapi tenaga pendidik,” kata Dasco di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (19/6/2026). Aspirasi para guru yang selama ini disuarakan di berbagai daerah mendapat ruang untuk diperjuangkan melalui jalur kebijakan dan legislasi. Sebab semakin banyak pihak menyadari bahwa menyelesaikan persoalan guru honorer bukan hanya menyelesaikan masalah administrasi negara, tetapi juga menyelesaikan persoalan keadilan bagi mereka yang telah mengabdikan hidupnya untuk bangsa. Jika ditarik benang merahnya, seluruh perjuangan itu sesungguhnya mengarah pada satu tujuan besar: membangun manusia Indonesia. Beasiswa membuka kesempatan. Sekolah yang layak menciptakan lingkungan belajar yang baik. Guru yang sejahtera melahirkan pendidikan yang berkualitas. Ketiganya saling terhubung dan tidak dapat dipisahkan. Sebab pendidikan bukan sekadar urusan hari ini. Pendidikan adalah tentang Indonesia dua puluh tahun mendatang. Tentang anak-anak yang hari ini masih duduk di bangku sekolah, tetapi kelak akan menjadi pemimpin, ilmuwan, guru, dokter, pengusaha, dan penggerak bangsa. Karena itulah reformasi pendidikan tidak boleh berhenti menjadi slogan. Ia harus hadir dalam bentuk kebijakan yang nyata, keberpihakan yang jelas, dan keberanian untuk memperjuangkan mereka yang selama ini menjaga nyala pendidikan Indonesia. Di tengah panggung besar itulah, nama Lalu Hadrian Irfani menemukan relevansinya. Ketika banyak orang melihat pendidikan sebagai urusan anggaran dan administrasi, ia memilih melihatnya sebagai investasi masa depan bangsa. Ketika ribuan mahasiswa membutuhkan akses beasiswa, ketika sekolah-sekolah membutuhkan perhatian dan pembangunan, ketika para guru honorer dan PPPK menuntut kepastian nasib, ia hadir membawa suara mereka ke ruang-ruang pengambilan keputusan. Tentu sejarah adalah hakim yang paling adil. Namun jika pengabdian diukur dari seberapa besar seseorang memperjuangkan masa depan generasi bangsa, maka tidak berlebihan jika Lalu Hadrian Irfani layak dikenang sebagai salah satu pejuang pendidikan pada zamannya. Sebab pahlawan tidak selalu hadir di medan perang. Ada pula pahlawan yang hadir di ruang rapat, memperjuangkan anggaran pendidikan, mengawal beasiswa untuk masyarakat kurang mampu, membangun kembali sekolah yang rusak, dan memastikan para guru memperoleh penghormatan yang layak atas pengabdiannya. Di negeri yang besar ini, pendidikan membutuhkan lebih banyak pejuang daripada pencari pujian. Dan dalam ikhtiar panjang membangun manusia Indonesia, Lalu Hadrian Irfani telah menunjukkan bahwa politik dapat menjadi jalan pengabdian, bukan sekadar jalan kekuasaan. Karena sesungguhnya, warisan terbesar seorang pemimpin bukanlah jabatan yang pernah disandangnya, melainkan harapan yang berhasil ia hidupkan dalam diri generasi penerus bangsa mendatang. Seperti ungkapan Prof. Dr. Arif Rahman, M.Pd. Guru Besar Universitas Negeri Jakarta (UNJ). “Membangun gedung hanya membutuhkan anggaran, tetapi membangun manusia membutuhkan pengabdian. Dan mereka yang mengabdikan hidupnya untuk pendidikan, sesungguhnya sedang menulis masa depan Indonesia sesungguhnya.” Pada akhirnya, pendidikan bukan hanya tentang mencerdaskan kehidupan bangsa, tetapi juga tentang menghadirkan keadilan bagi setiap anak Indonesia. Dan dalam ikhtiar panjang itu, Lalu Hadrian Irfani telah memilih jalan pengabdian. Dari NTB untuk

Nasional, Pemerintahan

Komisi IV DPR RI Terima Aspirasi DPRD Pasangkayu Terkait Permasalahan Pemukiman Warga di Kawasan Hutan Lindung

ruminews.id – JAKARTA, 22 JUNI 2026– Komisi IV DPR RI menggelar Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) bersama DPRD Kabupaten Pasangkayu di Kompleks Parlemen, Senayan, pada Senin (22/6). Pertemuan ini membahas tindak lanjut permasalahan pemukiman warga Pasangkayu yang masuk ke dalam zonasi kawasan hutan lindung. Anggota Komisi IV DPR RI, Dr. Ir. H. Agus Ambo Djiwa, M.P, menegaskan pentingnya penyelesaian benturan regulasi ini mengingat pemukiman warga secara yuridis memiliki landasan historis yang kuat sebelum adanya penetapan status kawasan oleh negara.  “Hari ini kami Komisi IV DPR RI menerima teman-teman dari DPRD Kabupaten Pasangkayu kaitannya dengan perjuangan mereka untuk bagaimana yang pasti daerah-daerah, khususnya beberapa desa di sana masuk kawasan lindung. Dimohonkan kepada pemerintah pusat khususnya yang pasti kawasan lindung itu yang statusnya minta diubah. Karena lahan-lahan yang dimiliki masyarakat sudah bersertifikat, rata-rata tahun 60-an, 70-an. Sementara penetapan kawasan lindungnya tahun 80-an,” ujar Agus seusai rapat. Senada dengan hal itu, Anggota DPR RI Dapil Sulawesi Barat, Ajbar, S.P., mengingatkan pemerintah daerah agar bergerak cepat menyusun desain data teknis yang akurat agar proses pelepasan kawasan di tingkat kementerian tidak mandek.  “Yang harapan terbesar kami adalah memang pemerintah daerah juga menyiapkan desain data yang akurat seperti disampaikan tadi Pak Pimpinan. Berapa jumlah kawasan, di mana lokasinya, fasilitas umum yang dimohon apa, itu kemudian dimohonkan. Beberapa hal yang pengamatan kami sudah lama menghuni tempat ini, kasus Popanga dan Mamuju Tengah, yang sampai meninggal di tengah jalan. Sampai hari ini, Pemda belum memasukkan surat untuk pelepasan kawasan dalam rangka pembangunan fasilitas umum. Kementerian Kehutanan menunggu sampai hari ini,” tegas Ajbar. Menindaklanjuti hal tersebut, Pansus Agraria menyarankan tim Pansus DPRD Pasangkayu segera melengkapi dokumen pembebasan lahan berkoordinasi dengan pemerintah daerah setempat. Langkah advokasi dan pengawalan aspirasi ini juga diperkuat oleh keterlibatan aktif *Serikat Nasional Akademisi Sulawesi Barat (Sandek)* melalui penyediaan kajian akademik dan sumbangsih pemikiran strategis. Harapan besar akan kepastian hukum ini disuarakan pula oleh perwakilan masyarakat Pasangkayu, *Wahab Tola*, yang turut hadir mengawal jalannya RDPU. “Harapan kami kepada DPR RI, semoga hasil RDPU hari ini ada kepastian. Masyarakat jangan digantung,” pungkas Wahab.

Badan Gizi Nasional, Hukum, Nasional, Pemerintahan

Tata Kelola Jadi Kunci Reformasi Program Makan Bergizi Gratis

Ruminews.id, Jakarta — Diskusi publik bertajuk “Reformasi Tata Kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG)” yang diselenggarakan oleh The Indonesian Institute, Center for Public Policy Research (TII) pada Jumat (19/6/2026) menyoroti pentingnya pembenahan sistemik dalam implementasi program tersebut.

Scroll to Top