Daerah

Hukum, Luwu Timur, Pemerintahan

Petani Desa Harapan Luwu Timur Klaim Hak atas Lahan 28 Tahun, Tolak Penggusuran Tanpa Putusan Pengadilan

ruminews.id, LUWU TIMUR — Ratusan petani di Desa Harapan, Kecamatan Malili, Kabupaten Luwu Timur, menolak rencana penggusuran yang diduga akan dilakukan Pemerintah Kabupaten Luwu Timur (Pemkab Lutim). Penolakan itu menguat setelah beredarnya dokumen resmi yang memuat jadwal pelaksanaan penertiban di lokasi lahan seluas 395 hektare yang kini berstatus Sertifikat Hak Pengelolaan (HPL) atas nama Pemkab Lutim. Warga yang tergabung dalam kelompok Petani Laoli mengaku telah menguasai dan mengelola lahan tersebut sejak 1998. Mereka juga menyatakan sebagian warga telah membayar Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) serta mengantongi Surat Keterangan Tanah (SKT). “Kami sudah bayar pajak ke pemerintah daerah. Ada juga yang punya SKT. Tapi sekarang dianggap tidak berlaku,” kata Ancong Taruna Negara, salah seorang warga. Dokumen Penertiban Beredar Berdasarkan salinan dokumen “Lampiran Surat Nomor 100.2/092/Pem tertanggal 11 Februari 2026”, tercantum jadwal kegiatan penertiban dan pengamanan Barang Milik Daerah (BMD) yang dilaksanakan pada 12–14 Februari 2026. Dalam dokumen tersebut dijelaskan tahapan mobilisasi alat berat dilakukan pada 11 Februari 2026, termasuk dua unit ekskavator yang disiapkan di titik land clearing. Kegiatan pelaksanaan meliputi apel pengecekan personel, mobilisasi melalui jalan hauling PT CLM, hingga pelaksanaan penertiban dan pengamanan di lokasi yang disebut sebagai area Program Strategis Nasional (PSN) PT IHIP. Dokumen yang sama juga mencantumkan pelibatan sekitar 250 personel, terdiri atas 100 anggota Satpol PP, 120 unsur pengamanan, serta tim fasilitasi dan dokumentasi. Selain itu, disiapkan kendaraan operasional termasuk alat berat dan dump truck. Bagi petani, rincian tersebut memperkuat kekhawatiran akan adanya pengosongan lahan secara paksa. Klaim Penguasaan Hampir 30 Tahun Petani Laoli menyebut telah membuka dan menggarap lahan tersebut hampir tiga dekade. Tanaman jengkol dan berbagai komoditas buah kini memasuki usia produktif. Iwan, salah seorang petani, mengatakan masyarakat telah berupaya mengurus legalitas lahan sejak lama. “Kami sudah hampir 30 tahun kelola lahan ini. Mengurus SKT, minta PBB. Tapi sekarang semua dianggap gugur karena terbit HPL tahun 2024,” ujarnya. Pemda Lutim sendiri diketahui mengantongi Sertifikat HPL seluas 395 hektare yang diterbitkan pada 2024, setelah sebelumnya menerima penyerahan lahan dari PT Vale Indonesia pada 2022. Minta Penyelesaian Lewat Jalur Hukum Advokat Publik YLBHI LBH Makassar, Hasbi, yang mendampingi petani, menegaskan bahwa jika pemerintah mengklaim kepemilikan lahan, maka sengketa harus diuji melalui pengadilan. “Eksekusi atau pengosongan lahan tidak bisa dilakukan sepihak tanpa putusan pengadilan. Penyelesaian harus menghormati hukum dan hak asasi manusia,” tegasnya. Petani Desa Harapan menyatakan tidak menolak penyelesaian hukum, namun meminta agar pemerintah mempertimbangkan fakta penguasaan lahan yang telah berlangsung hampir 30 tahun, termasuk dokumen administratif seperti SKT dan PBB yang telah mereka kantongi. Hingga berita ini diturunkan, belum ada pernyataan resmi dari Pemda Luwu Timur terkait detail pelaksanaan penertiban sebagaimana tercantum dalam dokumen tersebut maupun tanggapan atas keberatan warga. (*)

Makassar, Pemuda

Pelantikan KP GAM Periode 2025–2027 Digelar esok, di Hotel Kyriad Makassar

ruminews.id, Makassar — Pelantikan Komando Pusat Gerakan Aktivis Mahasiswa (GAM) periode 2025–2027 akan digelar esok hari, Jum’at 13 Februari di Hotel Kyriad Makassar. Kegiatan ini menjadi momentum penting dalam memperkuat konsolidasi gerakan mahasiswa serta meneguhkan komitmen terhadap isu-isu kebangsaan. Panglima Besar Terpilih Gerakan Aktivis Mahasiswa (Fajar Wasis) yang sebelumnya terpilih dalam forum Kongres Nasional ke-VII di Malino, menyampaikan bahwa pelantikan ini tidak hanya bersifat seremonial, tetapi juga menjadi ruang refleksi dan dialog bagi berbagai elemen masyarakat dan mahasiswa. “Pelantikan ini kami kemas bersama Dialog Kebangsaan sebagai wadah bertukar gagasan dan memperkuat peran strategis mahasiswa dalam mengawal masa depan demokrasi,” ujarnya saat dikonfirmasi media. Diketahui, kegiatan tersebut akan dihadiri sejumlah tokoh dari berbagai latar belakang, mulai dari politisi, aktivis, akademisi hingga praktisi hukum. Di antaranya Umy Asyiatun Khadijah (Ketua DPRD Kab. Bulukumba), S.E., Andi Muhammad Anwar Purnomo, S.H. (Ketua Komisi A DPRD Provinsi Sulsel), Dr. M. Yusuf Alfian Rendra Anggoro, S.E., M.M. (WD 3 Feb Unismuh), Adhi Bintang, S.H. (Founder HJ Bintang & Partner), serta Ir. Taufik Kasaming, S.H (Aktivis Lingkungan dan Hukum).

Hukum, Takalar

Pengadilan Bungkam Kasus Israwati, Aparat Melakukan Represif Terhadap Massa Aksi

ruminews.id, Takalar – Aliansi Takalar Menggugat kembali menggelar aksi jilid III di depan Pengadilan Negeri Takalar sebagai bentuk komitmen mengawal proses hukum terhadap terdakwa Israwati. Aksi ini merupakan kelanjutan dari desakan sebelumnya yang menuntut adanya penahanan terhadap terdakwa serta penolakan terhadap upaya restorative justice dalam perkara yang dinilai telah memenuhi unsur objektif dan subjektif untuk dilakukan penahanan. Namun sangat disayangkan, hingga aksi jilid III ini digelar,Ketua Pengadilan Negeri Takalar tetap memilih bungkam dan tidak menemui massa aksi untuk memberikan penjelasan resmi terkait tuntutan yang telah disampaikan secara terbuka oleh Aliansi Takalar Menggugat. Alih-alih mendapatkan ruang dialog, massa aksi justru dihadapkan dengan aparat kepolisian dalam jumlah besar. Situasi di lapangan sempat memanas akibat kekecewaan massa yang merasa aspirasi mereka tidak dihargai dan diabaikan oleh pimpinan lembaga peradilan tersebut. Ketegangan pun tak terhindarkan hingga terjadi insiden dorong-dorongan antara massa dan aparat keamanan. Dalam peristiwa tersebut, Jendral Lapangan Abdul Salam bersama rekannya Rezki,Hadi diamankan oleh pihak kepolisian. Hingga rilis ini diterbitkan, belum ada pernyataan resmi dari Ketua Pengadilan Negeri Takalar terkait tuntutan massa aksi, khususnya mengenai: 1. Desakan penahanan terhadap terdakwa Israwati. 2. Penolakan penyelesaian melalui skema restorative justice. 3. Kepastian komitmen pengadilan dalam menegakkan asas equality before the law (persamaan di hadapan hukum). Aliansi Takalar Menggugat menilai bahwa sikap bungkam dan tidak adanya keterbukaan dari pimpinan pengadilan justru menimbulkan spekulasi dan mencederai prinsip transparansi peradilan. Sebagai lembaga yang menjadi benteng terakhir pencari keadilan, pengadilan seharusnya membuka ruang komunikasi dan memberikan kepastian hukum kepada masyarakat. Jendral Lapangan Abdul Salam sebelumnya menegaskan bahwa perjuangan ini bukan persoalan pribadi, melainkan bentuk kontrol sosial terhadap proses penegakan hukum di Kabupaten Takalar. Aliansi Takalar Menggugat menyatakan akan terus mengawal kasus ini hingga ada kejelasan sikap resmi dari Pengadilan Negeri Takalar. Kami datang membawa aspirasi, bukan anarkisme. Kami menuntut keadilan dan kepastian hukum. Jangan sampai hukum terlihat tumpul ke atas dan tajam ke bawah, tegas pernyataan sikap Aliansi. Aliansi Takalar Menggugat juga meminta aparat penegak hukum bertindak profesional dan tidak represif terhadap massa aksi yang menyampaikan pendapat di muka umum sebagaimana dijamin dalam Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum. Perjuangan akan terus berlanjut sampai tuntutan masyarakat mendapat jawaban yang jelas dan terbuka.

Hukum, Makassar

HMI: Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan Diminta Jangan Serampangan dalam Penanganan Kasus

ruminews.id – Makassar – Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Makassar meminta Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan (Kejati Sulsel) agar tidak bersikap serampangan dalam menangani perkara hukum. Penegakan hukum yang tergesa-gesa, tidak transparan, dan terkesan selektif dinilai berpotensi mencederai prinsip keadilan serta merusak kepercayaan publik terhadap institusi kejaksaan. Hal tersebut disampaikan oleh Alwi Agus, Ketua Bidang Perguruan Tinggi, Kemahasiswaan dan Pemuda (PTKP) HMI Cabang Makassar. Ia menyoroti adanya ketimpangan dalam penanganan sejumlah perkara di Kejati Sulsel, di mana beberapa kasus terkesan mandek tanpa kejelasan, sementara kasus lainnya justru diproses dengan sangat cepat dan terkesan dipaksakan. “Kami melihat adanya indikasi standar ganda dalam penanganan perkara. Di satu sisi, ada kasus yang berlarut-larut tanpa kepastian hukum, namun di sisi lain terdapat perkara tertentu yang dipercepat secara tidak wajar. Kondisi ini tentu menimbulkan dugaan adanya politisasi penegakan hukum,” tegas Alwi Agus. Menurutnya, sejumlah perkara yang sebelumnya ditangani dan berujung pada putusan bebas di pengadilan seharusnya menjadi bahan evaluasi serius. Beberapa di antaranya seperti kasus dugaan korupsi tambang pasir di Kabupaten Takalar, kasus dugaan korupsi kredit Bank Sulselbar Cabang Pangkep, kasus dugaan korupsi proyek pembangunan Perpustakaan Kota Makassar, kasus korupsi pupuk subsidi Jeneponto, kasus pembebasan lahan dan pembangunan Celebes Convention Centre (CCC), kasus dugaan korupsi kredit fiktif BTN Syariah Makassar, hingga kasus dugaan korupsi rehabilitasi irigasi Jaling. “Putusan bebas dalam berbagai perkara tersebut harus menjadi refleksi bersama. Jangan sampai ada kekeliruan dalam konstruksi hukum, pembuktian yang lemah, atau penerapan pasal yang tidak tepat sehingga perkara akhirnya kandas di persidangan. Ini tentu merugikan upaya pemberantasan korupsi itu sendiri,” lanjutnya. Ia menegaskan bahwa penegakan hukum seharusnya dijalankan dengan menjunjung tinggi asas kehati-hatian, profesionalisme, dan objektivitas. Kejaksaan, kata dia, tidak boleh bekerja berdasarkan tekanan, pesanan, ataupun kepentingan tertentu. “Penegakan hukum bukan soal cepat atau lambat, tetapi soal benar atau salah. Jika hukum dijalankan secara serampangan, maka keadilan hanya akan menjadi slogan. Hukum tidak boleh dijadikan alat kekuasaan, melainkan harus menjadi alat keadilan,” ujarnya. Alwi juga mengingatkan bahwa proses hukum yang tidak cermat dan tidak profesional berpotensi menimbulkan cacat hukum, baik formil maupun materil, yang pada akhirnya dapat menggugurkan perkara di pengadilan dan merugikan masyarakat. Lebih lanjut, HMI Cabang Makassar mendesak Kejaksaan Agung Republik Indonesia untuk melakukan evaluasi menyeluruh terhadap kinerja Kejati Sulsel, khususnya dalam penanganan perkara-perkara strategis dan kasus yang menjadi perhatian publik. “Kejaksaan Agung harus turun tangan melakukan evaluasi agar tidak terjadi pembiaran terhadap praktik penegakan hukum yang menyimpang dari prinsip keadilan dan due process of law,” pungkasnya. HMI Cabang Makassar berharap Kejati Sulsel segera melakukan pembenahan internal, membuka ruang transparansi kepada publik, serta memastikan seluruh proses penanganan perkara berjalan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Luwu Timur, Nasional, Pemerintahan, Politik

APBD Luwu Timur 2025 Disoal, Sejumlah Proyek Diduga Bermasalah

ruminews.id, LUWU TIMUR – Sejumlah proyek bernilai miliaran rupiah yang dibiayai melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Luwu Timur Tahun Anggaran 2025 diduga tidak melalui mekanisme pembahasan yang semestinya di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD). Kondisi ini memunculkan kekhawatiran akan potensi pelanggaran prosedur pengelolaan keuangan daerah. Dugaan tersebut mengemuka seiring pembahasan APBD Perubahan 2025 yang disebut berlangsung dalam waktu terbatas, yakni sekitar dua hari. Durasi tersebut dinilai tidak sebanding dengan besaran anggaran yang diatur, yang mencapai lebih dari Rp200 miliar, serta kompleksitas program yang berdampak langsung terhadap keuangan daerah. Sumber media fobiz.id menyebutkan, sejumlah kegiatan strategis tetap berjalan meskipun tidak pernah dibahas secara rinci dalam forum resmi DPRD. Padahal, secara normatif, lembaga legislatif memiliki fungsi anggaran yang wajib dilibatkan dalam setiap perencanaan dan perubahan kebijakan fiskal daerah. “Pembahasan yang sangat singkat berpotensi membuat banyak program luput dari kajian mendalam. Ini berisiko menimbulkan persoalan administratif di kemudian hari,” ungkap sumber tersebut meminta identitasnya dirahasiakan. Sorotan di Sektor Kesehatan Salah satu sektor yang menjadi sorotan utama adalah bidang kesehatan. Berdasarkan data yang dihimpun, sedikitnya tujuh paket pekerjaan pengembangan rumah sakit daerah diduga tidak melalui pembahasan DPRD secara detail, dengan total nilai anggaran sekitar Rp13,6 miliar. Paket tersebut meliputi rehabilitasi Instalasi Gawat Darurat (IGD) senilai Rp4,5 miliar, pembangunan pagar dan area parkir Rp2,8 miliar, penataan area poliklinik dan kantor manajemen Rp2,7 miliar, pembenahan ruang ICU Rp397 juta, pemasangan atap bedah sentral dan Gedung Mahalona 1 Rp1,4 miliar, pembangunan ruang perawatan VIP Rp736 juta, serta pemeliharaan Kamar Rawat Inap Standar (KRIS) Rp1,04 miliar. Menurut sumber fobiz.id, paket-paket tersebut tidak tercantum secara rinci dalam pembahasan APBD induk maupun APBD Perubahan, meskipun nilainya tergolong signifikan. Diduga Didanai dari Efisiensi Anggaran Selain persoalan pembahasan, sejumlah kegiatan yang dipersoalkan disebut bersumber dari hasil efisiensi anggaran. Namun, sebagian di antaranya diduga telah dilaksanakan sebelum APBD Perubahan 2025 resmi ditetapkan. Jika benar demikian, kondisi tersebut berpotensi bertentangan dengan prosedur pengelolaan keuangan daerah, karena setiap kegiatan yang menggunakan anggaran publik seharusnya memiliki dasar hukum yang jelas sebelum dilaksanakan. Penggunaan dana efisiensi juga dinilai perlu mendapat perhatian, mengingat Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2025 merekomendasikan agar anggaran hasil penghematan difokuskan pada sektor yang langsung menyentuh kepentingan masyarakat. Namun, berdasarkan informasi yang diperoleh, sebagian dana tersebut justru diduga digunakan untuk pembangunan rumah jabatan, pembangunan tugu di wilayah Malili dan Burau dengan nilai lebih dari Rp11 miliar, penataan pelataran rumah sakit, serta pengadaan kendaraan dinas kepala daerah. Kondisi ini memunculkan pertanyaan mengenai prioritas kebijakan anggaran daerah di tengah kebutuhan layanan publik yang masih tinggi. Menunggu Peran BPK Dugaan potensi pelanggaran prosedur ini mengemuka di tengah pemeriksaan interim Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Sulawesi Selatan terhadap Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Luwu Timur Tahun Anggaran 2025. BPK diharapkan menelusuri secara menyeluruh dokumen pembahasan APBD Perubahan, termasuk risalah rapat, notulen, serta dokumen persetujuan DPRD, guna memastikan seluruh program telah melalui mekanisme yang sah. Selain itu, BPK juga diminta mencermati kesesuaian penggunaan dana efisiensi, ketepatan waktu pelaksanaan kegiatan, serta dasar hukum penganggaran yang digunakan. Pemda Bantah Tuduhan Menanggapi isu tersebut, Sekretaris Daerah Luwu Timur, Ramadhan Pirade, menegaskan bahwa seluruh kebijakan pemerintah daerah telah melalui proses pembahasan bersama DPRD. “Tidak mungkin ditetapkan kalau tidak disetujui dewan,” ujarnya melalui pesan WhatsApp, Senin (9/2/2026). Namun hingga berita ini diturunkan, Ketua DPRD Luwu Timur Ober Datte serta Pelapor Badan Anggaran DPRD, Firman Udding, belum memberikan keterangan resmi. Keduanya belum merespons upaya konfirmasi melalui pesan singkat maupun sambungan telepon. Media ini akan terus menelusuri perkembangan persoalan tersebut dan membuka ruang klarifikasi bagi seluruh pihak terkait, guna memastikan transparansi serta akuntabilitas pengelolaan keuangan daerah di Kabupaten Luwu Timur.(*)

Hukum, Luwu Timur, Luwu Utara, Nasional, Palopo, Pemerintahan, Pemuda, Pendidikan, Politik

Pemekaran Tertahan Regulasi, KOMPPAK Luteng Surati Presiden Prabowo

ruminews.id, JAKARTA – Komite Percepatan Pembentukan Kabupaten Luwu Tengah (KOMPPAK Luteng) secara resmi mengajukan keberatan administrasi hukum kepada Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, atas kelalaian pemerintah dalam menetapkan Peraturan Pemerintah (PP) Penataan Daerah dan Desain Besar Penataan Daerah sebagaimana diamanatkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Keberatan tersebut disampaikan melalui surat bernomor 033/AH/KOMPPAK–LUTENG/II/2026 tertanggal 10 Februari 2026, yang ditandatangani Ketua KOMPPAK Luteng Kolonel (Purn) Ir. Amsal Sampetondok, M.Si dan Sekretaris Syahruddin Hamun. Dalam surat itu ditegaskan, Pasal 410 UU Nomor 23 Tahun 2014 secara eksplisit memerintahkan seluruh peraturan pelaksana ditetapkan paling lambat dua tahun sejak undang-undang diundangkan, yakni 30 September 2016. Namun hingga kini, dua regulasi krusial—PP Penataan Daerah (PETADA) dan PP Desain Besar Penataan Daerah (DESARTADA)—belum juga diterbitkan. “Ketiadaan dua PP tersebut telah berlangsung lebih dari 11 tahun dan menimbulkan kekosongan hukum serius dalam proses penataan dan pemekaran daerah,” demikian ditegaskan dalam dokumen keberatan tersebut. KOMPPAK Luteng menilai kelalaian pemerintah ini tidak hanya melanggar hukum positif, tetapi juga bertentangan dengan Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik (AAUPB), khususnya asas kepastian hukum dan asas kecermatan. Akibatnya, aspirasi pembentukan Daerah Otonom Baru (DOB), termasuk Kabupaten Luwu Tengah, terhambat tanpa kepastian prosedural. Lebih jauh, KOMPPAK Luteng memaparkan dampak nyata yang dirasakan masyarakat di wilayah calon DOB, mulai dari sulitnya akses pelayanan publik akibat jarak yang jauh dari pusat pemerintahan, ketimpangan pembangunan dan ekonomi, hingga melemahnya representasi dan partisipasi politik masyarakat setempat. “Moratorium pemekaran selama ini pada hakikatnya bersumber dari kegagalan pemerintah menuntaskan regulasi turunan UU, bukan semata-mata alasan teknis,” tulis KOMPPAK Luteng dalam bagian legal reasoning. Atas dasar itu, KOMPPAK Luteng menuntut Presiden RI segera menetapkan dan mengundangkan PP Penataan Daerah dan PP Desain Besar Penataan Daerah, sekaligus memberikan penjelasan resmi terkait kendala dan tahapan penyelesaian regulasi tersebut. KOMPPAK Luteng juga menyatakan akan menempuh upaya lanjutan sesuai peraturan perundang-undangan jika dalam waktu 21 hari kerja tidak memperoleh tanggapan resmi dari Pemerintah. (*)

Badan Gizi Nasional, Bulukumba, Nasional, Pemerintahan, Pemuda, Pendidikan

Warga Herlang Kembali Soroti Dugaan Pelanggaran SOP SPPG, Mulai dari Penggunaan Air hingga Pengelolaan Limbah

ruminews.id, – BULUKUMBA, Sejumlah warga Kecamatan Herlang, Kabupaten Bulukumba, menyoroti dugaan pelanggaran standar operasional prosedur (SOP) yang dilakukan oleh SPPG yang berlokasi di depan SMPN 25 Bulukumba. Dugaan tersebut mencakup penggunaan air sumur yang disebut tidak melalui proses penyaringan tiga tahap sebagaimana standar, serta kondisi sumber air yang diklaim merupakan sumur lama yang sudah tidak lagi digunakan warga untuk konsumsi sehari-hari. Selain persoalan air, masyarakat juga mempertanyakan sistem pembuangan limbah yang dinilai tidak jelas. Warga mengaku pernah menemukan sampah dibuang di sekitar lahan milik mereka, sehingga menimbulkan keresahan dan kerugian bagi pemilik lahan. Kondisi ini memicu kekhawatiran akan dampak lingkungan dan kesehatan jika aktivitas serupa terus berlangsung. “Adis, seorang pemuda setempat, menyampaikan kritik terhadap operasional dapur tersebut. Ia menilai kegiatan masih berjalan tanpa mengikuti prosedur yang semestinya”Menurutnya. praktik kerja yang tidak sesuai aturan menimbulkan pertanyaan besar mengenai mekanisme pengawasan dan standar kerja lembaga tersebut. Ia juga menegaskan bahwa berbagai kesalahan yang dianggap fatal belum mendapatkan penjelasan resmi dari pihak berwenang. Meski saat ini dapur tersebut dikabarkan telah ditutup, warga menilai persoalan ini tetap harus menjadi perhatian serius. Mereka berharap apabila fasilitas itu kembali beroperasi, harus ada perbaikan menyeluruh dalam pelayanan, pengolahan bahan, serta sistem distribusi agar tidak lagi menimbulkan keresahan di tengah masyarakat.

Makassar, Opini, Pemuda

Eskalator yang Macet: Menggugat Komersialisasi Pendidikan

ruminews.id, – Dahulu, kita meyakini bahwa pendidikan adalah satu-satunya “eskalator” bagi anak-anak dari keluarga sederhana untuk memperbaiki nasib. Di ruang kelas, sekat-sekat antara si kaya dan si miskin diharapkan lebur. Namun, hari ini, eskalator itu seolah berhenti berfungsi bagi manyak orang. Alih-alih menjadi jembatan penyeberangan, pendidikan justru semakin nampak seperti benteng dengan tembok tinggi yang hanya memiliki celah pintu bagi mereka yang memiliki “kunci” finansial. Fenomena mahalnya akses pendidikan bukan lagi rahasia umum. Mulai dari tingkat dasar hingga perguruan tinggi, biaya menjadi variabel penentu yang sering kali lebih berkuasa daripada kecerdasan intelektual itu sendiri. Kita menyaksikan bagaimana istilah “Uang Pangkal” atau “Sumbangan Pengembangan Institusi” menjadi momok yang menakutkan bagi orang tua. Pendidikan yang berkualitas seolah-olah telah bermutasi menjadi barang mewah yang diberi label harga. Padahal, jika kita menengok Pasal 31 Ayat (1) UUD NRI 1945, mandatnya sangat lugas: “Setiap warga negara berhak mendapat pendidikan.” Hak ini bersifat universal, bukan hak eksklusif bagi mereka yang mampu menyetor sumbangan fantastis. Realitas ini kian diperparah dengan melambungnya biaya di pendidikan tinggi. Kenaikan kelompok UKT (Uang Kuliah Tunggal) di berbagai Perguruan Tinggi Negeri (PTN) memicu gelombang protes mahasiswa. Jalur mandiri, yang kuotanya semakin besar, sering kali menjadi “pasar gelap” akademik di mana bangku kuliah seolah dilelang kepada penawar tertinggi. Kondisi ini jelas-jelas menabrak Pasal 5 Ayat (1) UU No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas) yang menjamin bahwa “Setiap warga negara mempunyai hak yang sama untuk memperoleh pendidikan yang bermutu.” Ketika mutu hanya bisa dibeli, maka kesamaan hak tersebut hanyalah tinggal slogan di atas kertas. Persoalannya bukan sekadar angka-angka di atas kertas tagihan. Masalah fundamentalnya adalah hilangnya roh inklusivitas. Inklusivitas harus berarti menyediakan kesempatan yang setara tanpa hambatan ekonomi, sesuai amanat Pasal 4 Ayat (1) UU Sisdiknas bahwa pendidikan harus diselenggarakan secara demokratis, berkeadilan, serta tidak diskriminatif. Ketika bangku sekolah berkualitas lebih mudah didapatkan oleh mereka yang mampu membayar lebih, maka kita sedang melakukan seleksi sosial, bukan seleksi akademik. Kita sedang mengabaikan Pasal 76 UU No. 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi yang mewajibkan pemerintah dan perguruan tinggi memenuhi hak mahasiswa kurang mampu secara ekonomi agar dapat menyelesaikan studinya. Dampak dari kondisi ini sangatlah fatal. Kita sedang menciptakan “kasta” baru dalam sistem sosial kita. Jika dibiarkan, pendidikan yang seharusnya memutus rantai kemiskinan justru akan menjadi alat untuk melanggengkan ketimpangan. Pemerintah memang telah meluncurkan berbagai program bantuan, namun sering kali hanya bersifat kosmetik yang tidak menyentuh akar masalah: komersialisasi. Kita seolah lupa pada Pasal 13 UU No. 11 Tahun 2005 (Ratifikasi Kovenan Internasional Hak EKOSOB) yang mencita-citakan pemberlakuan pendidikan Cuma-Cuma secara bertahap, bukan justru pendidikan yang semakin dikomersialkan. Sudah saatnya kita menagih kembali janji konstitusi untuk mencerdaskan kehidupan bangsa tanpa syarat yang diskriminatif. Negara harus hadir lebih kuat untuk memastikan bahwa biaya bukan lagi menjadi penghalang bagi anak bangsa untuk bermimpi. Meruntuhkan tembok tinggi di gerbang sekolah adalah sebuah keharusan. Jangan sampai di masa depan, kita mewariskan sebuah negara di mana hanya mereka yang berdompet tebal yang boleh memiliki cita-cita. Pendidikan harus dikembalikan pada fitrahnya: sebuah ruang publik yang inklusif, merakyat, dan menjadi milik semua kalangan. Sebab, kecerdasan tidak pernah memilih di rahim mana ia dilahirkan.

DPRD Kota Makassar, Makassar, Pemerintahan

Ketua DPRD Kota Makassar, Supratman Hadir Meramaikan Open House Dalam Rangka HUT Ke-22 Tribun Timur.

ruminews.id – Makassar – Supratman datang di Kantor Tribun Timur Jl Cendrawasih No 430, bersama Sekretaris DPRD, Andi Rahmat Mappatobba, Senin (9/2/2026). Dalam kesempatan tersebut, Supratman menegaskan, kritik dari media massa, khususnya Tribun Timur, memiliki peran yang sangat penting. Itu jadi pengingat sekaligus korektor dalam pelaksanaan tugas dan fungsi kedewanan. Menurutnya, media menjadi salah satu pilar utama dalam memastikan kinerja DPRD tetap berada pada jalur kepentingan publik. “Kritik itu kami harapkan. Karena kami tidak bisa tahu apa yang menjadi kesalahan kami kalau tidak ada kritik dari teman-teman media,” tegasnya. Tanpa kritik yang disampaikan secara terbuka dan berimbang, kinerja lembaga legislatif akan sulit dievaluasi secara objektif. Pada momen ini, Supratman juga menyampaikan ucapan selamat dan doa agar Tribun Timur terus berkembang sebagai media yang profesional dan dipercaya publik. “Semoga insyaallah Tribun Timur akan menjadi media nomor satu di Sulawesi Selatan khususnya, dan Indonesia pada umumnya,” ujar legislator NasDem Makassar ini. Ia berharap, di usia yang semakin matang, Tribun Timur tetap konsisten mengedepankan prinsip independensi dan keberimbangan dalam pemberitaan. “Semoga di ulang tahun ini Tribun Timur menjadi jauh lebih baik, mengedepankan hal-hal yang tidak mementingkan satu sepihak atau kepentingan tertentu,” katanya. Tribun Timur genap berusia 22 tahun. Tribun Timur merupakan surat kabar harian serta portal berita online regional berbasis di Sulawesi Selatan. Media ini berada di bawah naungan Tribun Network, bagian dari Kompas Gramedia Group. Dalam rangka perayaan HUT ke-22, Tribun Timur menggelar Open House di Kantor Tribun Timur, Jalan Cenderawasih Nomor 430, Kecamatan Mamajang, Kota Makassar.

Daerah, DPRD Kota Makassar, Ekonomi, Pemerintah Kota Makassar, Pemuda, Uncategorized

BEM FISEH Universitas Cokroaminoto,Gebrak DPRD Kota Makassar! Gerakan Baru Mahasiswa: “Bangkit Dan Sadarlah Mahasiswa Makassar!

ruminews.id, makassar — Demokrasi tidak pernah lahir dari kenyamanan. Ia tumbuh dari perdebatan, dari kegelisahan, dan dari keberanian untuk mengatakan bahwa kekuasaan harus selalu dicurigai. Di tengah kecenderungan demokrasi yang kian prosedural dan kehilangan daya gugahnya, Badan Eksekutif Mahasiswa Fakultas Ilmu Sosial, Ekonomi, dan Humaniora (BEM FISEH) Universitas Cokroaminoto Makassar memilih untuk tidak diam. Melalui *Pendidikan Demokrasi* bertema *“Meneguhkan Pondasi Demokrasi: Dari Sejarah Gerakan Hingga Peran Kampus dalam Mengawal Kekuasaan,”* mereka menghidupkan kembali tradisi lama kampus sebagai ruang pembangkangan intelektual yang bermartabat. Selama tiga hari, sembilan kelas diskusi menjadi arena dialektika—membentangkan sejarah gerakan, membedah transisi kekuasaan, hingga menakar ulang relasi antara partai politik dan kedaulatan rakyat. Namun forum ini tidak berhenti pada romantisme sejarah. Ia melahirkan sikap. Ia merumuskan kritik. Dalam nada yang mengingatkan pada Francis Fukuyama, para peserta menyoroti gejala kemunduran institusional—ketika partai politik gagal menjalankan fungsi kaderisasi dan pendidikan politik, ketika akuntabilitas melemah oleh pragmatisme elektoral. Demokrasi, sebagaimana diingatkan Fukuyama, hanya kokoh bila ditopang institusi yang kuat dan legitimasi yang rasional. Tetapi di sisi lain, gema pemikiran Mikhail Bakunin terasa dalam semangat forum tersebut: bahwa setiap bentuk kekuasaan yang tak diawasi berpotensi menjelma tirani, bahkan ketika ia mengatasnamakan rakyat. Bahwa negara dan partai bukan entitas suci; mereka harus terus-menerus diuji oleh kesadaran kritis warga. Dari dialektika itulah lahir rekomendasi tegas: Pertama, penolakan terhadap skema pemilihan kepala daerah secara tidak langsung yang dinilai berpotensi mereduksi kedaulatan rakyat dan membuka ruang transaksi oligarkis. Kedua, desakan percepatan reformasi internal partai politik khususnya dalam hal kaderisasi, pendidikan politik, dan pelembagaan etika komunikasi publik. Ketiga, dorongan agar kampus menjadi simpul pendidikan politik yang otonom dan kritis, serta agar kader partai diuji secara terbuka dalam forum akademik. Ini bukan sekadar resolusi mahasiswa. Ini adalah pernyataan bahwa demokrasi tidak boleh didelegasikan sepenuhnya kepada elite. Dan hari ini, pernyataan itu telah melampaui pagar kampus. Secara resmi, hasil rekomendasi Pendidikan Demokrasi BEM FISEH Universitas Cokroaminoto Makassar telah diterima oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Makassar. Penyerahan dan penerimaan tersebut menjadi simbol penting: bahwa suara intelektual muda tidak hanya bergema di ruang kelas, tetapi telah memasuki ruang legislasi. Di sinilah makna terdalam dari gerakan ini. Ia tidak sekadar mengkritik dari luar, tetapi mengetuk pintu kekuasaan dengan argumentasi. Ia tidak mengkultuskan institusi, namun juga tidak menolak dialog. Dalam bahasa Bakunin, kebebasan sejati lahir dari kesadaran kolektif yang berani. Dalam kerangka Fukuyama, demokrasi hanya bertahan bila warga negaranya aktif menjaga institusi. Apa yang berlangsung di Makassar adalah pengingat bahwa demokrasi bukan warisan yang selesai; ia adalah proyek yang terus diperjuangkan. Kampus kembali menunjukkan dirinya sebagai penjaga nalar publik sebagai ruang di mana kekuasaan diuji, bukan dipuja. Dan ketika rekomendasi itu kini berada di meja DPRD Kota Makassar, satu pesan menjadi terang: generasi muda tidak sedang meminta tempat dalam demokrasi. Mereka sedang mengambil tanggung jawab untuk merawatnya.

Scroll to Top