Cilacap

Cilacap, Daerah, Hukum, Kriminal, Politik

KOPPMI Desak Cabut Vonis Fandi dan Hentikan Tuntutan Hukuman Mati terhadap 5 ABK Lain

Ruminews.id, Cilacap – Koordinasi Purna Pekerja Migran Indonesia (KOPPMI) kembali menyatakan kritik keras terhadap putusan Pengadilan Negeri Batam yang menjatuhkan vonis lima tahun penjara dan denda Rp1 miliar kepada Fandi Ramadhan, seorang anak buah kapal (ABK) migran yang terseret dalam kasus penyelundupan narkotika seberat 1,9 ton. Dalam pernyataan sikapnya pada Sabtu, (7/3/26) KOPPMI menilai putusan tersebut tetap tidak mencerinkan keadilan karena Fandi dianggap bukan bagian dari sindikat penyelundupan narkotika, melainkan pekerja yang menjadi korban situasi di lapangan. Menurut KOPPMI, Fandi yang baru bekerja selama tiga hari sebagai ABK jelas tidak mungkin dapat menjadi pelaku utama dalam jaringan penyelundupan narkotika. KOPPMI menyatakan bahwa vonis tersebut menunjukkan sikap hakim yang tidak berpihak kepada korban dan gagal menghadirkan keadilan. Lebih lanjut, organisasi para eks-migran ini juga mengecam tuntutan jaksa yang sebelumnya memberikan tuntutan hukuman mati terhadap Fandi dan lima ABK lain yang terlibat dalam perkara yang sama. Menurut KOPPMI, tuntutan hukuman mati terhadap para ABK menunjukkan ketidakpekaan terhadap realitas pekerja migran sektor maritim yang sangat rentan terhadap eksploitasi, penipuan, perdagangan orang, serta keterlibatan dalam jaringan kriminal tanpa sepengetahuan mereka. Dalam proses persidangan, hakim disebut mengakui bahwa Fandi bukan bagian dari sindikat penyelundupan narkotika. Namun, ia tetap dijatuhi hukuman karena dianggap tidak melaporkan keberadaan kardus-kardus mencurigakan di kapal. KOPPMI menilai keputusan tersebut tidak mempertimbangkan posisi Fandi sebagai pekerja yang berada dalam relasi kerja yang rentan. Menurut KOPPMI, Fandi adalah ABK yang bekerja untuk mencari nafkah bagi keluarganya di tengah keterbatasan lapangan pekerjaan dengan upah layak di Indonesia. Mereka menilai ketidaktahuan dan posisi Fandi sebagai pekerja justru membuatnya menanggung hukuman atas kejahatan yang tidak ia lakukan, sementara pelaku utama yang mengendalikan penyelundupan narkotika masih belum tersentuh oleh penegakan hukum. Selain menyoroti putusan pengadilan, KOPPMI juga menyampaikan kekecewaannya terhadap Kementerian Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (KP2MI). Mereka menilai pemerintah seharusnya memberikan perlindungan dan pembelaan kepada Fandi serta ABK Indonesia lain yang terseret dalam kasus tersebut. Menurut KOPPMI, ketidakhadiran negara dalam kasus ini menimbulkan pertanyaan besar mengenai komitmen pemerintah dalam melindungi pekerja migran. Mereka mempertanyakan bagaimana pemerintah dapat memperjuangkan nasib pekerja migran Indonesia di luar negeri jika pekerja yang menghadapi kasus hukum di dalam negeri saja tidak mendapatkan perlindungan yang memadai. KOPPMI menilai bahwa vonis terhadap Fandi tidak berujung pada hukuman mati berkat perjuangan panjang yang dilakukan oleh keluarga dan berbagai elemen masyarakat sipil yang terus menyuarakan ketidakadilan dalam kasus tersebut. Sebagai bentuk tindak lanjut dari pernyataan sikap ini, KOPPMI menyampaikan sejumlah tuntutan kepada pemerintah Indonesia, khususnya kepada Pengadilan Negeri Batam, Jaksa Penuntut Umum, serta Kementerian Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (KP2MI). Pertama, mereka mendesak agar vonis terhadap Fandi Ramadhan dicabut dan yang bersangkutan dibebaskan sepenuhnya serta dipulihkan nama baiknya. Kedua, KOPPMI menuntut agar tuntutan hukuman mati terhadap lima ABK lain dalam perkara yang sama segera dicabut. Ketiga, menuntut pemerintah untuk memberikan layanan serta bantuan konkret bagi pekerja migran yang mengalami eksploitasi, penipuan, perdagangan orang, maupun pemenjaraan akibat keterlibatan dalam jaringan kriminal yang tidak mereka ketahui. KOPPMI menegaskan bahwa perlindungan terhadap pekerja migran tidak hanya berhenti pada tahap penempatan kerja, tetapi juga harus mencakup perlindungan hukum ketika mereka menghadapi risiko kriminalisasi dalam sistem kerja yang penuh kerentanan. (*)

Cilacap, Daerah, Hukum, Nasional, Politik, Yogyakarta

KOPPMI: Bebaskan Fandi Ramadhan dan 5 ABK dari Ancaman Hukuman Mati, Mereka Korban Sindikat Narkoba

Aksi Solidaritas KOPPMI dari berbagai wilayah Ruminews.id, Yogyakarta – Koordinasi Purna Pekerja Migran Indonesia (KOPPMI) mendesak pemerintah dan aparat penegak hukum untuk segera membebaskan Fandi Ramadhan bersama lima anak buah kapal (ABK) lain yang saat ini menghadapi tuntutan hukuman mati dalam kasus penyelundupan narkotika di Pengadilan Negeri Batam. Dalam pernyataan sikap yang dirilis pada 3 Maret 2026, KOPPMI menilai para ABK tersebut bukan pelaku utama, melainkan korban dari jaringan kejahatan narkotika yang memanfaatkan kerentanan pekerja migran. Kasus ini bermula pada pertengahan Mei 2025. Enam ABK yang bekerja di kapal tanker Seattle Dragon mendapat perintah dari seorang bernama Jacky Tan, yang dikenal dengan alias Mr. Tan, untuk mengambil barang di Phuket, Thailand, lalu membawanya ke Karimun, Kepulauan Riau. Para ABK tersebut adalah Fandi Ramadhan (WNI), Hasiholan Samosir (WNI), Leo Candra Samosir (WNI), Richard Halomoan Tambunan (WNI), Teerapong Lekpradub (Warga Negara Thailand), Weeerapat Phongwan (Warga Negara Thailand). Sebanyak 67 kardus dimuat ke kapal. Para ABK mengaku tidak mengetahui isi muatan tersebut. Namun ketika kapal diperiksa oleh Bea Cukai di Batam, aparat menemukan bahwa kardus-kardus itu berisi sabu dengan total berat mencapai 1,9 ton.  Akibat temuan itu, keenam ABK dituduh terlibat dalam penyelundupan narkotika dalam jumlah besar. Jaksa penuntut umum bahkan menuntut mereka dengan hukuman mati. KOPPMI menilai tuntutan tersebut tidak mencerminkan keadilan, terutama jika melihat kondisi para pekerja kapal yang terlibat. Fandi Ramadhan, misalnya, diketahui baru bekerja selama tiga hari sebagai penjaga mesin ketika kejadian itu terjadi. Ia bahkan baru menerima uang talangan sebesar Rp1,2 juta. Menurut KOPPMI, situasi ini menunjukkan bahwa Fandi dan para ABK lain adalah pekerja yang berada pada posisi paling lemah dalam rantai industri pelayaran. Mereka menerima perintah kerja tanpa akses informasi penuh mengenai muatan kapal. “Seperti banyak pekerja migran lainnya, Fandi menjadi ABK karena kemiskinan dan sulitnya mendapatkan pekerjaan dengan upah layak di Indonesia,” tulis KOPPMI dalam pernyataan resminya. Diperkirakan terdapat lebih dari 150 ribu ABK asal Indonesia yang bekerja di berbagai kapal di dunia. Namun sektor ini dikenal sebagai salah satu sektor kerja paling rentan terhadap eksploitasi, penipuan, perdagangan orang, hingga praktik perbudakan modern. Banyak ABK tidak memiliki perlindungan hukum memadai, termasuk akses untuk melaporkan pelanggaran atau memperoleh ganti rugi ketika menjadi korban. KOPPMI menegaskan bahwa secara hukum ABK telah diakui sebagai Pekerja Migran Indonesia (PMI) melalui Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia. Karena itu, posisi mereka sebagai pekerja yang rentan seharusnya menjadi pertimbangan penting dalam proses hukum. Alih-alih dihukum mati, KOPPMI menilai negara justru berkewajiban memberikan perlindungan hukum kepada mereka. KOPPMI juga menyoroti peran Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (KP2MI) yang dinilai seharusnya berada di garis depan dalam membela para pekerja migran yang menghadapi proses hukum. Organisasi para eks-pekerja migran ini menilai negara seharusnya tidak boleh membiarkan pekerja migran menjadi kambing hitam dari operasi sindikat narkoba transnasional yang jauh lebih besar. “Pemerintah seharusnya membela dan melindungi mereka, bukan justru menempatkan mereka di kursi terdakwa dengan ancaman hukuman mati,” tegas KOPPMI. Melalui pernyataan sikap tersebut, KOPPMI menyampaikan empat tuntutan utama kepada pemerintah Indonesia: Menangkap dan mengadili pelaku utama penyelundupan 1,9 ton sabu. Membebaskan Fandi Ramadhan dan lima ABK lainnya dari tuntutan hukuman mati. Memenuhi hak-hak serta menjamin perlindungan hukum bagi para ABK. Membebaskan seluruh pekerja migran Indonesia yang terancam hukuman mati dalam kasus serupa. KOPPMI menegaskan bahwa perjuangan membela Fandi dan para ABK lain bukan hanya soal satu kasus hukum, tetapi juga tentang bagaimana negara memperlakukan jutaan pekerja migran yang selama ini menopang ekonomi keluarga dan negara. “Jangan sampai pekerja migran yang sebenarnya korban justru dihukum mati, sementara pelaku utama sindikat narkoba tetap bebas.” Narahubung KOPPMI: Yani – 0813-1054-2055

Scroll to Top