Pemuda

Makassar, Nasional, Pemuda, Pendidikan, Tekhnologi

Universitas Pepabri Makassar Gelar Seminar Nasional Bahas Keamanan Finansial di Era Digital

ruminews.id, Makassar – Universitas Pepabri Makassar melalui Lembaga Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat (LPPM) menggelar Seminar Nasional dan Buka Puasa Bersama dengan tema “Keamanan Finansial di Era Digital: Sinergi Cyber Security, Pemahaman IRET (Intoleransi, Radikalisme, Ekstremisme, dan Terorisme), Hukum, dan Perbankan dalam Mendukung Pembangunan Nasional”. Kegiatan ini berlangsung pada Kamis, 12 Maret 2026 di Gedung Graha Pena, Makassar. Seminar tersebut menghadirkan sejumlah narasumber berbagai latar belakang profesi, mulai dari aparat penegak hukum, akademisi, hingga praktisi perbankan, yang memberikan perspektif mengenai pentingnya keamanan finansial dan kewaspadaan terhadap ancaman di ruang digital yang di pandu oleh moderator Maya Indriani Yakob SE.,MM Koordinator Penghubung Komisi Yudisial Wilayah Sulawesi Selatan, Azwar Mahis, S.H., M.H., dalam pemaparannya menekankan pentingnya kesadaran hukum masyarakat di tengah perkembangan teknologi digital yang semakin pesat. Menurutnya, kemajuan teknologi memang memberikan kemudahan dalam berbagai layanan keuangan, namun di sisi lain juga membuka peluang terjadinya berbagai bentuk pelanggaran hukum, seperti penipuan digital, penyalahgunaan data pribadi, hingga kejahatan siber lainnya. Ia menyampaikan bahwa masyarakat perlu meningkatkan literasi hukum agar mampu memahami hak dan kewajiban dalam menggunakan layanan digital, sekaligus mengetahui langkah-langkah hukum yang dapat ditempuh ketika menghadapi persoalan di ruang digital. Sementara itu, Mayjen TNI (Purn.) H. Andi Muhammad Bau Sawa Mappewuk, S.H., M.H., Ketua Pembina Yayasan Pendidikan Dharmawirawan Pepabri Sulawesi Selatan, menyoroti pentingnya penguatan nilai-nilai kebangsaan dan pendidikan karakter sebagai upaya pencegahan terhadap penyebaran intoleransi, radikalisme, ekstremisme, dan terorisme (IRET). Menurutnya, perkembangan teknologi digital sering dimanfaatkan oleh kelompok tertentu untuk menyebarkan ideologi radikal kepada masyarakat, terutama generasi muda. Oleh karena itu, ia menegaskan bahwa dunia pendidikan memiliki peran penting dalam membangun kesadaran kebangsaan dan memperkuat nilai-nilai persatuan di tengah keberagaman. Dari sisi keamanan nasional, AKP Gaguk Hery Wibowo, S.E., M.Si, selaku Ketua Tim Pencegahan Detasemen Khusus 88 Anti Teror, menjelaskan bahwa ancaman radikalisme saat ini tidak hanya terjadi secara langsung di masyarakat, tetapi juga melalui ruang digital. Ia mengungkapkan bahwa kelompok radikal dan jaringan terorisme kini semakin memanfaatkan teknologi digital untuk menyebarkan propaganda, melakukan rekrutmen anggota, hingga menggalang pendanaan secara terselubung. Karena itu, masyarakat diharapkan lebih waspada terhadap berbagai informasi yang beredar di media sosial dan platform digital. Sementara itu, praktisi perbankan dari BCA Kantor Wilayah IV Makassar, Marthin Luther, menjelaskan bahwa sektor perbankan terus memperkuat sistem keamanan digital untuk melindungi transaksi keuangan nasabah. Menurutnya, perkembangan teknologi digital menuntut lembaga perbankan untuk terus meningkatkan sistem keamanan, mulai dari perlindungan data, sistem verifikasi transaksi, hingga edukasi kepada nasabah terkait praktik transaksi digital yang aman. Ia menambahkan bahwa keamanan finansial di era digital membutuhkan kerja sama antara lembaga keuangan dan masyarakat sebagai pengguna layanan. Ketua LPPM Universitas Pepabri Makassar, Satria Mandala, S.T., M.Sp., menyampaikan bahwa seminar nasional ini merupakan bagian dari kontribusi perguruan tinggi dalam memberikan edukasi dan meningkatkan literasi masyarakat mengenai keamanan digital dan finansial. Ia menegaskan bahwa perguruan tinggi memiliki tanggung jawab untuk tidak hanya menghasilkan penelitian, tetapi juga menyebarluaskan pengetahuan kepada masyarakat melalui kegiatan ilmiah seperti seminar, diskusi publik, dan pengabdian kepada masyarakat. “Melalui kegiatan ini, kami ingin mendorong sinergi antara akademisi, aparat keamanan, sektor perbankan, dan masyarakat dalam menciptakan ekosistem digital yang aman, sekaligus mendukung pembangunan nasional,” ujarnya. Sementara itu, Sekretaris sekaligus Bendahara LPPM Universitas Pepabri Makassar, Isra Miarni, S.M., M.Tr.Ap., menyampaikan bahwa seminar ini menjadi ruang penting bagi pertukaran gagasan antara akademisi, praktisi, dan masyarakat dalam menghadapi berbagai tantangan di era digital. Menurutnya, isu keamanan finansial, literasi digital, serta pencegahan penyebaran paham radikal merupakan persoalan yang sangat relevan dengan kondisi masyarakat saat ini. “Perguruan tinggi memiliki peran strategis dalam membangun kesadaran publik melalui forum ilmiah seperti seminar nasional ini. Diharapkan kegiatan ini dapat memberikan wawasan yang lebih luas kepada masyarakat mengenai pentingnya keamanan digital dan kewaspadaan terhadap berbagai ancaman di era teknologi,” ungkapnya. Seminar nasional ini diikuti oleh akademisi, mahasiswa, praktisi, serta masyarakat umum yang antusias mengikuti diskusi dan sesi tanya jawab dengan para narasumber. Melalui kegiatan ini, Universitas Pepabri Makassar berharap dapat memperkuat kesadaran kolektif masyarakat mengenai pentingnya keamanan finansial dan literasi digital, serta mendorong kolaborasi lintas sektor dalam menjaga stabilitas sosial dan ekonomi di era transformasi digital.

Halmahera, Hukum, Kriminal, Pemuda

Aliansi Garda Kubung Desak Bupati Halmahera Selatan Segera Copot Kadis Inspektorat Tersangka Penganiayaan Aktivis

ruminews.id, Halmahera – Aliansi Garda Kubung secara tegas mendesak Hasan Ali Bassam Kasuba untuk segera mencopot Kepala Dinas Inspektorat HalmaherKabupaten Halmahera Selatan yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penganiayaan terhadap ketua aliansi garda kubung saat aksi demonstrasi pada 15 mei 2025. Penetapan tersangka tersebut oleh Kepolisian Resort Halmahera Selatan menunjukkan bahwa tindakan kekerasan terhadap massa aksi merupakan perbuatan pidana yang tidak dapat ditoleransi, terlebih dilakukan oleh seorang pejabat publik yang seharusnya menjadi pelindung masyarakat. Aliansi Garda Kubung menilai tindakan penganiayaan terhadap aktivis yang sedang menyampaikan aspirasi adalah bentuk pelanggaran terhadap hak konstitusional warga negara sebagaimana dijamin dalam Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998. “Kami menilai tidak pantas seorang pejabat publik yang telah berstatus tersangka tetap dipertahankan dalam jabatan strategis di lingkungan Pemerintah Kabupaten Halmahera Selatan. Hal ini berpotensi merusak kepercayaan publik terhadap pemerintah daerah,” tegas Ringgo Larengsi dalam pernyataannya. Aliansi Garda Kubung juga mengingatkan bahwa tindakan penganiayaan merupakan tindak pidana yang diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, sehingga proses hukum harus berjalan secara transparan dan tanpa intervensi dari pihak mana pun. Oleh karena itu, Aliansi Garda Kubung menyampaikan sikap sebagai berikut: 1. Mendesak Bupati Halmahera Selatan segera mencopot Kadis Inspektorat dari jabatannya. 2. Mendesak aparat penegak hukum mengusut tuntas kasus penganiayaan terhadap aktivis tanpa tebang pilih. 3. Meminta Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Halmahera Selatan ikut mengawasi dan mendorong evaluasi terhadap pejabat yang bermasalah hukum. Menegaskan bahwa Aliansi Garda Kubung akan terus melakukan pengawalan hingga ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. Aliansi Garda Kubung menegaskan bahwa kekerasan terhadap aktivis adalah ancaman serius terhadap demokrasi dan kebebasan berpendapat. Oleh karena itu, pemerintah daerah harus menunjukkan keberpihakan pada hukum dan keadilan dengan mengambil langkah tegas terhadap pejabat yang terlibat dalam tindak pidana.

Pemuda, Pendidikan, Sidrap

Cegah Risiko Kebakaran, Mahasiswa KKN-T Universitas Hasanuddin Laksanakan Sosialisasi APAR di Sidrap

ruminews.id, Sidrap – Mahasiswa KKN-T Gelombang 115 Universitas Hasanuddin melaksanakan kegiatan Sosialisasi Alat Pemadam Api RinganKKN (APAR) untuk Perlindungan Lingkungan Umum dari Kebakaran pada 13 Februari 2026 bertempat di Kantor Desa Dengeng-Dengeng, Kecamatan Pitu Riase, Kabupaten Sidenreng Rappang. Kegiatan ini merupakan salah satu program kerja yang bertujuan untuk meningkatkan pengetahuan dan kesiapsiagaan masyarakat dalam menghadapi potensi kebakaran di lingkungan umum. Kegiatan sosialisasi ini dihadiri oleh aparat desa serta masyarakat Desa Dengeng-Dengeng yang menunjukkan antusiasme tinggi sejak awal kegiatan. Suasana berlangsung tertib dan interaktif, dengan masyarakat aktif mengikuti penjelasan mengenai pentingnya pencegahan kebakaran serta cara penanganan awal apabila terjadi kebakaran kecil di lingkungan sekitar. Materi yang disampaikan dalam kegiatan ini meliputi pengertian APAR, jenis-jenis APAR, fungsi dan manfaatnya, serta tata cara penggunaan APAR yang benar dan aman. Selain itu, peserta juga diberikan pemahaman mengenai langkah-langkah awal yang dapat dilakukan untuk mengendalikan api sebelum kebakaran berkembang menjadi lebih besar. Salah satu mahasiswa KKN-T Gelombang 115 Universitas Hasanuddin, Andini Eka Putri, menyampaikan bahwa pemahaman masyarakat mengenai penggunaan APAR sangat penting, terutama bagi wilayah yang memiliki akses terbatas terhadap layanan pemadam kebakaran. Dengan adanya pengetahuan dasar mengenai penggunaan APAR, masyarakat diharapkan mampu melakukan tindakan cepat dan tepat dalam kondisi darurat. Andini Eka Putri juga menekankan bahwa keberadaan APAR di lingkungan umum seperti kantor desa, fasilitas publik, maupun tempat berkumpul masyarakat dapat menjadi salah satu bentuk perlindungan awal terhadap risiko kebakaran. Oleh karena itu, penting bagi masyarakat untuk mengetahui cara penggunaan APAR agar dapat dimanfaatkan secara optimal saat dibutuhkan. Aparat desa menyampaikan apresiasi atas pelaksanaan kegiatan sosialisasi ini karena dinilai memberikan manfaat nyata bagi masyarakat. Mereka berharap pengetahuan yang telah diberikan dapat meningkatkan kesadaran masyarakat mengenai pentingnya keselamatan dan pencegahan kebakaran di lingkungan sekitar. Melalui kegiatan Sosialisasi APAR ini, mahasiswa KKN-T Gelombang 115 Universitas Hasanuddin berharap masyarakat Desa Dengeng-Dengeng dapat lebih siap dan tanggap dalam menghadapi potensi kebakaran, sehingga tercipta lingkungan yang lebih aman, tangguh, dan terlindungi dari risiko kebakaran.

Hukum, Jakarta, Nasional, Pemuda, Politik

Wabendum PB HmI kamal nyarrang menilai narasi yang di lontarkan Sekertaris jenderal PB PMII tidak berdasar dan tidak paham konstitusi organisasi.

ruminews.id,  Jakarta – Wabendum PB HmI kamal nyarrang merespon openi yang di lontarkan sekjend PB PMII ikram Thamrin. terkait narasi yang di sampaikan terhadap penolakan pelantikan Dewan Pengurus Daerah (DPD) Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Sulawesi Selatan yang dipimpin Fadel Muhammad Tauphan Anshar oleh Ketua Umum DPP KNPI, Ryano Panjaitan. Sekjend PB PMII menilai pelantikan tersebut bertentangan dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) organisasi serta mencederai semangat keberhimpunan pemuda dengan alasan status kepengurusan ketua umum ryano Panjaitan telah lewat. Kamal nyarrang selaku pengurus besar himpunan mahasiswa Islam (PB HmI) periode 2024-2026 dan juga putra Sulsel merespon hal tersebut. “Apa yang telah di lontarkan oleh saudara ikram Thamrin selaku sekjend PB PMII tidak berdasar dan sangat tidak paham dengan konstitusi berlembaga. dengan mengatakan ketua umum ryano Panjaitan inkonstitusional dalam melantik Fadel Taufan selaku ketua DPD KNPI Sulsel”. Menurut kamal nyarrang Apa yang telah di sampaikan saudara ikram Thamrin itu sangat keliru dan seakan tidak paham dengan konstitusi berlembaga, pelantikan yang di lakukan oleh ketua umum DPP KNPI Ryano Panjaitan terhadap Fadel Taufan itu sah secara konstitusi. sebab, selama kepengurusan Ketum ryano Panjaitan DPP KNPI belum pernah melakukan kongres. ataupun pergantian ketua umum maupun kudeta terhadap ketua umum yang sah. Artinya pelantikan DPD KNPI Sulsel di bawah kepemimpinan Fadel taufan itu sah secara konstitusi. narasi yang di bangun oleh saudara ikram Thamrin sangat sesat dan tidak berdasar. Sebab, mulai di bukanya musda sampai terpilihnya ketum Fadel Taufan, itu telah di buka oleh ketua umum ryano Panjaitan, sekjend Almanzo Bonara, beserta beberapa waketum pengurus DPP KNPI, organisasi Cipayung dan organisasi lain menyaksikan proses pembukaan musda tersebut. Selain itu kamal nyarrang juga mengatakan bahwa dinamika yang terjadi di tubuh KNPI Sulsel merupakan ujian kedewasaan berpolitik yang harus di terima semua pihak kususnya kepada kelompok yang kalah. Seharusnya kelompok manapun harus menerima hasil konstitusional yang sah secara organisasi dan bersama-sama membangun DPD KNPI sulsel di bawah kepemimpinan Fadel Taufan.

Ekonomi, Gowa, Pemerintah kabupaten Gowa, Pemerintahan, Pemuda, Politik

Launching Gowa Berhaji, Pemkab-BSI Dorong UMKM dan Perencanaan Haji Masyarakat

ruminews.id, GOWA – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gowa bekerjasama dengan Bank Syariah Indonesia (BSI) melaunching Program Gowa Berhaji, Gowa Berkah pada Festival Ramadan Hati Damai yang berlangsung di Zona A RTH Syekh Yusuf, Rabu (11/3). Program ini dihadirkan sebagai upaya dalam memberikan kemudahan layanan keuangan syariah, khususnya perencanaan ibadah haji bagi masyarakat. Bupati Gowa, Sitti Husniah Talenrang mengatakan pemerintah daerah terus membuka ruang kolaborasi bagi berbagai pihak yang ingin berkontribusi dalam pembangunan daerah, termasuk dalam penguatan ekonomi masyarakat dan literasi keuangan syariah. “Masyarakat diberikan kesempatan untuk merencanakan ibadah haji melalui tabungan haji maupun investasi emas di BSI. Bagi yang ingin berhaji, mari kita luangkan waktu dan rezeki untuk mewujudkannya. Karena melalui program ini, bahkan para pelaku UMKM juga memiliki kesempatan untuk merencanakan keberangkatan haji mereka,” ungkapnya. Bupati Talenrang menyampaikan jumlah calon jemaah haji asal Kabupaten Gowa mencapai 1.451 orang, bahkan tertinggi di Sulawesi Selatan, yang menunjukkan tingginya antusiasme masyarakat Gowa dalam menunaikan ibadah haji. “Ini membuktikan masyarakat Gowa memiliki semangat religius yang tinggi. Mari kita manfaatkan program ini untuk menuju Baitullah yang menjadi cita-cita sebagian besar masyarakat islam,” tambahnya. Pada kesempatan itu, orang nomor satu di Gowa ini mengaku Festival Ramadan Hati Damai menjadi salah satu kegiatan yang dinantikan masyarakat setiap tahunnya. Tenant UMKM yang hadir dinilai semakin modern dan tertata dengan baik, serta menghadirkan beragam pilihan kuliner bagi masyarakat. “Terima kasih kepada BSI yang telah membersamai pemerintah daerah dalam membantu para pelaku UMKM agar dapat meningkatkan pendapatan mereka. Alhamdulillah antusiasme masyarakat, khususnya pelaku UMKM, sangat tinggi dalam memanfaatkan berbagai peluang yang dihadirkan melalui kegiatan ini,” jelas Bupati Gowa. Sementara Deputi Founding Region Makassar BSI, Tengku Chandra Husnadi menyampaikan apresiasi kepada Pemkab Gowa yang telah menggandeng BSI sebagai mitra dalam memberikan layanan terbaik bagi calon jemaah haji. “Kami berterima kasih kepada Pemkab Gowa yang telah mempercayakan BSI sebagai mitra dalam kegiatan Gowa Berhaji. Sinergi ini merupakan bentuk kolaborasi nyata dalam memberikan edukasi dan literasi keuangan syariah serta pendampingan kepada masyarakat dalam merencanakan ibadah haji dengan lebih matang,” katanya. Dirinya menyebutkan, Kabupaten Gowa sebagai daerah yang religius memiliki antusiasme yang tinggi terhadap ibadah haji. Namun saat ini waktu tunggu keberangkatan haji rata-rata mencapai sekitar 26 tahun. Berdasarkan data BSI, jumlah waiting list haji melalui BSI di Kabupaten Gowa mencapai sekitar 8.155 orang atau sekitar 34,6 persen dari total 23.561 calon jemaah haji di daerah tersebut. “Karena itu kami menyambut baik inisiatif Pemkab Gowa dalam menghadirkan program Gowa Berhaji sebagai solusi dan ikhtiar bersama untuk mendekatkan masyarakat Gowa dari berbagai usia agar dapat merencanakan perjalanan ke Baitullah,” jelasnya. Turut diserahkan bantuan bedah rumah bagi masyarakat miskin ekstrem senilai Rp 93,3 juta dan dilanjutkan dengan pengundian doorprize umrah dan tabungan emas, serta peninjauan tenant UMKM. Turut hadir Kepala Kementerian Haji dan Umrah Kabupaten Gowa, dan sejumlah Pimpinan SKPD Lingkup Pemkab Gowa.(NH)

Nasional, Opini, Pemuda

KNPI: Arena konflik Para Elit Hingga Hilangnya Spirit Ideologis Pemuda

ruminews.id, – Dari semangat dan legalitasnya, Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) didirikan sebagai wadah berhimpunnya berbagai organisasi kepemudaan untuk merumuskan gagasan besar tentang masa depan bangsa. dari dasar inilah KNPI seharusnya menjadi laboratorium kepemimpinan pemuda, ruang dialektika ide, sekaligus jembatan antara energi idealisme generasi muda dengan arah pembangunan nasional. Namun realitas yang terjadi hari ini justru KNPI memperlihatkan situasi yang lucu sekaligus membingungkan dimana organisasi yang mengklaim sebagai induk pemuda itu justru kehilangan arah dan terjebak dalam konflik kekuasaan yang tidak produktif. Hal ini justru membubuh dan meracuni niat dan gagasan para pemuda yang ingin diejawantahkan dalam melalui KNPI, sebab kadangkala proses justru pupus dalam ruang konflik yang berkepanjangan. Hal ini juga menghadirkan perspektif yang subjektif dari berbagai macam flatform organisasi, sehingga dialektika tidak lagi berjalan dan rapuh hingga terkubur dalam ketidakdewasaan oknum. Ini sedikit keresehan dari pemuda kacuping, yang tidak lagi punya ruang dalam berKNPI yang sibuk mengurus dualisme. Menurut saya, fenomena dualisme kepengurusan yang terus berulang di tubuh KNPI bukan lagi sekadar dinamika organisasi, melainkan telah menjelma menjadi penyakit kronis yang menggerogoti legitimasi moral lembaga tersebut. Dari tingkat pusat hingga daerah, konflik kepemimpinan terus dipertontonkan ke publik. Alih-alih menjadi rumah besar pemuda, KNPI justru berubah menjadi arena perebutan pengaruh di antara elit-elit yang membawa bendera kepemudaan, akhirnya pemuda menjadi objek yang dilematis dan kehilangan panggung kreativitas sebab tertutup oleh kabut ego kekuasaan. Di Sulawesi Selatan, konflik yang terjadi dalam tubuh KNPI Sulawesi Selatan menjadi contoh nyata bagaimana organisasi kepemudaan terseret dalam pusaran rivalitas politik dan kepentingan elit. Dualisme kepengurusan yang berlarut-larut bukan hanya menciptakan kebingungan struktural, tetapi juga merusak kepercayaan publik terhadap institusi kepemudaan. Di beberapa daerah bahkan muncul lebih dari satu klaim kepengurusan, masing-masing merasa paling sah dan paling berhak mewakili KNPI. namun, kedewasaan KNPI telah rapuh untuk mengurai dan menyelesaikan konflik. Persoalan ini menunjukkan bahwa konflik KNPI bukan lagi soal perbedaan gagasan atau strategi gerakan, melainkan lebih pada perebutan legitimasi, akses kekuasaan, dan sumber daya. Dalam banyak kasus, KNPI menjadi semacam pintu doraemon untuk mendapatkan posisi strategis dalam relasi politik lokal. Akibatnya, organisasi ini kehilangan esensi sebagai ruang pembinaan kepemimpinan pemuda yang berbasis gagasan dan pengabdian. Dampak paling nyata dari kondisi ini adalah matinya fungsi intelektual dan sosial KNPI. Di tengah berbagai persoalan bangsa yakni krisis literasi, pengangguran pemuda, ketimpangan pendidikan, hingga tantangan ekonomi digital. KNPI justru sibuk mengurus konflik internalnya sendiri. Energi yang seharusnya digunakan untuk merumuskan gagasan dan program pemberdayaan pemuda habis terkuras untuk pertarungan legitimasi organisasi. Padahal jika menilik sejarahnya, KNPI lahir dari spirit konsolidasi pemuda pasca era 1970-an untuk memperkuat peran generasi muda dalam pembangunan nasional. Spirit awal tersebut jelas menempatkan KNPI sebagai sentrum persatuan, bukan gelanggang perpecahan dan unjuk ego. Namun hari ini, semangat itu terasa semakin riuh dari tanya kekecewaan dan jauh dari kenyataan. Konflik dualisme yang terus berulang menunjukkan adanya krisis kepemimpinan sekaligus krisis visi di tubuh KNPI. Organisasi ini tampak kehilangan orientasi ideologisnya sebagai gerakan pemuda. Yang tersisa hanyalah perebutan simbol, stempel organisasi, dan klaim legitimasi yang faktanya sering kali tidak membawa manfaat nyata bagi generasi muda. jika kondisi ini terus dibiarkan, maka tidak berlebihan jika publik mulai mempertanyakan relevansi dan kontribusi KNPI sebagai induk organisasi pemuda. Sebab organisasi yang gagal mengelola dirinya sendiri tentu akan sulit dipercaya untuk mengelola agenda besar kepemudaan. Karena itu, konflik dualisme KNPI termasuk yang terjadi di Sulawesi Selatan seharusnya menjadi momentum refleksi mendalam bagi seluruh elemen organisasi kepemudaan. KNPI harus kembali pada tujuan awalnya sebagai rumah bersama pemuda, bukan sekadar kendaraan kekuasaan bagi segelintir elit yang hobi mengelus-elus pemuda jika ada maunya. Secara tegas kita bisa mengatakan bahwa pemuda Indonesia tidak membutuhkan organisasi yang sibuk bertikai memperebutkan hal-hal yang simbolik seperti jabatan. Yang dibutuhkan adalah ruang kepemudaan yang mampu melahirkan gagasan, membangun solidaritas sosial, dan mendorong perubahan nyata di tengah hirup-pikup dan problematika sosial. Sebagai pemuda desa saya hanya ingin mengungkapkan kecintaan saya pada dunia kepemudaan bahwa tanpa pembenahan serius, KNPI hanya akan dikenang sebagai sebuah organisasi yang besar dalam nama, tetapi kecil dalam kontribusi dan bahkan hilang dan larut dalam kasat-kusut dualisme. Sebuah induk pemuda yang kehilangan arah dan perlahan berubah menjadi arena konflik elit kekuasaan yang berwajah pemuda.

Nasional, Opini, Pemerintahan, Pemuda, Politik

Ali Khamenei : Membaca Kolonialisme

(Bagian II) ruminews.id – Bagian akhir tulisan sebelumnya (baca; bagian pertama) Ali Khamenei mengamati cara kolonialisme melakukan praktik dan reproduksi budaya dengan melakukan pertukaran senyap budaya lokal dengan budayanya melalui instrumen teknologi visual dan reproduksi ilmu pengetahuan untuk menjinakkan kaum Muslim dan dunia Timur seraya mendikte sesuai dengan selera mereka. Senada dengan Ali Khamenei, Kritikus postkolonial Edward W. Said juga mengamati hal yang sama dengan membagi beberapa modus kekuasaan orientalisme Barat untuk mendikte dunia Timur. Said menggunakan metode Hegemoni dari Gramsci dengan mengamati bagaimana ideologi itu bekerja, dan juga model discourse Foucault tentang cara kerja kekuasaan itu berlangsung melalui representasi dunia Timur dalam genealogi orientalisme. Edward W. Said (2010:X) membagi empat modus relasi kekuasaan yang tengah berjalan melalui wacana orientalisme Barat; “Pertama, kekuasaan politik (pembentukan kolonialisme dan imperialisme). Kedua, kekuasaan intelektual (mendidik Timur melalui sains, linguistik, dan pengetahuan lain). Ketiga, kekuasaan kultural (konotasi selera, teks, dan nilai-nilai). Keempat, kekuasaan moral (apa yang baik dilakukan dan tidak baik dilakukan oleh timur). Relasi kekuasaan yang dinyatakan Said merupakan serangan ideologi halus dan representasi secara senyap yang menggiring Timur menjadi objek bentukan kolonial. Kita jelas mengamati salah satu bagian relasi kekuasaan di atas terutama kekuasaan intelektual. Kaum Muslim dan masyarakat akademik (kampus; mahasiswa atau tenaga pengajar) begitu membaca teks-teks Barat, mereka mengekspresikan melalui bahasa dan mengutip istilah-istilah dari teks-teks tersebut. Mereka memahami sebuah teks, “kecuali apa yang dikatakannya”, Identitas Timur direpresentasikan sedemikian rupa tanpa henti, kata Roland Barthes (2010:xi): “Identitas Timur direpresentasikan, diformasikan, bahkan dideformasikan, secara terus-menerus tanpa henti, dari kepekaan yang semakin lama semakin khas ke arah satu kawasan geografis bernama Timur”. Bagi Ali Khamenei, Kondisi ini sangat memprihatikan bagi kaum Muslim dan dunia Timur. Barat berupaya membidik budaya Muslim dan Timur melalui perang budaya. Mereka mengarahkan serangannya dari segala penjuru untuk menguasai pikiran dan kebudayaan kita, Mereka (kolonial) tidak membiarkan sejengkal pun kaum Muslim dan waliyah Timur mandiri dan maju secara kebudayaan dan bangsanya. Bagi Kolonialisme, kemajuan kaum Muslim dan wilayah Timur harus ditentukan oleh mereka, guna menugasinya secara menyeluruh, Itu lah mengapa kebudayaan dan pikiran menjadi saranah yang ampuh untuk menguasai kaum Muslim. “Dalam konteks ini, mereka berupaya membidik dan menggerus pemikiran dan kebudayaan bangsa kita. Termasuk pula proses pendidikan dan hasil kerja keras kita dalam mendidik sumber daya manusia. Semua itu mereka lakukan demi menghalangi kita mencapai tujuan”, tutur, Ali Khamenei (2023:3). Itu lah mengapa sarana yang paling empuk bagi kolonialisme untuk menguasai bangsa Muslim dan dunia Timur secara keseluruhan adalah melalui instrumen budaya. Sehingga wacana yang dominan menyebar; jika bukan Barat maka tidak modern. Kaum Muslim tidak akan pernah maju secara sains dan teknologi serta memproduksi ilmu pengetahuan secara mandiri. Dunia pendidikan kita tengah dalam penyakit akut, reproduksi ilmu yang ada di dalamnya telah lama di hegemoni oleh kolonialisme. Hanya Barat lah yang mampu secara ilmu pengetahuan dan metodenya digunakan yang disebut ilmiah itu. Bagi kaum Muslim dan dunia Timur yang telah didikte, tidak ada baginya identitas dan budaya yang harus diutamakan kecuali mengambil itu dari Barat yang di dalam pandangan mereka sudah terbilang maju. Kolonialisme Barat dengan semangat ideologi kapitalismenya berupaya menjaga posisinya sebagai jantung kemajuan dunia modern. Mereka (Barat) melalui representasi mendefinisikan identitas Muslim sesuai dengan kehendaknya. Ketika definisi itu telah diterima dan membentuk identitas Kaum Muslim maka terjadi alienasi dan marginalisasi psikologis, seperti yang dikatakan Frantz Fanon (2016:145): “Bahwa telah terjadi alienasi dan marginalisme psikologis dalam jiwa masyarakat jajahan, Alienasi dan marginalisme psikologis terjadi akibat adanya misalnya penanaman rasa rendah diri yang dilakukan oleh bangsa kolonialis melalui konstruksi identitas yang mereka lakukan pada bangsa atau masyarakat jajahan”. Kolonialisme telah membayar mahal atas apa yang mereka lakukan selama ini. Oleh karena itu, mereka tidak memberikan sedikit pun kerelaan ketika kaum Muslim dan bangsa Timur bangkit tanpa andil Barat di dalamnya. Mereka berupaya menjaga status mereka sebagai wasit dalam menentukan urusan-urusan kaum Muslim dan Timur. Barat menganggap posisi mereka adalah pusat dari segala kemajuan yang ada di dunia. “Dunia Barat dan kapitalisme berupaya menjaga posisinya dengan segala apa yang dimiliki dan menggunakan sarana ilmiah guna mengarahkan perubahan alam. Sebab, mereka tahu, jika tidak berpikir, menggunakan angka dan kalkulasi, dan memandang masa depan seraya merasakan kegelisahan, niscaya mereka akan mendapatkan pukulan yang mematikan”, tulis, Khamenei (2023:13). Barat dengan menggunakan wacana ilmiah dan kemajuan, mengarahkan dunia sebagai wadah bagi mereka untuk menjadi pusat dari kebudayaan dan peradaban. Bagi kolonialisme, mereka patut dicontoh oleh bangsa Timur dan kaum Muslim jika ingin maju dan berkembang sebagai bangsa yang diperhitungkan. Lagi-lagi hal tersebut merupakan modus wacana kolonialisme untuk menundukkan kaum Muslim dan Timur. Membusanainya dengan budaya dan etika yang mereka sebut sebagai modern. Sehingga, dunia modern yang diciptkan oleh kolonialisme merupakan dunia yang serba instan dan mudah. Melalui sarana sains dan teknologi, Barat menundukkan pikiran dan karakter masyarakat, situasi ini dijelaskan secara jelas oleh Toynbee (2022:10): “Dalam kehidupan masyarakat yang serba mudah, penghuninya akan malas menggunakan pikiran mereka untuk membuat perubahan dan kreasi, Masyarakat tidak mencoba mengubah kondisi kehidupan mereka, karena semuanya mudah dan berlimpah”. Kolonialisme memberikan budaya melimpah dan kemudahan bagi bangsa yang telah dijinakannya, agar mereka menjadi karakter yang malas dan tidak berpikir. Sehingga, mereka yang di jajah tidak mampu mengubah kondisi sosialnya diakibatkan kemalasan berpikir. Cara ini lah yang digunakan kolonialisme untuk mengubah masyarakat Muslim dan Timur menjadi Barat. Ali Khamenei mengajak kaum Muslim dan dunia yang tengah di jajah oleh kolonialisme untuk bangkit dalam perang budaya yang terjadi. Baginya, kita wajib menghadapi situasi ini dan memahami masalahnya, jika kaum Muslim dan dunia yang tengah di jajah tidak menyadarinya, maka lambat laun dunia akan tetap menjadi otoritas definisi dari Barat, “Perang kebudayaan menyergap kita dari Bart, Karena itu, kita wajib bangkit menghadapi masalah ini, kita tal dapat mengatakan pada musuh (janganlah kalian memperlakukan kami dengan sikap bermusuhan). Sebab, permusuhan itu sudah jadi tabiat musuh, yang harus kita lakukan adalah bagun dari tidur lelap kita dan senantiasa bersikap waspada”, tulis, Ali Khamenei (2023: 25). Bersambung…………

Hukum, Jeneponto, Kriminal, Pemerintahan, Pemuda

HPMT Kom. UIN Alauddin Makassar Soroti Dugaan Praktik Mafia BBM di SPBU Tarowang

ruminews.id – Himpunan Pelajar Mahasiswa Turatea (HPMT) Komisariat UIN Alauddin Makassar menyoroti dugaan praktik mafia bahan bakar minyak (BBM) yang disebut-sebut terjadi di wilayah Tarowang, Kabupaten Jeneponto. Dugaan tersebut mengarah pada seorang oknum berinisial BSN yang diduga menguasai distribusi BBM dalam jumlah besar. Berdasarkan informasi yang beredar di masyarakat, oknum tersebut diduga memperoleh jatah BBM setiap hari dengan jumlah yang diperkirakan mencapai 3 hingga 5 ton. BBM tersebut diduga kemudian didistribusikan kembali untuk kepentingan tertentu. Selain itu, muncul pula dugaan adanya keterlibatan pihak internal pengelola SPBU atau manajemen terkait dalam mempermudah proses distribusi tersebut. Namun hingga saat ini, pihak manajemen disebut membantah adanya keterlibatan dalam praktik tersebut. Maka dari itu, HPMT UIN Alauddin Makassar memandang bahwa persoalan distribusi BBM merupakan isu yang sangat sensitif karena menyangkut kebutuhan masyarakat luas. Oleh karena itu, jika benar terdapat praktik mafia BBM yang merugikan masyarakat, maka harus segera diusut secara transparan dan menyeluruh. HPMT UINAM juga mendorong pihak terkait, termasuk aparat penegak hukum dan lembaga pengawas distribusi energi, untuk melakukan penyelidikan yang objektif dan profesional terhadap dugaan tersebut. Meskipun ini hanya bersifat dugaan dan harus mengedepankan asas praduga tak bersalah, kejadian ini tidak boleh diabaikan begitu saja. Perlu ada klarifikasi dan penelusuran yang jelas agar tidak menimbulkan keresahan publik, apalagi ini merupakan unsur tindak pidana sebagaimana yang di maksud dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, khususnya Pasal 55, yang menyebutkan bahwa setiap orang yang menyalahgunakan pengangkutan dan/atau niaga bahan bakar minyak yang disubsidi pemerintah dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling banyak Rp60 miliar. Untuk itu, HPMT UIN Alauddin Makassar berharap pihak berwenang segera memberikan penjelasan terbuka kepada publik agar distribusi BBM di kabupaten jeneponto dapat berjalan adil, transparan, dan tepat sasaran bagi masyarakat. Penulis: lhamsn – Kabid Hukum dan Ham HPMT Kom. Uinam

Hukum, Makassar, Nasional, Pemuda, Politik

DPP KNPI Diminta Buktikan Legalitas, Kuasa Hukum KNPI Sulsel Tegaskan Kebijakan Tanpa Mandat Berpotensi Cacat Hukum.

ruminews.id, MAKASSAR – Bahwa Polemik mengenai legalitas kepemimpinan di tubuh Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) semakin memanas dan menjadi tanda tanya besar. Persoalan ini mencuat setelah munculnya sejumlah kebijakan organisasi yang dikeluarkan oleh Dewan Pimpinan Pusat (DPP) KNPI yang dipimpin oleh Ryano Panjaitan, meskipun masa periodesasi kepengurusannya dinilai telah berakhir. Ketua Majelis Pemuda Indonesia (MPI) KNPI Sulawesi Selatan, Imran Eka Saputra, menegaskan bahwa berdasarkan ketentuan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) KNPI, masa jabatan kepengurusan DPP KNPI secara de jure telah berakhir pada Juli 2025. Dengan berakhirnya masa jabatan tersebut, maka secara hukum organisasi setiap kewenangan untuk mengambil keputusan strategis otomatis juga berakhir. “Bahwa Pelantikan DPD KNPI Sulawesi Selatan yang dilakukan oleh pihak yang mengatasnamakan DPP KNPI merupakan tindakan yang secara nyata menabrak konstitusi organisasi. Ketika masa jabatan telah berakhir, maka kewenangan organisatoris juga tidak lagi melekat,” Bahwa dalam prinsip tata kelola organisasi modern, setiap tindakan organisasi harus didasarkan pada legitimasi kepengurusan yang sah dan masih berlaku. Tanpa adanya mandat organisasi yang valid, maka setiap kebijakan yang dikeluarkan berpotensi tidak memiliki kekuatan mengikat secara organisatoris. Secara hukum organisasi, tindakan semacam itu dapat dikategorikan sebagai tindakan ultra vires, yakni tindakan yang dilakukan oleh pengurus organisasi di luar kewenangan yang dimilikinya. Lebih lanjut, dalam perspektif hukum nasional, keberadaan organisasi kemasyarakatan juga tunduk pada ketentuan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan sebagaimana telah diubah dengan UndangUndang Nomor 16 Tahun 2017, yang secara tegas mengatur bahwa setiap aktivitas organisasi harus dijalankan oleh kepengurusan yang sah sesuai dengan anggaran dasar organisasi. Dalam kondisi seperti saat ini, MPI KNPI Sulawesi Selatan juga menilai kepengurusan DPP KNPI berada dalam posisi status quo, yaitu keadaan di mana tidak terdapat kepemimpinan yang memiliki legitimasi penuh untuk mengambil keputusan strategis organisasi hingga diselenggarakannya Kongres KNPI sebagai forum pengambilan keputusan tertinggi organisasi. Menanggapi situasi tersebut, Tim Kuasa Hukum DPD KNPI Sulawesi Selatan yang diwakili oleh Ardiansyah Arsyad menegaskan bahwa pihaknya menantang secara terbuka DPP KNPI untuk memperlihatkan dokumen resmi yang menjadi dasar legal standing kepengurusannya. Menurut Tim Kuasa Hukum, dalam praktik hukum organisasi, legitimasi kepengurusan tidak dapat dibangun hanya melalui klaim sepihak, tetapi harus dibuktikan melalui dokumen resmi berupa Surat Keputusan (SK) Kepengurusan yang sah dan masih berlaku. “Bahwa Setiap pihak yang mengklaim sebagai pengurus aktif organisasi wajib mampu menunjukkan dasar legalitasnya. Tanpa adanya SK kepengurusan yang sah dan masih berlaku, maka setiap tindakan yang mengatasnamakan organisasi berpotensi tidak memiliki dasar kewenangan yang sah,” tegas Ardiansyah Arsyad. Bahwa apabila pihak yang mengatasnamakan DPP KNPI tidak mampu memperlihatkan dokumen legitimasi yang sah, maka setiap kebijakan organisasi yang dikeluarkan setelah berakhirnya masa jabatan berpotensi cacat hukum secara organisatoris maupun administratif. Bahkan dalam perspektif hukum perdata, tindakan menjalankan kewenangan tanpa dasar legitimasi yang sah dapat dikualifikasikan sebagai perbuatan melawan hukum (onrechtmatige daad) sebagaimana diatur dalam Pasal 1365 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, apabila terbukti menimbulkan kerugian terhadap organisasi atau pihak lain. “Oleh karena itu, apabila pihak yang mengatasnamakan DPP KNPI tidak mampu memberikan klarifikasi secara terbuka mengenai dasar legal standing kepengurusannya, maka kami akan mempertimbangkan langkah hukum yang diperlukan untuk melindungi legitimasi organisasi,” lanjutnya. Bahwa Tim Kuasa Hukum menegaskan langkah hukum yang dimaksud dapat ditempuh melalui jalur perdata, pidana, maupun mekanisme hukum lainnya, apabila ditemukan adanya tindakan yang berpotensi merugikan organisasi serta menimbulkan kekacauan dalam tata kelola organisasi KNPI. Meski demikian, sebagai bentuk penghormatan terhadap asas itikad baik dan prinsip kehati-hatian dalam hukum, Tim Kuasa Hukum terlebih dahulu akan menyampaikan somasi atau peringatan hukum kepada pihak terkait sebelum mengambil langkah hukum lebih lanjut. Tim Kuasa Hukum juga mengimbau seluruh elemen pemuda agar tetap menjaga stabilitas dan kondusivitas organisasi serta mengedepankan penyelesaian konflik secara konstitusional sesuai dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga KNPI. “KNPI adalah rumah besar organisasi kepemudaan nasional. Oleh karena itu, marwah, legitimasi, dan integritas kelembagaannya harus dijaga bersama agar tidak terjebak dalam konflik berkepanjangan yang justru merugikan gerakan kepemudaan,” tutup Ardiansyah Arsyad.

DPRD Kota Makassar, Ekonomi, Hukum, Makassar, Nasional, Pemerintah Kota Makassar, Pemerintahan, Pemuda, Prov Sulawesi Selatan

Rakoord KemenHAM Sulsel; Jelang Revisi UU HAM, BADKO HMI Sulsel Usulkan Penguatan Arsitektur Penegakan HAM di Tingkat Daerah

ruminews.id, MAKASSAR — Badan Koordinasi Himpunan Mahasiswa Islam (BADKO HMI) Sulawesi Selatan melalui Bidang Perlindungan HAM menghadiri kegiatan Rapat Koordinasi Penilaian Kepatuhan HAM yang diselenggarakan oleh Kantor Wilayah Kementerian Hak Asasi Manusia Sulawesi Selatan. Kegiatan ini dihadiri oleh unsur organisasi kemahasiswaan yang tergabung dalam Cipayung Plus, serta berbagai lembaga masyarakat sipil dan jajaran aparat pemerintah Sulsel. Forum tersebut menjadi ruang dialog antara pemerintah dan masyarakat sipil dalam memperkuat implementasi perlindungan hak asasi manusia, khususnya menjelang agenda revisi Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia. Dalam kesempatan tersebut, Ketua Bidang Perlindungan HAM BADKO HMI Sulsel, Iwan Mazkrib, menyampaikan gagasan mengenai pentingnya penguatan arsitektur penegakan HAM di tingkat daerah sebagai bagian dari reformasi sistem perlindungan HAM di Indonesia. Ia menilai bahwa secara normatif jaminan terhadap hak asasi manusia telah ditegaskan dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, namun dalam praktiknya masih sering ditemukan kesenjangan antara norma hukum dan realitas implementasi di lapangan. “Jelang revisi UU HAM, sekiranya Kementerian HAM mampu menjadi jembatan antara masyarakat dan negara yang mengarahkan pada penguatan arsitektur penegakan HAM di tingkat daerah. Kecemasan ini kami sampaikan karena dalam praktiknya seringkali terdapat ketidaksesuaian antara hak masyarakat dan kewajiban negara, antara das sein dan das sollen,” ujarnya. Menurutnya, tantangan utama penegakan HAM saat ini tidak lagi terletak pada ketersediaan norma hukum, melainkan pada efektivitas sistem implementasi, koordinasi kelembagaan, serta mekanisme pengawasan di tingkat daerah. Oleh karena itu, momentum revisi UU HAM dinilai penting untuk memperkuat sistem perlindungan HAM yang lebih operasional, terintegrasi, dan responsif terhadap dinamika sosial di masyarakat. Kegiatan tersebut juga melibatkan narasumber dari Kementerian HAM, yakni Dewi Nofyenti, yang menekankan pentingnya kolaborasi lintas sektor dalam mendorong penguatan kepatuhan HAM di seluruh institusi pemerintahan. Ia menjelaskan bahwa upaya penguatan tersebut juga telah dijabarkan melalui Peraturan Menteri Hak Asasi Manusia Nomor 15 Tahun 2025 tentang Penilaian Kepatuhan Hak Asasi Manusia Instansi Pemerintah, yang menjadi acuan Kementerian HAM dalam melakukan evaluasi terhadap penyelenggaraan pemerintahan agar selaras dengan prinsip-prinsip penghormatan, perlindungan, dan pemenuhan HAM. “Tentu melalui peraturan tersebut kami di Kementerian HAM berupaya mengendapkan prinsip good governance sebagai cerminan pemerintahan yang akuntabel dan bertanggung jawab. Karena itu kami berharap seluruh pihak dapat terus membangun koordinasi dan sinergitas dengan Kementerian HAM, khususnya di tingkat wilayah,” jelasnya. Menanggapi hal tersebut, BADKO HMI Sulsel memandang bahwa keberadaan Permenham Nomor 15 Tahun 2025 merupakan langkah penting dalam membangun sistem evaluasi kepatuhan HAM dalam birokrasi negara. Namun demikian, mekanisme penilaian tersebut dinilai perlu terus diperkuat agar tidak berhenti pada indikator administratif semata. BADKO HMI Sulsel menekankan bahwa penilaian kepatuhan HAM perlu dibangun sebagai sistem monitoring yang partisipatif dengan melibatkan masyarakat sipil, organisasi mahasiswa, akademisi, serta komunitas korban. Dengan pendekatan tersebut, evaluasi kepatuhan HAM diharapkan mampu mencerminkan kondisi riil perlindungan HAM di masyarakat. Melalui forum koordinasi ini, BADKO HMI Sulsel berharap tercipta sinergi yang lebih kuat antara pemerintah dan masyarakat sipil dalam membangun sistem perlindungan HAM yang efektif, akuntabel, dan berkeadilan, sehingga prinsip penghormatan, perlindungan, dan pemenuhan HAM benar-benar terimplementasi dalam praktik penyelenggaraan pemerintahan di tingkat daerah. Yakin Usaha Sampai (tutupnya).

Scroll to Top