Pendidikan

Daerah, Gowa, Makassar, Pemuda, Pendidikan

Ahmad Aidil Fahri Mendorong di Bentuknya Ikatan Alumni Perbandingan Mazhab dan Hukum UIN Alauddin Makassar

ruminews.id – Jurusan Perbandingan Mazhab dan Hukum (PMH) UIN Alauddin Makassar merupakan salah satu jurusan yang memiliki posisi strategis dalam pengembangan keilmuan hukum Islam, kajian lintas mazhab, serta penguatan nilai-nilai keadilan dan moderasi beragama. Sepanjang perjalanannya, jurusan ini telah melahirkan banyak lulusan yang kini berkiprah dan meniti karier di berbagai sektor, baik akademik, keagamaan, sosial kemasyarakatan, maupun profesional, serta tersebar di berbagai daerah di Indonesia. Namun demikian, hingga saat ini Jurusan Perbandingan Mazhab dan Hukum masih belum memiliki Ikatan Alumni (IKA) sebagai wadah resmi yang menghimpun dan mengoordinasikan potensi para alumninya. Ketiadaan IKA dinilai sebagai sebuah kekosongan kelembagaan yang berdampak pada belum optimalnya peran alumni dalam mendukung penguatan dan pengembangan jurusan secara berkelanjutan. Menanggapi kondisi tersebut, Ahmad Aidil Fahri yang juga merupakan alumni PMH mendorong agar pembentukan Ikatan Alumni Jurusan Perbandingan Mazhab dan Hukum UIN Alauddin Makassar segera direalisasikan. Menurutnya, kehadiran IKA PMH memiliki urgensi yang sangat tinggi, mengingat alumni merupakan salah satu pilar utama dalam ekosistem perguruan tinggi, selain mahasiswa dan civitas akademika. “Kehadiran IKA bukan sekadar forum silaturahmi, tetapi merupakan instrumen strategis dalam membangun jejaring, konsolidasi sumber daya, serta penguatan kontribusi alumni terhadap jurusan. Tanpa IKA, potensi besar alumni PMH yang tersebar di berbagai daerah dan profesi tidak terkelola secara sistematis,” ujarnya. Lebih lanjut, keberadaan IKA PMH dinilai penting untuk membuka ruang partisipasi alumni secara terstruktur dan berkelanjutan. IKA dapat menjadi medium yang memungkinkan alumni berkontribusi dalam berbagai aspek, mulai dari penguatan akademik, pengembangan kurikulum, dukungan kegiatan kemahasiswaan, hingga perluasan jejaring kerja dan pengabdian kepada masyarakat. Dengan demikian, hubungan antara alumni dan jurusan tidak bersifat sporadis, melainkan terbangun secara institusional dan berkesinambungan. Selain itu, IKA PMH juga berperan strategis dalam memperkuat identitas dan daya saing jurusan di tengah dinamika pendidikan tinggi dan tantangan sosial yang semakin kompleks. Melalui IKA, jurusan dapat membangun sinergi lintas generasi alumni yang mampu memberikan masukan, pengalaman praktis, serta dukungan nyata bagi pengembangan mutu lulusan dan reputasi jurusan. Oleh karena itu, Ahmad Aidil Fahri mengajak seluruh alumni PMH, civitas akademika, serta para pemangku kepentingan terkait untuk bersama-sama mendukung dan menginisiasi pembentukan Ikatan Alumni Jurusan Perbandingan Mazhab dan Hukum (IKA PMH) sebagai langkah strategis dan visioner demi terwujudnya jurusan yang lebih solid, adaptif, dan berorientasi pada keberlanjutan.

Daerah, Makassar, Nasional, Opini, Pendidikan

Kritik di Pilrek Unhas: Bukan Menepuk Air, Melainkan Menguji Kedalamannya

ruminews.id – Polemik menjelang pemilihan Rektor Universitas Hasanuddin (Pilrek Unhas) di tingkat Majelis Wali Amanat (MWA) pada bulan Januari 2026 mendatang, kian menghangat. Sejumlah narasi disebarluaskan, baik melalui pemberitaan media maupun artikel opini yang mengusung seruan dengan perspektif beragam. Terbaru datang dari Arief Wicaksono, alumni Unhas yang pernah jadi Dekan FISIP Universitas Bosowa Makassar. Ia menulis artikel opini berjudul Bagai Menepuk Air di Dulang, Terpercik Muka Sendiri, diterbitkan Detik.com, Rabu (24/12). Terhadap artikel ini, saya memiliki pandangan yang berbeda. Dalam hemat saya, Pilrek semestinya dipahami sebagai proses intelektual dan kelembagaan yang kompleks, bukan sekadar seremoni administratif yang diharapkan berjalan sunyi, steril, dan tanpa riak. Karena itu, menyederhanakan dinamika Pilrek sebagai kegaduhan yang “memercik muka sendiri” justru berisiko menutup ruang refleksi yang lebih substantif tentang bagaimana demokrasi kampus seharusnya bekerja. Di dalam ruang akademik, perbedaan pandangan, ketegangan argumentasi, hingga kontroversi bukanlah anomali. Ia justru bagian inheren dari tradisi universitas modern yang hidup. Universitas bukan kuil kesunyian, melainkan arena pertarungan gagasan. Karena itu, ketika Pilrek memunculkan diskursus keras, kritik tajam, bahkan resistensi terbuka, pertanyaannya bukan apakah ini mencederai martabat kampus, melainkan apa yang sedang dipertaruhkan di balik semua dinamika itu. Narasi yang menyamakan dinamika Pilrek dengan politik praktis ala Pilkada sering kali keliru sejak titik awal. Pilrek bukan kontestasi elektoral massal yang berorientasi suara rakyat semata, melainkan proses seleksi kepemimpinan akademik dengan implikasi strategis jangka panjang. Justru karena dampaknya besar terhadap arah kebijakan akademik, tata kelola, dan posisi Unhas dalam lanskap pendidikan tinggi nasional, maka wajar jika prosesnya melahirkan perdebatan serius dan keterlibatan emosional sivitas akademika. Kekhawatiran bahwa perdebatan terbuka akan merusak reputasi universitas juga perlu diuji ulang. Reputasi perguruan tinggi tidak dibangun dari ketenangan semu, melainkan dari kepercayaan publik terhadap integritas proses internalnya. Transparansi, akuntabilitas, dan keberanian membuka ruang kritik justru menjadi fondasi utama kepercayaan tersebut. Universitas yang tampak “tenang” tetapi menutup ruang klarifikasi, diskursus, dan kritik, justru berisiko kehilangan legitimasi moral di mata publik akademik. Isu dokumen, informasi yang beredar di ruang publik, atau narasi tandingan yang muncul selama Pilrek tidak bisa serta-merta direduksi sebagai kegaduhan tak bermakna. Ia adalah sinyal. Sinyal bahwa ada kegelisahan, ada pertanyaan yang belum terjawab, dan ada kebutuhan akan keterbukaan yang lebih besar. Menyebut semua itu sebagai riak politik semata, tanpa upaya menjawab substansinya, sama saja dengan mematikan alarm tanpa memeriksa sumber kebakaran. Sementara seruan untuk kembali pada “tradisi luhur kampus” juga perlu ditempatkan secara kritis. Tradisi akademik sejatinya bukanlah alat untuk membungkam perbedaan, melainkan mekanisme untuk mengelola perbedaan secara beradab dan rasional. Tradisi bukan berarti kebal kritik. Justru tradisi akademik yang sehat adalah tradisi yang terus-menerus diuji, diperbarui, dan dikoreksi melalui dialog terbuka. Dalam konteks ini, Majelis Wali Amanat (MWA) memang memiliki peran strategis. Namun peran itu bukan semata sebagai penutup kegaduhan, melainkan sebagai penjaga legitimasi proses. Legitimasi tidak lahir dari keheningan, tetapi dari keyakinan bahwa semua suara telah didengar, semua pertanyaan telah dijawab, dan semua keputusan diambil secara rasional serta bertanggung jawab. Pilrek Unhas hari ini bukan sekadar soal siapa yang akan menjadi rektor. Ia adalah cermin bagaimana universitas memaknai demokrasi internalnya, bagaimana ia mengelola kritik, dan bagaimana ia menempatkan sivitas akademika sebagai subjek, bukan objek. Kritik yang muncul bukanlah tindakan menepuk air di dulang, melainkan upaya menguji kedalaman air itu sendiri: apakah cukup jernih, cukup adil, dan cukup layak menjadi fondasi kepemimpinan akademik ke depan. Menjaga martabat universitas tidak berarti menyingkirkan konflik, tetapi memastikan konflik itu dikelola secara terbuka, rasional, dan bermartabat. Di situlah justru nilai tertinggi universitas diuji. Vivat academia! (*)

Makassar, Opini, Pemuda, Pendidikan

Dialog yang Tak Menjawab: Mahasiswa Membaca Arah Kepemimpinan Tiga Calon Rektor Unhas

ruminews.id – Dialog Terbuka Calon Rektor Universitas Hasanuddin Periode 2026–2030 yang digelar oleh Lembaga-Lembaga Mahasiswa pada Kamis, 18 Desember 2025, sejatinya diharapkan menjadi ruang pembuktian gagasan dan keberpihakan calon pemimpin kampus terhadap mahasiswa. Namun dalam pelaksanaannya, dialog ini justru menyingkap satu benang merah yang sama dari ketiga calon: ketiadaan keberanian untuk menjawab persoalan krusial mahasiswa secara jujur dan bertanggung jawab. Alih-alih menghadirkan visi transformatif, dialog ini dipenuhi penghindaran, normalisasi masalah, serta janji politik yang tidak berpijak pada realitas struktural kampus. Prof. dr. Budu, Ph.D., Sp.M(K)., M.Med.Ed (Prof. Budu) menampilkan sikap yang cenderung defensif dan menghindari isu utama yang diajukan mahasiswa, terutama terkait hak sipil dan politik mahasiswa serta dampak kebijakan struktural PTN-BH. Pertanyaan-pertanyaan yang bersifat fundamental dialihkan ke proyeksi normatif dan narasi teknokratis yang steril dari keberpihakan. Tidak ada pengakuan atas ketimpangan relasi kuasa di kampus, tidak ada refleksi kritis atas kebijakan masa lalu yang ikut ia kelola, dan tidak ada gagasan korektif yang menjanjikan perubahan. Janji-janji yang disampaikan terdengar sebagai upaya mempertahankan status quo, bukan membongkarnya. Dalam konteks ini, Prof. Budu gagal menunjukkan kapasitas sebagai pemimpin yang memahami kampus sebagai ruang hidup mahasiswa, bukan sekadar entitas administratif. Prof. Dr. Sukardi Weda, SS., M.Hum., M.Pd., M.Si., MM., M.Sos.I, MA (Prof. Sukardi), di sisi lain, memilih jalur retorika yang lebih lugas namun tidak kalah problematik. Pernyataan komitmen yang disampaikan secara blak-blakan dalam dialog justru terasa kosong ketika dihadapkan pada realitas kebijakan yang dijalankan. Meskipun ia dikenal ramah oleh beberapa pengurus Unit Kegiatan Mahasiswa (UKM), aliansi mahasiswa justru kerap berhadapan dengan birokrasi yang sulit ketika menuntut transparansi UKT dan kebijakan kampus lainnya melalui aksi demonstrasi di depan Menara Pinisi. Janji-janji politik yang dilontarkan tidak disertai mekanisme perlindungan mahasiswa dari praktik pembungkaman yang selama ini menjadi kritik utama terhadap gaya kepemimpinannya. Dialog ini memperlihatkan kontradiksi antara narasi keberpihakan yang disampaikan dan praktik kekuasaan yang berlangsung. Mahasiswa menangkap bahwa yang ditawarkan bukan perubahan paradigma, melainkan daur ulang kekuasaan dengan wajah yang lebih Komunikatif. Sementara itu, Prof. Dr. Ir. Jamaluddin Jompa, M.Sc (Prof. JJ) sebagai petahana justru memperlihatkan bentuk kegagalan yang berbeda namun tidak kalah serius. Alih-alih melakukan refleksi menyeluruh atas kebijakan yang telah berjalan, Prof. JJ cenderung melemparkan tanggung jawab atas setiap persoalan krusial kepada wakil rektor atau dekan terkait, bahkan ketika pertanyaan diarahkan langsung kepadanya sebagai pemegang otoritas tertinggi. Sikap ini memperlihatkan ketidaksanggupan untuk mengambil tanggung jawab politik dan moral atas kondisi kampus yang ia pimpin sendiri. Lebih problematis lagi, Prof. JJ berulang kali menyatakan bahwa kondisi Universitas Hasanuddin berada dalam keadaan “baik-baik saja”, tanpa memberikan pengakuan atas kegelisahan mahasiswa yang nyata dan berlapis. Pernyataan tersebut tidak hanya mengabaikan pengalaman mahasiswa, tetapi juga berfungsi sebagai bentuk penyangkalan struktural terhadap berbagai persoalan fasilitas, kebijakan kemahasiswaan, dan pembatasan ruang gerak mahasiswa. Ketika kampus diklaim baik-baik saja oleh penguasa, maka suara mahasiswa secara implisit diposisikan sebagai gangguan, bukan sebagai peringatan. Dalam isu jam malam, Prof. JJ menunjukkan kontradiksi yang paling terang. Ia berupaya melanggengkan kebijakan tersebut dengan dalih keamanan dan pencegahan kriminalitas, sembari menyatakan penolakan terhadap kriminalisasi mahasiswa. Namun secara regulatif dan praksis, kebijakan jam malam justru membuka ruang kriminalisasi itu sendiri melalui pembatasan kolektif yang tidak proporsional. Lebih ironis lagi, Prof. JJ gagal menjawab pertanyaan mahasiswa mengenai inkonsistensi penerapan kebijakan, di mana sejumlah aktivitas berkumpul dalam skala dan waktu yang sama di lingkungan Universitas Hasanuddin tidak pernah mendapat teguran, baik besar maupun kecil. Hal ini memperlihatkan bahwa jam malam bukan instrumen keamanan, melainkan alat kontrol yang diterapkan secara selektif. Secara keseluruhan, dialog ini memperlihatkan bahwa ketiga calon rektor belum mampu keluar dari pola lama pengelolaan kampus yang elitis dan birokratis. Prof. Budu dengan penghindaran normatifnya, Prof. Sukardi dengan retorika tanpa koreksi sejarah, dan Prof. JJ dengan penyangkalan serta pelemparan tanggung jawab, sama-sama gagal menjawab kegelisahan mahasiswa secara substantif. Janji politik yang disampaikan dalam dialog ini tidak menyentuh akar persoalan, tidak menawarkan pembongkaran kebijakan bermasalah, dan tidak menunjukkan keberanian untuk berpihak secara tegas. Dialog Terbuka Calon Rektor Universitas Hasanuddin 2026-2030 akhirnya menjadi potret telanjang krisis kepemimpinan kampus. banyak janji, minim refleksi, banyak pembelaan, nyaris tanpa tanggung jawab. Mahasiswa tidak sedang meminta kesempurnaan, melainkan kejujuran dan keberanian. Namun yang mereka terima justru narasi pembenaran, penghindaran, dan normalisasi masalah yang terus diwariskan dari satu periode ke periode berikutnya.

Daerah, Nasional, Opini, Pendidikan

Lucu! Ketika Klarifikasi Sepihak Diposisikan sebagai Kebenaran

ruminews.id, Dalam beberapa waktu terakhir, ruang publik riuh oleh deretan klarifikasi dari Humas Universitas Hasanuddin, yang menarasikan adanya serangan hoaks terhadap pimpinan kampus. Dalam narasi yang beredar, disebutkan ada upaya delegitimasi prestasi institusi dan serangan tidak berdasar terhadap figur rektor. Sekilas, pendekatan ini tampak wajar sebagai bentuk pembelaan institusi. Namun jika dicermati lebih dalam, ada persoalan serius yang patut dipertanyakan, yaitu siapa yang berhak menentukan kebenaran, dan dengan mekanisme apa? Hoaks bukan sekadar istilah retoris. Ia adalah kategori faktual dan hukum yang menuntut pembuktian. Menyebut suatu informasi sebagai hoaks tidak cukup dengan pernyataan sepihak, bahkan jika pernyataan itu datang dari institusi sebesar universitas. Dalam tradisi akademik, klaim—siapa pun yang mengajukannya—harus diuji, diverifikasi, dan dibuka untuk dikritik. Di titik inilah problem muncul. Ketika institusi dengan cepat melabeli informasi tertentu sebagai hoaks, sementara proses verifikasi oleh lembaga berwenang belum pernah dilakukan, maka yang sesungguhnya sedang terjadi bukan klarifikasi, melainkan klaim kebenaran sepihak. Publik kemudian diminta percaya, bukan diajak berpikir. Klarifikasi tentu adalah hak institusi. Namun klarifikasi bukanlah putusan final atas kebenaran. Ia hanyalah satu versi dari realitas, yang kedudukannya setara dengan versi lain hingga diuji secara objektif. Dalam ruang akademik yang sehat, klarifikasi dan kritik seharusnya dipertemukan dalam dialog terbuka, bukan dipisahkan secara moralistik, dimana yang satu dianggap benar, yang lain langsung dicap sesat dan menyesatkan. Masalah lain yang patut dicermati adalah kecenderungan playing victim dalam komunikasi institusional. Narasi bahwa ada pihak yang “tidak senang terhadap prestasi Unhas lalu menyerang lewat hoaks” terdengar simpatik, tetapi sekaligus menyederhanakan persoalan. Ia menggeser perdebatan dari substansi ke motif. Kritik tidak lagi dibaca sebagai pertanyaan rasional, melainkan sebagai ekspresi iri atau kebencian. Cara berpikir seperti ini berbahaya. Ia menutup kemungkinan bahwa kritik lahir justru karena kepedulian terhadap tata kelola, transparansi, dan etika institusi. Dalam dunia akademik, mempertanyakan proses bukanlah tanda ketidaksenangan, melainkan bentuk keterlibatan intelektual. Lebih jauh, Universitas Hasanuddin adalah perguruan tinggi negeri berbadan hukum. Ia bukan entitas privat, melainkan institusi publik yang mengelola dana negara dan kewenangan besar. Karena itu, proses-proses strategis di dalamnya—termasuk pemilihan pimpinan—tidak bisa diletakkan di ruang steril yang kebal dari sorotan. Transparansi dan akuntabilitas bukan ancaman, melainkan konsekuensi logis dari status publik tersebut. Menghadapi kritik dengan melabelinya sebagai hoaks tanpa mekanisme pembuktian yang sah justru bertentangan dengan nilai-nilai akademik yang selama ini dijunjung. Kampus seharusnya menjadi teladan dalam membedakan opini, kritik, klarifikasi, dan fakta. Ketika perbedaan itu diabaikan, yang terancam bukan reputasi figur, melainkan kredibilitas institusi itu sendiri. Kita sepakat bahwa menolak hoaks adalah keharusan. Tetapi menolak hoaks tidak boleh menjadi alasan untuk alergi terhadap kritik. Hoaks harus dibuktikan sebagai hoaks, sementara kritik harus dijawab sebagai kritik. Mencampuradukkan keduanya hanya akan merusak kualitas diskursus dan mempersempit ruang berpikir kritis. Pada akhirnya, tradisi akademik tidak diukur dari seberapa cepat institusi membela diri, melainkan dari seberapa sabar ia menghadapi pengujian. Kebenaran dalam dunia akademik tidak diumumkan lewat rilis, tetapi dibangun melalui proses. Jika kampus mulai menggantikan proses itu dengan klaim sepihak, maka sesungguhnya kita sedang menjauh dari nilai yang selama ini kita banggakan. Dalam tradisi akademik, tidak ada kebenaran yang kebal kritik. Bahkan klarifikasi pun sesungguhnya harus siap diuji! (*)

Nasional, Opini, Pendidikan

Kampus Bukan Zona Bebas Kritik

ruminews.id – Ada kecenderungan berbahaya yang menguat dalam polemik Pemilihan Rektor Universitas Hasanuddin belakangan ini saat kritik diposisikan sebagai ancaman, pertanyaan dianggap sebagai niat buruk, dan keraguan publik dicurigai sebagai upaya merusak tradisi akademik. Narasi semacam ini bukan hanya keliru, tetapi juga menandai gejala kemunduran cara berpikir di lingkungan yang seharusnya paling rasional. Tradisi akademik tidak pernah dibangun dari keheningan, apalagi dari kepatuhan membuta. Ia tumbuh dari perdebatan, dari keberanian menguji kekuasaan intelektual, dan dari kesediaan institusi untuk diawasi. Ketika kritik terhadap proses Pilrek justru dituduh sebagai serangan personal, di situlah kampus sedang mengalami krisis nalar. Masalah mendasarnya bukan pada siapa yang dikritik, melainkan pada bagaimana kritik itu direspons. Alih-alih membuka ruang klarifikasi yang jernih, sebagian pihak memilih berlindung di balik moralitas akademik yang abstrak. Kritik dilabeli sebagai framing, seolah publik tidak berhak mempertanyakan mekanisme pengambilan keputusan di institusi yang dibiayai oleh uang negara. Logika ini berbahaya. Ia menciptakan kasta baru dalam dunia akademik dimana segelintir elite yang kebal dari pertanyaan, dan mayoritas sivitas yang diminta percaya tanpa tahu. Jika ini terus dinormalisasi, kampus tidak lagi menjadi ruang pencarian kebenaran, melainkan sekadar birokrasi kekuasaan berlabel akademik. Lebih ironis lagi, kritik terhadap prosedur kerap disederhanakan menjadi isu reputasi individu. Ini adalah pengalihan isu yang disengaja. Membela figur sambil menghindari pembahasan tata kelola sama saja dengan mengaburkan substansi. Dalam demokrasi kampus, yang harus dijaga pertama-tama bukan nama besar seseorang, tetapi integritas proses. Sebagai perguruan tinggi negeri berbadan hukum, universitas tidak bisa berlindung di balik dalih “urusan internal”. Status publik melekat pada setiap kebijakan strategisnya. Karena itu, tuntutan transparansi bukanlah intervensi, melainkan konsekuensi logis dari kewenangan yang besar. Narasi bahwa kritik akan menyesatkan publik juga patut dipertanyakan. Publik justru tersesat ketika kampus menutup diri, ketika perbedaan pendapat diperlakukan sebagai gangguan, dan ketika klarifikasi digantikan oleh stigmatisasi. Dalam ruang gelap seperti inilah spekulasi dan kecurigaan tumbuh subur. Sejarah universitas-universitas besar di dunia menunjukkan bahwa reputasi institusi tidak runtuh karena kritik, tetapi karena arogansi kekuasaan. Kampus yang sehat tidak takut diuji, sebab ia yakin pada rasionalitas prosedurnya. Maka pertanyaannya sederhananya adalah, siapa sebenarnya yang sedang merusak tradisi akademik? Mereka yang mengajukan pertanyaan, atau mereka yang alergi terhadapnya? Jika kampus ingin tetap relevan sebagai benteng etika dan pengetahuan, satu prinsip harus ditegakkan tanpa kompromi adalah, bahwa kekuasaan akademik yang tidak mau dikritik pada akhirnya akan kehilangan legitimasi moralnya. Kritik bukan musuh universitas. Ketakutan terhadap kritiklah yang justru menjadi ancaman nyata bagi masa depan akademik kita. (*)

Internasional, Nasional, Opini, Pemerintahan, Pemuda, Pendidikan, Politik, Tekhnologi, Uncategorized

Nexus: Ketika Jaringan Informasi Menjadi Arena Politik Peradaban

ruminews.id, Makassar – Yuval Noah Harari, melalui bukunya Nexus: A Brief History of Information Networks from the Stone Age to AI, sesungguhnya sedang mengajukan satu tesis besar: peradaban manusia tidak dibangun oleh kebenaran, melainkan oleh jaringan informasi yang dipercaya bersama. Dari mitos leluhur hingga kecerdasan buatan, sejarah manusia adalah sejarah tentang siapa yang mengendalikan arus informasi dan untuk kepentingan apa. Dalam perspektif komunikasi politik, argumen ini sangat relevan. Kekuasaan tidak lagi bertumpu pada senjata atau teritori, melainkan pada kemampuan membentuk narasi yang hidup di dalam jaringan. Negara, demokrasi, bahkan konsep kedaulatan publik bertahan karena dipercaya, dibicarakan, dan direproduksi secara kolektif. Jaringanlah yang memungkinkan jutaan orang, yang tidak saling mengenal, merasa menjadi bagian dari satu komunitas politik. Harari menegaskan bahwa keunggulan Homo sapiens tidak bersumber dari kecerdasan individu, tetapi dari kapasitas berkolaborasi dalam skala besar melalui fiksi kolektif uang, hukum, agama, dan ideologi. Dalam bahasa komunikasi modern, fiksi ini bekerja sebagai grand narrative yang mempersatukan publik. Tanpa jaringan informasi, narasi tersebut akan runtuh, dan bersamanya runtuh pula legitimasi kekuasaan. Sejarah media memperlihatkan pola yang konsisten. Lukisan gua berfungsi sebagai simbol kolektif, tulisan paku memungkinkan administrasi negara, kitab suci membangun otoritas moral, dan media sosial kini menjadi ruang produksi makna politik. Algoritma TikTok, X, dan Meta bukan sekadar teknologi distribusi pesan, tetapi aktor politik non-negara yang menentukan apa yang terlihat, dipercaya, dan diperdebatkan publik. “Informasi tidak selalu menginformasikan; ia menghubungkan, bahkan ketika ia adalah kebohongan.” Pernyataan Harari ini menemukan pembenarannya dalam berbagai studi komunikasi politik. Penelitian Vosoughi, Roy, dan Aral (2018) di Science menunjukkan bahwa informasi palsu menyebar lebih cepat dan luas dibandingkan informasi faktual, terutama karena daya emosionalnya. Dalam konteks digital, kebenaran kalah bukan karena lemah secara rasional, tetapi karena kalah secara algoritmik. Kasus global memberikan bukti konkret. Skandal Cambridge Analytica dalam Pemilu AS 2016 memperlihatkan bagaimana data, psikometri, dan mikro-targeting digunakan untuk memanipulasi preferensi politik pemilih. Di Myanmar, laporan PBB (2018) menyimpulkan bahwa Facebook berperan signifikan dalam menyebarkan ujaran kebencian terhadap etnis Rohingya. Sementara dalam konflik Palestina–Israel, berbagai riset media menunjukkan bagaimana algoritma media sosial memperkuat disinformasi, dehumanisasi, dan polarisasi ekstrem bukan karena niat moral, tetapi karena logika engagement. Di titik inilah Harari mengajukan kritik paling radikal: kecerdasan buatan bukan sekadar alat, melainkan sistem pengambil keputusan otonom. AI memiliki kecerdasan instrumental kemampuan mencapai tujuan—tetapi tidak memiliki kesadaran, empati, atau tanggung jawab moral. Dalam etika AI, ini sejalan dengan peringatan Nick Bostrom (2014) dan Shoshana Zuboff (2019): ketika keputusan publik diserahkan pada sistem yang hanya mengoptimalkan efisiensi dan atensi, maka nilai kemanusiaan berisiko terpinggirkan. Fenomena shared hallucinations narasi keliru yang diproduksi AI dan dipercaya secara kolektif menjadi ancaman serius bagi demokrasi deliberatif. Ketika publik tidak lagi berbagi realitas yang sama, ruang diskusi rasional runtuh. Politik berubah menjadi kompetisi algoritmik, bukan pertarungan gagasan. Namun, Nexus tidak berhenti pada pesimisme. Pesan terpenting Harari adalah penolakan terhadap determinisme teknologi. AI adalah hasil pilihan politik manusia, bukan takdir sejarah. Desain algoritma, regulasi platform, literasi digital, dan etika teknologi adalah wilayah keputusan kolektif bukan domain teknokrat semata. Pertanyaan Harari, “Jika kita tidak bisa mengubah masa depan, untuk apa membicarakannya?”, seharusnya dibaca sebagai seruan politik. Membicarakan AI, disinformasi, dan jaringan informasi bukan sekadar wacana akademik, melainkan bentuk tanggung jawab warga dalam mempertahankan masa depan demokrasi. Di era ketika jaringan informasi mampu membentuk realitas sosial, pertarungan sesungguhnya bukan antara manusia dan mesin, melainkan antara nilai kemanusiaan dan logika algoritma. Nexus mengingatkan kita: peradaban tidak runtuh karena teknologi terlalu canggih, tetapi karena manusia gagal mengendalikan jaringan yang mereka ciptakan sendiri. La Ode Muhamad Yuslan Manusia yang suka nyimak kemungkinan-kemungkinan kecil di sekitar.

Daerah, Hukum, Makassar, Nasional, Pendidikan

FMPP Sulsel Soroti Dokumen SPK, Unhas Tegaskan Pakta Integritas yang Beredar adalah Palsu

ruminews.id, Makassar — Riak kecil yang bermula dari selembar dokumen kini menggema di ruang publik kampus. Forum Masyarakat Pemerhati Pendidikan Sulawesi Selatan (FMPP Sulsel) menyoroti beredarnya dokumen bertajuk Surat Pernyataan dan Komitmen (SPK) yang diduga berkaitan dengan Rektor Universitas Hasanuddin, Prof. Dr. Ir. Jamaluddin Jompa. Dokumen tersebut menyebar luas dan memantik perbincangan, terlebih setelah diunggah oleh Badan Eksekutif Mahasiswa Fakultas Kesehatan Masyarakat (BEM FKM) Unhas pada Jumat (12/12). Menanggapi hal itu, Universitas Hasanuddin akhirnya angkat suara. Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Kantor Sekretariat Rektor Unhas, Ishaq Rahman, dalam keterangan tertulis kepada media pada Sabtu (14/12), menegaskan bahwa dokumen yang beredar tersebut bukan hanya keliru, tetapi juga menyesatkan. “Ini adalah klarifikasi sehubungan dengan beredarnya Pakta Integritas yang dipalsukan oleh oknum tertentu untuk mencederai nama baik Rektor Unhas,” tegas Ishaq. Dalam penjelasannya, Unhas mengurai sejumlah fakta sebagai bantahan tegas atas isu yang berkembang. Pertama, Pakta Integritas yang benar—yang disepakati Prof. Jamaluddin Jompa dengan salah satu penentu suara dalam pemilihan Rektor Unhas periode 2022–2026—sama sekali tidak menyebutkan partai politik mana pun, juga tidak mencantumkan nama individu tertentu. Kedua, isi Pakta Integritas tersebut bersifat normatif dan berlandaskan kepentingan institusional, semata-mata ditujukan untuk menjaga relasi harmonis antara Rektor terpilih dan pemerintah pusat, agar kebijakan nasional dapat disinergikan dengan kebijakan Universitas Hasanuddin dalam bingkai Negara Kesatuan Republik Indonesia. Ketiga, rekam jejak Prof. Jamaluddin Jompa selama memimpin Unhas dinilai menjadi saksi bisu atas sikap kenegarawanan dan ketidakberpihakannya pada partai politik mana pun. Bahkan, menjelang suhu politik nasional yang memanas pada Pilpres 2024, Prof. JJ mengeluarkan Maklumat Rektor tertanggal 2 Februari 2024 yang berisi imbauan kepada seluruh elemen bangsa untuk menghargai perbedaan pilihan politik, menolak kampanye hitam, serta menghindari penyebaran hoaks. Keempat, sebagai tuan rumah Forum Rektor Indonesia pada 5 Februari 2024, Rektor Unhas turut menjadi konseptor lahirnya Seruan Pemilu Damai Forum Rektor Indonesia—sebuah ikhtiar kolektif para rektor untuk menjaga pemilu yang aman, damai, dan beradab, serta mendorong masyarakat menggunakan hak pilih sesuai hati nurani. Kelima, pasca putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 65/PUU-XXI/2023 yang memperbolehkan kampanye pemilu di lingkungan pendidikan, Rektor Unhas menerbitkan Peraturan Rektor Nomor 36/UN.4.1/2023 dan membentuk Satuan Tugas Kampanye melalui Keputusan Rektor Nomor 11179/UN4.1/KEP/2023. Kebijakan ini, menurut Ishaq, justru menjadi penegasan bahwa Unhas memberikan kesempatan yang setara kepada seluruh pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden. Keenam hingga kedelapan, Unhas juga menyinggung hubungan emosional Prof. JJ dengan Wakil Presiden RI ke-10 dan ke-12, Jusuf Kalla. Hubungan tersebut terjalin dalam bingkai akademik, kebangsaan, dan diplomasi budaya—mulai dari seminar internasional, orasi ilmiah pada wisuda, hingga lawatan ke Kuala Lumpur untuk memperkuat hubungan serumpun Indonesia–Malaysia. “Berdasarkan keseluruhan penjelasan tersebut, dengan ini ditegaskan bahwa Pakta Integritas yang telah disebar ke berbagai media adalah palsu,” ujar Ishaq. Ia juga mengajak semua pihak untuk menghormati seluruh tahapan pemilihan Rektor Unhas yang telah berjalan sesuai aturan. Penjaringan suara Senat Akademik, lanjutnya, telah menghasilkan keunggulan signifikan bagi Prof. Jamaluddin Jompa dengan perolehan 74 suara atau sekitar 80 persen. “Kami menghimbau agar proses pemilihan Rektor diserahkan sepenuhnya kepada Majelis Wali Amanat (MWA), serta meminta semua pihak menahan diri dari provokasi dan kampanye negatif yang dapat mengusik ketenteraman kehidupan kampus,” katanya. Di tengah dinamika dan perbedaan, Unhas memilih berdiri pada satu garis: menjaga marwah akademik. “Siapa pun yang terpilih sebagai Rektor Unhas di MWA adalah yang terbaik. Kita wajib mendukung dan memberi kesempatan agar prestasi demi prestasi yang telah dicapai Prof. JJ selama periode pertama dapat dilanjutkan,” tutup Ishaq.

Daerah, Pendidikan, Polewali Mandar

Guru PPPK di Polewali Mandar Mengeluhkan Dugaan Manipulasi SPMT yang Menghambat Pembayaran Gaji

ruminews.id – Polewali Mandar, Sulawesi Barat — Sejumlah guru PPPK di Kabupaten Polewali Mandar menyampaikan keluhan terkait belum dibayarkannya gaji mereka sejak mulai bertugas. Para guru menyebut adanya dugaan bahwa Surat Perintah Melaksanakan Tugas (SPMT) dirubah secara sepihak, sehingga berpotensi menghambat proses penggajian. Sejumlah guru menyatakan bahwa meskipun mereka telah mulai bekerja sejak tanggal yang tercantum dalam kontrak, SPMT yang menjadi dasar administrasi pembayaran gaji terjadi perubahan, atau penerbitannya berubah-ubah tanpa penjelasan yang jelas. Kondisi ini menimbulkan kecurigaan adanya “permainan” dalam pengelolaan dokumen, yang berdampak langsung pada tertundanya hak-hak guru. “Kami sudah mengajar, sudah menjalankan tugas, tetapi gaji belum turun karena SPMT kami katanya belum diproses. Kami merasa ada kejanggalan. Kami hanya meminta kejelasan dan hak kami dipenuhi,” ujar salah satu guru PPPK yang enggan disebutkan namanya. Para guru PPPK meminta pemerintah daerah untuk: 1. Memberikan klarifikasi resmi mengenai perubahan tanggal SPMT. 2. Menjamin transparansi proses administrasi PPPK, termasuk verifikasi SPMT, SK Pengangkatan, dan proses entry ke sistem keuangan. 3. Segera membayarkan seluruh tunggakan gaji tanpa menunda hak-hak guru lebih lama. 4. Menghindari praktik administrasi yang merugikan pegawai, terutama tenaga pendidik yang telah bekerja sesuai ketentuan. Para guru berharap pemerintah daerah bertindak cepat untuk menyelesaikan polemik ini dan memastikan bahwa tidak ada pihak yang dirugikan oleh kelalaian atau penyimpangan administrasi.

Daerah, Kesehatan, Makassar, Pemuda, Pendidikan

IKA FKM UNHAS Matangkan Arah Organisasi 2025–2029 dalam Rapat Kerja Perdana

ruminews.id, Makassar — Ikatan Keluarga Alumni Fakultas Kesehatan Masyarakat Universitas Hasanuddin (IKA FKM UNHAS) menggelar Rapat Kerja untuk periode kepengurusan 2025–2029 di Ruang Prof. Dr. H. Nur Nasry Nur, MPH. Rapat ini menjadi fondasi awal dalam merumuskan arah gerak organisasi alumni yang adaptif, kolaboratif, dan berdampak nyata bagi anggota maupun masyarakat luas. Rapat Kerja tersebut membahas tujuh bidang strategis yang akan menjadi tulang punggung program kerja IKA FKM UNHAS selama lima tahun ke depan. Pada Bidang Penguatan dan Pengembangan Organisasi, fokus diarahkan pada penyusunan standar tata kelola organisasi melalui SOTK dan SOP yang komprehensif, pembangunan sistem database alumni terintegrasi dengan PP IKA-Universitas Hasanuddin, serta pengembangan kapasitas pengurus. IKA FKM UNHAS juga menargetkan reaktivasi jaringan alumni lintas angkatan, daerah, dan komisariat, serta memperkuat kemitraan dengan IKA departemen di lingkungan FKM. Penyusunan Rencana Strategis (Renstra) 2025–2029 menjadi pijakan utama memastikan gerak organisasi berjalan terarah dan berkelanjutan. Sementara itu, Bidang Pengembangan Sumber Daya Alumni (SDA) menekankan peningkatan daya saing alumni untuk menduduki posisi strategis di pemerintahan maupun instansi lainnya. Program mapping data alumni, kerja sama dengan organisasi profesi, pelatihan soft skill, advokasi, hingga pemanfaatan optimal data tracer study menjadi agenda penting dalam membangun kualitas dan kapasitas alumni FKM UNHAS. Pada Bidang Humas dan Jaringan Alumni (HUMASJA), disepakati pembentukan vocal point alumni berbasis klaster wilayah dan pulau, pendataan alumni secara berkala melalui platform digital, serta koordinasi dengan Dekan FKM Unhas dalam penyelenggaraan Temu Besar Alumni setiap empat tahun. Selain itu, pembuatan kartu anggota alumni dirancang sebagai identitas resmi sekaligus instrumen penguatan jaringan. IKA FKM UNHAS juga mendorong peran strategis pada Bidang Riset dan Inovasi (RISNOV) dengan menempatkan alumni sebagai bagian dari ekosistem riset terintegrasi dan kolaboratif. Mapping riset alumni, penyediaan database riset di fakultas, diseminasi hasil riset melalui berbagai platform media, serta hilirisasi inovasi menjadi upaya konkret agar riset dan inovasi alumni memberi manfaat langsung bagi masyarakat. Di sektor Advokasi dan Kajian Strategi, organisasi menyiapkan Forum Alumni Kebijakan Kesehatan melalui diskusi dan webinar rutin yang membahas isu-isu strategis seperti BPJS, kesehatan lingkungan, dan SDGs. Selain pelatihan advokasi dan komunikasi kebijakan, alumni juga akan dilibatkan dalam penyusunan policy brief serta dialog langsung dengan pemangku kebijakan, mulai dari Kementerian Kesehatan, Dinas Kesehatan hingga DPRD. Kampanye digital “Alumni Peduli Kesehatan” turut dirancang sebagai sarana edukasi publik berbasis media sosial. Komitmen pengabdian diwujudkan melalui Bidang Pemberdayaan dan Pengabdian Masyarakat (DAYADIMAS) lewat berbagai program aksi nyata, seperti GASSING (Gerakan Aksi Sosial, Sehat, Inovasi Nyata dan Berguna), Pekan Bakti Sosial Kesehatan Masyarakat BAHTERA, serta SIGAP sebagai sinergi mitigasi dan aksi peduli alumni. Dalam catatan rapat, Kelurahan Rappokalling telah memiliki kerja sama dengan CSR dan direncanakan menjadi ruang kolaborasi lanjutan dengan forum CSR. Adapun pada Bidang Bisnis dan Kewirausahaan, IKA FKM UNHAS merancang unit usaha alumni melalui produksi jaket dan seragam alumni, pembuatan toga serta baju wisuda, hingga pendampingan kewirausahaan melalui forum bisnis alumni. Rapat kerja ini menegaskan komitmen IKA FKM UNHAS periode 2025–2029 untuk membangun organisasi yang solid secara tata kelola, kuat dalam jejaring, unggul dalam riset dan advokasi, serta hadir nyata melalui pengabdian dan kemandirian ekonomi alumni.

Hukum, Nasional, Opini, Pemuda, Pendidikan

Demokrasi dan Kritik Otoritarianisme dalam Perspektif Cak Nur

ruminews.id – Prof. Dr. Nurcholish Madjid atau lebih populer dipanggil Cak Nur merupakan seorang cendekiawan muslim yang juga penulis buku Islam Doktrin dan Peradaban. Dalam berbagai tulisan dan ceramahnya, Menurut Cak Nur, prinsip-prinsip Islam yang humanis sejalan dengan prinsip-prinsip demokrasi, menciptakan masyarakat adil makmur, dan menghargai hak-hak individu tanpa mengorbankan nilai sosial. Nurcholish Madjid menyampaikan bahwa demokrasi adalah bentuk pemerintahan yang sejalan dengan nilai-nilai Islam, terutama dalam hal keadilan, musyawarah (syura), dan kebebasan yang bertanggung jawab. Menurut Cak Nur, demokrasi bukan hanya tentang kebebasan individu, tetapi juga tentang kewajiban moral untuk mendengarkan dan menghormati pandangan orang lain. la menegaskan bahwa demokrasi yang ideal adalah yang mengakomodir semua perbedaan, pluralisme, dan memberikan ruang untuk keberagaman, sebagaimana ajaran Islam yang menghargai hak-hak setiap individu. Dengan demikian, demokrasi yang diterapkan di Indonesia harus mendukung terciptanya kesejahteraan sosial, di mana seluruh lapisan masyarakat dapat berpartsipasi aktif dalam proses politik. Demokrasi bagi Cak Nur bukan hanya soal kebebasan memilih pemimpin, tetapi juga tentang partisipasi aktif dalam proses politik untuk memperjuangkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia. Ia juga menekankan bahwa demokrasi yang diterapkan di Indonesia harus mampu mengurangi masalah ketimpangan sosial, serta memfasilitasi proses kebijakan yang inklusif dan berkeadilan, yang akan memberikan manfaat bagi seluruh lapisan masyarakat, tanpa diskriminasi berdasarkan golongan sosial, suku, agama, dan ras. Otoritarianisme dalam Kritik Nurcholis Madjid Dalam menghadapi otortarianisme, Cak Nur menegaskan bahwa kekuasaan yang tidak terkendali dapat menimbulkan banyak dampak negatif. la percaya bahwa otoritarianisme sering kali mengabaikan hak-hak dasar rakyat, mereduksi kebebasan individu, serta membatasi ruang untuk pembaruan sosial. Cak Nur mengingatkan bahwa apabila suatu negara tidak memiliki mekanisme kontrol sosial yang efektif terhadap kekuasaan, maka otoritarianisme dapat berkembang menjadi bentuk pemerintahan yang represif. Meskipun dalam beberapa keadaan otoritarianisme dapat dianggap sebagai solusi jangka pendek untuk menciptakan stabilitas. Cak Nur mengingatkan bahwa sistem ini cenderung memperburuk ketidakadilan. Penyalahgunaan kekuasaan sering kali berkembang dalam sistem pemerintahan yang tidak transparan dan tertutup, yang pada gilirannya dapat memperburuk ketimpangan sosial. Oleh karena itu, ia memfokuskan bahwa demokrasi yang sejati tidak hanya berbicara soal mekanisme pemilu, tetapi lebih jauh lagi tentang bagaimana masyarakat secara aktif terlibat dalam menegakkan prinsip-prinsip demokrasi.  

Scroll to Top