Politik

Nasional, Politik

Ketua Presidium Aktivis 98: Pernyataan Qodari Soal “Reformasi Jilid II” Cerminkan Kegagalan Komunikasi Pemerintah

ruminews.id – Jakarta, 13 Juni 2026 – Analis Politik dan Komunikasi Publik Menteng Kleb sekaligus Ketua Presidium Aktivis 98, Muhammad Surya Wijaya, menilai pernyataan Kepala Badan Komunikasi Pemerintah (Bakom) Muhammad Qodari yang menyebut Presiden Prabowo Subianto sebagai “Pemimpin Reformasi Jilid II” justru menunjukkan adanya persoalan serius dalam komunikasi publik pemerintah. Menurut Surya, klaim tersebut muncul pada momentum yang tidak tepat, yakni ketika ribuan mahasiswa turun ke jalan mengusung tuntutan Reformasi Jilid II. “Jika pemerintah memang sedang menjalankan reformasi besar sebagaimana diklaim Qodari, pertanyaannya sederhana: mengapa narasi reformasi itu justru lebih dahulu muncul dari gerakan mahasiswa dibanding dari pemahaman publik terhadap kebijakan pemerintah?” kata Surya, Sabtu (13/6). Ia menegaskan bahwa reformasi tidak cukup dideklarasikan melalui slogan atau pelabelan politik. Reformasi harus dapat dijelaskan secara konkret kepada masyarakat, termasuk mengenai struktur yang sedang diperbaiki, kelompok kepentingan yang dikoreksi, serta manfaat yang akan diterima publik. “Qodari menyebut Presiden Prabowo sedang melakukan reformasi struktur ekonomi agar keuntungan pembangunan tidak hanya dinikmati elite tertentu. Pernyataan ini mengandung konsekuensi besar. Publik berhak mengetahui struktur apa yang sedang diubah, mekanisme rente apa yang diputus, siapa yang kehilangan privilese, dan bagaimana keberhasilan reformasi itu dapat diukur,” ujarnya. Menurut Surya, hingga saat ini pemerintah belum berhasil menjelaskan aspek-aspek tersebut secara utuh kepada masyarakat. Akibatnya, muncul kesenjangan antara narasi yang dibangun pemerintah dengan persepsi yang berkembang di publik. “Negara merasa sedang melakukan transformasi. Namun sebagian masyarakat justru merasa perubahan yang dijanjikan belum menjawab persoalan yang mereka hadapi sehari-hari. Kesenjangan persepsi inilah yang seharusnya menjadi perhatian utama komunikasi pemerintah,” katanya. Surya menilai kondisi tersebut juga menjadi indikator bahwa fungsi komunikasi publik belum berjalan secara optimal. Ia mengingatkan bahwa Bakom dibentuk untuk menjembatani pemahaman antara kebijakan pemerintah dan masyarakat, bukan sekadar memproduksi narasi politik. “Ukuran keberhasilan komunikasi pemerintah bukan banyaknya konferensi pers atau besarnya klaim yang disampaikan. Ukurannya adalah apakah masyarakat memahami arah kebijakan yang sedang dijalankan pemerintah,” tegasnya. Karena itu, Surya mempertanyakan efektivitas kepemimpinan Qodari di Bakom. “Jika reformasi yang dimaksud memang sedang berlangsung, mengapa masyarakat masih bertanya apa yang sebenarnya sedang diubah? Mengapa pemerintah masih harus menjelaskan makna reformasi setelah muncul demonstrasi mahasiswa? Pertanyaan-pertanyaan ini menunjukkan adanya persoalan komunikasi yang perlu dievaluasi secara serius,” ujarnya. Lebih lanjut, Surya menilai tugas utama komunikasi publik bukan menentukan siapa tokoh atau pahlawan perubahan, melainkan memastikan masyarakat memahami perubahan yang sedang berlangsung. “Pemerintah tidak membutuhkan slogan baru. Yang dibutuhkan publik adalah peta jalan yang jelas mengenai apa yang sedang diperbaiki, siapa yang dikoreksi, siapa yang diuntungkan, dan kapan hasilnya dapat dirasakan. Tanpa itu, istilah Reformasi Jilid II akan sulit memperoleh legitimasi di mata masyarakat,” katanya. Menurut Surya, legitimasi reformasi tidak lahir dari deklarasi, melainkan dari kemampuan pemerintah menunjukkan perubahan yang nyata, terukur, dan dipahami publik. “Jika pemerintah meyakini reformasi sedang berlangsung, maka keberhasilan pertama yang seharusnya terlihat adalah keberhasilan menjelaskan reformasi itu kepada masyarakat. Ketika hal tersebut belum tercapai, maka evaluasi terhadap kapasitas komunikasi pemerintah menjadi kebutuhan yang tidak bisa dihindari,” pungkasnya. — Untuk informasi lebih lanjut: Muhammad Surya Wijaya Analis Politik dan Komunikasi Publik Menteng Kleb Ketua Presidium Aktivis 98

Nasional, Opini, Pemuda, Politik

Memimpin Negara itu Mudah

Penulis: Yudi Latif — Aktivis dan Cendekiawan Indonesia Ruminews.id, Jakarta — Saudaraku, banyak orang mengira memimpin negara itu mahasulit. Namun dalam banyak hal, memimpin negara itu lebih sederhana daripada memimpin keluarga. Negara dapat diatur dengan hukum dan kewenangan, sementara keluarga hanya dapat dipimpin dengan kasih, pengertian, kesetiaan, keteladanan dan tanggung jawab.

Badan Gizi Nasional, Nasional, Politik

Partai Cinta Negeri (PCN) Desak Audit Program MBG, Samsuri, S.Pd.I, M.A Ketum PCN: “Program Bagus Harus Bersih dari Korupsi”

Ruminews.id — Polemik dugaan korupsi yang menyeret sejumlah pimpinan Badan Gizi Nasional (BGN) memunculkan berbagai tanggapan dari masyarakat dan organisasi sipil. Menanggapi situasi tersebut, Ketua Umum Partai Cinta Negeri (PCN) yang juga kandidat Calon Presiden PCN untuk Pilpres 2029, Samsuri, S.Pd.I., M.A.

Nasional, Opini, Pemerintahan, Pemuda, Politik

Ketika Dollar Naik dan BBM Melonjak: Rakyat Kecil Kembali Menjadi Korban

Penulis : Irsandi Pratama – Fungsionaris HMI BADKO sulsel Ruminews.id – Di tengah kondisi ekonomi yang semakin tidak menentu, masyarakat Indonesia kembali dihadapkan pada persoalan klasik yang terus berulang: melemahnya rupiah terhadap dollar dan kenaikan harga BBM. Dua persoalan ini mungkin terdengar seperti isu ekonomi biasa di layar televisi, namun dampaknya sangat nyata dirasakan langsung oleh masyarakat kecil. Hari ini, banyak rakyat hidup dalam kecemasan. Harga kebutuhan pokok perlahan naik, biaya transportasi semakin mahal, dan penghasilan masyarakat tetap berjalan di tempat. Situasi ini memperlihatkan bahwa setiap kali dollar menguat dan BBM naik, yang paling pertama dikorbankan adalah rakyat kecil. Kenaikan dollar menjadi tanda bahwa ekonomi Indonesia masih sangat bergantung pada kondisi luar negeri. Ketika nilai rupiah melemah, biaya impor ikut meningkat. Indonesia yang masih bergantung pada impor bahan baku, energi, dan kebutuhan industri akhirnya harus menanggung beban ekonomi yang lebih besar. Dampaknya kemudian diteruskan kepada masyarakat melalui kenaikan harga barang di pasaran. Sementara itu, kenaikan harga BBM seakan menjadi pintu masuk naiknya seluruh kebutuhan hidup masyarakat. Ongkos transportasi naik, biaya distribusi barang meningkat, dan harga kebutuhan pokok ikut terdorong naik. Dalam kondisi seperti ini, masyarakat dipaksa bertahan dengan keadaan ekonomi yang semakin sulit. Ironisnya, di tengah situasi yang berat ini, rakyat sering kali hanya diminta untuk memahami keadaan dan bersabar. Padahal, masyarakat tidak membutuhkan sekadar imbauan moral. Yang dibutuhkan adalah kebijakan yang benar-benar berpihak pada kepentingan rakyat kecil. Kondisi ini juga harus menjadi perhatian serius bagi generasi muda dan mahasiswa. Sebab mahasiswa bukan hanya kelompok akademik yang sibuk dengan ruang kelas dan seminar, tetapi juga memiliki tanggung jawab moral untuk peka terhadap persoalan sosial yang sedang dihadapi masyarakat. Jika kenaikan dollar dan BBM terus dibiarkan tanpa solusi yang jelas, maka dampaknya akan semakin besar. Daya beli masyarakat akan melemah, angka pengangguran berpotensi meningkat, usaha kecil bisa bertumbangan, dan ketimpangan sosial akan semakin tajam. Dalam jangka panjang, kondisi ini dapatz memunculkan ketidakpercayaan masyarakat terhadap stabilitas ekonomi negara. Negara seharusnya hadir bukan hanya ketika situasi aman, tetapi juga ketika rakyat sedang kesulitan. Sebab ukuran keberhasilan sebuah bangsa bukan dilihat dari tingginya angka pertumbuhan ekonomi semata, melainkan dari sejauh mana negara mampu melindungi masyarakat kecil di tengah tekanan ekonomi yang terus meningkat. Mahasiswa dan pemuda harus tetap bersuara. Karena ketika keadaan semakin sulit dan semua memilih diam, maka rakyat kecil akan terus menjadi pihak yang paling menderita.

Nasional, Opini, Pemerintahan, Pemuda, Politik

Kewenangan Diperluas, Pengawasan Dipertanyakan , Demokrasi Diuji

Penulis: Asrar – Mahasiswa ruminews.id – DPR RI secara resmi mengesahkan Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia (RUU Polri) menjadi undang-undang melalui Rapat Paripurna pada 9 Juni 2026. Pengesahan tersebut memunculkan berbagai respons dari masyarakat. Di satu sisi, pemerintah dan DPR berpendapat bahwa penguatan institusi kepolisian diperlukan untuk menjawab tantangan keamanan yang semakin kompleks. Namun, di sisi lain, sejumlah elemen masyarakat sipil, akademisi, dan aktivis menilai bahwa beberapa substansi dalam undang-undang tersebut berpotensi memperluas kewenangan Polri tanpa diimbangi mekanisme pengawasan yang memadai. Proses pembahasan yang dinilai berlangsung cepat serta minimnya ruang partisipasi publik yang bermakna turut menjadi sorotan. Persoalan yang mengemuka tidak hanya berkaitan dengan perlu atau tidaknya penguatan institusi kepolisian, melainkan menyangkut relasi antara negara dan warga negara dalam sistem demokrasi. Salah satu substansi yang menuai perdebatan adalah ketentuan yang memungkinkan anggota Polri menduduki jabatan di kementerian atau lembaga negara tertentu yang dianggap berkaitan dengan fungsi kepolisian tanpa harus mengundurkan diri dari institusi Polri. Bagi pihak yang mendukung, kebijakan ini dipandang sebagai upaya memperkuat efektivitas tata kelola pemerintahan. Akan tetapi, pihak yang mengkritik menilai bahwa ketentuan tersebut berpotensi mengaburkan batas antara ranah sipil dan institusi keamanan yang selama ini menjadi salah satu semangat reformasi. Kekhawatiran lainnya muncul ketika perluasan kewenangan tidak disertai dengan penguatan sistem pengawasan yang independen dan akuntabel. Dalam konteks krisis kepercayaan publik terhadap aparat penegak hukum akibat berbagai kasus pelanggaran etik maupun penyalahgunaan wewenang yang pernah terjadi, penguatan institusi semestinya juga diikuti dengan penguatan mekanisme kontrol. Tanpa adanya keseimbangan tersebut, perluasan kewenangan berpotensi menimbulkan praktik penyalahgunaan kekuasaan yang dapat mengancam kebebasan sipil masyarakat. Pada prinsipnya, setiap pembentukan peraturan perundang-undangan harus berlandaskan pada nilai-nilai negara hukum yang menjunjung tinggi supremasi hukum, perlindungan hak asasi manusia, serta asas keterbukaan dan partisipasi publik sebagaimana diamanatkan dalam konstitusi. Undang-undang yang mengatur kewenangan aparat negara, khususnya institusi yang memiliki fungsi koersif seperti kepolisian, perlu disusun secara hati-hati agar tidak melampaui batas-batas yang dapat mengganggu prinsip checks and balances dalam sistem ketatanegaraan Indonesia. Pengesahan UU Polri pada akhirnya mencerminkan adanya tarik-menarik antara kebutuhan negara untuk menjaga stabilitas keamanan dan tuntutan masyarakat terhadap demokrasi yang substansial. Negara memang membutuhkan institusi keamanan yang kuat dan profesional. Namun, kekuatan tersebut harus tetap berada dalam koridor hukum yang demokratis, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan. Penguatan institusi keamanan tidak boleh dilakukan dengan mengorbankan ruang-ruang partisipasi publik serta kebebasan sipil warga negara. Oleh karena itu, pengesahan UU Polri tidak dapat dipandang sebagai akhir dari perdebatan, melainkan sebagai awal dari pengawalan publik terhadap implementasinya. Mahasiswa dan masyarakat sipil perlu mengambil peran yang lebih strategis melalui penguatan basis analisis, pendidikan publik, serta pengawasan terhadap pelaksanaan undang-undang tersebut. Setiap kewenangan yang dimiliki negara harus digunakan untuk melindungi rakyat, bukan untuk membatasi hak-hak warga negara. Dalam situasi seperti ini, demokrasi diuji bukan hanya melalui proses pembentukan undang-undang, tetapi juga melalui kemampuan masyarakat untuk memastikan bahwa kekuasaan negara tetap berjalan dalam koridor konstitusi dan berpihak pada kepentingan publik.

Kesehatan, Nasional, Opini, Pemerintahan, Pemuda, Pendidikan, Politik

PerBPOM Nomor 5 Tahun 2026: Dalam Perspektif Segitiga Retorika Aristoteles

Penulis : Fikri Haikal A.Md.Farm – Tenaga Vokasi Kefarmasian ruminews.id, Makassar – Di negeri yang terus berikhtiar memperbaiki kualitas pelayanan kesehatan, lahirnya Peraturan BPOM Nomor 5 Tahun 2026 menghadirkan gelombang pertanyaan yang menggema dari ruang-ruang praktik kefarmasian. Bukan sekadar perdebatan administratif, tetapi kegelisahan yang menyentuh inti dari profesi yang dibangun oleh ilmu pengetahuan, tanggung jawab moral, dan pengabdian panjang kepada keselamatan manusia. Dalam perspektif segitiga retorika Aristoteles ethos, logos, dan pathos peraturan ini layak dikaji secara kritis karena menyangkut legitimasi kompetensi, rasionalitas kebijakan, dan dampak emosional yang dirasakan oleh tenaga kefarmasian serta masyarakat luas. Ethos: Hilangnya Kredibilitas dalam Pelayanan Obat Aristoteles menempatkan ethos sebagai fondasi utama sebuah kepercayaan. Kredibilitas tidak lahir dari kemudahan, melainkan dari proses panjang yang ditempa oleh pendidikan, pengalaman, rekam jejak, dan tanggung jawab profesional. Dalam dunia kefarmasian, seorang tenaga teknis kefarmasian maupun apoteker tidak hadir begitu saja di balik meja pelayanan obat. Mereka dibentuk melalui pendidikan formal, praktik lapangan, uji kompetensi, hingga sumpah profesi yang mengikat secara etik dan hukum. Namun, PerBPOM Nomor 5 Tahun 2026 dinilai membuka ruang bagi pegawai ritel modern untuk melakukan penjualan obat setelah memperoleh pelatihan singkat. Pertanyaan mendasar pun muncul: dari mana kredibilitas itu dibangun? Apakah beberapa hari pelatihan dapat menggantikan bertahun-tahun pendidikan yang mempelajari farmakologi, farmakoterapi, interaksi obat, efek samping, hingga aspek keselamatan pasien? Kredibilitas profesi kesehatan tidak dapat disederhanakan menjadi sertifikat pelatihan jangka pendek. Sebab, ketika seseorang memberikan obat kepada masyarakat, ia bukan sekadar menyerahkan sebuah produk, tetapi turut memikul tanggung jawab atas dampak yang mungkin terjadi setelah obat tersebut dikonsumsi. Jika kompetensi menjadi sesuatu yang dapat dipersingkat dan disederhanakan, maka yang dipertaruhkan bukan hanya martabat profesi, tetapi juga keselamatan publik. Logos: Logika Hukum dan Keselamatan Pasien Dalam dimensi logos, sebuah kebijakan harus berdiri di atas nalar yang kuat serta kesesuaian dengan norma hukum yang berlaku. Di sinilah kritik terhadap PerBPOM Nomor 5 Tahun 2026 menemukan pijakannya. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dan Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024 secara tegas menempatkan pelayanan kefarmasian sebagai ranah tenaga kefarmasian. Frasa bahwa “pelayanan kefarmasian harus dilakukan oleh tenaga kefarmasian” bukan sekadar kalimat administratif, melainkan bentuk pengakuan negara terhadap pentingnya kompetensi dalam pelayanan obat. Logikanya sederhana. Obat bukan barang konsumsi biasa. Setiap obat memiliki indikasi, kontraindikasi, dosis, efek samping, interaksi, hingga risiko penyalahgunaan. Bahkan obat yang dianggap ringan sekalipun dapat menimbulkan masalah apabila digunakan secara tidak tepat. Oleh karena itu, penyerahan obat harus disertai edukasi yang benar, pengawasan yang memadai, dan kemampuan melakukan penilaian terhadap kondisi pasien. Jika pelayanan obat dapat dilakukan oleh pihak yang tidak memiliki kompetensi kefarmasian secara utuh, maka muncul kontradiksi antara tujuan perlindungan kesehatan masyarakat dengan implementasi kebijakan yang justru berpotensi mengurangi kualitas pengawasan. Sebab dalam praktiknya, masyarakat tidak hanya membutuhkan akses terhadap obat, tetapi juga membutuhkan pengetahuan yang benar tentang cara penggunaan obat tersebut. Pathos: Luka yang Tak Terlihat dari Sebuah Kebijakan Di balik perdebatan regulasi, terdapat dimensi pathos yang sering kali luput dari perhatian. Ada kegelisahan yang tumbuh di hati ribuan tenaga farmasi dan apoteker yang selama bertahun-tahun menempuh pendidikan, mengorbankan waktu, tenaga, pikiran, dan biaya demi memperoleh kompetensi profesional. Mereka belajar memahami setiap molekul obat, menghafal mekanisme kerja farmakologi, mempelajari interaksi yang dapat membahayakan pasien, hingga berlatih memberikan konseling yang tepat. Semua proses itu dijalani bukan untuk memperoleh gelar semata, tetapi untuk memastikan bahwa setiap obat yang diberikan dapat membawa kesembuhan, bukan petaka. Karena itu, ketika kompetensi yang dibangun melalui perjalanan panjang tersebut seolah dapat disetarakan dengan pelatihan singkat bagi pegawai ritel modern, muncul perasaan bahwa perjuangan profesi sedang direduksi menjadi sekadar formalitas. Bagi banyak tenaga kefarmasian, ini bukan hanya persoalan regulasi, melainkan persoalan penghargaan terhadap ilmu pengetahuan dan profesionalisme. Keresahan itu juga dirasakan oleh masyarakat. Sebab masyarakat berhak mendapatkan pelayanan obat yang aman dan berkualitas. Kekhawatiran terhadap potensi penyalahgunaan obat, kesalahan penggunaan, hingga meningkatnya risiko efek samping akibat minimnya edukasi menjadi sesuatu yang tidak dapat diabaikan. Di tengah tingginya angka swamedikasi di Indonesia, melemahnya peran tenaga kefarmasian justru dapat memperbesar celah terjadinya masalah kesehatan yang sebenarnya dapat dicegah. Pada akhirnya, kebijakan kesehatan seharusnya tidak hanya mengejar kemudahan distribusi, tetapi juga menjaga marwah kompetensi dan keselamatan masyarakat. Aristoteles mengajarkan bahwa sebuah keputusan yang baik harus mampu menjawab tiga unsur sekaligus: memiliki kredibilitas (ethos), berdiri di atas logika yang kuat (logos), dan mempertimbangkan sisi kemanusiaan (pathos). Jika salah satu unsur tersebut diabaikan, maka kebijakan akan kehilangan keseimbangannya. PerBPOM Nomor 5 Tahun 2026 telah membuka ruang diskusi yang luas. Namun satu hal yang perlu diingat, obat bukan sekadar komoditas yang diperdagangkan. Di dalam setiap tablet, kapsul, dan sirup yang diberikan kepada masyarakat, terdapat amanah keselamatan manusia. Dan amanah itu seharusnya tetap berada di tangan mereka yang dipersiapkan secara ilmiah, profesional, dan bertanggung jawab untuk menjaganya.

Hukum & Kriminal, Nasional, Pemerintahan, Politik

The Indonesian Institute Soroti UU Polri dan Memburuknya Tata Kelola Pemerintahan di Era Prabowo-Gibran

Ruminews.id, Jakarta — Pengesahan Undang-Undang Polri oleh DPR RI kembali memunculkan kritik terhadap kondisi demokrasi dan tata kelola pemerintahan di Indonesia. Direktur Eksekutif The Indonesian Institute, Center for Public Policy Research, Adinda Tenriangke Muchtar, menilai proses legislasi tersebut menjadi bukti semakin lemahnya fungsi checks and balances dalam sistem politik Indonesia di bawah pemerintahan Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.

Hukum & Kriminal, Nasional, Pemerintahan, Politik

DPR Resmi Sahkan Revisi UU Polri, Usia Pensiun Anggota dan Kapolri Bertambah

Ruminews.id, Jakarta — Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI resmi mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) menjadi undang-undang dalam rapat paripurna yang digelar di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (9/6/2026).

Ekonomi, Nasional, Politik

BI Rate Naik Demi Menahan Tekanan Rupiah dan Capital Outflow

Ruminews.id, Jakarta — Keputusan Bank Indonesia (BI) menaikkan BI Rate sebesar 25 basis poin menjadi 5,50 persen dalam Rapat Dewan Gubernur Bulanan (RDGB) Juni 2026 menunjukkan bahwa fokus utama kebijakan moneter saat ini bukan lagi semata pengendalian inflasi, melainkan menjaga stabilitas nilai tukar rupiah di tengah meningkatnya tekanan eksternal dan arus keluar modal asing.

Scroll to Top