Daerah

Makassar, Nasional, Pendidikan

Sosialisasi dan Pelatihan Teknik Bola Voli untuk Meningkatkan Prestasi Olahraga Mahasiswa STKIP YPUP Makassar

Ruminews.id, Makassar – Permainan bola voli merupakan salah satu cabang olahraga yang membutuhkan penguasaan teknik, strategi permainan, serta kemampuan kerja sama tim. Namun, mahasiswa yang aktif dalam kegiatan olahraga bola voli masih membutuhkan penguatan keterampilan teknik dasar maupun lanjutan agar mampu meningkatkan kemampuan bermain dan mendukung prestasi olahraga.

Enam Jurnalis Mahasiswa
Daerah, Daerah Istimewa Yogyakarta, Hukum & Kriminal

Enam Jurnalis Mahasiswa Jadi Korban Kekerasan Saat Liput Aksi di Yogyakarta

Ruminews.id, Yogyakarta – Enam jurnalis mahasiswa menjadi korban kekerasan saat meliput aksi damai di Perempatan Gramedia Sudirman, Yogyakarta, Selasa (1/9/2026) malam. Mereka mengalami intimidasi, pemukulan hingga perampasan alat kerja jurnalistik ketika kericuhan terjadi di tengah aksi.

Bulukumba, Opini, Pemuda, Pendidikan

Menjelang Milad KOHATI: Relevan atau Sekadar Pelengkap Struktur Organisasi?

Oleh : Nur Hikmah (Peserta LKK Cabang Bulukumba) ruminews.id, – Setiap organisasi memiliki sejarah, tujuan, dan alasan mengapa ia dilahirkan. Namun, perjalanan waktu selalu menghadirkan tuntutan yang sama: kemampuan untuk terus membuktikan relevansinya. Menjelang Milad KOHATI, refleksi terhadap keberadaan Korps HMI-Wati menjadi penting, bukan untuk mempertanyakan sejarah kelahirannya, melainkan untuk menguji sejauh mana keberadaannya masih memiliki fungsi strategis dalam perjalanan HMI hari ini. KOHATI lahir sebagai bagian dari kebutuhan perjuangan kader perempuan di dalam tubuh HMI. Keberadaannya menunjukkan bahwa proses kaderisasi dan perjuangan organisasi tidak dapat dilepaskan dari pengalaman, kebutuhan, serta persoalan yang dihadapi perempuan. Karena itu, KOHATI semestinya tidak dipahami sebagai bentuk pemisahan antara kader laki-laki dan perempuan, melainkan sebagai ruang strategis untuk membangun kapasitas, kesadaran, kemandirian, dan kepemimpinan kader perempuan. Namun, relevansi sebuah lembaga tidak dapat hanya diukur dari panjangnya sejarah atau keberadaannya dalam struktur organisasi. Sebuah lembaga dapat terus tercantum dalam konstitusi, memiliki kepengurusan, bahkan menjalankan berbagai agenda, tetapi tetap kehilangan makna apabila tidak lagi mampu menjawab kebutuhan kader dan persoalan zamannya. Di sinilah pertanyaan tentang KOHATI menjadi penting: apakah KOHATI hari ini benar-benar telah menjadi ruang kaderisasi yang melahirkan perempuan-perempuan HMI yang kritis, mandiri, berintegritas, dan memiliki kapasitas kepemimpinan? Ataukah keberadaannya perlahan hanya dipahami sebagai bagian dari kelengkapan struktur organisasi? Pertanyaan tersebut penting karena struktur dan fungsi adalah dua hal yang berbeda. Struktur hanya menunjukkan bahwa sebuah lembaga ada, sedangkan fungsi membuktikan mengapa lembaga tersebut perlu ada. KOHATI tidak cukup hanya memiliki kepengurusan dan agenda tahunan. Lebih dari itu, KOHATI harus memiliki arah perjuangan yang jelas, gagasan yang hidup, serta kontribusi nyata terhadap perkembangan kader dan organisasi. Dalam konteks HMI, KOHATI semestinya menempati posisi yang strategis. Kader perempuan tidak boleh hanya ditempatkan sebagai objek kaderisasi atau sekadar simbol keterwakilan. Mereka harus menjadi subjek dalam proses berpikir, mengambil keputusan, membangun gagasan, serta menentukan arah perjuangan organisasi. Kehadiran KOHATI seharusnya menjadi kekuatan yang memperkaya kualitas HMI, bukan sekadar pelengkap susunan organisasi. Perspektif perempuan harus hadir dalam setiap pembacaan terhadap persoalan sosial, kebangsaan, keumatan, pendidikan, kesehatan, ekonomi, politik, maupun berbagai tantangan kehidupan yang terus berubah. Karena itu, penting pula untuk melihat kembali bagaimana HMI memandang KOHATI. Apakah gagasan dan perspektif kader perempuan benar-benar memperoleh ruang dalam dinamika organisasi? Apakah KOHATI dilibatkan dalam pembicaraan mengenai persoalan-persoalan strategis? Apakah kader perempuan diberi ruang yang cukup untuk tumbuh sebagai pemimpin? Ataukah keberadaannya baru dianggap penting ketika organisasi membutuhkan struktur yang lengkap? KOHATI tentu tidak harus berjalan sebagai entitas yang terpisah dari HMI. Namun, sebagai lembaga yang lahir dari kebutuhan perjuangan kader perempuan, KOHATI juga tidak boleh kehilangan ruang untuk membangun gagasan, perspektif, dan agenda perjuangannya sendiri. Hubungan antara HMI dan KOHATI semestinya bukan hubungan antara pusat dan pelengkap. Keduanya harus ditempatkan sebagai bagian yang saling menguatkan dalam mencapai tujuan organisasi. HMI membutuhkan KOHATI untuk memperkuat perspektif dan kualitas kader perempuannya, sementara KOHATI membutuhkan HMI sebagai ruang perjuangan yang lebih luas untuk mengaktualisasikan gagasan dan kontribusinya. Menjelang Milad KOHATI, refleksi semacam ini menjadi jauh lebih penting daripada sekadar perayaan seremonial. Bertambahnya usia seharusnya juga berarti bertambahnya kedewasaan dalam membaca diri sendiri. Milad semestinya menjadi momentum evaluasi: apakah fungsi kaderisasi telah berjalan dengan baik? Apakah gagasan terus berkembang? Apakah KOHATI masih mampu membaca perubahan sosial dan merespons berbagai persoalan yang dihadapi perempuan hari ini? Pertanyaan-pertanyaan tersebut bukan bentuk keraguan terhadap keberadaan KOHATI. Justru sebaliknya, ia merupakan bentuk kepedulian terhadap masa depan KOHATI. Sebab lembaga yang benar-benar hidup bukanlah lembaga yang hanya sibuk mempertahankan keberadaannya, tetapi lembaga yang terus menguji dirinya, memperbaiki kekurangannya, dan berani beradaptasi dengan perubahan zaman. Saya memandang KOHATI masih relevan dalam tubuh HMI. Bahkan, keberadaannya tetap memiliki nilai strategis. Namun, relevansi tersebut tidak boleh dianggap sebagai sesuatu yang otomatis melekat hanya karena sejarah dan struktur organisasi. Relevansi harus terus diperjuangkan, dirawat, dan dibuktikan melalui kerja-kerja nyata. Sebab pada akhirnya, sebuah lembaga tidak menjadi penting hanya karena ia memiliki sejarah panjang. Ia menjadi penting karena keberadaannya masih dibutuhkan, fungsinya masih dirasakan, gagasannya masih hidup, dan perjuangannya masih memberikan arti. Maka, menjelang Milad KOHATI, refleksi yang paling penting bukan sekadar mengenang dari mana organisasi ini berasal, tetapi juga memastikan ke mana ia akan berjalan. Sejarah telah memberikan alasan mengapa KOHATI dilahirkan. Namun, masa depan menuntut KOHATI untuk terus membuktikan mengapa ia harus tetap ada. KOHATI tidak cukup hanya hadir dalam struktur. Ia harus hadir dalam gagasan, kaderisasi, kepemimpinan, dan perjuangan. Sebab relevansi bukan warisan sejarah, melainkan sesuatu yang harus terus diperjuangkan.

Makassar, Pemuda, Pendidikan, Teknologi

Dosen FSD UNM Ajak Remaja Bontoa Lawan Hoaks dan Ujaran Kebencian dengan Konten Digital Positif dan Kearifan Lokal

ruminews.id, Makassar – Sebanyak 31 remaja di Kelurahan Bontoa, Kecamatan Bontoa, Kabupaten Maros, mengikuti pelatihan pembuatan konten kreatif berbasis teknik kolase digital yang digelar tim Pengabdian kepada Masyarakat (PKM) Fakultas Seni dan Desain Universitas Negeri Makassar (FSD UNM) bekerja sama dengan UPTD SMPN 13 Bontoa (terkhusus pada Mata Pelajaran Bahasa dan Sastra Makassar). Pelatihan inti berlangsung selama pada Selasa, 19 Mei 2026.

Muhammad Bakri
Daerah, Gowa, Hukum & Kriminal, Pemerintah kabupaten Gowa, Pemerintahan, Pemuda

Pendekar Hukum Indonesia Pertanyakan Pemberhentian Muhammad Bakri oleh Bupati Gowa: Ada Apa?

ruminews.id, Gowa – Kebijakan tata kelola pemerintahan di Kabupaten Gowa belakangan ini kembali menyita perhatian saya. Setelah sebelumnya kita dihadapkan pada penonaktifan beberapa kepala OPD hingga Sekretaris Daerah, kini keputusan Bupati Gowa yang memberhentikan Muhammad Bakri, S.H. dari jabatannya sebagai Tenaga Ahli Bagian Hukum Pemkab Gowa kian mempertegas dugaan saya akan hadirnya tindakan sewenang-wenang dalam tata kelola pemerintahan daerah. Saya memandang pemberhentian ini bukan hal yang sepele. Muhammad Bakri diangkat dan ditetapkan secara resmi berdasarkan Surat Keputusan yang ditandatangani langsung oleh Bupati Gowa. Namun, secara tiba-tiba, pada 28 Agustus 2026 diterbitkan SK pemberhentian terhadap dirinya tanpa alasan yang jelas. Yang menjadi catatan krusial bagi saya, sebelum SK tersebut terbit, beliau sama sekali tidak pernah menerima Surat Peringatan (SP), teguran, atau pemberitahuan apa pun terkait dugaan pelanggaran dalam menjalankan tugasnya. Sebagai Direktur Eksekutif Pendekar Hukum Indonesia yang konsisten terhadap visi dan misi lembaga yaitu menjadi lembaga pengontrol kebijakan dan keadilan bagi seluruh rakyat indonesia, saya secara tegas mempertanyakan dasar hukum serta prosedur di balik penerbitan keputusan tersebut. SK tertanggal 28 Agustus 2026 itu memang sudah ada, tetapi pertanyaannya: apa alasan hukum dan dasar pertimbangannya? Apakah beliau melakukan pelanggaran? Jika ada, pelanggaran seperti apa yang dituduhkan? Bagi saya, setiap keputusan pejabat publik yang menyangkut hak seseorang wajib dilakukan secara transparan, objektif, profesional, dan dapat dipertanggungjawabkan di mata hukum. Tidak bisa hanya sekadar menerbitkan SK lalu selesai begitu saja tanpa ada penjelasan yang memadai. Atas dasar itu, saya menuntut Pemerintah Kabupaten Gowa untuk menjelaskan secara terbuka lima hal penting berikut: Apa dasar hukum yang dipakai dalam menerbitkan SK pemberhentian Muhammad Bakri, S.H. tertanggal 28 Agustus 2026? Apa alasan konkret di balik pemberhentian beliau dari jabatannya? Apakah ada pelanggaran spesifik yang dituduhkan kepada beliau? Jika memang ada dugaan pelanggaran, mengapa mekanismenya melompati prosedur dan tidak pernah ada SP atau teguran sebelumnya? Apakah proses pemberhentian ini sudah sesuai dengan ketentuan yang tertera dalam SK pengangkatan dan aturan hubungan kerja yang melingkupinya? Saya ingin menegaskan bahwa kritik yang saya suarakan ini bukan persoalan pribadi, melainkan bentuk kepedulian saya terhadap prinsip-prinsip tata kelola pemerintahan yang baik. Kita tentu menghormati kewenangan Bupati sebagai kepala daerah, tetapi kewenangan itu ada batasnya dan harus bergerak di atas koridor hukum. Pemerintahan daerah bukan perusahaan pribadi yang keputusannya terhadap bawahan bisa diambil sesuka hati. Jika Pemkab Gowa merasa memiliki dasar hukum yang kuat, buka dan jelaskan itu kepada publik secara transparan. Jangan biarkan kebijakan seperti ini menimbulkan kesan bahwa pemerintah bekerja secara arogan dan ugal-ugalan. Saya meminta agar Muhammad Bakri, S.H. berikan penjelasan yang jujur serta akses penuh terhadap dokumen yang menjadi pertimbangan keputusan tersebut. Apabila dalam kajian kami nantinya ditemukan adanya masalah pada aspek kewenangan, substansi, maupun prosedur penerbitannya, maka upaya hukum administratif maupun langkah hukum lainnya merupakan hak penuh yang patut dipertimbangkan oleh beliau. Saya tidak sedang meminta perlakuan khusus bagi siapa pun. Saya hanya menuntut satu hal: jadikan hukum dan aturan sebagai panglima. Kalau pemberhentian itu sudah sesuai prosedur, tentu kita semua wajib menghormatinya. Namun jika ada cacat hukum dalam prosesnya, jangan pernah takut untuk mengoreksi kebijakan yang keliru.

Bima, Infotainment, Pemuda, Pendidikan

Kolaborasi Pemerintah Desa, Pemuda, Mahasiswa KKN UNSWA 2026, dan Masyarakat Sukses Gelar Peringatan Maulid Nabi 1448 H di Desa Rite

ruminews.id, BIMA — Masjid Al-Umariyyah, Desa Rite, Kecamatan Ambalawi, Kabupaten Bima, Nusa Tenggara Barat, dipadati warga dalam peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW 1448 Hijriah, Selasa (1/9/2026). Warga dari berbagai kalangan, mulai dari ibu-ibu, bapak-bapak, remaja hingga anak-anak, hadir mengikuti rangkaian acara yang berlangsung khidmat sekaligus semarak.

Daerah, Makassar, Pemerintah Kota Makassar, Pemerintahan

Lama Tak Terurus, Munafri Akan Benahi Area RPH Tamangapa Jadi Kawasan Produktif Terintegrasi

Ruminews.id, MAKASSAR—Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin meninjau area terbuka Rumah Potong Hewan (RPH) Tamangapa, Kecamatan Manggala, Rabu (2/9/2026). Kunjungan Munafri untuk memastikan pembenahan sekaligus rencana optimalisasi dan pemanfaatan aset daerah tersebut.

Scroll to Top