Politik

Politik

Kawendra: Jangan Sampai Hak Pekerja Terzalimi, Desak PT SBI Lindungi Hak Pekerja

ruminews.id- JAKARTA, Anggota DPR RI, Kawendra Lukistian, menegaskan pentingnya penerapan regulasi dalam proses akuisisi dan pembaruan Perjanjian Kerja Bersama (PKB). Hal tersebut disampaikannya dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Komisi VI DPR RI bersama Serikat Pekerja PT Solusi Bangun Indonesia Tbk. (PT SBI) pada Senin (17/2/25). “Ketika berbicara soal regulasi, memang benar bahwa dalam proses akuisisi seharusnya ada tahap cut-off terlebih dahulu,” ujar Kawendra. Ia menekankan bahwa proses cut-off ini harus dilakukan dengan transparansi dan sesuai dengan aturan yang berlaku, guna memastikan hak-hak pekerja tetap terlindungi. Menurut Kawendra, dalam era kepemimpinan Presiden Prabowo Subianto, kesejahteraan tenaga kerja harus menjadi prioritas utama. “Di era Pak Prabowo, kita ingin semua orang sejahtera. Kita tidak ingin ada hak-hak yang terzalimi. Karena itu, kita harus cari tahu siapa yang menjadi penyebab tertundanya proses ini, hingga akhirnya hak-hak pekerja terancam dan tercederai. Ini tidak boleh terjadi,” tegasnya. Kawendra mengusulkan agar Komisi VI DPR RI segera mengambil langkah tegas berdasarkan hasil RDPU tersebut. Ia juga menambahkan bahwa Fraksi Gerindra akan terus mendorong penerapan aturan yang tepat dalam menyelesaikan kasus ini. “Kami mengusulkan untuk segera mengeluarkan surat resmi dari Komisi VI berdasarkan hasil RDPU hari ini, agar pihak SBI menerapkan regulasi yang ada dengan benar, tanpa perlu berlarut-larut mencari solusi lain,” ungkapnya. Ia berharap rapat tersebut dapat menghasilkan solusi nyata bagi peningkatan kesejahteraan pekerja. “Mudah-mudahan kita bisa mendorong kebijakan yang lebih baik. Seharusnya ada peningkatan upah dan kesejahteraan. Jangan dipertahankan, kalau perlu ditingkatkan. Masa di era Pak Prabowo kesejahteraan karyawan tidak berkembang?” tambahnya. Lebih lanjut, Kawendra meminta agar manajemen PT SBI tidak menghindar dari mediasi dan diskusi dengan serikat pekerja. “Kita berjuang bersama, mohon doa dan dukungan dari teman-teman. Kita dorong agar ada mediasi dan dialog dengan serikat pekerja. Jangan terus menghindar. Kalau terus seperti itu, nanti kami panggil mereka kesini,” pungkasnya.

Daerah, Ekonomi, Makassar, Nasional, Politik

Menguatkan Peran Masyarakat dalam Mengawal Kebijakan Kepala Daerah Baru dan Harmonisasi APBD 2025

ruminews.id, MAKASSAR- Pelantikan kepala daerah hasil Pilkada Serentak 2024 pada 20 Februari 2025 menjadi tonggak awal bagi pemerintahan baru di tingkat daerah. Selain membawa harapan baru, periode ini menjadi ujian tata kelola pemerintahan yang baik, terutama dalam menjaga agar pelaksanaan Perda APBD 2025 berjalan sesuai koridor hukum dan kepentingan masyarakat luas. Di tengah dinamika ini, peran masyarakat sebagai bagian penting dalam penyelenggaraan pemerintahan semakin disorot.” Masyarakat tidak hanya menjadi objek kebijakan, tetapi juga memiliki hak untuk terlibat secara aktif dalam proses perencanaan, pelaksanaan, hingga pengawasan pemerintahan. Sayangnya, tingkat partisipasi masyarakat sering kali masih rendah. Banyak warga belum memahami peran strategis mereka atau justru bersikap apatis terhadap kebijakan pemerintah daerah. “Kesadaran masyarakat terhadap hak mereka dalam pengawasan kebijakan pemerintahan masih sangat minim. Padahal, masyarakat memiliki peran yang sangat vital dalam memastikan kebijakan kepala daerah berjalan sesuai Perda APBD dan kebutuhan nyata di lapangan,” ujar seorang pengamat tata kelola pemerintahan. Ia menambahkan, peran masyarakat tidak hanya terbatas pada pengawasan, tetapi juga berkontribusi dalam mendorong pemerintah daerah lebih transparan dan akuntabel. “Partisipasi masyarakat melalui forum resmi seperti Musrenbang atau penyampaian aspirasi langsung kepada DPRD adalah langkah strategis untuk memastikan kebijakan pemerintah berjalan sesuai kepentingan rakyat,” katanya. Tantangan Pemerintahan Baru: Harmonisasi Kebijakan Di sisi lain, kepala daerah yang baru dilantik dihadapkan pada tantangan besar, mulai dari pemangkasan anggaran oleh pemerintah pusat, efisiensi belanja daerah, hingga pelaksanaan program nasional seperti penyediaan makanan bergizi gratis di kabupaten/kota. Tantangan ini membutuhkan peran aktif masyarakat dalam memantau prioritas anggaran dan kebijakan pemerintah daerah. “Kepala daerah sering kali terburu-buru memaksakan visi-misinya ke dalam kebijakan yang sedang berjalan, termasuk Perda APBD 2025. Namun, yang seharusnya mereka lakukan adalah menyusun Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) sebagai dasar hukum untuk mengintegrasikan visi-misi ke dalam kebijakan lima tahun ke depan. Tanpa harmonisasi ini, kebijakan hanya akan tumpang tindih dan tidak efektif,” jelas Andi Januar Jaury Dharwis Dalam situasi ini, masyarakat dapat berperan sebagai pengawas dan penyampai aspirasi, memastikan pemerintah daerah tidak melenceng dari aturan dan kebutuhan daerah. “Ketika masyarakat proaktif, pemerintah akan lebih terarah dan hati-hati dalam menyusun dan melaksanakan kebijakan. Hal ini juga akan meminimalkan praktik penyimpangan atau kebijakan yang hanya bersifat politis,” tambahnya. Ajakan untuk Memperkuat Peran Masyarakat Dalam menghadapi dinamika pemerintahan baru, masyarakat diimbau untuk lebih aktif berpartisipasi, baik melalui forum resmi seperti Musrenbang, pengaduan publik, atau diskusi dengan DPRD. Peran masyarakat sangat penting untuk mendukung fungsi pengawasan DPRD yang juga diharapkan lebih tegas dalam menjaga kepala daerah agar tetap berjalan di jalur yang benar. “Pelantikan kepala daerah seharusnya menjadi momentum untuk memperkuat kolaborasi antara pemerintah, DPRD, dan masyarakat. Dengan pengawasan masyarakat yang kuat, pemerintahan daerah akan lebih transparan, akuntabel, dan berorientasi pada kebutuhan nyata rakyat,” tegas pengamat tata kelola pemerintahan. Masyarakat diharapkan tidak hanya menjadi penonton, tetapi juga menjadi penggerak utama dalam memastikan tata kelola pemerintahan yang baik di era pemerintahan baru ini. Keberhasilan pelaksanaan Perda APBD 2025 dan program-program strategis lainnya sangat bergantung pada sinergi antara pemerintah daerah, DPRD, dan masyarakat.

Daerah, Gowa, Politik

Husniah Talenrang Antusias Mengikuti Retreat atau Pembekalan Kepala Daerah di Magelang

ruminews.id, Gowa- Bupati Gowa terpilih, Husniah Talenrang, antusias menyambut rencana retreat atau pembekalan kepala daerah yang akan dilangsungkan pada 21 hingga 28 Februari 2025 di Akademi Militer (Akmil) Magelang, Jawa Tengah. 505 kepala daerah pemenang Pilkada Serentak 2024 akan mengikuti retreat selama tujuh hari usai dilantik sebagai kepala daerah periode 2025-2030 pada 20 Februari 2025. Bupati Gowa terpilih, Husniah Talenrang, mengaku sangat antusias untuk mengikuti retreat kepala daerah. Apalagi, seluruh kepala daerah akan menginap di tenda layaknya orang berkemah. Sekadar diketahui, sejak muda, Ketua DPD Partai Amanat Nasional (PAN) Gowa ini, memang hobi berkemah. Saat ini, Husniah juga menjabat Ketua Kwarcab Pramuka Gowa dengan masa jabatan hingga lima tahun ke depan. “Kegiatan retreat ini sangat bermanfaat bagi kepala daerah sebelum melaksanakan tugasnya. Sebab sangat banyak materi yang akan diperoleh oleh kepala daerah selama tujuh hari mengikuti retreat, khusus terkait tupoksi seorang kepala daerah,” ujar Husniah, Kamis (13/2/25). Anggota DPRD Gowa periode 2019-2024 ini mengaku sudah mempersiapkan seluruh kebutuhannya untuk menguikuti retreat. Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri), Bima Arya Sugiarto, menegaskan bahwa pembekalan bagi kepala daerah akan berfokus pada tugas pokok dan fungsi (tupoksi), wawasan kebangsaan, serta arah pembangunan nasional melalui delapan program prioritas Asta Cita. Menurutnya, program retreat yang akan digelar di Akademi Militer (Akmil) Magelang ini bertujuan untuk menyamakan persepsi para kepala daerah. “Kepala daerah itu enggak semua latar belakangnya politik pemerintahan. Ada yang pengusaha, ada yang tokoh agama, ada yang budayawan, macem-macem. Nah penting sekali pembekalan di awal untuk menyamakan persepsi tentang tupoksi,” ujar Bima saat meninjau lokasi glamping retreat kepala daerah di Akmil, Kota Magelang, Jawa Tengah, Minggu (9/2/2025). Selain memperdalam pemahaman tentang peran dan kewajiban sebagai pemimpin daerah, Bima menyampaikan, para kepala daerah juga akan mendapatkan arahan dari berbagai kementerian guna menyelaraskan kebijakan daerah dengan agenda nasional. “Yang kedua, ya harus mendengar arahan dari kementerian terkait, terkait dengan Asta Cita. (Itu) penting,” jelas Bima. Bima menambahkan, pembekalan ini juga mencakup materi dari Lembaga Ketahanan Nasional (Lemhannas) yang menekankan wawasan nasional dan ketahanan negara. “Sekarang kan dipadatkan saja, jadi satu. Satu minggu ini ya Lemhannas, ya dari Kemendagri, itu kan lebih hemat. (Sehingga) teman-teman (kepala daerah) itu bisa langsung bekerja,” ujarnya. Bima menyampaikan retreat kepala daerah dijadwalkan berlangsung pada 21 hingga 28 Februari 2025. Pihaknya terus memastikan kesiapan seluruh fasilitas di Akmil, termasuk tenda-tenda yang akan ditempati oleh para kepala daerah selama satu pekan. “Jadi kami pastikan tadi saluran air, kamar mandi, listrik, kesiapan tenda, dan lain-lain. Dan rasanya ini sudah sangat siap ya,” ujar Bima. Dirinya berharap, melalui pembekalan yang lebih terstruktur dan efisien ini para kepala daerah dapat segera menjalankan tugas dengan pemahaman yang selaras dengan kebijakan nasional. “Itu sudah tradisi lah. Di Indonesia itu dari dulu kepala daerah itu menjalani pembekalan. Nah sekarang perbedaannya adalah disatukan, dibuat lebih efektif dan efisien,” pungkas Bima.

Nasional, Politik

Kawendra Kritik PT Pos Indonesia: Hak Pekerja Mitra Harus Lebih Diperhatikan!

ruminews.id, JAKARTA- Anggota Komisi VI DPR RI, Kawendra Lukistian, menyoroti ketidakjelasan status pekerja mitra PT Pos Indonesia serta dugaan eksploitasi dalam jam kerja. Berdasarkan laporan yang diterimanya, pekerja mitra bekerja hingga 200 jam per bulan, melebihi batas 160 jam yang diatur dalam peraturan ketenagakerjaan. “Lebih dari 40 jam! Tidak jelas bagaimana mekanismenya. Padahal, aturan seharusnya hanya 40 jam per minggu,” ujar Kawendra dalam Rapat Dengar Pendapat Komisi VI DPR RI dengan Dewan Pimpinan Pusat FSPAI di Gedung Nusantara I, Senayan, Jakarta, Senin (10/2/2025). Data yang dipaparkan menunjukkan PT Pos Indonesia memiliki 17.000 pekerja mitra, mayoritas tersebar di Pulau Jawa. Namun, status mereka dinilai masih abu-abu: bukan pekerja tetap, bukan pula kontrak jangka panjang, melainkan hanya terikat kontrak tahunan. Kawendra menilai ada kontradiksi antara laporan keuangan PT Pos dengan kesejahteraan pekerja mitra. “Sangat kontras dan paradoks. Perusahaan ini masih bisa beroperasi, tetapi hak-hak pekerja justru kurang diperhatikan. Saya melihat ada ketidaksesuaian antara beban kerja dan hak yang diterima. Ini harus dikaji ulang agar ada keseimbangan,” ungkapnya. Legislator Gerindra ini berkomitmen untuk menyuarakan permasalahan ini dalam rapat dengar pendapat dengan PT Pos Indonesia yang akan datang. Ia menegaskan bahwa segala bentuk ketidakadilan harus dikoreksi. “Kalau memang ada kontrak, harus jelas hak dan kewajibannya. Jangan sampai mereka bekerja seperti pegawai tetap, tapi tanpa kepastian masa depan,” tegasnya. Sebagai informasi, PT Pos Indonesia telah menerapkan sistem kerja mitra sejak 2019, menggantikan pola kerja sebelumnya. Dengan kontrak tahunan, status pegawai mitra berbeda dengan pekerja tetap maupun pekerja kontrak. Model ini dinilai membantu PT Pos Indonesia mengurangi beban keuangan di tengah tantangan bisnis. Namun, sistem tersebut kini mendapatkan sorotan dari Komisi VI DPR RI. PT Pos Indonesia perlu segera merespons dengan kebijakan yang lebih transparan dan adil bagi pekerja mitranya. Berdasarkan data yang diterima, 17.000 pekerja mitra PT Pos Indonesia tersebar di seluruh Indonesia, mayoritas berada di Pulau Jawa. Kawendra mengingatkan bahwa evaluasi terhadap jam kerja, sistem kontrak, dan skema kesejahteraan menjadi kunci agar keseimbangan antara fleksibilitas bisnis dan perlindungan tenaga kerja dapat tercapai.

Daerah, Gowa, Politik

Ngopi Bareng Usai Umrah, Husniah-Darmawansyah Teguhkan Komitmen Bangun Gowa

ruminews.id, GOWA – Sebelas hari jelang pelantikannya sebagai Bupati dan Wakil Bupati Gowa periode 2025-2030, Husniah Talenrang-Darmawansyah Muin ngopi empat mata di sebuah kafe di Kota Makassar, Minggu (9/2/25). Bersama 504 pasangan pemenang pilkada serentak 2024, Husniah-Darmawangsyah akan dilantik oleh Presiden Prabowo di Jalarta, 20 Februari 2025. Husniah mengatakan, dia mengajak Darmawangsyah ngopi bareng untuk membahas beberapa hal. Apalagi, mereka baru bertemu kembali setelah hampir sebulan tak berjumpa karena kesibukan masing-masing. Keduanya juga sama-sama baru pulang menunaikan ibadah umrah bersama keluarga masing-masing. “Kebetulan hari ini kami sama-sama ada waktu, jadilah acara ngopi ini,” kata Husniah. Ketua DPD PAN Gowa ini mengatakan, inti dari pertemuannya dengan Sekretaris Gerindra Sulsel tersebut untuk meneguhkan komitmen pentingnya kerja sama yang solid antara bupati dan wakil bupati demi mewujudkan pembangunan yang merata dan berkelanjutan di Kabupaten Gowa. Ia juga menyampaikan, perlunya inovasi dalam pengelolaan sumber daya daerah serta keterlibatan aktif masyarakat dalam setiap kebijakan yang diambil. Meskipun lebih banyak membahas urusan pemerintahan, suasana hangat yang terjalin antara Husniah dan Darmawansyah mencerminkan hubungan yang solid dan saling mendukung. Pertemuan ini diharapkan dapat memperkuat sinergi mereka dalam memimpin Kabupaten Gowa ke arah yang lebih baik.

Daerah, Gowa, Politik

Cantiknya Husniah Talenrang Pakai Baju Dinas Bupati Gowa

Ruminews.id, GOWA – Sebanyak 505 kepala daerah pemenang Pilkada Serentak 2024 dipastikan dilantik oleh Presiden Prabowo Subianto pada 20 Februari 2024. Terdiri 96 kepala daerah non sengketa dan 209 kepala daerah hasil putusan dismissal Mahkamah Konstitusi (MK). 40 kepala daerah lainnya akan dilantik setelah Mahkamah Konstitusi membacakan putusan akhir sengketa pilkada pada 24 Februari. “Insya Allah tanggal 20 Februari, 505 kepala daerah dilantik di Jakarta. Saat ini Kemendagri tengah menyiapkan teknisnya dengan Sekretariat Negara,” ujar Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri), Bima Arya. Di Provinsi Sulawesi Selatan, dari 25 pilkada, hanya 23 kepala daerah terpilih yang akan dilantik pada 20 Februari. 14 pemenang tanpa sengketa dan 9 hasil putusan dismissal MK. Dua daerah lainnya, yakni pemenang Pilwali Palopo dan Pilkada Jeneponto akan dilantik setelah 24 Februari 2025. Bupati dan Wakil Bupati Gowa terpilih, Sitti Husniah Talenrang dan Darmawangsyah Muin termasuk pemenang pilkada tanpa sengketa. Sejak pekan lalu, sepulang menunaikan ibadah Umrah, Husniah Talenrang langsung menjahit pakaian dinas umum (PDU) yang akan digunakan pada pelantikan pada 20 Februari 2025. Ketua DPD Partai Amanat Nasional (PAN) Gowa ini juga telah melakukan sesi foto menggunakan PDU. Pada sesi pertama, Husniah foto seorang diri. Foto ini untuk keperluan dipajang di kantor-kantor pemerintahan dan sekolah lingkup Pemkab Gowa. Pada sesi kedua, Husniah foto bersama suaminya, Khaerul Aco. Di sesi terakhir, Husniah foto bersama keluarga besarnya. Alumni SMAN 3 Makassar ini terlihat cantik mengenakan PDU putih-putih dengan topi hitam strip kuning berlogo burung Garuda. Pasangan Husniah Talenrang-Darmawangsyah Muin (Hati Damai) yang diusung Partai Gerindra, PAN, Golkar, PDIP, Demokrat, PKS, Perindo dan Hanura memenangkan Pilkada Gowa 2024 dengan perolehan 225.429 suara atau 53,61 persen. Sedangkan lawannya, pasangan Amir Uskara-Irmawati (Aurama) yang diusung PPP, NasDem, PKB, Gelora, Partai Buruh, dan PKN meraih 195.094 suara atau 46,39 persen. Sitti Husniah Talenrang lahir pada 20 Maret 1977. Sebelumnya, politisi PAN ini anggota DPRD Gowa periode 2019-2024. Pada Pileg 2024 lalu, Husniah maju sebagai caleg PAN untuk DPRD Provinsi Sulsel daerah pemilihan Sulsel 2. Ketua Kwarcab Pramuka Gowa ini berhasil menduduki kursi ketiga dengan perolehan 44 ribu lebih suara Namun, karena memutuskan maju di Pilkada Gowa, Husniah mengundurkan diri sebagai anggota DPRD Sulsel 2024-2029.

Makassar, Politik

Euforia Kemenangan! Ribuan Simpatisan Sambut Munafri-Aliyah

Ruminews.id, Makassar – Ribuan simpatisan dan pendukung pasangan Munafri Arifuddin–Aliyah Mustika Ilham (MULIA) tumpah ruah di Bandara Internasional Sultan Hasanuddin, Makassar, Selasa (6/2/2025). Mereka datang sejak pagi, membawa spanduk serta meneriakkan yel-yel kemenangan untuk menyambut Munafri Arifuddin (Appi) dan Ilham Arief Sirajuddin (IAS) yang baru saja kembali dari Jakarta. Kepulangan mereka disambut penuh antusias setelah Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan pasangan INIMI terkait hasil Pilkada Makassar 2024. Dengan keputusan ini, Munafri-Aliyah resmi menjadi pasangan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Makassar terpilih. Dalam pernyataannya, Munafri mengungkapkan rasa syukur atas dukungan masyarakat Makassar yang telah mengantarkan mereka ke kemenangan. “Alhamdulillah, keputusan MK menegaskan bahwa kemenangan ini adalah amanah dari rakyat. Ini bukan hanya kemenangan kami, tetapi kemenangan seluruh warga Makassar yang menginginkan perubahan dan kemajuan,” ujar Appi. Sementara itu, IAS menegaskan bahwa kini saatnya meninggalkan rivalitas politik dan bersatu membangun Makassar. “Proses politik telah selesai, kini saatnya kita bersama-sama bekerja demi kesejahteraan masyarakat. Saya mengajak semua pihak untuk bersatu demi Makassar yang lebih maju,” ungkapnya. Munafri-Aliyah dijadwalkan akan dilantik sebagai Wali Kota dan Wakil Wali Kota Makassar pada 20 Februari 2025 di Istana Kepresidenan. Pelantikan ini menjadi momen penting bagi kepemimpinan baru dalam menjalankan visi dan program kerja yang telah dijanjikan kepada masyarakat. Dengan legitimasi yang semakin kuat, pasangan ini kini bersiap membawa perubahan yang lebih baik bagi Kota Makassar. Euforia kemenangan terasa di seluruh kota, menandakan harapan baru bagi warganya.

Hukum, Pemerintahan, Politik

Reklamasi Ilegal di Makassar Memanas: Pakar Desak DPRD Ambil Tindakan Tegas

Ruminews.id, Makassar – Isu reklamasi pantai di Kota Makassar kembali memanas. Sejumlah pihak mendesak DPRD Sulawesi Selatan dan DPRD Makassar untuk menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) guna membahas dugaan reklamasi ilegal di beberapa kawasan pesisir. Pakar lingkungan hidup, Dr. Natsar Desi, menyebut maraknya aktivitas reklamasi di luar zona resmi berpotensi merusak ekosistem laut serta mengancam keberlanjutan mata pencaharian nelayan. Ia menyoroti adanya dugaan pemanfaatan laut menjadi kavling pribadi tanpa kajian lingkungan yang memadai. “Kami mendapati indikasi reklamasi yang tidak sesuai dengan peraturan. Ini harus ditindaklanjuti oleh pemerintah dan DPRD agar tidak berdampak lebih luas,” tegas Dr. Natsar dalam keterangannya. Sejumlah masyarakat dan aktivis lingkungan juga mengkritisi minimnya transparansi dalam penerbitan izin reklamasi. Mereka menilai pemerintah harus bertindak tegas terhadap pihak yang melakukan pengurukan laut secara ilegal. Hingga saat ini, belum ada tanggapan resmi dari DPRD Sulsel maupun Pemkot Makassar terkait desakan tersebut. Namun, tekanan publik semakin menguat agar langkah konkret segera diambil untuk mengatasi permasalahan ini sebelum dampaknya semakin meluas.

Ekonomi, Nasional, Politik

Sufmi Dasco: Atas Instruksi Prabowo, Pengecer Kembali Boleh Jual Gas 3 Kg

Ruminews.id, Jakarta – Presiden Prabowo Subianto telah menginstruksikan agar pengecer kembali diperbolehkan menjual gas LPG 3 kg kepada masyarakat. Keputusan ini disampaikan oleh Wakil Ketua DPR, Sufmi Dasco Ahmad, dalam konferensi pers di Jakarta pada Senin, 4 Februari 2025. Menurut Dasco, kebijakan ini bertujuan untuk memastikan ketersediaan LPG 3 kg bagi masyarakat, khususnya bagi mereka yang kesulitan mendapatkan gas bersubsidi setelah adanya aturan pembelian di pangkalan resmi. Dengan instruksi ini, pengecer dapat kembali berjualan seperti biasa, namun tetap diharapkan untuk mendaftar sebagai sub-pangkalan guna memastikan distribusi yang lebih terpantau. “Pak Presiden sudah memberikan instruksi kepada Menteri ESDM agar pengecer bisa kembali menjual LPG 3 kg, tetapi tetap dalam pengawasan agar distribusi lebih rapi,” ujar Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Sebelumnya, pemerintah sempat melarang pengecer menjual LPG 3 kg guna memastikan subsidi tepat sasaran. Namun, kebijakan tersebut justru menyebabkan kelangkaan di beberapa daerah dan harga gas menjadi lebih mahal di tingkat pengecer. Masyarakat pun mengeluhkan kesulitan mendapatkan gas melon karena harus membeli di pangkalan yang sering kali jauh dari tempat tinggal mereka. Dengan kebijakan terbaru ini, masyarakat tidak perlu khawatir kesulitan mencari LPG 3 kg. Namun, pemerintah tetap mengingatkan bahwa pembelian gas subsidi harus sesuai dengan ketentuan, yaitu bagi mereka yang terdaftar dalam sistem dan berhak menerima subsidi. Keputusan ini disambut baik oleh masyarakat dan para pengecer. Salah satu pengecer gas LPG di Jakarta, Rudi (45), mengaku lega dengan kebijakan baru ini. Menurutnya, larangan berjualan LPG sebelumnya telah mempengaruhi pendapatannya, dan banyak pelanggan yang mengeluh karena harus mencari gas lebih jauh. “Kami senang bisa jual lagi. Sebelumnya banyak warga yang kesulitan karena harus beli ke pangkalan yang lokasinya jauh. Sekarang lebih gampang,” kata Rudi. Meskipun pengecer kembali diizinkan menjual gas 3 kg, pemerintah tetap mengimbau agar harga jual tetap sesuai dengan harga eceran tertinggi (HET) yang telah ditetapkan. Selain itu, pemerintah juga akan mengawasi distribusi agar tidak terjadi penimbunan atau penyalahgunaan subsidi. Dengan keputusan ini, diharapkan distribusi LPG 3 kg bisa lebih lancar dan tidak lagi menyulitkan masyarakat. Pemerintah juga akan terus memantau implementasi kebijakan ini agar berjalan dengan baik dan tepat sasaran.

Hukum, Politik

14 Kepala Daerah Sulawesi Selatan Batal Dilantik Serentak Akibat Sengketa Pilkada

ruminews.id – Makassar, 31 Januari 2025 — Sebanyak 14 pasangan calon kepala daerah terpilih di Sulawesi Selatan yang semula dijadwalkan dilantik serentak pada 6 Februari 2025 terpaksa batal dilantik pada tanggal tersebut. Penundaan ini disebabkan oleh adanya sengketa hasil pemilihan yang masih berproses di Mahkamah Konstitusi (MK). Penjabat Gubernur Sulawesi Selatan, Fadjry Djufry, menyatakan bahwa pelantikan serentak hanya berlaku bagi pasangan calon yang tidak menghadapi sengketa di MK. “Pelantikan serentak ini hanya untuk hasil pilkada yang tidak disengketakan di Mahkamah Konstitusi,” ujar Fadjry Djufry. Di Sulawesi Selatan, terdapat 14 pasangan calon terpilih yang telah menyelesaikan seluruh tahapan penetapan tanpa sengketa. Namun, untuk daerah yang masih menghadapi sengketa hasil pemilihan di MK, pelantikan akan dilaksanakan setelah proses hukum selesai. Fadjry menegaskan bahwa pelantikan bagi daerah bersengketa kemungkinan besar baru akan digelar pada 16 April 2025 karena proses hukum diperkirakan selesai setelah Ramadan. Daerah yang masih bersengketa di MK antara lain Makassar, Parepare, Palopo, Takalar, Pangkep, Jeneponto, Pinrang, Toraja Utara, Bulukumba, dan Selayar. Sengketa hasil Pilkada ini juga termasuk pemilihan gubernur Sulsel. Sebelumnya, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) bersama Menteri Dalam Negeri (Mendagri), KPU, Bawaslu, dan DKPP RI telah menyepakati untuk merevisi Peraturan Presiden Nomor 80 Tahun 2024 tentang Tata Cara Pelantikan Kepala Daerah. Hal ini ditetapkan melalui rapat kerja dan rapat dengar pendapat pada 22 Januari 2025. Dengan adanya penundaan ini, masyarakat diharapkan untuk bersabar menunggu proses hukum yang sedang berlangsung demi memastikan kepemimpinan daerah yang sah dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Scroll to Top