Penulis: Asrul – Mahasiswa Unhas
ruminews.id, Makassar – Di bawah panji besar otonomi Perguruan Tinggi Negeri Badan Hukum (PTN-BH), Universitas Hasanuddin (Unhas) tengah mempertontonkan sebuah ironi yang menyesakkan dada mahasiswa. Dalih profesionalisme melalui pembentukan Unit Kerja Khusus (UKK) kini menjelma menjadi mesin pemungut rupiah yang menyasar wilayah paling sakral dalam pendidikan yaitu laboratorium. Sejak Februari 2026, mahasiswa di Fakultas Ilmu Kelautan dan Perikanan (FIKP) dipaksa tunduk pada aturan baru yang mewajibkan pembayaran atas penggunaan alat laboratorium, sebuah langkah yang muncul tiba-tiba setelah rektor mengeluarkan surat keputusan tentang penetapan jenis dan tarif biaya atas layanan laboratorium.
“Sebagai mahasiswa, kami merasa sedang dipaksa menjadi konsumen di rumah sendiri,” ucap Lursa, mahasiswa Unhas. Di tengah gelombang protes, pihak fakultas mencoba menawarkan “obat penenang” berupa skema diskon bertingkat yaitu 75% untuk mahasiswa S1, 50% untuk mahasiswa S2, 25% untuk mahasiswa S3, dan 10% bagi dosen. Sementara itu, publik atau pihak eksternal tetap dikenakan tarif penuh alias diskon 0%. Namun, bagi Lursa dan teman-temannya, iming-iming potongan harga ini justru mempertegas adanya praktik komersialisasi di lingkungan akademik. Diskon tersebut seolah-olah menjadi alat negosiasi untuk melegitimasi pungutan yang sejak awal sudah cacat secara prinsip.
Bagi mahasiswa, birokrasi kampus sedang bermain api dengan sengaja mengaburkan batasan antara penelitian mandiri dan tugas akhir. Pihak universitas tampak gemar berlindung di balik diksi “penelitian mandiri” untuk melegalkan pungutan. Padahal, menyamakan tugas akhir dengan penelitian mandiri adalah sesat pikir yang nyata. Tugas akhir adalah kewajiban akademik yang terstruktur dan syarat mutlak kelulusan, bukan hobi sukarela di luar kurikulum.
Ketidakadilan ini semakin nyata jika kita menelisik struktur Biaya Kuliah Tunggal (BKT) yang menjadi hulu dari angka Uang Kuliah Tunggal (UKT) yang dibayar mahasiswa setiap semester. Dalam distribusi BKT, negara sebenarnya telah mengatur bahwa biaya operasional pendidikan tinggi sudah mencakup segala lini secara komprehensif:
- Biaya Langsung: Komponen ini mencakup seluruh biaya perkuliahan, bahan habis pakai laboratorium, hingga prosesi tugas akhir seperti skripsi dan seminar.
- Biaya Tidak Langsung: Komponen ini menyokong gaji tenaga kependidikan, biaya listrik, air, hingga pemeliharaan fasilitas gedung.
Artinya, saat mahasiswa menginjakkan kaki di laboratorium untuk riset penelitian tugas akhir (skripsi), mereka sejatinya telah “melunasi” biaya tersebut melalui pembayaran UKT. Jadi meminta bayaran tambahan meskipun dibalut dengan label diskon untuk fasilitas yang sudah dibayar adalah praktik pungutan ganda yang mencoreng wajah pendidikan tinggi kita.
Dampaknya kini mulai terasa getir di lapangan. Integritas riset mulai dikorbankan demi efisiensi “dompet”. Mahasiswa terpaksa memangkas jumlah sampel atau mengubah metode penelitian menjadi lebih sederhana demi menghindari tarif alat yang mencekik. Alih-alih melahirkan ilmuwan yang jeli, kebijakan ini justru berisiko melahirkan “riset paket hemat”. Jika Unhas terus memandang laboratorium sebagai pusat laba (profit center) dan mengabaikan aksesibilitas ekonomi, maka otonomi PTN-BH tak lebih dari sekadar karpet merah menuju komersialisasi pendidikan yang diskriminatif. Sudah saatnya laboratorium dikembalikan sebagai ruang publik akademik yang inklusif, bukan etalase layanan komersial yang dipenuhi transaksi.
#TolakKomersialisasiRuangAkademik
#LaboratoriumBukanKomoditas
#TolakPembayaranAlatLab