Pemerintahan

Muhammad Bakri
Daerah, Gowa, Hukum & Kriminal, Pemerintah kabupaten Gowa, Pemerintahan, Pemuda

Pendekar Hukum Indonesia Pertanyakan Pemberhentian Muhammad Bakri oleh Bupati Gowa: Ada Apa?

ruminews.id, Gowa – Kebijakan tata kelola pemerintahan di Kabupaten Gowa belakangan ini kembali menyita perhatian saya. Setelah sebelumnya kita dihadapkan pada penonaktifan beberapa kepala OPD hingga Sekretaris Daerah, kini keputusan Bupati Gowa yang memberhentikan Muhammad Bakri, S.H. dari jabatannya sebagai Tenaga Ahli Bagian Hukum Pemkab Gowa kian mempertegas dugaan saya akan hadirnya tindakan sewenang-wenang dalam tata kelola pemerintahan daerah. Saya memandang pemberhentian ini bukan hal yang sepele. Muhammad Bakri diangkat dan ditetapkan secara resmi berdasarkan Surat Keputusan yang ditandatangani langsung oleh Bupati Gowa. Namun, secara tiba-tiba, pada 28 Agustus 2026 diterbitkan SK pemberhentian terhadap dirinya tanpa alasan yang jelas. Yang menjadi catatan krusial bagi saya, sebelum SK tersebut terbit, beliau sama sekali tidak pernah menerima Surat Peringatan (SP), teguran, atau pemberitahuan apa pun terkait dugaan pelanggaran dalam menjalankan tugasnya. Sebagai Direktur Eksekutif Pendekar Hukum Indonesia yang konsisten terhadap visi dan misi lembaga yaitu menjadi lembaga pengontrol kebijakan dan keadilan bagi seluruh rakyat indonesia, saya secara tegas mempertanyakan dasar hukum serta prosedur di balik penerbitan keputusan tersebut. SK tertanggal 28 Agustus 2026 itu memang sudah ada, tetapi pertanyaannya: apa alasan hukum dan dasar pertimbangannya? Apakah beliau melakukan pelanggaran? Jika ada, pelanggaran seperti apa yang dituduhkan? Bagi saya, setiap keputusan pejabat publik yang menyangkut hak seseorang wajib dilakukan secara transparan, objektif, profesional, dan dapat dipertanggungjawabkan di mata hukum. Tidak bisa hanya sekadar menerbitkan SK lalu selesai begitu saja tanpa ada penjelasan yang memadai. Atas dasar itu, saya menuntut Pemerintah Kabupaten Gowa untuk menjelaskan secara terbuka lima hal penting berikut: Apa dasar hukum yang dipakai dalam menerbitkan SK pemberhentian Muhammad Bakri, S.H. tertanggal 28 Agustus 2026? Apa alasan konkret di balik pemberhentian beliau dari jabatannya? Apakah ada pelanggaran spesifik yang dituduhkan kepada beliau? Jika memang ada dugaan pelanggaran, mengapa mekanismenya melompati prosedur dan tidak pernah ada SP atau teguran sebelumnya? Apakah proses pemberhentian ini sudah sesuai dengan ketentuan yang tertera dalam SK pengangkatan dan aturan hubungan kerja yang melingkupinya? Saya ingin menegaskan bahwa kritik yang saya suarakan ini bukan persoalan pribadi, melainkan bentuk kepedulian saya terhadap prinsip-prinsip tata kelola pemerintahan yang baik. Kita tentu menghormati kewenangan Bupati sebagai kepala daerah, tetapi kewenangan itu ada batasnya dan harus bergerak di atas koridor hukum. Pemerintahan daerah bukan perusahaan pribadi yang keputusannya terhadap bawahan bisa diambil sesuka hati. Jika Pemkab Gowa merasa memiliki dasar hukum yang kuat, buka dan jelaskan itu kepada publik secara transparan. Jangan biarkan kebijakan seperti ini menimbulkan kesan bahwa pemerintah bekerja secara arogan dan ugal-ugalan. Saya meminta agar Muhammad Bakri, S.H. berikan penjelasan yang jujur serta akses penuh terhadap dokumen yang menjadi pertimbangan keputusan tersebut. Apabila dalam kajian kami nantinya ditemukan adanya masalah pada aspek kewenangan, substansi, maupun prosedur penerbitannya, maka upaya hukum administratif maupun langkah hukum lainnya merupakan hak penuh yang patut dipertimbangkan oleh beliau. Saya tidak sedang meminta perlakuan khusus bagi siapa pun. Saya hanya menuntut satu hal: jadikan hukum dan aturan sebagai panglima. Kalau pemberhentian itu sudah sesuai prosedur, tentu kita semua wajib menghormatinya. Namun jika ada cacat hukum dalam prosesnya, jangan pernah takut untuk mengoreksi kebijakan yang keliru.

Hukum & Kriminal, Nasional, Pemerintahan, Pemuda

HMI Korkom UMI Laporkan PT Putra Puham Hamid ke DPR RI, Soroti Dugaan Tambang Ilegal dan Kerusakan Lingkungan

Ruminews.id – Jakarta — Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Koordinasi Komisariat (Korkom) UMI Cabang Makassar resmi melaporkan PT Putra Puham Hamid ke Komisi XII DPR RI pada Rabu, 2 September 2026. Laporan ini dilayangkan atas dugaan tindak kejahatan lingkungan dan aktivitas pertambangan ilegal di wilayah perbatasan Kota Parepare dan Kabupaten Barru, Sulawesi Selatan.

Daerah, Makassar, Pemerintah Kota Makassar, Pemerintahan

Lama Tak Terurus, Munafri Akan Benahi Area RPH Tamangapa Jadi Kawasan Produktif Terintegrasi

Ruminews.id, MAKASSAR—Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin meninjau area terbuka Rumah Potong Hewan (RPH) Tamangapa, Kecamatan Manggala, Rabu (2/9/2026). Kunjungan Munafri untuk memastikan pembenahan sekaligus rencana optimalisasi dan pemanfaatan aset daerah tersebut.

Kesehatan, Pemerintahan, Pemuda

Ketua OKK FPK3 Kota Makassar Apresiasi DPRD, Dorong Percepatan RDP untuk Penguatan Budaya K3

Ruminews.id, MAKASSAR, Selasa 01 September 2026. Ketua OKK Forum Pemerhati Keselamatan dan Kesehatan Kerja (FPK3) Kota Makassar mengapresiasi langkah dan perhatian DPRD Kota Makassar yang mendorong percepatan pelaksanaan Rapat Dengar Pendapat (RDP) terkait pentingnya memahami dan menerapkan budaya Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3).

Daerah, Hukum & Kriminal, Makassar, Pemerintahan, Pemuda

Kasus Pasar Lassang-Lassang Memanas, Kejati Sulsel Sebut Pihak Terkait Dua Kali Mangkir Klarifikasi

Ruminews.id, MAKASSAR — Penanganan dugaan tindak pidana korupsi pembangunan Pasar Lassang-Lassang, Kabupaten Jeneponto, kembali menjadi sorotan. Koalisi Aktivis dan Masyarakat Sipil Sulawesi Selatan (KASUS Sulsel) mendesak aparat penegak hukum menelusuri seluruh pihak yang disebut dalam fakta persidangan, termasuk pihak yang diduga berkaitan dengan proses lelang proyek tersebut.

Ekonomi, Hukum & Kriminal, Kesehatan, Makassar, Nasional, Pemerintahan, Pemuda, Pendidikan, Pertanian, Peternakan, Politik, Teknologi

Muh Imran Kecam Pelibatan Unsur Militer dalam Orientasi Mahasiswa Baru UIN Alauddin Makassar

ruminews.id, MAKASSAR — Ketua Umum PW KAMMI Sulawesi Selatan sekaligus mahasiswa Pascasarjana UIN Alauddin Makassar, Muh Imran, S.Sos., menyoroti keterlibatan unsur militer dalam kegiatan orientasi mahasiswa baru di lingkungan UIN Alauddin Makassar. Muh Imran meminta pihak kampus memberikan penjelasan secara terbuka mengenai dasar, tujuan, bentuk, serta kapasitas pelibatan unsur militer dalam kegiatan tersebut. Menurutnya, perguruan tinggi merupakan ruang sipil dan akademik yang semestinya mengedepankan tradisi intelektual, kebebasan berpikir, budaya ilmiah, serta pengembangan kemampuan kritis mahasiswa. “Saya sangat menyayangkan dan mengecam kehadiran militer dalam orientasi mahasiswa baru di UIN Alauddin Makassar. Kampus adalah ruang sipil dan ruang akademik. Mahasiswa harus dibentuk dengan tradisi ilmu pengetahuan, berpikir kritis, kebebasan akademik, dan tanggung jawab kebangsaan, bukan dengan pendekatan militeristik,” ujar Muh Imran dalam pernyataannya. Ia merujuk Pasal 30 ayat (3) UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang menempatkan Tentara Nasional Indonesia sebagai alat negara yang bertugas mempertahankan, melindungi, dan memelihara keutuhan serta kedaulatan negara. Sementara itu, Pasal 30 ayat (4) mengatur fungsi Kepolisian Negara Republik Indonesia dalam bidang keamanan dan ketertiban masyarakat, perlindungan, pelayanan, serta penegakan hukum. “TNI adalah alat pertahanan negara. Kampus adalah institusi pendidikan. Jangan mencampuradukkan ruang dan fungsi tersebut tanpa dasar tugas yang jelas,” katanya. Muh Imran juga menyinggung UU Nomor 3 Tahun 2025 tentang Perubahan atas UU Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI yang tetap menempatkan TNI dalam kerangka pertahanan negara serta mengatur tugas dan pengerahan kekuatan militer berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan. Selain aspek kelembagaan, Muh Imran menilai karakter perguruan tinggi perlu menjadi pertimbangan utama dalam setiap kegiatan orientasi mahasiswa baru. Ia merujuk UU Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi yang menjamin kebebasan akademik, kebebasan mimbar akademik, dan otonomi keilmuan dalam penyelenggaraan pendidikan tinggi. Menurutnya, masa orientasi mahasiswa baru semestinya menjadi ruang untuk memperkenalkan mahasiswa terhadap kehidupan akademik, etika keilmuan, budaya kampus, tradisi intelektual, serta tanggung jawab sosial. “Orientasi mahasiswa baru bukan pendidikan militer. Mahasiswa bukan prajurit. Kampus bukan barak. Kalau mahasiswa sejak awal justru diperkenalkan dengan pendekatan militeristik, maka kita patut bertanya, nilai akademik apa yang sebenarnya ingin dibangun?” ujarnya. Ia mengingatkan agar keterlibatan unsur militer dalam kegiatan kampus tidak berkembang menjadi pola yang dianggap lumrah tanpa melihat relevansi, tujuan, maupun dasar pelaksanaannya. “Jangan sampai hari ini orientasi mahasiswa baru, kemudian ke depan menjadi hal biasa militer masuk ke berbagai kegiatan kampus, mengisi ruang-ruang akademik, bahkan memengaruhi kultur kehidupan mahasiswa. Ini yang harus kita cegah sejak awal,” tegasnya. Muh Imran juga menegaskan bahwa kritik tersebut tidak dimaksudkan sebagai sikap anti-TNI. Ia mengatakan dirinya menghormati TNI sebagai institusi pertahanan negara. Karena itu, menurutnya, profesionalisme TNI justru harus dijaga dengan memastikan institusi tersebut menjalankan tugas sesuai mandat dan ketentuan yang berlaku. “Saya tidak anti-TNI. Saya menghormati TNI sebagai alat pertahanan negara. Justru karena saya menghormati institusi TNI, saya ingin TNI tetap profesional dan bekerja sesuai mandat konstitusionalnya. Begitu juga kampus harus tetap menjadi ruang sipil dan akademik,” kata Muh Imran. Ia mengakui kerja sama antara institusi sipil, termasuk perguruan tinggi, dengan TNI dapat dilakukan sepanjang memiliki dasar hukum, tujuan yang jelas, serta relevan dengan kebutuhan kegiatan. Namun, ia menolak apabila keterlibatan tersebut kemudian berujung pada terbentuknya kultur militeristik di lingkungan perguruan tinggi. Atas persoalan tersebut, Muh Imran meminta UIN Alauddin Makassar melakukan evaluasi terhadap pelibatan unsur militer dalam kegiatan orientasi mahasiswa baru. Ia menyampaikan sejumlah tuntutan, yakni meminta kampus memberikan penjelasan terbuka mengenai pelibatan unsur militer, mengevaluasi keterlibatan tersebut apabila tidak memiliki relevansi yang jelas dengan tujuan pendidikan, serta memastikan kebebasan akademik dan otonomi keilmuan tetap terjaga. Ia juga meminta agar orientasi mahasiswa baru dikembalikan pada tujuan utamanya sebagai bagian dari proses pengenalan kehidupan akademik dan pembentukan karakter mahasiswa. “Kampus harus menjadi tempat mahasiswa belajar bertanya, berdiskusi, mengkritik, meneliti, dan menguji gagasan. Kalau ruang kritis itu terlalu dekat dengan pendekatan militeristik, kita harus waspada terhadap kemunduran tradisi akademik,” ujarnya. Muh Imran menutup pernyataannya dengan menegaskan pentingnya menjaga batas yang jelas antara ruang pertahanan negara dan ruang sipil. “TNI punya tugas mempertahankan negara. Kampus punya tugas mencerdaskan bangsa. Jangan mengambil ruang masing-masing. Pertahankan TNI tetap profesional, dan pertahankan kampus tetap kritis,” pungkasnya. Hingga berita ini ditulis, pernyataan tersebut merupakan sikap dan pandangan Muh Imran. Penjelasan dari pihak UIN Alauddin Makassar mengenai bentuk dan tujuan keterlibatan unsur militer dalam kegiatan orientasi mahasiswa baru diperlukan untuk memberikan gambaran yang lebih utuh kepada publik.

Daerah, Hukum & Kriminal, Jakarta, Pemerintahan, Pemuda

PKC PMII DKI Jakarta Desak Polres Metro Jakarta Selatan Segera Tindak dan Tangkap Terduga Pelaku Pengeroyokan terhadap Kader PMII

Ruminews.id – Jakarta, 1 September 2026 — Pengurus Koordinator Cabang Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PKC PMII) DKI Jakarta mendesak Polres Metro Jakarta Selatan untuk segera melakukan langkah hukum secara tegas terhadap terduga pelaku pengeroyokan yang mengakibatkan Kader PMII sekaligus anak Ketua Pengurus Wilayah Ikatan Alumni PMII (PW IKA PMII) DKI Jakarta Syarifudin Syalwani mengalami luka-luka hingga kehilangan kesadaran.

Nasional, Opini, Pemerintahan, Pemuda

Ditengah Antrian Panjang dan Kenaikan BBM Nonsubsidi: Rakyat Kembali Dipaksa Memilih Penderitaan

Penulis : Andika Pratama – Ketua Umum Semmi Cabang Bulukumba Ruminews.id – Belakangan ini, kita menyaksikan kondisi yang semakin memprihatinkan di sejumlah SPBU di berbagai kabupaten. Antrian panjang untuk mendapatkan BBM bersubsidi terjadi hampir setiap hari, bahkan masyarakat harus rela mengantre sejak dini hari. Ironisnya, tidak sedikit warga yang tetap tidak mendapatkan BBM meskipun telah menghabiskan waktu berjam-jam.

Scroll to Top