Ruminews.id, Jakarta — Pada momentum Hari Buruh Internasional atau May Day 2026, Migrant CARE menyoroti kegagalan negara dalam menyediakan kerja layak sekaligus melindungi pekerja migran Indonesia dari berbagai bentuk eksploitasi lintas negara. Dalam pernyataan resminya pada Jumat, 1 Mei 2026 lalu, Migrant CARE menegaskan bahwa situasi pekerja migran dan kelompok muda semakin rentan terhadap perdagangan orang, kerja paksa, hingga praktik forced criminality yang kian kompleks dan terorganisir.
“Pada momentum Hari Buruh Internasional (May Day) 2026, Migrant CARE kembali menegaskan bahwa negara masih gagal memberikan perlindungan menyeluruh terhadap pekerja migran Indonesia dan kelompok orang muda yang kini semakin rentan menjadi korban eksploitasi, perdagangan orang (TPPO), kerja paksa, hingga forced criminality lintas negara.”
Migrant CARE juga menilai arah kebijakan anggaran pemerintah saat ini justru memperlemah perlindungan sosial. Pemerintahan Presiden Prabowo Subianto disebut mengalokasikan sebagian besar APBN untuk program unggulan seperti Makan Bergizi Gratis (MBG) dan pembentukan Koperasi Desa Merah Putih (KDMP), yang dinilai belum berdampak nyata bagi masyarakat luas. Kondisi tersebut berdampak pada pengurangan signifikan anggaran sektor publik, termasuk jaminan sosial, perlindungan pekerja migran, serta penanganan tindak pidana perdagangan orang.
Lebih jauh, Migrant CARE menegaskan bahwa persoalan buruh tidak semata terkait upah, tetapi juga absennya negara dalam menyediakan lapangan kerja yang layak. Situasi ini mendorong jutaan anak muda ke dalam pengangguran, sementara sebagian lainnya terjerat skema kejahatan transnasional yang memanfaatkan teknologi digital. Dalam pernyataan tersebut dijelaskan bagaimana banyak korban direkrut dan dipaksa melakukan aktivitas kriminal di kawasan Mekong, termasuk Myanmar, Kamboja, dan Laos, melalui modus baru perdagangan orang berbasis platform digital.
“Tuntutan hari buruh bukan hanya tentang kenaikan upah, tapi juga perihal negara yang selalu absen membuka lapangan kerja dan menjamin kerja layak. Jutaan orang muda menjadi pengangguran karena tak ada lapangan kerja layak tersedia, naasnya belasan ribu dari mereka terjebak dalam skema Forced Criminality untuk menipu dan dipaksa melakukan tindakan kriminal dibawah kontrol di wilayah Mekong (Myanmar, Kamboja, Lao).”
Di sisi regulasi, Migrant CARE menyoroti lambannya revisi Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (UU PTPPO), meskipun kasus terus meningkat, terutama dalam bentuk forced criminality. Selain itu, perubahan kelembagaan dari BP2MI menjadi Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (KP2MI) dinilai belum berjalan efektif karena masih berada dalam fase konsolidasi, ditambah dengan dinamika politik seperti reshuffle kabinet yang memengaruhi arah kebijakan.
Organisasi ini juga mengkritik kecenderungan kebijakan negara yang bergeser dari paradigma perlindungan menuju paradigma pengiriman tenaga kerja. Target pengiriman hingga 500.000 pekerja migran per tahun dinilai memperkuat logika komodifikasi manusia, di mana migrasi dijadikan solusi cepat atas krisis lapangan kerja domestik tanpa diimbangi perlindungan yang memadai.
“Justru dengan adanya kementerian ini, semakin jelas terjadi pergeseran dari rezim pelindungan menjadi rezim pengiriman (komodifikasi) dan menjadikan manusia sebagai komoditas yang minim perlindungan (target pengiriman 500.000 pekerja migran per tahun). Migrasi seolah menjadi jalan singkat dalam krisis kerja layak dalam negeri. Alih-alih mengirimkan warganya, negara justru banyak absen pada sisi perlindungannya.”
Sebagai respons atas kondisi tersebut, Migrant CARE mendesak negara untuk melakukan reformasi total sistem perlindungan pekerja migran, termasuk memperkuat implementasi undang-undang, diplomasi berbasis HAM, serta penciptaan lapangan kerja layak di dalam negeri. Mereka juga menekankan pentingnya pengakuan forced criminality sebagai bagian dari perdagangan orang agar korban tidak dikriminalisasi, serta perlunya alokasi anggaran yang memadai untuk perlindungan, pemulihan, dan reintegrasi sosial-ekonomi korban.







