Pemuda

Daerah, Nasional, Pemerintahan, Pemuda, Pendidikan, Uncategorized

BADKO HMI Sulsel Desak Presiden Evaluasi Total Kejaksaan Agung, Kepercayaan Publik Sedang Dipertaruhkan

ruminews.id, Makassar – Badan Koordinasi Himpunan Mahasiswa Islam (BADKO HMI) Sulawesi Selatan mendesak Presiden Prabowo Subianto untuk segera melakukan evaluasi menyeluruh terhadap tata kelola dan sistem pengawasan di lingkungan Kejaksaan Agung menyusul berkembangnya perhatian publik atas pemberitaan mengenai dugaan kepemilikan aset bernilai sangat besar yang dikaitkan dengan proses penyidikan dan masih memerlukan pembuktian melalui mekanisme hukum yang berlaku. Ketua Bidang Perguruan Tinggi, Kemahasiswaan, dan Pemuda (PTKP) BADKO HMI Sulawesi Selatan, Muhammad Rafly Tanda, menegaskan bahwa isu yang berkembang saat ini telah menjadi perhatian nasional dan berpotensi memengaruhi tingkat kepercayaan masyarakat terhadap institusi penegak hukum apabila tidak ditangani secara terbuka, profesional, dan akuntabel. “Kejaksaan Agung adalah salah satu garda terdepan dalam pemberantasan korupsi dan penegakan hukum. Oleh karena itu, setiap dugaan yang menyeret nama institusi maupun pejabat di dalamnya harus dijelaskan secara transparan melalui proses hukum yang independen. Jangan biarkan ruang spekulasi berkembang dan menggerus kepercayaan publik terhadap lembaga penegak hukum,” tegas Rafly. Menurutnya, kepercayaan publik merupakan fondasi utama penegakan hukum. Ketika integritas aparat penegak hukum dipertanyakan, maka legitimasi setiap proses hukum juga akan ikut dipertaruhkan. Karena itu, negara harus memastikan bahwa seluruh proses pemeriksaan berlangsung objektif, terbuka, dan tanpa perlakuan istimewa kepada siapa pun. BADKO HMI Sulawesi Selatan menilai momentum ini harus dijadikan bahan evaluasi menyeluruh terhadap sistem pengawasan internal, penerapan kode etik, transparansi pengelolaan harta kekayaan, serta mekanisme akuntabilitas di lingkungan Kejaksaan Agung. Reformasi kelembagaan tidak boleh berhenti pada penindakan kasus, tetapi juga harus menyentuh pembenahan sistem agar kepercayaan masyarakat dapat dipulihkan. “Kami meminta Presiden Prabowo Subianto menunjukkan komitmennya dalam memperkuat integritas penegakan hukum dengan melakukan evaluasi total terhadap tata kelola Kejaksaan Agung. Tidak boleh ada kesan bahwa lembaga penegak hukum kebal dari pengawasan. Prinsip equality before the law harus benar-benar diterapkan kepada siapa pun tanpa pandang bulu,” lanjut Rafly. BADKO HMI Sulawesi Selatan juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk tetap mengawal proses hukum secara kritis dan objektif, serta menghormati asas praduga tak bersalah. Di sisi lain, aparat penegak hukum harus memberikan penjelasan yang transparan kepada publik agar setiap dugaan yang berkembang memperoleh kepastian berdasarkan fakta dan hukum, bukan sekadar opini. Sebagai organisasi kader dan gerakan intelektual, BADKO HMI Sulawesi Selatan menegaskan komitmennya untuk terus menjalankan fungsi kontrol sosial terhadap penyelenggaraan negara. Penegakan hukum yang bersih, independen, dan berintegritas merupakan syarat mutlak bagi terwujudnya negara hukum yang demokratis serta pemerintahan yang bersih dari praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme. Yakin Usaha Sampai.

Daerah, Hukum & Kriminal, Makassar, Nasional, Pemerintahan, Pemuda

DPN PERMAHI Dorong Penguatan Kewenangan BNPP untuk Memastikan Percepatan Pembangunan di Kawasan Perbatasan

Ruminews.id, Jakarta 8 Juli 2026 – Dewan Pimpinan Nasional Perhimpunan Mahasiswa Hukum Indonesia (DPN PERMAHI) melaksanakan audiensi dengan Badan Nasional Pengelola Perbatasan (BNPP) sebagai bentuk komitmen dalam mendorong penguatan tata kelola kawasan perbatasan yang berorientasi pada pemerataan pembangunan, penguatan kedaulatan negara, serta peningkatan kesejahteraan masyarakat di wilayah perbatasan.

Daerah, Kesehatan, Maros, Olahraga, Pemuda, Pendidikan

Wujud Nyata Tri Dharma Perguruan Tinggi : HMJ PENJASKESREK FIKK UNM Gelar Program “Kesrek Mengabdi” di Desa Samangki, Kecamatan Simbang, Kabupaten Maros

Ruminews.id, Maros – Himpunan Mahasiswa Jurusan Pendidikan Jasmani, Kesehatan, dan Rekreasi (HMJ PENJASKESREK) Fakultas Ilmu Keolahragaan dan Kesehatan Universitas Negeri Makassar (FIKK UNM) sukses menginisiasi program pengabdian masyarakat bertajuk “Kesrek Mengabdi”. Kegiatan ini ditempatkan di Desa Samangki, Kecamatan Simbang, Kabupaten Maros, sebagai bentuk pengejawantahan poin ketiga Tri Dharma Perguruan Tinggi, yaitu pengabdian kepada masyarakat. Selama kegiatan berlangsung, para mahasiswa tidak hanya membawa misi akademis, tetapi juga melebur bersama warga untuk melakukan berbagai pendekatan holistik, mulai dari edukasi keolahragaan, kampanye sosial, kerja bakti, hingga pemetaan potensi wisata berbasis sejarah dan alam. Dalam kegiatan ini HMJ PENJASKESREK FIKK UNM Mengenalkan olahraga Pickleball dan Merajut Keakraban Lewat pertandingan Bola Voli dan pertandingan Domino Sebagai mahasiswa yang bergerak di bidang olahraga dan kesehatan, HMJ PENJASKESREK memanfaatkan momentum ini untuk mengedukasi warga mengenai pentingnya menjaga kebugaran berbasis ilmu olahraga (sports science). Menariknya, mahasiswa juga memperkenalkan olahraga modern yang saat ini tengah populer, yaitu olahraga pickleball. Pengenalan ini disambut antusias oleh remaja dan masyarakat setempat yang penasaran dengan perpaduan unsur tenis lapangan, bulu tangkis, dan tenis meja tersebut. Tidak berhenti pada teori dan pengenalan, hubungan emosional antara mahasiswa dan warga dipererat melalui lapangan hijau. Panitia menggelar turnamen bola voli persahabatan. Pertandingan ini berhasil mencairkan suasana dan menjadi panggung hiburan sehat yang menyatukan seluruh elemen masyarakat desa, dari anak muda hingga tokoh masyarakat, selain membuat pertandingan voli panitia juga membuat pertandingan domino yang saat ini populer diberbagai kalangan sebagai perwujudan olahraga asah otak . Tak hanya itu HMJ PENJASKESREK FIKK UNM juha menggelar aksi Gotong Royong dan Kampanye Anti Bullying, ini merupakan kepedulian terhadap lingkungan dan moral generasi muda juga menjadi pilar penting dalam program “Kesrek Mengabdi”. Mahasiswa bersama warga bahu membahu melaksanakan aksi bakti sosial dan gotong royong membersihkan sejumlah fasilitas umum desa. Aksi nyata ini diharapkan dapat merawat budaya kerja sama yang menjadi ciri khas bangsa. Di sisi lain, menyikapi isu sosial yang kerap terjadi di lingkungan remaja, mahasiswa menggelar sosialisasi dan edukasi mengenai dampak buruk perilaku menyimpang, khususnya perundungan (bullying). Melalui pendekatan yang komunikatif, anak-anak dan remaja di Desa Samangki diajak untuk membangun lingkungan pertemanan yang sehat, saling menghargai, dan bebas dari kekerasan fisik maupun verbal. Menggali Jejak Sejarah dan Mendorong Potensi Wisata Desa Desa Samangki memiliki letak geografis dan kekayaan historis yang luar biasa melihat dari penginggalan sejarah yang ada di Desa Samangki yang memiliki potensi yang besar untuk dijadikan sebagai tempat pariwisata hingga tahap nasional. Menyadari hal tersebut, tim mahasiswa melakukan observasi mendalam serta menggelar forum diskusi bersama para tokoh masyarakat untuk membedah sejarah desa. Salah satu topik utama yang dibahas adalah keberadaan situs prasejarah berupa penemuan gambar cadas (lukisan gua) tertua di kawasan tersebut yakni diBulu Karampuang, yang memiliki nilai arkeologis berskala internasional dan juga masih banyak peninggalan sejarah dan potensi alam yang mampu dijadikan pariwisata nasional hingga berbasis internasional. Selain potensi sejarah, mahasiswa juga mengeksplorasi keindahan bentang alam Desa Samangki yang sangat potensial untuk digodok menjadi destinasi pariwisata berbasis alam (ecotourism). Hasil observasi ini nantinya diharapkan dapat menjadi bahan rekomendasi atau masukan berharga bagi pemerintah desa dalam engembangkan sektor pariwisata daerah untuk membangun perekonomian warga khususnya didesa Samangki kec. Simbang kabupaten Maros. “Kegiatan ‘Kesrek Mengabdi’ ini bukan sekadar program kerja seremonial, melainkan jembatan bagi mahasiswa untuk mengaplikasikan ilmu yang didapat di bangku perkuliahan agar berdampak langsung bagi masyarakat. Kami berharap kehadiran kami di Desa Samangki dapat meninggalkan manfaat yang berkelanjutan, baik dari segi kesehatan, kesadaran sosial, hingga pemetaan potensi desa,” ujar perwakilan pengurus HMJ PENJASKESREK FIKK UNM. Melalui integrasi kegiatan yang matang ini, HMJ PENJASKESREK FIKK UNM membuktikan bahwa peran mahasiswa sebagai agent of change (agen perubahan) dan social of control (kontrol sosial) dapat diwujudkan secara nyata, santun, dan edukatif di tengah-tengah masyarakat. #HMJPENJASKESREKFIKKUNM💙🖤 #Pemdessamangki

Gowa, Nasional, Opini, Pemerintahan, Pemuda

Beautiful Malino Ditunda: Ketika Kebahagiaan Rakyat Menjadi Tumbal Kekuasaan

Penulis: F.H Kalindra – Putra Daerah Gowa Ruminews.id – Ada ironi yang selalu berulang dalam kehidupan politik. Ketika ruang-ruang kekuasaan dipenuhi perdebatan, konflik, dan tarik-menarik kepentingan, justru rakyatlah yang paling dahulu merasakan akibatnya. Penundaan Beautiful Malino bukan sekadar perubahan jadwal sebuah festival pariwisata. Di balik keputusan itu, ada ribuan pelaku UMKM, pedagang kaki lima, pemilik homestay, sopir angkutan, pekerja informal, hingga masyarakat Malino yang telah menggantungkan harapan pada perputaran ekonomi dari agenda tersebut.

Hukum & Kriminal, Nasional, Opini, Pemerintahan, Pemuda, Politik, Uncategorized

Ketika Kaum Kapitalis Berselingkuh dengan Kaum Penguasa

Penulis : Muh. Adri (Mahasiswa Uinam) Ruminews.id — Istilah “perselingkuhan” dalam tulisan ini merupakan metafora yang menggambarkan relasi yang tidak sehat antara kekuatan modal (kapital) dan kekuasaan negara. Relasi tersebut muncul ketika proses penyelenggaraan pemerintahan tidak lagi sepenuhnya berorientasi pada kepentingan publik, melainkan dipengaruhi secara tidak proporsional oleh kepentingan ekonomi kelompok tertentu. Dalam kajian ekonomi politik, fenomena ini sering dikaitkan dengan konsep state capture, elite capture, atau praktik kolusi antara aktor ekonomi dan aktor politik, yaitu kondisi ketika kebijakan publik lebih mencerminkan preferensi kelompok berkepentingan daripada kebutuhan masyarakat secara luas. Dalam sistem ekonomi modern, keberadaan pelaku usaha dan investasi merupakan bagian penting dari pembangunan. Modal dibutuhkan untuk menciptakan lapangan kerja, meningkatkan produktivitas, mempercepat inovasi, serta mendorong pertumbuhan ekonomi. Demikian pula, negara memiliki kewenangan untuk mengatur distribusi sumber daya, menyusun regulasi, serta menjamin keadilan sosial melalui kebijakan publik. Hubungan antara dunia usaha dan pemerintah pada dasarnya merupakan sesuatu yang wajar dan bahkan diperlukan. Permasalahan muncul ketika hubungan tersebut kehilangan prinsip transparansi, akuntabilitas, dan kepentingan umum, sehingga berubah menjadi relasi yang eksklusif dan saling menguntungkan bagi segelintir elite. Secara teoritis, negara modern dibentuk untuk menjadi institusi yang menjaga keseimbangan antara kepentingan ekonomi, keadilan sosial, dan keberlanjutan lingkungan. Namun dalam praktiknya, distribusi kekuasaan sering kali tidak berlangsung secara seimbang. Kelompok yang memiliki kekuatan ekonomi cenderung memiliki kapasitas lebih besar untuk memengaruhi proses politik melalui berbagai mekanisme, baik yang legal seperti lobi kebijakan, pendanaan politik, maupun yang ilegal seperti korupsi, kolusi, atau penyalahgunaan kewenangan. Ketika pengaruh tersebut mendominasi proses pengambilan keputusan, maka negara berisiko mengalami distorsi fungsi, dari pelindung kepentingan publik menjadi instrumen yang lebih responsif terhadap kepentingan pemilik modal. Fenomena ini dapat diamati melalui berbagai bentuk kebijakan yang memberikan kemudahan luar biasa kepada investor tertentu, sementara kepentingan masyarakat yang terdampak kurang memperoleh perhatian yang memadai. Dalam beberapa kasus, eksploitasi sumber daya alam dilakukan dengan mengatasnamakan pembangunan dan pertumbuhan ekonomi, tetapi mengabaikan daya dukung lingkungan, hak masyarakat lokal, serta prinsip keadilan antargenerasi. Akibatnya, manfaat ekonomi terkonsentrasi pada kelompok tertentu, sedangkan biaya sosial dan ekologis didistribusikan kepada masyarakat luas. Dalam perspektif ekonomi politik, kondisi tersebut melahirkan apa yang dikenal sebagai *privatisasi keuntungan dan sosialisasi kerugian*. Keuntungan finansial dinikmati oleh pelaku usaha dan pihak-pihak yang memiliki akses terhadap kekuasaan, sementara kerugian berupa pencemaran lingkungan, hilangnya keanekaragaman hayati, konflik agraria, meningkatnya risiko bencana ekologis, hingga menurunnya kualitas hidup masyarakat menjadi beban publik. Ketimpangan seperti ini bukan sekadar persoalan distribusi ekonomi, tetapi juga menyangkut kualitas demokrasi dan legitimasi negara. Perselingkuhan antara kapital dan kekuasaan juga memiliki implikasi serius terhadap tata kelola pemerintahan. Regulasi yang seharusnya menjadi instrumen perlindungan masyarakat dapat kehilangan independensinya apabila proses penyusunannya lebih dipengaruhi oleh kepentingan ekonomi daripada kajian ilmiah dan aspirasi publik. Dalam kondisi demikian, partisipasi masyarakat menjadi formalitas, konsultasi publik kehilangan substansi, sementara keputusan strategis lebih banyak ditentukan oleh negosiasi elite daripada musyawarah yang demokratis. Lebih jauh lagi, relasi yang tidak sehat antara modal dan kekuasaan dapat memperlemah supremasi hukum. Penegakan hukum menjadi tidak konsisten ketika terdapat perbedaan perlakuan antara kelompok yang memiliki akses terhadap kekuasaan dan masyarakat biasa. Kondisi ini berpotensi menurunkan kepercayaan publik terhadap institusi negara, memperbesar ruang bagi praktik korupsi, serta mengikis legitimasi pemerintahan sebagai penyelenggara kepentingan umum. Dalam konteks pengelolaan lingkungan hidup, dampak hubungan tersebut menjadi semakin nyata. Berbagai proyek pembangunan yang tidak didasarkan pada prinsip kehati-hatian (precautionary principle) berpotensi menimbulkan kerusakan ekologis yang sulit dipulihkan. Deforestasi, degradasi kawasan pegunungan, pencemaran sungai, eksploitasi sumber daya alam secara berlebihan, serta hilangnya ruang hidup masyarakat adat merupakan sebagian contoh konsekuensi yang dapat muncul apabila pertimbangan ekonomi ditempatkan di atas kepentingan ekologis dan sosial. Padahal, paradigma pembangunan berkelanjutan menegaskan bahwa keberhasilan pembangunan tidak hanya diukur melalui pertumbuhan ekonomi, tetapi juga melalui keberhasilan menjaga keberlanjutan ekologi dan menjamin keadilan sosial. Oleh karena itu, penguatan tata kelola pemerintahan menjadi kebutuhan yang tidak dapat ditawar. Transparansi dalam penyusunan kebijakan, independensi lembaga pengawas, penegakan hukum yang tidak diskriminatif, keterbukaan informasi publik, serta partisipasi masyarakat merupakan prasyarat utama untuk mencegah dominasi kepentingan tertentu dalam proses pemerintahan. Selain itu, perguruan tinggi, organisasi masyarakat sipil, media massa, dan komunitas akademik memiliki tanggung jawab moral untuk terus melakukan kajian kritis, pengawasan, serta pendidikan publik agar demokrasi tidak kehilangan substansinya. Pada akhirnya, persoalan utama bukanlah keberadaan kapitalisme ataupun hubungan antara pemerintah dan dunia usaha, melainkan bagaimana relasi tersebut dikelola dalam kerangka etika, hukum, dan konstitusi. Investasi yang bertanggung jawab dan pemerintahan yang akuntabel dapat berjalan beriringan apabila seluruh proses kebijakan dilandaskan pada prinsip transparansi, keadilan, keberlanjutan, dan penghormatan terhadap hak-hak masyarakat. Sebaliknya, ketika relasi itu berubah menjadi “perselingkuhan” yang mengutamakan kepentingan sempit di atas kepentingan publik, maka demokrasi kehilangan makna, keadilan sosial semakin menjauh, dan lingkungan hidup menjadi korban dari pembangunan yang tidak berkelanjutan. Dengan demikian, kritik terhadap perselingkuhan antara kaum kapitalis dan kaum penguasa bukanlah penolakan terhadap pembangunan ataupun investasi. Kritik tersebut merupakan upaya mengingatkan bahwa tujuan akhir dari penyelenggaraan negara sebagaimana diamanatkan oleh konstitusi adalah mewujudkan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, melindungi seluruh rakyat Indonesia, serta mengelola kekayaan alam sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat, bukan untuk kepentingan segelintir kelompok yang memiliki akses terhadap modal dan kekuasaan.

Bulukumba, Daerah, Hukum & Kriminal, Nasional, Pemerintahan, Pemuda

LBH BaPaKa Soroti Dugaan Kejanggalan Penanganan Kasus Pemalsuan Dokumen di Polres Bulukumba

Penulis : Idul Agustian – Kabid Investigasi LBH BaPaKa (Bakti Panglima Keadilan) Ruminews.id – Bulukumba – Publik dan pihak masyarakat menyuarakan kekecewaan serta dugaan pelanggaran prosedur hukum (maladministrasi) dalam penanganan kasus pemalsuan dokumen yang ditangani oleh Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Bulukumba.

Daerah, Hukum & Kriminal, Nasional, Pemerintahan, Pemuda, Pertanian, Prov Sulawesi Selatan, Soppeng, Uncategorized

JAM.ID Tekan Kejati Sulsel agar Supervisi Penanganan Dugaan Korupsi Pengadaan Alsintan di Kabupaten Soppeng

Ruminews.id, Makassar – Jaringan Aktivis Millenial Indonesia (JAM.ID) menggelar aksi unjuk rasa di depan Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan dengan membawa satu tuntutan utama.

Ekonomi, Nasional, Opini, Pemerintahan, Pemuda, Pendidikan

Mengembalikan Esensi Jaminan Hari Tua: Menolak Beban Pajak atas Dana Perlindungan Pekerja

Penulis : Yusphan – Presidium Nasional II Pendidikan dan Hukum Ashesi Indonesia ruminews.id – Belakangan ini, publik dihadapkan pada polemik mengenai pemotongan pajak atas pencairan dana Jaminan Hari Tua (JHT). Isu ini memicu berbagai respons dari masyarakat, khususnya kalangan pekerja, karena dianggap bertentangan dengan rasa keadilan. Meskipun pemerintah telah menjelaskan bahwa ketentuan perpajakan atas pencairan JHT bukanlah kebijakan baru, melainkan telah diatur sejak beberapa tahun lalu, perdebatan yang muncul menunjukkan adanya kesenjangan antara kepastian hukum dengan rasa keadilan yang dirasakan masyarakat. Secara hukum, pemerintah memiliki dasar pengenaan Pajak Penghasilan (PPh) Final terhadap pencairan JHT dalam kondisi tertentu. Namun, persoalan utama bukan hanya terletak pada legalitas aturan tersebut, melainkan pada aspek filosofis dan sosiologisnya. Dana JHT pada hakikatnya merupakan akumulasi iuran pekerja dan pemberi kerja yang dipersiapkan sebagai jaminan ketika pekerja memasuki masa pensiun, mengalami pemutusan hubungan kerja, atau menghadapi risiko sosial lainnya. Oleh karena itu, masyarakat mempertanyakan mengapa dana yang sejak awal ditujukan sebagai perlindungan sosial masih dikenakan beban pajak ketika hendak dimanfaatkan oleh pemilik haknya. Keresahan publik semakin besar karena kondisi ekonomi masyarakat saat ini masih menghadapi tantangan berupa meningkatnya biaya hidup, terbatasnya lapangan pekerjaan, serta tingginya angka pemutusan hubungan kerja di berbagai sektor. Dalam situasi demikian, pencairan JHT sering kali menjadi sumber dana terakhir bagi pekerja untuk mempertahankan keberlangsungan hidup keluarganya. Pemotongan pajak terhadap dana tersebut dipandang sebagai tambahan beban yang mengurangi manfaat perlindungan sosial yang seharusnya diterima secara optimal. Dari perspektif Hukum Ekonomi Syariah, negara memiliki kewenangan untuk menetapkan kebijakan fiskal, termasuk perpajakan, selama bertujuan mewujudkan kemaslahatan umum (maslahah ‘ammah). Akan tetapi, setiap kebijakan fiskal juga harus memenuhi prinsip keadilan (al-‘adl), kemaslahatan (maslahah), proporsionalitas, transparansi, serta tidak menimbulkan kemudaratan (la darar wa la dirar). Pajak tidak semata-mata dipandang sebagai instrumen penerimaan negara, tetapi juga harus menjadi instrumen yang menjaga keseimbangan antara kepentingan negara dan perlindungan terhadap hak-hak masyarakat. ASHESI berpandangan bahwa polemik ini tidak seharusnya dipertentangkan antara kepentingan negara dan kepentingan pekerja. Sebaliknya, kebijakan publik harus mampu mempertemukan keduanya melalui regulasi yang lebih berkeadilan. Negara memerlukan penerimaan pajak untuk membiayai pembangunan, tetapi pada saat yang sama negara juga berkewajiban memberikan perlindungan maksimal kepada para pekerja yang telah berkontribusi terhadap perekonomian nasional. Atas dasar tersebut, ASHESI menyampaikan beberapa sikap sebagai berikut: ASHESI menghormati kewenangan pemerintah dalam menetapkan kebijakan perpajakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. ASHESI mendorong pemerintah untuk melakukan evaluasi menyeluruh terhadap mekanisme perpajakan atas pencairan JHT agar lebih mencerminkan asas keadilan sosial dan perlindungan terhadap pekerja. ASHESI menilai bahwa dana JHT memiliki karakter sebagai instrumen jaminan sosial sehingga pendekatan perpajakannya tidak dapat disamakan sepenuhnya dengan objek penghasilan pada umumnya. ASHESI mendorong pemerintah meningkatkan transparansi dan edukasi publik agar tidak terjadi kesalahpahaman mengenai dasar hukum, mekanisme, dan tujuan pengenaan pajak atas JHT. ASHESI menegaskan bahwa meskipun ketentuan perpajakan atas pencairan JHT di atas Rp50 juta telah memiliki dasar hukum positif, keberadaan dasar hukum tersebut tidak serta-merta menutup ruang evaluasi terhadap aspek keadilan dan kemanfaatannya. Menurut ASHESI, dana JHT pada hakikatnya bukanlah penghasilan baru yang timbul akibat aktivitas ekonomi, melainkan akumulasi iuran yang berasal dari potongan penghasilan pekerja selama bertahun-tahun, ditambah kontribusi pemberi kerja, yang secara khusus diperuntukkan sebagai jaminan keberlangsungan hidup pada masa pensiun atau ketika menghadapi risiko sosial seperti pemutusan hubungan kerja, cacat tetap, maupun kondisi lain yang menyebabkan hilangnya kemampuan memperoleh penghasilan. Atas dasar itu, ASHESI berpandangan bahwa dana JHT semestinya tidak lagi menjadi objek pajak pada saat dicairkan, termasuk bagi saldo yang melebihi Rp50 juta. Negara telah memperoleh hak pemajakannya ketika pekerja menerima penghasilan sesuai ketentuan perpajakan yang berlaku. Oleh karena itu, pembebanan pajak kembali pada saat dana JHT dicairkan berpotensi mengurangi fungsi utama JHT sebagai instrumen perlindungan sosial dan dapat menimbulkan persepsi ketidakadilan di tengah masyarakat. Dalam perspektif Hukum Ekonomi Syariah, kebijakan fiskal harus berlandaskan prinsip al-‘adl (keadilan), hifz al-mal (perlindungan harta), dan jalb al-maslahah (mewujudkan kemaslahatan). Dana JHT bukanlah instrumen investasi untuk memperoleh keuntungan, melainkan mekanisme perlindungan terhadap harta pekerja yang dikumpulkan secara bertahap selama masa produktifnya. Oleh sebab itu, pengenaan pajak atas pencairan JHT dinilai kurang sejalan dengan tujuan syariat dalam menjaga hak ekonomi masyarakat yang sedang menghadapi fase rentan kehidupan. Sebagai bentuk keberpihakan terhadap pekerja Indonesia, ASHESI mendesak pemerintah dan DPR RI untuk melakukan evaluasi terhadap ketentuan perpajakan atas JHT dengan mempertimbangkan penghapusan pengenaan pajak atas seluruh pencairan dana JHT tanpa membedakan besaran saldo. Di samping itu, pemerintah perlu membuka ruang dialog bersama akademisi, pakar perpajakan, ahli Hukum Ekonomi Syariah, serikat pekerja, dan masyarakat sipil guna merumuskan kebijakan yang lebih adil, humanis, dan tetap menjaga keberlanjutan fiskal negara. ASHESI meyakini bahwa negara yang kuat tidak hanya ditopang oleh optimalisasi penerimaan pajak, tetapi juga oleh kepercayaan masyarakat terhadap kebijakan yang berkeadilan. Ketika negara memberikan perlindungan penuh atas hak-hak pekerja, termasuk hak untuk menikmati dana Jaminan Hari Tua secara utuh, maka tujuan besar pembangunan nasional, yaitu terwujudnya kesejahteraan dan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia, akan lebih mudah diwujudkan. ASHESI mengajak seluruh elemen bangsa untuk menyikapi polemik ini secara objektif, berdasarkan data, hukum, dan semangat mencari solusi bersama. Kritik terhadap kebijakan publik merupakan bagian dari demokrasi yang sehat, namun harus diarahkan untuk melahirkan kebijakan yang lebih adil, lebih humanis, dan lebih berpihak pada kesejahteraan masyarakat. Negara yang kuat bukan hanya diukur dari besarnya penerimaan pajak, tetapi juga dari kemampuannya melindungi hak-hak warga negara, khususnya para pekerja yang menjadi tulang punggung pembangunan Indonesia.

Nasional, Opini, Pemuda

Konsep Diri sebagai Kader IPM dan Pengurus Muda PK KNPI: Menjadi Pelopor Perubahan dan Penggerak Peradaban

Penulis : Randi Pratama – Ketua Bidang Lingkungan Hidup IPM Cabang Manggala & PK KNPI  ruminews.id – Konsep diri bagi seorang kader Ikatan Pelajar Muhammadiyah (IPM) yang juga mengemban amanah sebagai Pengurus Muda PK KNPI Kecamatan Manggala bukan sekadar cara memandang diri sendiri, melainkan sebuah kesadaran ideologis dan moral mengenai tujuan hidup, tanggung jawab kepemimpinan, serta pengabdian kepada umat, bangsa, dan kemanusiaan.

Nasional, Pemerintahan, Pemuda

Jalan Rusak, Rakyat Bergerak: Di Mana Tanggung Jawab Pemerintah Daerah?

ruminews.id, Selayar –  Perbaikan jalan desa di Pulau Kalaotoa, Kecamatan Pasilambena, yang saat ini dilakukan secara swadaya oleh masyarakat menjadi bukti nyata bahwa warga tidak lagi dapat menunggu kepedulian pemerintah daerah. Ketika negara seharusnya hadir memenuhi kebutuhan dasar masyarakat, justru rakyat dipaksa menanggung beban yang menjadi kewajiban pemerintah.

Scroll to Top