26 Juni 2026

Daerah, Nasional, Pemerintahan, Pemuda, Pendidikan

IMM UM Palopo Gelar Tour Budaya, Ajak Mahasiswa Menjelajahi Identitas Luwu

ruminews.id, Palopo – Pimpinan Komisariat Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah (IMM) se-Universitas Muhammadiyah Palopo menggelar kegiatan Tour Budaya: Jelajah Identitas pada Jumat, (26/06/2026). Kegiatan yang dipusatkan di Istana Kedatuan Luwu, Jalan Landau, Kelurahan Amassangan, Kecamatan Wara Timur, Kota Palopo, Sulawesi Selatan, itu diikuti sekitar 50 peserta dari tujuh komisariat IMM se-UM Palopo. Program tersebut diinisiasi oleh Bidang Seni, Budaya, dan Olahraga (SBO) sebagai upaya menumbuhkan kembali kesadaran generasi muda terhadap pentingnya kebudayaan lokal. Menurut panitia, arus modernisasi yang semakin kuat membuat sebagian anak muda mulai menjauh dari akar budayanya sendiri. “Budaya bukan hanya warisan masa lalu, tetapi juga identitas yang membentuk karakter suatu masyarakat. Karena itu, generasi muda perlu mengenal dan memahaminya,” ujar salah seorang peserta dalam kegiatan. Seluruh peserta diwajibkan mengenakan sarung sabbe sebagai bentuk penghormatan terhadap nilai-nilai budaya Luwu. Setibanya di lokasi, peserta diterima oleh penjaga pintu adat dan mendapatkan pengarahan mengenai tata cara berkunjung ke kawasan Kedatuan Luwu. Setelah prosesi penerimaan, peserta diajak mengamati berbagai peninggalan sejarah Kerajaan Luwu yang tersimpan di lingkungan istana. Kegiatan kemudian dilanjutkan dengan penyampaian materi oleh Andi Sulo Lipu Silthanu, Opu Keni Dapo-Dapo sekaligus Koordinator Ritual Adat Kedatuan Luwu. Dalam pemaparannya, Andi Sulo Lipu menekankan bahwa budaya memiliki peran penting dalam kehidupan masyarakat. “Budaya adalah identitas. Selain itu, budaya juga berfungsi sebagai pengontrol sosial dan menjadi dasar lahirnya hukum adat yang mengatur kehidupan masyarakat,” katanya. Ia juga mengingatkan para peserta untuk terus menjaga dan melestarikan warisan budaya yang telah diwariskan oleh para leluhur. “Jika generasi muda tidak mengenal budayanya sendiri, maka perlahan identitas itu akan hilang. Karena itu, pelestarian budaya harus dimulai dari kesadaran untuk mempelajari dan menghargainya,” ujarnya. Ketua Komisariat IMM FKIP UM Palopo, Rifki Tamsir, menyampaikan apresiasi kepada pihak Kedatuan Luwu yang telah memberikan kesempatan kepada mahasiswa untuk belajar secara langsung mengenai sejarah dan budaya Luwu. “Kami berterima kasih atas pengalaman dan pengetahuan yang diberikan. Di tengah perkembangan zaman yang begitu cepat, kita hampir melupakan budaya kita sendiri. Melalui kegiatan ini, kami berharap mahasiswa dapat kembali mengenal, memahami, dan mencintai budaya daerahnya,” kata Rifki. Melalui kegiatan tersebut, IMM UM Palopo berharap mahasiswa tidak hanya memahami sejarah sebagai pengetahuan, tetapi juga menjadikannya sebagai bagian dari identitas dan tanggung jawab untuk menjaga warisan budaya di masa depan.

Daerah, Makassar, Pemerintahan, Politik

Diduga Dicoret Mendadak, Calon Imam Kelurahan di Makassar Soroti Transparansi Seleksi

ruminews.id, MAKASSAR – Pelantikan 153 Imam Kelurahan se-Kota Makassar yang dipimpin Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin, di Masjid Al Markaz Al Islami Jenderal M. Jusuf, Kamis (25/6), diwarnai polemik. Salah seorang calon imam yang sebelumnya dinyatakan lolos seleksi mengaku batal dilantik secara mendadak tanpa penjelasan yang dinilai memadai. Nasrullah Mus mengaku sebelumnya telah ditetapkan sebagai Imam Kelurahan Karunrung, Kecamatan Rappocini. Bahkan, ia telah menerima undangan resmi pelantikan, dimasukkan ke dalam grup WhatsApp imam terpilih, hingga mengikuti sesi foto mengenakan jas pelantikan. “Setelah dinyatakan lolos oleh Kementerian Agama, hasilnya diserahkan ke Pemerintah Kota melalui Bagian Kesra. Saya kemudian dimasukkan ke grup WhatsApp imam terpilih, diminta berfoto memakai jas dan berpakaian rapi,” ujar Nasrullah, Jumat (26/6). Namun, sehari kemudian ia mengaku dikeluarkan dari grup tersebut tanpa penjelasan. Tak lama setelah itu, muncul nama lain yang disebut menggantikannya sebagai Imam Kelurahan Karunrung. “Kemudian besoknya saya dikeluarkan dari grup calon imam kelurahan. Tidak lama kemudian muncul nama orang yang menggantikan saya,” katanya. Menurut Nasrullah, sosok yang akhirnya dilantik semula tidak tergabung dalam grup calon imam terpilih. Ia juga mengaku tetap menerima undangan pribadi untuk menghadiri pelantikan meski belakangan diketahui dirinya tidak lagi termasuk dalam daftar imam yang akan dilantik. Ia menilai terdapat kejanggalan dalam proses tersebut, mulai dari pencoretan namanya dari grup imam terpilih hingga pembatalan pelantikannya setelah menerima undangan resmi. “Saya tidak berambisi menjadi imam kelurahan. Tetapi cara perlakuan terhadap saya inilah yang harus saya sampaikan. Aturan harus ditegakkan. Imam harus dipilih secara objektif, tidak boleh ada titipan,” tegasnya. Nasrullah mengaku telah mendatangi Bagian Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Pemerintah Kota Makassar bersama Ketua RT dan Penjabat RW setempat untuk meminta penjelasan. Menurutnya, Kepala Bagian Kesra Kota Makassar, Moh. Syarif, menjelaskan bahwa namanya sempat masuk daftar imam terpilih karena terjadi kesalahan penginputan data. “Kami diterima langsung oleh Kabag Kesra, Pak Syarif. Penjelasan yang kami terima adalah nama saya masuk karena terjadi kesalahan penginputan,” ujarnya. Namun, Nasrullah mempertanyakan alasan tersebut. Menurutnya, proses seleksi yang hanya melibatkan sekitar 153 peserta yang akan dilantik seharusnya tidak mudah mengalami kesalahan administrasi. Ia juga mengungkapkan bahwa Kabag Kesra menyampaikan selisih nilai antara dirinya dengan imam yang akhirnya dilantik sangat tipis. Karena itu, Nasrullah meminta agar hasil penilaian dibuka secara transparan. “Saya meminta agar nilai tersebut diperlihatkan. Apakah benar selisihnya tipis atau justru ada kekeliruan. Jangan sampai muncul kecurigaan bahwa nilainya sudah diutak-atik. Sebab, penguji sebelumnya menyampaikan bahwa kami yang terpilih. Bagaimana mungkin hasil itu bisa berubah,” tuturnya. Hingga berita ini diterbitkan, Kepala Bagian Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Kota Makassar, Moh. Syarif, yang dikonfirmasi terkait persoalan tersebut belum memberikan tanggapan resmi.

Daerah, Hukum, Pemerintahan, Takalar

Siapa yang Melindungi Dugaan Mafia Solar di Takalar? Ardy Bangsawan Desak Polda Sulsel Bongkar Sampai ke Akar

ruminews.id – Takalar, 26 Juni 2026 – Persoalan dugaan penyalahgunaan distribusi BBM subsidi jenis Biosolar di Kabupaten Takalar telah menjadi perhatian serius masyarakat. Dugaan praktik pelangsiran, penyalahgunaan mekanisme penyaluran, hingga indikasi distribusi yang tidak tepat sasaran merupakan persoalan yang tidak hanya berpotensi merugikan keuangan negara, tetapi juga merampas hak masyarakat kecil yang seharusnya menikmati subsidi pemerintah. Menyikapi kondisi tersebut, Ardy Bangsawan, Mantan Ketua Badan Eksekutif Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Bosowa (BEM FH UNIBOS) Periode 2025, mendesak Polda Sulawesi Selatan untuk segera membentuk tim khusus guna mengusut secara menyeluruh dugaan mafia solar di Kabupaten Takalar. Menurut Ardy, negara Indonesia adalah negara hukum sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 1 ayat (3) UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Konsekuensinya, setiap dugaan pelanggaran hukum harus diproses secara profesional, objektif, dan bebas dari intervensi siapa pun. “Penegakan hukum tidak boleh berhenti pada pelaku lapangan. Negara wajib mengungkap seluruh mata rantai apabila terdapat dugaan jaringan yang mengorganisasi penyalahgunaan BBM subsidi. Hukum tidak boleh tajam ke bawah dan tumpul ke atas.” Ardy menegaskan bahwa aparat penegak hukum harus menjunjung tinggi asas equality before the law, yakni setiap orang mempunyai kedudukan yang sama di hadapan hukum tanpa membedakan jabatan, profesi, kedudukan sosial, maupun hubungan kedekatan dengan kekuasaan. Oleh karena itu, apabila dalam proses penyelidikan ditemukan dugaan keterlibatan oknum aparat penegak hukum, pegawai instansi pemerintah, pengelola SPBU, maupun pihak lain, maka seluruhnya wajib diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku tanpa perlakuan istimewa. “Asas equality before the law bukan sekadar slogan. Jika penyelidikan menemukan dugaan keterlibatan siapa pun, termasuk oknum anggota Polri, ASN, ataupun pihak yang memiliki pengaruh, maka proses hukum harus berjalan tanpa kompromi. Tidak boleh ada kekebalan hukum bagi siapa pun.” Lebih lanjut, Ardy menilai bahwa penegakan hukum juga harus berpedoman pada asas kepastian hukum, asas keadilan, dan asas kemanfaatan, sehingga masyarakat memperoleh keyakinan bahwa subsidi negara benar-benar dilindungi dari segala bentuk penyalahgunaan. Menurutnya, pembiaran terhadap dugaan penyimpangan distribusi BBM subsidi akan mencederai kepercayaan publik terhadap institusi negara serta bertentangan dengan prinsip good governance, yang menuntut penyelenggaraan pemerintahan secara akuntabel, transparan, dan bebas dari praktik penyalahgunaan kewenangan. Atas dasar itu, Ardy mendesak: Polda Sulawesi Selatan segera membentuk tim penyelidikan khusus untuk mengusut dugaan penyalahgunaan Biosolar di Kabupaten Takalar. Melakukan audit terhadap data transaksi, CCTV, dokumen penyaluran, dan mekanisme distribusi BBM subsidi pada SPBU yang menjadi objek penyelidikan. Memanggil dan memeriksa seluruh pihak yang diduga mengetahui atau terlibat dalam rangkaian penyalahgunaan BBM subsidi. Berkoordinasi dengan instansi terkait guna memastikan pengawasan distribusi BBM subsidi berjalan efektif. Menindak setiap pihak yang terbukti melakukan pelanggaran sesuai hukum yang berlaku, tanpa diskriminasi. “Kepercayaan masyarakat terhadap penegakan hukum akan diukur dari keberanian aparat mengusut perkara ini secara menyeluruh. Jangan hanya menyentuh pelaku kecil, tetapi telusuri pula aktor yang diduga memperoleh keuntungan terbesar apabila memang ditemukan berdasarkan alat bukti yang sah.” Ardy juga mengingatkan bahwa penyalahgunaan BBM subsidi bukan hanya persoalan kerugian negara, tetapi juga menyangkut hak konstitusional masyarakat untuk memperoleh manfaat dari kebijakan subsidi pemerintah. Oleh karena itu, negara tidak boleh membiarkan dugaan praktik-praktik tersebut berlangsung tanpa penanganan yang serius. Sebagai penutup, Ardy menegaskan bahwa masyarakat akan terus mengawal proses penegakan hukum secara kritis dan konstruktif. “Supremasi hukum hanya akan bermakna apabila diterapkan secara adil, independen, dan tanpa pandang bulu. Tidak boleh ada ruang bagi impunitas. Siapa pun yang terbukti melanggar hukum harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum.” Sumber: Ito –  Ketua SAR Unibos

Infotainment, Nasional, Pemerintahan

Kepercayaan Publik terhadap Polri Meningkat, Hizkia Darmayana: Bukti Kinerja Kepemimpinan Kapolri

Ruminews.id, Jakarta- Pengamat Sosial Hizkia Darmayana menilai meningkatnya tingkat kepercayaan publik terhadap Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) merupakan bukti nyata peningkatan kinerja yang dilakukan institusi tersebut, di bawah kepemimpinan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo. Pernyataan tersebut disampaikan menyusul hasil Survei Litbang Kompas yang mencatat tingkat kepercayaan publik terhadap Polri mencapai 82,4 persen, meningkat dibandingkan hasil survei sebelumnya pada tahun 2025 yang berada di angka 76,2 persen. Menurut Hizkia Darmayana, kenaikan tingkat kepercayaan tersebut mencerminkan adanya apresiasi masyarakat terhadap langkah-langkah perbaikan yang dilakukan Polri di bawah kepemimpinan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo. “Naiknya tingkat kepercayaan publik hingga 82,4 persen merupakan bukti bahwa masyarakat mulai merasakan hasil dari berbagai upaya pembenahan yang dilakukan Polri. Ini menunjukkan bahwa reformasi internal, peningkatan kualitas pelayanan, serta penguatan profesionalisme anggota memberikan dampak positif terhadap persepsi publik,” ujar Hizkia dalam keterangan tertulisnya, Jumat (26/6/2026). Ia menambahkan, kepercayaan publik merupakan modal penting bagi institusi penegak hukum dalam menjalankan tugas menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat. Oleh karena itu, capaian tersebut perlu dijaga melalui konsistensi peningkatan kualitas pelayanan, transparansi, akuntabilitas, serta penegakan hukum yang berkeadilan. Hizkia juga berharap tren positif ini dapat menjadi motivasi bagi seluruh jajaran Polri untuk terus meningkatkan kinerja dan memperkuat hubungan dengan masyarakat. “Kepercayaan publik adalah sesuatu yang dibangun melalui kerja nyata dan harus terus dipertahankan. Dengan menjaga integritas, meningkatkan pelayanan, dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat, Polri dapat terus memperkuat legitimasi serta kepercayaan publik di masa mendatang,” tutupnya. Berdasarkan hasil Survei Litbang Kompas, tingkat kepercayaan publik terhadap Polri tercatat meningkat menjadi 82,4 persen, dari sebelumnya 76,2 persen pada tahun 2025. Hasil tersebut menunjukkan adanya peningkatan persepsi positif masyarakat terhadap institusi Polri dalam menjalankan fungsi pelayanan, perlindungan, dan penegakan hukum.

Infotainment, Nasional, Yogyakarta

Menjelang Tiga Dekade, Shaggydog Pulang ke Sayidan dan Rayakan Persahabatan Lewat “Lodse”

Ruminews.id, Yogyakarta — Tak banyak band independen di Indonesia yang mampu bertahan dengan formasi yang nyaris tak berubah selama hampir tiga dekade. Di tengah dinamika industri musik yang terus berganti, Shaggydog justru menunjukkan bahwa konsistensi, persahabatan, dan komunitas menjadi fondasi utama perjalanan mereka.

Daerah, Hukum, Luwu Timur, Pemerintahan, Pemuda

FORMAK LUTIM Desak Kejati Sulsel Usut Tuntas Dugaan Korupsi di Luwu Timur

ruminews.id, MAKASSAR – Forum Mahasiswa Anti Korupsi Luwu Timur (FORMAK LUTIM) mendesak Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan mengambil peran lebih aktif dalam mengawal penanganan sejumlah dugaan tindak pidana korupsi di Kabupaten Luwu Timur. Melalui aksi demonstrasi yang digelar di depan Kantor Kejati Sulsel, Jumat (26/6/2026) siang, puluhan mahasiswa dari organisasi tersebut meminta agar proses penegakan hukum dilakukan secara profesional, transparan, dan bebas dari segala bentuk intervensi. Dalam pernyataan sikapnya, FORMAK LUTIM yang diwakili Putra sebagai Jenderal Lapangan menilai korupsi merupakan ancaman serius terhadap pembangunan daerah karena secara langsung menggerus hak masyarakat atas pelayanan publik, pendidikan, kesehatan, hingga pembangunan infrastruktur. “Karena itu, setiap dugaan penyimpangan anggaran harus ditangani secara menyeluruh dan tidak boleh berhenti pada proses administratif semata,” tegas Putra. Menurut FORMAK LUTIM, dalam beberapa waktu terakhir perhatian publik di Luwu Timur tertuju pada sejumlah perkara yang diduga mengandung unsur tindak pidana korupsi. Di antaranya dugaan korupsi pengadaan seragam sekolah gratis, dugaan penyimpangan dalam pengadaan ambulans yang bersumber dari program Corporate Social Responsibility (CSR) PT Vale Indonesia, hingga berbagai dugaan penyimpangan anggaran lainnya yang dinilai layak menjadi objek pemeriksaan aparat penegak hukum. Di sisi lain, Pemerintah Kabupaten Luwu Timur kembali meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia. FORMAK LUTIM menegaskan bahwa opini WTP merupakan instrumen audit yang penting dan patut dihormati, namun tidak dapat dimaknai sebagai jaminan bahwa suatu daerah bebas dari praktik korupsi. “Tidak sedikit pemerintah daerah yang tetap tersandung kasus korupsi meski memperoleh opini WTP. Kasus OTT terhadap Bupati Muara Enim yang menjadi perhatian nasional karena diduga berkaitan dengan praktik suap terhadap oknum auditor guna mempertahankan opini WTP di tengah adanya penyimpangan anggaran,” tambah Putra. Menurut Putra, peristiwa tersebut menjadi pelajaran penting bahwa integritas pengelolaan keuangan negara tidak cukup diukur dari hasil audit, tetapi juga dari keberanian mengusut setiap dugaan penyimpangan secara objektif. Atas dasar itu, FORMAK LUTIM meminta Kejati Sulsel mengambil alih supervisi dan melakukan pengawasan khusus terhadap seluruh perkara dugaan korupsi yang sedang ditangani di Kabupaten Luwu Timur. Mereka juga mendesak agar penyidikan dugaan korupsi pengadaan seragam sekolah gratis maupun pengadaan ambulans CSR PT Vale dipastikan berjalan secara profesional, transparan, serta terbebas dari pengaruh politik maupun kepentingan ekonomi. Selain itu, FORMAK LUTIM meminta Kejati Sulsel mengusut seluruh pihak yang diduga terlibat, baik pelaksana teknis, penyedia barang dan jasa, pengambil keputusan, maupun pihak-pihak yang diduga menikmati keuntungan dari tindak pidana tersebut. Mereka juga mendorong dilakukan pendalaman terhadap berbagai proyek strategis dan program bernilai besar di Kabupaten Luwu Timur yang dinilai berpotensi menimbulkan kerugian keuangan negara. Tidak hanya itu, FORMAK LUTIM meminta Kejati Sulsel memberi perhatian khusus terhadap proses dan substansi pengelolaan keuangan daerah yang mengantarkan Pemkab Luwu Timur memperoleh opini WTP. Langkah tersebut dinilai penting untuk memastikan tidak terdapat praktik yang mencederai integritas audit keuangan negara. Mereka juga menegaskan bahwa opini WTP tidak boleh dijadikan tameng politik, alat pencitraan, ataupun alasan untuk meredam kritik publik maupun menghentikan proses penegakan hukum terhadap dugaan tindak pidana korupsi. FORMAK LUTIM turut mengajak seluruh elemen masyarakat, mahasiswa, pemuda, akademisi, organisasi masyarakat sipil, dan insan pers untuk bersama-sama mengawal proses penegakan hukum di Luwu Timur. Menurut mereka, pemberantasan korupsi merupakan tanggung jawab bersama demi mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih dan akuntabel. “Bagi FORMAK LUTIM, tidak ada pembangunan tanpa keadilan, tidak ada kesejahteraan tanpa integritas, dan tidak ada pemerintahan yang bersih tanpa keberanian mengungkap korupsi sampai ke akar-akarnya,” pungkas Putra dalam pernyataan sikap yang dibacakan pada aksi demonstrasi di depan kantor Kejati Sulsel. (*)

Badan Gizi Nasional, Nasional, Opini, Pemerintahan

Ketika Rp335 Triliun untuk Makan Siang, 289.000 Mimpi Mahasiswa Padam di UKT

Penulis: Erwin Lessy (Penulis Buku Filsafat Ekonomi) ruminews.id – Angka itu telanjang, tanpa bisa dibungkus oleh narasi apapun. 289.000 mahasiswa putus kuliah pada 2025. Sebanyak 289.000 mimpi yang berhenti di tengah jalan. Bukan karena tidak lulus ujian, bukan karena malas, bukan pula karena tidak punya kemampuan akademik. Mereka putus karena satu alasan yang paling elementer, tidak mampu membayar UKT. Data ini bukanlah isapan jempol. Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemdiktisaintek) mencatatnya dalam publikasi resmi “Statistik Pendidikan Tinggi Tahun 2025” yang bersumber dari Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (PDDikti). Angka ini meningkat 2,62 persen dibanding tahun sebelumnya. Sebanyak 73,81 persen dari mereka berasal dari perguruan tinggi swasta (PTS). Artinya, mereka yang paling rentan terhadap goncangan biaya pendidikan adalah mereka yang sudah berada di titik paling rapuh secara ekonomi. Di Universitas Riau, 50 mahasiswa baru mengundurkan diri pada 2024 karena kenaikan UKT. Di Unpatti Ambon, dari 40.747 mahasiswa terdata, hanya 22.584 yang aktif membayar UKT, sisanya 18.163 mahasiswa berstatus nonaktif dan terancam drop out karena melewati masa studi. Di tingkat nasional, belasan ribu lainnya tersebar di seluruh Indonesia ada yang menunggak, mengajukan banding, menahan napas, atau akhirnya menyerah. Sementara itu, di sisi lain APBN, ada cerita yang sangat berbeda. Rp71 Triliun, Lalu Rp335 Triliun Program Makan Bergizi Gratis (MBG) pada 2025 mendapat pagu anggaran Rp71 triliun. Realisasinya per 15 Desember 2025 mencapai Rp52,9 triliun atau 74,6 persen dari pagu. Pada 2026, anggaran MBG melonjak menjadi Rp335 triliun. Dari angka Rp335 triliun itu, Rp223 triliun atau 83,4 persennya diambil dari anggaran pendidikan, pos yang secara konstitusional diamanatkan minimal 20 persen dari APBN. Menteri Keuangan Sri Mulyani sendiri mengonfirmasi bahwa MBG yang masuk dalam fungsi pendidikan adalah Rp223,6 triliun. Artinya, dari total anggaran pendidikan Rp757,8 triliun pada 2026, hampir 30 persennya tersedot untuk program makan siang. Bandingkan dengan alokasi untuk beasiswa anak sekolah hingga kuliah yang hanya Rp57,7 triliun atau hanya seperempat dari porsi MBG yang diambil dari anggaran pendidikan. Bandingkan pula dengan anggaran untuk guru non-PNS, ASN daerah, dan dosen non-PNS yang hanya Rp91,4 triliun. Celios mencatat bahwa jika anggaran pendidikan dikurangi porsi untuk MBG, pertumbuhan anggaran pendidikan non-MBG justru menurun drastis hingga -22,6 persen. Ada yang salah ketika program yang secara nominal “pendidikan” justru menggerus kemampuan sistem pendidikan itu sendiri untuk menjalankan fungsi dasarnya yaitu mencerdaskan kehidupan bangsa, bukan sekadar memberi makan. Prioritas yang Terbalik? Pemerintah berkali-kali menegaskan komitmennya bahwa tidak boleh ada mahasiswa putus kuliah karena alasan ekonomi. Kemdikbud pun menyatakan UKT dapat ditetapkan hingga nol rupiah bagi yang tidak mampu. UGM bahkan memberikan UKT 0 bagi 11 mahasiswa yang tidak lolos KIP-K pada 2025. USU menjamin tidak ada mahasiswa gagal kuliah karena UKT, dengan skema banding dan cicilan. Namun kebijakan baik di tingkat kampus itu berhadapan dengan realitas makro yang bertolak belakang. Anggaran KIP Kuliah yang awalnya Rp14,69 triliun pada 2025 terkena efisiensi Rp1,31 triliun atau sekitar 9 persen. Pada saat yang sama, anggaran MBG justru membengkak. Pada 2026, Rp223 triliun dari anggaran pendidikan dialihkan ke program makan siang, sementara ribuan mahasiswa penerima KIP Kuliah terancam putus kuliah karena efisiensi anggaran. Pertanyaannya sederhana, tapi jawabannya tak kunjung terdengar. Manakah yang lebih prioritas, memberi makan siang atau memastikan anak bangsa bisa menyelesaikan kuliahnya? Bukan berarti MBG tidak penting. Program ini mungkin memiliki dampak positif terhadap gizi anak sekolah. Tapi ketika anggarannya membengkak hingga Rp335 triliun yang melebihi total anggaran Kementerian PUPR, melebihi total anggaran Kementerian Kesehatan, sementara 289.000 mahasiswa putus kuliah karena tidak mampu membayar UKT, maka ada yang tidak beres dalam peta prioritas nasional. Mimpi yang Terkubur Di balik angka 289.000, ada nama-nama. Ada Siti Aisyah, anak buruh serabutan di Riau yang lolos jalur prestasi ke UNRI tapi mundur karena tak sanggup bayar UKT. Ada Naffa Zahra Muthmainnah di USU yang juga harus mengubur mimpinya karena alasan yang sama. Ada ribuan lainnya yang tak sempat namanya tercatat di berita. Mereka bukan generasi yang malas. Mereka adalah generasi yang kalah sebelum bertanding, bukan di arena akademik, tapi di arena ekonomi yang tidak adil. Mereka adalah anak-anak dari keluarga yang setiap hari berjuang untuk makan, tapi tetap tidak mampu membiayai kuliah. Ironisnya, uang pajak yang seharusnya membantu mereka justru mengalir deras ke program lain yang konon “untuk pendidikan”, tapi nyatanya mengambil jatah pendidikan itu sendiri. Ada saatnya pemerintah harus berani bertanya pada diri sendiri. Apakah bangsa ini lebih membutuhkan 82,9 juta porsi makan siang, atau 289.000 sarjana yang tidak jadi lahir? Karena setiap mahasiswa yang putus di tengah jalan bukan hanya kehilangan gelar. Mereka kehilangan masa depan. Dan ketika masa depan itu hilang, yang rugi bukan hanya mereka, tapi seluruh bangsa. []

Pemerintahan, Pemuda

Berbasis Kajian Ilmiah dan Perlawanan Rakyat, Komisi B DPRD Sulsel Instruksikan Penangguhan Total Proyek PLTSa Tamalanrea

ruminews.id, Makassar – Upaya pemaksaan investasi yang mengabaikan keselamatan lingkungan hidup dan hak-hak dasar warga kembali mendapat perlawanan masyarakat. Komisi B DPRD Provinsi Sulawesi Selatan mengambil langkah progresif dengan resmi menginstruksikan penangguhan total atas seluruh aktivitas pengerjaan proyek Pembangkit Listrik Tenaga Sampah (PLTSa) di wilayah Tamalanrea, Kota Makassar, Pada Hari Kamis (25/06/2026). Keputusan strategis tersebut diambil dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang dilaksanakan, Pada Hari Kamis (25/06/26) di gedung sementara DPRD Sulsel yang dipimpin langsung oleh Ketua Komisi B DPRD Sulsel, A. Azizah Irma Wahyudiyati. RDP ini menjadi forum terbuka yang mempertemukan suara penolakan mutlak dari basis masyarakat terdampak yang tergabung dalam Aliansi Gerakan Rakyat Menolak (GERAM) Lokasi PLTSa (warga Mulabaru, Tamalalang, dan Alamanda), pakar kesehatan lingkungan Prof. Anwar Daud, pimpinan OPD terkait tingkat Provinsi dan Kota, serta pihak pengembang PT Sarana Utama Sinergi (PT SUS). Di hadapan jajaran anggota dewan dan perwakilan PT SUS, perwakilan warga menegaskan bahwa ruang hidup mereka tidak bisa ditukar dengan materi ataupun janji-janji kompensasi. “Penolakan terhadap pembangunan PLTSa berbasis teknologi insinerator di pemukiman mereka sudah berada pada titik nadi terakhir. Tidak ada lagi yang perlu dinegosiasi. Kami mutlak menolak” tegas Ali Akbar, Warga Mula Baru. Menanggapi tanggapan warga, ketua Komisi B DPRD Sulsel, A. Azizah Irma Wahyudiyati, langsung merangkumnya sebagai sebuah keputusan mutlak yang harus dipatuhi oleh pihak perusahaan. “Terakhir tadi katanya dari pihak warga tidak ada lagi kompensasi, tidak ada kompromi. Berarti sudah harga mati warga tidak mau membangun PLTSA di Tamalanrea. Untuk sementara waktu kami meminta PT SUS untuk menahan dulu pengerjaan proyek ini karena beberapa pertimbangan, salah satunya karena itu adalah kawasan kota pada pemukiman,” tegas Irma di dalam ruang sidang. Selain itu, tindakan yang memaksakan mega-proyek pengolahan sampah seberat 1.300 ton per hari di tengah pemukiman padat dan koridor utama kemacetan lalu lintas Tamalanrea merupakan kecacatan fatal dalam tata ruang wilayah. Berdasarkan pemaparan ilmiah dari perwakilan Pusat Studi Lingkungan Hidup Universitas Hasanuddin, Prof. Anwar Daud sebagai akademisi sekaligus anggota tim penilai AMDAL tingkat provinsi, mengungkap adanya maladministrasi serius dan pengabaian prinsip sains dalam terbitnya izin lingkungan proyek ini. “Kami sebelumnya hanya membahas Kerangka Acuan (KA) AMDAL, namun secara tiba-tiba persetujuan lingkungan telah diterbitkan tanpa proses pembahasan lanjutan yang melibatkan tim penilai provinsi. Ini menunjukkan adanya persoalan serius dalam tata kelola pemerintahan dan pengambilan keputusan lingkungan hidup. Proyek tidak dapat dipaksakan berjalan apabila masyarakat terdampak menolak, meskipun ada dorongan dari pusat!” ujar Prof. Anwar secara lugas. Dari perspektif kesehatan lingkungan, Guru Besar Unhas ini memaparkan fakta-fakta sains yang mengerikan terkait penggunaan teknologi incinerator di dekat pemukiman. Berdasarkan standar internasional, jarak kurang dari 1 km dari pemukiman masuk dalam kategori risiko sangat tinggi. Wilayah Tamalanrea yang padat perumahan jelas melanggar batas aman atau radius ideal adalah kurang lebih 5 km. Selain itu, pembakaran sampah, terutama plastik, melepaskan senyawa Dioksin, yaitu zat karsinogenik paling berbahaya sehingga menurut Prof. Anwar perlu kritik keras terhadap dokumen AMDAL PT SUS yang tidak mengukur kadar dioksin dengan dalih keterbatasan anggaran. Ia juga mematahkan klaim perusahaan bahwa suhu 850–1.000°C bisa memusnahkan dioksin. “Berdasarkan pengalaman saya di industri semen dengan suhu pembakaran 1.500°C saja, residu dioksin masih ditemukan dalam kadar tinggi,” ungkapnya. Di sisi lain, kritik atas rencana proyek PLTSa ini berkaitan dengan krisis transportasi dan emisi udara. Simulasi menunjukkan volume sampah 1.300 ton/hari akan mengerahkan ratusan armada truk sampah setiap hari yang akan meremukkan arus lalu lintas Tamalanrea. “Lebih jauh, AMDAL gagal menghitung ancaman polusi partikulat beracun seperti PM10 dan PM2,5 dari aktivitas mobilisasi massal tersebut” ujarnya. Prof. Anwar juga menyatakan secara ekonomi proyek ini cacat karena biaya produksi listrik sampah jauh lebih mahal daripada batu bara dan berpotensi membebani APMD Kota Makassar. Ia menyarankan pemerintah mengembalikan orientasi pengelolaan sampah ke tingkat regional seperti kawasan Mamminasata yang telah dikaji sejak 2007, bukan mengorbankan pemukiman warga Tamalanrea. Selain menginstruksikan penghentian proyek secara temporer, Komisi B DPRD Sulsel secara progresif menuntut transparansi total dari korporasi. PT SUS didesak segera membuka seluruh dokumen AMDAL dan Feasibility Study (Studi Kelayakan) untuk dibedah secara publik. Ketidakhadiran pimpinan pengambil kebijakan dari PT SUS dalam RDP juga memicu kritik tajam dari parlemen. Pihak legislatif menilai PT SUS terkesan lari dari tanggung jawab dengan hanya mengirim staf yang tidak berwenang mengambil keputusan. “Teman-teman PT SUS mungkin bisa melengkapi semua hal-hal yang diinginkan oleh masyarakat Tamalanrea, dan kalau bisa nanti ini datang pimpinan yang bisa mengambil kebijakan dan bisa menjawab semua pertanyaan. Karena kalau bapak/ibu [staf] lagi yang datang, akan begini juga hasilnya,” ujar Irma tajam. Menyadari bahwa legalitas formal dan kewenangan penuh (regulasi eksekutif) atas proyek ini ditarik ke tingkat nasional, Komisi B DPRD Sulsel menegaskan tidak akan membiarkan warga berjalan sendiri menghadapi tembok kekuasaan pusat. DPRD Sulsel memilih jalan progresif dengan melebur bersama gerakan rakyat. DPRD Sulsel berkomitmen menggalang koordinasi antar lembaga dan segera menyurat resmi ke Jakarta untuk membawa data-data terkait alasan penolakan warga terhadap proyek PLTSa di Tamalanrea. DPRD memastikan akan memboyong perwakilan warga secara langsung ke pusat. “Kami setelah ini akan menyurat juga bahwa kita mengusulkan untuk sama-sama mengawal kegiatan ini dan membawa perwakilan teman-teman untuk mendampingi kita ke pemerintah pusat. Kita kawal aspirasi ini sampai ke pemerintah pusat karena kewenangan full berada di sana. Kita pastikan tidak ada yang dirugikan, apalagi yang merugikan masyarakat,” tutup Irma disambut pekikan setuju dari perwakilan warga. RDP ditutup dengan situasi kondusif dan tertib, dihadiri pula oleh perwakilan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Provinsi Sulawesi Selatan dan DLH Kota Makassar yang menjadi saksi atas penolakan mutlak berbasis sains dan hak asasi warga atas lingkungan hidup yang bersih dan sehat.

Ekonomi, Nasional, Pemerintahan

KEM-PPKF 2027 “Tumbuh Lebih Tinggi, Sejahtera Lebih Cepat” untuk Indonesia Tangguh, Tapi Caranya Harus Benar

Ruminews.id, Jakarta — Kebijakan Ekonomi Makro dan Pokok-Pokok Kebijakan Fiskal (KEM-PPKF) 2027 RAPBN 2027 sudah disepakati pemerintah. Tema KEM-PPKF 2027 adalah “Tumbuh Lebih Tinggi, Sejahtera Lebih Cepat” yang menitikberatkan pada percepatan pertumbuhan ekonomi yang inklusif (pro growth) dan peningkatan kesejahteraan masyarakat (pro welfare). Peneliti Bidang Ekonomi The Indonesian Institute, Center for Public Policy Research (TII), Putu Rusta Adijaya, menegaskan bahwa dalam mencapai target tersebut, pemerintah jangan sampai menelatarkan kelompok rentan, seperti kelompok marginal.

Hukum, Internasional, Nasional, Pemerintahan

Hari Pengungsi Sedunia 2026, Koalisi Masyarakat Sipil Soroti Meningkatnya Xenofobia terhadap Pengungsi di Indonesia

Ruminews.id, Yogyakarta — Pada Kamis, 25 Juni 2026 Koalisi Milk Tea Alliance for Refugees yang terdiri dari Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), Beranda Migran, KontraS, Marsinah.id, dan International Migrants Alliance (IMA) menggelar diskusi publik bertajuk “Bertahan di Tengah Kebencian: Resiliensi Rohingya dan Solidaritas yang Menjaga Harapan” dalam rangka memperingati Hari Pengungsi Sedunia 2026. 

Scroll to Top