Polewali Mandar

Pemuda, Pendidikan, Polewali Mandar, Tekhnologi

Tingkatkan Mutu Pendidikan : Mahasiswa KKN Universitas Al Asyariah Mandar Donasikan Modul Pelatihan Microsoft Word ke Sekolah

ruminews.id, – POLMAN, Kelompok Mahasiswa Kuliah Kerja Nyata (KKN) dari Universitas Al Asyariah Mandar menunjukkan kepeduliannya terhadap literasi digital di tingkat sekolah. Para mahasiswa ini menyusun dan menyumbangkan modul pelatihan Microsoft Word secara mandiri untuk diserahkan kepada sekolah MTS Hikmat Tuttula, pada Hari Sabtu 07 Februari 2026. Inisiatif ini muncul setelah para mahasiswa melihat adanya kebutuhan akan panduan komputer yang praktis dan mudah dipahami oleh siswa. Modul yang disusun khusus untuk pemula ini berisi langkah-langkah dasar, mulai dari pengenalan perangkat lunak hingga cara membuat dokumen formal yang rapi. “Kami ingin meninggalkan sesuatu yang bermanfaat dan berkelanjutan bagi sekolah smp di desa Tuttula. Dengan modul ini, kami berharap para guru dan siswa tetap bisa belajar secara mandiri meskipun masa KKN kami sudah berakhir,” ujar Muh.Fadli, selaku koordinator program kerja. Pihak sekolah menyambut baik donasi modul pelatihan tersebut. Guru guru sekolah MTS Hikmat Tuttula menyampaikan apresiasinya atas kontribusi nyata para mahasiswa. Menurutnya, panduan tertulis dalam bentuk modul sangat membantu proses belajar mengajar di ruang kelas sekolah yang masih terbatas sumber dayanya. Selain penyerahan modul secara fisik, mahasiswa KKN juga sempat mengadakan sesi pelatihan singkat bagi para siswa. Sesi tersebut bertujuan untuk mempraktikkan langsung isi modul agar para siswa lebih percaya diri dalam mengoperasikan perangkat komputer. Melalui kegiatan ini, diharapkan sinergi antara perguruan tinggi dan institusi pendidikan di desa dapat terus terjalin guna menciptakan generasi muda yang lebih siap menghadapi tantangan era digital.

Daerah, Pendidikan, Polewali Mandar

Guru PPPK di Polewali Mandar Mengeluhkan Dugaan Manipulasi SPMT yang Menghambat Pembayaran Gaji

ruminews.id – Polewali Mandar, Sulawesi Barat — Sejumlah guru PPPK di Kabupaten Polewali Mandar menyampaikan keluhan terkait belum dibayarkannya gaji mereka sejak mulai bertugas. Para guru menyebut adanya dugaan bahwa Surat Perintah Melaksanakan Tugas (SPMT) dirubah secara sepihak, sehingga berpotensi menghambat proses penggajian. Sejumlah guru menyatakan bahwa meskipun mereka telah mulai bekerja sejak tanggal yang tercantum dalam kontrak, SPMT yang menjadi dasar administrasi pembayaran gaji terjadi perubahan, atau penerbitannya berubah-ubah tanpa penjelasan yang jelas. Kondisi ini menimbulkan kecurigaan adanya “permainan” dalam pengelolaan dokumen, yang berdampak langsung pada tertundanya hak-hak guru. “Kami sudah mengajar, sudah menjalankan tugas, tetapi gaji belum turun karena SPMT kami katanya belum diproses. Kami merasa ada kejanggalan. Kami hanya meminta kejelasan dan hak kami dipenuhi,” ujar salah satu guru PPPK yang enggan disebutkan namanya. Para guru PPPK meminta pemerintah daerah untuk: 1. Memberikan klarifikasi resmi mengenai perubahan tanggal SPMT. 2. Menjamin transparansi proses administrasi PPPK, termasuk verifikasi SPMT, SK Pengangkatan, dan proses entry ke sistem keuangan. 3. Segera membayarkan seluruh tunggakan gaji tanpa menunda hak-hak guru lebih lama. 4. Menghindari praktik administrasi yang merugikan pegawai, terutama tenaga pendidik yang telah bekerja sesuai ketentuan. Para guru berharap pemerintah daerah bertindak cepat untuk menyelesaikan polemik ini dan memastikan bahwa tidak ada pihak yang dirugikan oleh kelalaian atau penyimpangan administrasi.

Badan Gizi Nasional, Daerah, Nasional, Pemerintahan, Pendidikan, Polewali Mandar

Polemik Perubahan SPMT PPPK Tahap 2 Polman: Dugaan Maladministrasi Menguat, Guru Menuntut Hak dan Transparansi

ruminews.id, Polewali Mandar — Polemik perubahan Surat Pernyataan Melaksanakan Tugas (SPMT) yang diterima PPPK Tahap 2 Kabupaten Polewali Mandar kembali mencuat setelah para guru mendapati bahwa tanggal SPMT mereka diubah secara sepihak, tanpa penjelasan resmi dan tanpa dasar hukum yang kredibel. Perubahan ini bukan hanya membingungkan, tetapi juga telah berdampak langsung pada penundaan penggajian, sehingga merugikan banyak PPPK yang sudah bekerja sejak awal penugasan. Informasi dari pihak keuangan menyebutkan bahwa SPMT sebelumnya “ditolak sistem” apabila tidak bertanggal 1 Desember. Namun alasan ini semakin memperbesar tanda tanya. Jika sistem memang mengharuskan tanggal 1, mengapa tidak ditetapkan 1 November, mengingat banyak PPPK telah hadir dan melaksanakan tugas sejak awal November? Lebih jauh, Tanggal Mulai Tugas (TMT) telah ditetapkan BKN secara nasional pada 1 Oktober, sehingga sangat tidak logis apabila SPMT justru dimundurkan tanpa memperhatikan kehadiran faktual pegawai. Banyak PPPK mengaku sudah mengajar, sudah menjalankan amanah negara, dan telah mengeluarkan biaya pribadi selama melaksanakan tugas di lokasi penempatan. Namun perubahan SPMT secara mendadak membuat hak gaji mereka tertunda dan masa kerja mereka tidak dihitung sebagaimana mestinya. Kondisi ini memunculkan dugaan kuat adanya maladministrasi, tindakan administratif tanpa perencanaan yang matang, bahkan potensi konspirasi yang pada kondisi tertentu dapat mengarah pada dugaan tindak pidana korupsi, apabila perubahan dokumen tersebut terbukti menyebabkan kerugian bagi ASN. Atas kondisi tersebut, para PPPK melalui pernyataan sikap ini menyampaikan tuntutan tegas sebagai bentuk keberatan atas kebijakan yang tidak adil dan tidak transparan. Pertama, kami menolak penundaan penggajian PPPK yang terjadi akibat perubahan SPMT yang tidak terencana dan dilakukan tanpa dasar administratif yang jelas. Guru telah bekerja, dan hak mereka tidak boleh ditahan karena kesalahan birokrasi. Kedua, kami meminta pemerintah segera menerbitkan SPMT sesuai tanggal masuk kerja atau kehadiran nyata di lokasi penugasan. SPMT harus merepresentasikan fakta lapangan, bukan ditentukan berdasar alasan teknis yang tidak dapat diverifikasi. Ketiga, kami mendesak pemerintah menjamin kepastian pembayaran gaji pertama secara tepat waktu, khususnya bagi PPPK yang telah bekerja dan menanggung biaya pribadi selama melaksanakan tugas. Keempat, kami menuntut transparansi penuh dan komunikasi yang jelas terkait perubahan administrasi SPMT agar tidak lagi merugikan PPPK, baik di Polewali Mandar maupun di seluruh Indonesia. Kelima, kami meminta adanya skema kompensasi atau solusi administratif bagi PPPK yang telah mengeluarkan biaya pribadi selama masa penugasan akibat tertundanya hak gaji yang seharusnya mereka terima. Polemik SPMT ini tidak lagi sekadar persoalan administratif, melainkan menjadi ujian terhadap integritas birokrasi daerah. Pertanyaan yang kini menggantung adalah apakah ini sekadar kesalahan teknis, atau justru indikasi penyimpangan sistemik yang harus segera diusut oleh Inspektorat dan Ombudsman?

Scroll to Top