Author name: Fikri Haikal

Nasional, Opini, Pemuda, Pendidikan

Maba Mesti Menjadi Mahasiswa Kritis, Responsif dan Progresif

Penulis : Farhan – Anggota HMI KOMDAK Ruminews.id — Menjadi mahasiswa bukan sekadar mendapatkan kartu tanda mahasiswa, mengikuti perkuliahan, mengerjakan tugas, lalu lulus kemudian pulang. Kampus seharusnya menjadi tempat seseorang belajar mempertanyakan sesuatu, menguji kebenaran, membaca persoalan masyarakat, dan membangun keberanian untuk mengatakan bahwa sesuatu yang keliru memang mesti dikoreksi. Ucap Kurniawan akrab di sapa Wawank (Ketum HMI Komdak Cagora).

Nasional, Opini, Pemuda, Religi

Pa’belu/Ma’belu di Selayar: Bukan Sekadar Perayaan Maulid, tetapi Ruang Saling Mengenal dan Merawat Silaturahmi

Penulis : M. Fadel Baharuddin – Mahasiswa UINAM Ruminews.id, Selayar — Tradisi Pa’belu atau Ma’belu yang hidup di tengah masyarakat Selayar bukan sekadar rangkaian perayaan dalam memperingati Maulid Nabi Muhammad SAW. Lebih dari itu, tradisi yang diwariskan secara turun-temurun tersebut menjadi ruang sosial bagi masyarakat untuk saling bertemu, mengenal satu sama lain, mempererat hubungan kekeluargaan, serta merawat silaturahmi yang menjadi bagian penting dalam kehidupan masyarakat

Bone, Daerah, Pemuda, Pendidikan

Aksi Mahasiswa IAIN Bone Tuntut Transparansi Anggaran Berujung Ricuh

ruminews.id – Bone, 3 September 2026 — Aliansi Mahasiswa IAIN Bone menggelar aksi unjuk rasa di lingkungan kampus Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Bone, Sulawesi Selatan, hari ini. Aksi yang mengangkat tema “IAIN Bone Darurat Anggaran Jilid II” ini berujung ricuh setelah terjadi ketegangan antara massa aksi dan pihak keamanan kampus saat mahasiswa berupaya menuju halaman Kantor Rektorat. Tuntutan Utama: Melakukan evaluasi menyeluruh terhadap pengelolaan anggaran kampus. Membuka akses informasi penggunaan dana secara transparan kepada civitas akademika dan masyarakat. Mengevaluasi pengelolaan anggaran KIP Kuliah, PBAK, KKN, serta fasilitas kampus. Kronologi Singkat Situasi memanas saat massa aksi mencoba bergerak menuju halaman rektorat. Wakil Rektor IAIN Bone, Dr. Rahmatunnair, M.Ag., yang berada di lokasi turut menghalau massa aksi. Tindakan tersebut kemudian menuai kecaman dari mahasiswa. Mereka menilai pihak kampus semestinya berperan sebagai mediator dan membuka ruang dialog, bukan justru menghalangi penyampaian aspirasi. Pernyataan Mahasiswa Koordinator Lapangan aksi, Farel, menegaskan bahwa selama ini kampus dinilai cenderung menutup akses informasi terkait anggaran, padahal itu adalah hak publik yang harus dipenuhi. Sementara Jenderal Lapangan, Rian, menyatakan mahasiswa akan terus mengawal isu ini hingga rektorat memberikan kejelasan, dan menegaskan bahwa transparansi anggaran adalah hak dasar yang tidak bisa ditunda. Mahasiswa menegaskan bahwa sorotan mereka bukan merupakan tuduhan adanya penyimpangan atau tindak pidana, melainkan permintaan agar setiap anggaran yang berkaitan dengan kepentingan mahasiswa dapat dijelaskan melalui dokumen dan data yang bisa diperiksa secara terbuka. Rencana Lanjutan Aksi ini merupakan lanjutan dari gelombang aksi serupa sebelumnya, yang menurut mahasiswa belum mendapat jawaban memadai dari pihak kampus. AMIB menyatakan akan melanjutkan konsolidasi dan menggelar aksi lanjutan dengan jumlah massa yang lebih besar apabila tuntutan tidak direspons.

Nasional, Opini, Pemuda, Pendidikan

Mencari Kembali Identitas KOHATI di Tengah Krisis Kaderisasi Perempuan HMI

Penulis: Muhriani – KETUA UMUM KOHATI Komisariat Pertanian HMI Cabang Makassar Timur ruminews.id – Di tengah dinamika organisasi yang terus berkembang, KOHATI sebagai Korps HMI-Wati dihadapkan pada tantangan yang tidak ringan, yaitu krisis kaderisasi perempuan. Persoalan ini tidak hanya terlihat dari berkurangnya partisipasi kader dalam proses pembinaan, tetapi juga melemahnya pemahaman terhadap identitas dan tujuan utama KOHATI sebagai ruang pengembangan intelektual, kepemimpinan, dan perjuangan perempuan dalam Himpunan Mahasiswa Islam. Kondisi ini menjadi pengingat bahwa kaderisasi harus melahirkan kesadaran ideologis, bukan sekadar memenuhi agenda organisasi.

Nasional, Opini, Pemuda, Pendidikan

PBAK Bukan Panggung Organisasi Eksternal: Ketika Ruang Fakultas Diperebutkan Secara Sektoral

Penulis: Muhammad Ikrar – Ketua Umum PMII Rayon Dakwah dan Komunikasi Komisariat UIN Alauddin Makassar Cabang Kota Makassar ruminews.id – Ruang PBAK Fakultas Dakwah dan Komunikasi pada hakikatnya merupakan ruang akademik dan kemahasiswaan yang semestinya digunakan untuk memperkenalkan lingkungan fakultas, kultur akademik, serta lembaga kemahasiswaan internal kepada mahasiswa baru. PBAK seharusnya menjadi pintu awal bagi mahasiswa untuk mengenal DEMA Fakultas, SEMA Fakultas, HMJ, serta perangkat kelembagaan internal lainnya sebagai bagian integral dari kehidupan kemahasiswaan di dalam kampus.

Makassar, Pemuda, Pendidikan, Teknologi

Dosen FSD UNM Ajak Remaja Bontoa Lawan Hoaks dan Ujaran Kebencian dengan Konten Digital Positif dan Kearifan Lokal

ruminews.id, Makassar – Sebanyak 31 remaja di Kelurahan Bontoa, Kecamatan Bontoa, Kabupaten Maros, mengikuti pelatihan pembuatan konten kreatif berbasis teknik kolase digital yang digelar tim Pengabdian kepada Masyarakat (PKM) Fakultas Seni dan Desain Universitas Negeri Makassar (FSD UNM) bekerja sama dengan UPTD SMPN 13 Bontoa (terkhusus pada Mata Pelajaran Bahasa dan Sastra Makassar). Pelatihan inti berlangsung selama pada Selasa, 19 Mei 2026.

Muhammad Bakri
Daerah, Gowa, Hukum & Kriminal, Pemerintah kabupaten Gowa, Pemerintahan, Pemuda

Pendekar Hukum Indonesia Pertanyakan Pemberhentian Muhammad Bakri oleh Bupati Gowa: Ada Apa?

ruminews.id, Gowa – Kebijakan tata kelola pemerintahan di Kabupaten Gowa belakangan ini kembali menyita perhatian saya. Setelah sebelumnya kita dihadapkan pada penonaktifan beberapa kepala OPD hingga Sekretaris Daerah, kini keputusan Bupati Gowa yang memberhentikan Muhammad Bakri, S.H. dari jabatannya sebagai Tenaga Ahli Bagian Hukum Pemkab Gowa kian mempertegas dugaan saya akan hadirnya tindakan sewenang-wenang dalam tata kelola pemerintahan daerah. Saya memandang pemberhentian ini bukan hal yang sepele. Muhammad Bakri diangkat dan ditetapkan secara resmi berdasarkan Surat Keputusan yang ditandatangani langsung oleh Bupati Gowa. Namun, secara tiba-tiba, pada 28 Agustus 2026 diterbitkan SK pemberhentian terhadap dirinya tanpa alasan yang jelas. Yang menjadi catatan krusial bagi saya, sebelum SK tersebut terbit, beliau sama sekali tidak pernah menerima Surat Peringatan (SP), teguran, atau pemberitahuan apa pun terkait dugaan pelanggaran dalam menjalankan tugasnya. Sebagai Direktur Eksekutif Pendekar Hukum Indonesia yang konsisten terhadap visi dan misi lembaga yaitu menjadi lembaga pengontrol kebijakan dan keadilan bagi seluruh rakyat indonesia, saya secara tegas mempertanyakan dasar hukum serta prosedur di balik penerbitan keputusan tersebut. SK tertanggal 28 Agustus 2026 itu memang sudah ada, tetapi pertanyaannya: apa alasan hukum dan dasar pertimbangannya? Apakah beliau melakukan pelanggaran? Jika ada, pelanggaran seperti apa yang dituduhkan? Bagi saya, setiap keputusan pejabat publik yang menyangkut hak seseorang wajib dilakukan secara transparan, objektif, profesional, dan dapat dipertanggungjawabkan di mata hukum. Tidak bisa hanya sekadar menerbitkan SK lalu selesai begitu saja tanpa ada penjelasan yang memadai. Atas dasar itu, saya menuntut Pemerintah Kabupaten Gowa untuk menjelaskan secara terbuka lima hal penting berikut: Apa dasar hukum yang dipakai dalam menerbitkan SK pemberhentian Muhammad Bakri, S.H. tertanggal 28 Agustus 2026? Apa alasan konkret di balik pemberhentian beliau dari jabatannya? Apakah ada pelanggaran spesifik yang dituduhkan kepada beliau? Jika memang ada dugaan pelanggaran, mengapa mekanismenya melompati prosedur dan tidak pernah ada SP atau teguran sebelumnya? Apakah proses pemberhentian ini sudah sesuai dengan ketentuan yang tertera dalam SK pengangkatan dan aturan hubungan kerja yang melingkupinya? Saya ingin menegaskan bahwa kritik yang saya suarakan ini bukan persoalan pribadi, melainkan bentuk kepedulian saya terhadap prinsip-prinsip tata kelola pemerintahan yang baik. Kita tentu menghormati kewenangan Bupati sebagai kepala daerah, tetapi kewenangan itu ada batasnya dan harus bergerak di atas koridor hukum. Pemerintahan daerah bukan perusahaan pribadi yang keputusannya terhadap bawahan bisa diambil sesuka hati. Jika Pemkab Gowa merasa memiliki dasar hukum yang kuat, buka dan jelaskan itu kepada publik secara transparan. Jangan biarkan kebijakan seperti ini menimbulkan kesan bahwa pemerintah bekerja secara arogan dan ugal-ugalan. Saya meminta agar Muhammad Bakri, S.H. berikan penjelasan yang jujur serta akses penuh terhadap dokumen yang menjadi pertimbangan keputusan tersebut. Apabila dalam kajian kami nantinya ditemukan adanya masalah pada aspek kewenangan, substansi, maupun prosedur penerbitannya, maka upaya hukum administratif maupun langkah hukum lainnya merupakan hak penuh yang patut dipertimbangkan oleh beliau. Saya tidak sedang meminta perlakuan khusus bagi siapa pun. Saya hanya menuntut satu hal: jadikan hukum dan aturan sebagai panglima. Kalau pemberhentian itu sudah sesuai prosedur, tentu kita semua wajib menghormatinya. Namun jika ada cacat hukum dalam prosesnya, jangan pernah takut untuk mengoreksi kebijakan yang keliru.

Nasional, Opini, Pemuda, Pendidikan, Politik

Kampus Ruang Kritis, Bukan Pabrik Ketundukan: Membaca Pembungkaman di PBAK UIN Alauddin Makassar 2026

Penulis : Ariel Putra Putra Pratama – Sekretaris Bidang Kaderisasi & PSDS PB HPMB Raya ruminews.id – Kampus seharusnya berdiri kokoh sebagai benteng terakhir akal sehat dan ruang kritis bagi generasi muda. Di tempat inilah gagasan besar diuji, narasi kekuasaan dipertanyakan, dan kepekaan sosial diasah.

Hukum & Kriminal, Nasional, Pemerintahan, Pemuda

HMI Korkom UMI Laporkan PT Putra Puham Hamid ke DPR RI, Soroti Dugaan Tambang Ilegal dan Kerusakan Lingkungan

Ruminews.id – Jakarta — Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Koordinasi Komisariat (Korkom) UMI Cabang Makassar resmi melaporkan PT Putra Puham Hamid ke Komisi XII DPR RI pada Rabu, 2 September 2026. Laporan ini dilayangkan atas dugaan tindak kejahatan lingkungan dan aktivitas pertambangan ilegal di wilayah perbatasan Kota Parepare dan Kabupaten Barru, Sulawesi Selatan.

Scroll to Top