Wacana “War Tiket Haji” dan Penghapusan Antrean Disorot, Sekum MHU UINAM Ingatkan Risiko Ketimpangan

Ruminews.id, Jakarta — Wacana pemerintah untuk memangkas bahkan meniadakan antrean haji melalui skema “war tiket” menuai perhatian. Sekretaris Umum Himpunan Mahasiswa Jurusan Manajemen Haji dan Umrah (MHU) UIN Alauddin Makassar, Kahlil Abram, menilai kebijakan tersebut perlu dikaji secara menyeluruh agar tidak menimbulkan persoalan baru dalam penyelenggaraan haji.

Pernyataan Menteri Haji yang mengusulkan penghapusan antrean dan penerapan skema first come, first served dinilai sebagai langkah progresif. Namun, menurut Kahlil, kebijakan tersebut berpotensi menggeser prinsip keadilan yang selama ini dijaga melalui sistem antrean.

“Jika antrean dihapus dan diganti dengan sistem cepat-cepatan, maka ada potensi ketimpangan yang besar. Jamaah yang sudah menunggu lama bisa kehilangan haknya,” ujarnya.

Ia juga menyoroti kemungkinan pemerintah kembali menjalankan fungsi ganda sebagai regulator sekaligus operator. Menurutnya, hal ini perlu diantisipasi agar tidak menimbulkan konflik kepentingan dalam tata kelola penyelenggaraan haji, termasuk dalam aspek transparansi dan akuntabilitas.

Di sisi lain, Wakil Menteri Haji menyampaikan bahwa skema “war tiket” hanya akan berlaku pada tambahan kuota dan berjalan berdampingan dengan sistem yang ada. Jalur antrean reguler tetap berjalan seperti biasa, sementara jalur “war tiket” diperuntukkan bagi mekanisme percepatan tertentu.

Menanggapi hal tersebut, Kahlil menilai pembagian dua skema ini tetap harus diawasi secara ketat. Ia mengingatkan bahwa perbedaan jalur berpotensi menciptakan kesenjangan akses antara masyarakat yang memiliki kemampuan lebih dengan yang tidak.

“Ketika ada dua jalur, maka harus dipastikan tidak ada diskriminasi. Jangan sampai haji hanya menjadi lebih mudah bagi kelompok tertentu, sementara yang lain tetap tertinggal dalam antrean panjang,” tegasnya.

Selain itu, ia juga mengingatkan potensi munculnya praktik percaloan dalam sistem berbasis kecepatan tersebut. Menurutnya, tanpa pengawasan yang kuat, mekanisme ini bisa dimanfaatkan oleh pihak tertentu untuk memperoleh keuntungan.

“Sistem ‘war tiket’ sangat rentan disalahgunakan jika tidak diatur dengan ketat. Ini bisa membuka ruang baru bagi praktik percaloan,” tambahnya.

Kahlil menekankan bahwa penyelenggaraan haji bukan sekadar persoalan teknis keberangkatan, melainkan menyangkut keadilan sosial dan kepercayaan publik. Ia mendorong pemerintah untuk melibatkan berbagai pihak dalam melakukan kajian komprehensif sebelum kebijakan tersebut diterapkan.

“Setiap kebijakan harus mempertimbangkan semua aspek, baik keadilan, regulasi, maupun dampaknya terhadap masyarakat luas. Jangan sampai solusi yang ditawarkan justru menimbulkan masalah baru,” pungkasnya.

Share

PENCARIAN
BERITA LAINNYA
  • All Posts
  • Bantaeng
  • Berau
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Hulu Sungai Selatan
  • Infotainment
  • Internasional
  • Jakarta
  • Kesehatan
  • Kriminal
  • Kualanamu
  • Luwu Timur
  • Mandalika
  • Nasional
  • Olahraga
  • Opini
  • Pali
  • Palu
  • Papua
  • Pemerintahan
  • Pemuda
  • Pendidikan
  • Pertanian
  • Peternakan
  • Politik
  • Soppeng
  • Tekhnologi
    •   Back
    • Makassar
    • Gowa
    • Maros
    • Takalar
    • Palopo
    • Jeneponto
    • Pangkep
    • Pare-pare
    • IKN
    • Bone
    • Bulukumba
    • Towuti
    • Sidrap
    • Purwakarta
    • Pekanbaru
    • Berau
    • Kolaka Timur
    • Enrekang
    • Serang
    • Tangerang Selatan
    • Bima
    • Nusa Tenggara Timur
    • Kolaka Utara
    • Barru
    • Cibubur
    • Jakarta
    • Luwu Timur
    • Luwu Utara
    • Padang
    • Pinrang
    • Polewali Mandar
    • Toraja
    • Selayar
    • Mamuju
    • Donggala
    • Soppeng
    • Parigi Moutong
    • Yogyakarta
    • Jawa Timur
    • Labuan Bajo
    • Mamasa
    • Kualanamu
    • Bantaeng
    • Ambon
    • Sinjai
    • Bombana
    • Jambi
    • Samarinda
    • Sorong
    • Tegal
    • Kendal
    • Kulon Progo
    • Morowali
    • Blora
    • Tual
    • Gunungkidul
    • Banten
    • Cilacap
    • Jayapura
    • Batam
    • Bantul
    • Sleman
    • Halmahera
    • Banjarnegara
    • Toraja Utara
    • Nabire
    • Bangkalan
    • Solo
    • Lamongan
    • Tangerang
    • Papua
    • Luwu
    •   Back
    • Badan Gizi Nasional
    •   Back
    • Dinas Koperasi Makassar
    •   Back
    • DPRD Kota Makassar
    • Prov Sulawesi Selatan
    • Pemerintah Kota Makassar
    • Pemerintah kabupaten Gowa
    • Dinas Koperasi Makassar
Scroll to Top