Pemerintahan

Badan Gizi Nasional, Bone, Nasional, Pemerintahan, Pemuda, Pendidikan

Aktivis Mahasiswa Akan Menggelar Aksi Besar-besarana Terkait Persoalan MBG di Kab. Bone

ruminews.id, Bone, 13 Februari 2026 — Organisasi Mahasiswa Peduli Bangsa (MPB) secara resmi melayangkan surat pemberitahuan aksi kepada Bupati Bone terkait dugaan berbagai permasalahan dalam pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Kabupaten Bone. Dalam surat bernomor 032/BP-Aksi/02/2026 tersebut, MPB menyoroti dugaan pelanggaran pengelolaan limbah dapur Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG), termasuk indikasi tidak adanya Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) yang sesuai standar, serta persoalan teknis dan administratif lainnya yang dinilai meresahkan masyarakat. Mahasiswa Beri Ultimatum MPB memberikan ultimatum kepada Bupati Bone agar : 1. Melakukan evaluasi menyeluruh terhadap pelaksanaan MBG di seluruh wilayah Kabupaten Bone. 2. Menindak tegas pengelola dapur SPPG yang terbukti melanggar ketentuan pengelolaan lingkungan. 3. Menjamin standar kesehatan, sanitasi, dan kelayakan lingkungan dipenuhi sesuai regulasi. 4. Membuka transparansi anggaran dan sistem pengawasan program. 5. Melibatkan unsur masyarakat dan independen dalam proses pengawasan. Jendral Lapangan MPB, Sahrul, menegaskan bahwa apabila tuntutan tersebut tidak direspons secara konkret, pihaknya akan menempuh langkah lanjutan sesuai mekanisme hukum dan konstitusional. “Kami tidak menolak program nasional, tetapi kami menolak pelaksanaan yang berpotensi merugikan masyarakat dan mencederai prinsip kesehatan serta lingkungan hidup,” tegasnya. MPB menyatakan aksi akan dilaksanakan secara tertib, damai, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Sahrul menegaskan bahwa Bupati/Pemda memiliki peran krusial karena mereka yang mengetahui kearifan lokal dan situasi lapangan. Membentuk Satgas Pengawasan: Pemkab wajib membentuk Satuan Tugas (Satgas) untuk mengantisipasi dan menangani potensi keracunan, serta memantau SOP seluruh dapur Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG). Menindak dan Menyetop Dapur Bermasalah: Bupati berwenang menyetop sementara dapur atau vendor catering yang terbukti memberikan makanan tidak layak atau bermasalah. Membuka Pos Pengaduan: Pemkab harus segera membuka layanan hotline/pos pengaduan untuk menampung keluhan masyarakat. Pengawasan Anggaran (Anti-Korupsi): Bupati harus memastikan tidak ada pengelola (SPPG/catering) yang mengurangi porsi atau kualitas makanan (seperti mengancam pidana bagi vendor yang berbuat curang). Saat terjadi kerugian, pemda tidak boleh pasif. Bupati harus memimpin evaluasi dan perbaikan tata kelola di daerah agar program berjalan sesuai tujuan dan tidak menimbulkan respons negatif publik.

Berau, Ekonomi, Pemerintahan, Pemuda, Pertanian, Uncategorized

Kolaborasi Ilmiah hingga Stabilitas Pangan Mengemuka dalam Talkshow Agro Leaders Summit 2026

ruminews.id, Samarinda — Sesi talkshow dalam rangkaian Agro Leaders Summit 2026 menjadi forum strategis yang mempertemukan perspektif akademik, pengelolaan sumber daya alam, kelembagaan distribusi pangan, serta gerakan pemuda tani dalam satu ruang dialog terbuka. Diskusi ini menghadirkan Ketua DPD Pemuda Tani Indonesia (PTI) Kalimantan Timur, Guru Besar Fakultas Pertanian Universitas Mulawarman, Kepala KPHP Kalimantan Timur, dan Kepala Kanwil Perum Bulog Kaltim–Kaltara. Dalam pemaparannya, Ketua DPD PTI Kaltim menekankan bahwa regenerasi petani harus dibangun dengan pendekatan sistemik, bukan parsial. Menurutnya, tantangan pertanian saat ini tidak hanya terletak pada produksi, tetapi juga pada akses pasar, tata kelola lahan, dan dukungan kebijakan yang konsisten. “Kita harus membangun ekosistem. Pemuda tani tidak bisa hanya diberi semangat, tetapi juga akses, kemitraan, dan kepastian pasar,” ujarnya. Guru Besar Fakultas Pertanian Universitas Mulawarman menambahkan bahwa masa depan sektor pangan Kalimantan Timur harus bertumpu pada inovasi dan riset yang aplikatif. Ia menggarisbawahi pentingnya modernisasi pertanian berbasis data serta integrasi teknologi dalam sistem produksi dan distribusi. Menurutnya, kolaborasi antara perguruan tinggi dan organisasi kepemudaan menjadi kunci dalam meningkatkan kapasitas sumber daya manusia pertanian di daerah. Dari sisi pengelolaan kawasan, Kepala KPHP Kalimantan Timur menjelaskan bahwa hutan produksi bukan sekadar kawasan konservasi, tetapi juga memiliki potensi ekonomi melalui skema pengelolaan berkelanjutan. Konsep agroforestry dan perhutanan sosial dinilai dapat menjadi solusi dalam menjaga keseimbangan antara produktivitas dan kelestarian lingkungan. Sementara itu, Kepala Kanwil Perum Bulog Kaltim–Kaltara menegaskan komitmen Bulog dalam menjaga stabilitas harga dan ketersediaan stok pangan, terutama dalam menghadapi dinamika pasar dan kebutuhan daerah sebagai penopang Ibu Kota Nusantara (IKN). Ia menekankan bahwa penyerapan hasil produksi petani lokal menjadi langkah penting dalam memperkuat ketahanan pangan dan memberikan kepastian usaha bagi petani. Diskusi berlangsung interaktif dengan berbagai tanggapan dari peserta yang berasal dari pengurus DPC PTI se-Kalimantan Timur. Forum ini tidak hanya menjadi ruang penyampaian gagasan, tetapi juga momentum memperkuat sinergi antar-lembaga. Talkshow Agro Leaders Summit 2026 memperlihatkan bahwa pembangunan pangan hijau di Kalimantan Timur membutuhkan keterpaduan kebijakan, penguatan kapasitas petani, pengelolaan sumber daya yang berkelanjutan, serta stabilitas distribusi dan harga. Kolaborasi lintas sektor menjadi benang merah yang mengikat seluruh pembahasan dalam forum tersebut.

Daerah, Kesehatan, Nasional, Opini, Pemerintahan, Pemuda, Uncategorized

BPJS Aktif Sebagai Syarat SKCK: Kebijakan Tidak Substansial dan Minim Relevansi

ruminews.id, Makassar – Menjadikan kepesertaan BPJS Kesehatan aktif sebagai salah satu syarat pembuatan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) adalah kebijakan yang patut dipertanyakan secara rasional. SKCK merupakan dokumen yang berkaitan dengan catatan hukum seseorang. Sementara BPJS adalah instrumen jaminan kesehatan nasional. Menghubungkan keduanya dalam satu syarat administratif menghadirkan persoalan relevansi yang serius. Muh Ikbal memandang kebijakan ini sebagai aturan yang tidak substansial dan kurang proporsional. Dalam prinsip tata kelola pemerintahan yang baik, setiap syarat pelayanan publik harus memiliki hubungan langsung dengan tujuan layanan tersebut. Jika tidak, maka yang terjadi adalah perluasan administratif yang berpotensi membebani masyarakat tanpa dasar yang kuat. Lebih jauh lagi, banyak pemohon SKCK adalah pencari kerja. Mereka membutuhkan dokumen tersebut untuk memperoleh pekerjaan. Ironisnya, ketika BPJS nonaktif akibat tunggakan atau perubahan status bantuan, akses terhadap SKCK justru terhambat. Artinya, peluang untuk mendapatkan penghasilan agar mampu memenuhi kewajiban iuran menjadi semakin sulit. Situasi ini seperti lingkaran yang saling mengunci. Dalam asas pelayanan publik, syarat harus relevan, tidak diskriminatif, dan tidak menimbulkan beban berlebihan. Ketika kebijakan administratif justru menghambat akses kerja, maka kebijakan tersebut layak untuk dievaluasi. Negara seharusnya mempermudah mobilitas ekonomi warganya, bukan menambahkan pagar tambahan di depan pintu kesempatan. Integrasi layanan antar-lembaga memang penting dalam era digital. Namun integrasi tidak boleh berubah menjadi alat tekanan administratif yang keluar dari substansi kewenangannya. Pelayanan kepolisian semestinya fokus pada fungsi hukumnya, bukan menjadi perpanjangan tangan penegakan kepatuhan di sektor lain yang tidak berkaitan langsung. Kritik ini bukan penolakan terhadap kewajiban kepesertaan BPJS. Ini adalah seruan agar kebijakan publik tetap berpijak pada prinsip relevansi, keadilan, dan kemanfaatan. Aturan yang baik bukanlah yang paling banyak syaratnya, tetapi yang paling tepat sasaran dan tidak menghambat hak dasar warga negara untuk bekerja dan memperbaiki kehidupannya.

Berau, Daerah, Ekonomi, Nasional, Pemerintahan, Pemuda, Pertanian, Uncategorized

Pemuda Tani Konsolidasi, Agro Leaders Summit 2026 Tegaskan Arah Pangan Hijau Kaltim

ruminews.id, Samarinda — Semangat kolaborasi dan transformasi sektor pangan mewarnai pelaksanaan Agro Leaders Summit 2026 yang digelar Dewan Pimpinan Daerah Pemuda Tani Indonesia (DPD PTI) Kalimantan Timur. Forum ini menjadi ruang temu strategis antara pemuda tani, pemerintah, BUMD, akademisi, dan pelaku usaha dalam merumuskan arah pembangunan pangan hijau di Kaltim. Ketua DPD PTI Kalimantan Timur dalam sambutannya menegaskan bahwa tantangan pangan saat ini bukan sekadar soal produksi, tetapi tentang bagaimana membangun sistem yang terintegrasi dari desa hingga pasar. “Kita tidak bisa lagi berjalan sendiri-sendiri. Pemuda tani harus menjadi penggerak yang menghubungkan kebijakan, produksi, distribusi, dan inovasi. Inilah momentum kita menyatukan langkah,” ujarnya di hadapan peserta summit. Ia juga menekankan bahwa konsolidasi organisasi melalui RAKOR dan RAKERDA II bukan hanya agenda internal, tetapi fondasi untuk membangun gerakan yang lebih terstruktur dan berdampak nyata di desa-desa. Kegiatan ini secara resmi dibuka oleh Kepala Dinas Pangan Provinsi Kalimantan Timur, yang menyampaikan bahwa peran pemuda dalam pembangunan pertanian sangat menentukan masa depan ketahanan pangan daerah. Dalam arahannya, ia menyebut bahwa Kalimantan Timur memiliki peluang besar sebagai wilayah strategis penopang Ibu Kota Nusantara (IKN), namun peluang tersebut harus dijawab dengan kesiapan produksi, distribusi, dan penguatan kelembagaan petani. “Ketahanan pangan adalah kerja bersama. Pemerintah daerah membutuhkan mitra yang progresif dan adaptif. Pemuda tani adalah energi baru yang harus kita dorong untuk memperkuat sektor pangan Kaltim,” katanya. Diskusi yang berlangsung dalam rangkaian Agro Leaders Summit 2026 membahas berbagai isu strategis, mulai dari kebijakan pangan daerah, stabilitas harga, peran BULOG dan BUMD, pengelolaan kawasan hutan produksi, kemitraan industri, hingga penguatan koperasi dan regenerasi petani muda. Forum ini diharapkan menghasilkan arah gerakan yang lebih terukur serta rekomendasi konkret untuk memperkuat sistem pangan hijau Kalimantan Timur ke depan. Agro Leaders Summit 2026 tidak hanya menjadi ajang dialog, tetapi juga menjadi titik konsolidasi semangat baru pemuda tani dalam membangun pertanian yang modern, berkelanjutan, dan berdaya saing.

Hukum, Luwu Timur, Pemerintahan

Petani Desa Harapan Luwu Timur Klaim Hak atas Lahan 28 Tahun, Tolak Penggusuran Tanpa Putusan Pengadilan

ruminews.id, LUWU TIMUR — Ratusan petani di Desa Harapan, Kecamatan Malili, Kabupaten Luwu Timur, menolak rencana penggusuran yang diduga akan dilakukan Pemerintah Kabupaten Luwu Timur (Pemkab Lutim). Penolakan itu menguat setelah beredarnya dokumen resmi yang memuat jadwal pelaksanaan penertiban di lokasi lahan seluas 395 hektare yang kini berstatus Sertifikat Hak Pengelolaan (HPL) atas nama Pemkab Lutim. Warga yang tergabung dalam kelompok Petani Laoli mengaku telah menguasai dan mengelola lahan tersebut sejak 1998. Mereka juga menyatakan sebagian warga telah membayar Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) serta mengantongi Surat Keterangan Tanah (SKT). “Kami sudah bayar pajak ke pemerintah daerah. Ada juga yang punya SKT. Tapi sekarang dianggap tidak berlaku,” kata Ancong Taruna Negara, salah seorang warga. Dokumen Penertiban Beredar Berdasarkan salinan dokumen “Lampiran Surat Nomor 100.2/092/Pem tertanggal 11 Februari 2026”, tercantum jadwal kegiatan penertiban dan pengamanan Barang Milik Daerah (BMD) yang dilaksanakan pada 12–14 Februari 2026. Dalam dokumen tersebut dijelaskan tahapan mobilisasi alat berat dilakukan pada 11 Februari 2026, termasuk dua unit ekskavator yang disiapkan di titik land clearing. Kegiatan pelaksanaan meliputi apel pengecekan personel, mobilisasi melalui jalan hauling PT CLM, hingga pelaksanaan penertiban dan pengamanan di lokasi yang disebut sebagai area Program Strategis Nasional (PSN) PT IHIP. Dokumen yang sama juga mencantumkan pelibatan sekitar 250 personel, terdiri atas 100 anggota Satpol PP, 120 unsur pengamanan, serta tim fasilitasi dan dokumentasi. Selain itu, disiapkan kendaraan operasional termasuk alat berat dan dump truck. Bagi petani, rincian tersebut memperkuat kekhawatiran akan adanya pengosongan lahan secara paksa. Klaim Penguasaan Hampir 30 Tahun Petani Laoli menyebut telah membuka dan menggarap lahan tersebut hampir tiga dekade. Tanaman jengkol dan berbagai komoditas buah kini memasuki usia produktif. Iwan, salah seorang petani, mengatakan masyarakat telah berupaya mengurus legalitas lahan sejak lama. “Kami sudah hampir 30 tahun kelola lahan ini. Mengurus SKT, minta PBB. Tapi sekarang semua dianggap gugur karena terbit HPL tahun 2024,” ujarnya. Pemda Lutim sendiri diketahui mengantongi Sertifikat HPL seluas 395 hektare yang diterbitkan pada 2024, setelah sebelumnya menerima penyerahan lahan dari PT Vale Indonesia pada 2022. Minta Penyelesaian Lewat Jalur Hukum Advokat Publik YLBHI LBH Makassar, Hasbi, yang mendampingi petani, menegaskan bahwa jika pemerintah mengklaim kepemilikan lahan, maka sengketa harus diuji melalui pengadilan. “Eksekusi atau pengosongan lahan tidak bisa dilakukan sepihak tanpa putusan pengadilan. Penyelesaian harus menghormati hukum dan hak asasi manusia,” tegasnya. Petani Desa Harapan menyatakan tidak menolak penyelesaian hukum, namun meminta agar pemerintah mempertimbangkan fakta penguasaan lahan yang telah berlangsung hampir 30 tahun, termasuk dokumen administratif seperti SKT dan PBB yang telah mereka kantongi. Hingga berita ini diturunkan, belum ada pernyataan resmi dari Pemda Luwu Timur terkait detail pelaksanaan penertiban sebagaimana tercantum dalam dokumen tersebut maupun tanggapan atas keberatan warga. (*)

Hukum, Nasional, Opini, Pemerintahan, Pemuda, Pendidikan, Politik

DE(AD)MOKRASI: Ketika Demokrasi Kehilangan Nyawa

ruminews.id – Demokrasi di Indonesia seperti sebuah panggung yang tak pernah sepi penonton. Setiap lima tahun, lampu sorot dinyalakan, panggung politik ditata, dan rakyat dipanggil untuk menyaksikan pertunjukan bernama pemilu. Para kandidat bergantian menyampaikan janji, negara mengulang pidato tentang kemenangan kedaulatan rakyat, dan publik diajak percaya bahwa pesta itu adalah bukti kematangan demokrasi. Namun, seperti pertunjukan yang terlalu sering dipentaskan, kita mulai lupa menanyakan satu hal mendasar: _apakah yang kita rayakan adalah demokrasi, atau sekadar ritual kekuasaan?_ Demokrasi jarang mati secara tiba-tiba. Ia tidak selalu runtuh oleh kudeta militer atau penghapusan konstitusi. Demokrasi lebih sering kehilangan nyawanya secara perlahan, ketika prosedur tetap dijalankan dengan disiplin, tetapi nilai yang menopangnya dibiarkan keropos. Indonesia hari ini memperlihatkan gejala itu. Demokrasi masih berdiri sebagai sistem politik, tetapi semakin rapuh sebagai ruang keberpihakan terhadap rakyat. Pemilu tetap berlangsung rutin dan relatif damai. Namun, kompetisi politik semakin menyerupai pertarungan modal. Kandidat tidak lagi sepenuhnya diuji oleh gagasan, melainkan oleh kemampuan mengakses sumber daya finansial dan jaringan kekuasaan. Politik berubah menjadi investasi jangka panjang, bukan pertarungan visi masa depan bangsa. Dalam situasi seperti itu, rakyat memang tetap memiliki hak memilih. Tetapi pilihan yang tersedia sering kali telah melalui proses seleksi yang ditentukan oleh kekuatan elite. Demokrasi tidak dihapus, melainkan diarahkan. Ia berjalan, tetapi jalurnya semakin dikendalikan oleh kepentingan yang jauh dari aspirasi publik. Relasi antara negara dan oligarki ekonomi memperkuat arah perubahan tersebut. Banyak kebijakan publik lahir dari kompromi antara kekuasaan politik dan kekuatan modal. Regulasi yang seharusnya melindungi kepentingan rakyat sering berubah menjadi legitimasi hukum bagi konsentrasi kekayaan segelintir kelompok. Negara perlahan bergeser dari pelindung kepentingan publik menjadi fasilitator kepentingan ekonomi elite. Lebih problematis lagi, penyempitan ruang kritik berlangsung melalui cara-cara yang lebih halus dan sulit dikenali. Kritik terhadap kebijakan negara tidak selalu dibungkam secara langsung, tetapi sering dilemahkan melalui stigmatisasi. Aktivis lingkungan dituduh menghambat pembangunan. Mahasiswa kritis dicap emosional. Organisasi masyarakat sipil dianggap mengganggu stabilitas. Narasi stabilitas menjadi mantra baru yang efektif meredam perbedaan pendapat. Padahal, demokrasi tidak pernah dirancang untuk menciptakan ketenangan absolut. Demokrasi lahir dari keberanian mengelola konflik secara adil. Ketika kritik dipandang sebagai ancaman, demokrasi kehilangan fungsi dasarnya sebagai mekanisme pengawasan terhadap kekuasaan. Gejala serupa terlihat dalam proses legislasi. Banyak kebijakan strategis disusun melalui mekanisme konsultasi publik yang lebih bersifat formalitas administratif. Aspirasi masyarakat hadir sebagai catatan, bukan sebagai pertimbangan utama. Akibatnya, produk hukum sering dipersepsikan sebagai hasil kompromi kekuasaan, bukan refleksi kebutuhan rakyat. Di era digital, demokrasi menghadapi tantangan baru yang tak kalah serius. Media sosial yang diharapkan menjadi ruang kebebasan berekspresi justru berkembang menjadi arena produksi propaganda dan disinformasi. Kebenaran tidak lagi sepenuhnya ditentukan oleh fakta, tetapi oleh kemampuan mengendalikan narasi. Polarisasi sosial yang lahir dari manipulasi informasi semakin memperlemah fondasi demokrasi deliberatif. Ironi terbesar demokrasi Indonesia mungkin terletak pada kegagalannya menghadirkan keadilan ekonomi. Pertumbuhan ekonomi sering dipromosikan sebagai indikator keberhasilan pembangunan. Namun, ketimpangan sosial tetap menjadi luka struktural yang sulit disembuhkan. Demokrasi yang gagal memastikan pemerataan kesejahteraan berisiko kehilangan legitimasi moralnya. Dalam sejarah Indonesia, mahasiswa dan masyarakat sipil sering hadir sebagai kekuatan moral yang menjaga arah demokrasi. Mereka menjadi pengingat ketika kekuasaan mulai menjauh dari kepentingan publik. Namun, perubahan orientasi pendidikan yang semakin menekankan efisiensi pasar berpotensi mengurangi ruang dialektika kritis di kampus. Ketika intelektualitas kehilangan keberanian moral, demokrasi kehilangan salah satu penopang utamanya. Demokrasi tidak runtuh ketika pemilu tetap diselenggarakan. Demokrasi runtuh ketika partisipasi publik kehilangan makna. Demokrasi runtuh ketika kebijakan negara tidak lagi mencerminkan aspirasi masyarakat. Demokrasi runtuh ketika rakyat mulai percaya bahwa keterlibatan politik tidak lagi berpengaruh terhadap arah kekuasaan. Menghidupkan kembali demokrasi membutuhkan lebih dari sekadar prosedur politik yang tertib. Demokrasi memerlukan keberanian politik untuk membatasi dominasi oligarki dan memperkuat transparansi kebijakan. Proses legislasi harus dibuka sebagai ruang deliberasi yang sungguh-sungguh partisipatif. Negara harus kembali menempatkan kepentingan rakyat sebagai orientasi utama pembangunan. Di sisi lain, masyarakat juga memikul tanggung jawab historis untuk menjaga kualitas demokrasi. Literasi politik bukan sekadar pengetahuan tentang pemilu, melainkan kesadaran untuk terus mengawasi kekuasaan. Demokrasi hanya dapat hidup jika rakyat menolak menjadi penonton pasif dalam panggung politik. Indonesia tidak kekurangan institusi demokrasi. Yang sedang dipertaruhkan adalah keberanian kolektif untuk memastikan demokrasi tetap bernyawa. Jika tidak, demokrasi akan terus berdiri sebagai seremonial politik yang megah, tertib, sah, dan dirayakan tetapi kehilangan maknanya sebagai alat perjuangan keadilan sosial. Ketika demokrasi hanya hidup dalam prosedur, sementara rakyat kehilangan ruang untuk menentukan nasibnya, mungkin yang tersisa bukan lagi demokrasi. Melainkan sebuah panggung kosong yang terus dipertontonkan, sementara nyawa kedaulatan perlahan menghilang tanpa suara.

Dinas Koperasi Makassar

Legalitas Gratis, Omzet Melejit: Kisah Sukses Alura Brewcha Bersama Inkubator UMKM

ruminews.id – Makassar – Program Inkubator UMKM yang digagas Dinas Koperasi dan UKM Kota Makassar memberikan dampak nyata bagi pelaku usaha. Salah satunya dirasakan Alura Brewcha. Owner Alura Brewcha, Nursyafitri atau akrab disapa Pite, mengungkapkan hal tersebut dalam unggahan reels akun instagram @inkubatorumkmmks bahwa setelah bergabung, ia memperoleh berbagai fasilitas seperti pelatihan usaha, pendampingan legalitas, hingga pengurusan NIB dan sertifikat halal. Seluruh layanan tersebut diberikan secara gratis. Menurutnya, legalitas usaha yang difasilitasi Inkubator UMKM membuka akses lebih luas ke pasar ritel di Kota Makassar. “Alhamdulillah ada peningkatan omzet sekitar 2 sampai 3 kali dari sebelumnya, setelah menerapkan pelatihan yang saya dapatkan dan sudah masuk (produk) ke beberapa toko dan apotik” ujar Pite. Di akhir testimoninya, Pite menyampaikan terima kasih kepada Dinas Koperasi dan UKM Kota Makassar serta Wali Kota Makassar atas Program Inkubator Bisnis Makassar yang dinilai telah membawa perubahan signifikan bagi perkembangan usahanya

Luwu Timur, Nasional, Pemerintahan, Politik

APBD Luwu Timur 2025 Disoal, Sejumlah Proyek Diduga Bermasalah

ruminews.id, LUWU TIMUR – Sejumlah proyek bernilai miliaran rupiah yang dibiayai melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Luwu Timur Tahun Anggaran 2025 diduga tidak melalui mekanisme pembahasan yang semestinya di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD). Kondisi ini memunculkan kekhawatiran akan potensi pelanggaran prosedur pengelolaan keuangan daerah. Dugaan tersebut mengemuka seiring pembahasan APBD Perubahan 2025 yang disebut berlangsung dalam waktu terbatas, yakni sekitar dua hari. Durasi tersebut dinilai tidak sebanding dengan besaran anggaran yang diatur, yang mencapai lebih dari Rp200 miliar, serta kompleksitas program yang berdampak langsung terhadap keuangan daerah. Sumber media fobiz.id menyebutkan, sejumlah kegiatan strategis tetap berjalan meskipun tidak pernah dibahas secara rinci dalam forum resmi DPRD. Padahal, secara normatif, lembaga legislatif memiliki fungsi anggaran yang wajib dilibatkan dalam setiap perencanaan dan perubahan kebijakan fiskal daerah. “Pembahasan yang sangat singkat berpotensi membuat banyak program luput dari kajian mendalam. Ini berisiko menimbulkan persoalan administratif di kemudian hari,” ungkap sumber tersebut meminta identitasnya dirahasiakan. Sorotan di Sektor Kesehatan Salah satu sektor yang menjadi sorotan utama adalah bidang kesehatan. Berdasarkan data yang dihimpun, sedikitnya tujuh paket pekerjaan pengembangan rumah sakit daerah diduga tidak melalui pembahasan DPRD secara detail, dengan total nilai anggaran sekitar Rp13,6 miliar. Paket tersebut meliputi rehabilitasi Instalasi Gawat Darurat (IGD) senilai Rp4,5 miliar, pembangunan pagar dan area parkir Rp2,8 miliar, penataan area poliklinik dan kantor manajemen Rp2,7 miliar, pembenahan ruang ICU Rp397 juta, pemasangan atap bedah sentral dan Gedung Mahalona 1 Rp1,4 miliar, pembangunan ruang perawatan VIP Rp736 juta, serta pemeliharaan Kamar Rawat Inap Standar (KRIS) Rp1,04 miliar. Menurut sumber fobiz.id, paket-paket tersebut tidak tercantum secara rinci dalam pembahasan APBD induk maupun APBD Perubahan, meskipun nilainya tergolong signifikan. Diduga Didanai dari Efisiensi Anggaran Selain persoalan pembahasan, sejumlah kegiatan yang dipersoalkan disebut bersumber dari hasil efisiensi anggaran. Namun, sebagian di antaranya diduga telah dilaksanakan sebelum APBD Perubahan 2025 resmi ditetapkan. Jika benar demikian, kondisi tersebut berpotensi bertentangan dengan prosedur pengelolaan keuangan daerah, karena setiap kegiatan yang menggunakan anggaran publik seharusnya memiliki dasar hukum yang jelas sebelum dilaksanakan. Penggunaan dana efisiensi juga dinilai perlu mendapat perhatian, mengingat Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2025 merekomendasikan agar anggaran hasil penghematan difokuskan pada sektor yang langsung menyentuh kepentingan masyarakat. Namun, berdasarkan informasi yang diperoleh, sebagian dana tersebut justru diduga digunakan untuk pembangunan rumah jabatan, pembangunan tugu di wilayah Malili dan Burau dengan nilai lebih dari Rp11 miliar, penataan pelataran rumah sakit, serta pengadaan kendaraan dinas kepala daerah. Kondisi ini memunculkan pertanyaan mengenai prioritas kebijakan anggaran daerah di tengah kebutuhan layanan publik yang masih tinggi. Menunggu Peran BPK Dugaan potensi pelanggaran prosedur ini mengemuka di tengah pemeriksaan interim Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Sulawesi Selatan terhadap Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Luwu Timur Tahun Anggaran 2025. BPK diharapkan menelusuri secara menyeluruh dokumen pembahasan APBD Perubahan, termasuk risalah rapat, notulen, serta dokumen persetujuan DPRD, guna memastikan seluruh program telah melalui mekanisme yang sah. Selain itu, BPK juga diminta mencermati kesesuaian penggunaan dana efisiensi, ketepatan waktu pelaksanaan kegiatan, serta dasar hukum penganggaran yang digunakan. Pemda Bantah Tuduhan Menanggapi isu tersebut, Sekretaris Daerah Luwu Timur, Ramadhan Pirade, menegaskan bahwa seluruh kebijakan pemerintah daerah telah melalui proses pembahasan bersama DPRD. “Tidak mungkin ditetapkan kalau tidak disetujui dewan,” ujarnya melalui pesan WhatsApp, Senin (9/2/2026). Namun hingga berita ini diturunkan, Ketua DPRD Luwu Timur Ober Datte serta Pelapor Badan Anggaran DPRD, Firman Udding, belum memberikan keterangan resmi. Keduanya belum merespons upaya konfirmasi melalui pesan singkat maupun sambungan telepon. Media ini akan terus menelusuri perkembangan persoalan tersebut dan membuka ruang klarifikasi bagi seluruh pihak terkait, guna memastikan transparansi serta akuntabilitas pengelolaan keuangan daerah di Kabupaten Luwu Timur.(*)

Hukum, Luwu Timur, Luwu Utara, Nasional, Palopo, Pemerintahan, Pemuda, Pendidikan, Politik

Pemekaran Tertahan Regulasi, KOMPPAK Luteng Surati Presiden Prabowo

ruminews.id, JAKARTA – Komite Percepatan Pembentukan Kabupaten Luwu Tengah (KOMPPAK Luteng) secara resmi mengajukan keberatan administrasi hukum kepada Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, atas kelalaian pemerintah dalam menetapkan Peraturan Pemerintah (PP) Penataan Daerah dan Desain Besar Penataan Daerah sebagaimana diamanatkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Keberatan tersebut disampaikan melalui surat bernomor 033/AH/KOMPPAK–LUTENG/II/2026 tertanggal 10 Februari 2026, yang ditandatangani Ketua KOMPPAK Luteng Kolonel (Purn) Ir. Amsal Sampetondok, M.Si dan Sekretaris Syahruddin Hamun. Dalam surat itu ditegaskan, Pasal 410 UU Nomor 23 Tahun 2014 secara eksplisit memerintahkan seluruh peraturan pelaksana ditetapkan paling lambat dua tahun sejak undang-undang diundangkan, yakni 30 September 2016. Namun hingga kini, dua regulasi krusial—PP Penataan Daerah (PETADA) dan PP Desain Besar Penataan Daerah (DESARTADA)—belum juga diterbitkan. “Ketiadaan dua PP tersebut telah berlangsung lebih dari 11 tahun dan menimbulkan kekosongan hukum serius dalam proses penataan dan pemekaran daerah,” demikian ditegaskan dalam dokumen keberatan tersebut. KOMPPAK Luteng menilai kelalaian pemerintah ini tidak hanya melanggar hukum positif, tetapi juga bertentangan dengan Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik (AAUPB), khususnya asas kepastian hukum dan asas kecermatan. Akibatnya, aspirasi pembentukan Daerah Otonom Baru (DOB), termasuk Kabupaten Luwu Tengah, terhambat tanpa kepastian prosedural. Lebih jauh, KOMPPAK Luteng memaparkan dampak nyata yang dirasakan masyarakat di wilayah calon DOB, mulai dari sulitnya akses pelayanan publik akibat jarak yang jauh dari pusat pemerintahan, ketimpangan pembangunan dan ekonomi, hingga melemahnya representasi dan partisipasi politik masyarakat setempat. “Moratorium pemekaran selama ini pada hakikatnya bersumber dari kegagalan pemerintah menuntaskan regulasi turunan UU, bukan semata-mata alasan teknis,” tulis KOMPPAK Luteng dalam bagian legal reasoning. Atas dasar itu, KOMPPAK Luteng menuntut Presiden RI segera menetapkan dan mengundangkan PP Penataan Daerah dan PP Desain Besar Penataan Daerah, sekaligus memberikan penjelasan resmi terkait kendala dan tahapan penyelesaian regulasi tersebut. KOMPPAK Luteng juga menyatakan akan menempuh upaya lanjutan sesuai peraturan perundang-undangan jika dalam waktu 21 hari kerja tidak memperoleh tanggapan resmi dari Pemerintah. (*)

Badan Gizi Nasional, Bulukumba, Nasional, Pemerintahan, Pemuda, Pendidikan

Warga Herlang Kembali Soroti Dugaan Pelanggaran SOP SPPG, Mulai dari Penggunaan Air hingga Pengelolaan Limbah

ruminews.id, – BULUKUMBA, Sejumlah warga Kecamatan Herlang, Kabupaten Bulukumba, menyoroti dugaan pelanggaran standar operasional prosedur (SOP) yang dilakukan oleh SPPG yang berlokasi di depan SMPN 25 Bulukumba. Dugaan tersebut mencakup penggunaan air sumur yang disebut tidak melalui proses penyaringan tiga tahap sebagaimana standar, serta kondisi sumber air yang diklaim merupakan sumur lama yang sudah tidak lagi digunakan warga untuk konsumsi sehari-hari. Selain persoalan air, masyarakat juga mempertanyakan sistem pembuangan limbah yang dinilai tidak jelas. Warga mengaku pernah menemukan sampah dibuang di sekitar lahan milik mereka, sehingga menimbulkan keresahan dan kerugian bagi pemilik lahan. Kondisi ini memicu kekhawatiran akan dampak lingkungan dan kesehatan jika aktivitas serupa terus berlangsung. “Adis, seorang pemuda setempat, menyampaikan kritik terhadap operasional dapur tersebut. Ia menilai kegiatan masih berjalan tanpa mengikuti prosedur yang semestinya”Menurutnya. praktik kerja yang tidak sesuai aturan menimbulkan pertanyaan besar mengenai mekanisme pengawasan dan standar kerja lembaga tersebut. Ia juga menegaskan bahwa berbagai kesalahan yang dianggap fatal belum mendapatkan penjelasan resmi dari pihak berwenang. Meski saat ini dapur tersebut dikabarkan telah ditutup, warga menilai persoalan ini tetap harus menjadi perhatian serius. Mereka berharap apabila fasilitas itu kembali beroperasi, harus ada perbaikan menyeluruh dalam pelayanan, pengolahan bahan, serta sistem distribusi agar tidak lagi menimbulkan keresahan di tengah masyarakat.

Scroll to Top