Daerah

Daerah, Nasional, Pemerintahan, Pemuda, Pendidikan

IMM UM Palopo Gelar Tour Budaya, Ajak Mahasiswa Menjelajahi Identitas Luwu

ruminews.id, Palopo – Pimpinan Komisariat Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah (IMM) se-Universitas Muhammadiyah Palopo menggelar kegiatan Tour Budaya: Jelajah Identitas pada Jumat, (26/06/2026). Kegiatan yang dipusatkan di Istana Kedatuan Luwu, Jalan Landau, Kelurahan Amassangan, Kecamatan Wara Timur, Kota Palopo, Sulawesi Selatan, itu diikuti sekitar 50 peserta dari tujuh komisariat IMM se-UM Palopo. Program tersebut diinisiasi oleh Bidang Seni, Budaya, dan Olahraga (SBO) sebagai upaya menumbuhkan kembali kesadaran generasi muda terhadap pentingnya kebudayaan lokal. Menurut panitia, arus modernisasi yang semakin kuat membuat sebagian anak muda mulai menjauh dari akar budayanya sendiri. “Budaya bukan hanya warisan masa lalu, tetapi juga identitas yang membentuk karakter suatu masyarakat. Karena itu, generasi muda perlu mengenal dan memahaminya,” ujar salah seorang peserta dalam kegiatan. Seluruh peserta diwajibkan mengenakan sarung sabbe sebagai bentuk penghormatan terhadap nilai-nilai budaya Luwu. Setibanya di lokasi, peserta diterima oleh penjaga pintu adat dan mendapatkan pengarahan mengenai tata cara berkunjung ke kawasan Kedatuan Luwu. Setelah prosesi penerimaan, peserta diajak mengamati berbagai peninggalan sejarah Kerajaan Luwu yang tersimpan di lingkungan istana. Kegiatan kemudian dilanjutkan dengan penyampaian materi oleh Andi Sulo Lipu Silthanu, Opu Keni Dapo-Dapo sekaligus Koordinator Ritual Adat Kedatuan Luwu. Dalam pemaparannya, Andi Sulo Lipu menekankan bahwa budaya memiliki peran penting dalam kehidupan masyarakat. “Budaya adalah identitas. Selain itu, budaya juga berfungsi sebagai pengontrol sosial dan menjadi dasar lahirnya hukum adat yang mengatur kehidupan masyarakat,” katanya. Ia juga mengingatkan para peserta untuk terus menjaga dan melestarikan warisan budaya yang telah diwariskan oleh para leluhur. “Jika generasi muda tidak mengenal budayanya sendiri, maka perlahan identitas itu akan hilang. Karena itu, pelestarian budaya harus dimulai dari kesadaran untuk mempelajari dan menghargainya,” ujarnya. Ketua Komisariat IMM FKIP UM Palopo, Rifki Tamsir, menyampaikan apresiasi kepada pihak Kedatuan Luwu yang telah memberikan kesempatan kepada mahasiswa untuk belajar secara langsung mengenai sejarah dan budaya Luwu. “Kami berterima kasih atas pengalaman dan pengetahuan yang diberikan. Di tengah perkembangan zaman yang begitu cepat, kita hampir melupakan budaya kita sendiri. Melalui kegiatan ini, kami berharap mahasiswa dapat kembali mengenal, memahami, dan mencintai budaya daerahnya,” kata Rifki. Melalui kegiatan tersebut, IMM UM Palopo berharap mahasiswa tidak hanya memahami sejarah sebagai pengetahuan, tetapi juga menjadikannya sebagai bagian dari identitas dan tanggung jawab untuk menjaga warisan budaya di masa depan.

Daerah, Makassar, Pemerintahan, Politik

Diduga Dicoret Mendadak, Calon Imam Kelurahan di Makassar Soroti Transparansi Seleksi

ruminews.id, MAKASSAR – Pelantikan 153 Imam Kelurahan se-Kota Makassar yang dipimpin Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin, di Masjid Al Markaz Al Islami Jenderal M. Jusuf, Kamis (25/6), diwarnai polemik. Salah seorang calon imam yang sebelumnya dinyatakan lolos seleksi mengaku batal dilantik secara mendadak tanpa penjelasan yang dinilai memadai. Nasrullah Mus mengaku sebelumnya telah ditetapkan sebagai Imam Kelurahan Karunrung, Kecamatan Rappocini. Bahkan, ia telah menerima undangan resmi pelantikan, dimasukkan ke dalam grup WhatsApp imam terpilih, hingga mengikuti sesi foto mengenakan jas pelantikan. “Setelah dinyatakan lolos oleh Kementerian Agama, hasilnya diserahkan ke Pemerintah Kota melalui Bagian Kesra. Saya kemudian dimasukkan ke grup WhatsApp imam terpilih, diminta berfoto memakai jas dan berpakaian rapi,” ujar Nasrullah, Jumat (26/6). Namun, sehari kemudian ia mengaku dikeluarkan dari grup tersebut tanpa penjelasan. Tak lama setelah itu, muncul nama lain yang disebut menggantikannya sebagai Imam Kelurahan Karunrung. “Kemudian besoknya saya dikeluarkan dari grup calon imam kelurahan. Tidak lama kemudian muncul nama orang yang menggantikan saya,” katanya. Menurut Nasrullah, sosok yang akhirnya dilantik semula tidak tergabung dalam grup calon imam terpilih. Ia juga mengaku tetap menerima undangan pribadi untuk menghadiri pelantikan meski belakangan diketahui dirinya tidak lagi termasuk dalam daftar imam yang akan dilantik. Ia menilai terdapat kejanggalan dalam proses tersebut, mulai dari pencoretan namanya dari grup imam terpilih hingga pembatalan pelantikannya setelah menerima undangan resmi. “Saya tidak berambisi menjadi imam kelurahan. Tetapi cara perlakuan terhadap saya inilah yang harus saya sampaikan. Aturan harus ditegakkan. Imam harus dipilih secara objektif, tidak boleh ada titipan,” tegasnya. Nasrullah mengaku telah mendatangi Bagian Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Pemerintah Kota Makassar bersama Ketua RT dan Penjabat RW setempat untuk meminta penjelasan. Menurutnya, Kepala Bagian Kesra Kota Makassar, Moh. Syarif, menjelaskan bahwa namanya sempat masuk daftar imam terpilih karena terjadi kesalahan penginputan data. “Kami diterima langsung oleh Kabag Kesra, Pak Syarif. Penjelasan yang kami terima adalah nama saya masuk karena terjadi kesalahan penginputan,” ujarnya. Namun, Nasrullah mempertanyakan alasan tersebut. Menurutnya, proses seleksi yang hanya melibatkan sekitar 153 peserta yang akan dilantik seharusnya tidak mudah mengalami kesalahan administrasi. Ia juga mengungkapkan bahwa Kabag Kesra menyampaikan selisih nilai antara dirinya dengan imam yang akhirnya dilantik sangat tipis. Karena itu, Nasrullah meminta agar hasil penilaian dibuka secara transparan. “Saya meminta agar nilai tersebut diperlihatkan. Apakah benar selisihnya tipis atau justru ada kekeliruan. Jangan sampai muncul kecurigaan bahwa nilainya sudah diutak-atik. Sebab, penguji sebelumnya menyampaikan bahwa kami yang terpilih. Bagaimana mungkin hasil itu bisa berubah,” tuturnya. Hingga berita ini diterbitkan, Kepala Bagian Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Kota Makassar, Moh. Syarif, yang dikonfirmasi terkait persoalan tersebut belum memberikan tanggapan resmi.

Daerah, Hukum, Pemerintahan, Takalar

Siapa yang Melindungi Dugaan Mafia Solar di Takalar? Ardy Bangsawan Desak Polda Sulsel Bongkar Sampai ke Akar

ruminews.id – Takalar, 26 Juni 2026 – Persoalan dugaan penyalahgunaan distribusi BBM subsidi jenis Biosolar di Kabupaten Takalar telah menjadi perhatian serius masyarakat. Dugaan praktik pelangsiran, penyalahgunaan mekanisme penyaluran, hingga indikasi distribusi yang tidak tepat sasaran merupakan persoalan yang tidak hanya berpotensi merugikan keuangan negara, tetapi juga merampas hak masyarakat kecil yang seharusnya menikmati subsidi pemerintah. Menyikapi kondisi tersebut, Ardy Bangsawan, Mantan Ketua Badan Eksekutif Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Bosowa (BEM FH UNIBOS) Periode 2025, mendesak Polda Sulawesi Selatan untuk segera membentuk tim khusus guna mengusut secara menyeluruh dugaan mafia solar di Kabupaten Takalar. Menurut Ardy, negara Indonesia adalah negara hukum sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 1 ayat (3) UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Konsekuensinya, setiap dugaan pelanggaran hukum harus diproses secara profesional, objektif, dan bebas dari intervensi siapa pun. “Penegakan hukum tidak boleh berhenti pada pelaku lapangan. Negara wajib mengungkap seluruh mata rantai apabila terdapat dugaan jaringan yang mengorganisasi penyalahgunaan BBM subsidi. Hukum tidak boleh tajam ke bawah dan tumpul ke atas.” Ardy menegaskan bahwa aparat penegak hukum harus menjunjung tinggi asas equality before the law, yakni setiap orang mempunyai kedudukan yang sama di hadapan hukum tanpa membedakan jabatan, profesi, kedudukan sosial, maupun hubungan kedekatan dengan kekuasaan. Oleh karena itu, apabila dalam proses penyelidikan ditemukan dugaan keterlibatan oknum aparat penegak hukum, pegawai instansi pemerintah, pengelola SPBU, maupun pihak lain, maka seluruhnya wajib diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku tanpa perlakuan istimewa. “Asas equality before the law bukan sekadar slogan. Jika penyelidikan menemukan dugaan keterlibatan siapa pun, termasuk oknum anggota Polri, ASN, ataupun pihak yang memiliki pengaruh, maka proses hukum harus berjalan tanpa kompromi. Tidak boleh ada kekebalan hukum bagi siapa pun.” Lebih lanjut, Ardy menilai bahwa penegakan hukum juga harus berpedoman pada asas kepastian hukum, asas keadilan, dan asas kemanfaatan, sehingga masyarakat memperoleh keyakinan bahwa subsidi negara benar-benar dilindungi dari segala bentuk penyalahgunaan. Menurutnya, pembiaran terhadap dugaan penyimpangan distribusi BBM subsidi akan mencederai kepercayaan publik terhadap institusi negara serta bertentangan dengan prinsip good governance, yang menuntut penyelenggaraan pemerintahan secara akuntabel, transparan, dan bebas dari praktik penyalahgunaan kewenangan. Atas dasar itu, Ardy mendesak: Polda Sulawesi Selatan segera membentuk tim penyelidikan khusus untuk mengusut dugaan penyalahgunaan Biosolar di Kabupaten Takalar. Melakukan audit terhadap data transaksi, CCTV, dokumen penyaluran, dan mekanisme distribusi BBM subsidi pada SPBU yang menjadi objek penyelidikan. Memanggil dan memeriksa seluruh pihak yang diduga mengetahui atau terlibat dalam rangkaian penyalahgunaan BBM subsidi. Berkoordinasi dengan instansi terkait guna memastikan pengawasan distribusi BBM subsidi berjalan efektif. Menindak setiap pihak yang terbukti melakukan pelanggaran sesuai hukum yang berlaku, tanpa diskriminasi. “Kepercayaan masyarakat terhadap penegakan hukum akan diukur dari keberanian aparat mengusut perkara ini secara menyeluruh. Jangan hanya menyentuh pelaku kecil, tetapi telusuri pula aktor yang diduga memperoleh keuntungan terbesar apabila memang ditemukan berdasarkan alat bukti yang sah.” Ardy juga mengingatkan bahwa penyalahgunaan BBM subsidi bukan hanya persoalan kerugian negara, tetapi juga menyangkut hak konstitusional masyarakat untuk memperoleh manfaat dari kebijakan subsidi pemerintah. Oleh karena itu, negara tidak boleh membiarkan dugaan praktik-praktik tersebut berlangsung tanpa penanganan yang serius. Sebagai penutup, Ardy menegaskan bahwa masyarakat akan terus mengawal proses penegakan hukum secara kritis dan konstruktif. “Supremasi hukum hanya akan bermakna apabila diterapkan secara adil, independen, dan tanpa pandang bulu. Tidak boleh ada ruang bagi impunitas. Siapa pun yang terbukti melanggar hukum harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum.” Sumber: Ito –  Ketua SAR Unibos

Daerah, Hukum, Luwu Timur, Pemerintahan, Pemuda

FORMAK LUTIM Desak Kejati Sulsel Usut Tuntas Dugaan Korupsi di Luwu Timur

ruminews.id, MAKASSAR – Forum Mahasiswa Anti Korupsi Luwu Timur (FORMAK LUTIM) mendesak Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan mengambil peran lebih aktif dalam mengawal penanganan sejumlah dugaan tindak pidana korupsi di Kabupaten Luwu Timur. Melalui aksi demonstrasi yang digelar di depan Kantor Kejati Sulsel, Jumat (26/6/2026) siang, puluhan mahasiswa dari organisasi tersebut meminta agar proses penegakan hukum dilakukan secara profesional, transparan, dan bebas dari segala bentuk intervensi. Dalam pernyataan sikapnya, FORMAK LUTIM yang diwakili Putra sebagai Jenderal Lapangan menilai korupsi merupakan ancaman serius terhadap pembangunan daerah karena secara langsung menggerus hak masyarakat atas pelayanan publik, pendidikan, kesehatan, hingga pembangunan infrastruktur. “Karena itu, setiap dugaan penyimpangan anggaran harus ditangani secara menyeluruh dan tidak boleh berhenti pada proses administratif semata,” tegas Putra. Menurut FORMAK LUTIM, dalam beberapa waktu terakhir perhatian publik di Luwu Timur tertuju pada sejumlah perkara yang diduga mengandung unsur tindak pidana korupsi. Di antaranya dugaan korupsi pengadaan seragam sekolah gratis, dugaan penyimpangan dalam pengadaan ambulans yang bersumber dari program Corporate Social Responsibility (CSR) PT Vale Indonesia, hingga berbagai dugaan penyimpangan anggaran lainnya yang dinilai layak menjadi objek pemeriksaan aparat penegak hukum. Di sisi lain, Pemerintah Kabupaten Luwu Timur kembali meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia. FORMAK LUTIM menegaskan bahwa opini WTP merupakan instrumen audit yang penting dan patut dihormati, namun tidak dapat dimaknai sebagai jaminan bahwa suatu daerah bebas dari praktik korupsi. “Tidak sedikit pemerintah daerah yang tetap tersandung kasus korupsi meski memperoleh opini WTP. Kasus OTT terhadap Bupati Muara Enim yang menjadi perhatian nasional karena diduga berkaitan dengan praktik suap terhadap oknum auditor guna mempertahankan opini WTP di tengah adanya penyimpangan anggaran,” tambah Putra. Menurut Putra, peristiwa tersebut menjadi pelajaran penting bahwa integritas pengelolaan keuangan negara tidak cukup diukur dari hasil audit, tetapi juga dari keberanian mengusut setiap dugaan penyimpangan secara objektif. Atas dasar itu, FORMAK LUTIM meminta Kejati Sulsel mengambil alih supervisi dan melakukan pengawasan khusus terhadap seluruh perkara dugaan korupsi yang sedang ditangani di Kabupaten Luwu Timur. Mereka juga mendesak agar penyidikan dugaan korupsi pengadaan seragam sekolah gratis maupun pengadaan ambulans CSR PT Vale dipastikan berjalan secara profesional, transparan, serta terbebas dari pengaruh politik maupun kepentingan ekonomi. Selain itu, FORMAK LUTIM meminta Kejati Sulsel mengusut seluruh pihak yang diduga terlibat, baik pelaksana teknis, penyedia barang dan jasa, pengambil keputusan, maupun pihak-pihak yang diduga menikmati keuntungan dari tindak pidana tersebut. Mereka juga mendorong dilakukan pendalaman terhadap berbagai proyek strategis dan program bernilai besar di Kabupaten Luwu Timur yang dinilai berpotensi menimbulkan kerugian keuangan negara. Tidak hanya itu, FORMAK LUTIM meminta Kejati Sulsel memberi perhatian khusus terhadap proses dan substansi pengelolaan keuangan daerah yang mengantarkan Pemkab Luwu Timur memperoleh opini WTP. Langkah tersebut dinilai penting untuk memastikan tidak terdapat praktik yang mencederai integritas audit keuangan negara. Mereka juga menegaskan bahwa opini WTP tidak boleh dijadikan tameng politik, alat pencitraan, ataupun alasan untuk meredam kritik publik maupun menghentikan proses penegakan hukum terhadap dugaan tindak pidana korupsi. FORMAK LUTIM turut mengajak seluruh elemen masyarakat, mahasiswa, pemuda, akademisi, organisasi masyarakat sipil, dan insan pers untuk bersama-sama mengawal proses penegakan hukum di Luwu Timur. Menurut mereka, pemberantasan korupsi merupakan tanggung jawab bersama demi mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih dan akuntabel. “Bagi FORMAK LUTIM, tidak ada pembangunan tanpa keadilan, tidak ada kesejahteraan tanpa integritas, dan tidak ada pemerintahan yang bersih tanpa keberanian mengungkap korupsi sampai ke akar-akarnya,” pungkas Putra dalam pernyataan sikap yang dibacakan pada aksi demonstrasi di depan kantor Kejati Sulsel. (*)

Ekonomi, Hukum, Kolaka Timur, Kolaka Utara, Kriminal, Nasional, Pemerintahan, Pemuda, Pertanian, Politik

Korporasi Tidak Boleh Berlindung di Balik Label PSN untuk Kangkangi Hak Rakyat Kolaka

ruminews.id, – KOLAKA, Penetapan sejumlah proyek hilirisasi industri dan pertambangan di Kabupaten Kolaka, Sulawesi Tenggara, sebagai Proyek Strategis Nasional (PSN) tidak boleh dijadikan “tameng kekebalan” bagi korporasi. Label strategis dari pemerintah pusat tersebut seharusnya menjadi standar kepatuhan hukum yang lebih tinggi, bukan justru menjadi alat legitimasi untuk mengabaikan hak-hak masyarakat lokal, menabrak tata ruang, dan mengganggu fasilitas publik. Hal tersebut ditegaskan sebagai respons atas eskalasi konflik agraria di Kabupaten Kolaka yang dinilai semakin mengkhawatirkan. Alih-alih menghadirkan kesejahteraan yang merata, karut-marut perizinan di lapangan justru memicu tumpang tindih ekstrem antara Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) korporasi dengan kawasan permukiman serta fasilitas umum. “Kami menemukan fakta lapangan yang ironis di Kolaka. Atas nama percepatan PSN, ada wilayah konsesi tambang (WIUP) yang kami duga ugal-ugalan diterbitkan atau diperluas hingga mencakup kawasan pemukiman padat penduduk dan fasilitas umum masyarakat. Ini adalah bentuk tumpang tindih aturan yang fatal,” ungkap Muh. Arfan Jaya, S.H., Founder Pratapa Lingkungan Indonesia, dalam rilis resminya, Kamis (25/6/2026). Menurutnya, tumpang tindih tersebut terjadi akibat adanya ego sektoral dan pemaksaan regulasi dari pemerintah pusat yang mengabaikan kondisi riil tata ruang di daerah. Akibatnya, ruang hidup masyarakat semakin terhimpit. Rumah-rumah warga, sekolah, tempat ibadah, hingga akses jalan publik yang telah berdiri puluhan tahun kini mendadak berada di dalam peta klaim tambang korporasi yang berlindung di balik status PSN. Ia menilai kondisi tersebut merupakan pelanggaran terhadap hak atas ruang hidup sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia. Menurutnya, pemaksaan penggusuran permukiman dan fasilitas publik tanpa penyelesaian yang berkeadilan bertentangan dengan Pasal 40 yang menjamin hak setiap orang atas tempat tinggal serta kehidupan yang layak. “Status PSN bukan cek kosong bagi korporasi untuk kebal dari aturan tata ruang lokal. Sangat tidak masuk akal jika fasilitas umum yang dibangun menggunakan uang negara dan pemukiman yang menjadi hak konstitusional warga harus dikorbankan demi memuluskan profit korporasi tambang yang bersembunyi di balik ketiak pemerintah pusat,” tegas Arfan Jaya, S.H. Pihaknya juga menyayangkan kecenderungan korporasi yang menggunakan dalih “mengamankan aset dan agenda negara” saat mematok wilayah permukiman dan fasilitas publik. Menurutnya, pendekatan represif dan klaim sepihak lebih sering dikedepankan dibandingkan upaya penyelesaian konflik secara partisipatif. Oleh karena itu, demi menyelamatkan ruang hidup masyarakat Bumi Mekongga, Pratapa Lingkungan Indonesia di bawah pimpinan Arfan Jaya, S.H., mendesak Pemerintah Pusat, Kementerian ESDM, Kementerian ATR/BPN, serta Pemerintah Daerah Kabupaten Kolaka untuk segera: Melakukan audit dan evaluasi total terhadap batas WIUP seluruh korporasi PSN di Kolaka, serta mencoret (enklave) wilayah yang tumpang tindih dengan permukiman warga dan fasilitas umum. Menegakkan supremasi hukum tata ruang (RTRW) daerah agar tidak kalah oleh syahwat eksploitasi korporasi berkedok PSN. Menghentikan segala bentuk intimidasi hukum maupun fisik terhadap warga yang mempertahankan rumah, tanah, dan fasilitas publik mereka dari penggusuran tambang. “Kami mendukung investasi dan pembangunan ekonomi, tetapi menolak keras jika pembangunan tersebut dilaksanakan dengan semena-mena tanpa mempertimbangkan hak kelayakan hidup masyarakat. Jika korporasi terus berlindung di balik status PSN untuk memuluskan carut-marut tata ruang ini, maka status PSN mereka sudah selayaknya dievaluasi atau dicabut demi hukum,” pungkasnya.

Daerah, Pare-pare, Pemuda, Pendidikan

Food Tech Expo 2026: Sinergi Kreativitas Mahasiswa, Dampak Nyata untuk Pangan Masa Depan

ruminews.id,  Parepare – Antusiasme luar biasa menyelimuti Pelataran Kampus 2, Institut Teknologi Bacharuddin Jusuf Habibie (ITH) pada Rabu, 24 Juni 2026. Melalui kegiatan Food-tech Expo 2026, ajang pameran berdampak ini sukses menjadi panggung dalam membuktikan kreativitas serta inovasi nyata dari mahasiswa program studi Teknologi Pangan. Acara yang berlangsung mulai pukul 08:30 hingga 13:00 WITA ini dibuka secara resmi oleh Wakil Rektor Bidang Akademik, Bapak Prof. Dr. Andi Ilham Latunra, M.Si., dan Koordinator Program Studi Teknologi Pangan, Ibu Nur Hardina, S.P., M.Si. Pameran ini menampilkan lebih dari 30 produk pangan kreatif hasil karya kolaboratif dari Mahasiswa Teknologi Pangan Angkatan 2023 dan 2024. Produk-produk tersebut lahir dari integrasi teori dan praktikum mendalam pada berbagai mata kuliah pengolahan serta pengembangan produk pangan. Para pengunjung diajak menjelajahi hilirisasi riset mahasiswa melalui produk-produk unggulan dari mata kuliah: Teknologi Pengolahan Legum, Serealia, dan Umbi Teknologi Pengolahan Hasil Perikanan Teknologi Pengolahan Hasil Perkebunan Technopreneurship Healthy Food and Processing Technology Inovasi Produk Pangan Preservation and Packaging Technology Sebagian dari mata kuliah tersebut merupakan tugas Project Based Learning (PjBL) yang diharapkan dapat memberi dampak nyata untuk ITH ke depannya, serta berkontribusi dalam peningkatan nilai jual produk pangan di Kota Parepare. Melalui pameran ini, mahasiswa tidak hanya dituntut untuk menghasilkan produk pangan yang lezat, bergizi, punya potensi manfaat bagi kesehatan, aman, dan bernilai jual, tetapi juga mengembangkan inovasi kemasan pangan yang menarik dan fungsional. Khusus pada mata kuliah Preservation and Packaging Technology, mahasiswa melakukan redesain kemasan berbagai produk UMKM di Kota Parepare sebagai bentuk kontribusi terhadap peningkatan nilai tambah dan daya saing produk lokal. Seluruh rangkaian kegiatan ini diharapkan dapat menumbuhkan jiwa kewirausahaan (technopreneurship) mahasiswa sejak dini. Menurut Wakil Rektor Bidang Akademik, “Food Tech Expo ini merupakan implementasi program kerja yang diharapkan dapat terus terselenggara setiap tahunnya dalam mendukung tercapainya Visi dan Misi dari Program Studi Teknologi Pangan ITH.” Program Studi Teknologi Pangan juga berterima kasih kepada seluruh pihak yang telah mendukung kesuksesan expo tahun ini. Sampai jumpa di inovasi produk pangan berikutnya pada Food-tech Expo mendatang!

Mahasiswa membakar ban bekas di depan gedung DPRD Kabupaten Blitar Kamis (25/06)
Daerah, Nasional, Pemerintahan, Pemuda

Demo Tolak MBG di Blitar Ricuh, Satu Mahasiswa Sempat Diamankan

Ruminews.id, Blitar – Aksi unjuk rasa yang digelar oleh kelompok mahasiswa Cipayung Plus Blitar Raya di depan Kantor Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Blitar, Kamis (25/6/2026), sempat diwarnai kericuhan hingga nyaris memicu bentrokan fisik antara massa mahasiswa dengan aparat kepolisian yang berjaga di lokasi.

Daerah, Makassar, Pemuda, Pendidikan

Dekan FAH UIN Alauddin Dukung Penuh Pelaksanaan SESAMATA FEST IV HIMAJIP

ruminews.id, Makassar – Himpunan Mahasiswa Jurusan Ilmu Perpustakaan (HIMAJIP) melakukan Audiensi dengan pimpinan Fakultas Adab dan Humaniora UIN Alauddin Makassar (FAH-UINAM) dalam rangka menyongsong SESAMATA FEST IV. Rabu, (24/06/2026). Dekan FAH-UINAM Prof. Dr. Barsihannoor menaggapi peserta audiens dengan mengatakan ia mendukung kegiatan yang di adakan oleh HIMAJIP dan akan membantu untuk menyukseskan Sesamata Fest IV. “Saya apresiasi kepada HIMAJIP karena berani mengambil keputusan untuk melakukan kegiatan festival Sebesar ini dan saya akan membantu mahasiswa saya untuk bisa melaksanakan kegiatan SESAMATA FEST IV,” ungkapnya. Ketua umum HIMAJIP, Syahrul Ramadhani ia membenarkan ungkapan dekan FAH-UINAM. Dan ia juga memiliki harapan kepada teman-teman mahasiswa bisa untuk menambah wawasan. “Dari hasil audiens tadi pimpinan fakultas ingin membantu Kegiatan SESAMATA FEST IV, Saya berharap kegiatan SESAMATA FEST IV bisa memberikan Ruang kepada mahasiswa jurusan ilmu perpustakaan untuk meningkatkan pemahaman literasi Meraka dan menambah pengetahuan, pengalaman yang nantinnya Mereka jadi pustakawan bisa mengatasi masalah literasi di lingkungan sekitarnya,” Ujarnya. Ketua panitia, Laafani Renhoat mejelaskan sesamata Fest adalah kegiatan tahunan yang di adakan oleh HIMAJIP dan bukan Eforia semata tetapi untuk mengatasi masalah literasi yang ada di Indonesia. “SESAMATA FEST ini dilakukan setiap dua tahun sekali yang di adakan oleh himpunan mahasiswa jurusan ilmu perpustakaan, dan kegiatan ini bukan sekadar Eforia semata tetapi tujuan dari kegiatan yang akan diadakan ini untuk bisa mengatasi krisis literasi yang ada di Indonesia Dan mencapai tujuan masyarakat literat dan adil,” Pungkasnya. Sumber: Waris Ardiansyah

Scroll to Top