Politik

Hukum, Nasional, Pemuda, Politik

Jawab Tantangan Dinamika Tata Kelola Internet di Era Disrupsi Teknologi, SFL Indonesia Adakan Forum Diskusi Publik

Ruminews.id, Yogyakarta– Pada hari Rabu malam, 28 Januari 2026, Suara Kebebasan menyelenggarakan Forum Kebebasan dan berkolaborasi dengan Students For Liberty (SFL) Indonesia, dan Garis Literasi. Forkesk kali ini mengangkat topik “Kebebasan vs Kontrol dalam Tata Kelola Ruang Digital”. Acara ini diisi oleh Iman Amirullah, Managing Editor Suara Kebebasan serta dimoderatori oleh Mahasiswa Ilmu Komunikasi Universitas Sumatera Utara (USU), Dicky Herlambang. Iman membuka pemaparannya dengan mengajak peserta untuk menyamakan perspektif dahulu dalam melihat internet yang bukan sekadar teknologi, melainkan ruang sosial baru yang membentuk cara manusia berkomunikasi, berorganisasi, dan mengekspresikan diri. Menurutnya, internet sejak awal berkembang bukan sebagai ruang yang sepenuhnya dikendalikan oleh satu otoritas. Ia menjelaskan bahwa perdebatan mengenai “penataan” internet seringkali terjebak pada cara berpikir lama, bahwa internet adalah isu kedaulatan negara dan dengan demikian menjadikannya seolah semuanya harus diatur oleh negara. Padahal, dalam praktiknya, pengelolaan internet lebih tepat dipahami melalui konsep “governance”, bukan sekadar “government”. Lebih lanjut ia juga menjelaskan definisi dan perbedaan masing-masing termatersebut, “government merujuk pada pemerintah sebagai institusi negara yang memiliki kewenangan membuat dan menegakkan hukum. Sementara governance memiliki arti yang lebih luas. Dalam konteks internet, “governance” mencakup berbagai aktor yang bersama-sama membentuk aturan main, mulai dari pengembang teknologi, operator jaringan, perusahaan platform digital, komunitas pengguna, organisasi masyarakat sipil, akademisi dan ilmuwan, hingga lembaga internasional yang mengembangkan standar teknis”. Perbedaan ini penting karena internet sejak awal tumbuh sebagai sistem yang terdesentralisasi. Tidak ada satu negara yang sepenuhnya mampu mengontrol jaringan global tersebut. Standar teknis dibuat oleh komunitas pengembang, platform dioperasikan oleh perusahaan swasta, sementara norma perilaku sering kali terbentuk dari praktik sosial para pengguna yang kemudian membudaya atau bahkan terkodifikasi. Ia menjelaskan bahwa perdebatan paling mendasar dalam tata kelola internet adalah soal siapa yang seharusnya mengatur ruang tersebut. Di satu sisi, ada pandangan yang menekankan pentingnya kebebasan berekspresi. Internet dianggap sebagai ruang terbuka yang memungkinkan pertukaran gagasan tanpa hambatan. Bagi kelompok ini, terlalu banyak regulasi berisiko membungkam kritik, membatasi kreativitas, dan mempersempit ruang demokrasi. Di sisi lain, muncul pandangan yang menekankan perlunya kontrol. Mereka berargumen bahwa tanpa regulasi, ruang digital dapat menjadi tempat penyebaran disinformasi, ujaran kebencian, penipuan daring, hingga berbagai bentuk kejahatan siber. Dalam kerangka ini, negara dianggap perlu hadir untuk memastikan keamanan dan ketertiban. Menurut Iman, kedua pandangan tersebut sering kali ditempatkan secara berhadap-hadapan, seolah masyarakat harus memilih salah satu secara mutlak. Padahal, kenyataannya jauh lebih kompleks. Tata kelola internet tidak hanya melibatkan negara, tetapi juga ekosistem internet dari hulu ke hilir yang berperan penting dalam pengembangan standar teknis jaringan global. Ia kemudian memperkenalkan konsep tata kelola internet yang lebih bersifat polisentris. Dalam pendekatan ini, internet tidak diatur oleh satu otoritas tunggal, melainkan oleh berbagai aktor yang saling berinteraksi. Perusahaan teknologi menentukan desain platform, pengembang menetapkan standar protokol jaringan, komunitas pengguna membentuk norma sosial, sementara negara menetapkan kerangka hukum tertentu. Pendekatan semacam ini, menurutnya, membantu menjelaskan mengapa internet sejak awal berkembang relatif terbuka. Banyak inovasi digital lahir justru karena tidak ada satu lembaga yang sepenuhnya mengontrol ruang tersebut. Kreativitas berkembang dari bawah, dari para pengguna yang bereksperimen dengan teknologi dan ide baru. Namun kebebasan itu bukan tanpa batas. Pada bagian ini, Iman mengajak peserta memikirkan ulang konsep kebebasan manusia secara lebih filosofis. Ia menekankan bahwa kebebasan tidak berarti kemampuan melakukan apapun tanpa konsekuensi. Kebebasan manusia selalu berhadapan dengan realitas, dengan hukum sebab-akibat, dengan keberadaan orang lain, serta dengan keterbatasan fisik dan sosial yang tidak bisa dihindari. Menurutnya, batas kebebasan bukanlah sekadar larangan yang dibuat oleh negara. Batas paling dasar justru muncul dari prinsip bahwa tindakan seseorang tidak boleh melanggar hak orang lain. Dalam konteks kehidupan sosial, kebebasan individu berhenti ketika hak tersebut digunakan untuk merenggut atau agresi terhadap hak orang lain. Prinsip ini menjadi penting ketika dibawa ke ruang digital. Internet memang membuka peluang bagi kebebasan berekspresi yang sangat luas. Setiap orang dapat menyampaikan gagasan, mengkritik kebijakan, atau membangun komunitas tanpa harus melewati institusi media tradisional. Namun ruang digital juga memperlihatkan bagaimana kebebasan tersebut dapat berbenturan dengan hak orang lain misalnya melalui penipuan daring, doxxing, atau berbagai bentuk intimidasi digital. Lebih lanjut Iman juga menyoroti bahwa kebebasan digital menghadapi tekanan yang semakin besar. Di berbagai negara, pemerintah mulai memperketat regulasi internet dengan alasan keamanan nasional, stabilitas politik, atau perlindungan masyarakat dari konten berbahaya. Dalam beberapa kasus, kebijakan tersebut memicu perdebatan karena dianggap berpotensi membatasi kebebasan berekspresi. Dalam diskusi tersebut, Iman mengajak peserta melihat persoalan ini secara kritis. Menurutnya, pertanyaan penting bukan hanya apakah regulasi diperlukan atau tidak, melainkan bagaimana memastikan bahwa regulasi tidak berubah menjadi alat kontrol yang berlebihan. Tanpa mekanisme pengawasan dan transparansi, kebijakan digital dapat dengan mudah disalahgunakan untuk membatasi kritik atau memperkuat kekuasaan. Ia juga menekankan bahwa tanggung jawab menjaga ruang digital tidak sepenuhnya berada di tangan negara. Pengguna internet sendiri memiliki peran penting dalam membangun budaya diskusi yang sehat. Literasi digital, kemampuan memverifikasi informasi, serta etika dalam berkomunikasi menjadi faktor yang menentukan kualitas percakapan di ruang daring. Selama sesi tanya jawab, beberapa peserta mengangkat pertanyaan tentang batas antara kebebasan berekspresi dan perlindungan terhadap masyarakat dari konten berbahaya. Ada pula yang menanyakan bagaimana posisi perusahaan teknologi yang kini memiliki kekuatan besar dalam mengatur arus informasi melalui algoritma dan kebijakan moderasi konten. Pertanyaan-pertanyaan ini kemudian menjadi pemantik diskusi, dimana Iman menjelaskan bahwa, “perusahaan teknologi memang memiliki pengaruh besar, tetapi kekuatan tersebut juga datang bersama tanggung jawab. Platform digital tidak lagi sekadar penyedia layanan teknis; mereka telah menjadi bagian dari ekosistem informasi global. Karena itu, transparansi kebijakan dan akuntabilitas publik menjadi hal yang semakin penting”. Menjelang akhir diskusi, suasana percakapan terasa semakin reflektif. Banyak peserta menyadari bahwa persoalan kebebasan dan kontrol di ruang digital tidak memiliki jawaban sederhana. Internet adalah ruang yang terus berkembang,ss ba dan aturan yang mengaturnya pun harus terus dipikirkan ulang seiring perubahan teknologi dan dinamika sosial. Melalui kolaborasi Forum Kebebasan ini, diharapkan dapat menjadi ruang penciptaan diskursus alternatif terkait tata kelola internet yang sangat bergantung pada keseimbangan antara kebebasan dan tanggung jawab. Tanpa kebebasan, inovasi dan demokrasi digital akan terhambat. Namun tanpa tanggung jawab bersama, ruang digital juga dapat berubah menjadi arena yang penuh konflik dan manipulasi. Diskusi itu mungkin tidak memberikan solusi final, tetapi setidaknya membuka

Hukum, Kriminal, Nasional, Opini, Pemerintahan, Pemuda, Pendidikan, Politik

Kritik dan Air Keras di Wajah Konstitusi

ruminews.id – Serangan air keras terhadap aktivis HAM Andrie Yunus tidak dapat dibaca sekadar sebagai peristiwa kriminal. Ia adalah sinyal keras bahwa ruang kebebasan sipil sedang diuji oleh kekerasan yang dingin dan terukur. Air keras yang disiramkan pada tubuh seorang warga negara itu, secara simbolik, juga menyentuh wajah konstitusi, seolah menguji seberapa kokoh republik ini berdiri sebagai negara hukum. Indonesia sejak awal menegaskan dirinya sebagai negara hukum, sebuah prinsip yang tidak lahir dari romantisme politik, melainkan dari kesadaran sejarah bahwa kekuasaan harus dibatasi oleh hukum. Dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, hak asasi manusia ditempatkan sebagai fondasi moral negara. Negara berkewajiban menghormati, melindungi, memenuhi, menegakkan, dan memajukan HAM. Kritik, advokasi, dan keberanian menyuarakan kebenaran karena itu bukanlah ancaman terhadap negara, melainkan bagian inheren dari mekanisme koreksi dalam demokrasi konstitusional. Serangan terhadap pembela HAM dari KontraS pada hakikatnya merupakan upaya menciptakan teror psikologis di ruang publik. Ia tidak hanya melukai tubuh, tetapi berusaha menanamkan ketakutan agar kritik berhenti sebelum diucapkan. Dalam perspektif hak asasi manusia, kondisi demikian melahirkan chilling effect (efek dingin) situasi di mana warga negara memilih diam bukan karena hukum melarangnya, melainkan karena kekerasan membayangi kebebasan. Padahal, dalam doktrin kedaulatan rakyat, negara (melalui pemerintah) hanyalah pengelola mandat. Kritik adalah napas republik, ia menjaga kekuasaan tetap berada dalam batas moralnya. Tanpa kritik, kekuasaan mudah tergelincir pada arogansi yang perlahan mematikan akal sehat demokrasi. Pemikir humanis Ahmad Mustofa Bisri pernah mengingatkan bahwa “yang paling berbahaya bukanlah kebohongan, melainkan kebenaran yang dibungkam”. Sementara itu, intelektual muslim Nurcholish Madjid menegaskan bahwa “demokrasi hanya dapat bertahan apabila kebebasan berpikir dan menyampaikan pendapat dijaga sebagai etika bernegara. Tanpa kebebasan itu, kekuasaan kehilangan koreksi moral dari rakyatnya sendiri”. Karena itu, peristiwa ini bukan hanya soal menemukan pelaku, melainkan juga soal keberanian negara menegakkan hukum secara tegas dan transparan. Negara hukum yang sejati tidak diukur dari banyaknya norma yang tertulis, tetapi dari kesungguhan melindungi warga negara, terutama mereka yang memperjuangkan keadilan. Impunitas dalam kasus kekerasan terhadap pembela HAM hanya akan merusak kepercayaan publik dan memperlemah fondasi konstitusional negara. Bidang Perlindungan HAM BADKO HMI Sulawesi Selatan mengutuk keras tindakan keji penyiraman air keras tersebut. Kekerasan tidak pernah dapat dibenarkan dalam negara hukum. Aparat penegak hukum harus bertindak cepat, objektif, dan transparan untuk mengungkap pelaku serta memastikan bahwa teror terhadap pembela HAM tidak pernah menjadi preseden dalam kehidupan demokrasi. Negara harus memastikan bahwa tak ada tempat bagi peneror HAM, itu penghiatan konstitusional. Indonesia tanah air beta, pusaka, abadi nan jaya. HMI Sulsel Bersama Andrie Yunus (KontraS). Pada akhirnya, peristiwa ini menghadirkan pertanyaan mendasar bagi republik, apakah negara hukum benar-benar berdiri melindungi kebebasan warga negara, atau justru membiarkan ketakutan menggantikan ruang koreksi. Air keras mungkin mampu mengikis kulit manusia, tetapi ia tidak pernah mampu melarutkan kebenaran. Yang sesungguhnya dipertaruhkan dari peristiwa ini bukan hanya keselamatan seorang aktivis, melainkan juga keteguhan negara dalam menjaga martabat konstitusinya. Selebihnya, tiada hari libur bagi kelender HAM. Yakin Usaha Sampai. Gowa, 14 Maret 2026 Iwan Mazkrib Seniman Hukum/Ketua Bidang Perlindungan HAM Badko HMI Sulsel

Nasional, Opini, Pemuda, Pendidikan, Politik

Menyulam Cahaya Perjuangan: 62 Tahun Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah Menginspirasi

ruminews.id – Berawal dari langkah kecilku di kampus Muhammadiyah, aku mengenalnya melalui pengkaderan dasar yang mereka namakan DAD. Walau banyak yang hanya ikut sekadar memenuhi kewajiban, aku tak pernah membayangkan akan tenggelam begitu dalam. Dulu, aku hanya mengenal sekilas, hingga tak kusangka, tawaran kepemimpinan datang, dan kini, aku berdiri sebagai ketua komisariat. Hidup memang penuh teka-teki. Baru kemarin aku mengenalnya, dan hari ini, tepat 14 Maret, usianya sudah 62 tahun, seakan perjalanan hidupnya setua detak waktu itu sendiri. IMM, Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah, telah menorehkan banyak jejak sejarah. Lahirnya bukan hal yang instan, melainkan hasil dari dua kekuatan dari dalam Muhammadiyah, dan dari luar. Dari dalam, semangat itu tumbuh dari keinginan Muhammadiyah menjangkau semua lapisan, termasuk mahasiswa. Mereka sadar bahwa cita-cita besar ini butuh wadah, yang mulai digagas di Muktamar ke-25 pada 1936. Namun, saat itu, Muhammadiyah belum punya perguruan tinggi. Mahasiswa yang sejalan ditempatkan di wadah lain, seperti Pemuda Muhammadiyah atau HMI. Baru di tahun 1955, Muhammadiyah mulai mengukir langkah dengan mendirikan fakultas pertama di Padang Panjang, yang pelan-pelan berkembang di berbagai kota. Namun, organisasi mahasiswa Muhammadiyah baru lahir setelah perjalanan panjang. Di era 1960-an, saat kampus Muhammadiyah mulai berkembang, dorongan untuk wadah mahasiswa itu makin kuat. Di tahun 1963, gagasan itu dibawa ke Kongres di Yogyakarta. Maka, pada 14 Maret 1964, lahirlah IMM, wadah mahasiswa Islam yang mandiri, penuh semangat, ilmu, dan amal, demi umat dan bangsa. Sejak awal, IMM membentuk kesadaran sosial lewat berbagai tahapan. Dari DAD, DAM, hingga PID, mereka menanamkan nilai agama, intelektual, dan kemanusiaan, sebagaimana tercermin dalam tiga kompetensi kader religius, intelektual, dan humanitas. Semangat mereka tak sekadar belajar, tapi juga bergerak di lapangan, menyentuh realita kemiskinan, ketidakadilan, dan pendidikan. Dengan itu, mereka belajar peka, kritis, dan berani memimpin perubahan. Tujuan IMM bukan hanya sekadar membangun kesadaran diri, tetapi mendorong kita peka terhadap isu-isu sosial, hingga kita benar-benar mewujudkan cita-cita Muhammadiyah, membangun keadilan dan kebaikan bagi masyarakat. Mereka terlibat dalam pemberdayaan, mendampingi pendidikan, mengadvokasi kemiskinan, dan turun langsung saat bencana melanda. Lewat itu semua, mereka tak hanya sekadar kuliah, tapi benar-benar merajut perubahan di tengah kehidupan. Peran mereka begitu kuat dalam membentuk karakter dan kepemimpinan. Lewat IMM, kita diajak bertanggung jawab, berpikir tajam, dan berani memimpin. Nilai-nilai Islam yang dibawa IMM menumbuhkan kita sebagai insan yang tak hanya cerdas, tapi juga berintegritas dan penuh kepedulian. di era digital, peran mahasiswa benar-benar bertransformasi. Dulu, mereka lebih banyak bergerak di ruang fisik, tapi kini ide, aksi, dan pembelajaran mereka menyebar luas lewat internet. IMM pun memanfaatkan media sosial, menggelar diskusi online, dan terlibat dalam gerakan sosial digital. Dengan ini, mereka menjangkau lebih banyak orang, tetap relevan, dan terus berkibar di tengah perubahan zaman. Peran digital ini sungguh vital. Melalui platform digital, pesan IMM menjangkau ribuan, bahkan jutaan mahasiswa di seluruh negeri. Nilai-nilai, ajakan, dan gerakan mereka melesat, menginspirasi, dan membawa dampak. Sebagai penutup, aku mengajak semua mahasiswa untuk berani mengambil peran di masyarakat. Lewat langkah kecil kita, kita bisa jadi agen perubahan, menjaga solidaritas, dan bersama membangun keadilan untuk bangsa. Kita harus jadi agen perubahan yang peduli, kritis, dan adaptif, sehingga setiap langkah kita membawa makna. Setiap jejak yang kita rajut hari ini, punya kekuatan besar untuk mengubah. Aku berharap, IMM terus menjadi teladan, konsisten dalam kebaikan, keadilan, dan ilmu, sehingga terus menerangi, tak hanya di kampus, tapi juga di hati masyarakat. Rifki Tamsir 13 Maret 2025

Gowa, Pemerintah kabupaten Gowa, Pemerintahan, Politik, Uncategorized

Rakor Bersama KPK, Pemkab Gowa Perkuat Sistem Pencegahan Korupsi di Sektor Strategis

ruminews.id, GOWA – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gowa memperkuat upaya pencegahan korupsi melalui Rapat Koordinasi dan Pendalaman Area Kerawanan Korupsi bersama Tim Koordinasi dan Supervisi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Baruga Pattingalloang, Kantor Bupati Gowa, Kamis (12/3). Rakor ini diikuti oleh pimpinan perangkat daerah lingkup Pemkab Gowa dan difokuskan pada identifikasi titik rawan dalam tata kelola pemerintahan daerah serta langkah perbaikan sistem agar potensi penyimpangan dapat dicegah sejak awal. Bupati Gowa, Sitti Husniah Talenrang mengatakan bahwa forum ini menjadi ruang penting bagi pemerintah daerah untuk melihat secara terbuka area yang masih memiliki kerawanan dalam tata kelola pemerintahan. “Forum seperti ini membantu kita melihat lebih jelas titik rawan dalam sistem pemerintahan, sehingga perbaikannya bisa dilakukan lebih cepat,” ujarnya. Dalam rakor tersebut, pemerintah daerah bersama Tim KPK membahas sejumlah sektor yang dinilai memiliki potensi kerawanan, diantaranya pengelolaan Aparatur Sipil Negara (ASN), pengadaan barang dan jasa, serta optimalisasi pendapatan daerah. Pendalaman ini juga menjadi bagian dari penguatan implementasi Monitoring Controlling Surveillance for Prevention (MCSP) yang digunakan untuk memetakan risiko sekaligus memperbaiki tata kelola di berbagai sektor strategis pemerintahan daerah. Menurut Bupati Talenrang, penguatan sistem pencegahan korupsi pada akhirnya akan berdampak pada kualitas pelayanan publik serta efektivitas penggunaan anggaran pembangunan daerah. “Kalau sistem semakin transparan dan akuntabel, maka dampaknya bukan hanya pada tertib administrasi. Yang paling penting, masyarakat akan merasakan pelayanan yang lebih baik dan pembangunan yang berjalan lebih tepat sasaran,” katanya. Ia menegaskan bahwa pencegahan korupsi membutuhkan komitmen seluruh perangkat daerah agar integritas menjadi standar dalam menjalankan tugas pemerintahan. “Integritas birokrasi harus menjadi budaya kerja kita bersama. Kalau seluruh perangkat daerah bekerja dengan prinsip itu, maka ruang untuk penyimpangan akan semakin sempit dan kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah akan semakin kuat,” tegasnya. Melalui rakor ini, Pemerintah Kabupaten Gowa menargetkan penguatan tata kelola pada sektor-sektor strategis sehingga pembangunan daerah dapat berjalan lebih efektif, transparan, dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat. Pencegahan korupsi juga ditekankan oleh Kepala Satuan Tugas IV.2 Koorsup Wilayah IV KPK, Tri Budi Rochmanto. Ia menilai penguatan integritas menjadi kunci utama dalam membangun tata kelola pemerintahan yang bersih. Menurutnya, berbagai sistem pengawasan yang dibangun pemerintah daerah akan berjalan efektif jika didukung komitmen integritas dari seluruh aparatur. “Pencegahan korupsi pada dasarnya adalah soal integritas. Integritas itu seperti iman, kadang naik kadang turun. Karena itu harus terus dikuatkan melalui komitmen bersama agar setiap proses pemerintahan tetap berjalan di jalur yang benar,” ujarnya. Ia berharap komitmen tersebut dapat mendorong peningkatan hasil penilaian pencegahan korupsi di Kabupaten Gowa, seiring dengan semakin kuatnya perbaikan sistem dan tata kelola pemerintahan yang dilakukan oleh perangkat daerah. Turut hadir pada kegiatan ini, Wakil Bupati Gowa, Darmawangsyah Muin, Sekretaris Daerah Kabupaten Gowa, Andy Azis, PIC Koorsup Wilayah Sulawesi Selatan, Maskur Seto Samiaji, serta Tim Analis Tindak Pidana Korupsi KPK RI.(PS)

Hukum, Nasional, Politik

KASBI: Usut Tuntas Teror Penyiraman Air Keras terhadap Andrie Yunus, Hentikan Brutalitas dan Pembungkaman Demokrasi!

Ruminews.id, Jakarta – Konfederasi Kongres Aliansi Serikat Buruh Indonesia (KASBI) mengecam dengan keras tindakan brutal penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus, Wakil Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS), yang terjadi pada 13 Maret 2026 di Jakarta. Serangan keji yang menyebabkan luka bakar serius hingga 24% pada tubuh korban merupakan tindakan biadab yang tidak hanya menyerang individu, tetapi juga merupakan serangan langsung terhadap gerakan rakyat, pembela hak asasi manusia (HAM), dan seluruh kekuatan demokrasi di Indonesia. Peristiwa penyiraman air keras yang dilakukan oleh orang tidak dikenal setelah korban melakukan aktivitas diskusi publik di kantor Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) menunjukkan adanya pola teror yang sistematis terhadap suara-suara kritis yang menolak kembalinya militerisme, otoritarianisme, dan kriminalisasi terhadap rakyat. Serangan ini tidak dapat dipandang sebagai tindakan kriminal biasa, melainkan sebagai bagian dari upaya pembungkaman politik terhadap mereka yang secara konsisten membela hak asasi manusia, menolak represi negara, dan memperjuangkan keadilan bagi rakyat tertindas. KASBI menilai bahwa kekerasan terhadap pembela HAM merupakan bukti bahwa ruang demokrasi di Indonesia semakin menyempit. Negara gagal memberikan perlindungan terhadap warga negara yang menjalankan hak konstitusionalnya untuk berserikat, berpendapat, dan memperjuangkan keadilan sosial. Serangan terhadap Andrie Yunus memperlihatkan bahwa kekuatan anti-demokrasi masih bercokol dan menggunakan cara-cara teror, intimidasi, dan kekerasan fisik untuk menakut- nakuti gerakan rakyat. Ini adalah ancaman serius bagi kelas buruh, petani, mahasiswa, masyarakat adat, dan seluruh rakyat tertindas yang selama ini berjuang melawan penindasan kapitalisme dan kekuasaan yang represif. Konfederasi KASBI menegaskan bahwa tindakan penyiraman air keras terhadap pembela HAM merupakan kejahatan berat yang harus diusut sampai ke akar-akarnya, termasuk kemungkinan adanya aktor intelektual di balik serangan tersebut. Aparat penegak hukum tidak boleh berhenti pada pelaku lapangan, tetapi harus mengungkap siapa yang memerintahkan, siapa yang diuntungkan, dan siapa yang berusaha membungkam kritik terhadap kebijakan negara. Tanpa pengungkapan yang tuntas, peristiwa ini akan menjadi preseden berbahaya yang membuka ruang bagi teror terhadap gerakan rakyat di masa depan. Sebagai bagian dari gerakan buruh yang berdiri di garis depan perjuangan demokrasi dan keadilan sosial, KASBI menyatakan solidaritas penuh kepada Andrie Yunus, keluarga korban, serta seluruh kawan-kawan di KontraS dan gerakan masyarakat sipil. Serangan terhadap satu pembela rakyat adalah serangan terhadap seluruh gerakan rakyat. Karena itu, KASBI menyerukan kepada seluruh organisasi buruh, organisasi tani, mahasiswa, pemuda, perempuan, dan elemen rakyat lainnya untuk bersatu melawan segala bentuk teror, melawan pembungkaman demokrasi, dan melawan kekerasan negara maupun kekuatan reaksioner yang ingin menghidupkan kembali praktik-praktik otoritarian di Indonesia. Tuntutan KASBI: Usut tuntas pelaku dan aktor intelektual penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus. Hukum pelaku dengan hukuman seberat-beratnya sesuai ketentuan pidana. Negara wajib menjamin perlindungan bagi pembela HAM, aktivis buruh, dan seluruh gerakan rakyat. Hentikan segala bentuk teror, intimidasi, dan kriminalisasi terhadap gerakan demokrasi. Tolak segala bentuk kebangkitan militerisme, otoritarianisme, dan kebijakan anti-rakyat di Indonesia. Pengurus Pusat Konfederasi KASBI Jakarta, 14 Maret 2026

Badan Gizi Nasional, Jakarta, Nasional, Pemerintahan, Pemuda, Politik

Pekan Depan Aksi Jilid II Front Pemuda Akhlak Soroti Dugaan “Ternak Yayasan” Program MBG

ruminews.id, Jakarta – Front Pemuda Akhlak menggelar aksi unjuk rasa didepan Kantor Badan Gizi Nasional untuk menyoroti dugaan praktik “ternak yayasan” dalam pelaksanaan program Makan Bergizi Gratis (MBG) pada tanggal 13 Marel 2026. Aksi ini dipimpin oleh Korlap Ramadhani dan diikuti oleh sejumlah pemuda serta aktivis yang menuntut transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan dapur program MBG. Dalam orasinya, massa aksi menyampaikan adanya dugaan bahwa sekitar 100 dapur MBG berada dalam kendali seorang pengusaha asal Malang berinisial MS melalui jaringan yayasan yang terafiliasi. Kondisi ini dinilai berpotensi menciptakan praktik monopoli serta menutup ruang partisipasi bagi yayasan dan pelaku usaha lain yang ingin berkontribusi dalam program tersebut. Front Pemuda Akhlak menegaskan bahwa program MBG merupakan program strategis yang bertujuan meningkatkan kualitas gizi masyarakat, khususnya bagi anak-anak dan kelompok rentan. Oleh karena itu, pelaksanaannya harus dijalankan secara transparan, akuntabel, dan bebas dari kepentingan kelompok tertentu. Dalam aksi tersebut, Front Pemuda Akhlak menyampaikan sejumlah tuntutan, antara lain: Mendesak BGN untuk mengusut dugaan praktik “ternak yayasan” dalam pengelolaan dapur program MBG yang dilakukan oleh Oknum Pengusaha Malang dengan inisial MS . Meminta dilakukan audit menyeluruh terhadap pengelolaan sekitar 100 dapur MBG yang diduga terafiliasi dengan MS dan memberhentikan operasional Dapur yang dikelola oleh MS. Menuntut adanya transparansi dalam proses penunjukan dan pengelolaan dapur MBG di seluruh wilayah Indonesia. Mendesak aparat penegak hukum untuk menindak tegas pihak-pihak yang terbukti menyalahgunakan program MBG demi kepentingan pribadi atau kelompok. Koordinator Lapangan aksi, Ramadhani, menegaskan bahwa gerakan ini merupakan bentuk kepedulian pemuda terhadap integritas program-program pemerintah yang menyangkut kepentingan masyarakat luas. “Kami tidak ingin program yang seharusnya membantu masyarakat justru dimanfaatkan oleh segelintir pihak melalui praktik-praktik yang tidak transparan. Kami meminta pemerintah dan aparat penegak hukum segera mengusut dugaan ini secara terbuka,” tegas Ramadhani. Front Pemuda Akhlak menegaskan akan melanjutkan aksi kedua pada senin depan dan akan terus mengawal isu ini hingga ada kejelasan dan langkah konkret dari pemerintah serta aparat penegak hukum demi memastikan program MBG berjalan sesuai tujuan dan prinsip keadilan bagi seluruh masyarakat.

Hukum, Jakarta, Politik

Diminta Resign agar Dapat THR, Buruh Pabrik di Cilincing Mogok Kerja

Ruminews.id, Jakarta – Ratusan buruh pabrik garmen PT Amos Indah Indonesia di kawasan Kawasan Berikat Nusantara (KBN) Cilincing, Jakarta Utara, melakukan aksi protes setelah muncul polemik terkait pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR), upah, dan ketidakpastian status kerja mereka. Persoalan tersebut memicu keresahan di kalangan pekerja, terutama karena terjadi menjelang Hari Raya ketika THR menjadi kebutuhan penting bagi para buruh. Konflik bermula pada awal Maret 2026 ketika manajemen perusahaan menyampaikan bahwa aktivitas kerja kemungkinan akan dihentikan sementara karena menurunnya pesanan produksi. Dalam pertemuan antara manajemen dan pekerja pada 5 Maret 2026, perusahaan disebut menyampaikan bahwa 13 Maret akan menjadi hari terakhir para buruh bekerja sebelum mereka diliburkan tanpa kepastian kapan dapat kembali bekerja. Situasi ini menimbulkan kekhawatiran karena menyangkut pembayaran hak normatif pekerja, termasuk upah dan THR menjelang hari raya. Di tengah ketidakpastian tersebut, perusahaan juga menawarkan skema pengunduran diri kepada para pekerja. Buruh diminta menandatangani surat resign dengan kompensasi yang dinilai tidak sesuai dengan ketentuan dalam Perjanjian Kerja Bersama. Bahkan dalam pertemuan lanjutan pada 6 Maret, pihak manajemen disebut menyampaikan bahwa THR dan sisa upah tidak akan dibayarkan apabila pekerja menolak menandatangani surat pengunduran diri tersebut. Kondisi ini membuat banyak pekerja merasa tertekan karena hak mereka seolah dijadikan alat untuk memaksa mereka mengundurkan diri. Ketegangan meningkat pada 11 Maret 2026 ketika sejumlah pekerja mendatangi manajemen perusahaan untuk meminta penjelasan. Pada saat itu dilaporkan terjadi berbagai tindakan yang dianggap sebagai bentuk tekanan terhadap pekerja. Mesin absensi dimatikan, staf administrasi tidak diperbolehkan mencatat kehadiran, dan beberapa buruh diminta meninggalkan area kerja. Bahkan sempat dilaporkan adanya insiden perampasan telepon genggam milik salah satu pengurus serikat oleh pimpinan perusahaan. Ketua Basis FSBPI-KPBI, PT Amos Indah Indonesia KBN Cakung, Jakarta Utara, Lindah mengatakan, awal Maret 2026, beredar informasi di kalangan pekerja bahwa 13 Maret 2026 akan menjadi hari terakhir bekerja, setelah itu karyawan akan diliburkan tanpa kepastian kapan dapat kembali bekerja. “Informasi tersebut memicu keresahan di kalangan buruh karena menyangkut keberlanjutan pekerjaan dan pemenuhan hak-hak normatif mereka, terutama menjelang Hari Raya,” jelas Lindah kepada pers pada Rabu (11/3/2026). Lindah menjelaskan,dalam pertemuan antara perwakilan pekerja dan manajemen pada 5 Maret 2026, pimpinan perusahaan menyampaikan secara lisan bahwa hari terakhir bekerja adalah 13 Maret 2026, dan perusahaan akan membayarkan THR serta sisa upah karyawan melalui transfer ke rekening masing-masing pekerja. “Namun perusahaan tidak dapat memastikan kapan para pekerja akan kembali bekerja dengan alasan pesanan produksi belum mencukupi untuk menutup kebutuhan operasional,” ujarnya. Ketua Basis Federasi Serikat Buruh Persatuan Indonesia (FSBPI) PT Amos Indah Indonesia, Lindah mengatakan bahwa sebagian besar pekerja di pabrik tersebut adalah perempuan yang berperan sebagai pencari nafkah utama bagi keluarganya. Ketidakpastian status pekerjaan membuat para buruh khawatir tidak mampu memenuhi kebutuhan dasar keluarga mereka. Ia juga menyebut sejumlah pekerja menyampaikan kekhawatiran terkait kondisi ekonomi rumah tangga yang bergantung pada penghasilan mereka. Menanggapi kondisi tersebut, pengurus basis Federasi Serikat Buruh Persatuan Indonesia (FSBPI) di perusahaan itu menyampaikan sejumlah tuntutan kepada manajemen. Para buruh menuntut pembayaran THR dan seluruh hak upah sesuai dengan ketentuan perundang-undangan. Mereka juga meminta perusahaan melaksanakan putusan pengadilan terkait status kerja sejumlah buruh perempuan, memenuhi hak pensiun bagi pekerja yang telah memenangkan perkara hukum, serta membayar rapel upah yang disebut telah dipotong sejak 2024 terhadap sejumlah pekerja. Selain itu, serikat buruh juga menolak segala bentuk pemaksaan pengunduran diri yang dinilai melanggar hukum dan bertentangan dengan perjanjian kerja bersama. Mereka menuntut perusahaan menghentikan intimidasi terhadap pekerja maupun pengurus serikat serta membuka ruang dialog yang transparan untuk menyelesaikan konflik ketenagakerjaan tersebut. Hingga kini para buruh masih menunggu kepastian terkait pembayaran hak-hak mereka serta masa depan pekerjaan di perusahaan tersebut. Kasus ini kembali menyoroti kerentanan posisi buruh, terutama buruh perempuan di sektor garmen, yang sering menghadapi ketidakpastian kerja serta risiko pelanggaran hak normatif menjelang hari raya.

Hukum, Nasional, Politik

Tok! DPR Akhirnya Setujui RUU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga sebagai Usul Inisiatif Setelah 22 Tahun Mandek

Ruminews.id, Jakarta – Setelah tertunda lebih dari dua dekade, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) akhirnya menyetujui Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT) sebagai usul inisiatif DPR. Keputusan tersebut diambil dalam rapat paripurna di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (12/3/26) lalu. Langkah ini dinilai sebagai tonggak penting dalam upaya menghadirkan perlindungan hukum bagi jutaan pekerja rumah tangga di Indonesia yang selama ini bekerja tanpa payung hukum yang jelas. Persetujuan RUU PPRT sebagai usul inisiatif DPR diambil setelah seluruh fraksi menyampaikan pandangannya dalam rapat paripurna. Ketua DPR RI Puan Maharani kemudian meminta persetujuan anggota dewan terkait usulan tersebut. “Apakah RUU usul inisiatif Badan Legislasi DPR tentang Pelindungan Pekerja Rumah Tangga (PPRT) dapat disetujui menjadi RUU usul DPR RI?” tanya Puan Maharani dalam rapat paripurna. “Setuju,” jawab anggota dewan sebelum palu diketuk. Dengan keputusan tersebut, RUU PPRT kini hanya tinggal menunggu Presiden RI untuk menandatanganinya untuk dapat menjadi undang-undang yang resmi dan sah. RUU PPRT sebelumnya menjadi sorotan gerakan buruh dan perempuan baik di level nasional maupun internasional. Situasi ini terjadi karena RUU PPRT ini menjadi salah satu RUU yang paling lama “nyangkut” di DPR selama lebih dari Dua Dekade RUU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga sebenarnya sudah diperjuangkan sejak sekitar 20 tahun lalu. Namun pembahasannya berulang kali tertunda di parlemen. Karena itulah, persetujuan sebagai usul inisiatif DPR dipandang sebagai langkah penting untuk mengakhiri kebuntuan legislasi yang selama ini menghambat lahirnya regulasi khusus bagi pekerja rumah tangga. Juru Bicara Fraksi PKB Abdullah atau yang biasa dipanggil Gus Abduh, menilai pengesahan ini bukan sekadar dinamika politik, tetapi bentuk pengakuan negara terhadap pekerja domestik yang selama ini kerap terpinggirkan dari kebijakan publik. “Penundaan lebih lanjut bukan lagi dinamika politik biasa, melainkan potensi kegagalan negara dalam memenuhi mandat konstitusional untuk melindungi warga negara yang paling rentan. Ini adalah pengakuan atas hak konstitusional PRT,” tegas Gus Abduh. Salah satu alasan utama urgensi RUU ini adalah jumlah pekerja rumah tangga di Indonesia yang sangat besar. Menurut data Jaringan Nasional Advokasi Pekerja Rumah Tangga (JALA PRT), jumlah pekerja rumah tangga mencapai sekitar 4,2 juta orang, sementara estimasi Kementerian Ketenagakerjaan bahkan mencapai 8 hingga 10 juta orang, termasuk yang belum terdata. Sebagian besar pekerja rumah tangga juga merupakan perempuan yang bekerja di ruang privat tanpa perlindungan hukum yang memadai. Karena itu, RUU PPRT diharapkan dapat memberikan pengakuan resmi terhadap profesi pekerja rumah tangga sekaligus menjamin hak-hak dasar mereka. Dalam draf RUU PPRT, beberapa aspek penting yang diatur antara lain: hak atas jaminan sosial kesehatan dan ketenagakerjaan pengaturan hubungan kerja antara pekerja dan pemberi kerja mekanisme perekrutan pekerja rumah tangga larangan perusahaan penempatan memungut biaya dari pekerja program pelatihan dan peningkatan keterampilan bagi pekerja rumah tangga. RUU ini juga mendorong agar relasi kerja yang selama ini sering dianggap hubungan kekeluargaan tetap memiliki standar perlindungan minimum. “Relasi kekeluargaan tidak boleh menjadi alasan untuk meniadakan status PRT sebagai pekerja. Hak dasar seperti jam kerja manusiawi, upah layak, dan waktu istirahat tetap harus dijamin dalam kerangka kerja yang adil dan bermartabat,” imbuh Gus Abduh Setelah ditetapkan sebagai usul inisiatif DPR, pembahasan RUU PPRT hanya perlu menunggu tandatangan pemerintah eksekutif. Berbagai pihak berharap proses legislasi tidak kembali berlarut-larut mengingat regulasi ini telah diperjuangkan selama lebih dari dua dekade. Koordinator Nasional Jaringan Nasional Advokasi Pekerja Rumah Tangga (Jala PRT), Lita Anggraini, mengapresiasi langkah DPR yang akhirnya menyetujui RUU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (PPRT) sebagai RUU usul inisiatif DPR setelah lebih dari 22 tahun. Lita lantas meminta pihak pemerintah bergerak cepat menindaklanjuti bakal beleid itu sesuai tenggatnya selama satu bulan. Lita juga mengingatkan pemerintah agar bergerak cepat dalam merampungkan daftar inventarisasi masalah (DIM) dan Presiden Prabowo Subianto perlu segera menerbitkan Surat Presiden (Surpres) RUU PPRT untuk memasuki tahapan pembahasan. Setelah DIM dan Surpres itu diserahkan kepada DPR, Lita meminta pihak DPR dapat segera merampungkan proses pembahasan RUU agar cepat disahkan sebagai UU. “Jadi surpres dan DIM itu tenggat waktunya (diserahkan) untuk DPR satu bulan. Jadi bola (saat ini) ada di pemerintah dan kehendak sekarang ada di pemerintah,” kata Lita. “Dan berikutnya kalau pemerintah dan presiden sudah mengirimkan surpres dan DIM, bola selanjutnya kembali ke DPR RI. Bagaimana pimpinan DPR memparipurnakan kembali untuk pembahasan tingkat satu antara pemerintah dengan DPR. Ini yang kita kehendaki itu berjalan cepat. Jangan tidak mengulang kejadian penahanan RUU PPRT seperti tahun 2023,” sambungnya. Jika berhasil disahkan menjadi undang-undang, RUU PPRT diharapkan dapat memberikan perlindungan hukum yang lebih kuat sekaligus meningkatkan kesejahteraan jutaan pekerja rumah tangga di Indonesia.

Banjarnegara, Daerah, Hukum, Politik

Seleksi Perangkat Desa Purwasaba Diprotes, Kades Hoho Alkaf Dikeroyok Massa

Ruminews.id, Banjarnegara – Kericuhan terjadi dalam sebuah aksi demonstrasi di Kantor Balai Desa Purwasaba, Kecamatan Mandiraja, Kabupaten Banjarnegara, Jawa Tengah. Kepala Desa Purwasaba, Welas Yuni Nugroho atau yang akrab disapa Hoho Alkaf, mengaku menjadi korban pengeroyokan oleh puluhan orang peserta aksi setelah proses mediasi yang gagal ditengah aksi unjuk rasa yang berlangsung pada Selasa (11/3). Aksi demonstrasi tersebut diikuti ratusan anggota lembaga swadaya masyarakat (LSM) Harapan Masyarakat Indonesia Maju (Harimau). Massa datang untuk memprotes proses penjaringan perangkat desa yang hasilnya telah diumumkan oleh pemerintah desa Purwasaba sebelumnya. Mereka menuntut agar proses seleksi tersebut dibatalkan dan diulang kembali karena dugaan kecurangan dan jual beli jabatan yang dilakukan oleh Kades Hoho. Menurut keterangan yang beredar, aksi awalnya berlangsung tertib. Namun situasi mulai memanas ketika eskalasi emosi massa mulai memanas dan mendesak pemerintah desa agar membatalkan hasil seleksi perangkat desa yang dianggap tidak adil oleh sebagian pihak. Kericuhan terjadi ketika Kades Hoho hendak meninggalkan kantor balai desa setelah proses mediasi dan mencoba menemui massa demonstran. Saat itu situasi yang sebelumnya masih terkendali tiba-tiba berubah tegang. Dalam keterangannya melalui media sosial pribadinya, Hoho menyebut dirinya tiba-tiba diserang oleh sejumlah orang dari kerumunan massa. “Saya hendak keluar dari balai desa, tapi langsung diserang dan dikeroyok. Kacamata saya pecah dan baju saya robek,” ungkap Hoho dalam unggahan yang kemudian viral di media sosial. Akibat insiden tersebut, kacamata yang dikenakan Hoho pecah dan pakaian yang ia kenakan robek. Video dan foto kondisi Kades Hoho pasca insiden pengeroyokan tersebut kemudian menyebar luas di berbagai platform media sosial sehingga memicu perhatian publik. Hoho juga menyoroti sikap aparat keamanan yang dinilai tidak sigap dan berimbang mengendalikan situasi. Ia menilai aparat kepolisian yang berada di lokasi tidak memberikan perlindungan maksimal saat kericuhan terjadi dan gagal menenangkan massa yang mulai bertindak bringas. Ia bahkan menyatakan akan melaporkan oknum aparat yang bertugas saat kejadian tersebut ke Propam Mabes Polri untuk dilakukan evaluasi terhadap pengamanan aksi. Menurut Kades Hoho, aksi demonstrasi itu dipicu oleh kekecewaan salah satu anggota LSM Harimau yang tidak lolos dalam proses penjaringan perangkat desa Purwosaba. Massa kemudian mendesak agar seluruh tahapan seleksi dibatalkan meskipun proses tersebut sudah sampai pada tahap pengumuman hasil. Namun pemerintah desa Purwasaba dengan tegas menolak permintaan tersebut karena proses penjaringan perangkat desa disebut telah dilakukan sesuai mekanisme dan aturan yang berlaku. “Proses penjaringan perangkat desa sudah sesuai mekanisme. Tidak mungkin dibatalkan hanya karena tekanan,” tegasnya. Insiden ini kemudian viral dan menjadi perbincangan luas di media sosial, terutama karena Kades Hoho dikenal sebagai kepala desa yang cukup aktif membuat konten digital dan kerap viral di berbagai platform media sosial karena tampilan dan tingkah nyentriknya. Kades Hoho juga membantah semua tuduhan yang dilemparkan oleh LSM Harimau kepada dirinya, dan menyatakan bahwa seluruh proses seleksi dilakukan sesuai peraturan yang ada dan tidak ada intervensi dari kepala desa apalagi politik jual beli jabatan. Insiden ini juga menuai kritikan dari netizen yang selama ini geram karena semakin banyaknya oknum LSM dan Ormas yang melakukan tindakan premanisme. Hingga kini belum ada keterangan resmi dari pihak kepolisian mengenai dugaan pengeroyokan tersebut maupun kemungkinan langkah hukum yang akan diambil terkait peristiwa itu.

Hukum, Jakarta, Nasional, Pemuda, Politik

Wabendum PB HmI kamal nyarrang menilai narasi yang di lontarkan Sekertaris jenderal PB PMII tidak berdasar dan tidak paham konstitusi organisasi.

ruminews.id,  Jakarta – Wabendum PB HmI kamal nyarrang merespon openi yang di lontarkan sekjend PB PMII ikram Thamrin. terkait narasi yang di sampaikan terhadap penolakan pelantikan Dewan Pengurus Daerah (DPD) Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Sulawesi Selatan yang dipimpin Fadel Muhammad Tauphan Anshar oleh Ketua Umum DPP KNPI, Ryano Panjaitan. Sekjend PB PMII menilai pelantikan tersebut bertentangan dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) organisasi serta mencederai semangat keberhimpunan pemuda dengan alasan status kepengurusan ketua umum ryano Panjaitan telah lewat. Kamal nyarrang selaku pengurus besar himpunan mahasiswa Islam (PB HmI) periode 2024-2026 dan juga putra Sulsel merespon hal tersebut. “Apa yang telah di lontarkan oleh saudara ikram Thamrin selaku sekjend PB PMII tidak berdasar dan sangat tidak paham dengan konstitusi berlembaga. dengan mengatakan ketua umum ryano Panjaitan inkonstitusional dalam melantik Fadel Taufan selaku ketua DPD KNPI Sulsel”. Menurut kamal nyarrang Apa yang telah di sampaikan saudara ikram Thamrin itu sangat keliru dan seakan tidak paham dengan konstitusi berlembaga, pelantikan yang di lakukan oleh ketua umum DPP KNPI Ryano Panjaitan terhadap Fadel Taufan itu sah secara konstitusi. sebab, selama kepengurusan Ketum ryano Panjaitan DPP KNPI belum pernah melakukan kongres. ataupun pergantian ketua umum maupun kudeta terhadap ketua umum yang sah. Artinya pelantikan DPD KNPI Sulsel di bawah kepemimpinan Fadel taufan itu sah secara konstitusi. narasi yang di bangun oleh saudara ikram Thamrin sangat sesat dan tidak berdasar. Sebab, mulai di bukanya musda sampai terpilihnya ketum Fadel Taufan, itu telah di buka oleh ketua umum ryano Panjaitan, sekjend Almanzo Bonara, beserta beberapa waketum pengurus DPP KNPI, organisasi Cipayung dan organisasi lain menyaksikan proses pembukaan musda tersebut. Selain itu kamal nyarrang juga mengatakan bahwa dinamika yang terjadi di tubuh KNPI Sulsel merupakan ujian kedewasaan berpolitik yang harus di terima semua pihak kususnya kepada kelompok yang kalah. Seharusnya kelompok manapun harus menerima hasil konstitusional yang sah secara organisasi dan bersama-sama membangun DPD KNPI sulsel di bawah kepemimpinan Fadel Taufan.

Scroll to Top