Author name: Randi

Hukum, Makassar, Nasional, Pemuda, Politik

DPP KNPI Diminta Buktikan Legalitas, Kuasa Hukum KNPI Sulsel Tegaskan Kebijakan Tanpa Mandat Berpotensi Cacat Hukum.

ruminews.id, MAKASSAR – Bahwa Polemik mengenai legalitas kepemimpinan di tubuh Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) semakin memanas dan menjadi tanda tanya besar. Persoalan ini mencuat setelah munculnya sejumlah kebijakan organisasi yang dikeluarkan oleh Dewan Pimpinan Pusat (DPP) KNPI yang dipimpin oleh Ryano Panjaitan, meskipun masa periodesasi kepengurusannya dinilai telah berakhir. Ketua Majelis Pemuda Indonesia (MPI) KNPI Sulawesi Selatan, Imran Eka Saputra, menegaskan bahwa berdasarkan ketentuan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) KNPI, masa jabatan kepengurusan DPP KNPI secara de jure telah berakhir pada Juli 2025. Dengan berakhirnya masa jabatan tersebut, maka secara hukum organisasi setiap kewenangan untuk mengambil keputusan strategis otomatis juga berakhir. “Bahwa Pelantikan DPD KNPI Sulawesi Selatan yang dilakukan oleh pihak yang mengatasnamakan DPP KNPI merupakan tindakan yang secara nyata menabrak konstitusi organisasi. Ketika masa jabatan telah berakhir, maka kewenangan organisatoris juga tidak lagi melekat,” Bahwa dalam prinsip tata kelola organisasi modern, setiap tindakan organisasi harus didasarkan pada legitimasi kepengurusan yang sah dan masih berlaku. Tanpa adanya mandat organisasi yang valid, maka setiap kebijakan yang dikeluarkan berpotensi tidak memiliki kekuatan mengikat secara organisatoris. Secara hukum organisasi, tindakan semacam itu dapat dikategorikan sebagai tindakan ultra vires, yakni tindakan yang dilakukan oleh pengurus organisasi di luar kewenangan yang dimilikinya. Lebih lanjut, dalam perspektif hukum nasional, keberadaan organisasi kemasyarakatan juga tunduk pada ketentuan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan sebagaimana telah diubah dengan UndangUndang Nomor 16 Tahun 2017, yang secara tegas mengatur bahwa setiap aktivitas organisasi harus dijalankan oleh kepengurusan yang sah sesuai dengan anggaran dasar organisasi. Dalam kondisi seperti saat ini, MPI KNPI Sulawesi Selatan juga menilai kepengurusan DPP KNPI berada dalam posisi status quo, yaitu keadaan di mana tidak terdapat kepemimpinan yang memiliki legitimasi penuh untuk mengambil keputusan strategis organisasi hingga diselenggarakannya Kongres KNPI sebagai forum pengambilan keputusan tertinggi organisasi. Menanggapi situasi tersebut, Tim Kuasa Hukum DPD KNPI Sulawesi Selatan yang diwakili oleh Ardiansyah Arsyad menegaskan bahwa pihaknya menantang secara terbuka DPP KNPI untuk memperlihatkan dokumen resmi yang menjadi dasar legal standing kepengurusannya. Menurut Tim Kuasa Hukum, dalam praktik hukum organisasi, legitimasi kepengurusan tidak dapat dibangun hanya melalui klaim sepihak, tetapi harus dibuktikan melalui dokumen resmi berupa Surat Keputusan (SK) Kepengurusan yang sah dan masih berlaku. “Bahwa Setiap pihak yang mengklaim sebagai pengurus aktif organisasi wajib mampu menunjukkan dasar legalitasnya. Tanpa adanya SK kepengurusan yang sah dan masih berlaku, maka setiap tindakan yang mengatasnamakan organisasi berpotensi tidak memiliki dasar kewenangan yang sah,” tegas Ardiansyah Arsyad. Bahwa apabila pihak yang mengatasnamakan DPP KNPI tidak mampu memperlihatkan dokumen legitimasi yang sah, maka setiap kebijakan organisasi yang dikeluarkan setelah berakhirnya masa jabatan berpotensi cacat hukum secara organisatoris maupun administratif. Bahkan dalam perspektif hukum perdata, tindakan menjalankan kewenangan tanpa dasar legitimasi yang sah dapat dikualifikasikan sebagai perbuatan melawan hukum (onrechtmatige daad) sebagaimana diatur dalam Pasal 1365 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, apabila terbukti menimbulkan kerugian terhadap organisasi atau pihak lain. “Oleh karena itu, apabila pihak yang mengatasnamakan DPP KNPI tidak mampu memberikan klarifikasi secara terbuka mengenai dasar legal standing kepengurusannya, maka kami akan mempertimbangkan langkah hukum yang diperlukan untuk melindungi legitimasi organisasi,” lanjutnya. Bahwa Tim Kuasa Hukum menegaskan langkah hukum yang dimaksud dapat ditempuh melalui jalur perdata, pidana, maupun mekanisme hukum lainnya, apabila ditemukan adanya tindakan yang berpotensi merugikan organisasi serta menimbulkan kekacauan dalam tata kelola organisasi KNPI. Meski demikian, sebagai bentuk penghormatan terhadap asas itikad baik dan prinsip kehati-hatian dalam hukum, Tim Kuasa Hukum terlebih dahulu akan menyampaikan somasi atau peringatan hukum kepada pihak terkait sebelum mengambil langkah hukum lebih lanjut. Tim Kuasa Hukum juga mengimbau seluruh elemen pemuda agar tetap menjaga stabilitas dan kondusivitas organisasi serta mengedepankan penyelesaian konflik secara konstitusional sesuai dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga KNPI. “KNPI adalah rumah besar organisasi kepemudaan nasional. Oleh karena itu, marwah, legitimasi, dan integritas kelembagaannya harus dijaga bersama agar tidak terjebak dalam konflik berkepanjangan yang justru merugikan gerakan kepemudaan,” tutup Ardiansyah Arsyad.

DPRD Kota Makassar, Ekonomi, Hukum, Makassar, Nasional, Pemerintah Kota Makassar, Pemerintahan, Pemuda, Prov Sulawesi Selatan

Rakoord KemenHAM Sulsel; Jelang Revisi UU HAM, BADKO HMI Sulsel Usulkan Penguatan Arsitektur Penegakan HAM di Tingkat Daerah

ruminews.id, MAKASSAR — Badan Koordinasi Himpunan Mahasiswa Islam (BADKO HMI) Sulawesi Selatan melalui Bidang Perlindungan HAM menghadiri kegiatan Rapat Koordinasi Penilaian Kepatuhan HAM yang diselenggarakan oleh Kantor Wilayah Kementerian Hak Asasi Manusia Sulawesi Selatan. Kegiatan ini dihadiri oleh unsur organisasi kemahasiswaan yang tergabung dalam Cipayung Plus, serta berbagai lembaga masyarakat sipil dan jajaran aparat pemerintah Sulsel. Forum tersebut menjadi ruang dialog antara pemerintah dan masyarakat sipil dalam memperkuat implementasi perlindungan hak asasi manusia, khususnya menjelang agenda revisi Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia. Dalam kesempatan tersebut, Ketua Bidang Perlindungan HAM BADKO HMI Sulsel, Iwan Mazkrib, menyampaikan gagasan mengenai pentingnya penguatan arsitektur penegakan HAM di tingkat daerah sebagai bagian dari reformasi sistem perlindungan HAM di Indonesia. Ia menilai bahwa secara normatif jaminan terhadap hak asasi manusia telah ditegaskan dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, namun dalam praktiknya masih sering ditemukan kesenjangan antara norma hukum dan realitas implementasi di lapangan. “Jelang revisi UU HAM, sekiranya Kementerian HAM mampu menjadi jembatan antara masyarakat dan negara yang mengarahkan pada penguatan arsitektur penegakan HAM di tingkat daerah. Kecemasan ini kami sampaikan karena dalam praktiknya seringkali terdapat ketidaksesuaian antara hak masyarakat dan kewajiban negara, antara das sein dan das sollen,” ujarnya. Menurutnya, tantangan utama penegakan HAM saat ini tidak lagi terletak pada ketersediaan norma hukum, melainkan pada efektivitas sistem implementasi, koordinasi kelembagaan, serta mekanisme pengawasan di tingkat daerah. Oleh karena itu, momentum revisi UU HAM dinilai penting untuk memperkuat sistem perlindungan HAM yang lebih operasional, terintegrasi, dan responsif terhadap dinamika sosial di masyarakat. Kegiatan tersebut juga melibatkan narasumber dari Kementerian HAM, yakni Dewi Nofyenti, yang menekankan pentingnya kolaborasi lintas sektor dalam mendorong penguatan kepatuhan HAM di seluruh institusi pemerintahan. Ia menjelaskan bahwa upaya penguatan tersebut juga telah dijabarkan melalui Peraturan Menteri Hak Asasi Manusia Nomor 15 Tahun 2025 tentang Penilaian Kepatuhan Hak Asasi Manusia Instansi Pemerintah, yang menjadi acuan Kementerian HAM dalam melakukan evaluasi terhadap penyelenggaraan pemerintahan agar selaras dengan prinsip-prinsip penghormatan, perlindungan, dan pemenuhan HAM. “Tentu melalui peraturan tersebut kami di Kementerian HAM berupaya mengendapkan prinsip good governance sebagai cerminan pemerintahan yang akuntabel dan bertanggung jawab. Karena itu kami berharap seluruh pihak dapat terus membangun koordinasi dan sinergitas dengan Kementerian HAM, khususnya di tingkat wilayah,” jelasnya. Menanggapi hal tersebut, BADKO HMI Sulsel memandang bahwa keberadaan Permenham Nomor 15 Tahun 2025 merupakan langkah penting dalam membangun sistem evaluasi kepatuhan HAM dalam birokrasi negara. Namun demikian, mekanisme penilaian tersebut dinilai perlu terus diperkuat agar tidak berhenti pada indikator administratif semata. BADKO HMI Sulsel menekankan bahwa penilaian kepatuhan HAM perlu dibangun sebagai sistem monitoring yang partisipatif dengan melibatkan masyarakat sipil, organisasi mahasiswa, akademisi, serta komunitas korban. Dengan pendekatan tersebut, evaluasi kepatuhan HAM diharapkan mampu mencerminkan kondisi riil perlindungan HAM di masyarakat. Melalui forum koordinasi ini, BADKO HMI Sulsel berharap tercipta sinergi yang lebih kuat antara pemerintah dan masyarakat sipil dalam membangun sistem perlindungan HAM yang efektif, akuntabel, dan berkeadilan, sehingga prinsip penghormatan, perlindungan, dan pemenuhan HAM benar-benar terimplementasi dalam praktik penyelenggaraan pemerintahan di tingkat daerah. Yakin Usaha Sampai (tutupnya).

Gowa, Pemuda, Pendidikan

SAPMA PP GOWA GELAR BUKA PUASA BERSAMA 1000 ANAK YATIM DI ISTANA TAMALATE

ruminews.id, – GOWA, 10 Maret 2026 – Pimpinan Cabang Satuan Siswa, Pelajar dan Mahasiswa Pemuda Pancasila (SAPMA PP) Kabupaten Gowa menggelar kegiatan Buka Puasa Bersama 1000 Anak Yatim yang berlangsung di Istana Tamalate Balla Lompoa, Kabupaten Gowa, pada Selasa (10/3/2026). Kegiatan yang berlangsung penuh kehangatan dan nuansa kebersamaan ini dihadiri oleh berbagai unsur tokoh daerah, organisasi kepemudaan, serta para undangan. Kehadiran ratusan anak yatim dari berbagai panti asuhan membuat suasana acara terasa lebih hidup dan penuh haru. Ketua Panitia, Haidir, menyampaikan rasa syukur dan terima kasih kepada seluruh pihak yang telah membantu hingga kegiatan ini dapat terlaksana dengan baik. “Alhamdulillah kegiatan buka puasa bersama 1000 anak yatim ini dapat berjalan dengan lancar. Kami mengucapkan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada seluruh pihak yang telah membantu terselenggaranya kegiatan ini, khususnya kepada para panitia yang telah bekerja keras dan penuh dedikasi,” ujarnya. Ketua SAPMA PP Gowa, Sigit, juga menyampaikan apresiasi kepada berbagai pihak yang telah memberikan dukungan terhadap kegiatan tersebut. “Kami mengucapkan terima kasih kepada Ibu Bupati Gowa yang telah mengsupport kegiatan ini, serta kepada para sponsor dan donatur yang telah ikut berkontribusi sehingga acara ini dapat terlaksana dengan baik. Antusiasme adik-adik dari panti asuhan yang hadir membuat acara ini terasa sangat hidup dan penuh kebahagiaan,” ungkapnya. Ia juga menambahkan bahwa kegiatan Buka Puasa Bersama 1000 Anak Yatim yang dilaksanakan di Kabupaten Gowa ini merupakan yang pertama kali diselenggarakan oleh organisasi kepemudaan di daerah tersebut. Dalam kesempatan itu, SAPMA PP Gowa juga menyampaikan terima kasih kepada para tamu undangan yang telah hadir, di antaranya Putra Mahkota Kerajaan Gowa, Ketua PW SAPMA PP Sulawesi Selatan, Dewan Kehormatan, MPC PP Gowa, Kotimahatidana MPC PP Gowa, unsur Forkopimda Gowa, para Ketua OKP di Kabupaten Gowa, organisasi kemasyarakatan dan LSM, serta perwakilan dari Dinas Pemuda dan Olahraga dan Dinas Pariwisata Kabupaten Gowa.   Ketua PW SAPMA PP Sulawesi Selatan, Hasrul Kaharuddin, dalam sambutannya menyampaikan apresiasi tinggi atas kegiatan sosial yang dilakukan oleh SAPMA PP Gowa. “Saya sangat mengapresiasi setinggi-tingginya kegiatan yang dilakukan oleh SAPMA PP Gowa. Kegiatan buka puasa bersama 1000 anak yatim ini merupakan bentuk nyata kepedulian dan semangat berbagi kepada saudara-saudara kita yang berada di panti asuhan,” ujarnya. Sementara itu, Bupati Gowa yang diwakili oleh Sekretaris Dinas Pemuda dan Olahraga Kabupaten Gowa, Arianto Abbas, juga menyampaikan apresiasi atas terselenggaranya kegiatan tersebut. “Kegiatan ini merupakan momentum yang indah di bulan suci Ramadan. Buka puasa bersama anak-anak yatim seperti ini bukan hanya sekadar kegiatan seremonial, tetapi juga menjadi wujud kepedulian sosial dan kebersamaan yang harus terus dijaga,” katanya. Sebagai bentuk kepedulian nyata kepada anak-anak yatim, kegiatan ini juga ditutup dengan penyerahan bantuan sembako kepada sejumlah panti asuhan yang hadir dalam kegiatan tersebut. Bantuan tersebut diharapkan dapat sedikit meringankan kebutuhan adik-adik di panti asuhan serta menjadi wujud kasih sayang dan perhatian dari berbagai pihak. Senyum dan kebahagiaan yang terpancar dari wajah anak-anak yatim menjadi pengingat bahwa Ramadan adalah bulan untuk berbagi, mempererat silaturahmi, serta menebarkan kepedulian kepada sesama. SAPMA PP Gowa berharap kegiatan ini tidak hanya menjadi momentum kebersamaan di bulan suci Ramadan, tetapi juga dapat menjadi inspirasi bagi banyak pihak untuk terus menumbuhkan semangat berbagi dan kepedulian sosial, khususnya kepada anak-anak yatim yang membutuhkan perhatian dan kasih sayang dari kita semua.

Dinas Koperasi Makassar, Ekonomi, Nasional, Pangkep, Pemerintahan, Pemuda

PMO Pangkep Dampingi Tim Monitoring Kementerian Koperasi Tinjau Gedung Koperasi Desa Merah Putih yang Telah Rampung

ruminews.id, – PANGKEP, Pada Selasa, 10 Maret 2026, PMO Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan (Pangkep) membersamai tim monitoring dari Kementerian Koperasi dalam kegiatan peninjauan lapangan secara langsung ke sejumlah Koperasi Desa Merah Putih (KDKMP) yang progres pembangunannya telah selesai. Kegiatan monitoring ini dilakukan sebagai bagian dari upaya memastikan kesiapan sarana dan prasarana koperasi desa yang dibangun untuk mendukung penguatan ekonomi masyarakat di tingkat desa. Peninjauan dilakukan langsung guna melihat kondisi bangunan serta kesiapan operasional koperasi. Dalam kegiatan tersebut, tim monitoring meninjau tiga gedung Koperasi Desa Merah Putih yang telah rampung pembangunannya, yaitu Koperasi Desa Merah Putih Manggalung, Baring, dan Padang Lampe. Ketiga koperasi tersebut berada di tiga kecamatan berbeda di wilayah Kabupaten Pangkep. Kehadiran tim dari Kementerian Koperasi bersama PMO Kabupaten Pangkep menjadi bagian dari proses evaluasi sekaligus memastikan bahwa pembangunan koperasi desa berjalan sesuai dengan rencana yang telah ditetapkan oleh pemerintah. PMO Kabupaten Pangkep, Muh. Sapril Ahmad, menyampaikan bahwa selesainya pembangunan gedung koperasi ini diharapkan mampu memberikan dampak positif bagi masyarakat desa, khususnya dalam mendorong pertumbuhan ekonomi lokal melalui penguatan kelembagaan koperasi. “Kita semua berharap dengan selesainya Gedung Koperasi Merah Putih ini dapat menjadi lokomotif pertumbuhan ekonomi lokal di desa serta menjadi contoh bagi koperasi desa maupun kelurahan yang saat ini progres pembangunannya belum rampung 100 persen,” tutup Muh. Sapril Ahmad.

Dinas Koperasi Makassar, Ekonomi, Nasional, Pangkep, Pemerintahan

Koperasi Merah Putih Wujud Implementasi Asta Cita ke-6 Presiden Prabowo, PMO Pangkep Dampingi Monitoring Percepatan Pembangunan

ruminews.id, – PANGKEP, Program Koperasi Merah Putih menjadi salah satu wujud nyata implementasi Asta Cita ke-6 Presiden Prabowo Subianto bersama Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka. Program ini bertujuan memperkuat perekonomian masyarakat melalui pengembangan koperasi yang mandiri, produktif, dan berkelanjutan di berbagai daerah di Indonesia. Sebagai bagian dari upaya percepatan pembangunan ekonomi kerakyatan, pemerintah terus mendorong implementasi program Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP). Dalam pelaksanaannya, berbagai pihak dilibatkan untuk memastikan program ini berjalan efektif, mulai dari pemerintah daerah hingga unsur pendamping seperti Project Management Officer (PMO). Di Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan (Pangkep), program Koperasi Merah Putih menunjukkan progres yang cukup positif. Sejumlah titik pembangunan koperasi telah rampung dan mulai menjadi perhatian dalam proses monitoring oleh pemerintah pusat guna memastikan kualitas pembangunan dan kesiapan operasionalnya. PMO Pangkep turut mengambil peran penting dalam mendampingi proses percepatan pembangunan tersebut. Kehadiran PMO menjadi bagian dari upaya memastikan seluruh tahapan program berjalan sesuai dengan perencanaan, mulai dari proses pembangunan hingga penguatan kelembagaan koperasi di tingkat desa dan kelurahan. Meski demikian, di lapangan masih terdapat beberapa Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih yang pembangunannya belum sepenuhnya selesai. Selain itu, terdapat pula beberapa lokasi yang hingga saat ini masih menghadapi kendala terkait ketersediaan lahan untuk pembangunan gedung koperasi. Kendala tersebut tidak menjadi penghalang bagi para stakeholder untuk terus mengupayakan percepatan realisasi program. Pemerintah daerah bersama tim pendamping dan pihak terkait lainnya terus melakukan koordinasi agar setiap hambatan yang muncul dapat segera diatasi. Dalam rangka memastikan progres pembangunan berjalan sesuai target, tim dari Kementerian Koperasi Republik Indonesia juga turun langsung ke lapangan untuk melakukan monitoring. Peninjauan ini dilakukan pada sejumlah gedung koperasi yang telah rampung dibangun di wilayah Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan. Melalui sinergi antara pemerintah pusat, pemerintah daerah, PMO, serta seluruh stakeholder yang terlibat, diharapkan program Koperasi Merah Putih dapat menjadi motor penggerak ekonomi masyarakat. Program ini juga diharapkan mampu memperkuat peran koperasi sebagai pilar utama ekonomi kerakyatan di daerah.

Ekonomi, Hukum, Makassar, Pemerintahan, Pemuda, Pertanian

Pupuk Bersubsidi Dijual di Atas HET, Massa Desak Pupuk Indonesia Copot Distributor dan Pengecer Nakal di Sulawesi Selatan

ruminews.id, – MAKASSAR, Maraknya penjualan pupuk bersubsidi di atas Harga Eceran Tertinggi (HET) kembali menjadi sorotan serius di wilayah Sulawesi Selatan. Di sejumlah daerah, pupuk bersubsidi jenis urea dan NPK Phonska dilaporkan dijual dengan harga mencapai Rp150.000 hingga Rp190.000 per sak (50 kg). Padahal, berdasarkan ketentuan resmi pemerintah tahun 2025/2026, HET pupuk subsidi berada pada kisaran Rp90.000–Rp92.000 per sak, yakni Rp1.800 per kilogram untuk urea dan Rp1.840 per kilogram untuk NPK Phonska. Kondisi ini dinilai sebagai bentuk pelanggaran terhadap aturan distribusi pupuk bersubsidi yang telah ditetapkan pemerintah. Praktik penjualan di atas HET tidak hanya melanggar regulasi, tetapi juga sangat merugikan para petani yang saat ini sudah menghadapi tingginya biaya produksi pertanian. Petani yang seharusnya mendapatkan akses pupuk dengan harga terjangkau justru dipaksa membeli dengan harga jauh di atas ketentuan. Selain persoalan harga, para petani juga mengeluhkan kelangkaan pupuk bersubsidi di tingkat lapangan. Meski secara administratif stok pupuk di gudang dilaporkan selalu tersedia, faktanya banyak petani kesulitan memperoleh pupuk subsidi tepat waktu saat musim tanam berlangsung. Kondisi ini tentu menghambat proses produksi pertanian dan berpotensi menurunkan hasil panen petani. Aspirasi dan keluhan tersebut telah disampaikan melalui aksi unjuk rasa secara damai di depan kantor Pupuk Indonesia Wilayah Sulawesi Selatan. Dalam pertemuan yang berlangsung, pihak pimpinan Pupuk Indonesia Sul-Sel menyatakan bahwa stok pupuk di gudang tidak pernah mengalami kekosongan. Namun pernyataan tersebut dinilai bertolak belakang dengan realitas yang dihadapi langsung oleh petani di lapangan. Atas dasar itu, massa mendesak pihak Pupuk Indonesia untuk segera melakukan evaluasi menyeluruh terhadap sistem distribusi pupuk bersubsidi di Sulawesi Selatan. Jika terbukti ada distributor maupun pengecer yang menjual pupuk di atas HET atau melakukan praktik yang merugikan petani, maka pihak terkait diminta untuk segera mencopot dan memberikan sanksi tegas kepada distributor dan pengecer tersebut. Langkah tegas dinilai penting untuk memastikan pupuk bersubsidi benar-benar sampai kepada petani dengan harga yang sesuai ketentuan pemerintah. Selain itu, pengawasan distribusi pupuk harus diperketat agar tidak ada lagi praktik penyelewengan yang merugikan petani sebagai tulang punggung ketahanan pangan nasional.

Ekonomi, Enrekang, Nasional, Pemuda, Pendidikan, Tekhnologi

Dorong Pemanfaatan Pembayaran Digital, Mahasiswa Unhas Edukasi Warga tentang QRIS

ruminews.id, ENREKANG, 3 Februari 2026 — Mahasiswa Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Hasanuddin melaksanakan kegiatan sosialisasi dan edukasi mengenai penggunaan QRIS sebagai alat pembayaran digital kepada masyarakat Desa Pinang, Kecamatan Cendana, Kabupaten Enrekang. Kegiatan ini dilaksanakan oleh Maylofhaza Thazya Mochtar, mahasiswa Jurusan Akuntansi, sebagai bagian dari realisasi program kerja individu dalam kegiatan Bina Desa MKPK Batch V. Kegiatan sosialisasi dilaksanakan pada Selasa, 3 Februari 2026 pukul 21.00 WITA hingga selesai yang bertempat di salah satu kediaman warga di Dusun Padang Malua, Desa Pinang. Kegiatan ini merupakan bentuk pengabdian kepada masyarakat yang bertujuan untuk meningkatkan pemahaman warga mengenai sistem pembayaran digital, khususnya penggunaan Quick Response Code Indonesian Standard (QRIS). Dalam pelaksanaannya, kegiatan dilakukan melalui metode sosialisasi dan edukasi secara langsung kepada masyarakat. Peserta diberikan pemaparan mengenai pengertian QRIS, manfaat penggunaan pembayaran digital, serta cara menggunakan QRIS dalam transaksi sehari-hari. Selain penyampaian materi, kegiatan ini juga disertai dengan pemberian pre-test dan post-test kepada warga untuk mengetahui tingkat pemahaman masyarakat sebelum dan setelah sosialisasi dilakukan. Melalui kegiatan ini, diharapkan masyarakat Desa Pinang dapat memperoleh pengetahuan yang lebih baik mengenai sistem pembayaran digital serta mampu memanfaatkan QRIS sebagai alternatif transaksi yang lebih praktis, aman, dan efisien. Kegiatan ini juga menjadi salah satu upaya dalam mendukung peningkatan literasi keuangan dan pemanfaatan teknologi digital di masyarakat. Program sosialisasi ini menunjukkan komitmen mahasiswa Universitas Hasanuddin dalam berkontribusi kepada masyarakat melalui kegiatan edukatif yang dapat memberikan manfaat nyata bagi masyarakat desa.

Jakarta, Jakarta, Nasional, Pemerintahan, Tekhnologi

Komdigi Batasi Akses Media Sosial Anak di Bawah 16 Tahun, Berlaku Akhir Maret

ruminews.id, JAKARTA– Pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) resmi menunda akses anak di bawah usia 16 tahun ke sejumlah platform digital yang dinilai berisiko tinggi. Kebijakan ini merupakan tindak lanjut dari Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggara Sistem Elektronik dalam Perlindungan Anak atau yang dikenal sebagai PP Tunas. Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid, menyampaikan bahwa pemerintah telah menerbitkan peraturan menteri sebagai aturan turunan dari PP Tunas guna memperkuat perlindungan anak di ruang digital. “Hari ini kami mengeluarkan Peraturan Menteri sebagai turunan dari PP Tunas. Melalui peraturan ini, pemerintah menunda akses akun anak di bawah 16 tahun pada platform digital berisiko tinggi, termasuk media sosial dan layanan jejaring,” ujar Meutya dalam keterangannya, Jumat (6/3/2026). Ia menjelaskan bahwa kebijakan tersebut menjadikan Indonesia sebagai salah satu negara non-Barat pertama yang menerapkan pembatasan akses anak ke platform digital berdasarkan usia. Menurut Meutya, langkah ini diambil karena meningkatnya kerentanan anak terhadap berbagai ancaman di internet, seperti paparan konten negatif, perundungan siber, penipuan daring, hingga kecanduan penggunaan teknologi. “Dasarnya jelas. Anak-anak kita menghadapi ancaman yang semakin nyata, mulai dari paparan pornografi, perundungan siber, penipuan online, hingga yang paling utama adalah adiksi digital,” jelasnya. Tahap implementasi kebijakan ini akan dimulai pada 28 Maret 2026. Pada tahap awal, akun milik anak di bawah usia 16 tahun di platform berisiko tinggi akan mulai dinonaktifkan secara bertahap. Sejumlah platform yang masuk dalam kategori tersebut antara lain YouTube, TikTok, Facebook, Instagram, Threads, X, serta Bigo Live. Komdigi menyatakan proses penonaktifan akun tersebut akan dilakukan secara bertahap hingga seluruh platform mematuhi ketentuan yang telah diatur dalam regulasi. Meutya juga mengakui bahwa penerapan kebijakan ini kemungkinan akan menimbulkan ketidaknyamanan pada tahap awal, baik bagi anak-anak maupun orang tua. “Kami sadar implementasi peraturan ini mungkin menimbulkan ketidaknyamanan di awal. Anak-anak mungkin mengeluh, dan orang tua mungkin bingung menghadapi keluhan anak-anaknya,” ungkapnya. Meski demikian, pemerintah menilai kebijakan ini merupakan langkah penting di tengah kondisi yang disebut sebagai darurat digital. “Ini adalah langkah yang harus diambil pemerintah untuk melindungi anak-anak kita. Kita ingin teknologi itu memanusiakan manusia, bukan menumbalkan masa kecil anak-anak kita,” tegas Meutya. Pemerintah juga menegaskan bahwa kebijakan ini diharapkan dapat membantu orang tua dalam mengawasi penggunaan teknologi oleh anak-anak, sehingga perlindungan dari dampak negatif ruang digital tidak lagi sepenuhnya menjadi beban keluarga.

Nasional, Opini, Pemerintahan, Pemuda, Pendidikan, Takalar

Perpustakaan di Balik Dinding Kantor: Takalar Sedang Meningkatkan Literasi atau Membakar Buku?

ruminews.id, – Di banyak desa dan sekolah di Takalar, kata literasi sering digaungkan dalam pidato meletup-letup, laporan kegiatan, hingga slogan program pendidikan. Pemerintah berbicara tentang peningkatan kualitas sumber daya manusia, guru mengajak murid untuk rajin membaca, dan kabarnya aparat desa mengklaim telah menyediakan fasilitas perpustakaan. Namun ada satu pertanyaan sederhana dari puluhan tanya yang jarang diungkapkan, di mana sebenarnya perpustakaan itu berada? Ironisnya, diTakalar banyak tempat perpustakaan justru disimpan di ruang-ruang yang sulit dijangkau(akses terbatas). Di desa, buku-buku diletakkan di dalam kantor desa yang megah berdampingan dengan arsip administrasi dan berkas pemerintahan hingga lapuk dimakan waktu. Di sekolah, perpustakaan sering kali berada di ruang guru atau ruang khusus yang pintunya lebih sering tertutup daripada terbuka. Secara formal, perpustakaan memang ada. Tetapi secara fungsional, ia seperti benda mati terlihat indah dalam rencana jika dibicarakan diruang-ruang formal , namun jarang hidup dalam keseharian masyarakat dan peserta didik. Kondisi ini menimbulkan pertanyaan yang cukup tajam dan menukik, apakah ini benar-benar upaya meningkatkan literasi, atau justru rencana utopis yang mungkin adalah cara halus membakar buku tanpa api? Kita belajar dari peradaban besar, seperti pada masa Dinasti Abbasiyah ada perpustakaan Baitul Hikmah di Baghdad dan dinasti Yunani yakni perpustakaan Alexandria yang menjadi pusat pendidikan dan penelitian. Perpustakaan ini menjadi washilah pengetahuan dimana setiap orang punya akses yang sama terhadap perpustakaan ini sehingga pada praktiknya setiap orang memahami kondisi perdaban dan memiliki etika terhadap setiap perubahan zaman. Menempatkan perpustakaan di ruang yang tidak mudah diakses adalah bentuk pengkerdilan literasi secara struktural. Buku hanya menjadi benda yang disimpan, bukan dibaca. Ia diperlakukan seperti arsip, bukan lagi sumber pengetahuan. Akibatnya, masyarakat terutama anak-anak dan pelajar tidak memiliki hubungan yang dekat dengan buku. Mereka tidak melihat buku sebagai teman belajar, melainkan sebagai benda asing yang berada di ruang orang dewasa dan elitis. Masalah ini menjadi semakin serius ketika pemerintah daerah Takalar menggaungkan digitalisasi . sehingga sangatenungkinkan anak-anak desa hari ini tidak lagi asing dengan modernitas. Internet, media sosial, dan berbagai platform digital dengan cepat masuk ke ruang-ruang kehidupan mereka. Namun pemerintah harus memahami, tanpa fondasi literasi yang kuat, teknologi justru berpotensi menjadi arus yang menyeret pada kerapuhan etika dan moralitas bukan sarana yang memberdayakan lagi. Lebih lugas literasi bukan sekadar kemampuan membaca huruf. Literasi adalah kemampuan memahami, menganalisis, dan menyaring informasi. Tanpa literasi, teknologi hanya akan menghasilkan generasi yang cepat mengakses informasi tetapi lambat memahami makna. Mereka bisa menggulir layar ponsel berjam-jam, tetapi kesulitan menelaah satu halaman buku. di sinilah letak paradoks kita. Di satu sisi, kita berbicara tentang digitalisasi dan peningkatan sumber daya manusia. di sisi lain, fondasi literasi yang seharusnya menjadi pondasi utama justru rapuh karena buku dijauhkan dari kehidupan sehari-hari dan minat anak desa oleh kepala sekolah dan aparat desa. Ditakalar sendiri perpustakaan seharusnya menjadi ruang paling hidup dalam sebuah sekolah atau desa-desa. Ia harus berada di tempat yang terbuka, ramah, dan mudah diakses oleh semua orang. Namun , dari hasil pantauan saya menganggap bahwa justru kita masih menemukan hal itu digubuk sederhana rumah baca dan TBM yang ada didesa dengan fasilitas seadanya. Banyak kita temukan program peningkatan literasi namun program yang harusnya menyentuh masyarakat justru diseret jauh dari orientasi itu dan dinikmati secara pribadi, belum lagi komersialisasi buku bacaan yang tidak lagi epektif dan nyaman untuk dibaca atas nama literasi namun ironisnya program justru menguras dana bos untuk kepentingan pribadi maupun kelompok. Sudah harusnya pendidikan Takalar berbenah, perpustakaan yang eksklusif dan tersembunyi harus ditata kembali dan dihidupkan. Pelajar Takalar adaptif pada digitalisasi namun tidak bisa tenggelam tanpa pelampung pengetahuan etik dan moral yang hanya bisa didapatkan dengan membuka dan memahami buku. Dinas pendidikan jangan menjadi sentrum yang latah memahmi penomena ini. kita harus punya prinsip bahwa perpustakaan bukan gudang buku, melainkan ruang perjumpaan gagasan. Ia harus menjadi tempat anak-anak datang dengan rasa ingin tahu, bukan tempat yang terasa asing dan penuh batasan. Di sisi lain Perpustakaan daerah harus menjadi ruang aktif dan terbuka untuk siapa saja. Perpustakaan daerah harus punya inovasi membangkitkan minat baca masyarakat dan menjadikan perpusda sebagai titik nadir pendidikan dan penelitian, bukan justru sibuk mengadakan pelatihan yang tidak epektif dan disorientasi bahkan tercium kurang sehat. Ini kritik moral untuk kita semua bukan hanya dinas pendidikan dan perpusda serta pemerintah daerah Takalar namun elemen inilah yang berperan terdepan dalam hal ini. Menurut hemat saya di Takalar ini ketika perpustakaan disembunyikan di balik dinding kantor desa atau ruang guru yang eksklusif, pesan yang secara tidak langsung disampaikan kepada masyarakat adalah bahwa buku bukan kebutuhan utama. Bahwa literasi bukan prioritas. Dan ketika pesan itu terus berulang, maka tidak mengherankan jika budaya membaca semakin lemah. jika koperasi merah putih bisa dipaksakan menggunakan fasilitas pemerintah mengapa perpustakaan tidak? Lebih jauh lagi, kondisi ini menunjukkan adanya cara pandang yang keliru dalam melihat perpustakaan. Banyak pihak menganggap bahwa menyediakan rak buku sudah cukup untuk disebut sebagai program literasi. Padahal literasi tidak lahir dari keberadaan buku semata, melainkan dari akses, kebiasaan, dan interaksi yang hidup dengan buku itu sendiri. Jika kita benar-benar serius membangun generasi yang mampu menghadapi tantangan teknologi, maka perpustakaan harus diperlakukan sebagai pusat kehidupan intelektual desa dan sekolah. Ia harus ditempatkan di ruang yang terbuka, dekat dengan masyarakat, dekat dengan siswa, dan dekat dengan aktivitas sehari-hari. Jika tidak, maka segala program literasi hanya akan menjadi slogan kosong. Buku-buku akan tetap tersusun rapi di rak, tetapi sunyi dari pembaca. Dan pada akhirnya, kita akan menyadari satu hal yang pahit “membakar buku tidak selalu membutuhkan api. Cukup dengan menyimpannya di tempat yang tidak pernah dijangkau siapa pun. dan itulah kejahatan pemerintah di Takalar !

Ekonomi, Hukum, Internasional, Opini, Pemerintahan, Pemuda, Takalar

Duka Dunia Islam : Saat Api Menyala Dunia Islam Membisu

ruminews.id, – Dunia sedang diguncang oleh gemerincik peristiwa yang begitu cepat dan sekejap mata, pagi yang buta dan begitu kejam menandai serangan militer Amerika Serikat bersama Israel terhadap Iran pada 28 Februari 2026. Dimana kedua negara melancarkan serangan udara dan rudal besar-besaran di berbagai wilayah Iran, termasuk ibu kota Teheran, sebagai bagian dari operasi militer gabungan yang disebut Operation Epic Fury (oleh AS) dan Operation Lion’s Roar (oleh Israel). Sontak dari serangan ini tersiar kabar duka yang begitu mendalam, ketika media-media iran menyampaikan berita gugurnya Ayatollah Ali Khamenei bersama kerabat dekat dengan isak tangis dan tersirat kedukaan yang mendalam. Khamanei bukan hanya pemimpin tertinggi tetapi merupakan pemimpin spiritual dan intelektualisme Islam. Pemimpin yang begitu tegas dan lugas melawan praktik dehumanisasi dan genosida yang di lakukan oleh zionis Amerika serikat dan sekutunya Israel. dari prinsip inilah kita menemukan wajah islam yang melawan kedzoliman dan membebaskan manusia dari pengisapan para penindas. Gugurnya Ali Khamanei menurut saya adalah arus balik kebangkitan dunia islam melawan penindasan, saat ini prinsip islam dan persatuan negara-negara islam sedang diguncang oleh peristiwa penting. Apakah dunia islam akan senyap dalam kebisuannya atau bangkit melawan tindakan tidak bermoral AS- Israel terhadap Iran? sampai saat ini kita masih di ambang kecewa menjawab pertanyaan ini. Sebab, negara-negara Islam belum sepenuhnya menegaskan dukungan dan bantuan militer terhadap iran, melainkan banyak negara-negara Islam diam membisu dan bahkan menikmati konflik global ini. Saat mendengar perlawanan iran pada AS-Israel yang biadab itu, saya teringat dengan perkataan Imam Khomeini bahwa “Kami mendukung kaum tertindas di seluruh dunia” semangat inilah yang direduksi dari prinsip Islam dan menjadi semangat tersendiri di Iran saat ini. namun dinegara islam yang lain apakah semangat ini masih ada atau sudah gusar bahkan sirnah dimakan libido kekuasaan? 1 Maret 2026 anak muda dipakistan berunjuk rasa dan menghancurkan kedutaan Amerika serikat, menurut saya ini sikap yang jelas. Lalu di Indonesia Sendiri apa yang bisa kita lakukan selain negara dengan tegas mendukung Iran? Mengapa kita tidak mencoba memboikot kedutaan besar Amerika diJakarta dan menghentikan peredaran produk-produk berlabel Zionis di Indonesia. Dunia Islam melawan kebisuan, dunia islam berduka sekaligus berkecamuk melihat congkaknya AS-Israel akhir-akhir ini. Kita harus malu pada sejarah besar dunia Islam jika yang terdepan saat ini mendukung Iran justru negara-negara Nonislam seperti Rusia, China dan Korea utara. Lalu negara-negara Islam berbondong-bondong membangun kelompok penindas berkedok forum perdamaian. Saya ingin mengatakan bahwa dunia Islam hari ini berduka karena dua hal yang pertama atas serangan As-Israel ke Iran yang mengakibatkan gugurnya Ayatullah Ali Khamanei dan yang kedua atas kebisuan dan rapuhnya prinsip islam dalam melawan dehumanisasi,kesewenang-wenangan dan penindasan kelompok zionis Amerika Serikat-Israel. Spirit perlawanan Iran adalah api Islam yang menyalah dan menjadi resonansi perjuangan melawan kedzoliman, sejarah-sejarah Kenabian dan kisah para sahabat sangatt jelas menggambarkan kebringasan Islam dalam melawan Kedzoliman. Saatnya hari ini Islam berdiri tegak melawan zionis tanpa sekat perbedaan paham dan tempat kita lahir.

Scroll to Top