Tiga Massa Aksi PMII Kota Makassar Diamankan Usai Aksi Penolakan MBG dan KDKMP di DPRD Sulsel

Aksi Penolakan MBG dan KDKMP di DPRD Sulsel

Ruminews.id, Makassar – Aksi demonstrasi yang dilakukan oleh PMII Kota Makassar di depan Kantor DPRD Provinsi Sulawesi Selatan, Selasa (24/6/2026), sekitar pukul 17.30 WITA, berujung pada benturan antara massa aksi dan aparat kepolisian.

Menurut keterangan massa aksi, demonstrasi tersebut merupakan bentuk penolakan terhadap program Makan Bergizi Gratis (MBG) dan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP). Saat orasi berlangsung secara bergantian, massa menyalakan api yang mereka sebut sebagai simbol perjuangan dan perlawanan terhadap kebijakan yang dianggap tidak berpihak kepada rakyat.

Di tengah jalannya aksi, aparat kepolisian datang dan berupaya memadamkan api tersebut. Massa aksi menilai tindakan tersebut sebagai upaya membatasi simbol perjuangan yang mereka tampilkan dalam demonstrasi. Situasi kemudian memanas ketika aparat dan massa terlibat saling dorong yang berujung pada benturan fisik.

Dalam insiden tersebut, aparat kepolisian berhasil memadamkan api menggunakan alat pemadam api ringan (APAR). Setelah benturan terjadi, tiga orang massa aksi diamankan dan dibawa ke Polrestabes Makassar.

Adapun massa aksi yang diamankan adalah:

  1. 1. Muh. Fahril
  2. Firdaus
  3. Wahyudil Aditya Saputra

Pasca penangkapan tersebut, massa aksi bersama sejumlah pendamping saat ini tengah melakukan konsultasi hukum dan pelaporan ke LBH Makassar guna memperoleh pendampingan hukum terhadap proses yang sedang berlangsung.

Ketua PMII Kota Makassar, Fathul Ambiya, mengecam tindakan yang dilakukan aparat kepolisian terhadap peserta aksi. Menurutnya, tindakan tersebut menunjukkan semakin sempitnya ruang demokrasi dan kebebasan berpendapat di Indonesia.

“Pemadaman simbol perjuangan yang kami nyalakan serta tindakan represif yang berujung pada diamankannya tiga kader PMII menunjukkan bahwa kritik terhadap kebijakan pemerintah semakin sulit disampaikan. Kami menilai pendekatan yang digunakan aparat dalam mengawal aksi ini cenderung represif dan tidak mencerminkan semangat demokrasi yang menjamin kebebasan berekspresi,” ujar Fathul Ambiya.

PMII Kota Makassar mendesak agar ketiga massa aksi yang diamankan mendapatkan perlindungan hak-haknya sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Serta meminta aparat kepolisian mengedepankan pendekatan persuasif dalam menangani penyampaian aspirasi di ruang publik.

Share

PENCARIAN
BERITA LAINNYA
KATEGORI
Scroll to Top