Politik

Hukum, Nasional, Opini, Pemerintahan, Politik

Militer Harus Patuh pada Konstitusi: Jangan Ulang Era Dwifungsi ABRI

Penulis: Adryano Yanson (Ketua HMJ HTN Uin Alauddin Makassar) Ruminews.id-Reformasi 1998 bukan sekadar pergantian rezim. Ia adalah titik balik sejarah yang menandai kemenangan rakyat dalam merebut kembali ruang demokrasi dari cengkeraman kekuasaan otoriter. Salah satu capaian terpenting dari momentum itu adalah diakhirinya praktik dwifungsi ABRI, sebuah konsep yang selama puluhan tahun menempatkan militer tidak hanya sebagai alat pertahanan negara, tetapi juga sebagai aktor dominan dalam kehidupan sosial dan politik. Melalui reformasi, Tentara Nasional Indonesia dipisahkan dari Kepolisian Negara Republik Indonesia, sekaligus ditegaskan bahwa militer tidak lagi memiliki ruang dalam politik praktis. Publik saat itu menarik napas lega sebuah harapan baru lahir untuk Indonesia yang lebih demokratis, di mana supremasi sipil menjadi fondasi utama kehidupan bernegara. Namun, lebih dari dua dekade setelah reformasi, tanda-tanda kemunduran mulai terlihat. Nama-nama purnawirawan jenderal kembali meramaikan kontestasi politik, wacana penempatan prajurit aktif di jabatan sipil kembali mencuat, dan tak jarang muncul pernyataan oknum militer yang terkesan mengarahkan preferensi politik. Fenomena ini bukan sekadar dinamika biasa, melainkan alarm yang mengingatkan kita pada masa lalu yang kelam. Arah reformasi sejatinya sudah sangat jelas. Undang-Undang Dasar 1945, khususnya Pasal 30, serta Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia menegaskan bahwa TNI adalah alat negara di bidang pertahanan. Tugasnya adalah menjaga kedaulatan, mempertahankan keutuhan wilayah, dan melindungi bangsa dari ancaman militer bukan mengelola kekuasaan politik. Ketentuan ini bukan lahir tanpa alasan. Ia merupakan respons atas pengalaman panjang bangsa Indonesia di bawah bayang-bayang militerisme pada era Orde Baru, di mana dwifungsi ABRI dijadikan legitimasi untuk mengontrol hampir seluruh sendi kehidupan negara. Dampaknya nyata: pelanggaran HAM, pembungkaman kebebasan sipil, serta praktik korupsi yang sistemik. Sejarah mencatat luka itu melalui berbagai peristiwa, seperti Tragedi Trisakti dan Tragedi Semanggi, serta kasus penculikan aktivis yang hingga kini belum sepenuhnya menemukan keadilan. Semua itu menjadi pengingat bahwa ketika militer melampaui batasnya, demokrasi menjadi korban pertama. Wacana yang mencoba membuka kembali ruang bagi militer dalam jabatan sipil adalah langkah mundur yang berbahaya. Dalih seperti “efisiensi”, “stabilitas nasional”, atau bahkan “hak prerogatif presiden” tidak boleh menjadi pintu masuk bagi normalisasi kembali peran ganda militer. Sejarah menunjukkan bahwa penyimpangan besar sering dimulai dari kompromi kecil. Dwifungsi ABRI pun tidak hadir secara tiba-tiba; ia tumbuh dari pembenaran-pembenaran yang awalnya dianggap sementara. Ketika preseden itu terbentuk, akan sangat sulit untuk menarik kembali batas yang telah dilanggar. Lebih berbahaya lagi, keterlibatan militer dalam politik praktis akan merusak profesionalisme institusi itu sendiri. Netralitas adalah fondasi utama militer modern. Ketika prajurit atau perwira mulai menunjukkan keberpihakan politik, maka loyalitas terhadap konstitusi berpotensi tergantikan oleh loyalitas kepada individu atau kelompok tertentu. Negara-negara demokrasi maju menjaga prinsip yang sama: militer harus berada di bawah kendali sipil dan tidak terlibat dalam politik praktis. Prinsip ini bukan sekadar teori, melainkan kebutuhan untuk menjaga keseimbangan kekuasaan dan mencegah penyalahgunaan wewenang. Indonesia tidak sedang berada dalam kondisi darurat yang membutuhkan militer mengambil alih fungsi sipil. Karena itu, tidak ada justifikasi rasional untuk membuka kembali ruang intervensi militer dalam politik. Yang dibutuhkan justru adalah penguatan institusi sipil, bukan pengaburannya. Menjaga agar militer tetap berada di jalurnya bukan hanya tugas pemerintah atau parlemen. Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia memang memiliki fungsi pengawasan, tetapi masyarakat sipil, akademisi, dan pers juga memiliki tanggung jawab yang sama pentingnya. Setiap upaya yang berpotensi mengaburkan batas antara militer dan politik harus dikritisi secara terbuka. Diam bukanlah pilihan, karena sejarah telah membuktikan bahwa kemunduran demokrasi sering kali terjadi bukan karena kekuatan yang besar, melainkan karena pembiaran yang terus-menerus. Dwifungsi ABRI adalah pelajaran mahal dalam perjalanan bangsa ini. Ia meninggalkan jejak panjang pelanggaran, ketidakadilan, dan ketimpangan kekuasaan. Reformasi 1998 telah membuka jalan untuk memperbaikinya, dan demokrasi yang kita nikmati hari ini adalah hasil dari perjuangan panjang itu. Karena itu, satu prinsip harus terus dijaga: militer harus patuh pada konstitusi. Tidak ada ruang untuk kembali ke masa lalu. Biarkan tentara fokus menjaga kedaulatan negara. Biarkan aparat sipil mengelola pemerintahan. Dan biarkan rakyat, melalui mekanisme demokrasi, menentukan arah politik bangsa. Jika batas ini dilanggar, maka yang dipertaruhkan bukan hanya sistem pemerintahan, tetapi masa depan demokrasi Indonesia itu sendiri.

Makassar, Nasional, Pemerintahan, Politik

KKLR Sulsel Jadikan Halalbihalal Ajang Konsolidasi Pemekaran Luwu Raya

ruminews.id, MAKASSAR – Momentum Halal Bihalal Wija to Luwu (WTL) yang digelar Badan Pengurus Wilayah (BPW) Kerukunan Keluarga Luwu Raya (KKLR) Sulawesi Selatan tahun ini tidak sekadar menjadi ajang silaturahmi. Lebih dari itu, forum tersebut dimanfaatkan sebagai ruang konsolidasi untuk memperkuat arah perjuangan pembentukan Provinsi Luwu Raya. Kegiatan yang dirangkaikan dengan Dzikir Akbar sebagai rangkaian peringatan Hari Perjuangan Rakyat Luwu (HPRL) ke-80 itu berlangsung di Gedung Graha Pena Makassar, dengan mengusung tema “Merajut Ukhuwah, Memperkuat Spirit Perjuangan Provinsi Luwu Raya.” Sekitar 500 peserta dari berbagai elemen hadir, mulai dari unsur pemerintah, anggota legislatif, kepala daerah, akademisi, tokoh adat, hingga organisasi kemasyarakatan, pemuda dan mahasiswa. Ketua panitia, Ir Ahmad Huzaen, menyebut tingginya partisipasi sebagai cerminan kuatnya solidaritas masyarakat Luwu Raya. “Ini menunjukkan bahwa semangat kebersamaan dan ikatan emosional masyarakat Luwu Raya masih sangat terjaga,” ujarnya. Sementara itu Ketua BPW KKLR Sulsel, Ir Hasbi Syamsu Ali, menegaskan bahwa kegiatan tersebut menjadi momentum strategis untuk menyatukan kembali kekuatan yang selama ini tersebar. Menurutnya, perjuangan pembentukan Provinsi Luwu Raya membutuhkan sinergi lintas sektor, mulai dari tokoh masyarakat hingga kalangan akademisi dan pemerintah. “Kita ingin merajut kembali energi yang terurai, memperkuat kebersamaan, dan membangun sinergi untuk tujuan besar bersama, mempercepat terwujudnya Provinsi Luwu Raya,” tegasnya. Hasbi juga mengapresiasi kontribusi diaspora Luwu Raya dalam mendukung kegiatan Halalbihalal kali ini. Dia mengungkapkan, kegiatan ini terlaksana dengan sistem ‘curun-curun’ para Wija to Luwu, istilah yang menggambarkan spirit gotong-royong dalam menyumbangkan dana. “Untuk kegiatan HBH kali ini, murni curun-curun dari WTL semuanya, tidak menerima donasi dari Vale, Masmindo atau BMS seperti biasa. Harapannya agar perusahaan-perusahan besar ini nantinya bisa memberi kontribusi yang jauh lebih besar untuk perjuangan Provinsi Luwu Raya,” ungkapnya disambut tepuk tangan hadirin. Dukungan terhadap perjuangan tersebut juga datang dari sejumlah kepala daerah dan tokoh masyarakat yang hadir. Mereka menilai aspirasi pembentukan provinsi harus terus diperjuangkan dengan pendekatan yang terukur dan mengedepankan prinsip kehati-hatian. Pada momentum ini juga disosialisasikan Program Serbu Luwu Raya, yakni sebuah kampanye donasi publik untuk menghimpun dana perjuangan pembentukan Provinsi Luwu Raya. Naskah Akademik Luwu Raya Salah satu agenda penting dalam kegiatan ini adalah penyerahan naskah akademik pembentukan Provinsi Luwu Raya yang disusun oleh tim dari Universitas Andi Djemma (Unanda) Palopo kepada Ketua Badan Pekerja Pemekaran (BPP) DOB Provinsi Luwu Raya, H. Darwis Ismail, ST., MMA. Rektor Unanda, Dr. Ir. H. Anas Boceng, M.Si, mengatakan bahwa dokumen setebal hampir 700 halaman tersebut merupakan hasil kajian komprehensif yang melibatkan sekitar 20 akademisi selama empat bulan. Kajian itu mencakup berbagai aspek strategis, mulai dari potensi sumber daya, landasan hukum, hingga peluang pembentukan provinsi melalui pendekatan kebijakan nasional. “Dokumen ini membuka ruang alternatif, tidak hanya melalui pendekatan administratif konvensional, tetapi juga strategi nasional sesuai regulasi,” katanya. Diskusi Tematik Yang tak kalah menarik karena momentum Halalbihalal WTL ini juga diisi dengan diskusi tematik bertajuk “Progres dan Tantangan Pembentukan Provinsi Luwu Raya” dipandu Wakil Sekjen BPP KKLR, Udhi Syahruddin Hamun. Tampil sebagai narasumber antara lain akademisi Unhas Dr Hasrullah, Wakil Rektor IV Unanda sekaligus Koordinator Tim Penyusun Kajian Akademik Provinsi Luwu Raya Dr Abdul Rahman Nur, serta Ketua BPP DOB Luwu Raya, H. Darwis Ismail, ST., MMA. Dalam diskusi tersebut, terungkap bahwa perjuangan pembentukan Provinsi Luwu Raya telah mengantongi sejumlah dukungan penting, termasuk rekomendasi dari pemerintah daerah dan DPRD di wilayah terkait. Para pembicara sepakat, pembentukan provinsi baru bukan sekadar persoalan administratif, melainkan kebutuhan strategis untuk mendorong pemerataan pembangunan, meningkatkan kualitas pelayanan publik, serta mempercepat kesejahteraan masyarakat. Dengan potensi sumber daya alam yang melimpah, mulai dari sektor kelautan, kehutanan, hingga energi, Luwu Raya dinilai memiliki kapasitas kuat untuk berdiri sebagai provinsi mandiri. Melalui momentum ini, KKLR Sulsel berharap konsolidasi yang terbangun dapat menjadi pijakan kuat dalam mengakselerasi langkah-langkah strategis menuju terbentuknya Provinsi Luwu Raya. (*)

Daerah, Internasional, Nasional, Pendidikan, Politik, Yogyakarta

Forum PSdK UGM Soroti Realitas Pekerja Migran Indonesia di Balik Glorifikasi “Pahlawan Devisa”

Ruminews.id, Yogyakarta — Departemen Pembangunan Sosial dan Kesejahteraan (PSdK) FISIPOL UGM kembali menggelar forum akademik “Social Development Talks” edisi April 2026 bertajuk “From Hong Kong to Hometown: Navigating Crisis, Advocacy, and Empowerment”. Kegiatan yang berlangsung pada 15 April 2026 ini diselenggarakan secara hybrid di Auditorium FISIPOL UGM dan melalui platform daring Zoom.

Hukum, Nasional, Pemerintahan, Politik

Surpres RUU PPRT Resmi Terbit, Pemerintah Dituntut Segera Susun DIM

Ruminews.id, Jakarta — Pada Rabu, 15 April 2026 lalu, Presiden Prabowo Subianto akhirnya mengeluarkan Surat Presiden (Surpres) untuk menindaklanjuti pembahasan Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT). Surpres ini keluar setelah Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR RI) mengesahkan RUU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT) menjadi RUU inisiatif DPR RI.

Gowa, Jambi, Nasional, Pemerintahan, Pemuda, Politik

Wacana “War Tiket Haji” dan Penghapusan Antrean Disorot, Sekum MHU UINAM Ingatkan Risiko Ketimpangan

Ruminews.id, Jakarta — Wacana pemerintah untuk memangkas bahkan meniadakan antrean haji melalui skema “war tiket” menuai perhatian. Sekretaris Umum Himpunan Mahasiswa Jurusan Manajemen Haji dan Umrah (MHU) UIN Alauddin Makassar, Kahlil Abram, menilai kebijakan tersebut perlu dikaji secara menyeluruh agar tidak menimbulkan persoalan baru dalam penyelenggaraan haji. Pernyataan Menteri Haji yang mengusulkan penghapusan antrean dan penerapan skema first come, first served dinilai sebagai langkah progresif. Namun, menurut Kahlil, kebijakan tersebut berpotensi menggeser prinsip keadilan yang selama ini dijaga melalui sistem antrean. “Jika antrean dihapus dan diganti dengan sistem cepat-cepatan, maka ada potensi ketimpangan yang besar. Jamaah yang sudah menunggu lama bisa kehilangan haknya,” ujarnya. Ia juga menyoroti kemungkinan pemerintah kembali menjalankan fungsi ganda sebagai regulator sekaligus operator. Menurutnya, hal ini perlu diantisipasi agar tidak menimbulkan konflik kepentingan dalam tata kelola penyelenggaraan haji, termasuk dalam aspek transparansi dan akuntabilitas. Di sisi lain, Wakil Menteri Haji menyampaikan bahwa skema “war tiket” hanya akan berlaku pada tambahan kuota dan berjalan berdampingan dengan sistem yang ada. Jalur antrean reguler tetap berjalan seperti biasa, sementara jalur “war tiket” diperuntukkan bagi mekanisme percepatan tertentu. Menanggapi hal tersebut, Kahlil menilai pembagian dua skema ini tetap harus diawasi secara ketat. Ia mengingatkan bahwa perbedaan jalur berpotensi menciptakan kesenjangan akses antara masyarakat yang memiliki kemampuan lebih dengan yang tidak. “Ketika ada dua jalur, maka harus dipastikan tidak ada diskriminasi. Jangan sampai haji hanya menjadi lebih mudah bagi kelompok tertentu, sementara yang lain tetap tertinggal dalam antrean panjang,” tegasnya. Selain itu, ia juga mengingatkan potensi munculnya praktik percaloan dalam sistem berbasis kecepatan tersebut. Menurutnya, tanpa pengawasan yang kuat, mekanisme ini bisa dimanfaatkan oleh pihak tertentu untuk memperoleh keuntungan. “Sistem ‘war tiket’ sangat rentan disalahgunakan jika tidak diatur dengan ketat. Ini bisa membuka ruang baru bagi praktik percaloan,” tambahnya. Kahlil menekankan bahwa penyelenggaraan haji bukan sekadar persoalan teknis keberangkatan, melainkan menyangkut keadilan sosial dan kepercayaan publik. Ia mendorong pemerintah untuk melibatkan berbagai pihak dalam melakukan kajian komprehensif sebelum kebijakan tersebut diterapkan. “Setiap kebijakan harus mempertimbangkan semua aspek, baik keadilan, regulasi, maupun dampaknya terhadap masyarakat luas. Jangan sampai solusi yang ditawarkan justru menimbulkan masalah baru,” pungkasnya.

Hukum, Makassar, Nasional, Pemerintahan, Pertanian, Politik

Kasus Nanas Rp60 Miliar: Bupati Barru, Sidrap, dan Wabup Gowa Diperiksa

Ruminews.id, MAKASSAR — Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Selatan terus mendalami kasus dugaan korupsi pengadaan bibit nanas senilai Rp60 miliar. Dalam proses penyelidikan tersebut, sejumlah pejabat daerah turut diperiksa, termasuk dua bupati dan satu wakil bupati yang sebelumnya menjabat sebagai pimpinan DPRD Sulsel periode 2019–2024. Mereka yang diperiksa antara lain Andi Ina Kartika Sari yang kini menjabat sebagai Bupati Barru, serta Syaharuddin Alrif yang saat itu menjabat Wakil Ketua DPRD Sulsel. Selain itu, penyidik juga memeriksa Darmawangsyah Muin yang sebelumnya merupakan Wakil Ketua DPRD Sulsel. Nama lain yang turut dikabarkan diperiksa adalah Ni’matullah selaku Ketua DPW Partai Demokrat Sulawesi Selatan. Upaya konfirmasi kepada Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati Sulsel, Soetarmin DM, belum mendapat tanggapan hingga Jumat petang (17/4). Sebelumnya, pada 3 April 2026, Lembaga Kontrol Keuangan Negara (LKKN) mendesak Kejati Sulsel untuk memperluas pemeriksaan terhadap unsur pimpinan DPRD Sulsel periode 2019–2024. Desakan itu muncul setelah adanya penetapan tersangka dari unsur pemerintah daerah dan pihak rekanan dalam proyek tersebut. Ketua Umum LKKN menilai, kasus ini tidak boleh berhenti pada pihak eksekutif dan kontraktor semata. Ia menyoroti peran legislatif dalam proses penganggaran, terutama terkait lolosnya anggaran Rp60 miliar dalam APBD Pokok Tahun Anggaran 2024. Menurutnya, Kejati Sulsel sebelumnya telah mengungkap bahwa proyek pengadaan bibit nanas tersebut tidak dilengkapi dokumen proposal maupun kesiapan lahan. Hal ini menimbulkan pertanyaan serius mengenai mekanisme persetujuan anggaran oleh DPRD saat itu. “Jika benar tidak ada dokumen dan lahan, lalu bagaimana anggaran sebesar itu bisa disahkan? Ini menunjukkan adanya potensi kelalaian atau bahkan pelanggaran dalam proses penganggaran,” ujarnya. LKKN juga menegaskan bahwa pihak-pihak yang terlibat tidak cukup hanya berstatus sebagai saksi. Apabila ditemukan unsur perbuatan melawan hukum yang menyebabkan kerugian negara yang ditaksir mencapai Rp50 miliar maka status hukum mereka harus ditingkatkan sesuai ketentuan yang berlaku. Hingga kini, Kejati Sulsel masih terus mengumpulkan keterangan dan bukti guna mengungkap secara menyeluruh pihak-pihak yang bertanggung jawab dalam kasus tersebut.

Hukum, Makassar, Nasional, Opini, Pemerintahan, Pertanian, Politik, Uncategorized

Bupati Barru, Sidrap, dan Wabup Gowa Diperiksa: Dugaan Korupsi Bibit Nanas dan Retaknya Kepercayaan Publik

Penulis: F. H. Kalindra – Penggiat Literasi Ruminews.id, Makassar – Di tengah riuhnya kota Makassar, kabar tentang dugaan korupsi pengadaan bibit nanas itu terasa seperti luka lama yang kembali dibuka perih, namun seakan tak pernah benar-benar sembuh, Anggaran puluhan miliar rupiah yang seharusnya menumbuhkan harapan justru menjelma bayang-bayang kehilangan, bukan hanya uang negara yang tergerus tetapi juga kepercayaan publik yang pelan-pelan luruh seperti tanah yang tergerus hujan tanpa henti. Nama-nama yang kini dipanggil untuk dimintai keterangan bukanlah orang asing dalam panggung kekuasaan. Mereka adalah figur yang dulu berdiri di mimbar, mengucap janji tentang kesejahteraan dan keberpihakan. Namun hari ini, janji itu seperti gema yang hilang di lorong-lorong birokrasi tersesat di antara kepentingan, kompromi, dan mungkin juga kelalaian yang disengaja. Dalam pusaran itu, publik hanya bisa bertanya di titik mana idealisme berubah menjadi transaksi? Kasus ini bukan sekadar soal angka Rp 60 miliar yang menguap atau Rp 50 miliar yang disebut sebagai kerugian negara tetapi cermin retak dari tata kelola yang seharusnya tegak. Bagaimana mungkin sebuah anggaran dapat melenggang tanpa pijakan yang jelas tanpa proposal, tanpa lahan, tanpa arah? Bukankah setiap rupiah dalam APBD seharusnya lahir dari pertimbangan yang jernih, bukan dari ruang gelap yang penuh bisik-bisik kepentingan? Desakan dari berbagai pihak termasuk Lembaga Kontrol Keuangan Negara menjadi semacam suara nurani yang menolak diam, mereka mengingatkan bahwa tanggung jawab tidak boleh berhenti pada mereka yang telah ditetapkan sebagai tersangka. Sebab dalam sistem yang saling terkait keputusan tidak pernah lahir sendirian tapi hasil dari persetujuan, pembiaran, atau bahkan kesepakatan yang tak pernah diucapkan secara terang. Jika benar ada tangan-tangan yang ikut meloloskan kebijakan tanpa dasar yang sah, keadilan tidak boleh berhenti di permukaan. Menelusup lebih dalam lalu menembus lapisan kekuasaan yang sering kali kebal terhadap rasa bersalah. Sebab hukum yang tajam ke bawah namun tumpul ke atas hanya akan melahirkan sinisme dan sinisme adalah racun paling sunyi bagi demokrasi. Pada akhirnya kasus ini adalah pengingat bahwa kekuasaan bukan sekadar soal jabatan melainkan amanah yang sewaktu-waktu bisa berubah menjadi beban sejarah. Dan sejarah seperti yang kita tahu, tak pernah benar-benar lupa. Ia mencatat diam-diam, namun pasti siapa yang menjaga kepercayaan dan siapa yang mengkhianatinya.

Hukum, Nasional, Pemerintahan, Pemuda, Politik

Jelang Sertijab Kajati Sulsel yang Baru, Panglima GAM: Selamat Datang di Sulsel, Tuntaskan Kasus Korupsi yang Mandek

Ruminews.id – Makassar, Jum’at 17 April – Beredar informasi, Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sulawesi Selatan resmi dijabat oleh Dr. Sila Haholongan, S.H.. Ia menggantikan Didik Farkhan Alisyahdi yang mendapatkan promosi ke tingkat pusat. Mutasi tersebut merujuk pada Surat Keputusan Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor 488 Tahun 2026 tertanggal 13 April 2026, yang mengatur tentang pemberhentian dan pengangkatan dalam jabatan struktural pegawai negeri sipil di lingkungan Kejaksaan Republik Indonesia. Di tengah issue tersebut, masih ada beberapa kasus korupsi dilaporkan mandek di Kejati Sulsel. Dugaan korupsi Bansos Covid-19, pengadaan seragam olahraga, Indikasi penyimpangan anggaran KONI Sulsel untuk persiapan PON 2024, hingga dugaan korupsi proyek pembangunan Pasar Sentral senilai Rp59 miliar (2026) dan dugaan korupsi dana Disdik Rp34 miliar (2024/2025) di Kabupaten Bulukumba. Jelang sertijab, Panglima Gerakan Aktivis Mahasiswa (Fajar Wasis) menantang kepemimpinan yang baru tersebut untuk menunjukkan komitmen kuat dalam penegakan hukum. “Pertama, kami mengucapkan selamat datang kepada Kajati Sulsel yang baru. Keberanian dan ketegasan dalam memberantas korupsi menjadi modal utama dalam menegakkan supremasi hukum, khususnya di Sulawesi Selatan,” tegas Panglima GAM. Ia juga menilai, Kejati Sulsel belum serius dan konsisten dalam memberantas kasus korupsi. “Potret penanganan perkara di Kejati Sulsel hingga hari ini, yang masih menyisakan sejumlah kasus tanpa kejelasan, menjadi indikasi kuat bahwa komitmen dalam pemberantasan korupsi belum dijalankan secara serius dan konsisten,” Tutupnya.

Badan Gizi Nasional, Gowa, Nasional, Opini, Pemerintahan, Pemuda, Pendidikan, Politik

Ambisi Motor Listrik MBG: Pendidikan Tersendat, Kebijakan Kehilangan Arah

Penulis : Muh. Fajar Nur – Bendahara Umum HMI Cabang Gowa Raya Ruminews.id, Gowa – Kebijakan publik seharusnya lahir dari kebutuhan yang mendesak, berbasis data, serta memiliki korelasi langsung terhadap kepentingan masyarakat. Namun, polemik pengadaan motor listrik untuk program Makan Bergizi Gratis (MBG) justru memunculkan pertanyaan serius. Apakah negara sedang memprioritaskan substansi pelayanan publik, atau terjebak pada ambisi kebijakan yang tidak terukur? Ketika sektor pendidikan masih menghadapi berbagai persoalan mendasar, mulai dari infrastruktur, kualitas tenaga pendidik, hingga kesenjangan akses, pengadaan dalam jumlah besar yang menimbulkan kontroversi justru memperlihatkan arah kebijakan yang kehilangan fokus. Dalam perspektif tata kelola pemerintahan yang baik, setiap kebijakan anggaran wajib memenuhi prinsip efektivitas, efisiensi, dan akuntabilitas. Pengadaan motor listrik MBG yang disorot publik karena nilai anggaran besar, spesifikasi yang diperdebatkan, serta urgensi penggunaan yang belum sepenuhnya jelas, menimbulkan kesan bahwa proses perencanaan belum dilakukan secara matang. Kebijakan yang tidak berbasis kebutuhan riil berpotensi menimbulkan pemborosan anggaran negara, dan pada saat yang sama mengorbankan sektor lain yang lebih membutuhkan perhatian, seperti pendidikan. Pendidikan hingga kini masih menghadapi tantangan struktural yang serius. Banyak sekolah di daerah mengalami keterbatasan sarana belajar, kekurangan ruang kelas, distribusi guru yang tidak merata, hingga rendahnya dukungan fasilitas penunjang pembelajaran. Ketika kebijakan anggaran tidak berpihak pada penguatan sektor pendidikan, maka secara tidak langsung negara sedang memperlemah fondasi pembangunan jangka panjang. Sebab pendidikan bukan sekadar program sektoral, melainkan investasi strategis untuk membangun kualitas sumber daya manusia. Dari perspektif hukum administrasi negara, kebijakan pengadaan yang tidak didasarkan pada analisis kebutuhan yang rasional berpotensi bertentangan dengan asas-asas umum pemerintahan yang baik (AUPB). Asas kecermatan mengharuskan pemerintah melakukan kajian mendalam sebelum menetapkan kebijakan. Asas kemanfaatan menuntut agar setiap kebijakan memberi manfaat nyata bagi masyarakat. Sementara asas kepentingan umum mewajibkan pemerintah menempatkan kebutuhan prioritas publik sebagai dasar utama pengambilan keputusan. Ketika kebijakan yang diambil justru menimbulkan polemik luas dan dipertanyakan urgensinya, maka terdapat indikasi bahwa asas-asas tersebut tidak terpenuhi secara optimal. Selain itu, prinsip proporsionalitas juga menjadi penting. Penggunaan anggaran negara harus sebanding dengan dampak yang dihasilkan. Jika pengadaan dilakukan dalam jumlah besar tanpa jaminan efektivitas operasional, maka kebijakan tersebut berpotensi tidak proporsional. Kondisi ini semakin problematik ketika sektor pendidikan masih membutuhkan intervensi serius untuk meningkatkan kualitas layanan. Ketimpangan prioritas inilah yang memunculkan kritik bahwa negara seolah lebih fokus pada proyek simbolik dibandingkan kebutuhan fundamental. Dalam kerangka konstitusional, negara memiliki kewajiban kuat terhadap pendidikan. Konstitusi menegaskan bahwa negara harus memprioritaskan anggaran pendidikan sebagai upaya mencerdaskan kehidupan bangsa. Ketika kebijakan publik justru memunculkan kontroversi anggaran di luar sektor pendidikan, maka wajar jika publik mempertanyakan konsistensi pemerintah dalam menjalankan mandat tersebut. Pendidikan tidak boleh tersendat karena kebijakan yang tidak memiliki arah prioritas yang jelas. Evaluasi kebijakan menjadi langkah yang tidak bisa ditunda. Pemerintah perlu membuka secara transparan dasar perencanaan, analisis kebutuhan, serta urgensi pengadaan tersebut. Transparansi menjadi penting untuk memastikan bahwa kebijakan tidak sekadar ambisi administratif, tetapi benar-benar dirancang untuk kepentingan publik. Tanpa evaluasi menyeluruh, kebijakan yang dipaksakan berpotensi menjadi preseden buruk dalam tata kelola anggaran negara. Pada akhirnya, arah kebijakan negara harus kembali pada prinsip rasionalitas dan kepentingan publik. Program gizi tentu penting, tetapi pelaksanaannya harus proporsional, efisien, dan tidak mengorbankan sektor strategis seperti pendidikan. Ambisi kebijakan yang tidak diiringi perencanaan matang hanya akan melahirkan ketimpangan prioritas. Ketika itu terjadi, pendidikan tersendat bukan karena kekurangan visi, melainkan karena kebijakan yang kehilangan arah. Apa yang terlihat, hanya ambisi Motor Listrik MBG namun Pendidikan kian Tersendat, akibat Kebijakan yang kehilangan Arah. Indonesia maju? Yakin Usaha Sampai!!!

Scroll to Top