Daerah

Hukum, Makassar, Nasional

Wartawan Diduga Diintimidasi Saat Liput Laka Truk di Tol Ir. Sutami

Ruminews.id, Makassar – Peristiwa kecelakaan lalu lintas yang melibatkan truk pengangkut gula pasir curah di Jalan Tol Ir. Sutami, kawasan Parang Loe, Kecamatan Tamalanrea, pada Sabtu (28/03/2026), menjadi perhatian publik. Bukan hanya karena dampaknya terhadap arus kendaraan, tetapi juga akibat tindakan tidak semestinya dari seorang petugas tol terhadap wartawan yang tengah menjalankan tugas jurnalistiknya. Dalam situasi yang semestinya menjadi ruang terbuka untuk penyampaian informasi kepada masyarakat, justru terjadi sikap yang dinilai menghambat akses publik terhadap berita. Wartawan yang melintas di lokasi kejadian melihat langsung truk yang terbalik dan segera melakukan peliputan sebagai bagian dari tanggung jawab profesinya. Namun, tanpa adanya indikasi pelanggaran prosedur atau gangguan terhadap operasional jalan tol, wartawan tersebut justru mendapat perlakuan yang tidak proporsional. Petugas tol melarang peliputan dengan cara yang tidak persuasif, bahkan disertai nada yang bernuansa tekanan. Ucapan seperti, “Jangan meliput di sini, kalau mau meliput harus melapor dulu,” disampaikan bukan dalam konteks koordinasi, melainkan dengan intonasi yang cenderung mengintimidasi. Tidak berhenti di situ, petugas tersebut juga melontarkan pernyataan yang bernada ancaman, yakni, “Hati-hati kalau beritanya naik, saya cari itu.” Pernyataan ini tentu menimbulkan kekhawatiran dan berpotensi menghambat kebebasan pers. Dalam sistem hukum yang menjunjung tinggi aturan, tidak ada pihak yang dibenarkan untuk melakukan intimidasi terhadap insan pers yang bekerja sesuai ketentuan. Selain itu, tindakan petugas yang meminta kartu identitas wartawan dan mendokumentasikannya tanpa dasar kewenangan yang jelas juga patut dipertanyakan dari sisi etika maupun aturan. Perlu diingat bahwa tugas petugas tol terbatas pada pengaturan lalu lintas serta menjaga kelancaran operasional jalan. Mereka tidak memiliki otoritas untuk melakukan tekanan, apalagi pemeriksaan pribadi terhadap wartawan. Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers secara tegas memberikan perlindungan terhadap kerja jurnalistik, termasuk jaminan bagi wartawan untuk memperoleh dan menyampaikan informasi tanpa hambatan atau intimidasi. Atas kejadian ini, diharapkan pihak pengelola Jalan Tol Ir. Sutami bersama instansi terkait dapat melakukan penelusuran secara menyeluruh. Evaluasi terhadap oknum petugas yang bersangkutan perlu dilakukan secara objektif, termasuk pemberian sanksi sesuai ketentuan yang berlaku jika terbukti melakukan pelanggaran. Selain itu, penting adanya klarifikasi resmi serta langkah-langkah perbaikan agar kejadian serupa tidak terulang. Kebebasan pers merupakan elemen penting dalam kehidupan demokrasi, sehingga harus dijaga dan dihormati oleh semua pihak tanpa pengecualian.

Daerah, Hukum, Pemerintahan, Pemuda

Lingkungan Terdampak, Dirkrimsus Polda Sulsel Diminta Tutup Operasional PT Tri Star Mandiri di Gowa

Ruminews.id–Gowa, 18-04-2026. Sulawesi Selatan –Masyarakat di sekitar area operasional PT Tri Star Mandiri (TSM) di Kabupaten Gowa menyampaikan keprihatinan serius atas dugaan dampak lingkungan yang ditimbulkan dari aktivitas pabrik tersebut. Kondisi yang dirasakan warga tidak hanya mengganggu kenyamanan, tetapi juga diduga telah berdampak pada kesehatan masyarakat. Sejumlah laporan warga mengindikasikan bahwa limbah dan aktivitas operasional pabrik telah memengaruhi kualitas lingkungan hidup di sekitar permukiman. Bahkan, terdapat informasi mengenai dua balita yang sempat menjalani perawatan medis, yang oleh warga diduga berkaitan dengan kondisi lingkungan yang terdampak. Muh Thafdil Wirawan S (PTKP Cabang Gowa Raya), mengungkapkan bahwa persoalan ini telah berlangsung cukup lama tanpa penanganan yang signifikan. Selain dugaan pencemaran, kebisingan dari aktivitas industri juga disebut semakin memperburuk kondisi kehidupan sehari-hari masyarakat. Menyikapi hal tersebut. Muh Thafdil Wirawan S, kini mendesak Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditkrimsus) Polda Sulawesi Selatan untuk segera turun tangan melakukan penindakan tegas terhadap dugaan pelanggaran lingkungan yang terjadi. Sebagai bentuk tuntutan yang terarah, masyarakat menyampaikan beberapa poin penting: Mendesak Dirkrimsus Polda Sulsel untuk segera menutup sementara operasional PT Tri Star Mandiri, guna mencegah potensi dampak yang lebih luas terhadap lingkungan dan kesehatan warga. 1. Melakukan penyelidikan dan audit lingkungan secara menyeluruh, dengan melibatkan instansi terkait serta pihak independen guna memastikan adanya atau tidaknya pelanggaran hukum. 2. Menetapkan tanggung jawab hukum dan sosial perusahaan, terutama dalam penanganan dampak kesehatan warga serta pemulihan lingkungan yang terdampak. 3. Membuka ruang pengaduan resmi yang terintegrasi dengan aparat penegak hukum, agar setiap laporan masyarakat dapat ditindaklanjuti secara cepat dan transparan. Masyarakat berharap aparat penegak hukum tidak tinggal diam dan segera mengambil langkah konkret demi melindungi hak dasar warga atas lingkungan yang sehat dan aman. Penegakan hukum yang tegas dinilai menjadi kunci dalam memastikan tidak adanya pembiaran terhadap dugaan pelanggaran yang merugikan masyarakat luas.

Gowa, Jambi, Nasional, Pemerintahan, Pemuda, Politik

Wacana “War Tiket Haji” dan Penghapusan Antrean Disorot, Sekum MHU UINAM Ingatkan Risiko Ketimpangan

Ruminews.id, Jakarta — Wacana pemerintah untuk memangkas bahkan meniadakan antrean haji melalui skema “war tiket” menuai perhatian. Sekretaris Umum Himpunan Mahasiswa Jurusan Manajemen Haji dan Umrah (MHU) UIN Alauddin Makassar, Kahlil Abram, menilai kebijakan tersebut perlu dikaji secara menyeluruh agar tidak menimbulkan persoalan baru dalam penyelenggaraan haji. Pernyataan Menteri Haji yang mengusulkan penghapusan antrean dan penerapan skema first come, first served dinilai sebagai langkah progresif. Namun, menurut Kahlil, kebijakan tersebut berpotensi menggeser prinsip keadilan yang selama ini dijaga melalui sistem antrean. “Jika antrean dihapus dan diganti dengan sistem cepat-cepatan, maka ada potensi ketimpangan yang besar. Jamaah yang sudah menunggu lama bisa kehilangan haknya,” ujarnya. Ia juga menyoroti kemungkinan pemerintah kembali menjalankan fungsi ganda sebagai regulator sekaligus operator. Menurutnya, hal ini perlu diantisipasi agar tidak menimbulkan konflik kepentingan dalam tata kelola penyelenggaraan haji, termasuk dalam aspek transparansi dan akuntabilitas. Di sisi lain, Wakil Menteri Haji menyampaikan bahwa skema “war tiket” hanya akan berlaku pada tambahan kuota dan berjalan berdampingan dengan sistem yang ada. Jalur antrean reguler tetap berjalan seperti biasa, sementara jalur “war tiket” diperuntukkan bagi mekanisme percepatan tertentu. Menanggapi hal tersebut, Kahlil menilai pembagian dua skema ini tetap harus diawasi secara ketat. Ia mengingatkan bahwa perbedaan jalur berpotensi menciptakan kesenjangan akses antara masyarakat yang memiliki kemampuan lebih dengan yang tidak. “Ketika ada dua jalur, maka harus dipastikan tidak ada diskriminasi. Jangan sampai haji hanya menjadi lebih mudah bagi kelompok tertentu, sementara yang lain tetap tertinggal dalam antrean panjang,” tegasnya. Selain itu, ia juga mengingatkan potensi munculnya praktik percaloan dalam sistem berbasis kecepatan tersebut. Menurutnya, tanpa pengawasan yang kuat, mekanisme ini bisa dimanfaatkan oleh pihak tertentu untuk memperoleh keuntungan. “Sistem ‘war tiket’ sangat rentan disalahgunakan jika tidak diatur dengan ketat. Ini bisa membuka ruang baru bagi praktik percaloan,” tambahnya. Kahlil menekankan bahwa penyelenggaraan haji bukan sekadar persoalan teknis keberangkatan, melainkan menyangkut keadilan sosial dan kepercayaan publik. Ia mendorong pemerintah untuk melibatkan berbagai pihak dalam melakukan kajian komprehensif sebelum kebijakan tersebut diterapkan. “Setiap kebijakan harus mempertimbangkan semua aspek, baik keadilan, regulasi, maupun dampaknya terhadap masyarakat luas. Jangan sampai solusi yang ditawarkan justru menimbulkan masalah baru,” pungkasnya.

Hukum, Makassar, Nasional, Pemerintahan, Pertanian, Politik

Kasus Nanas Rp60 Miliar: Bupati Barru, Sidrap, dan Wabup Gowa Diperiksa

Ruminews.id, MAKASSAR — Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Selatan terus mendalami kasus dugaan korupsi pengadaan bibit nanas senilai Rp60 miliar. Dalam proses penyelidikan tersebut, sejumlah pejabat daerah turut diperiksa, termasuk dua bupati dan satu wakil bupati yang sebelumnya menjabat sebagai pimpinan DPRD Sulsel periode 2019–2024. Mereka yang diperiksa antara lain Andi Ina Kartika Sari yang kini menjabat sebagai Bupati Barru, serta Syaharuddin Alrif yang saat itu menjabat Wakil Ketua DPRD Sulsel. Selain itu, penyidik juga memeriksa Darmawangsyah Muin yang sebelumnya merupakan Wakil Ketua DPRD Sulsel. Nama lain yang turut dikabarkan diperiksa adalah Ni’matullah selaku Ketua DPW Partai Demokrat Sulawesi Selatan. Upaya konfirmasi kepada Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati Sulsel, Soetarmin DM, belum mendapat tanggapan hingga Jumat petang (17/4). Sebelumnya, pada 3 April 2026, Lembaga Kontrol Keuangan Negara (LKKN) mendesak Kejati Sulsel untuk memperluas pemeriksaan terhadap unsur pimpinan DPRD Sulsel periode 2019–2024. Desakan itu muncul setelah adanya penetapan tersangka dari unsur pemerintah daerah dan pihak rekanan dalam proyek tersebut. Ketua Umum LKKN menilai, kasus ini tidak boleh berhenti pada pihak eksekutif dan kontraktor semata. Ia menyoroti peran legislatif dalam proses penganggaran, terutama terkait lolosnya anggaran Rp60 miliar dalam APBD Pokok Tahun Anggaran 2024. Menurutnya, Kejati Sulsel sebelumnya telah mengungkap bahwa proyek pengadaan bibit nanas tersebut tidak dilengkapi dokumen proposal maupun kesiapan lahan. Hal ini menimbulkan pertanyaan serius mengenai mekanisme persetujuan anggaran oleh DPRD saat itu. “Jika benar tidak ada dokumen dan lahan, lalu bagaimana anggaran sebesar itu bisa disahkan? Ini menunjukkan adanya potensi kelalaian atau bahkan pelanggaran dalam proses penganggaran,” ujarnya. LKKN juga menegaskan bahwa pihak-pihak yang terlibat tidak cukup hanya berstatus sebagai saksi. Apabila ditemukan unsur perbuatan melawan hukum yang menyebabkan kerugian negara yang ditaksir mencapai Rp50 miliar maka status hukum mereka harus ditingkatkan sesuai ketentuan yang berlaku. Hingga kini, Kejati Sulsel masih terus mengumpulkan keterangan dan bukti guna mengungkap secara menyeluruh pihak-pihak yang bertanggung jawab dalam kasus tersebut.

Hukum, Makassar, Nasional, Opini, Pemerintahan, Pertanian, Politik, Uncategorized

Bupati Barru, Sidrap, dan Wabup Gowa Diperiksa: Dugaan Korupsi Bibit Nanas dan Retaknya Kepercayaan Publik

Penulis: F. H. Kalindra – Penggiat Literasi Ruminews.id, Makassar – Di tengah riuhnya kota Makassar, kabar tentang dugaan korupsi pengadaan bibit nanas itu terasa seperti luka lama yang kembali dibuka perih, namun seakan tak pernah benar-benar sembuh, Anggaran puluhan miliar rupiah yang seharusnya menumbuhkan harapan justru menjelma bayang-bayang kehilangan, bukan hanya uang negara yang tergerus tetapi juga kepercayaan publik yang pelan-pelan luruh seperti tanah yang tergerus hujan tanpa henti. Nama-nama yang kini dipanggil untuk dimintai keterangan bukanlah orang asing dalam panggung kekuasaan. Mereka adalah figur yang dulu berdiri di mimbar, mengucap janji tentang kesejahteraan dan keberpihakan. Namun hari ini, janji itu seperti gema yang hilang di lorong-lorong birokrasi tersesat di antara kepentingan, kompromi, dan mungkin juga kelalaian yang disengaja. Dalam pusaran itu, publik hanya bisa bertanya di titik mana idealisme berubah menjadi transaksi? Kasus ini bukan sekadar soal angka Rp 60 miliar yang menguap atau Rp 50 miliar yang disebut sebagai kerugian negara tetapi cermin retak dari tata kelola yang seharusnya tegak. Bagaimana mungkin sebuah anggaran dapat melenggang tanpa pijakan yang jelas tanpa proposal, tanpa lahan, tanpa arah? Bukankah setiap rupiah dalam APBD seharusnya lahir dari pertimbangan yang jernih, bukan dari ruang gelap yang penuh bisik-bisik kepentingan? Desakan dari berbagai pihak termasuk Lembaga Kontrol Keuangan Negara menjadi semacam suara nurani yang menolak diam, mereka mengingatkan bahwa tanggung jawab tidak boleh berhenti pada mereka yang telah ditetapkan sebagai tersangka. Sebab dalam sistem yang saling terkait keputusan tidak pernah lahir sendirian tapi hasil dari persetujuan, pembiaran, atau bahkan kesepakatan yang tak pernah diucapkan secara terang. Jika benar ada tangan-tangan yang ikut meloloskan kebijakan tanpa dasar yang sah, keadilan tidak boleh berhenti di permukaan. Menelusup lebih dalam lalu menembus lapisan kekuasaan yang sering kali kebal terhadap rasa bersalah. Sebab hukum yang tajam ke bawah namun tumpul ke atas hanya akan melahirkan sinisme dan sinisme adalah racun paling sunyi bagi demokrasi. Pada akhirnya kasus ini adalah pengingat bahwa kekuasaan bukan sekadar soal jabatan melainkan amanah yang sewaktu-waktu bisa berubah menjadi beban sejarah. Dan sejarah seperti yang kita tahu, tak pernah benar-benar lupa. Ia mencatat diam-diam, namun pasti siapa yang menjaga kepercayaan dan siapa yang mengkhianatinya.

Badan Gizi Nasional, Gowa, Nasional, Opini, Pemerintahan, Pemuda, Pendidikan, Politik

Ambisi Motor Listrik MBG: Pendidikan Tersendat, Kebijakan Kehilangan Arah

Penulis : Muh. Fajar Nur – Bendahara Umum HMI Cabang Gowa Raya Ruminews.id, Gowa – Kebijakan publik seharusnya lahir dari kebutuhan yang mendesak, berbasis data, serta memiliki korelasi langsung terhadap kepentingan masyarakat. Namun, polemik pengadaan motor listrik untuk program Makan Bergizi Gratis (MBG) justru memunculkan pertanyaan serius. Apakah negara sedang memprioritaskan substansi pelayanan publik, atau terjebak pada ambisi kebijakan yang tidak terukur? Ketika sektor pendidikan masih menghadapi berbagai persoalan mendasar, mulai dari infrastruktur, kualitas tenaga pendidik, hingga kesenjangan akses, pengadaan dalam jumlah besar yang menimbulkan kontroversi justru memperlihatkan arah kebijakan yang kehilangan fokus. Dalam perspektif tata kelola pemerintahan yang baik, setiap kebijakan anggaran wajib memenuhi prinsip efektivitas, efisiensi, dan akuntabilitas. Pengadaan motor listrik MBG yang disorot publik karena nilai anggaran besar, spesifikasi yang diperdebatkan, serta urgensi penggunaan yang belum sepenuhnya jelas, menimbulkan kesan bahwa proses perencanaan belum dilakukan secara matang. Kebijakan yang tidak berbasis kebutuhan riil berpotensi menimbulkan pemborosan anggaran negara, dan pada saat yang sama mengorbankan sektor lain yang lebih membutuhkan perhatian, seperti pendidikan. Pendidikan hingga kini masih menghadapi tantangan struktural yang serius. Banyak sekolah di daerah mengalami keterbatasan sarana belajar, kekurangan ruang kelas, distribusi guru yang tidak merata, hingga rendahnya dukungan fasilitas penunjang pembelajaran. Ketika kebijakan anggaran tidak berpihak pada penguatan sektor pendidikan, maka secara tidak langsung negara sedang memperlemah fondasi pembangunan jangka panjang. Sebab pendidikan bukan sekadar program sektoral, melainkan investasi strategis untuk membangun kualitas sumber daya manusia. Dari perspektif hukum administrasi negara, kebijakan pengadaan yang tidak didasarkan pada analisis kebutuhan yang rasional berpotensi bertentangan dengan asas-asas umum pemerintahan yang baik (AUPB). Asas kecermatan mengharuskan pemerintah melakukan kajian mendalam sebelum menetapkan kebijakan. Asas kemanfaatan menuntut agar setiap kebijakan memberi manfaat nyata bagi masyarakat. Sementara asas kepentingan umum mewajibkan pemerintah menempatkan kebutuhan prioritas publik sebagai dasar utama pengambilan keputusan. Ketika kebijakan yang diambil justru menimbulkan polemik luas dan dipertanyakan urgensinya, maka terdapat indikasi bahwa asas-asas tersebut tidak terpenuhi secara optimal. Selain itu, prinsip proporsionalitas juga menjadi penting. Penggunaan anggaran negara harus sebanding dengan dampak yang dihasilkan. Jika pengadaan dilakukan dalam jumlah besar tanpa jaminan efektivitas operasional, maka kebijakan tersebut berpotensi tidak proporsional. Kondisi ini semakin problematik ketika sektor pendidikan masih membutuhkan intervensi serius untuk meningkatkan kualitas layanan. Ketimpangan prioritas inilah yang memunculkan kritik bahwa negara seolah lebih fokus pada proyek simbolik dibandingkan kebutuhan fundamental. Dalam kerangka konstitusional, negara memiliki kewajiban kuat terhadap pendidikan. Konstitusi menegaskan bahwa negara harus memprioritaskan anggaran pendidikan sebagai upaya mencerdaskan kehidupan bangsa. Ketika kebijakan publik justru memunculkan kontroversi anggaran di luar sektor pendidikan, maka wajar jika publik mempertanyakan konsistensi pemerintah dalam menjalankan mandat tersebut. Pendidikan tidak boleh tersendat karena kebijakan yang tidak memiliki arah prioritas yang jelas. Evaluasi kebijakan menjadi langkah yang tidak bisa ditunda. Pemerintah perlu membuka secara transparan dasar perencanaan, analisis kebutuhan, serta urgensi pengadaan tersebut. Transparansi menjadi penting untuk memastikan bahwa kebijakan tidak sekadar ambisi administratif, tetapi benar-benar dirancang untuk kepentingan publik. Tanpa evaluasi menyeluruh, kebijakan yang dipaksakan berpotensi menjadi preseden buruk dalam tata kelola anggaran negara. Pada akhirnya, arah kebijakan negara harus kembali pada prinsip rasionalitas dan kepentingan publik. Program gizi tentu penting, tetapi pelaksanaannya harus proporsional, efisien, dan tidak mengorbankan sektor strategis seperti pendidikan. Ambisi kebijakan yang tidak diiringi perencanaan matang hanya akan melahirkan ketimpangan prioritas. Ketika itu terjadi, pendidikan tersendat bukan karena kekurangan visi, melainkan karena kebijakan yang kehilangan arah. Apa yang terlihat, hanya ambisi Motor Listrik MBG namun Pendidikan kian Tersendat, akibat Kebijakan yang kehilangan Arah. Indonesia maju? Yakin Usaha Sampai!!!

Makassar, Nasional, Opini, Pemuda, Pendidikan

Bukan Seremoni: Pelantikan sebagai Amanah dan Arah Perjuangan

Penulis : Andi Tenri Buana Octavia – Ketua Umum HMI Komisariat Ekonomi UMI Cabang Makassar Ruminews.id, Makassar – Hari ini bukan sekadar seremoni, melainkan penegasan arah dan tanggung jawab. Pelantikan ini menjadi titik mula untuk menghidupkan kembali nilai, merawat nalar kritis, serta meneguhkan komitmen perjuangan di tengah dinamika zaman yang terus bergerak. Sebagai bagian dari Himpunan, kami memandang bahwa HMI harus senantiasa menjadi ruang tumbuh yang melahirkan insan akademis, pencipta, dan pengabdi yang bernafaskan nilai keislaman dan keindonesiaan. Di dalamnya, kader tidak hanya ditempa untuk cakap secara intelektual, tetapi juga matang secara moral dan peka terhadap realitas sosial. Momentum ini mengingatkan kita bahwa jabatan bukanlah kehormatan semata, melainkan amanah yang menuntut kesungguhan dan integritas. Tidak cukup hanya hadir, tetapi harus memberi arti. Tidak cukup hanya bergerak, tetapi harus menghadirkan dampak yang nyata. Setiap langkah yang diambil harus berorientasi pada kemaslahatan, setiap keputusan harus berpijak pada nilai dan tanggung jawab. Lebih dari itu, pelantikan ini menjadi panggilan untuk memperkuat tradisi intelektual dalam tubuh organisasi. Diskursus harus terus hidup, gagasan harus terus tumbuh, dan keberanian berpikir harus terus dirawat. HMI tidak boleh kehilangan rohnya sebagai organisasi kader yang berpijak pada keilmuan dan perjuangan. Dengan semangat kebersamaan, kita melangkah merawat nilai, memperkuat solidaritas, serta membangun harmoni gerak yang terarah. Kita percaya bahwa kerja kolektif yang dilandasi niat yang lurus akan melahirkan kontribusi yang berarti, tidak hanya bagi organisasi, tetapi juga bagi umat dan bangsa. Ini bukan akhir, melainkan awal dari perjalanan panjang yang menuntut konsistensi, keteguhan, dan keikhlasan. Sebab pada akhirnya, yang akan dikenang bukan siapa yang berdiri di depan, tetapi apa yang telah dihadirkan untuk memberi manfaat. Yakin Usaha Sampai.

Barru, Daerah, Makassar, Nasional

Wasekjen PB HMI Asrudi: Jika Tanpa Paripurna, Anggaran Bibit Nanas Sulsel Adalah Produk Ilegal!

Ruminews.id, Makassar – Pemeriksaan Bupati Barru, Andi Ina Kartika Sari, oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Selatan terkait skandal korupsi pengadaan bibit nanas, memicu kritik pedas dari aktivis mahasiswa. Fokus utama pemeriksaan kini mengarah pada legalitas penganggaran proyek tersebut saat Andi Ina menjabat sebagai Ketua DPRD Sulsel periode 2024. Wasekjen PB HMI, Asrudi, memberikan pernyataan menohok terkait dugaan adanya “prosedur gelap” dalam penetapan anggaran proyek tersebut. Menurutnya, kesaksian Andi Ina di hadapan penyidik harus mampu menjelaskan mengapa proyek bernilai besar tersebut diduga kuat melompati mekanisme konstitusi di parlemen. Asrudi, yang juga merupakan Eks Ketua Umum HMI Cabang Barru, menyoroti poin krusial mengenai penetapan anggaran yang diduga tidak melalui rapat paripurna. Ia menegaskan bahwa setiap anggaran negara yang keluar haruslah mendapat persetujuan kolektif-kolegial melalui mekanisme yang sah. “Kami mencium adanya keganjilan administratif yang sangat fatal. Jika benar penganggaran bibit nanas ini tidak melalui rapat paripurna, maka produk anggaran tersebut bisa dikatakan ilegal secara prosedur. Ibu Andi Ina sebagai Ketua DPRD saat itu harus bertanggung jawab menjelaskan mengapa mekanisme sakral di dewan bisa terlewati,” tegas Asrudi, Jumat (17/4/2026). Sejauh ini, Kejati Sulsel telah bergerak cepat dengan menetapkan enam orang tersangka yang diduga kuat terlibat dalam pusaran korupsi yang merugikan keuangan daerah tersebut. Berikut adalah daftar tersangkanya: 1. BB (Bahtiar Baharuddin) – Mantan Penjabat Gubernur Sulsel. 2. HS (Hasan Sulaiman) 3. UN (Uvan Nurwahidah) 4. RE (Rio Erlangga) 5. RM (Rimawaty Mansyur) 6. RS (Ririn Riyan Saputra Ajnur) Bagi Asrudi, indikasi tidak adanya pembahasan di rapat paripurna menunjukkan bahwa proyek ini diduga merupakan “proyek siluman” yang dipaksakan masuk tanpa pengawasan seluruh anggota dewan. Hal ini dianggap sebagai pintu masuk terjadinya kongkalikong antara oknum eksekutif dan pimpinan legislatif. “Rapat paripurna adalah bentuk transparansi tertinggi di DPRD. Kalau pembahasan itu dipangkas atau ditiadakan, maka patut diduga ada permufakatan jahat untuk meloloskan kepentingan tertentu tanpa diketahui oleh seluruh fraksi,” tambah putra daerah asal Barru ini. Asrudi mendesak Kejati Sulsel agar tidak berkompromi jika ditemukan bukti bahwa prosedur paripurna memang sengaja ditabrak. Ia menegaskan bahwa PB HMI akan terus mengawal kasus ini hingga aktor intelektual di balik “meja anggaran” terungkap secara terang benderang.

Kolaka Utara, Nasional, Pemuda, Pendidikan

TRH Hadirkan “Gerobak Baca”, Dorong Budaya Literasi di Kolaka Utara

ruminews.id, KOLAKA UTARA, – Gerakan literasi di Kabupaten Kolaka Utara terus berkembang seiring hadirnya komunitas Tenggara Reading House (TRH) yang aktif mendorong budaya baca di tengah masyarakat, khususnya pelajar dan mahasiswa. Jumat (17/4/2026). ‎Melalui program “Gerobak Baca”, TRH menghadirkan akses buku secara langsung ke berbagai titik di Kolaka Utara. Program ini ditujukan untuk menjangkau masyarakat yang selama ini memiliki keterbatasan terhadap bahan bacaan. Akbar Pelayati, salah satu inisiator TRH, mengatakan bahwa literasi merupakan fondasi penting bagi generasi muda. Namun, menurutnya, kondisi literasi saat ini masih menghadapi tantangan. “Literasi adalah modal paling penting bagi pemuda, pelajar, dan mahasiswa. Namun saat ini kita masih menghadapi krisis literasi,” ujarnya. Dukungan terhadap gerakan ini juga datang dari Anies Rasyid Baswedan, yang mengajak masyarakat untuk turut ambil bagian dalam penguatan budaya literasi. ‎Ia menilai bahwa gerakan yang diinisiasi TRH merupakan langkah positif dalam membangun budaya baca di daerah. ‎“Sebuah ikhtiar baik tengah dihadirkan melalui Tenggara Reading House di Kolaka Utara, Sulawesi Tenggara,” lanjutnya. ‎ Lebih lanjut, Anies menegaskan pentingnya menghadirkan ruang belajar yang dekat dengan masyarakat. “Inisiatif ini menjadi penting untuk menghidupkan kembali budaya literasi, menghadirkan ruang belajar yang lebih dekat, serta membuka akses bacaan bagi masyarakat, khususnya pelajar dan mahasiswa,” katanya. ‎Ia juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk terlibat secara aktif dalam gerakan tersebut. ‎“Karena itu, kami mengajak kita semua untuk turut ambil bagian dalam gerakan ini,” tegasnya. Menurutnya, penguatan literasi harus dimulai dari kebiasaan sederhana yang dilakukan secara bersama-sama. ‎“Mari bersama-sama menumbuhkan minat baca, meningkatkan daya baca, memperluas wawasan, serta menjadikan literasi sebagai bagian dari kehidupan sehari-hari,” tambahnya. Di akhir pernyataannya, Anies menyampaikan harapannya terhadap dampak jangka panjang dari gerakan literasi ini. “Insya Allah, langkah kecil yang dilakukan hari ini akan membawa dampak yang besar bagi masyarakat di masa depan,” pungkasnya. Gerakan literasi melalui TRH diharapkan dapat terus berkembang dan mendorong keterlibatan aktif masyarakat dalam membangun budaya baca yang berkelanjutan di Kolaka Utara.

Scroll to Top