Daerah

Daerah, Hukum, Nasional, Opini, Pemerintahan, Pemuda, Prov Sulawesi Selatan, Uncategorized

DARURAT ! Perusahaan Tambang Menjajah Masyarakat Sulawesi Selatan Atas Nama Investasi ‼️

ruminews.id, Makassar – Sulawesi Selatan kini berada dalam kondisi kritis. Gunung-gunung dibor, hutan-hutan ditembus alat berat, dan tanah adat menjadi sasaran empuk perusahaan tambang. Ini bukan sekadar soal tambang, ekonomi, atau pembangunan melainkan bentuk penjajahan modern yang bersembunyi di balik slogan “investasi”. Rencana penambangan emas oleh PT Trinusa Resources di Kabupaten Sinjai mencakup empat kecamatan: Sinjai Barat, Sinjai Tengah, Sinjai Selatan, dan Bulupoddo, dengan luas konsesi lebih dari 11 ribu hektar. Penolakan datang dari berbagai lapisan masyarakat: aktivis, mahasiswa, orang tua, hingga masyarakat adat. Sementara itu, tambang emas Kalla Arebamma di wilayah Rampi dan Seko, Kabupaten Luwu Utara, juga mendapat penolakan keras. Masyarakat Rampi mendesak pencabutan Izin Usaha Pertambangan (IUP) yang terbit sejak 2017, dengan luas konsesi lebih dari 12 ribu hektar dan berlaku hingga 24 April 2037. Ironisnya, wilayah konsesi mencakup pemukiman masyarakat adat, lahan pertanian, peternakan, situs sejarah, hingga perkampungan tua peninggalan leluhur Rampi. Tambang emas lainnya, yang dikelola PT Masmindo Dwi Area di kawasan Gunung Latimojong, Kabupaten Luwu, mencakup wilayah seluas 14.390 hektar. Pada 17 Juni 2025, perusahaan mulai melakukan peledakan (blasting) di sekitar kawasan konsesi meskipun penolakan masyarakat telah berlangsung sejak 2019. Kehadiran investor tambang memang sering menimbulkan pro dan kontra. Sebagian masyarakat mendukung karena berharap lapangan kerja dan pembangunan. Namun kelompok yang menolak mempertimbangkan dampak lingkungan dan keberlangsungan hidup masyarakat sekitar. Pada kenyataannya, sekeras apa pun masyarakat menolak, perusahaan tetap melaju dengan dukungan penuh pemerintah. Intinya, masyarakat membutuhkan jaminan kelangsungan hidup, namun negara gagal memberikannya. Warga dipaksa berjuang sendiri sementara negara justru membuka pintu selebar-lebarnya bagi swasta dan asing tanpa memikirkan nasib rakyat. Keuntungan besar menjadi satu-satunya tujuan. Lalu apakah hasil tambang kembali kepada masyarakat? Tentu saja tidak. Masyarakat hanya menerima ampasnya, sementara keuntungan mengalir deras kepada para elite dan korporasi. Pemerintah terus menggaungkan narasi kemajuan ekonomi melalui pertambangan. Namun faktanya, Ibu Pertiwi justru menangis menyaksikan lingkungan yang rusak akibat oligarki yang didukung oleh pemerintahan penuh pencitraan namun otoriter dalam praktiknya. Semua ini adalah konsekuensi dari sistem kapitalisme yang individualistis: alam dipandang sebagai komoditas yang harus dieksploitasi demi keuntungan pribadi meski harus mengorbankan kehidupan banyak orang. Sangat tidak manusiawi. Masyarakat hanya menginginkan kehidupan damai, selaras dengan alam, dan kebutuhan dasar yang terpenuhi. Namun harapan itu dirampas oleh pemerintah yang seharusnya menjadi pelayan rakyat, bukan pelayan investor. Parahnya lagi, banyak yang tidak menyadari bahwa para perampas itu dapat duduk di kursi kekuasaan karena sistem politik demokrasi yang membiarkan praktik oligarki tumbuh subur. Sistem yang katanya “dari rakyat, oleh rakyat, untuk rakyat,” namun implementasinya justru dari oligarki, oleh oligarki, dan untuk oligarki. Sistem seperti ini tentu bertentangan dengan sistem Islam. Dalam Islam, tambang merupakan kepemilikan umum yang hasilnya wajib dikembalikan untuk kesejahteraan rakyat. Penambangan juga harus menjaga kelestarian lingkungan dan mempertimbangkan seluruh makhluk hidup. Islam mengenal konsep “hima”, yaitu kawasan konservasi yang wajib dijaga. Selain itu, sistem ekonomi Islam menjamin kebutuhan hidup masyarakat dengan menyediakan pekerjaan dan gaji layak bagi setiap kepala keluarga. Semua ini berjalan dalam sistem kepemimpinan Islam yang berlandaskan Al-Qur’an, Sunnah, Qiyas, dan Ijma’ Sahabat bukan aturan yang dapat diubah demi kepentingan politik.

DPRD Kota Makassar, Hukum, Kriminal, Makassar, Pemerintah Kota Makassar, Pemerintahan, Prov Sulawesi Selatan, Uncategorized

HMI Desak Polda Sulsel Berantas Mafia Tanah, Perlindungan Hak Kepemilikan Dinilai Makin Lemah

ruminews.id, Makassar – Lemahnya perlindungan terhadap hak kepemilikan tanah di Sulawesi Selatan kembali menjadi sorotan publik. Berbagai konflik agraria yang melibatkan masyarakat dan korporasi besar menunjukkan bahwa perangkat negara di daerah dinilai belum sepenuhnya menghormati hak-hak kepemilikan tradisional dan turun-temurun yang hidup dalam struktur sosial masyarakat. Dalam banyak kasus, sengketa lahan di Sulsel kerap dibarengi dengan tindakan intimidasi, kekerasan, penggusuran paksa, hingga kriminalisasi warga. Kondisi ini menandai kegagalan negara dalam menjalankan mandat konstitusi sebagaimana diamanatkan Pasal 28H ayat (4) UUD 1945 yang menegaskan bahwa setiap orang berhak mempunyai hak milik pribadi dan hak milik tersebut tidak boleh diambil alih secara sewenang-wenang oleh siapa pun. Selain itu, UU No. 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-pokok Agraria (UUPA) juga mewajibkan negara memberikan kepastian hukum atas hak tanah dan melindungi pemegang hak yang sah. Namun, implementasi perlindungan hak tersebut sering kali jauh dari harapan. Sengketa lahan terus bermunculan di berbagai wilayah seperti Gowa, Takalar, Bulukumba, Selayar, Bone, Soppeng, Wajo, Enrekang, dan yang terbaru menyita perhatian publik adalah konflik di Kota Makassar, terutama di kawasan Tanjung Bunga yang melibatkan dua korporasi besar, Kalla Group dan Lippo Group. Ketua Bidang PTKP Badko HMI Sulawesi Selatan, Muhammad Rafly Tanda, mendesak Polda Sulsel untuk tampil aktif dan responsif dalam penyelesaian sengketa lahan agar tidak ada lagi warga yang menjadi korban. “Jangan sampai ada warga yang jadi korban akibat sengketa lahan,” tegas Rafly, Minggu (7/12/2025). Rafly menerangkan bahwa akar persoalan konflik pertanahan di Kota Makassar banyak disebabkan oleh tumpang tindih sertifikat, lemahnya sistem administrasi pertanahan, serta praktik percaloan dan mafia tanah, yang terus membayangi. Kondisi ini berdampak pada ketidakpastian hukum bagi warga yang telah menempati lahan puluhan tahun. Sepanjang 2025, sejumlah kasus sengketa lahan terjadi di Makassar, mulai dari kasus rumah bersertifikat hak milik (SHM) di Jalan Pettarani, sengketa lahan Showroom Mazda, hingga konflik besar di Tanjung Bunga. “Dan yang selalu mendapatkan keuntungan adalah mereka yang punya afiliasi kuat dengan oknum penegak hukum dan pejabat terkait untuk memenangkan perkara,” tambahnya. Rafly menilai keterlibatan aparat penegak hukum dalam konflik agraria harus berorientasi pada perlindungan masyarakat, bukan memperkuat kepentingan pihak tertentu. Rafly menegaskan bahwa Polda Sulsel wajib serius dan transparan dalam membongkar jaringan mafia tanah, sebagaimana diatur dalam Instruksi Presiden No. 2 Tahun 2021 tentang Percepatan Pemberantasan Mafia Tanah yang menugaskan kepolisian sebagai garda terdepan dalam penegakan hukum kasus pertanahan. “Kehadiran kepolisian di tengah sengketa lahan setidaknya bisa meminimalisir terjadinya konflik,” harapnya. Sebagai pembanding, beberapa provinsi seperti Jawa Tengah dan Bali telah menerapkan sistem digitalisasi dan integrasi data pertanahan berbasis GIS untuk mencegah tumpang tindih sertifikat. Sementara Jakarta memperketat audit pertanahan sebelum menerbitkan izin pembangunan. Sulawesi Selatan dinilai perlu mengadopsi langkah yang sama agar memberikan kepastian hukum kepada masyarakat. “Tanpa keberanian aparat menindak mafia tanah, konflik agraria di Sulawesi Selatan akan terus berulang, meninggalkan luka sosial dan ketidakadilan struktural bagi masyarakat kecil di daerah,” tandasnya.

Daerah, Makassar, Opini, Pemuda

Menitip Api Perjuangan: Dukungan Ketum Badko HMI Sulselbar Periode 2021-2023 untuk Vonny dan Masa Depan KNPI Sulsel

ruminews.id – Dalam pergulatan sejarah gerakan pemuda, estafet kepemimpinan tidak pernah sekadar soal nama dan jabatan. Ia adalah tentang keyakinan yang diwariskan, tentang api yang dititipkan agar tidak padam sebelum sampai di tangan yang tepat. Di persimpangan itulah, sikap A. Ikram Rifqi Demisioner Ketua Umum Badko HMI Sulsel-Bar periode 2021–2023 menemukan maknanya. Sebagai seorang kader yang ditempa oleh dialektika HMI, Ikram memahami betul bahwa kepemimpinan bukanlah monopoli masa lalu, melainkan tanggung jawab masa depan. Ketika ia menyatakan dukungannya kepada Vonny untuk maju dalam kontestasi politik KNPI Sulawesi Selatan, itu bukan keputusan sesaat, melainkan buah dari pembacaan panjang atas realitas pemuda hari ini: terfragmentasi, lelah oleh konflik, dan rindu pada persatuan yang berangkat dari kesungguhan. Vonny, dalam pandangan itu, bukan sekadar kandidat. Ia menjelma harapan akan kepemimpinan yang bekerja dalam sunyi, tetapi hadir nyata di tengah dinamika organisasi. Ia membawa keberanian untuk merajut simpul-simpul yang tercerai, menyatukan napas yang selama ini berjalan sendiri-sendiri. Di tengah riuh politik pemuda yang kerap lebih ramai oleh ego ketimbang gagasan, Vonny menawarkan ketenangan yang berpijak pada kerja dan komitmen. Lebih jauh, Andi Ikram Rifqi tidak berhenti pada sikap dukungan personal. Ia mengajak seluruh Organisasi Kemasyarakatan Pemuda (OKP) se-Sulawesi Selatan untuk menjadikan kontestasi KNPI sebagai ruang pengabdian, bukan arena pertarungan. Seruan itu lahir dari keyakinan bahwa kemajuan pemuda Sulsel hanya dapat diwujudkan melalui kolaborasi, saling percaya, dan kesediaan untuk bergandeng tangan melampaui sekat-sekat organisasi. Ajakan itu adalah undangan moral: mari bersama-sama membantu Vonny mewujudkan cita-cita besar pemuda Sulawesi Selatan. Bukan semata memenangkan kontestasi, tetapi membangun kepemimpinan KNPI yang mampu menjadi poros penggerak lahirnya gagasan, keberanian, dan karya nyata bagi generasi muda. Di bawah kepemimpinan Vonny, pemuda Sulsel diharapkan tidak hanya hadir sebagai penonton sejarah, melainkan sebagai aktor utama yang menulis masa depannya sendiri. Dukungan Andi Ikram Rifqi, dengan demikian, adalah isyarat yang melampaui kepentingan individu. Ia adalah ajakan terbuka agar seluruh OKP mengambil peran aktif dalam menata masa depan Sulawesi Selatan yang lebih baik masa depan yang dipimpin oleh nilai persatuan, kesungguhan, dan keberpihakan pada kepentingan pemuda. Akhirnya, dukungan ini adalah bentuk kepercayaan yang jujur bahwa Vonny layak diberi ruang untuk membuktikan gagasannya, dan KNPI Sulsel layak dipimpin oleh mereka yang memahami arti besar persatuan. Sebab masa depan organisasi pemuda tidak ditentukan oleh siapa yang paling keras bersuara, melainkan oleh siapa yang paling tulus menanggung tanggung jawab itu. Di titik inilah, dukungan itu menjadi lebih dari sekadar sikap politik. Ia adalah doa yang disematkan dalam ikhtiar, agar KNPI Sulsel kembali menemukan ruhnya sebagai rumah besar pemuda yang beradab, bersatu, dan berkemajuan.

Daerah, Mamuju

Kanwil KemenHAM Sulbar Perkuat Kapasitas Aparatur Negara Lewat Edukasi Hak Digital dan Hak Ekologis oleh Akademisi UNM

ruminews.id – Mamuju, 3 Desember 2025 — Kantor Wilayah Kementerian HAM Sulawesi Barat menyelenggarakan kegiatan Penguatan Kapasitas Hak Asasi Manusia bagi Aparatur Negara yang diikuti oleh peserta dari tiga instansi, yakni ASN Kanwil Kementerian HAM Sulbar, ASN Kanwil Kementerian Hukum Sulbar, dan ASN Kanwil Ditjen Imigrasi Sulbar. Dalam kegiatan tersebut, M. Yunasri Ridhoh, M.Pd., akademisi Universitas Negeri Makassar, dihadirkan sebagai narasumber untuk memberikan materi mengenai Digital Rights dan Ecological Rights, dua isu strategis yang semakin mendesak dalam tata kelola pemerintahan modern dan pelayanan publik berbasis HAM. Acara yang berlangsung di Aula Pengayoman Kantor Wilayah Kementerian HAM Sulawesi Barat, dimulai pukul 09.30 WITA dan dibuka oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian HAM Sulbar, I Gde Sandi Gunasta. Turut hadir pula Kepala Kanwil Kementerian Hukum Sulbar serta Kepala Kanwil Ditjen Imigrasi Sulbar, mempertegas komitmen lintas lembaga terhadap penguatan kapasitas aparatur negara dalam isu-isu HAM kontemporer. Dalam pemaparannya, M. Yunasri Rhidoh menjelaskan bahwa Digital Rights mencakup hak atas perlindungan data pribadi, kebebasan berekspresi di ruang digital, hak atas keamanan digital, serta kesetaraan akses teknologi. Sementara itu, Ecological Rights merupakan hak fundamental warga negara atas lingkungan hidup yang bersih, sehat, dan berkelanjutan. Ia menegaskan bahwa dua hak ini semakin urgen dan relevan, mengingat masyarakat kini kerap berhadapan dengan berbagai problem hak di ruang digital, seperti penyalahgunaan data pribadi, penipuan, perundungan berbasis siber, disinformasi, dll. Di saat yang sama, tantangan ekologis pun meningkat, terlihat dari sejumlah bencana alam yang terjadi akhir-akhir ini, termasuk banjir bandang di Pulau Sumatra yang menunjukkan keroposnya keadaran hak ekologis kita dan perlunya mendorong perlindungan hak atas lingkungan hidup yang aman. “Pemahaman aparat terhadap hak-hak digital dan hak-hak ekologis merupakan kebutuhan yang tidak dapat ditunda. Ini bukan hanya isu global, tetapi menyangkut kualitas layanan dan kehadiran negara dalam melindungi warganya,” ujar Yunasri. Melalui kegiatan ini, Kanwil KemenHAM Sulbar menegaskan komitmennya untuk meningkatkan kapasitas aparatur negara dalam memaknai dan menerapkan HAM dalam setiap bidang tugas, termasuk di era digital dan dalam konteks tantangan ekologis yang semakin kompleks. Kegiatan ditutup dengan sesi diskusi interaktif yang memberikan ruang bagi peserta untuk mendalami isu-isu HAM terbaru serta implementasinya dalam kerja-kerja kelembagaan.

Daerah, Makassar, Pemuda

Vonny Ameliani Suardi Resmi Daftar Calon Ketua KNPI Sulsel, Diantar Puluhan OKP dan Tokoh Pemuda Berpengaruh

ruminews.id, Makassar — Vonny Ameliani Suardi secara resmi mendaftarkan diri sebagai calon Ketua DPD KNPI Sulawesi Selatan periode 2026–2029. Pendaftaran berlangsung di Sekretariat DPD KNPI Sulsel, Jalan Baji Areng, Kota Makassar, dalam suasana penuh dukungan dari berbagai unsur kepemudaan yang hadir mengantar langsung langkah politik kepemudaan Vonny. (7/12) Vonny tiba di sekretariat KNPI Sulsel dengan dikawal puluhan organisasi kepemudaan (OKP), pengurus DPD II KNPI dari berbagai daerah, serta tokoh pemuda berpengaruh, yakni Irfan Malluserang yang juga merupakan Anggota DPRD Kota Makassar dari Partai Amanat Nasional (PAN) memberikan dukungan penuh, menunjukkan kuatnya simpul jaringan pemuda yang mengiringi pendaftaran tersebut. Dalam penyampaiannya, Vonny menegaskan bahwa langkahnya maju sebagai calon ketua adalah wujud komitmen menghadirkan KNPI Sulsel yang inklusif, maju, dan berkarakter. “Kita ingin KNPI menjadi ruang besar bagi seluruh pemuda tanpa sekat, tempat lahirnya kolaborasi dan gagasan yang membawa Sulsel lebih maju,” ujarnya. Irfan Malluserang menyatakan bahwa sosok Vonny memiliki kapasitas dan visi yang jelas dalam memimpin organisasi kepemudaan terbesar di Sulsel. “Beliau memiliki pengalaman panjang serta kemampuan merangkul berbagai elemen pemuda. Itu syarat penting untuk memajukan KNPI,” bahwa hadirnya Vonny menjadi energi baru untuk penguatan gerakan pemuda lintas organisasi. Ujarnya Pendaftaran Vonny Ameliani Suardi diakhiri dengan penyerahan dokumen resmi kepada panitia penjaringan. Dengan dukungan luas dari OKP, DPD II KNPI, serta tokoh-tokoh pemuda, langkah Vonny dipandang sebagai momentum penting menuju Musda KNPI Sulsel 2025 yang diharapkan menghadirkan arah baru bagi masa depan pemuda Sulawesi Selatan.

Daerah, Makassar, Pemerintah Kota Makassar, Pemerintahan

Munafri Buka POP FEST 2025, Dorong Pembinaan Atlet Usia Dini dan Olahraga Tradisional

ruminews.id, MAKASSAR – Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin, secara resmi membuka Pekan Olahraga Pendidikan (POP) FEST 2025) yang digelar oleh Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Kota Makassar di Gedung Manunggal, Minggu (7/12/2025). Kegiatan ini menjadi salah satu agenda strategis Pemkot Makassar dalam mendorong pola hidup sehat di kalangan pelajar, sekaligus memperkuat pembinaan generasi muda melalui aktivitas olahraga berbasis kolaborasi, budaya, dan karakter. Sebanyak 1.148 peserta dari kurang lebih 50 sekolah tingkat SD dan SMP, baik negeri maupun swasta, mengikuti kompetisi ini. Dengan cabang olahraga tradisional yang dipertandingkan diantaranya, seperti lari balok, estafet lokomotor, hadangan, lari tic tac toe, hingga dende-dende sebagai permainan lokal yang mewakili identitas budaya Makassar. Munafri mendorong kehadiran POPFEST 2025 lebih dari sekadar kompetisi, tetapi ruang pembinaan karakter serta ruang menghidupkan permainan tradisional bagi generasi muda. “Acara ini menjadi sangat penting karena olahraga-olahraga tradisional yang hampir terlupakan kembali diperkenalkan kepada anak-anak,” ujarnya. Munafri juga mengingatkan peran guru, orang tua, dan wasit agar menjaga suasana kompetisi tetap fair dan mendidik. Ia meminta panitia menjalankan pertandingan dengan suasana gembira dan penuh sportivitas. “Yang harus dibangun adalah jiwa fair play. Dan kepada wasit, tolong bersikap jujur dalam memimpin pertandingan,” tambahnya. Munafri mendorong POPFEST sebagai ruang interaksi sosial yang sehat antarsekolah. Ia berharap kegiatan ini memperkuat rasa kebersamaan dan membuka peluang lahirnya atlet baru dari sekolah dasar. “Ini tempat menyatukan anak-anak kita, menyalurkan hobi, bakat, dan semoga menjadi prestasi untuk masa depan,” ujarnya. Lebih lanjut, ia juga mendorong kegiatan ini dapat menjadi agenda tahunan dan semakin berkembang dari sisi peserta maupun jenis olahraga yang dilibatkan. Ia mengusulkan agar tahun mendatang POPFEST memperluas cakupan cabang lomba, termasuk kompetisi lagu anak dan lagu daerah sebagai upaya memperkuat identitas budaya lokal. “Mudah-mudahan acara ini bisa dilaksanakan setiap tahun dan lebih meriah lagi ke depannya. Selamat bertanding,” tutupnya.(*)

Daerah, Kesehatan, Makassar, Pemuda, Pendidikan

IKA FKM UNHAS Matangkan Arah Organisasi 2025–2029 dalam Rapat Kerja Perdana

ruminews.id, Makassar — Ikatan Keluarga Alumni Fakultas Kesehatan Masyarakat Universitas Hasanuddin (IKA FKM UNHAS) menggelar Rapat Kerja untuk periode kepengurusan 2025–2029 di Ruang Prof. Dr. H. Nur Nasry Nur, MPH. Rapat ini menjadi fondasi awal dalam merumuskan arah gerak organisasi alumni yang adaptif, kolaboratif, dan berdampak nyata bagi anggota maupun masyarakat luas. Rapat Kerja tersebut membahas tujuh bidang strategis yang akan menjadi tulang punggung program kerja IKA FKM UNHAS selama lima tahun ke depan. Pada Bidang Penguatan dan Pengembangan Organisasi, fokus diarahkan pada penyusunan standar tata kelola organisasi melalui SOTK dan SOP yang komprehensif, pembangunan sistem database alumni terintegrasi dengan PP IKA-Universitas Hasanuddin, serta pengembangan kapasitas pengurus. IKA FKM UNHAS juga menargetkan reaktivasi jaringan alumni lintas angkatan, daerah, dan komisariat, serta memperkuat kemitraan dengan IKA departemen di lingkungan FKM. Penyusunan Rencana Strategis (Renstra) 2025–2029 menjadi pijakan utama memastikan gerak organisasi berjalan terarah dan berkelanjutan. Sementara itu, Bidang Pengembangan Sumber Daya Alumni (SDA) menekankan peningkatan daya saing alumni untuk menduduki posisi strategis di pemerintahan maupun instansi lainnya. Program mapping data alumni, kerja sama dengan organisasi profesi, pelatihan soft skill, advokasi, hingga pemanfaatan optimal data tracer study menjadi agenda penting dalam membangun kualitas dan kapasitas alumni FKM UNHAS. Pada Bidang Humas dan Jaringan Alumni (HUMASJA), disepakati pembentukan vocal point alumni berbasis klaster wilayah dan pulau, pendataan alumni secara berkala melalui platform digital, serta koordinasi dengan Dekan FKM Unhas dalam penyelenggaraan Temu Besar Alumni setiap empat tahun. Selain itu, pembuatan kartu anggota alumni dirancang sebagai identitas resmi sekaligus instrumen penguatan jaringan. IKA FKM UNHAS juga mendorong peran strategis pada Bidang Riset dan Inovasi (RISNOV) dengan menempatkan alumni sebagai bagian dari ekosistem riset terintegrasi dan kolaboratif. Mapping riset alumni, penyediaan database riset di fakultas, diseminasi hasil riset melalui berbagai platform media, serta hilirisasi inovasi menjadi upaya konkret agar riset dan inovasi alumni memberi manfaat langsung bagi masyarakat. Di sektor Advokasi dan Kajian Strategi, organisasi menyiapkan Forum Alumni Kebijakan Kesehatan melalui diskusi dan webinar rutin yang membahas isu-isu strategis seperti BPJS, kesehatan lingkungan, dan SDGs. Selain pelatihan advokasi dan komunikasi kebijakan, alumni juga akan dilibatkan dalam penyusunan policy brief serta dialog langsung dengan pemangku kebijakan, mulai dari Kementerian Kesehatan, Dinas Kesehatan hingga DPRD. Kampanye digital “Alumni Peduli Kesehatan” turut dirancang sebagai sarana edukasi publik berbasis media sosial. Komitmen pengabdian diwujudkan melalui Bidang Pemberdayaan dan Pengabdian Masyarakat (DAYADIMAS) lewat berbagai program aksi nyata, seperti GASSING (Gerakan Aksi Sosial, Sehat, Inovasi Nyata dan Berguna), Pekan Bakti Sosial Kesehatan Masyarakat BAHTERA, serta SIGAP sebagai sinergi mitigasi dan aksi peduli alumni. Dalam catatan rapat, Kelurahan Rappokalling telah memiliki kerja sama dengan CSR dan direncanakan menjadi ruang kolaborasi lanjutan dengan forum CSR. Adapun pada Bidang Bisnis dan Kewirausahaan, IKA FKM UNHAS merancang unit usaha alumni melalui produksi jaket dan seragam alumni, pembuatan toga serta baju wisuda, hingga pendampingan kewirausahaan melalui forum bisnis alumni. Rapat kerja ini menegaskan komitmen IKA FKM UNHAS periode 2025–2029 untuk membangun organisasi yang solid secara tata kelola, kuat dalam jejaring, unggul dalam riset dan advokasi, serta hadir nyata melalui pengabdian dan kemandirian ekonomi alumni.

Jeneponto

Pemadaman Listrik Terus Menerus, Peternak Ayam Tamalatea- Bontoramba Jeneponto Merana

ruminews.id, JENEPONTO – Pemadaman listrik bergilir yang intens terjadi di Kabupaten Jeneponto, Sulawesi Selatan, khususnya di wilayah pemeliharaan Kecamatan Tamalatea dan Bontoramba jumlah gardu padam 68 unit dan +/- 3.216 (pelanggan) yakni Tamalatea, tabingjai, paranga, nangka-nangka, cabiri, Pangkajene, barobbo, daima, Bangkalaloe,punagaya, paranakeng,tanning-tanning, liang loe, pencong, borong tangnga dsk dengan pekerjaan pembenahan kontruksi jaringan tegangan menengah, mulai pada tanggal 29 November 2025 hingga saat ini. Kian meresahkan para peternak ayam. Frekuensi dan durasi pemadaman yang tak menentu dimana pada informasi yang diberikan dari jam 09:00 -16:00 WITA yang tidak tepat pada informasi yang dilayangkan, dikhawatirkan mengancam populasi ternak, terutama ayam broiler yang sangat bergantung pada sistem tata udara dan penerangan listrik. Imran Peternak lokal di Bontoramba mengungkapkan bahwa listrik padam, terutama pada malam hari, dapat menyebabkan kematian massal pada ayam. Hal ini bukan tanpa alasan, karena mayoritas peternakan modern di wilayah kita menggunakan sistem kandang tertutup (closed house). Ancaman Kematian Massal, Dalam kandang tertutup, kipas ventilasi berfungsi untuk mengatur sirkulasi udara dan menjaga suhu ideal. Jika listrik padam, kipas berhenti bekerja, mengakibatkan peningkatan suhu drastis dan menumpuknya gas amonia berbahaya di dalam kandang, akan mengalami heat stress dan sesak napas, yang berujung pada kematian. Gangguan Pertumbuhan Selain ventilasi, lampu juga berperan penting. Penerangan yang stabil diperlukan untuk mengatur pola makan dan minum ayam agar berat badan optimal tercapai. Pemadaman lampu dapat mengganggu ritme ini, menyebabkan ayam enggan makan dan menghambat pertumbuhannya. Imran Seorang peternak di kecamatan Bontoramba menyatakan kerisauannya. Angka Kematian meningkat . Ayam-ayam ini sensitif sekali. Kalau malam mati lampu, suhu langsung naik, dan besok paginya banyak yang mati begitu pula sebaliknya. Kerugiannya bisa mencapai puluhan hingga ratusan juta rupiah per siklus panen jika dibiarkan, ujarnya. Para peternak mendesak PT PLN (PERSERO) ULP JENEPONTO, UP3 BULUKUMBA untuk memberikan kepastian dan solusi atas kondisi kelistrikan yang sering terganggu pemadaman listrik yang kian tidak tepat waktu dalam informasi yang telah diberikan. Meskipun beberapa peternak telah berupaya menggunakan genset (generator set), biaya operasionalnya menjadi sangat tinggi dan tidak semua genset mampu menopang kebutuhan listrik penuh untuk kandang berkapasitas besar. Beberapa kasus pemadaman yang berkepanjangan bahkan membuat genset meledak atau rusak karena bekerja terus menerus. Kondisi ini tidak hanya mengancam mata pencaharian peternak, tetapi juga berpotensi mengganggu pasokan daging ayam di pasar lokal. Di harap kepada PLN agar kiranya dapat memberikan informasi yang akurat dan percepatan dalam menangani permasalahan yang ada .

Daerah, Hukum, Jeneponto, Makassar, Politik

Arogansi Kades Gantarang Mencuat: APHI Desak Polda Sulsel Ambil Alih Penanganan Kasus Tersangka

ruminews.id, Makassar — Polemik hukum di Desa Gantarang kembali memasuki fase paling genting. Unggahan provokatif di media sosial, yang diduga dilakukan oleh oknum Kepala Desa Gantarang, memancing gelombang kemarahan publik dan komunitas aktivis. Sikap tersebut bukan hanya menciptakan kegaduhan baru, tetapi juga mempertegas gambaran kepemimpinan Pemerintah Desa Gantarang yang penuh tindakan intimidatif. Dari sikap yang ditunjukkan sang kades, tampak jelas adanya kecenderungan meremehkan suara publik, seakan mengukuhkan bahwa kultur kepemimpinan di desa tersebut jauh dari nilai etika dan keteladanan. “Kami berharap baik Pemerintah Setempat maupun aparat penegak hukum tetap teguh patuh pada regulasi yang berlaku tanpa memandang jabatan atau status sosial dalam menerapkan aturan dan menegakkan hukum terhadap siapa pun yang terjerat persoalan.” Ujar Rian Dalam unggahan yang kini viral, terlihat nada sinis dan tidak etis yang ditujukan kepada mahasiswa yang menggelar aksi menuntut penegakan hukum atas status tersangka Kades Gantarang dalam perkara yang masih bergulir di Polres Jeneponto. Padahal, aksi yang membawa spanduk bertuliskan “Segera PLT-kan Kades Gantarang” dan “Tangkap dan Adili” merupakan bentuk kontrol sosial yang sah. Alih-alih menanggapi kritik secara dewasa, oknum Kades justru memilih membalas dengan bahasa provokatif—tindakan yang menunjukkan ketidakmatangan dan arogansi kekuasaan. Hal ini merusak martabat jabatan sekaligus memperkuat tuntutan publik untuk percepatan proses pemberhentian sementara melalui mekanisme Plt Kepala Desa, sebagaimana diatur dalam regulasi tentang pejabat desa yang berstatus tersangka. APHI Desak Polda Sulsel Ambil Alih Penanganan Perkara Melihat situasi yang semakin memanas dan indikasi proses hukum yang dianggap tidak maksimal di tingkat Polres Jeneponto, APHI bersama sejumlah elemen mahasiswa menilai bahwa penanganan kasus ini rentan konflik kepentingan. Beberapa dinamika bahkan menimbulkan tanda tanya publik mengenai objektivitas aparat dalam menangani pejabat desa yang sudah berstatus tersangka. Atas dasar itu, APHI secara tegas mendesak Polda Sulawesi Selatan untuk mengambil alih penanganan perkara demi: 1. Mengembalikan kepercayaan publik terhadap integritas dan independensi penegakan hukum. 2. Mencegah potensi kompromi atau permainan hukum di level polres. 3. Menjamin penanganan perkara bebas intervensi pejabat lokal. 4. Menegaskan komitmen aparat dalam menindak pejabat publik yang menghadapi perkara hukum. Pernyataan Jenderal Lapangan Rian, selaku Jenderal Lapangan Aksi, menyatakan: “Arogansi seorang pejabat publik yang sedang berstatus tersangka tidak boleh dibiarkan menjadi preseden buruk bagi tata kelola pemerintahan desa di Jeneponto. Kami turun ke jalan bukan karena benci, tetapi karena hukum harus ditegakkan tanpa pandang bulu. Ketika seorang kepala desa berani mengolok-olok suara publik di tengah proses hukum, itu adalah pembangkangan terhadap etika jabatan. Dan ketika Polres Jeneponto tampak tidak tegas, maka Polda Sulsel wajib turun tangan. Ini bukan soal satu desa, ini soal martabat hukum di Sulawesi Selatan.” Tutupnya Kini publik menanti langkah konkret Polda Sulsel. Semakin lama polemik dibiarkan tanpa tindakan tegas, semakin besar potensi gesekan sosial dan erosi kepercayaan terhadap aparat penegak hukum. Aksi, kritik, dan suara masyarakat tidak boleh dikalahkan oleh arogansi seorang pejabat. Penegakan hukum harus berdiri lebih tinggi daripada kepentingan kekuasaan. Kasus Gantarang adalah ujian integritas hukum di Sulawesi Selatan apakah keadilan benar-benar berlaku sama bagi semua.

Daerah, Makassar, Pangkep, Politik

Kasus Hibah Pilkada Pangkep, MW KAHMI Sulsel Tegaskan Sikap Resmi

ruminews.id, MAKASSAR — Majelis Wilayah Korps Alumni Himpunan Mahasiswa Islam (MW KAHMI) Sulawesi Selatan akhirnya angkat suara menyikapi penetapan Ichlas, Presidium MD KAHMI Pangkep periode 2023–2028, sebagai salah satu tersangka dugaan korupsi dana hibah Pilkada 2024 oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Pangkep pada 1 Desember 2025. Koordinator Presidium MW KAHMI Sulsel, H. Ni’matullah, SE., Ak, menegaskan bahwa pihaknya menghormati sepenuhnya proses hukum yang tengah berjalan dan meminta seluruh pihak untuk tidak menghakimi sebelum ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. “KAHMI Sulawesi Selatan menghormati sepenuhnya proses hukum terkait penetapan saudara Ichlas sebagai tersangka. Kami menjunjung asas praduga tak bersalah, sehingga status tersangka tidak boleh dianggap sebagai vonis sebelum ada keputusan pengadilan,” ujar Ni’matullah di Makassar, Selasa (2/12/2025). Ia juga mendorong aparat penegak hukum untuk bekerja secara profesional, objektif, dan transparan dalam mengusut perkara tersebut. “Kami berharap penyidikan berlangsung secara profesional dan terbuka. Saudara Ichlas pun kami harapkan bersikap kooperatif mengikuti seluruh proses sesuai ketentuan hukum,” tambahnya. Ni’matullah menegaskan bahwa kasus yang menjerat Ichlas merupakan tanggung jawab hukum pribadi dalam kapasitasnya sebagai pejabat publik di lembaga penyelenggara pemilu, dan tidak terkait dengan organisasi KAHMI. “Kami memisahkan secara tegas antara tanggung jawab hukum individu dan marwah organisasi. Perkara ini bukan terkait posisi beliau di KAHMI,” tegasnya. MW KAHMI Sulsel juga berencana melakukan komunikasi internal dengan MD KAHMI Pangkep untuk memastikan keberlangsungan organisasi tetap terjaga serta mengambil langkah-langkah sesuai mekanisme internal jika diperlukan. Selain itu, Ni’matullah mengimbau seluruh kader dan alumni HMI agar tetap tenang dan tidak larut dalam spekulasi yang dapat memperkeruh suasana. “Kami meminta keluarga besar KAHMI dan HMI agar tetap menjaga kehormatan organisasi dan tidak terprovokasi oleh opini liar. Sikapi proses ini secara bijak,” ucapnya. Di akhir pernyataannya, Ni’matullah menegaskan kembali komitmen KAHMI terhadap nilai integritas, kejujuran, dan keadilan. “KAHMI selalu berpegang pada prinsip integritas dan keadilan. Kami akan mengawal proses ini sambil tetap menghormati hak-hak setiap warga negara,” tutupnya. (*)

Scroll to Top