Ruminews.id, Yogyakarta — Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) Sri Sultan Hamengku Buwono X menilai maraknya pemasangan pagar di sejumlah pusat perbelanjaan atau mal tidak serta-merta menunjukkan adanya ancaman kerusuhan.
Menurutnya, fenomena tersebut lebih mencerminkan kekhawatiran masyarakat yang berkembang akibat berbagai isu mengenai keamanan.
Sultan menyampaikan pandangan tersebut saat ditemui wartawan di Kompleks Kepatihan Yogyakarta, Selasa (5/8/2026), ketika dimintai tanggapan mengenai pemasangan pagar tinggi di sejumlah mal, terutama setelah fenomena serupa muncul di Jakarta.
“Ya sebetulnya kan kekhawatiran masyarakat saja. Itu kan terus dalam bentuk isu. Mal di Jakarta dikasih pagar tinggi kan begitu. Itu berlebih atau tidak berlebih saya tidak tahu kondisi Jakarta,” ujar Sultan.
Menurut Sultan, persepsi mengenai keamanan menjadi faktor penting dalam membentuk rasa aman dan nyaman masyarakat.
Ia menilai munculnya kekhawatiran tidak dapat dilepaskan dari pengalaman sebelumnya terkait isu penjarahan dan gangguan keamanan.
“Yang penting itu kan menumbuhkan persepsi juga bisa berbeda bahwa daerah atau khususnya Jakarta itu dia merasa aman, nyaman. Sepertinya aparat tidak mampu, karena pengalaman sebelumnya ada penjarahan,” katanya.
Sultan mengatakan pemerintah daerah bersama aparat perlu mengonsolidasikan seluruh potensi yang dimiliki untuk memastikan situasi keamanan tetap kondusif.
Menurutnya, apabila masyarakat merasa aman, kebutuhan pengelola mal untuk memperketat pengamanan dengan memasang pagar tinggi semestinya ikut berkurang.
“Sekarang bagaimana daerah sendiri bisa mengonsolidasikan potensi itu tidak terjadi. Kan hal-hal seperti itu yang harus dilakukan. Jadi masyarakat merasa aman dan nyaman yang akhirnya kemauan untuk meninggikan pagar juga pemahaman turun,” ujarnya.
Ia kemudian turut pula menyebut fenomena tersebut dengan ungkapan Jawa, “Iki nek ra percoyo ya (pagarnya) soyo dhuwur,” atau jika tidak percaya, pagar justru semakin tinggi.
Pernyataan Sultan tersebut menempatkan persoalan pagar mal bukan semata sebagai persoalan teknis pengamanan, tetapi juga sebagai persoalan persepsi publik terhadap kapasitas negara dalam menjamin keamanan.
Ketika ruang publik mulai dipagari sebagai respons terhadap kekhawatiran, hal itu dapat menjadi sinyal bahwa sebagian masyarakat maupun pelaku usaha merasa perlu membangun mekanisme perlindungan sendiri.
Meski demikian, Sultan mengatakan pemerintah DIY tidak mengeluarkan imbauan khusus terkait pemasangan atau pembongkaran pagar mal.
Menurutnya, instruksi pemerintah mengenai tanggung jawab menjaga keamanan berlaku secara umum bagi seluruh daerah.
Ia juga menekankan bahwa kehidupan demokratis tetap harus dijamin, tetapi kebebasan tersebut perlu dijalankan dengan menghormati ketentuan hukum serta hak masyarakat lainnya.
“Demokrasi diperbolehkan, silakan asal ada ketentuan yang berlaku, tapi juga bisa menjaga diri untuk tidak melakukan perusakan terhadap fasilitas publik maupun warga masyarakat yang lain. Demokrasi ya silakan,” kata Sultan.
Fenomena pemasangan pagar tinggi di pusat perbelanjaan sebelumnya juga mendapat perhatian pemerintah daerah dan kepolisian.
Sejumlah pihak menekankan bahwa kondisi keamanan harus tetap dijaga agar ruang publik tidak berubah menjadi ruang yang tertutup dan eksklusif karena kekhawatiran terhadap potensi gangguan keamanan.



