Ruminews.id, Jakarta — Pada Rabu, 15 April 2026 lalu, Presiden Prabowo Subianto akhirnya mengeluarkan Surat Presiden (Surpres) untuk menindaklanjuti pembahasan Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT). Surpres ini keluar setelah Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR RI) mengesahkan RUU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT) menjadi RUU inisiatif DPR RI.
Surpres bernomor R-12/Pres/04/2026 itu berisi penunjukan wakil pemerintah untuk membahas RUU tentang pelindungan pekerja rumah tangga. Surat tersebut merujuk pada surat Ketua DPR RI tertanggal 12 Maret 2026 mengenai penyampaian RUU PPRT.
Dalam Surpres itu, Prabowo menugaskan sejumlah menteri, yakni Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (MenP3A), Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg), serta Menteri Hukum (Menkum), untuk mewakili pemerintah baik secara bersama-sama maupun sendiri-sendiri dalam pembahasan RUU tersebut.
Untuk tahap selanjutnya, pemerintah perlu segera menyusun Daftar Inventarisasi Masalah (DIM). Setelah DIM selesai, pembahasan dilanjutkan oleh DPR RI melalui Rapat Tingkat I dan Tingkat II. Setelah seluruh tahapan tersebut dilalui, RUU baru dapat disahkan.
Koordinator Jaringan Nasional Advokasi Pekerja Rumah Tangga (JALA PRT), Lita Anggraini menyatakan Surpres ini membawa harapan baru, hal ini juga menunjukkan bahwa saat ini bola di tangan pemerintah.
“Saat ini kami menunggu pemerintah segera membahas DIM dan melibatkan publik, kami semua tentu berharap RUU ini akan sah sesegeranya,” kata Lita Anggraini.
Pembahasan DIM bisa berlangsung singkat kalau K/L sudah mempersiapkan dan peduli pada perlindungan PRT. Sebagaimana janji Presiden dan Pimpinan DPR bahwa RUU PPRT segera disahkan.
Koordinator Koalisi Sipil untuk Pengesahan UU PPRT, Eva Kusuma Sundari, turut menanggapi bahwa terbitnya Surpres merupakan langkah maju, meskipun masih terdapat tahapan lanjutan yang harus segera ditempuh.
“Kami berharap Surpres cepat ditindaklanjuti dalam proses selanjutnya.”
Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto pada Hari Buruh, 1 Mei 2025, menyampaikan permintaan agar RUU PPRT segera disahkan. RUU ini sendiri telah diperjuangkan oleh serikat PRT, serikat buruh, dan organisasi masyarakat sipil selama 22 tahun, namun berulang kali gagal disahkan.
Para PRT berharap tahapan selanjutnya dapat berjalan lebih baik. Pasalnya, situasi serupa pernah terjadi pada 2023, ketika Surpres diterbitkan oleh Presiden sebelumnya, Joko Widodo. Saat itu, pemerintah telah menyusun DIM, tetapi DPR RI tidak kunjung mengesahkan RUU tersebut, sehingga pembahasannya harus dimulai kembali dari awal pada 2025.
“Semoga bisa disahkan segera mungkin seperti yang dijanjikan Presiden dan Pimpinan DPR, tidak seperti tahun 2023 lalu, kami sudah panjang berjuang, dengarkan suara- suara kami,” kata Yuni Sri, salah satu PRT anggota Koalisi Sipil untuk Pengesahan UU PPRT.
Koalisi Sipil sendiri juga menegaskan akan terus mengawal proses ini agar RUU tersebut tidak kembali mengalami nasib serupa seperti pada 2023 lalu.
Koalisi Sipil untuk Pengesahan UU PPRT





