Lawan Mafia Tanah, Warga Lakkang Caddi Gerudug PN Makassar

Ruminews.id, Makassar — Pada Hari Kamis (04/06/2026), suasana di Pengadilan Negeri (PN) Makassar mulai ramai sejak pagi. Satu per satu warga Lakkang Caddi bersama massa Solidaritas Lakkang Caddi tiba sekitar pukul 09.30 WITA.

Kedatangan warga dan elemen solidaritas ini untuk memenuhi surat pemanggilan terkait gugatan perdata Nomor 254/Pdt.G/2026/PN Mks mengenai sengketa tanah seluas 24,5 hektare antara ahli waris Moha bin Batjo dan 20 warga yang menjadi tergugat. Di lokasi yang sama, pihak penggugat juga terlihat hadir.

‎Bagi warga, kehadiran mereka di pengadilan bukan sekadar memenuhi panggilan hukum. Lahan yang disengketakan merupakan lahan garapan berupa pertanian dan budidaya ikan yang telah mereka kelola selama puluhan tahun.

Sebelumnya, warga menerima surat pemanggilan kedua pada 9 Mei lalu yang kemudian menjadi dasar bagi mereka untuk melakukan registrasi berkas perkara di PN Makassar.

‎Mirayati Amin dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Makassar yang menjadi salah satu pendamping hukum warga menjelaskan bahwa agenda hari itu masih berada pada tahap administrasi.

‎“Belum masuk sidangnya karena masih registrasi berkas perkara,” jelas Mira saat diwawancarai melalui WhatsApp, Pada Hari Kamis (04/06/2026).

‎Berdasarkan hasil koordinasinya dengan panitera PN Makassar, agenda persidangan kemudian ditunda dan dijadwalkan kembali pada Kamis, 11 Juni 2026. Penundaan dilakukan karena masih terdapat pihak yang belum menyelesaikan registrasi berkas perkara.

‎“Kata paniteranya ditunda dan meminta pihak yang belum melakukan registrasi berkas perkara agar secepatnya diselesaikan,” ungkapnya.

‎Di tengah proses tersebut, Junar, salah seorang warga tergugat, menegaskan bahwa dirinya bersama warga lainnya datang sebagai bentuk kepatuhan terhadap proses hukum yang sedang berjalan.

Namun, ia juga menegaskan komitmen warga untuk mempertahankan lahan yang mereka anggap sebagai sumber penghidupan.

‎“Kami mentaati proses hukum yang berjalan saat ini dan kami akan terus memperjuangkan lahan kami yang coba dirampas oleh mafia tanah,” tegas Junar saat diwawancarai melalui WhatsApp, Pada Hari Kamis (04/06/2026).

Massa memenuhi halaman depan PN Makassar. Dok. Istimewa

‎Menurut Junar, warga siap menghadapi persidangan dan tidak takut terhadap gugatan yang diajukan ahli waris Moha. Ia menilai gugatan tersebut, termasuk aksi-aksi premanisme yang disebut dialami warga, merupakan bagian dari siasat praktik mafia tanah.

‎Sebelum meninggalkan PN Makassar pada hari itu, warga tergugat bersama massa Solidaritas Lakkang Caddi menggelar aksi kampanye dan orasi singkat di depan lobi pengadilan.

Massa memenuhi halaman depan PN Makassar. Dok. Istimewa

Mereka membentangkan spanduk bertuliskan “Stop Perampasan Lahan, Usir Mafia Tanah”. Aksi berlangsung lancar meskipun sebelumnya sempat mendapat larangan dari petugas keamanan PN Makassar.

‎Junar menjelaskan bahwa aksi tersebut dilakukan sebagai bentuk pengawasan terhadap proses persidangan sekaligus untuk menyampaikan kepada masyarakat luas mengenai sengketa lahan yang sedang mereka hadapi.

‎“Ini sebagai bentuk pengawasan agar proses pengadilan nanti berjalan transparan dan adil serta menunjukkan kepada masyarakat luas bahwa di tengah Kota Makassar yaitu tepatnya di Lakkang Caddi Kelurahan Pampang Kecamatan Panakkukang ada penyerobotan lahan yang dilakukan oleh pihak Moha yang disinyalir didukung oleh mafia tanah,” jelas Junar.

‎Ia juga mengajak masyarakat untuk ikut mengawal proses hukum yang sedang berlangsung.

‎“Terimakasih atas dukungan dan solidaritasnya dalam perjuangan kita melawan mafia tanah yang marak terjadi di kota ini,” tutupnya.

‎Dua pekan kemudian, Pada Hari Kamis (18/6/2026), dukungan terhadap warga kembali terlihat di PN Makassar. Sejumlah massa dari berbagai lembaga dan individu yang tergabung dalam Aliansi Lakkang Bersatu menggelar aksi demonstrasi di depan gerbang pengadilan.

‎Aksi tersebut diisi dengan pembentangan spanduk, pembagian selebaran tuntutan kepada pengguna jalan, serta orasi politik yang dilakukan secara bergiliran oleh perwakilan lembaga, individu, dan warga yang menjadi tergugat dalam perkara tersebut.

‎Firdaus selaku jenderal lapangan menegaskan bahwa aksi tersebut bertujuan mengawal proses hukum sekaligus mendesak aparat penegak hukum dan majelis hakim PN Makassar agar mengutamakan fakta penguasaan fisik serta legalitas dokumen sah milik warga.

‎“Pengadilan harus independen, menolak segala bentuk premanisme dan tindakan main hakim sendiri di luar jalur hukum,” ujar Firdaus.

‎Lebih lanjut, Firdaus menyoroti dasar gugatan pengosongan lahan yang diajukan ahli waris Moha bin Batjo dalam perkara Nomor 254/Pdt.G/2026/PN Mks. Menurutnya, terdapat kejanggalan dalam dokumen yang digunakan sebagai dasar gugatan.

‎Ia menjelaskan bahwa gugatan tersebut hanya didasarkan pada dokumen rincik (IPEDA) tahun 1957, sementara Moha bin Batjo diketahui telah meninggal dunia pada tahun 1956. Selain itu, secara sejarah tata negara, Direktorat IPEDA disebut belum dibentuk pada tahun 1957.

Menurut Firdaus, penggunaan dokumen yang tidak sesuai dengan fakta sejarah tersebut dapat dikategorikan sebagai kejahatan pertanahan berdasarkan Pasal 385 KUHP.

‎“Orangnya sudah meninggal sebelum rincik tanahnya ada dan juga instansi apa yang mengeluarkannya sementara Direktorat IPEDA baru terbentuk pada tahun 1965,” tambah Firdaus.

‎Sementara itu, Razak selaku kuasa hukum warga tergugat menjelaskan bahwa agenda sidang ketiga masih berada pada tahap pemeriksaan administrasi para pihak dan belum memasuki pemeriksaan pokok perkara.

‎“Masih pemeriksaan berkas para pihak dan untuk agenda sidang pekan depan kami masih menunggu info dari paniteranya karena tadi sidangnya ditunda,” jelas Razak, Pada Hari Kamis (18/06/2026).

‎Dalam salah satu orasi, Tofan, warga yang turut menjadi tergugat, menyampaikan keresahan yang dirasakannya. Ia menegaskan penolakannya terhadap segala bentuk upaya perampasan lahan dan menyatakan akan terus mempertahankan hak yang selama ini mereka miliki.

‎“Kami telah menggarap lahan bahkan dari nenek-nenek kami dan mereka tiba-tiba datang mengklaim tanah kami tentu kami tidak akan tinggal diam,” ungkap Tofan.

‎Ia juga menyampaikan apresiasi kepada berbagai lembaga dan individu yang tergabung dalam Aliansi Lakkang Bersatu. Menurutnya, aliansi tersebut lahir sebagai bentuk solidaritas warga dalam menghadapi praktik mafia tanah serta tekanan yang mereka rasakan.

‎“Kita harus bersatu melawan mafia tanah,” tutupnya.

Share

PENCARIAN
BERITA LAINNYA
KATEGORI
Scroll to Top