Pemerintahan

Badan Gizi Nasional, Hukum, Nasional, Pemerintahan

Tata Kelola Jadi Kunci Reformasi Program Makan Bergizi Gratis

Ruminews.id, Jakarta — Diskusi publik bertajuk “Reformasi Tata Kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG)” yang diselenggarakan oleh The Indonesian Institute, Center for Public Policy Research (TII) pada Jumat (19/6/2026) menyoroti pentingnya pembenahan sistemik dalam implementasi program tersebut.

Pemerintahan, Pemuda, Pendidikan

Mahasiswa UIN Alauddin Minta Kemenag Evaluasi PTKIN : Jangan Terus Salahkan Lulusan

ruminews.id – Makassar, 21/06/2026 – Di tengah berbagai program transformasi pendidikan tinggi Islam yang terus digencarkan pemerintah, persoalan mutu lulusan Perguruan Tinggi Keagamaan Islam Negeri (PTKIN) kembali menjadi perhatian. Berbagai capaian berupa peningkatan akreditasi, pembangunan infrastruktur kampus, penguatan tata kelola kelembagaan, hingga digitalisasi layanan pendidikan dinilai belum cukup apabila tidak diikuti dengan peningkatan kualitas lulusan yang mampu bersaing di dunia kerja dan memberikan kontribusi nyata bagi masyarakat. Sorotan tersebut disampaikan Rahim, mahasiswa tingkat akhir UIN Alauddin Makassar sekaligus demisioner Dewan Eksekutif Mahasiswa (DEMA) UIN Alauddin Makassar asal Kabupaten Sinjai, yang menilai bahwa evaluasi terhadap PTKIN perlu dilakukan secara menyeluruh dan berkelanjutan. Menurut Rahim, selama beberapa tahun terakhir pemerintah melalui Kementerian Agama telah menunjukkan komitmen dalam memperkuat posisi PTKIN sebagai pusat pengembangan ilmu pengetahuan dan pendidikan Islam di Indonesia. Berbagai program transformasi kampus, peningkatan mutu kelembagaan, serta penguatan daya saing perguruan tinggi menjadi langkah yang patut diapresiasi. Namun demikian, ia menilai bahwa keberhasilan pendidikan tinggi tidak dapat diukur hanya melalui indikator administratif dan pembangunan fisik semata. “Kita tentu mengapresiasi berbagai kemajuan yang telah dicapai PTKIN. Akan tetapi, keberhasilan perguruan tinggi tidak cukup diukur dari pembangunan gedung, capaian akreditasi, atau jumlah mahasiswa yang diterima setiap tahun. Ukuran yang paling penting adalah kualitas lulusan yang dihasilkan,” ujar Rahim. Menurutnya, pendidikan tinggi harus mampu menjawab tantangan zaman yang semakin kompleks. Perguruan tinggi tidak hanya dituntut menghasilkan lulusan yang memiliki kemampuan akademik, tetapi juga harus mampu melahirkan generasi yang adaptif, inovatif, memiliki integritas, dan mampu bersaing dalam dunia kerja yang terus berubah. Rahim menilai bahwa salah satu persoalan yang perlu menjadi perhatian bersama adalah fenomena lulusan perguruan tinggi yang masih menghadapi kesulitan memperoleh pekerjaan yang sesuai dengan kompetensinya. Meski demikian, ia menegaskan bahwa persoalan tersebut tidak boleh serta-merta dibebankan kepada lulusan semata. Menurutnya, selama ini berkembang pandangan yang menyebut bahwa pengangguran sarjana terjadi karena minimnya keterampilan atau kompetensi individu. Padahal, kata dia, persoalan tersebut jauh lebih kompleks dan memerlukan evaluasi terhadap sistem pendidikan yang mempersiapkan mereka. “Kita sering mendengar bahwa lulusan sulit mendapatkan pekerjaan karena dianggap tidak memiliki keterampilan yang memadai. Namun pertanyaannya, apakah persoalannya sesederhana itu? Ataukah ada persoalan yang lebih mendasar dalam sistem pendidikan yang selama ini belum pernah dievaluasi secara serius?” katanya. Sebagai mahasiswa tingkat akhir, Rahim mengaku melihat langsung kegelisahan yang dirasakan sebagian mahasiswa dan alumni ketika memasuki dunia kerja. Banyak di antara mereka yang harus menghadapi persaingan yang ketat, perubahan kebutuhan industri, serta tuntutan kompetensi yang semakin tinggi. Menurutnya, kondisi tersebut seharusnya menjadi bahan refleksi bagi seluruh perguruan tinggi, termasuk PTKIN, untuk meninjau kembali relevansi kurikulum, metode pembelajaran, penguatan kompetensi mahasiswa, serta keterhubungan kampus dengan dunia usaha dan dunia industri. “Jangan terus salahkan lulusan. Sesekali kita perlu bertanya apa yang kurang dari sistem yang mempersiapkan mereka. Jika persoalan ini terus berulang dari tahun ke tahun, maka yang harus dievaluasi bukan hanya mahasiswanya, tetapi juga sistem pendidikan yang melahirkannya,” tegas Rahim. Ia menambahkan bahwa kampus tidak boleh hanya menjadi tempat memperoleh gelar akademik. Lebih dari itu, perguruan tinggi harus menjadi ruang lahirnya gagasan, inovasi, penelitian, dan kepemimpinan yang mampu menjawab berbagai persoalan bangsa. Menurut Rahim, PTKIN memiliki posisi yang sangat strategis karena tidak hanya berfungsi sebagai lembaga pendidikan tinggi, tetapi juga sebagai pusat pengembangan pemikiran Islam moderat, penguatan nilai kebangsaan, dan pembentukan karakter generasi muda. “Perguruan tinggi Islam harus menjadi lokomotif perubahan sosial. Kampus tidak boleh hanya menghasilkan pencari kerja, tetapi juga harus mampu melahirkan pencipta lapangan kerja, inovator, peneliti, dan pemimpin masa depan,” ujarnya. Rahim juga mengingatkan bahwa peningkatan mutu pendidikan merupakan amanat konstitusi yang tidak dapat diabaikan. Dalam Pasal 31 Ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, negara diwajibkan menyelenggarakan sistem pendidikan nasional untuk mencerdaskan kehidupan bangsa. Selain itu, Pasal 4 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi menegaskan bahwa pendidikan tinggi berfungsi mengembangkan kemampuan serta membentuk watak dan peradaban bangsa yang bermartabat melalui pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi. Menurut Rahim, kedua dasar hukum tersebut memberikan pesan yang sangat jelas bahwa pendidikan harus berorientasi pada pembangunan kualitas manusia Indonesia. “Konstitusi dan Undang-Undang Pendidikan Tinggi sudah memberikan arah yang jelas. Pendidikan harus menghasilkan manusia yang unggul, berkarakter, produktif, dan mampu menjawab tantangan masa depan. Karena itu, seluruh kebijakan pendidikan harus bermuara pada peningkatan mutu lulusan,” katanya. Dalam kesempatan tersebut, Rahim juga menyampaikan harapannya kepada Nasaruddin Umar, yang merupakan alumnus UIN Alauddin Makassar. Menurutnya, pengalaman Menteri Agama sebagai bagian dari keluarga besar UIN Alauddin Makassar menjadi modal penting untuk memahami tantangan yang dihadapi pendidikan tinggi Islam saat ini. Rahim berharap Kementerian Agama dapat menjadikan mutu lulusan PTKIN sebagai salah satu agenda strategis nasional melalui penguatan kualitas dosen, peningkatan budaya riset, pengembangan kompetensi mahasiswa, serta perluasan kerja sama dengan dunia usaha dan dunia industri. “Kami berharap Kementerian Agama tidak hanya fokus pada pembangunan kelembagaan dan infrastruktur kampus. Yang jauh lebih penting adalah memastikan bahwa setiap lulusan PTKIN memiliki daya saing, kompetensi, integritas, dan kemampuan untuk memberikan kontribusi nyata bagi masyarakat,” ujarnya. Lebih lanjut, Rahim menegaskan bahwa kritik terhadap sistem pendidikan bukanlah bentuk penolakan terhadap kemajuan yang telah dicapai. Sebaliknya, evaluasi merupakan bagian dari tanggung jawab moral dan akademik untuk memastikan bahwa investasi negara di sektor pendidikan benar-benar menghasilkan sumber daya manusia yang unggul. Menurutnya, tantangan pendidikan tinggi ke depan bukan lagi sekadar memperluas akses kuliah, melainkan memastikan bahwa setiap lulusan memiliki kualitas yang relevan dengan kebutuhan zaman. “Indonesia tidak kekurangan sarjana. Yang dibutuhkan bangsa ini adalah lulusan yang mampu menciptakan solusi, menghasilkan inovasi, membuka peluang, dan menjadi motor perubahan sosial. Di situlah sesungguhnya ukuran keberhasilan pendidikan tinggi, termasuk PTKIN,” pungkas Rahim.

Daerah, Pemerintahan, Pemuda, Pendidikan

FGD Pelajar Anti Bullying: Langkah Konkret PKD TM 1 Putra Darul Arqam Balebo Cetak Pemimpin Berdampak

ruminews.id, Luwu Utara – Pelatihan Kader Dasar Taruna Melati (PKD TM 1) Putra Pondok Pesantren Darul Arqam Muhammadiyah Balebo menggelar Focus Group Discussion (FGD) bertajuk “Pelajar Anti-Bullying” pada Rabu, (17/06/2026). Kegiatan ini menjadi bagian integral dari rangkaian Pelatihan Kader Dasar Taruna Melati 1 (PKD TM 1) Putra yang telah berlangsung di kompleks pondok pesantren. FGD ini merupakan respon nyata terhadap maraknya isu kekerasan dan perundungan di lingkungan pendidikan nasional. Kader didorong untuk menjadi pelopor dalam menciptakan lingkungan belajar yang aman, harmonis, dan bebas dari segala bentuk intimidasi. Salim Maula Abu Hudzaifah selaku Master of Training (MoT) memandu langsung kegiatan FGD. Salim merupakan anggota Bidang Organisasi Pimpinan Wilayah Ikatan Pelajar Muhammadiyah (PW IPM) Sulawesi Selatan. Menurutnya FGD ini, membawa arah baru gerakan kepelajaran yang lebih inklusif dan solutif. Kegiatan FGD Anti-Bullying merupakan pengejawantahan langsung dari paradigma baru Ikatan Pelajar Muhammadiyah, yaitu “Gerakan Kepemimpinan Berdampak”. Dalam arahannya, Salim Maula Abu Hudzaifah menegaskan bahwa FGD Anti-Bullying ini bukan sekadar diskusi seremonial. “Kader TM 1 adalah corong penggerak di akar rumput. Paradigma ‘Gerakan Kepemimpinan Berdampak’ menuntut kita untuk tidak diam melihat ketidakadilan. Melalui pilar Berdaya, Bermaslahat, dan Berkelanjutan, santri Darul Arqam Balebo harus menjadi agen perdamaian yang memastikan bahwa pesantren adalah ruang suci yang memanusiakan manusia,” tegas Salim Maula Abu Hudzaifah. Paradigma “Gerakan Kepemimpinan Berdampak” bertumpu pada tiga pilar utama: Berdaya: Kader IPM harus memiliki kapasitas diri, kesadaran emosional, dan kekuatan nalar kritis untuk menolak, mencegah, serta membentengi diri dari perilaku perundungan, baik secara fisik, verbal, maupun siber (cyberbullying). Bermaslahat: Kepemimpinan yang lahir dari PKD TM 1 harus membawa manfaat nyata bagi lingkungan sekitar. Dengan memutus mata rantai bullying, para santri tengah menghadirkan kemaslahatan berupa rasa aman dan ukhuwah Islamiyah di dalam asrama. Berkelanjutan: Komitmen menolak perundungan tidak boleh berhenti setelah pelatihan selesai. Nilai-nilai perdamaian ini harus mengakar menjadi kultur pesantren yang terus diwariskan dari generasi ke generasi. Rumusan “Solusi dari Santri untuk Santri” dari FGD yang berlangsung. Berjalan cukup interaktif membagi para peserta ke dalam beberapa kelompok kerja. Mereka ditantang untuk membedah studi kasus mengenai dinamika psikologis korban perundungan, serta merumuskan resolusi konflik yang berbasis pada nilai-nilai persaudaraan Islam. Di akhir sesi, seluruh peserta PKD TM 1 Putra menyepakati manifesto bersama untuk menjaga iklim pesantren yang sehat, saling mendukung, dan berkemajuan. Pelatihan Kader Dasar Taruna Melati 1 (PKD TM 1) merupakan gerbang utama perkaderan formal Ikatan Pelajar Muhammadiyah (IPM) tingkat dasar. Pelatihan ini bertujuan membentuk karakter, menanamkan ideologi Muhammadiyah, serta mengasah kepemimpinan santri di Pondok Pesantren Darul Arqam Muhammadiyah Balebo, Kabupaten Luwu Utara, Sulawesi Selatan, demi terwujudnya tujuan Ikatan Pelajar Muhammadiyah.

Daerah, Opini, Pemerintahan, Pemuda, Sinjai

Menggugat Keadilan Pembangunan dan Mengetuk Hati Nurani Pemerintah dari Dusun Tangkalia, Desa Turungan Baji, Kecamatan Sinjai Barat Sulawesi Selatan.

Penulis: Fathan Muharram – Relawan Pendidikan ruminews.id – Sebuah foto atau gambar terkadang memiliki kekuatan mistis yang jauh lebih dahsyat daripada ribuan lembar dokumen nota kesepahaman birokrasi. Ia mampu berteriak di tengah kesunyian, mampu menampar di tengah ketidakpedulian, dan mampu merobek tirai tirai retorika politik yang kerap mengklaim kemajuan pembangunan. Sebuah potret dari sudut terjauh Kabupaten Sinjai kembali mengusik rasa kemanusiaan kita. Gambar yg sederhana namun mengerikan ketika sebatang pohon pisang berdiri tegak, sengaja ditanam di tengah jalanan yang menyerupai sungai lumpur berwarna cokelat pekat. Jalan itu tidak sekadar becek ia berkubang, membentuk danau danau kecil berlumpur yang siap menenggelamkan roda kendaraan apa pun yang nekat melintasinya. Peristiwa ini terjadi di Dusun Tangkalia, Desa Turungan Baji, Kecamatan Sinjai Barat, Kabupaten Sinjai, Sulawesi Selatan. Bagi mata yang terbiasa dengan aspal mulus perkotaan, gambar tersebut mungkin tampak seperti aksi teatrikal yang menggelikan atau sekadar lelucon lokal. Namun, bagi masyarakat yang hidup, bernapas, dan menggantungkan urat nadi ekonominya di tanah tersebut, pohon pisang itu adalah “monumen keputusasaan”. Ia adalah simbol dari sarkasme tertinggalnya nurani pembangunan, sebuah proklamasi tanpa kata dari rakyat kecil yang merasa telah dilupakan oleh negara yang tiap tahun mereka bayar pajaknya. Ketika sebagian masyarakat resah dan memutuskan untuk menanam pohon di tengah fasilitas publik yang bernama “jalan”, itu bukanlah tindakan vandalisme tanpa dasar. Itu adalah ekspresi psikologis paling puncak dari kejenuhan. Mereka sudah kenyang dengan janji janji politik saat musim kampanye, mereka sudah lelah dengan alasan “keterbatasan anggaran” yang terus didengungkan dari balik meja meja kantor pemerintahan yang sejuk dan ber-AC. Pohon pisang di tengah jalan di Dusun Tangkalia adalah sebuah tamparan keras bagi siapa saja yang memegang tampuk kekuasaan di daerah tersebut, sebuah tanda bahwa ada hak hidup warga negara yang sedang terpasung di kubangan lumpur. Desa Turungan Baji, yang terletak di dekapan pegunungan Kecamatan Sinjai Barat, secara alamiah memiliki lanskap yang berbukit, subur, dan kaya akan potensi pertanian. Secara geografis, daerah ini merupakan salah satu penyangga komoditas penting bagi Kabupaten Sinjai. Mulai dari hasil bumi seperti sayur mayur, buah buahan, hingga cengkih dan kopi, mengalir dari keringat para petani di desa ini. Namun, anugerah alam yang melimpah ini harus berbenturan dengan kutukan infrastruktur yang tidak kunjung berpihak pada mereka. Ketika musim penghujan tiba seperti yang sedang melanda wilayah ini sekarang berkah langit berupa air hujan seketika berubah menjadi petaka mobilitas bagi warga Dusun Tangkalia. Struktur tanah yang belum tersentuh pengerasan atau aspal permanen dengan cepat berubah wujud menjadi bubur lumpur yang dalam dan licin. Jalanan penghubung yang berliku, mendaki, dan menurun menjadi medan taruhan nyawa. Jalan yang membelah Dusun Tangkalia ini bukan sekadar jalan alternatif yang bisa dihindari jika rusak. Sifat dari jalur ini adalah “vital dan absolut“. Ia memegang tiga fungsi utama yang jika lumpuh, maka runtuh pulalah seluruh sendi kehidupan masyarakat. Jalan ini merupakan jembatan sosial yang menghubungkan warga dari satu dusun ke dusun yang lain, bahkan menjadi urat nadi utama penghubung antar desa di Sinjai Barat. Ketika jalan ini rusak, wilayah ini seketika terisolasi secara sosial. Warga kesulitan untuk saling mengunjungi, mengurus administrasi ke kantor desa, atau mengakses fasilitas kesehatan darurat. Mayoritas masyarakat Turungan Baji menggantungkan hidupnya pada sektor agraria. Hasil panen mereka harus segera dibawa ke pasar sebelum membusuk. Ketika jalan berubah menjadi kubangan, biaya transportasi membubung tinggi, tengkulak menekan harga karena akses yang ekstrem, dan tidak jarang kendaraan pengangkut hasil bumi terbalik di tengah jalan. Ini adalah pemiskinan struktural yang nyata akibat kegagalan infrastruktur. Di atas segalanya, jalan ini adalah rute yang harus dilewati oleh anak anak sekolah untuk menjemput masa depan mereka. Setiap pagi, jalur maut berlumpur inilah yang menyambut langkah kaki kecil generasi penerus bangsa. Jika ada kelompok yang paling menderita dan paling berhak mengutuk kondisi jalan rusak ini, mereka adalah anak anak sekolah di Dusun Tangkalia. Mari kita kesampingkan sejenak angka angka statistik pertumbuhan ekonomi daerah yang sering dipamerkan dalam pidato pidato resmi. Mari kita ganti sudut pandang kita menjadi sudut pandang seorang anak kecil berumur tujuh atau sepuluh tahun yang tinggal di pelosok Turungan Baji. Seorang warga dengan nada suara yang bergetar penuh keprihatinan mendalam mengungkapkan realitas yang memilukan ini: “Di Dusun Tangkalia itu ada sekolah, anak anak banyak yang jarak rumahnya jauh bahkan ada yang 1 jam jalan kaki ke sekolah. Kasihan mereka kalau harus lewat jalan becek tiap hari. Belum sampai di sekolah, seragamnya sudah kotor akibat jalan yang becek” -ungkapnya. Di era digital di mana anak-anak di kota besar mengeluh tentang lambatnya koneksi Wi-Fi atau kenyamanan mobil antar jemput ber-AC, anak-anak di Dusun Tangkalia harus menyeret kaki mereka di atas lumpur tebal selama enam puluh menit lamanya hanya untuk bisa duduk di bangku kelas. Setiap hari adalah perjuangan fisik yang melelahkan fisik dan mental mereka. Bayangkan anak anak itu bangun pagi-pagi sekali saat kabut pegunungan Sinjai Barat masih menusuk tulang. Mereka mengenakan seragam “merah putih” yang bersih, yang barangkali dicuci dengan susah payah oleh ibu mereka menggunakan air pegunungan. Dengan semangat membara untuk mengubah nasib dan belajar membaca, menulis, serta berhitung, mereka melangkah keluar rumah. Namun, beberapa meter setelah meninggalkan halaman rumah, mereka langsung dihadang oleh kenyataan pahit sebuah jalan yang lebih mirip kubangan kerbau. Mereka harus melompat, mencari pijakan batu yang licin, atau terpaksa menembus lumpur yang dalamnya bisa mencapai betis anak-anak. Tragedi psikologis terbesar terjadi ketika mereka bahkan belum sempat menginjakkan kaki di halaman sekolah. Pakaian yang tadinya bersih, putih, dan rapi kini telah ternoda oleh cipratan lumpur cokelat. Sepatu mereka basah dan dipenuhi tanah liat yang berat. Seragam yang kotor sebelum pelajaran dimulai bukan hanya masalah estetika ini adalah masalah “harga diri dan runtuhnya motivasi”. Bagaimana seorang anak bisa fokus menerima pelajaran matematika atau sains jika mereka duduk di ruang kelas dalam kondisi kaki yang kotor, basah, dingin, dan pakaian yang penuh noda? Inilah bentuk diskriminasi pendidikan yang paling nyata. Kita sering menuntut kualitas pendidikan di pelosok daerah harus setara dengan kota, namun kita menutup mata bahwa fasilitas paling mendasar untuk menuju ke sekolah saja menyerupai jalur pembuangan yang tidak manusiawi. Negara seolah-olah membiarkan anak anak ini bertarung sendirian melawan alam yang rusak, sementara hak mereka untuk mendapatkan fasilitas yang layak diabaikan

Barru, Daerah, Pemerintahan, Prov Sulawesi Selatan

Desak Pemprov Sulsel Tidak Mengeluarkan Izin PT Conch di Barru, Aktivis: “Jangan Tukar Ruang Hidup Rakyat dengan Investasi Korporasi Asing!”

ruminews.id, Makassar — Eskalasi perlawanan terhadap PT Conch Semen Indonesia di Kabupaten Barru kini memasuki babak baru yang lebih krusial. Tidak lagi sekadar menuntut Pemerintah Kabupaten Barru, koalisi masyarakat sipil, mahasiswa, pemuda yang tergabung daam Aliansi Pemerhati Hukum Lingkungan kini mengarahkan radar perlawanan langsung ke Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan. ​Pemprov Sulsel didesak untuk menggunakan hak veto regulasinya demi menolak dan membatalkan seluruh rencana operasional raksasa semen asal Tiongkok tersebut sebelum malapetaka ekologis terlanjur melanda Bumi Hibrida. ​Sikap abai atau ragu-ragu dari Gubernur dan jajaran Pemprov Sulsel akan dinilai oleh publik sebagai bentuk persetujuan diam-diam (silent approval) terhadap penghancuran ruang hidup rakyat demi memanjakan oligarki asing. ​Empat Tameng Hukum: Dasar Pemprov Sulsel Wajib Menolak PT Conch Azhari Hamid kordinator Aliansi pemerhati​hukum lingkungan menegaskan bahwa Pemprov Sulsel memiliki legitimasi hukum yang sangat kuat untuk menjatuhkan pembatalan izin atau menolak amdal PT Conch berdasarkan rentetan regulasi yang diduga kuat ditabrak: Pembangkangan Konstitusi Peradilan (Contempt of Court) Operasional PT Conch di Barru mengangkangi Putusan Kasasi MA Nomor 580 K/TUN/LH/2018 dan Putusan Peninjauan Kembali (PK) Nomor 159 PK/TUN/LH/2019 yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht). Membiarkan korporasi membangun kembali fasilitas di lokasi objek sengketa adalah bentuk pelecehan terhadap supremasi hukum tertinggi di Indonesia. ​Pelanggaran Asas Kehati-hatian Dini (Precautionary Principle) ​Berdasarkan Pasal 2 huruf f UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH), negara wajib mengedepankan asas kehati-hatian. Mengingat rekam jejak (track record) Group Conch di beberapa wilayah Indonesia lainnya yang sarat akan konflik agraria, isu ketenagakerjaan, hingga sanksi lingkungan, Pemprov Sulsel secara hukum berhak menolak investasi ini demi mencegah terjadinya kerusakan lingkungan yang tidak dapat dipulihkan (irreversible damage) di Barru. ​Cacat Formil Partisipasi Publik bermakna (Meaningful Participation) ​Sesuai dengan Pasal 26 UU PPLH jo. UU No. 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, penyusunan Amdal wajib melibatkan masyarakat yang terdampak langsung. Faktanya, penolakan masif dari warga ring satu di Barru membuktikan bahwa proses ini cacat formil. Partisipasi warga diduga dimanipulasi hanya sebagai pelengkap dokumen administratif, bukan persetujuan murni yang lahir tanpa tekanan (Free, Prior, and Informed Consent). Pemprov wajib membatalkan dokumen Amdal yang cacat prosedur seperti ini. ​Benturan Tata Ruang dan Ancaman Pidana Pejabat ​Kabupaten Barru memiliki karakteristik ekologi yang ringkih, terutama kawasan karst yang berfungsi sebagai tandon air alami. Berdasarkan Pasal 61 jo. Pasal 73 UU No. 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang, setiap orang atau korporasi yang memanfaatkan ruang tidak sesuai rencana tata ruang wajib diberi sanksi. Lebih jauh lagi, pejabat yang nekat menerbitkan izin pemanfaatan ruang yang melanggar Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) diancam pidana penjara maksimal 5 tahun. Pemprov Sulsel sebagai pengawas tata ruang daerah tidak boleh membiarkan Pemkab Barru terjebak dalam pusaran pidana ini. Rekam Jejak Kelam: Sederet “Dosa Lingkungan” PT Conch di Indonesia Urgensi penolakan keras di Barru didasari oleh rekam jejak buruk operasional anak perusahaan Conch di berbagai wilayah Indonesia. Delegasi pemerhati mengingatkan anggota parlemen bahwa pembiaran di Barru sama saja dengan mengundang bencana ekologis yang sebelumnya telah terjadi di wilayah lain:  Kalimantan Selatan (Tabalong): Aktivitas penambangan dan operasional pabrik PT Conch di Tabalong berulang kali memicu protes masif dari masyarakat adat dan lokal. Korporasi ini menjadi sorotan tajam akibat pencemaran udara dari debu pekat batubara dan semen, polusi suara bising yang merusak ketenangan warga, hingga hancurnya infrastruktur jalan negara akibat kelebihan muatan (overloading) truk angkutan semen. Sulawesi Utara (Bolaang Mongondow): Kehadiran PT Conch di wilayah ini menyisakan konflik agraria dan kerusakan lingkungan yang berlarut-larut. Perusahaan sempat tersandung masalah sengketa lahan dengan warga lokal, serta penambangan di kawasan karst yang mengancam mata air alami pendukung pertanian masyarakat. Banten (Merak/Cilegon): Fasilitas penggilingan (grinding plant) di wilayah pesisir juga tidak luput dari rapor merah. Polusi debu yang dihasilkan dari aktivitas bongkar muat bahan baku semen kerap dikeluhkan karena memperburuk kualitas udara dan mengganggu pemukiman serta ekosistem sekitar. Papua Barat (Manokwari): Operasional PT Conch di wilayah pesisir ini memicu benturan ekologis dan sosial yang serius terhadap ruang hidup masyarakat adat. Korporasi ini disorot tajam akibat tumpahan limbah material yang mencemari Teluk Cenderawasih dan merusak terumbu karang, polusi debu pekat yang memicu lonjakan penyakit ISPA pada warga lingkar tambang, serta penambangan gamping yang merusak kawasan karst hingga menyebabkan mengeringnya sumber mata air alami. “Pemprov Sulsel jangan bersikap naif dan mengemis investasi dengan mengorbankan keselamatan rakyat. Rekam jejak PT Conch di berbagai daerah di Indonesia adalah bukti nyata bahwa korporasi ini kerap abai terhadap daya dukung lingkungan demi mengejar margin keuntungan. Apakah kita harus menunggu warga Barru terkena ISPA massal baru pemerintah mau bertindak?” ​”Gubernur Harus Memilih: Berdiri Bersama Rakyat atau Korporasi Asing?” ​Aliansi pemerhati​hukum lingkungan menegaskan bahwa urusan izin lingkungan dan industri semen skala besar kini menjadi kewenangan dan supervisi ketat di tingkat provinsi dan pusat pasca-UU Cipta Kerja. Oleh karena itu, Pemprov Sulsel tidak bisa lagi “cuci tangan” dengan dalih itu adalah urusan domestik Kabupaten Barru. ​”Kami mendesak Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Provinsi serta Gubernur Sulsel untuk bertindak tegas. Jangan tunggu rakyat Barru menghentikan paksa proyek ini di lapangan. Gunakan kewenangan Anda secara hukum untuk membatalkan investasi ini!” tegas koordinator advokasi koalisi dalam konferensi persnya. ​Penolakan keras dan tanpa kompromi ini menjadi ujian nyata bagi komitmen hijau (green policy) Pemprov Sulsel. Jika karpet merah tetap digelar untuk PT Conch, Aliansi pemerhati​hukum lingkungan dan masyarakat sipil berjanji akan menggalang Perlawanan yang jauh lebih besar.

Nasional, Opini, Pemerintahan, Pemuda, Pendidikan, Politik, Teknologi

Di Bawah Pemerintahan Bupati Takalar di Era Digital Merupakan Wujud Nyata Pemerintah Daerah Menuju Takalar Cepat

Penulis: Abdul Rahim – Mahasiswa ruminews.id – Kabupaten Takalar ini memberi gambaran menarik tentang bagaimana sebuah kabupaten kecil di Sulawesi Selatan dengan luas hanya 566,51 km² dan populasi 335 ribu jiwa — berani menempatkan transformasi digital sebagai jantung dari rencana pembangunannya. Bupati Mohammad Firdaus Daeng Manye datang dengan latar belakang yang tidak biasa untuk seorang kepala daerah: puluhan tahun di industri telekomunikasi, mulai dari Telkom hingga berbagai anak perusahaannya. Ini bukan sekadar kebetulan. Rekam jejaknya tampak kental mewarnai arah kebijakan Takalar yang berfokus pada digitalisasi layanan publik, penguatan infrastruktur digital hingga ke pulau-pulau terpencil seperti Tanakeke, serta pemberdayaan UMKM melalui platform digital dan kecerdasan buatan. Yang menarik bukan hanya ambisinya, melainkan kekonkretan langkah yang diambil. Aplikasi Takalar One Click mengintegrasikan berbagai layanan pemerintahan dalam satu genggaman. Sistem ANITA memungkinkan pemantauan kehadiran ASN secara real-time dengan fitur peta lokasi. Digitalisasi penagihan PDAM memudahkan pembayaran via QRIS. Pojok Internet Desa menjangkau warga di wilayah yang sebelumnya terputus dari akses digital. Bahkan Desa Banggae berhasil masuk peringkat dua nasional pengguna aktif DigiDes dari lebih dari 3.400 desa se-Indonesia pencapaian yang tidak kecil. Namun opini ini perlu juga menyuarakan kehati-hatian. Transformasi digital yang berhasil bukan diukur dari banyaknya aplikasi yang diluncurkan, melainkan dari seberapa jauh ia benar-benar mengubah kualitas hidup masyarakat. Kesenjangan literasi digital antara warga perkotaan dan pedesaan, kesiapan SDM birokrasi, serta keberlanjutan anggaran setelah masa jabatan adalah tantangan nyata yang tak boleh diabaikan. Visi “Takalar Maju dan Berdaya Saing melalui Ekonomi Digital” akan tetap menjadi slogan kosong jika nelayan di Kepulauan Tanakeke atau petani di Polongbangkeng tidak merasakan manfaat nyatanya. Maka tugas berat sesungguhnya bukan pada peluncuran melainkan pada konsistensi dan keberpihakan jangka panjang. Takalar sedang membangun sesuatu yang patut diperhatikan. Apakah ia akan menjadi model daerah atau sekadar showcase itu yang akan ditentukan oleh lima tahun ke depan. Opini ini dibuat oleh salah satu kader yang sedang mengikut Intermediate Training Cabang Takalar.

Badan Gizi Nasional, Kesehatan, Nasional, Opini, Pemerintahan, Pemuda, Politik

MBG di Bawah Sorotan Dugaan ladang Korupsi, Kasus Keracunan, dan Lemahnya Pengawasan Negara.

Penulis: Irsan – Penggiat Literasi ruminews.id – Program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang digadang sebagai kebijakan strategis untuk memperkuat kualitas gizi anak Indonesia kini berada dalam sorotan serius. Alih-alih menjadi simbol keberhasilan negara dalam membangun generasi sehat menuju Indonesia Emas 2045, program ini justru menghadapi krisis kepercayaan publik akibat dua persoalan utama dugaan korupsi dalam tata kelola dan insiden keracunan massal di lapangan. Puncak sorotan terjadi ketika Kejaksaan Agung menetapkan mantan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Dadan Hindayana, bersama dua wakilnya sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata kelola MBG periode 2025–2026. Penetapan tersebut dilakukan setelah penyidik menemukan dugaan penyimpangan dalam pengelolaan program, termasuk pengaturan mitra pelaksana, dugaan mark-up pengadaan, hingga praktik jual beli titik layanan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang menjadi simpul utama distribusi program. Dalam konstruksi perkara yang diungkap penyidik, pola korupsi tidak berdiri secara individual, melainkan terstruktur dalam rantai tata kelola program. Dugaan keterlibatan pihak swasta dalam pengadaan barang seperti perangkat pendukung dapur, hingga kendaraan operasional dengan indikasi mark-up harga, memperkuat gambaran bahwa MBG telah menjadi ruang ekonomi politik baru yang rawan disalahgunakan. Namun persoalan MBG tidak berhenti pada dugaan korupsi. Di tingkat implementasi, program ini juga menghadapi persoalan serius yang langsung menyentuh keselamatan publik: keracunan makanan di kalangan siswa. Dalam berbagai laporan pemantauan, tercatat ribuan siswa terdampak insiden gangguan kesehatan setelah mengonsumsi makanan dari program MBG di sejumlah daerah, bahkan beberapa kasus dikategorikan sebagai kejadian luar biasa di tingkat lokal. Fenomena ini tidak dapat dipandang sebagai insiden teknis yang berdiri sendiri. Dalam kebijakan pangan publik, keracunan massal adalah indikator kegagalan sistemik. Ia menunjukkan adanya masalah dalam rantai produksi mulai dari pemilihan bahan baku, standar kebersihan dapur, proses pengolahan, kontrol kualitas, hingga distribusi. Ketika satu mata rantai gagal, maka seluruh sistem pengadaan makanan publik menjadi dipertanyakan. Yang lebih problematik, dua krisis ini korupsi dan keracunan muncul dalam satu program yang sama. Artinya, MBG tidak hanya menghadapi persoalan efisiensi anggaran, tetapi juga persoalan integritas dan keselamatan publik secara bersamaan. Ini menunjukkan adanya kelemahan mendasar dalam desain pengawasan kebijakan. Respons negara sejauh ini cenderung bertumpu pada perbaikan prosedural dan evaluasi administratif. Namun pendekatan seperti ini tidak cukup. Dalam program berskala nasional yang menyentuh jutaan anak, standar pengawasan seharusnya bersifat ketat, independen, dan berbasis audit terbuka. Tanpa itu, risiko penyimpangan akan selalu lebih cepat berkembang dibanding kemampuan koreksi kebijakan. MBG pada akhirnya memperlihatkan satu realitas klasik dalam kebijakan publik Indonesia jarak yang lebar antara desain kebijakan yang ideal dan kapasitas implementasi di lapangan. Program ini mungkin lahir dari niat baik, tetapi niat baik tidak pernah cukup untuk menjamin hasil yang baik. Jika tidak ada perombakan serius dalam sistem pengawasan, transparansi anggaran, serta standar keamanan pangan, MBG berisiko berubah dari program investasi sosial menjadi beban reputasi kebijakan negara. Lebih dari itu, yang dipertaruhkan bukan hanya efektivitas program, tetapi keselamatan generasi yang seharusnya dilindungi oleh negara. Pada titik ini, MBG bukan lagi sekadar program gizi. Ia telah menjadi ujian nyata apakah negara mampu mengelola kebijakan publik berskala besar dengan bersih, aman, dan bertanggung jawab atau justru kembali terjebak dalam pola lama, di mana program besar gagal karena lemahnya pengawasan dan rapuhnya integritas pelaksana.

Pemerintahan, Pemuda, Wonomulyo

HMI Desak Perbaikan Traffic Light yang Tak Berfungsi di Wonomulyo

ruminews.id, WONOMULYO – Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Komisariat Tarbiyah dan Keguruan mendesak pemerintah dan instansi terkait untuk segera melakukan perbaikan terhadap dua titik lampu lalu lintas (traffic light) di Kecamatan Wonomulyo yang telah lama tidak berfungsi. Kondisi tersebut dinilai berpotensi mengancam keselamatan pengguna jalan serta mengganggu kelancaran arus lalu lintas di salah satu kawasan dengan tingkat mobilitas tertinggi di Kabupaten Polewali Mandar. Ketua HMI Komisariat Tarbiyah dan Keguruan, Deby Akbar, mengatakan bahwa Wonomulyo merupakan pusat aktivitas ekonomi, perdagangan, pendidikan, dan jasa yang setiap hari dipadati kendaraan dari berbagai wilayah. Tingginya mobilitas masyarakat tersebut seharusnya didukung oleh infrastruktur lalu lintas yang memadai guna menjamin keamanan dan kenyamanan pengguna jalan. Menurut Deby, keberadaan traffic light pada titik-titik strategis memiliki peran penting dalam mengatur arus kendaraan dan meminimalisasi risiko kecelakaan. Namun, dua traffic light di Wonomulyo yang telah lama tidak berfungsi justru menimbulkan kekhawatiran di tengah meningkatnya volume kendaraan yang melintas setiap hari. “Persoalan ini tidak boleh dianggap sepele. Ketika lampu lalu lintas tidak berfungsi, maka pengaturan arus kendaraan sepenuhnya bergantung pada kesadaran pengguna jalan. Dalam kondisi lalu lintas yang padat, situasi seperti ini berpotensi meningkatkan risiko kecelakaan maupun kemacetan,” ujar Deby Akbar, Sabtu (20/6/2026). Ia menilai bahwa pemerintah perlu menjadikan persoalan tersebut sebagai prioritas. Sebagai salah satu pusat pertumbuhan ekonomi di Polewali Mandar, Wonomulyo memberikan kontribusi besar terhadap aktivitas perdagangan dan perputaran ekonomi masyarakat. Oleh karena itu, pembangunan infrastruktur keselamatan lalu lintas harus berjalan seiring dengan perkembangan wilayah. Deby juga menyoroti pentingnya koordinasi antarinstansi dalam menyelesaikan persoalan tersebut. Menurutnya, apabila traffic light tersebut berada pada ruas jalan nasional, maka kewenangan teknis pemeliharaan dan perbaikannya berada pada Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD) Kementerian Perhubungan. Meski demikian, Dinas Perhubungan Kabupaten Polewali Mandar dan Pemerintah Kabupaten Polewali Mandar tetap memiliki tanggung jawab untuk memperjuangkan kebutuhan masyarakat melalui koordinasi aktif dengan pemerintah provinsi maupun pemerintah pusat. “Masyarakat tidak membutuhkan perdebatan mengenai siapa yang berwenang. Yang dibutuhkan masyarakat adalah solusi dan tindakan nyata. Pemerintah daerah harus proaktif membangun komunikasi dengan seluruh pihak terkait agar persoalan ini segera mendapatkan penyelesaian yang jelas,” tegasnya. Lebih lanjut, HMI Komisariat Tarbiyah dan Keguruan menilai bahwa lamanya kerusakan traffic light tersebut menunjukkan perlunya evaluasi menyeluruh terhadap sistem pemeliharaan infrastruktur lalu lintas di daerah. Fasilitas yang berkaitan langsung dengan keselamatan masyarakat tidak seharusnya dibiarkan rusak dalam waktu yang lama tanpa kepastian perbaikan. Atas dasar itu, Deby Akbar mendesak Dinas Perhubungan Kabupaten Polewali Mandar, Dinas Perhubungan Provinsi Sulawesi Barat, serta BPTD Kementerian Perhubungan untuk segera melakukan peninjauan dan perbaikan terhadap dua titik traffic light yang tidak berfungsi di Wonomulyo. Ia menegaskan bahwa keselamatan masyarakat harus menjadi prioritas utama, terlebih Wonomulyo saat ini terus berkembang sebagai salah satu pusat perdagangan dan mobilitas masyarakat terbesar di Kabupaten Polewali Mandar.

Nasional, Pemerintahan, Politik

Kajian IPDN: Pemekaran Luwu Raya Bisa Koreksi Ketidakadilan Pembangunan di Sulsel

ruminews.id, LUWU RAYA – Wacana pembentukan Provinsi Luwu Raya kembali mendapat penguatan dari kalangan akademisi. Sebuah kajian ilmiah yang dipublikasikan dalam jurnal Pallangga Praja Volume 8 Nomor 1 April 2026 terbitan Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN) menyimpulkan bahwa pemekaran Luwu Raya tidak hanya layak secara fiskal dan administratif, tetapi juga berpotensi menjadi solusi untuk mengoreksi ketimpangan pembangunan yang selama ini terjadi antara wilayah utara dan selatan Sulawesi Selatan. Penelitian yang ditulis dosen IPDN Kampus Sulawesi Selatan, Hamzah Jalante, mengkaji pembentukan Provinsi Luwu Raya melalui pendekatan empiris, analisis kapasitas fiskal, dan perspektif sosial-spasial kontemporer. Kajian tersebut menyoroti bahwa selama bertahun-tahun pembangunan di Sulawesi Selatan cenderung terpusat di kawasan metropolitan Mamminasata, sementara wilayah Luwu Raya masih menghadapi berbagai keterbatasan pembangunan infrastruktur dan konektivitas. Menurut penelitian itu, kondisi tersebut mencerminkan apa yang disebut sebagai ketidakadilan spasial atau ketimpangan pembangunan antarwilayah yang terjadi akibat terkonsentrasinya aktivitas ekonomi, investasi, dan belanja pembangunan di satu kawasan tertentu. Secara makro, Sulawesi Selatan memang mencatatkan pertumbuhan ekonomi yang cukup kuat. Pada 2025, ekonomi provinsi ini tumbuh 5,43 persen dengan nilai Produk Domestik Regional Bruto (PDRB) mencapai sekitar Rp753 triliun. Namun, capaian tersebut dinilai belum mencerminkan pemerataan pembangunan antarwilayah. Kajian IPDN mencatat lebih dari 60 persen aktivitas ekonomi Sulawesi Selatan terkonsentrasi di kawasan Mamminasata yang meliputi Makassar, Maros, Sungguminasa, dan Takalar. Sebaliknya, kawasan Luwu Raya yang mencakup Kabupaten Luwu, Kabupaten Luwu Utara, Kabupaten Luwu Timur, dan Kota Palopo masih menghadapi keterbatasan akses terhadap infrastruktur strategis, layanan publik, dan investasi pembangunan berskala besar. Penelitian tersebut menyebut bahwa konsentrasi pembangunan di wilayah selatan telah menciptakan kesenjangan yang cukup tajam antara pusat pertumbuhan dan daerah pinggiran. Infrastruktur strategis seperti kawasan industri, pelabuhan utama, jaringan logistik, hingga pusat layanan ekonomi modern lebih banyak berkembang di kawasan metropolitan, sementara wilayah Luwu Raya belum memperoleh manfaat pembangunan yang sebanding dengan kontribusinya terhadap perekonomian daerah. 10 Persen Belanja Pembangunan Salah satu temuan penting dalam penelitian ini adalah adanya kesenjangan antara kontribusi ekonomi Luwu Raya dan alokasi anggaran yang diterimanya. Berdasarkan analisis dokumen anggaran dan perencanaan pembangunan daerah, wilayah Luwu Raya diperkirakan hanya menerima sekitar 10 persen dari total belanja layanan dasar dan pembangunan wilayah Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan. Padahal kawasan ini mencakup sekitar sepertiga luas wilayah Sulawesi Selatan dan dihuni sekitar 1,2 juta penduduk. Kajian tersebut juga mengungkap bahwa kontribusi ekonomi Luwu Raya, khususnya dari sektor pertambangan nikel di Kabupaten Luwu Timur, belum sepenuhnya berbanding lurus dengan manfaat fiskal yang kembali ke daerah dalam bentuk pembangunan strategis. Investasi besar untuk kawasan industri, hilirisasi sumber daya alam, maupun penguatan konektivitas regional masih dinilai terbatas. Dalam perspektif penelitian, kondisi inilah yang memperkuat argumen bahwa pemekaran daerah dapat menjadi instrumen untuk menghadirkan distribusi pembangunan yang lebih adil dan lebih sesuai dengan kebutuhan masyarakat di kawasan Tana Luwu. Mampu Berdiri Sebagai Provinsi Di luar persoalan pemerataan pembangunan, penelitian ini juga menguji kapasitas fiskal calon Provinsi Luwu Raya. Hasilnya menunjukkan bahwa jika kapasitas keuangan empat daerah di kawasan Tana Luwu digabungkan, total APBD terintegrasi diperkirakan mencapai Rp6,1 triliun hingga Rp7,9 triliun. Sementara total Pendapatan Asli Daerah (PAD) berada pada kisaran Rp1,25 triliun hingga Rp1,6 triliun. Kabupaten Luwu Timur menjadi penopang utama kekuatan fiskal kawasan berkat kontribusi sektor pertambangan nikel. Sementara Kabupaten Luwu, Luwu Utara, dan Kota Palopo menopang struktur ekonomi melalui sektor pertanian, perkebunan, perdagangan, jasa, dan perikanan. Berdasarkan indikator tersebut, penelitian menyimpulkan bahwa Luwu Raya memiliki basis fiskal yang cukup kuat untuk menjalankan fungsi pemerintahan provinsi secara mandiri apabila pemekaran diwujudkan. Pemekaran Sebagai Solusi Fiskal dan Politik Kajian IPDN menegaskan bahwa pembentukan Provinsi Luwu Raya tidak semata-mata berkaitan dengan pembagian wilayah administratif, melainkan juga menyangkut upaya menghadirkan tata kelola pembangunan yang lebih efektif. Melalui status sebagai provinsi tersendiri, Luwu Raya akan memiliki kewenangan fiskal yang lebih besar untuk menentukan prioritas pembangunan sesuai kebutuhan lokal. Pemerintah daerah dapat lebih fokus mengalokasikan anggaran untuk pembangunan infrastruktur strategis, peningkatan konektivitas, pengembangan kawasan industri, serta hilirisasi sumber daya alam yang selama ini dianggap belum optimal. Penelitian bahkan menyebut pemekaran sebagai salah satu jalan untuk menutup fiscal gap atau kesenjangan antara kebutuhan pembangunan wilayah dengan kapasitas fiskal yang selama ini diperoleh melalui mekanisme alokasi anggaran provinsi. Karena itu, pemekaran dipandang bukan sekadar tuntutan administratif atau historis, melainkan solusi fiskal dan politik untuk mewujudkan distribusi pembangunan yang lebih proporsional di Sulawesi Selatan.   Tata Kelola jadi Kunci Sukses Meski memberikan penilaian positif terhadap kelayakan pembentukan Provinsi Luwu Raya, penelitian tersebut juga mengingatkan bahwa keberhasilan pemekaran sangat bergantung pada kualitas institusi yang dibangun. Potensi besar dari sektor pertambangan dan sumber daya alam harus diimbangi dengan tata kelola yang transparan, birokrasi yang profesional, serta perencanaan pembangunan yang berbasis potensi lokal. Tanpa kesiapan kelembagaan yang memadai, pemekaran dikhawatirkan hanya akan memindahkan persoalan pembangunan dari satu level pemerintahan ke level lainnya. Karena itu, penelitian merekomendasikan agar pembentukan Provinsi Luwu Raya dipandang sebagai proyek transformasi pembangunan jangka panjang yang bertujuan menciptakan pertumbuhan ekonomi yang lebih inklusif, berkeadilan, dan berkelanjutan. Dengan kata lain, menurut kajian akademik IPDN tersebut, pemekaran Luwu Raya bukan hanya soal lahirnya provinsi baru, melainkan upaya menghadirkan keseimbangan pembangunan yang selama ini dinilai belum sepenuhnya dirasakan oleh masyarakat di kawasan Tana Luwu. Sumber: Asri Tadda

Ekonomi, Nasional, Opini, Pemerintahan, Pemuda, Pendidikan, Teknologi

Takalar Cepat: Dari Potensi Alam Menuju Kemandirian Ekonomi Masyarakat

Penulis: Risnawati – Departemen Bidang Lingkungan Hidup Kohati Cabang Gowa Raya ruminews.id – Kabupaten Takalar merupakan daerah yang dianugerahi kekayaan alam yang luar biasa. Keindahan pesisir, pulau-pulau kecil, hingga wisata alam dan edukasi menjadi aset berharga yang berpotensi menjadi kekuatan utama dalam mendorong pembangunan daerah. Melalui semangat “Takalar Cepat”, pemerintah daerah menunjukkan komitmennya untuk mengangkat potensi tersebut menjadi sumber kemajuan dan kesejahteraan masyarakat. Langkah pemerintah dalam mempromosikan tujuh destinasi wisata unggulan, yaitu Pantai Punaga, Pulau Sanrobengi, Pulau Tanakeke, Pantai Topejawa, Air Terjun Timurung, Pusat Pendidikan Lingkungan Hidup (PPLH) Puntondo, dan Paria Laut, menjadi strategi yang patut diapresiasi. Keberagaman destinasi tersebut menunjukkan bahwa Takalar memiliki modal besar untuk berkembang sebagai daerah dengan daya tarik pariwisata yang kuat. Menurut pandangan saya, tujuh destinasi wisata tersebut tidak hanya menghadirkan keindahan alam yang dapat dinikmati, tetapi juga menyimpan potensi besar dalam menggerakkan roda perekonomian masyarakat. “Saya melihat tujuh destinasi wisata yang dimiliki Kabupaten Takalar bukan hanya sekadar bentang alam yang indah, tetapi merupakan kekuatan lokal yang mampu menciptakan peluang ekonomi. Jika dikelola secara optimal, sektor pariwisata dapat membuka ruang bagi lahirnya usaha-usaha masyarakat, menciptakan lapangan pekerjaan, serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat setempat.” Pandangan tersebut mendapat respons positif dari Bupati Kabupaten Takalar yang mengiyakan bahwa sektor pariwisata merupakan salah satu potensi besar daerah yang harus terus dikembangkan. Kesamaan pandangan ini menunjukkan bahwa kemajuan daerah tidak selalu dimulai dengan mencari potensi baru, tetapi dari kemampuan untuk mengenali, merawat, dan memaksimalkan kekayaan yang telah dimiliki. Dengan semangat “Takalar Cepat”, pengembangan sektor pariwisata menjadi salah satu wujud nyata bagaimana pemerintah daerah berupaya menjadikan kekayaan alam sebagai fondasi pembangunan. Namun, keberhasilan sektor wisata tidak hanya bergantung pada promosi semata. Peningkatan infrastruktur, fasilitas pendukung, pengelolaan lingkungan yang berkelanjutan, serta keterlibatan aktif masyarakat menjadi faktor penting agar manfaat ekonomi dapat dirasakan secara luas. Pada akhirnya, Takalar telah memiliki modal alam yang luar biasa. Tantangan berikutnya adalah bagaimana potensi tersebut dikelola secara konsisten dan berkelanjutan. Apabila semangat “Takalar Cepat” mampu diwujudkan melalui langkah nyata, bukan tidak mungkin sektor pariwisata akan menjadi penggerak ekonomi yang membawa Takalar menuju daerah yang lebih maju, mandiri, dan sejahtera.

Scroll to Top