Pemuda

Daerah, Hukum, Nasional, Pemerintahan, Pemuda, Prov Sulawesi Selatan, Uncategorized

Badko HMI Sulsel Desak Kejati Ambil Alih Dugaan Korupsi Pasar Sentral Bulukumba

ruminews.id, Makassar, Pada tanggal 8 Juni 2026 — Badan Koordinasi Himpunan Mahasiswa Islam (Badko HMI) Sulawesi Selatan melayangkan kritik keras terhadap lambannya penanganan dugaan tindak pidana korupsi pembangunan Pasar Sentral Bulukumba yang saat ini ditangani oleh Kejaksaan Negeri Bulukumba. Meski perkara telah naik ke tahap penyidikan dan sejumlah saksi telah diperiksa, proses hukum dinilai berjalan tanpa arah yang jelas dan cenderung menggantung. Melalui Bidang Perguruan Tinggi, Kemahasiswaan, dan Pemuda (PTKP), Muhammad Rafly Tanda menegaskan bahwa penanganan kasus ini tidak boleh terus berlindung di balik alasan administratif seperti menunggu hasil audit. “Hukum tidak boleh berjalan di tempat. Ketika proses dibiarkan berlarut, yang dikorbankan adalah kepastian hukum dan kepercayaan publik,” tegasnya. Badko HMI Sulsel secara terbuka mendesak Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan untuk segera mengambil alih penanganan perkara tersebut. Menurut HMI, langkah ini penting guna memastikan proses hukum berjalan secara independen, profesional, dan terbebas dari potensi konflik kepentingan. Jika tidak ada intervensi yang tegas, maka publik berhak mempertanyakan keseriusan penegakan hukum dalam menangani kasus yang menyangkut kepentingan masyarakat luas. Di sisi lain, Badko HMI Sulsel juga mendesak Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia untuk segera merampungkan audit terkait proyek tersebut. Audit tidak boleh menjadi alasan untuk menunda proses hukum, melainkan harus menjadi instrumen untuk mempercepat pembuktian. Keterlambatan audit hanya akan memperpanjang ketidakpastian dan membuka ruang spekulasi di tengah masyarakat. Badko HMI menilai bahwa lambannya penanganan kasus ini telah mencederai prinsip dasar negara hukum, terutama asas kepastian hukum, persamaan di hadapan hukum, serta asas peradilan yang cepat, sederhana, dan transparan. Dugaan korupsi dalam proyek pasar bukan sekadar pelanggaran administratif, melainkan kejahatan yang berdampak langsung terhadap hak ekonomi masyarakat dan keberlangsungan kehidupan sosial. Badko HMI Sulsel menegaskan komitmennya untuk terus mengawal kasus ini hingga menemukan kepastian hukum. Tekanan publik akan terus dibangun sebagai bentuk kontrol sosial agar hukum tidak tunduk pada kepentingan tertentu. “Jangan main-main dengan kasus korupsi. Ini adalah kejahatan terhadap rakyat. Jika hukum terus dibiarkan lamban, maka yang runtuh bukan hanya satu perkara, tetapi kepercayaan masyarakat terhadap keadilan,” tutup Rafly.

Badan Gizi Nasional, Nasional, Pemerintahan, Pemuda

BEM Nusantara Sulsel Desak BPK Gelar Audit Investigatif Menyeluruh Seluruh Dapur MBG Kelolaan Yasika Group

ruminews.id – Makassar, 7 Juni 2026 – Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Nusantara Sulawesi Selatan secara resmi menyampaikan desakan keras kepada Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Sulawesi Selatan, didukung oleh lembaga penegak hukum dan pengawas negara lainnya, untuk segera melaksanakan audit investigatif serta pemeriksaan mendalam terhadap seluruh unit dapur pelaksana Program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang dikelola oleh Yasika Group. Langkah dan desakan ini disampaikan sebagai bentuk kepedulian dan pengawasan publik terhadap prinsip transparansi, akuntabilitas, serta tata kelola pemerintahan yang baik dalam pelaksanaan program strategis nasional yang seluruhnya dibiayai menggunakan anggaran negara dengan nilai mencapai miliaran hingga triliunan rupiah secara nasional. Melalui pernyataan resmi yang disampaikan Bidang Politik, Hukum, HAM, dan Demokrasi, BEM Nusantara Sulsel menegaskan bahwa masyarakat memiliki hak penuh untuk mengetahui secara rinci bagaimana mekanisme penunjukan pengelola, pola penyaluran dan penggunaan anggaran, sistem distribusi, hingga mekanisme pengawasan yang diterapkan dalam operasional program tersebut di daerah. Risaldi Aditia Akhar, Kepala Bidang Politik, Hukum, HAM, dan Demokrasi BEM Nusantara Sulsel, menjelaskan bahwa perhatian khusus publik terhadap Yasika Group tidak terlepas dari fakta adanya hubungan kekerabatan antara pimpinan yayasan pengelola dengan salah satu elit politik berpengaruh di Provinsi Sulawesi Selatan. Kondisi ini, menurutnya, memunculkan persepsi adanya potensi benturan kepentingan yang harus dijawab secara terbuka, objektif, dan dapat dipertanggungjawabkan melalui proses pemeriksaan independen. “Kami tidak sedang menghakimi atau menuduh adanya tindak pidana. Namun, ketika sebuah yayasan yang memiliki hubungan keluarga dengan pejabat publik mendapatkan peran besar dalam pengelolaan program negara, maka pengawasan harus dilakukan secara ketat demi menjaga kepercayaan masyarakat. Transparansi adalah kewajiban, bukan pilihan,” tegas Risaldi Aditia Akhar, dalam keterangannya, Minggu (7/6). Menurut pandangan BEM Nusantara Sulsel, audit investigatif menjadi langkah mutlak yang diperlukan untuk menjawab berbagai pertanyaan, keraguan, dan kekhawatiran yang berkembang luas di tengah masyarakat terkait pelaksanaan program tersebut. Pihaknya juga meminta peran aktif dan sinergi dari lembaga tinggi negara seperti Kejaksaan Agung Republik Indonesia, Kepolisian Negara Republik Indonesia, Badan Pemeriksa Keuangan, serta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk turut mengawasi dan memastikan seluruh tahapan pelaksanaan program berjalan sesuai prinsip tata kelola yang baik dan peraturan perundang-undangan yang berlaku. “Jangan sampai program yang sejatinya bertujuan mulia untuk meningkatkan gizi dan kesejahteraan masyarakat, justru kehilangan legitimasi dan kepercayaan publik akibat minimnya transparansi. Audit investigatif adalah langkah pencegahan sekaligus pembuktian untuk memastikan tidak ada penyalahgunaan kewenangan, konflik kepentingan, maupun praktik yang berpotensi merugikan keuangan negara,” lanjut Risaldi. Lebih jauh, BEM Nusantara Sulsel menegaskan bahwa permintaan pemeriksaan ini mencakup seluruh dapur operasional MBG yang dikelola oleh Yasika Group, bukan hanya pada satu atau dua titik tertentu saja. Hal ini penting dilakukan mengingat yang dipertaruhkan bukan sekadar urusan administrasi pelaksanaan program, melainkan kepercayaan masyarakat secara luas terhadap kebijakan strategis nasional. “Apabila nantinya hasil audit menunjukkan seluruh proses pengelolaan telah berjalan sesuai aturan dan tidak ditemukan adanya pelanggaran, maka hal itu justru akan menjadi bukti kuat bahwa program ini dijalankan secara profesional dan bersih. Namun sebaliknya, apabila ditemukan indikasi penyimpangan, maka aparat penegak hukum wajib menindaklanjutinya sesuai ketentuan hukum yang berlaku tanpa pandang bulu,” tutup Risaldi Aditia Akhar. Hingga berita ini diturunkan, belum ada tanggapan resmi dari pihak BPK Perwakilan Sulawesi Selatan maupun manajemen Yasika Group terkait desakan yang disampaikan oleh organisasi mahasiswa tersebut.

Bulukumba, Daerah, Hukum, Pemuda

Fajrin Sultan: APH Harus Segera Turun Tangan Usut Insiden di Wisata Apparalang Bulukumba

ruminews.id, Bulukumba – Aktivis Sulawesi Selatan asal Herlang, Kabupaten Bulukumba, Fajrin Sultan, mendesak Aparat Penegak Hukum (APH) untuk segera turun tangan melakukan penyelidikan menyeluruh terkait insiden yang terjadi di kawasan wisata Apparalang, Kabupaten Bulukumba. Menurut Fajrin Sultan, pihak pengelola Apparalang harus segera diperiksa atas dugaan kelalaian yang berpotensi menyebabkan terjadinya insiden tersebut. Ia menegaskan bahwa keselamatan pengunjung merupakan tanggung jawab utama pengelola dan tidak boleh diabaikan. “Kami meminta Aparat Penegak Hukum segera melakukan pemeriksaan terhadap pihak pengelola Apparalang terkait dugaan kelalaian yang terjadi. Keselamatan pengunjung harus menjadi prioritas utama,” tegas Fajrin Sultan. Selain itu, Fajrin Sultan juga meminta agar Kepala Dinas Pariwisata, Pemuda, dan Olahraga (Disparpora) Kabupaten Bulukumba turut dimintai keterangan. Menurutnya, beberapa hari sebelum kejadian, Kadisparpora diketahui telah berkunjung ke lokasi Apparalang. Namun, ia menilai tidak terlihat adanya tindakan tegas maupun teguran terhadap pihak pengelola, meskipun sebelumnya terdapat tudingan terkait dugaan pungutan liar di lokasi wisata tersebut. Lebih lanjut, Fajrin Sultan mendesak agar seluruh aliran dana yang dikelola pihak pengelola Apparalang diperiksa secara menyeluruh dan transparan. Menurutnya, sejak kawasan wisata tersebut dibuka untuk umum, telah terjadi aktivitas penarikan retribusi dan penerimaan pendapatan yang perlu diaudit secara terbuka demi menjaga kepercayaan publik. “Kami meminta aparat untuk menelusuri seluruh aliran dana yang masuk dan dikelola pihak pengelola. Pemeriksaan harus dilakukan secara menyeluruh dan profesional agar tidak muncul dugaan adanya perlindungan dari pihak-pihak tertentu, mulai dari tingkat desa hingga pemerintah daerah,” ujarnya. Fajrin Sultan berharap proses pemeriksaan dapat dilakukan secara objektif, transparan, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku, sehingga masyarakat memperoleh kejelasan atas insiden yang terjadi dan tidak ada pihak yang kebal dari proses hukum apabila ditemukan adanya pelanggaran. “Keselamatan masyarakat, transparansi pengelolaan, dan penegakan hukum harus menjadi prioritas. Kami berharap APH segera melakukan langkah-langkah penyelidikan dan pemeriksaan secara menyeluruh,” tutup Fajrin Sultan.

Bulukumba, Daerah, Hukum, Pemerintahan, Pemuda

Insiden Korban Jiwa di Pantai Appalarang, PERMAHI Makassar Desak Pemkab Bulukumba Evaluasi Total Sistem Keselamatan Wisata

ruminews.id, MAKASSAR – Dewan Pimpinan Cabang Perhimpunan Mahasiswa Hukum Indonesia (DPC PERMAHI) Makassar angkat bicara menanggapi insiden memilukan yang baru-baru ini terjadi di objek wisata Pantai Appalarang, Kabupaten Bulukumba. Adanya korban jiwa dalam peristiwa tersebut memicu sorotan tajam terkait standarisasi keselamatan bagi para pengunjung. Ketua Bidang Lingkungan Hidup DPC PERMAHI Makassar, Muh. Taufik, menyampaikan rasa duka yang mendalam atas musibah tersebut. Namun, ia menegaskan bahwa kejadian ini tidak boleh sekadar dianggap sebagai takdir atau kelalaian pengunjung semata, melainkan ada tanggung jawab besar dari pihak pengelola dan pemerintah daerah. “Kami menyampaikan duka cita mendalam atas adanya korban di Pantai Appalarang. Namun, esensinya, keselamatan pengunjung adalah hak mutlak yang wajib dijamin oleh pengelola destinasi wisata. Kejadian ini menjadi sinyal merah bahwa ada yang keliru dengan sistem pengawasan dan standarisasi keselamatan di sana,” ujar Taufik dalam keterangan tertulisnya, [Minggu,07-Juni 2026]. Menurut Taufik, Pantai Appalarang yang terkenal dengan lanskap tebing karang dan ombaknya yang dinamis memiliki risiko geografis yang tinggi. Oleh karena itu, pengamanan di lokasi tersebut seharusnya jauh lebih ketat dibanding wisata pantai biasa. DPC PERMAHI Makassar menyoroti beberapa poin krusial yang dinilai masih minim di lokasi: Minimnya Penjaga Pantai (Life Guard): Ketersediaan personel penyelamat yang bersertifikat dan siaga di titik-titik rawan masih sangat terbatas. Fasilitas Penyelamatan: Sarana evakuasi cepat dan alat pelindung diri (APD) keselamatan di sekitar tebing belum memadai. Papan Bicara & Edukasi Risiko: Informasi mengenai zona bahaya dan larangan berenang di area tertentu kurang masif dan tegas bagi wisatawan. Lebih lanjut, Taufik mendesak Pemerintah Kabupaten Bulukumba, khususnya Dinas Pariwisata, Pemuda, dan Olahraga (Disparpora), untuk segera melakukan evaluasi total dan menghentikan sementara operasional spot rawan di Pantai Appalarang sebelum ada perbaikan sistem keselamatan. “Jangan sampai industri pariwisata Bulukumba hanya fokus pada keindahan dan Pendapatan Asli Daerah (PAD), tapi abai terhadap nyawa manusia. Hukum perlindungan konsumen dan pengelolaan pariwisata jelas mengamanatkan perlindungan keselamatan jiwa pengunjung,” tegas Taufik. PERMAHI Makassar berkomitmen akan terus mengawal isu ini hingga ada langkah konkret dari Pemkab Bulukumba dan pihak pengelola demi memastikan tidak ada lagi ‘nyawa yang hilang’ di destinasi wisata Sulawesi Selatan.

Nasional, Opini, Pemerintahan, Pemuda

Di Bawah Bayang-Bayang 1998 Krisis Kepercayaan dan Rapuhnya Legitimasi Kekuasaan Di Era Pemerintahan Prabowo Subianto

Penulis: Irsan – Pegiat Literasi ruminews.id, Makassar – Dalam politik, sejarah tidak pernah bergerak dalam garis lurus. Ia berputar, menghadirkan kembali berbagai gejala yang pernah muncul pada masa lalu dalam bentuk yang berbeda. Karena itu, ketika publik mulai membandingkan kondisi Indonesia hari ini dengan situasi menjelang Reformasi 1998, perbandingan tersebut tidak boleh dipahami secara harfiah. Tidak ada krisis moneter sedahsyat 1998, tidak ada keruntuhan institusi negara secara terbuka, dan belum ada ledakan sosial berskala nasiyonal. Namun, terdapat satu variabel yang justru menjadi penentu utama keberlangsungan sebuah pemerintahan kepercayaan publik. Dan di titik inilah persoalan besar mulai terlihat. Pemerintahan Prabowo Subianto dibangun di atas ekspektasi yang sangat tinggi. Janji tentang perubahan, kesejahteraan, kemandirian ekonomi, dan pemerintahan yang tegas berhasil membangun optimisme di tengah masyarakat. Namun, politik tidak pernah diukur dari janji, melainkan dari hasil. Sejauh mana negara mampu menghadirkan rasa keadilan, menjamin kesejahteraan, dan menjaga kepercayaan rakyatnya. Ketika ukuran tersebut digunakan, maka berbagai pertanyaan kritis mulai bermunculan. Tekanan terhadap rupiah yang terus berlanjut hingga menyentuh kisaran Rp18.000 per dolar AS bukan sekadar persoalan teknis ekonomi. Dalam ilmu politik, stabilitas ekonomi merupakan salah satu sumber legitimasi kekuasaan. Ketika nilai tukar melemah, daya beli menurun, biaya hidup meningkat, dan kesempatan kerja tidak bertambah secara signifikan, maka yang dipertaruhkan bukan hanya angka-angka makroekonomi, melainkan persepsi publik terhadap kapasitas pemerintah. Rakyat tidak menilai ekonomi dari pidato pejabat atau presentasi statistik. Rakyat menilai ekonomi dari harga beras, harga minyak goreng, biaya pendidikan, dan kemampuan mereka memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari. Dalam situasi demikian, pemerintah menjadikan Program Makan Bergizi Gratis sebagai etalase utama keberhasilannya. Secara konseptual, program tersebut memang memiliki dasar yang kuat. Tidak ada yang salah dengan upaya meningkatkan kualitas gizi anak-anak Indonesia. Namun persoalan muncul ketika program yang dipromosikan sebagai simbol keberpihakan kepada rakyat justru terseret dugaan korupsi yang melibatkan pejabat yang dipercaya mengelolanya. Di sinilah kontradiksi politik itu tampak begitu telanjang. Negara meminta rakyat percaya bahwa uang publik digunakan demi masa depan generasi bangsa, tetapi pada saat yang sama publik disuguhi kabar mengenai dugaan penyimpangan dalam pelaksanaannya. Negara meminta rakyat bersabar menghadapi tekanan ekonomi, sementara sebagian elite justru diduga memanfaatkan program negara untuk kepentingan pribadi. Akibatnya, yang terkikis bukan hanya kredibilitas program tersebut, melainkan juga moralitas politik pemerintah secara keseluruhan. Korupsi sesungguhnya bukan hanya kejahatan terhadap keuangan negara. Korupsi adalah kejahatan terhadap kepercayaan publik. Kerugian terbesar dari korupsi bukan terletak pada nominal uang yang hilang, melainkan pada runtuhnya keyakinan masyarakat bahwa negara bekerja untuk kepentingan mereka. Ketika korupsi muncul dalam program yang diklaim sebagai program kerakyatan, maka pesan yang diterima masyarakat sangat jelas: bahkan agenda yang dibungkus atas nama rakyat pun tidak steril dari kepentingan elite. Masalah lain yang tidak kalah serius adalah munculnya kecenderungan antikritik dalam ruang publik. Demokrasi pada dasarnya bukan sistem yang mengharuskan semua orang setuju terhadap pemerintah. Demokrasi justru hidup dari perbedaan pendapat. Karena itu, ketika kegiatan diskusi, forum akademik, atau pemutaran film yang mengandung kritik terhadap negara menghadapi pembatasan atau pembubaran, persoalannya tidak lagi semata-mata soal sebuah acara. Persoalannya adalah bagaimana kekuasaan memandang kritik itu sendiri. Kasus pembubaran pemutaran film dokumenter Pesta Babi Kolonialisme di Zaman Kita menjadi ilustrasi yang menarik. Terlepas dari berbagai alasan administratif dan keamanan yang dikemukakan, peristiwa tersebut mengirimkan pesan politik yang kuat kepada publik. Pesan itu adalah bahwa kritik masih sering dipandang sebagai sesuatu yang harus diawasi, dicurigai, atau dikendalikan. Padahal negara yang percaya diri tidak akan takut terhadap kritik. Hanya kekuasaan yang merasa rapuh yang melihat kritik sebagai ancaman. Di titik ini, bayang-bayang 1998 mulai menemukan relevansinya. Kesalahan terbesar rezim Orde Baru bukan semata-mata korupsi atau krisis ekonomi. Kesalahan terbesarnya adalah kegagalan membaca perubahan suasana batin masyarakat. Ketika pemerintah merasa semua baik-baik saja, justru pada saat itulah ketidakpuasan sedang tumbuh di bawah permukaan. Ketika kritik dianggap sebagai gangguan stabilitas, pemerintah kehilangan instrumen paling penting untuk mengoreksi dirinya sendiri. Hari ini Indonesia memang belum berada dalam situasi 1998. Namun gejala-gejala yang mengarah pada erosi legitimasi tidak boleh diabaikan. Pelemahan ekonomi, kasus korupsi dalam program prioritas negara, meningkatnya ketidakpercayaan terhadap elite politik, serta munculnya kekhawatiran terhadap menyempitnya ruang kritik merupakan kombinasi yang dalam ilmu politik dikenal sebagai krisis representasi. Rakyat mulai meragukan apakah negara masih benar-benar mewakili kepentingan mereka atau hanya menjadi arena perebutan kepentingan kelompok-kelompok yang dekat dengan kekuasaan. Legitimasi kekuasaan tidak pernah runtuh dalam satu malam. Ia terkikis sedikit demi sedikit. Dimulai dari janji yang tidak terpenuhi, ketidakadilan yang dibiarkan, korupsi yang terus berulang, dan kritik yang semakin tidak didengar. Ketika semua itu terakumulasi, rakyat tidak lagi mempertanyakan satu kebijakan tertentu. Mereka mulai mempertanyakan keseluruhan arah pemerintahan. Karena itu, persoalan terbesar yang dihadapi pemerintahan Prabowo saat ini bukanlah oposisi politik, bukan pula demonstrasi mahasiswa. Persoalan terbesarnya adalah bagaimana mengembalikan kepercayaan publik yang perlahan mengalami erosi. Sebab dalam politik, kekuasaan dapat bertahan menghadapi kritik, tekanan, bahkan krisis ekonomi. Tetapi tidak ada kekuasaan yang mampu bertahan lama ketika rakyat mulai kehilangan alasan untuk percaya. Itulah pelajaran paling berharga dari 1998, dan sekaligus peringatan paling serius bagi siapa pun yang sedang memegang kendali kekuasaan hari ini.

Daerah, Pemerintahan, Pemuda, Sinjai

DPRD Sinjai Didesak Evaluasi Tingginya SiLPA dan Kinerja OPD Menjelang Pembahasan APBD 2026

ruminews.id, Sinjai, 7 Juni 2026 – Menjelang pembahasan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Sinjai Tahun Anggaran 2026, tata kelola keuangan dan birokrasi pemerintah daerah setempat kembali mendapat sorotan tajam. Aliansi Mahasiswa dan Rakyat Sinjai Bergerak mendesak Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sinjai untuk membongkar akar permasalahan terkait tingginya Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA) tahun 2025 serta rendahnya penyerapan anggaran di sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD). Perwakilan aliansi, Rahim, menyatakan bahwa momentum pembahasan APBD 2026 harus dijadikan pijakan untuk mengevaluasi efektivitas perencanaan program kerja pemerintah. Menurutnya, publik berhak mengetahui penyebab anggaran daerah tidak terserap secara optimal, padahal masih banyak kebutuhan dasar masyarakat dan pembangunan infrastruktur yang belum terpenuhi. Rahim menegaskan bahwa esensi dari anggaran adalah kemaslahatan nyata yang dapat dirasakan langsung oleh masyarakat, bukan sekadar laporan statistik di atas kertas. Selain persoalan anggaran, kelompok aspirasi ini juga menyoroti banyaknya jabatan strategis di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sinjai yang belum diisi oleh pejabat definitif dan masih dipimpin oleh Pelaksana Tugas (Plt). Kondisi birokrasi yang tidak pasti ini dinilai menghambat proses pengambilan keputusan, melemahkan koordinasi antarinstansi, serta memperlambat realisasi program pembangunan di lapangan. Sebagai langkah konkret, Aliansi Mahasiswa dan Rakyat Sinjai Bergerak mengusulkan agar DPRD segera menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) Gabungan yang melibatkan Komisi I, II, dan III. Forum evaluasi terbuka tersebut diharapkan dapat menghadirkan Bupati Sinjai, Sekretaris Daerah selaku Ketua Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD), Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD), Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda), serta instansi terkait lainnya. Melalui pengawasan yang ketat dan transparan, DPRD diharapkan mampu memastikan bahwa setiap rupiah uang rakyat pada APBD 2026 dapat digunakan secara efektif, akuntabel, dan tepat sasaran.

Kriminal, Nasional, Opini, Pemerintahan, Pemuda

Polisi Jangan ‘Main Mata’ dengan Peredaran Narkotika

Penulis: Andreas Chandra, CPLA – Paralegal, Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Atma Jaya Yogyakarta, serta pemerhati Sosial. Ruminews.id, Yogyakarta — Masyarakat Kabupaten Ketapang dihebohkan dengan adanya dugaan keterlibatan oknum anggota Kepolisian Sektor (Polsek) Manis Mata dalam kasus peredaran narkotika jenis sabu-sabu di Kecamatan Manis Mata, Kabupaten Ketapang, Kalimantan Barat. Kasus ini kini menjadi perbincangan hangat di tengah masyarakat dan publik.

Nasional, Pemerintahan, Pemuda, Pendidikan

KOHATI HMI Makassar Timur Gelar Dialog Tematik, Bahas Efektivitas Kuota 30 Persen Perempuan di Parlemen

ruminews.id, MAKASSAR – Korps HMI-Wati (KOHATI) HMI Cabang Makassar Timur menggelar Dialog Tematik bertajuk “Menguji Efektivitas Kuota 30 Persen Perempuan di Parlemen” pada Sabtu (6/6/2026) di Cafe Rumana, Kota Makassar. Kegiatan ini menjadi ruang diskusi kritis untuk membedah implementasi kebijakan afirmatif perempuan dalam sistem politik dan demokrasi Indonesia. Dialog tersebut menghadirkan tiga narasumber dari latar belakang yang berbeda, yakni Ketua Umum KOHATI HMI Cabang Makassar Timur Naylawati Bachtiar, anggota Bawaslu Kota Makassar Risal Suaib, S.IP., serta Akademisi Fakultas Hukum Universitas Hasanuddin Dr. Andi Syahwiah A. Sapiddin, S.H., M.H. Ketiganya membahas berbagai perspektif mengenai keterwakilan perempuan dalam parlemen serta tantangan yang masih dihadapi dalam mewujudkan kesetaraan politik. Diskusi menyoroti kebijakan afirmatif yang mewajibkan keterwakilan perempuan minimal 30 persen dalam politik elektoral. Isu ini kembali menjadi perhatian setelah adanya Putusan Mahkamah Konstitusi yang memberikan konsekuensi bagi partai politik yang tidak memenuhi persyaratan keterwakilan perempuan pada tahap pencalonan. Dalam pemaparannya, Dr. Andi Syahwiah menegaskan bahwa pembahasan mengenai keterwakilan perempuan tidak boleh berhenti pada angka kuota semata. Menurutnya, perhatian utama harus diarahkan pada peningkatan kualitas sumber daya manusia sehingga perempuan yang tampil dalam arena politik benar-benar memiliki kapasitas dan kompetensi yang memadai. Ia menilai pendekatan meritokrasi tetap penting untuk memastikan kualitas representasi yang dihasilkan. Sementara itu, Risal Suaib memandang kebijakan kuota 30 persen masih relevan dan diperlukan sebagai instrumen untuk mencapai margin kritis keterwakilan perempuan dalam sistem demokrasi. Namun demikian, ia menekankan bahwa diskursus mengenai perempuan dan politik harus berkembang dari sekadar kesetaraan kesempatan menuju kesetaraan hasil (equality of result), sehingga kebijakan afirmatif dapat menghasilkan dampak yang lebih substantif. Di sisi lain, Naylawati Bachtiar menilai negara masih belum sepenuhnya memahami akar persoalan ketimpangan yang dialami perempuan. Menurutnya, solusi yang selama ini ditawarkan cenderung berhenti pada aspek kuota tanpa menyentuh persoalan mendasar. Ia mendorong lahirnya keterwakilan substantif melalui pembangunan kapasitas perempuan, penyediaan dukungan pembiayaan politik, kolaborasi dengan organisasi kader perempuan, serta pembenahan sistem kaderisasi partai politik, termasuk pengaturan masa keanggotaan sebelum seseorang diusung sebagai calon legislatif. Naylawati juga menegaskan bahwa berbagai komitmen tersebut penting untuk diakomodasi dalam revisi Undang-Undang Pemilu dan Undang-Undang Partai Politik yang saat ini tengah berproses. Menurutnya, reformasi regulasi menjadi langkah strategis untuk memastikan keterwakilan perempuan tidak hanya bersifat administratif, tetapi juga mampu menghadirkan kebijakan yang benar-benar berpihak pada kepentingan perempuan. Kegiatan ini terlaksana melalui kolaborasi antara KOHATI HMI Cabang Makassar Timur dengan KOHATI Komisariat ISIPOL Universitas Hasanuddin dan KOHATI Komisariat Hukum Universitas Hasanuddin. Peserta yang hadir berasal dari berbagai komisariat HMI se-Cabang Makassar Timur serta sejumlah organisasi kepemudaan dan organisasi perempuan lainnya. Melalui dialog tematik ini, KOHATI HMI Cabang Makassar Timur berharap ruang-ruang diskusi kritis terkait isu perempuan dapat terus tumbuh dan berkembang. Selain memperkuat kapasitas kader, kegiatan tersebut diharapkan mampu mendorong lahirnya generasi perempuan yang lebih aktif dalam memahami, mengawal, dan memperjuangkan berbagai isu strategis di berbagai sektor kehidupan.

Nasional, Opini, Pemerintahan, Pemuda, Pendidikan

Refleksi Kondisi Pendidikan dalam Negeri

Penulis : Muhammad Alkun Iradat – Kabid Keilmuan PGLM Butur Makassar ruminews.id, Bagi peradaban bangsa ia tidak hanya di fungsikan sebagai sarana transfer pengetahuan. Tetapi sebagai alat untuk menumbuhkan kesadaran kritis, karakter, dan kesadaran kelas. Dalam konteks model pendidikan modern yang di ukur dari konteks proses belajar yang telah memadukan antara teknologi dan gaya pendidikan yang dialogis. Merespon kompleksitas peradaban intelektual manusia tentu banyak polemik yang kemudian kita dapat dalam kehidupan sehari-hari salah satunya adalah pandangan masyarakat terhadap pendidikan. Yang dimana dalam konteks masyarakat yang hidup di pedesaan atau secara letak geografis daerahnya pendidikan masi sangat sulit untuk di jangkau. Tapi itu tidak menjadi alasan bagi mereka untuk tetapi merasakan traveling keilmuan secara ideal hal tersebut telah menggambarkan bahwasanya semangat belajar anak bangsa masi sangat membara dalam jiwa mereka karna itu adalah tuntutan fitrah manusia. Namun perlunya kesadaran kolektif mengenai pandangan beberapa anak bangsa yang telah pesimis terhadap pendidikan mereka melihat pendidikan itu hanya sekedar seremonial belaka atau hanya untuk bersenang-senang dan menghabiskan uang orang tua. Memang hal ini tidak dapat kita pungkiri karna pda dasarnya itu adalah ideologi mereka yang bersumber dari pandangan dunia mereka. Tentu ini menjadi tantangan bagi para intelektual kampus ataupun orang-orang yang peduli terhadap masa depan pendidikan bangsa ini. Sehingga muncul lah pertanyaan yang sangat mendasar kenapa kita harus berpendidikan.? Perlu kita ketahui bersama sebagaimana penulis telah menyebutkan bahwasanya pendidikan adalah sarana bagi kognitif manusia untuk menciptakan kesadaran kritis, kesadaran kelas, dan keadilan sosial. Yah memang hal tersebut terlalu utopis di tengah-tengah realitas pendidikan yang belum merata dan mirisnya lagi telah di manipulasi oleh elit politik,kaum kapitalisme dan oligarki. Namun kita sebagai regenerasi dan calon pemimpin bangsa tidak boleh sinis karena telah menyaksikan dampak dari hasil tangan-tangan rakus mereka. Sebagai anak muda bangsa kita harus merespon secara bijak dan harus selalu optimisme terhadap pendidikan karena sejatinya buatan manusia itu tidak ada yang absolut jika kita yakin dan terus berjuang selayaknya seorang pejuang sejati. Sekalipun itu sebuah sistem sebagai mana ali syariati memandang sejarah tidak pernah netral maka penulis akan merekonstruksi dalam bentuk pendidikan. Pendidikan tidak pernah netral dia akan berpihak jika hari ini pendidikan masi berpihak pada penindasan maka kita harus merenggut kembali pendidikan itu dan berpihak pada kebenaran dan menghilang penindasan di atas dunia. Jika di renungkan secara bijak kita akan mempertanyakan yaitu mengapa pendidikan harus di gratiskan.? Yah perlu kita ketahui bersama bahwa pendidikan adalah manifestasi dari aktualisasi fitrah manusia dan dia berjalan berdasarkan moralitas manusia. Apakah layak pendidikan di samakan dengan bahan komoditas atau di komersialisasikan serta di jadikan sebagai ladang bisnis bagi mereka yang telah kehilangan moralitasnya. Ataukah kita harus kembali berkumpul dan berdiskusi serta menawarkan solusi yang solutif untuk bagaimana negara mampu mengeluarkan kebijakan yang berbasis Demokratis. Agar nantinya setiap daerah-daerah yang sekarang masi sangat sulit menjangkau pedidikan nanti nya di mudahkan dalam proses pendidikan. Karena Pendidikan pada hakikatnya adalah hak dasar setiap warga negara. Hal ini ditegaskan dalam Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 31 yang menyatakan bahwa setiap warga negara berhak mendapatkan pendidikan. Oleh karena itu, negara berkewajiban untuk menyediakan akses pendidikan yang adil dan merata Ini menjadi pedoman bagi para pemangku kebijakan untuk tidak Semenah-mena dalam mengeluarkan fatwa agar tidak terjadi penindasan yang terstruktur. Dalam artian kemiskinan, kurang nya lapangan pekerjaan, banyak nya kasus-kasus pelecehan, perampokan, pembunuhan, krisis moral dan lain sebagainya dan jika kita lihat ini adalah hasil dari bobroknya sistem pendidikan di negri ini. Dan ini seharusnya menjadi acuan pokok untuk bagaimana pemerintah bisa sadar dan di tindak lanjuti sebagaimana mestinya bahwa pendidikan adalah hak dan prioritas utama. Namun mirisnya relitas pendidikan yang terjadi sekarang adalah bagaimana pendidikan itu kemudian di pandang oleh negara khusus nya orang nomor satunya negara. Yang kita kenal dengan istilah presiden RI itu kemudian memandang pendidikan bukanlah sesuatu yang paling fundamental dan seharusnya di wajibkan serta di prioritas dalam program kerjanya yang akan di laksanakan dalam akumulasi waktu selama satu periode (5 tahun). Pertanyaan kemudian mengapa pemerintah sekarang tidak menjadikan pendidikan sebagai prioritas.? Yang padahal sudah sangat rasional dan strategis posisi pendidikan dalam sebuah bangsa. Yah lagi dan lagi ego pragmatis pemerintah mulai mendominasi walaupun pendidikan dalam posisi strategis terdapat banyak pertimbangan yang di akumulasi oleh pemerintah sehingga pendidikan menjadi disorientasi. Melalui kebijakan yang berorientasi pada hasil yang instan menjadi daya dorong bagi pemerintah untuk pendidikan di kesampingkan lalu di posisinya di gantikan oleh program yang lebih efisien “katnya” Yaitu makan bergizi gratis (MBG). Jika di lihat dari hasil riset dan mimpi pak prabowo untuk menurunkan tingkat stunting di negaranya yang dulunya di tahun 2023 sebanyak 21,5% dan data di tahun 2024 sebanyak 19,8% artinya telah mengalami penurunan. Namun perlu di tindak lanjuti mengenai kebijakan tersebut karena dari aspek ekonomi banyak skandal yang mengundang kemarahan publik karena anggaran pendidikan itu kemudian di relokasikan ke anggaran program ini dan lebih menyedikanya lagi anggaranya malah di korupsi oleh orang yang di mandat kan langsung untuk menjaga kepercayaan publik dan menjalankan prosedural sebagai mana mestinya. Pertanyaan kemudian jika anggaran tidak mencukupi untuk melaksanakan program ini apakah layak itu di jadikan sebagai program.? Dan kenapa anggaran pendidikan yang di relokasikan.? Yang kita ketahui bersama sebelum nya pendidikan masi belum merata dan di tambah lagi anggaranya di potong untuk program ini kira kira itu logis tidak.? Yang tentu sah sah saja jika dalil nya untuk mencegah stunting Tapi kenyataannya anak SMP dan SMA di berikan juga MBG. Ini mencegah stunting atau mencetak dan mengkavling suara serta hak pilih untuk modal periode selanjutnya.? Sungguh sangat di sayangkan kondisi pendidikan di negri tercinta kita ini karena dalam andangan Tan Malaka tentang pendidikan mengajarkan kita. Bahwa pendidikan tidak hanya bersifat teoritis, tetapi sangat praksis dan ideologis berkaitan langsung dengan perjuangan membebaskan rakyat dari penindasan. Ia melihat pendidikan sebagai alat untuk membentuk cara berpikir yang merdeka, bukan sekadar sarana memperoleh ijazah dan untuk bisa merasakan program prioritas yaitu makan bergizi gratis (MBG). #hidup mahasiswa, hidup rakyat Indonesia, hidup perempuan yang melawan. 🔥✊

Scroll to Top